Ditemukan 5678 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2020 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 19/Pdt.G/2020/PN SDA
Tanggal 7 April 2020 — Penggugat:
PT. INDONESIA DIRTAJAYA ANEKA INDUSTRI BOX PT. INTAN USTRIX
Tergugat:
PT. ALAM JAYA PRIMANUSA
10326
  • Terhadap pembayaran dengan cara tranfer akan dianggap lunas setelahdana diterima di dalam rekening pihak pertama sebagaimana dalam ayat (1).PASAL 3Force MajeurePara pihak sepakat untuk mengabaikan seluruh ketentuan umummengenai force Majeure / keadaan kahar dan menentukan bahwa kewjibanpembayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak dapat disimpangidalam kondisi apapun juga .Pasal 4Penutup1.
Register : 13-03-2019 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PN LSK
Tanggal 19 Maret 2019 — Penggugat:
MUHAJIRIN
Tergugat:
AIYUB
504
  • dibayarkannya, maka Tergugat berhak melunasisebesar 50% dari sisa kewajiban yang tersisa;Bahwa sewaktuwaktu Tergugat berhak melakukan pembayaran yangjumlahnya lebin besar dari Rp.800.000, (delapan ratus ribu rupiah) perbulan sebagaimana yang disepakati, dan besarnya pembayaran tersebutdikurangkan dari sisa kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat dengantidak mengenyampingkan kewajiban Tergugat untuk tetap melakukanpembayaran setiap bulan pada tanggal yang telah disepakati tersebut;Pasal 4Keadaan Darurat (Force
    Majeure)Apabila dalam jangka waktu Tergugat belum menyelesaikan pembayarankewajibannya tersebut secara keseluruhan (Sampai lunas), terjadi sesuatuhal kemalangan atau kematian yang menimpa Tergugat sehingga dengankeadaan tersebut tidak mampu membayar sisa kewajibannya tersebut,dalam waktu 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal 01 November 2017sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian pengakuan hutang Tergugatyaitu Surat Pengakuan Hutang Nomor: 395201006123109 tanggal 01November 2017, sepanjang mengenai
Register : 14-02-2020 — Putus : 25-02-2020 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PN Lsk
Tanggal 25 Februari 2020 — Penggugat:
MUHAJIRIN
Tergugat:
Fadli Hanafiah
765
  • ahli warisnya;Bahwa selama masa pembayaran belum selesai, terhadap agunansebagaimana tersebut dalam ayat (1) tidak boleh dialinkan kepadaSiapapun dan dengan cara apapun oleh baik Penggugat maupunTergugat;Bahwa apabila Tergugat lalai sebagaimana Pasal 3 ayat (2), makaPenggugat berhak melakukan eksekusi terhadap agunan tersebutsetelah mendapat penetapan pengadilan mengenai besarnya nilai jualobjek agunan dikurangi sisa kewajiban yang harus dibayarkan/dilunasioleh Tergugat;Pasal 5Keadaan Darurat (Force
    Majeure)Bahwa apabila dalam jangka waktu pembayaran dimana Tergugat belummenyelesaikan seluruh atau sebagian kewajibannya tersebut, terjadi sesuatuhal kemalangan atau kematian yang menimpa Tergugat, maka sisa utangTergugat diselesaikan oleh ahli waris Tergugat dengan sistem pembayaranyang disepakati oleh kedua belah pihak;Halaman 3 dari 5 Akta Perdamaian Perkara Gugatan Sederhana Nomor 01/Padt.G.S/2020/PN LskPasal 6Perdamaian ini bersifat mutlak dan final serta mengikat kedua belah pihakPasal 7Bahwa
Register : 28-04-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1000 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure):Halaman 15 dari 48 Halaman.
    Putusan Nomor 1000/B/PK/PJK/201 7Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP4957 karena keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut,tabel di terlebin dahulumenguraikan kronologi proses pembayaran PPnBM atas kendaraandalam bawah ini Pemohon Bandingkendaraan impor Pemohon Banding sebanyak 439
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam SuratEdaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas(SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").
