Ditemukan 38 data
Gama Sapurtini Bin Syafat Syarik
Termohon:
Titin Sumarni binti Amin D
20 — 10
Memberi izin kepada Pemohon (Gama Sapurtini Bin Syafat Syarik) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Titin Sumarni binti Amin D) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalpinang;
4.
Pemohon:
Gama Sapurtini Bin Syafat Syarik
Termohon:
Titin Sumarni binti Amin DPUTUSANNomor 0005/Pdt.G/2017/PA.Pkp22d Good all pan,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara tertentu dalam tingkat pertama, dalam persidangan majelistelah menjatuhkan Putusan sebagai tersebut dibawah ini, dalam perkara CeraiTalak yang diajukan oleh :Gama Sapurtini bin Syafat Syarik,NIK/TTL:1971036410880002/Mentok, 24Oktober 1988, Umur 28 tahun, Agama Islam, PendidikanSMA, Pekerjaan Swasta, Tempat tinggal di Jalan LetkolUsman
Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (Gama Sapurtini binSyapat Syarik) untuk menjatuhkan talak terhadap Termohon (TitinSumarni binti Amin D di depan sidang Pengadilan AgamaPangkalpinang;c. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;d.
Memberi izin kepada Pemohon (Gama Sapurtini bin Syafat Syarik) untukmenjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Titin Sumarni binti Amin D)di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalpinang;4.
- Tentang : Akad Syirkah
Syarik adalah mitra atau pihak yang melakukan akad syirkah, baikberupa orang (syakhshiyah thabiiyah/natuurlijke persoon) maupunyang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupuntidak berbadan hukum (syakhshiyah itibariah/ syakhshiyahhukmiyah/rechtsperson).3. Ras almal (J) U>) adalah modal usaha berupa harta kekayaan(Ji seiJLe) yang disatukan yang berasal dari para syarik.4. Syirkah amwal (Js) 4854) adalah syirkah yang ras almalnyaberupa harta kekayaan (J!
adalah syirkah yangkepemilikan porsi ras almal salah satu syarik berkurangdisebabkan pembelian secara bertahap oleh syarik lainnya. Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia Fu114 Akad Syirkah + 14. Kerugian usaha (alkhasarah*4!) musyarakah adalah hasilusaha, di mana jumlah modal usaha (ras almal) yangdiinvestasikan mengalami penurunan atau jumlah modal dan biayabiaya melebihi jumlah pendapatan.15. Attaaddi ($i') adalah melakukan suatu perbuatan yangseharusnya tidak dilakukan.16.
Modal usaha yang diserahkan oleh setiap syarik wajib dijelaskanjumlah/nilai nominalnya.6. Jenis mata uang yang digunakan sebagai ras almal wajibdisepakati oleh para syarik.7. Jika para svarik menyertakan ras almal berupa mata uang yangberbeda, wajib dikonversi ke dalam mata uang yang disepakatisebagai ras almal pada saat akad.8. Ras almal tidak boleh dalam bentuk piutang.Keenam : Ketentuan Nisbah Bagi Hasil1.
Usaha yang dilakukan syarik (mitra) harus usaha yang halal dansesuai dengan prinsipprinsip syariah dan/atau peraturanperundangundangan yang berlaku.2. Syarik (mitra) dalam melakukan usaha syirkah harus atas namaentitas syirkah, tidak boleh atas nama diri sendiri. Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia 2114 Akad Syirkah 6 4.
Para syarik (mitra) tidak boleh meminjam, meminjamkan,menyumbangkan, atau menghadiahkan ras almal dan keuntungankepada pihak lain kecuali atas dasar kesepakatan mitramitra.5. Syarik (mitra) dalam melakukan usaha syirkah, tidak bolehmelakukan perbuatan yang termasuk attaaddi, attagshir,dan/atau mukhalafat asysyuruth.Kedelapan : Ketentuan Keuntungan (A/Ribh), Kerugian (alKhasarah) danPembagiannya1.
