Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2015 — Putus : 22-10-2015 — Upload : 15-01-2016
Putusan PA GORONTALO Nomor 265/Pdt.P/2015/PA.Gtlo
Tanggal 22 Oktober 2015 — Pemohon I dan Pemohon II
104
  • Bahwa pada tanggal 1 Februari 2001 Pemohon I menikah dengan PemohonII, pernikahan tersebut dilaksanakan di rumah orang tua Pemohon II di Desa,Kecamatan, Kabupaten di hadapan imam Sikama Mahanggi dengan walinikah YM sebagai kakak kandung Pemohon IJ, adapun yang menjadi saksiadalah RI sebagai kepala Desa dan YM sebagai paman Pemohon II denganmaskawin 25 pohon cengkeh;Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus jejaka dalam usia30 tahun dan Pemohon II berstatus perawan dalam usia 19 tahun
Register : 03-05-2019 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 5/PID.SUS-TPK/2019/PT JAP
Tanggal 13 Mei 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : MUSLIM, SH
Terbanding/Terdakwa : JHON LAOTONG, S.T., M.M.
10547
  • Maniwak Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2015;
  • 1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Rumah Sakit Umum Daerah di Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama tahun 2015;
  • 1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Sikama
    Provinsi PapuaBarat, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama Tahun2015;1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup(DPLH) Rumah Sakit Umum Daerah di Distrik Wasior KabupatenTeluk Wondama, Provinsi Papua Barat, Badan Lingkungan HidupKabupaten Teluk Wondama tahun 2015;Hal 27 dari 39 No.Put 5/PID.SUSTPK/2019/ PT JAP1314.15.16.Af.18.19.20.21.22.. 1 (Satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) TempatPembuangan Akhir (TPA) di Sikama
    Kampung Wasior II dan KampungManiwak Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama Provinsi PapuaBarat, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama Tahun2015;1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup(DPLH) Rumah Sakit Umum Daerah di Distrik Wasior KabupatenTeluk Wondama, Provinsi Papua Barat, Badan Lingkungan HidupKabupaten Teluk Wondama tahun 2015;1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) TempatPembuangan Akhir (TPA) di Sikama
    Kampung Wasior II danKampung Maniwak Distrik Wasior Kabupaten Teluk WondamaProvinsi Papua Barat, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten TelukWondama Tahun 2015;1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup(DPLH) Rumah Sakit Umum Daerah di Distrik Wasior KabupatenTeluk Wondama, Provinsi Papua Barat, Badan Lingkungan HidupKabupaten Teluk Wondama tahun 2015;1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) TempatPembuangan Akhir (TPA) di Sikama
Register : 14-11-2018 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN MANOKWARI Nomor -28/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mnk
Tanggal 26 Februari 2019 — -JHON LAOTONG, S.T., M.M
17691
  • Kampung Maniwak Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2015;12. 1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Rumah Sakit Umum Daerah di Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama tahun 2015;13. 1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Sikama
    Kampung Wasior II dan Kampung Maniwak DistrikWasior Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat, BadanLingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2015;1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup(DPLH) Rumah Sakit Umum Daerah di Distrik Wasior Kabupaten TelukWondama, Provinsi Papua Barat, Badan Lingkungan Hidup KabupatenTeluk Wondama tahun 2015;1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) TempatPembuangan Akhir (TPA) di Sikama
    selanjutnya diserahkankepada kepala BLH Kabupaten Teluk Wondama untuk diprosesrekomendasi kelayakan lingkungan dan ijin lingkungan;Halaman31 dari 105Putusan Nomor 28/Pid.SusTPK/2018/PN MnkBahwa Permintaan untuk melakukan pekerjaan penyusunan dokumenlingkungan tersebut dilakukan secara informal (tanpa surat resmi),kepala BLH dan Kepala Bidang mendatangi saksi di rumah danmenyampaikan maksud dan tujuan kemudian Dokumen UKL UPL yangkami susun adalah untuk fasilitas pemerintah yang berada diSanderawoi (Sikama
    Kampung Wasior Il dan Kampung Maniwak DistrikWasior Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat, BadanLingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2015;1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)Rumah Sakit Umum Daerah di Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama,Provinsi Papua Barat, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten TelukWondama tahun 2015;1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) danUpaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Tempat Pembuan gan Akhir(TPA) di Sikama
    Pid.SusTPK/2018/PN Mnk12.13.14.15.16.17.18.19.20.Wasior Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat, BadanLingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2015;1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup(DPLH) Rumah Sakit Umum Daerah di Distrik Wasior Kabupaten TelukWondama, Provinsi Papua Barat, Badan Lingkungan Hidup KabupatenTeluk Wondama tahun 2015;1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) TempatPembuangan Akhir (TPA) di Sikama
    Kampung Wasior Il dan KampungManiwak Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama Provinsi PapuaBarat, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama Tahun2015;1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup(DPLH) Rumah Sakit Umum Daerah di Distrik Wasior KabupatenTeluk Wondama, Provinsi Papua Barat, Badan Lingkungan HidupKabupaten Teluk Wondama tahun 2015;1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) TempatPembuangan Akhir (TPA) di Sikama
Register : 29-08-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 18-06-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk
Tanggal 13 Desember 2018 — Penuntut Umum:
abdi rezafachlewi junus SH.MH
Terdakwa:
1.Ir. JOHANES PIETER AURI, M.M.