    Butir 3huruf a SE Nomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeureantara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajibpajak karena keadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagaiberikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan ataukejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
    Putusan Nomor 1000/B/PK/PJK/201 7"...Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwayang berada di luar kemampuan (force majeure) sehingga akanmengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutang PajakPenghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ataupemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"Bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkannomor pendaftaran terjadi karena faktorfaktor yang tidak dapat didugasebelumnya oleh Pemohon Banding
Putus : 10-04-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 824 K/Pdt/2019
Tanggal 10 April 2019 — TUGINO, dkk VS PT Central Pertiwi Bahari (PT CPB), dkk
6436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tanggal 10 Januari2018 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat:Dalam Pokok Perkara: Menyatakan telah terjadi Force Majeure/keadaan memaksa atas diri ParaTergugat; Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp32.351.000,00 (tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh satu riburupiah);Kemudian dalam tingkat banding putusan tersebut dikabulkan olehPengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan Putusan
    Menyatakan telah terjadi kondisi Force Majeure/Keadaan Memaksaterhadap Para Pemohon Kasasi/Para Terbanding/Para Tergugatsebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata;3.
    perkara ini adalahperbuatan ingkar janji terhadap Termohon Kasasi;Bahwa terhadap pendapat Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut ParaPemohon Kasasi tidak sependapat dan berpendapat pada pokoknya bahwaputusan Judex Facti tidak tepat karena tidak memberikan pertimbanganyang cukup terhadap buktibukti yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasiyang menunjukkan bahwa perbuatan Para Pemohon Kasasi dalam perkaraini timbul akibat adanya penolakan dan gangguan dari petambak lainsehingga termasuk keadaan kahar (force
    majeure),Bahwa Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sudah tepat karena timbulnya penolakandari pihak/petambak lain terhadap Para Pemohon Kasasi dalammelaksanakan prestasinya sebagai petambak plasma dapat disampaikankepada Termohon Kasasi untuk dicarikan solusinya sehingga perbuatanPara Pemohon Kasasi bukan termasuk keadaan kahar (force majeure),karena itu tepat dinyatakan bahwa Para Pemohon Kasasi ingkar janjiterhadap Termohon Kasasi:Menimbang, bahwa
Register : 12-09-2022 — Putus : 08-05-2023 — Upload : 13-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 308/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 8 Mei 2023 — Penggugat:
AJID MUSTOMI
Tergugat:
PT SANDHY PUTRA MAKMUR
Turut Tergugat:
YAYASAN PENDIDIKAN TELKOM
5321
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI

    • Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak diucapkan dikarenakan Tergugat mengalami kerugian akibat Force Majeure;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus
Putus : 16-07-2014 — Upload : 30-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 659 K/Pdt/2014
Tanggal 16 Juli 2014 —
8148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terduga;b Tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada yang harus melaksanakan prestasi;c Diluar kesalahan debitur;d Bukan kejadian yang disengaja debitur;e Tidak dalam keadaan beritikad buruk;Force majeure atau keadaan memaksa bukanlah merupakan terminologi yang asingdi kalangan komunitas Hukum.
    Force majeure sendiri secara harafiah berartiKekuatan yang lebih besar.
    Sedangkan dalam Konteks hukum, force majeure dapatdiartikan sebagai klausula yang memberikan dasar pemaaf pada salah satu pihakdalam suatu perjanjian, untuk menanggung sesuatu hal yang tidak dapat diperkirakansebelumnya, yang mengakibatkan pihak tersebut tidak dapat menunaikan kewajibanberdasarkan kontrak yang telah diperjanjikan;Dalam force majeure atau yang sering diterjemahkan sebagai keadaan memaksamerupakan keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melaksanakanprestasinya karena keadaan
Register : 16-07-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jmb
Tanggal 12 Oktober 2020 — Penggugat:
1.MULYADI
2.EFRIZAL
3.HETI SONIA
4.RADEN ISMAIL
Tergugat:
PT CIPTA MAYANG RADIFA
12012
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi:

    • Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat dengan alasan keadaan memaksa (force majeur) sejak tanggal 9 Maret 2020 untuk Penggugat I dan Penggugat II,
    MMC menjadi tidakmemadai, dan membuat beban Tergugat semakin berat, saat ini untukOperasionalnya saja pada setiap bulannya Tergugat sebagai pemilik RS.MMC harus mencari sendiri untuk menutupi kekurangan operasionaltersebut;Maka dari itu selain alasan bahwa Para Penggugat tidak lulus dalam tahapantes psikotes, adanya keadaan yang memaksa (force majeur) karenakeuangan RS.
    MMC dengan BPJSKesehatan;S.S Soemadipraja dalam bukunya penjelasan hukum tentang keadaanmamaksa/ force majeure yang bertuliskan: force majeure berdasarkanpenyebab yaitu suatu keadaan memaksa yang disebabkan oleh karenasesuatu keadaan dimana terjadi perubahan kebijakan pemerintah atauhapus dan atau dikeluarkannya kebijakan yang baru yang mana berdampakpada kegiatan yang sedang berlangsung;Bahwa putusnya kerjasama antara RS.
    majeure),namun Tergugat tetap mempunyai itikad baik untuk membayar hakhaknormatif Para Penggugat;Menimbang bahwa berdasarkan dalildalil gugatan ParaPenggugat dan jawabjinawab dari kedua belah pihak yang berperkara,maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum yang tidak disangkal, yangmana kesemuanya samasama telah diakui para pihak sebagai berikut:Bahwa benar ada hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat,yang mana Para Penggugat adalah karyawan tetap Tergugat;Halaman 21 dari 31 hal.
    Menurut Majelis Hakim bahwa pelaksanaan tespsikologi terhadap semua karyawan Tergugat tersebut tidaklahbertentangan dengan UndangUndang Ketenagakerjaan maupunperaturan lainnya yang terkait, karena setiap pengusaha/ perusahaanberhak mendapatkan karyawan yang berkualitas;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pemutusan hubungankerja antara Tergugat dengan Para Penggugat disebabkan keadaanmemaksa (force majeur) yaitu keadaan yang terjadi
    Putusan Nomor 24/Pdt.SusPHI/2020/PN JmbMenyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadapPara Penggugat dengan alasan keadaan memaksa (force majeur) sejaktanggal 9 Maret 2020 untuk Penggugat dan Penggugat II, sejak tanggal 12Maret 2020 untuk Penggugat Ill, dan sejak tanggal 16 Maret 2020 untukPenggugat IV;Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak normatif sebagai akibat daripemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat secara tunai dansekaligus sebagai berikut: Kepada Penggugat
Putus : 09-04-2015 — Upload : 10-04-2015
Putusan PT PALU Nomor 18/PDT/2015/PT PAL
Tanggal 9 April 2015 — SUNARDI HONGKIRIWANG Als. KO SUNTEK vs 1. PT. ANGKUTAN SUNGAI, DANAU dan PENYEBRANGAN (ASDP) CABANG LUWUK dkk
5128
  • cuaca buruk adalah Badan Meteorologi Kabupaten Banggai, bukanSyahbandar ;Menimbang, bahwa alasanalasan Terbanding I dan II semula Tergugat I dan IIdalam kontra memori bandingnya pada pokoknya adalah sebagai berikut :1 Bahwa seluruh pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan NegeriLuwuk Nomor 73/Pdt.G/2013/PN.Lwk tanggal 30 September 2014 telah tepat danbenar serta tidak ada yang bertentangan dengan hukum serta peraturan lainnya ;2 Bahwa benar KMP Lemuru telah mengalami keadaan darurat / force
    majeure karenacuaca buruk yang mengakibatkan air laut masuk kedalam buritan kapal sampai bataskamar mandi belakang dan menggenangi muatan pupuk, sehingga untuk menjagakeseimbangan dan kestabilan kapal maka Nakhoda KMP Lemuru Wakidinmemerintahkan anak buah kapal (ABK) untuk membuang sebagian pupuk milikPenggugat / Pembanding sampai kapal tidak kemasukan air laut ;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajarisecara seksama berkas perkara, berita acara persidangan, keterangan saksisaksi
Register : 01-10-2015 — Putus : 29-02-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 22/Pdt.G/2015/PN.Tml
Tanggal 29 Februari 2016 — KARNO A. DANDAN, Dkk MELAWAN PT. RIMAU ENERGY MINING, Dkk
10355
  • Bahwa apabila terjadi force majeure dalam kurun waktu pelaksanaan poin 3 diatas, maka PIHAK KEDUA berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KESATU mengenai keadaan kahar yang mempengaruhi pelaksanaan dan/atau menjadi kendala terhadap ketidaklancaran pelaksanaannya ; ---------------------5. Bahwa segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Akta Van Dading ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA ; --6.