- Tentang : Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah Musyarakah, dan Wakalah Bil Istitsmar
ditanggung oleh shahib almal.Akad musyarakah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerjasamaantara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di manamasingmasing pihak memberikan kontribusi modal denganketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakatidan kerugian akan ditanggung bersama secara proporsional.Akad wakalah bil istitsmar adalah pemberian kuasa oleh satu pihakkepada pihak lain untuk menginvestasikan modalnya.Penjaminan pengembalian modal adalah penjaminan darimudharib/syarik
/wakil bil istitsmar untuk mengembalikan modalsecara penuh kepada Shahib alMal/Syarik/Muwakkil;Modal adalah :a.
Dana (ras almal) yang diserahkan oleh salah satu syarikkepada syarik lain dalam akad musyarakah, atauc. Dana yang diserahkan oleh muwakkil (pemberi kuasa) kepadawakil (penerima kuasa) dalam akad wakalah bil istitsmar,Pemilik modal adalah shahib almal dalam akad mudharabah, mitra(syarik) dalam akad musyarakah, atau muwakkil (pemberi kuasa)dalam akad wakalah bil istismar. Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia105 Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah... 7 7.
Pengelola adalah mudharib dalam akad mudharabah, syarik (mitra)dalam akad musyarakah, atau wakil (penerima kuasa) dalam akadwakalah bil istitsmar.8. Taaddi (ifrath) adalah melakukan sesuatu yang tidak boleh/tidaksemestinya dilakukan;9. Tagqshir (tafrith) adalah tidak melakukan sesuatu yang semestinyadilakukan;10. Mukhalafat alsyuruth adalah melanggar ketentuanketentuan (yangtidak bertentangan dengan syariah) yang disepakati pihakpihakyang berakad.Kedua : Ketentuan Khusus1.
- Tentang : Musyarakah Mutanaqisah
Ibnu Qudamah, alMughni,(Bayrut: Dar alFikr, t.th), juz 5, hal.173:oe Oe ts Es AY GL ke Se ee SS Sa Af Eseee eApabila salah satu dari dua yang bermitra (syarik) membeliporsi (bagian, hishshah) dari syarik lainnya, maka hukumnyaboleh, karena (sebenarnya) ia membeli milik pihak lain.b.
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hariJumat, tanggal 15 Zulqadah 1429 H./ 14 Nopember 2008.MEMUTUSKANFATWA MUSYARAKAH MUTANAQISAHKetentuan UmumDalam fatwa ini yang dimaksud dengan :a.d.Musyarakah Mutanagisah adalah Musyarakah atau Syirkahyang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak(syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap olehpihak lainnya;Syarik adalah mitra, yakni pihak yang melakukan akad syirkah(musyarakah);Hishshah adalah porsi atau bagian
syarik dalam kekayaanmusyarakah yang bersifat musya;Musya () adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaanmusyarakah (milik bersama) secara nilai dan tidak dapatditentukan batasbatasnya secara fisik.Ketentuan Hukum Dewan Syariah Nasional MUIFatwa Musyarakah Mutanagqisah 5 KetigaHukum Musyarakah Mutanaqisah adalah boleh.Ketentuan Akad1.
Dalam akad Musyarakah Mutanaqisah, pihak pertama (salahsatu. syarik, LKS) wajib berjanji untuk menjual seluruhhishshahnya secara bertahap dan pihak kedua (syarik yanglain, nasabah) wajib membelinya.4. Jual beli sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dilaksanakansesuai kesepakatan.5. Setelah selesai pelunasan penjualan, seluruh hishshah LKS sebagai syarik beralih kepada syarik lainnya (nasabah).Keempat : Ketentuan Khusus1.Aset Musyarakah Mutanaqisah dapat diijarahkan kepada syarikatau pihak lain.2.