2.FREDY WARER
171236
  • Maniwak Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2015;
  • 1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Rumah Sakit Umum Daerah di Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama tahun 2015;
  • 1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Sikama
    Kampung Wasior II dan KampungManiwak Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama Provinsi PapuaBarat, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama Tahun2015;1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup(DPLH) Rumah Sakit Umum Daerah di Distrik Wasior KabupatenTeluk Wondama, Provinsi Papua Barat, Badan Lingkungan HidupKabupaten Teluk Wondama tahun 2015;1 (satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) TempatPembuangan Akhir (TPA) di Sikama
    Setelah dokumen dianggap layak, selanjutnya diserahkankepada kepala BLH Kabupaten Teluk Wondama untuk diprosesrekomendasi kelayakan lingkungan dan jjin lingkungan;Bahwa Permintaan untuk melakukan pekerjaan penyusunan dokumenlingkungan tersebut dilakukan secara informal (tanpa surat resmi),kepala BLH dan Kepala Bidang mendatangi saksi di rumah danmenyampaikan maksud dan tujuan kemudian Dokumen UKL UPL yangkami susun adalah untuk fasilitas pemerintah yang berada diSanderawoi (Sikama) untuk dokumen
    wondama sebagai Tenaga Honorer di Badan/DinasLingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama mengetahui tentangadanya kegiatan analisis pengkajian dampak lingkungan (AMDAL) diBadan/Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama TahunAnggaran 2015 kemudian saksi mengetahui tentang kegiatan tersebutdikarenakan saksi terlibat dalam kegiatan tersebut sebagai pesertadalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Distrik Wasior dan menjaditim pengambil data dan dokumentasi pada lokasi TPA (TempatPembuangan Akhir) di Sikama
    kemudian pada saat saksi mengikutikegiatan tersebut bersama sama dengan saudara Rian Liling, saudaraMartinus Auri dan saudara Leo Marani, kKemudian untuk peserta kegiatanhalaman 58 dari 113Putusan Nomor 17/Pid.SusTPK/2018/PN.Mnkyang hadir di Aula Distrik Wasior hampir sebagian staf Badan/DinasLingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama kemudian kegiatan yangdilakukan pada saat di lokasi TPA (tempat pembuangan akhir) sampahdi Sikama adalah melihat cara pengolahan sampah, pengambilan datasampah dan dokumentasi
    Kampung Wasior Il dan Kampung Maniwak DistrikWasior Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat, BadanLingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2015;1 (Satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)Rumah Sakit Umum Daerah di Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama,Provinsi Papua Barat, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten TelukWondama tahun 2015;1 (Satu) Berkas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) danUpaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Tempat Pembuangan Akhir(TPA) di Sikama
Register : 19-12-2023 — Putus : 18-01-2024 — Upload : 18-01-2024
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 52/PDT/2023/PT TTE
Tanggal 18 Januari 2024 — -La Ode Kaimu Ode Jalia Dkk. sebagai Pembanding -La Maulia Lantini Dkk. Sebagai Terbanding
6432
  • Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli warisdari almarhum La Senda La Ndoeoe bersama-sama dengan ahli waris lainnya yaitu ; Wa Amdia, Wa Bata, Ode Madi Kamba, La Tif, La Sidi, La Sikama, Wa Asmanija, Wa Moni, Lasmina, Wa Kura, Wa Udu, La Musahida, Wa Sariadi, La sagapu, Wa Saharia, Wa Eda, Wa Esi, berhak penuh untuk memiliki dan memperoleh atas tanah kebun obyek sengketa yang luasnya kurang lebih 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah