Ditemukan 2 data
150 — 39
Menyatakan menurut hukum bahwa pelelangan yang dilakukan Tergugat I dengan perantaraan Tergugat II pada tanggal 7 Agustus 1989 terhadap barang-barang sengketa milik penggugat tersebut batal demi hukum, dengan segala akibat hukum yang timbul oleh karenanya ; VI. Menyatakan Risalah Lelang Nomor 07/1989-1990 tanggal 7 Agustus1989 tidak sah ; VII. Menghukum tergugat IV untuk menyerahkan barang-barang sengketa milik penggugat tersebut kepada penggugat ; VIII.
B. Yudha Pranoto
Tergugat:
1.Ny. DJ. Marpaung
2.Ny. Poniyem
3.Jumiran
4.Boiman
5.Suherman
6.Kepala BPN Tk I Provinsi Riau
7.Camat Pasir Penyu
8.Lurah Kembang Harum
91 — 0
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergu - gat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV,Tergugat V dan Tergugat VI melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan tanah tersengketa adalah milik SOEPRATMAN