Nisbahkeuntungan dapat mengikuti perubahan proporsi kepemilikansesuai kesepakatan para syarik.Kadar/Ukuran bagian/porsi kepemilikan asset Musyarakah syarik(LKS) yang berkurang akibat pembayaran oleh syarik (nasabah),harus jelas dan disepakati dalam akad;Biaya perolehan aset Musyarakah menjadi beban bersamasedangkan biaya peralihan kepemilikan menjadi beban pembeli;Kelima : Penutup1.Jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannyadilakukan berdasarkan peraturan perundangundangan
- Tentang : Pembiayaan yang Disertai Rahn (At-Tamwil Al-Mautsuq Bi Al-Rahn)
timbul karena akad gardh, jualbeli(albai) yang tidak tunai, atau akad sewamenyewa (ijarah) yangpembayaran ujrahnya tidak tunai;Pada prinsipnya dalam akad amanah tidak dibolehkan adanyabarang jaminan (marhun); namun agar pemegang amanah tidakmelakukan penyimpangan perilaku (moral hazard), Lembaga Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia7 Pembiayaan yang Disertai Rahn (atTamwil alMautsuq bi alRahn) 6 Keuangan Syariah boleh meminta barang jaminan (marhun) daripemegang amanah (a/Amin, antara lain syarik
Barang jaminan (marhun) dalam akad amanah hanya dapatdieksekusi apabila pemegang amanah (a/Amin, antara lain syarik,mudharib, dan musta 7jir) melakukan perbuatan moral hazard,yaitu:a. Taaddi (Ifrath), yaitu melakukan sesuatu yang tidakboleh/tidak semestinya dilakukan;b. Tagshir (tafrith), yaitu tidak melakukan sesuatu yangboleh/semestinya dilakukan; atauc.
Dalam hal rahn dilakukan pada akad amanah, makapendapatan/penghasilan Murtahin (Syarik/ Shahibul Mal ) hanyaberasal dari bagi hasil atas usaha yang dilakukan oleh PemegangAmanah (SyarikPengelola/ Mudharib);Ketujuh : Ketentuan terkait Penyelesaian Akad Rahn1. Akad Rahn berakhir apabila Rahin melunasi utangnya ataumenyelesaikan kewajibannya dan Murtahin mengembalikanMarhun kepada Rahin;2.
- Tentang : Pembiayaan Ulang (refinancing) Syariah
Pendapat Ulama:oe ASB Jat oth osrele ltd op gably ye EllaApabila salah satu dari dua yang bermitra (syarik) membeliporsi (bagian, hishshah) dari syarik lainnya, maka hukumnyaboleh, karena (sebenarnya) ia membeli milik pihak lain (IbnQudamah dalam alMughni).5 Say BS5 5B VEY Bee cll Gg ASA Sst ee J ogoe. cose op plesk! ul le GLA!
25)Apabila salah satu dari dua orang yang bermitra (syarik)dalam (kepemilikan) suatu bangunan menjual porsi (hishshah)nya kepada pihak lain, maka hukumnya tidak boleh; sedangkanJika menjual porsinya tersebut kepada syariknya, makahukumnya boleh (Ibn Abidin dalam Rad alMuhtar ala alDuralMukhtar).ath SayS Gosy BA) 3 eyks GadoISN) tha aig Ob GA UU & 85 Lb testoniIbs lis is 183 (asses 5 3 CAG Meg US 15)oleh OG 3.) lege BES (73885 tal oy bras slugsf OS eG BU hae Cistach dey Sal lath Saag gapDewan Syariah
- Tentang : Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti
Wasith (selaku mudharib atau syarik) melakukan kegiatanusaha antara lain dengan membeli (agd albai) properti daripemilik sebagaimana dimaksud angka 1 untuk dijual;5.
