Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN KETAPANG Nomor 199/Pid.B/2021/PN Ktp
Tanggal 12 Juli 2021 — Penuntut Umum:
DONI MARIANTO SH
Terdakwa:
MUHAMMAD TEDI AKHYAR alias TEDI bin TUSIHAN
5214
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Tedi Akhyar Alias Tedi Bin Tusihan
    Penuntut Umum:
    DONI MARIANTO SH
    Terdakwa:
    MUHAMMAD TEDI AKHYAR alias TEDI bin TUSIHAN
    Nama lengkap : Muhammad Tedi Akhyar Alias Tedi Bin Tusihan;2. Tempat lahir : Kabupaten Ketapang;3. Umur/Tanggal lahir : 21 tahun/12 Agustus 1999;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : JI. Gatot Subroto Desa Paya Kumang Kec. DeltaPawan Kab. Ketapang Kalimantan Barat;7. Agama : Islam;8.
    Pekerjaan : Swasta (Sopir);Terdakwa Muhammad Tedi Akhyar Alias Tedi Bin Tusihan ditangkap tanggal 7Maret 2021;Terdakwa Muhammad Tedi Akhyar Alias Tedi Bin Tusihan ditahan dalamtahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 8 Maret 2021 sampai dengan tanggal 27 Maret 2021;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Maret 2021sampai dengan tanggal 6 Mei 2021;3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 25 Mei2021;4.
    Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD TEDI AKHYAR alias TEDI binTUSIHAN, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 372 KUHPidana;2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD TEDI AKHYARalias TEDI bin TUSIHAN
    Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksiSANTALIA alias SANTA mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000, (duapuluh lima juta rupiah).Halaman 3 dari 15 Putusan Nomor 199/Pid.B/2021/PN KtpPerbuatan Terdakwa MUHAMMAD TEDI AKHYAR alias TEDI bin TUSIHANsebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana.ATAUKEDUABahwa Terdakwa MUHAMMAD TEDI AKHYAR alias TEDI bin TUSIHAN, padahari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 wib, atau setidaktidaknya pada waktu tertentu di bulan
    hutang maupun menghapuskanpiutang, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan caracara sebagaiberikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika TerdakwaMUHAMMAD TEDI AKHYAR alias TEDI bin TUSIHAN datang ke rumah saksiSANTALIA alias SANTA untuk menemankan saksi SANTALIA alias SANTA pergibelanja ke pasar dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda merkScoopy dengan Nomor Polisi KB 6441 ZU warna biru silver yang manaTerdakwa membonceng!
Register : 25-05-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN KETAPANG Nomor 199/Pid.B/2021/PN Ktp
Tanggal 12 Juli 2021 — Penuntut Umum:
DONI MARIANTO SH
Terdakwa:
MUHAMMAD TEDI AKHYAR alias TEDI bin TUSIHAN
60
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Tedi Akhyar Alias Tedi Bin Tusihan
    Penuntut Umum:
    DONI MARIANTO SH
    Terdakwa:
    MUHAMMAD TEDI AKHYAR alias TEDI bin TUSIHAN