    Vi dan Tergugat VIIselaku penjual, dan mutatis mutandis menjadi hak dan kewenanganPIHAK KEDUA untuk mengeksploitasi lahan tersebut ; Bahwa Tergugat I sebagai PIHAK KEDUA akan menyerahkan lahantersebut kepada PIHAK KESATU, direklamasi dan direvegetasidengan menanam tanaman produktif berupa tanaman karet ; Bahwa waktu pelaksanaan reklamasi dan revegetasi lahan seluas8,2627 hektar tersebut akan dilaksanakan PIHAK KEDUA, dimulaipada bulan Maret 2016 sampai dengan Maret 2017 ; Bahwa apabila terjadi force
    majeure dalam kurun waktupelaksanaan poin 3 diatas, maka PIHAK KEDUA berkewajibanmemberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KESATU mengenaikeadaan kahar yang mempengaruhi pelaksanaan dan/atau menjadikendala terhadap ketidaklancaran pelaksanaannya ; Bahwa segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Akta VanDading ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA; Bahwa KEDUA BELAH PIHAK setuju agar Akta Van Dading inidituangkan sebagai Pitusan dalam perkara perdata nomor :22/Pdt.G/2015/PN.Tml untuk
Register : 20-08-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 6/Pdt.G.S/2019/PN LSK
Tanggal 28 Agustus 2019 — Penggugat:
Ismail Ibrahim
Tergugat:
Yuniar Iskandar
232
  • maupun Tergugat;Bahwa apabila Tergugat lalai sebagaimana Pasal 3 ayat (4), maka agunanakan dijual oleh Tergugat sendiri sebagai penyelesaian seluruh utangTergugat dalam waktu paling lama satu bulan;Bahwa apabila Tergugat tidak juga melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat(4), maka Penggugat berhak melakukan eksekusi terhadap agunan tersebutsetelah mendapat penetapan pengadilan mengenai besarnya nilai jualagunan dikurangi sisa kewajiban yang harus dibayarkan/dilunasi olehTergugat;Pasal 5Keadaan Darurat (Force
    Majeure)Bahwa apabila dalam jangka waktu pembayaran dimana Tergugat belummenyelesaikan seluruh atau sebagian kewajibannya tersebut, terjadi sesuatuhal kemalangan atau kematian yang menimpa Tergugat, maka sisa utangTergugat diselesaikan oleh ahli waris Tergugat dengan pembayaran bersumberdari hasil penjualan sawah sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat(1);Pasal 6Perdamaian ini bersifat mutlak dan final serta mengikat kedua belah pihakHalaman 3 dari 5 Akta Perdamaian Perkara Gugatan Sederhana
Register : 17-03-2020 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 5/Pdt.G.S/2020/PN Lsk
Tanggal 26 Maret 2020 — Penggugat:
MUHAJIRIN
Tergugat:
Saiful Bahri H
594
  • Saiful Bahri Hasan.Pasal 4Keadaaan Darurat (Force Majeure)Apabila dalam jangka waktu Tergugat belum menyelesaikan pembayarankewajibannya tersebut secara keseluruhan (Sampai lunas) dan terjadisesuatu hal atau kemalangan (meninggal dunia) yang menimpa Tergugat,sehingga dengan keadaan tersebut tidak mampu membayar sisa PinjamanNomor : 395201005459109 maka pembayaran pinjaman tersebut dibayarkan oleh ahli waris tergugat.Pasal 5Status AgunanBahwa dalam proses pelunasan kewajibannya tersebut, agunan berupa
Putus : 13-07-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1694 K/PID.SUS/2014
Tanggal 13 Juli 2015 — ACHER LA BETO
8335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BLM PUAP tersebut adalah hak dari Gapoktan untuk mengelola bagikepentingan Gapoktan tersebut dan Negara sudah menyerahkan sepenuhnyasepertinya bantuan bantuan langsung sehingga Negara tidak mengharapkanpengembaliannya, terkait dengan hal ini kami jaksa penuntut umum tidaksependapat karena berdasarkan perjanjian kerjasama antara Gapoktan denganPPK Satker Pusat Pembiayaan Pertanian yang ditandatangani oleh ketuaGapoktan bermeterai Rp6.000,00 telah ditegaskan di dalam Pasal 8 tentangkeadaan memaksa (force
    majeure) yang menyatakan bahwa:1.