Keuntungan usaha Wasith (selaku mudharib atau syarik) dibagiantara Wasith dengan LKS (selaku shahibul mal/syarik) sesuainisbah yang disepakati pada saat akad.Ketujuh : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadiperselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukanmelalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah setelahtidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.Kedelapan : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian
- Tentang : Pembiayaan Sindikasi (Al-Tamwil Al-Mashrifi Al-Mujamma')
Dia berkata, Atha, Thawus, dan Mujahid Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. fePembiayaan Sindikasi (alTamwil alMashrifi alMujamma ) 3 melarang kerjasama/syirkah (antara muslim) dengan orang Yahudidan orang Nasrani, kecuali jika pihak muslim (syarik) yangmengawasi (transaksi) beli dan jualnya. (Mushannaf Ibnu AbiSyaibah, jilid IV, hlm. 269);2.
Akad Musyarakah; peserta dan leader ikut berpartisifasi dalampengumpulan modal (rasul mal), dan di antara syarik ditunjuk(melalui kesepakatan) sebagai leader; leader berhak memperolehpendapatan/ penghasilan tambahan dengan akad tersendiri karenakedudukannya sebagai pengelola; Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. HyPembiayaan Sindikasi (alTamwil alMashrifi alMujamma ) 7 3. Akad Wakalah; peserta sebagai muwakkil dan leader berkedudukansebagai wakil.
243 — 134
Berdasarkan FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO:73/DSNMUI/X1I/2008 Tentang MUSYARAKAH MUTANAQISAH Musyarakah Mutanagisah adalah Musyarakah atau Syirkah yangkepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik)berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya; Akad Musyarakah Mutanaqisah terdiri dari akad Musyarakah/Syirkah dan Bai (jualbeli).
Dalam akad Musyarakah Mutanaqisah, pihak pertama (salah satusyarik, LKS) wajib berjanji untuk menjual seluruh hishshahnya secarabertahap dan pihak kedua (syarik yang lain, nasabah) wajibmembelinya. Jual beli sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dilaksanakansesuai kesepakatan. Setelah selesai pelunasan penjualan, seluruh hishshah LKS sebagai syarik beralin kepada syarik lainnya (nasabah)Halaman 17 dari 34 halaman, Putusan Nomor 650/Pdt.G/2021/PA.
Apabila aset Musyarakah menjadi obyek ljarah, maka syarik(nasabah) dapat menyewa aset tersebut dengan nilai ujran yangdisepakati.Dengan demikian, XXXXX telah menjalankan dan memperhitungkanjumlah kewajiban Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yangberlaku, baik perjanjian yang mengikat Para Pihak maupun Fatwa DSNMUI.9. Bahwa sebagaimana dalil Posita angka 14 Gugatan, dimanaPenggugat menggunakan dasar hukum Pembiayaan Musyarakah untukmenjelaskan Keuntungan.
65 — 19
Sarifuddin als Syarif als Syarik Bin Baharudin(DPO) dan jika ada pemasang yang nomornya keluar maka sdr. Sarifuddinals Syarif als Syarik Bin Baharudin (DPO) menyerahkan uang hadiah itukepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan kepada pemasang.Bahwa Untuk nomor yang keluar pada hari pemasangan dapat diketahuisekitar pukul 17.50 wib dari sdr.
Sarifuddin als Syarif als Syarik BinBaharudin (DPO) melalui sms kepada Terdakwa, kemudian untuk hadiahnyadihitung dari jumlah uang taruhan pemasang dikali dengan jumlah uang yangsudah ditetapkan sesuai dengan jenis nomor pilihan tersebut. untuk 4 angkaRp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk 3 angka Rp. 750.000,(tujuh ratus lima ratus ribu rupiah) dan untuk 2 angka Rp. 60.000, (enampuluh ribu rupiah) namun untuk 1 angka mendapat dua kali lipat dari jumlahuang taruhan. contohnya pembeli
Sarifuddin als Syarifals Syarik Bin Baharudin (DPO) sedangkan pendapatan dari penjualannomor toto gelap tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hariyang mana keuntungan yang didapat oleh Terdakwasetiap bulankurang lebihsebesar Rp.2.000.000,(dua juta rupiah rupiah).Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 303 ayat (1) ke2 KUHPidana. === === === =Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut Terdakwa tidakmengajukan keberatan (eksepsi);Menimbang, bahwa untuk membuktikan
DEVI CHRISNAWATI, S.H
Tergugat:
PT. Bank CIMB NIAGA, Tbk Cabang Malang
Turut Tergugat:
1.AGNES NINIK, S.H.
