Ditemukan 3 data
SILISIA SULASMI
Tergugat:
1.Pondok Pesantren Yayasan Islam Nadhatud Darussalam (Ponpes Yasinda)
2.Ali Mansyur
27 — 22
Penggugat:
SILISIA SULASMI
Tergugat:
1.Pondok Pesantren Yayasan Islam Nadhatud Darussalam (Ponpes Yasinda)
2.Ali Mansyur
PARIT PURNOMO, SH
Terdakwa:
ALI MANSYUR ALIAS MANSYUR BIN SURADI ALM
36 — 42
13 (tiga belas)tahundan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiahrupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurunganselama6 (enam)bulan;
- Menolak permohonan restitusi yang diajukan oleh Anak Korban yang diwakili oleh orangtua kandungnya atas nama Sdr Silisia
65 — 30
Tim Masalah Kecamatan Taraju pinjamanantara UEP dan SPP digabung dan tidak dipilah, menurut akhli selisihsaldo jumlah pengembalian yang disalahgunakan oleh terdakwa danbendahara serta sekretaris UPK Taraju, hasil perhitungan secara rincisebagai berikut : Dana awal Rp. 1.856.168.600, Perguliran sampai dengan Maret Rp. 3.664.900.000,Jumlah Alokasi Pinjaman Rp. 5.521.068.600,Total Pengembalian pokok Rp 3.419.326.495,Saldo pinjaman seharusnya Rp. 2.101.742.104,Saldo riil di masyarakat Rp. 946.526.527,SILISIA