    Apabila dalam masa perjanjian terjadi keadaan memaksa (force majeure)berupa bencana alam, kebakaran, kekacauan wilayah, perubahanKeputusan dan Peraturan Pemerintah yang secara fundamentalmempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), timbulpeperangan, pemberontakan di Wilayah Republik Indonesia, keributan,kekacauan, dan huruhara, Pihak Kedua menolak dan mengembalikan danaBLMPUAP pada Pihak Pertama, salah satu pihak tidak bertanggung jawabkepada pihak lain atas keterlambatan atau kegagalan
    Dalam hal terjadi .keadaan memaksa (force majeure) pihak yang terkenamusibah harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnyatentang tanggal dan terjadinya keadaan memaksa (force majeure).Hal. 40 dari 53 hal. Put. Nomor 1694 K/PID.SUS/20143.
    Keadaan memaksa (force majeure) harus diketahui oleh pejabat yangberwenang di tempat terjadinya keadaan memaksa (force majeure).Dengan demikian maka kegagalan petani dalam melakukan usaha penanamanyang disebabkan oleh factor bencana alam maka pihak yang terkena musibahharus segera memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentangtanggal dan terjadinya keadaan memaksa (force majeure) dan harus diketahuioleh pejabat yang berwenang di tempat terjadinya keadaan memaksa, namunkenyataannya Terdakwa
Register : 19-06-2019 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 28-01-2020
Putusan PN BATAM Nomor 127/Pdt.G/2019/PN Btm
Tanggal 23 Januari 2020 — Penggugat:
SELLYNA SIMANJUNTAK
Tergugat:
1.PT BANK INDEX SELINDO
2.Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam
3.FIFIEN MARSAULINA SITORUS
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BATAM
6660
  • Bahwa seiring berjalannya waktu, selama kurun waktu 4 tahun 7bulan dan telah melakukan 55 (lima puluh lima) kali pembayaranangsuran kredit kepada TERGUGAT, yang dimulai sejak tanggal 18Agustus 2012 s/d 18 Februari 2017, PENGGUGAT mengalamipermasalahan ekonomi yang disebabkan karena PENGGUGATmengalami peristiwa force majeure yaitu Penggugat mengalamisakit (di bagian kepala) akibat tertimpa/ kejatuhan jendela di bagiankepala ketika sedang berada di rumah dan harus mendapatkanperawatan yang intensif
    Bahwa adapun sakit (di bagian kepala) yang dialamiPENGGUGAT berawal sejak tahun 2015 karena adanya benturan/tertimpa dari jendela yang terjatuh yang mengenai pada bagian kepalaPENGGUGAT dan PENGGUGAT harus di CTScan, namun walaupunmasih dalam kondisi sakit karena adanya peristiwa force majeuretersebut dan harus menjalani perawatan dari Dokter PENGGUGATmasih berupaya untuk memenuhi kewajibannya kepada TERGUGAThingga sampai tanggal 18 Februari 2017.7.
    Bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak mengindahkan alasanforce majeure (Sakit) yang dialami oleh PENGGUGAT dan kemudianmelakukan penjualan lelang sepihak terhadap ruko milikPENGGUGAT yang terlau rendah dan jauh dibawah harga pasaradalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehTERGUGAT kepada PENGGUGAT.15.
    Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang melakukan penjualanlelang sepihak ruko milik PENGGUGAT yang terletak di KomplekPertokoan Niaga Batu Aji Blok A No.03 Batam, seluas 63 M2 berdasarkanSertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4870/Sungai Langkai tanpamempertimbangkan alasan force majeure PENGGUGAT adalahPerbuatan Melawan Hukum.3.
    Bahwa sakitnya PENGGUGAT bukan merupakan Force Majeure dan bukanalasan untuk tidak membayar hutangnya karena sebelum sakitpunPENGGUGAT juga sudah berkalikali, menunggak kewajibanpembayarannya (Sudah sejak tahun 2013).Seandainya PENGGUGAT punya itikad baik, seharusnya sudah dari dulupaling tidak sejak tahun 2013, PENGGUGAT sudah diberi kesempatan untukmenjual sendiri jaminannya.Halaman 10 dari 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor 127/Pdt.G/2019/PN Btm10.