2.Kepala Kepolisian Resort Kota Surabaya
3.BANK COMMONWEALTH Cabang Surabaya
137 — 76
Adapun Akad MusyarakahMutanagisah merupakan salah satu produk dari Bank CIMB Niaga Syariahberupa pembiayaan perbankan syariah berdasarkan prinsip syirkah 'inan, dimanaporsi (hishshah) modal salah satu syarik (bank) berkurang disebabkan olehpembelian atau pengalihnan komersial secara bertahap (naqlul hishshah bil 'iwadhmutanagishah) kepada syarik yang lain (nasabah).
Adapun Akad MusyarakahMutanagisah merupakan salah satu produk dari Bank CIMB Niaga Syariah berupapembiayaan perbankan syariah berdasarkan prinsip syirkah inan, dimana porsi(hishshah) modal salah satu syarik (bank) berkurang disebabkan oleh pembelianatau. pengalihnan komersial secara bertahap (naglul hishshah bil = iwadhmutanagishah) kepada syarik yang lain (nasabah).
AdapunAkad Musyarakah Mutanagisah merupakan salah satu produk dari Bank CIMBNiaga Syariahn berupa pembiayaan perbankan syariah berdasarkanprinsip syirkah inan, dimana porsi (hishshah) modal salah satu syarik (bank)berkurang disebabkan oleh pembelian atau pengalihan komersial secarabertahap (naqlul hishshah bil iwadh mutanagishah ) kepada syarik yang lain(nasabah).
Adapun Akad MusyarakahMutanagisah merupakan salah satu produk dari Bank CIMB Niaga Syariahberupa pembiayaan perbankan syariah berdasarkan prinsip syirkah 'inan, dimanaporsi (hishshah) modal salah satu syarik (bank) berkurang disebabkan olehpembelian atau pengalihan komersial secara bertahap (naqlul hishshah bil iwadhmutanagishah) kepada syarik yang lain (nasabah).
Eko Jarwanto, S.H
Terdakwa:
1.Jafaruddin Bin M. Taeb alias Jafar Bin M. Tayeb
2.M. Ikhwal Bin Usman
3.Harizal Bin Abdullah
110 — 17
terdapat medeplegen adalah sebagaiberikut :1.Adanya beberapa atau lebih yang secara bersamasamamelakukan suatu tindak pidana dengan kekuatan badan sendiri.2.Adanya kesadaran untuk bekerja sama di antara para pesertauntuk melakukan suatu tindak pidana.Menimbang, bahwa sejalan dengan hal tersebut di atas, dalamhukum pidana Islam (Jinayat) suatu jarimah adakalanya diperbuatoleh seorang diri dan adakalanya diperbuat oleh beberapa orang,dalam hal jarimah tersebut dilakukan oleh beberapa orang makadisebut syarik
(turut berbuat) yang dibagi menjadi dua jenis yaituturut berbuat langsung (syarik mubasyir) dan turut berbuat tidaklangsung (syarik mutasabbib).Hal 20 dari 24 hal.