Register : 08-07-2019 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 30-01-2020
Putusan PN BATAM Nomor 149/Pdt.G/2019/PN Btm
Tanggal 22 Januari 2020 — Penggugat:
Tn YAW HENG
Tergugat:
1.RIKI LIM
2.PT GLORY POINT
3.PT SURYA MANGGALA PERSADA
9558
  • juga diatur masa toleransi penyerahan persil dan bangunan sebagaimanaketentuan Pasal 4 ayat (2) butir 2.1 yakni 6 (enam) bulan lagi sejak serah terimabangunan November 2013 + 6 (enam) bulan masa toleransi yakni pada Mei2014;Bahwa Tergugat Ill berusaha keras hendak melaksanakan Prestasinya yaitumembangun seluruh unit persil/bangunan di kKomplek perumahan Glory Homestermasuk unit yang dipesan oleh Penggugat namun terhalang akibat hal yangtidak terduga sebelumnya dan diluar kekuasaan Tergugat III (Force
    Majeure).Akan tetapi terlepas dari hal tersebut Tergugat Ill masih melaksanakanPrestasinya;4.
    Bahwa Tergugat Ill menolak dengan tegas dalil Posita 7 (tujuh) gugatanPenggugat sebagai berikut: Bahwa tuntutan penggugat hanya mengadaada dan tidak berdasar, karenaketerlambatan penyerahan disebabkan karena force majeure, selain daripada itu keterlambatan penyerahan dikarenakan Penggugat sendiri yangtidak mau menerima unit bangunan baik secara yuridis (AJB) danpenyerahan secara fisik;Maka sangat beralasan hukum apabila tuntutan gati kerugian material dariPenggugat untuk ditolak;Halaman 17 dari 31
    Majeure).
    Majeure, Majelisberpendapat permasalahan tersebut diluar kriteria yang ditentukan dalam Pasalyang diperjanjikan tersebut ;Menimbang, bahwa perjanjian jualbeli unit persil dan bangunan dibuat danditanda tangani oleh Tergugat Ill (PT.
Register : 19-04-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 48/Pdt.G/2021/PN Blt
Tanggal 26 Juli 2021 — Penggugat:
SUTRISNO
Tergugat:
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Kantor Cabang Blitar
9117
  • Bahwa dengan digugatnya TERGUGAT karena TERGUGAT telahmelakukan tindakan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGATdimana atas terjadinya force majeure TERGUGAT tidak memberikan solusitetapi justru sangat memberatkan PENGGUGAT keadaaan yang diluarkemampuan di tengah adanya pandemi COVID 19 TERGUGAT bukannyamemberikan solusi tapi malah memberikan ancaman sertaintimidasiterhadap keluarga PENGGUGAT dengan melontarkan katakata padawaktu melakukan penagihan ke rumah PENGGUGAT dan demi itikad baikPENGGUGAT
    Seharusnya TERGUGAT tidak bisamenghitung denda dan bunga ditengah terjadinya force majeure yangdialami PENGGUGAT dan adanya pandemi COVID 19 yang sampai saatini belum selesai. Atas tindakan TERGUGAT tersebut jelas sangatmemberatkan PENGGUGAT dalam hal ini karena sebagaimana uraianposita angka 4 diatas PENGGUGAT disuruh melunasi hanya dalam jangkawaktu 2 bulan pada waktu PENGGUGAT melakukan atau memenuhipanggilan TERGUGAT pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021;6.
    Bahwa atas terjadinya force majeure yang dialami PENGGUGATdimasa pandemi COVID 19 seharusnya TERGUGAT memberikankebijaksanaan yaitu dengan mengutamakan suatu penyelamatan kreditagar angsuran kredit PENGGUGAT bisa berjalan lancar di tengah musimpandemi COVID 19. Tetapi dalam hal ini tidak dilakukan oleh TERGUGAT,justru TERGUGAT memberikan penekanan untuk melunasi sisa pinjamanyang dalam hal ini hanya diberi waktu 2 bulan oleh TERGUGAT.
    SEBI No.26/4/BPPPtanggal 29 Mei 1993 adalah dalil yang tidak benar, tidak berdasarkanhukum dan hanya akalakalan PENGGUGAT semata untukmenghindar dari kewajibannya melunasi' kredit di BankJatim/TERGUGAT.Agar Majelis Hakim tidak terkecoh dalil PENGGUGAT tersebut, perluTERGUGAT sampaikan sebagai berikut:a) Bahwa tidak benar dalil PENGGUGAT yang beralasanterjadinya force majeure yakni adanya pandemi covid19 sebagaipenyebab PENGGUGAT tidak dapat melunasi kreditnya padaTERGUGAT sehingga kredit PENGGUGAT
    Berdasarkan hal tersebut jelas bahwa macetnya kreditPENGGUGAT yang terjadi sejak tahun 2016 tersebut bukandikarenakan adanya force majeure pandemi Covid19 sebagaimanadalil PENGGUGAT, namun murni karena cidera janji/wanprestasi dariPENGGUGAT sehingga sudah sepatutnya seluruh dalil gugatanPENGGUGAT yang terkait force majeure pandemi Covid19 untukDITOLAK.b) Bahwa tidak benar dalil PENGGUGAT yang menyatakan hanyadiberi waktu 2 (dua) bulan untuk melunasi kredit PENGGUGAT padaTERGUGAT.
Register : 16-07-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jmb
Tanggal 12 Oktober 2020 — Penggugat:
1.MULYADI
2.EFRIZAL
3.HETI SONIA
4.RADEN ISMAIL
Tergugat:
PT CIPTA MAYANG RADIFA
12410
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi:

    • Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat dengan alasan keadaan memaksa (force majeur) sejak tanggal 9 Maret 2020 untuk Penggugat I dan Penggugat II,
    MMC menjadi tidakmemadai, dan membuat beban Tergugat semakin berat, saat ini untukOperasionalnya saja pada setiap bulannya Tergugat sebagai pemilik RS.MMC harus mencari sendiri untuk menutupi kekurangan operasionaltersebut;Maka dari itu selain alasan bahwa Para Penggugat tidak lulus dalam tahapantes psikotes, adanya keadaan yang memaksa (force majeur) karenakeuangan RS.
    MMC dengan BPJSKesehatan;S.S Soemadipraja dalam bukunya penjelasan hukum tentang keadaanmamaksa/ force majeure yang bertuliskan: force majeure berdasarkanpenyebab yaitu suatu keadaan memaksa yang disebabkan oleh karenasesuatu keadaan dimana terjadi perubahan kebijakan pemerintah atauhapus dan atau dikeluarkannya kebijakan yang baru yang mana berdampakpada kegiatan yang sedang berlangsung;Bahwa putusnya kerjasama antara RS.
    majeure),namun Tergugat tetap mempunyai itikad baik untuk membayar hakhaknormatif Para Penggugat;Menimbang bahwa berdasarkan dalildalil gugatan ParaPenggugat dan jawabjinawab dari kedua belah pihak yang berperkara,maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum yang tidak disangkal, yangmana kesemuanya samasama telah diakui para pihak sebagai berikut:Bahwa benar ada hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat,yang mana Para Penggugat adalah karyawan tetap Tergugat;Halaman 21 dari 31 hal.
    Menurut Majelis Hakim bahwa pelaksanaan tespsikologi terhadap semua karyawan Tergugat tersebut tidaklahbertentangan dengan UndangUndang Ketenagakerjaan maupunperaturan lainnya yang terkait, karena setiap pengusaha/ perusahaanberhak mendapatkan karyawan yang berkualitas;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pemutusan hubungankerja antara Tergugat dengan Para Penggugat disebabkan keadaanmemaksa (force majeur) yaitu keadaan yang terjadi
    Putusan Nomor 24/Pdt.SusPHI/2020/PN JmbMenyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadapPara Penggugat dengan alasan keadaan memaksa (force majeur) sejaktanggal 9 Maret 2020 untuk Penggugat dan Penggugat II, sejak tanggal 12Maret 2020 untuk Penggugat Ill, dan sejak tanggal 16 Maret 2020 untukPenggugat IV;Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak normatif sebagai akibat daripemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat secara tunai dansekaligus sebagai berikut: Kepada Penggugat
Register : 21-01-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 28-07-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Kdi
Tanggal 23 Juli 2020 — Penggugat:
1.JEFFRY LOA
2.LO JOHAN
3.IRFAN WIJAYA
4.Ir. EDY PANDEAN
Tergugat:
PT. SAMUDRA RAYA INDO LINES
265172
  • Majeure padatanggal 23 November 2019 di Perairan Selat Makassar yangmenyebabkan kapal tenggelam.6.