Muhammad Abduh, SH
Terdakwa:
1.Darmawi bin M.Ali
2.Edi bin Alibasyah
3.Abdullah bin Ibrahim
4.Samsudin bin Arifin
5.Muhammad Nasir bin Ramli
6.Kafrawi bin M.Jafar
7.Muhammad Ramadhan bin M.Gade
85 — 10
terdapat medeplegen adalah sebagai berikut :1.Adanya beberapa atau lebih yang secara bersamasama melakukan suatutindak pidana dengan kekuatan badan sendiri.2.Adanya kesadaran untuk bekerja sama di antara para peserta untukmelakukan suatu tindak pidana.Menimbang, bahwa sejalan dengan hal tersebut di atas, dalam hukumpidana Islam (inayat) suatu jarimah adakalanya diperbuat oleh seorang diri danadakalanya diperbuat oleh beberapa orang, dalam hal jarimah tersebutdilakukan oleh beberapa orang maka disebut syarik
(turut berbuat) yangdibagi menjadi dua jenis yaitu turut berbuat langsung (syarik mubasyir) danturut berbuat tidak langsung (syarik mutasabbib).Menimbang, bahwa dalam hal turut berbuat langsung jika perbuatanpidana tersebut memang sudah direncanakan bersamasama sebelumnyamaka disebut dengan istilah tamallu dalam hal tersebut para peserta telahbersepakat untuk memperbuat suatu jarimah dan menginginkan bersamaterwujudnya hasil jarimah tersebut, serta saling membantu dalammelaksanakannya.
- Tentang : Pengalihan Pembiayaan Murabahah Antar Lembaga Keuangan Syriah (LKS)
Pembiayaan musyarakah mutanagishah (MMQ) adalah pembiayaan musyarakah yangmodal salah satu syarik berkurang karena hishshahnya dibeli oleh syarik lain secarabertahap;12. Bai aldain almuajjal li ghair almadin bi tsaman hall adalah menjual piutang yangbelum jatuh tempo kepada selain debitur dengan harga tunai; Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atPengalihan Pembiayaan Murabahah Antar LKS 11 13.
27 — 9
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu Bain Shugra Tergugat ( Gama Sapurtini Bin Syafat Syarik ) terhadap Penggugat (Dewi Rusmawanti Binti Noviar);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00(tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah
16 — 8
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu Bain Shugra Tergugat (Gama Sapurtini Bin Syafat Syarik) terhadap Penggugat (Rismawati Binti Basri alm);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 445.000,- ( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah)
11 — 3
Syarik Fahdatul Gapang9.
10 — 4
Santiman bin Syarik, identitas lengkap seperti tersebut dalam berita acara sidang, dibawah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut:Bahwa Saksi kenal Penggugat dan Tergugat karena Saksi kakak iparPenggugat;Bahwa Setelah menikah, mereka tinggal dan menetap di rumah orang tuaTergugat;Bahwa Pada mulanya rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukun danharmonis, namun sejak tahun 2016, rumah tangga Penggugat dan Tergugatmulai goyah karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran;Bahwa Saksi tidak
penglihatandan atau pendengaran sendiri, dan keterangan satu dengan lainnya telah salingmendukung serta telah sesuai dengan dalildalil dan alasan pokok gugatan Penggugat,dengan demikian saksisaksi tersebut dipandang telah memenuhi syarat formil danmateriil bukti saksi, sehingga keterangan saksisaksi a quo telah dapat diterima sebagaibukti yang cukup mendukung kebenaran dalildalil dan alasan gugatan Penggugat dalamperkara ini ;Menimbang, bahwa bukti dua orang saksi yang masingmasing bernama Santimanbin Syarik
- Tentang : Pembiayaan Rekening Koran Syariah Musyarakah
Wad (a 3) adalah kesediaan atau janji dari satu pihak (LKS)kepada pihak lain (nasabah) untuk melaksanakan sesuatu;Akad adalah transaksi atau perjanjian syari yang menimbulkanhak dan kewajiban.Kedua : Ketentuan AkadLePembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) Musyarakahdilakukan berdasarkan akad musyarakah dan boleh disertaidengan wad.LKS dan nasabah bertindak selaku mitra (syarik), yangmasingmasing berkewajiban menyediakan modal dan kerja.LKS boleh mewakilkan kepada nasabah dalam melaksanakanusaha
74 — 3
- Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek;
- Menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat (Sukma Wijaya bin Syarik) terhadap Penggugat (Rosnani br Tarigan binti Indra Tarigan);
- Membebankan kepada Penggugat