    Majeure.
    Tergugat sudah melaksanakan kewajibannya yaitumengangkut barang milik Para Penggugat ke Kota Kendari akantetapi dalam perjalanan tepatnya di Perairan Selat Makassar KapalKM Mitra Sejahtera IX mengalami musibah / force majeure yangmenyebabkan kapal tenggelam.
    Majeure / Act Of God) tidak menjadi tanggung jawabpengangkut / pelayaran / nahkoda (KUHD Pasal 470).
    Bahwa musibah yang dialami Kapal KM MitraSejahtera IX adalah sebuah force majeure yang menyebabkankapal tenggelam. Maka oleh karena itu mohon kepada MajelisHakim yang memeriksa perkara A Quo untuk menolak petitumyang diajukan Para Penggugat.Bahwa Tergugat menolak Petitum angka 3 dan 8 Para Penggugatmengenai kerugian Materiil yang didasarkan pada nilai pemesananbarang Para Penggugat. Bahwa menurut Tergugat petitummengenai kerugian materiil Para Penggugat sangat kabur dantidak berdasar.
Register : 21-03-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 19/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 28 Mei 2019 — HELEN >< PT. ALMARON PERKASA
607240
  • Maksudnya kalo ini Kamu sudah memiliki 2 (dua) syaratsecara sederhana maka boleh dipailitkan ;Bahwa Satu, adanya gugatan sebelum permohonan pailit atau pada waktupailit adanya perselisihan mengenai exceptio non adimpleti contractus...Halaman 38 dari 52 : Putusan Nomor 19/Pdt.SusPailit/2019/PN NIAGA JKT PSTBahwa yang kedua, ada Yurisprudensi mengatakan kalau pembuktiannyarumit karena adanya force majeure maka itu tidak sederhana, karena untukmembuktikan force majeure itu sesuatu yang rumit dan mendalam
    Karena adanya force majeure ini bisa menangguhkanpelaksanaan perjanjian bahkan bisa menggugurkan perjanjian begitu.Sehingga kalo itu forumnya bukan di kepailitan begitu, itu namanyapembuktian sederhana. Bahwa dengan demikian kalau tadi lou mengatakan apa bedanya gugatankepailitan dengan wanprestasi sama PMH, pertama kalau kepailitansifatnya 2 + 1 adanya utang adanya 2 (dua) kreditor adanya pembuktiansederhana.
    Maka tidak ada urgensi melakukan PKPU,karena masih ada pihak lain yang berwenang menerbitkan dokumen itu.Kalau lebih detil lagi itu ada namanya force majeure, nah force majeurtersebut bukan forumnya di kepailitan. Karena disitu akan detil mengkajimengenai klausulanya, mengenai kewajibannya, mengenai adimpleticontractusnya, mengenai kondisi atau keadaan yang melakukan itu.
    Itu kalau diperdalam lagi bisa jadikalau diteliti bisa menjadi suatu force majeure. Force majeure kan bisameniadakan suatu perjanjian bisa menunda, nah untuk force majeure tentutidak sederhana untuk dibuktikan disini, maka harus di pengadilan perdataumum.
Register : 19-08-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PT BANTEN Nomor 150/PDT/2021/PT BTN
Tanggal 21 September 2021 — Pembanding/Tergugat II : PT. PAN EXPRESS INTERNATIONAL Diwakili Oleh : FAHMI ASSEGAF, SH.,MH.
Terbanding/Penggugat : PT. SRI REJEKI FERTILIZER
Turut Terbanding/Tergugat I : PT. PRIMALAYAN INDOTAMA EXPRESS
15792
  • majeure), berdasar kan hasil laporan kepala KantorUnit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Mesuji No.
    faktor alam (force majeure) di luar kekuasaan manusia, sebagaimanayang dimaksud dalam KUH Perdata, yaitu : Pasal 1244:Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum menggantibiaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa haltidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu,disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tak dapatdipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jikaitikadburuk tidaklah ada pada pihaknya Pasal 1245:Halaman 42 dari 62 Putusan
    majeure) di luarkekuasaan manusia, maka Tergugat II dibebaskan dari segala resikonya,sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1244 KUH Perdata jo.
    majeure), keadaan memaksa, sebagaimana yang dimaksuddalam pasal 1244 KUH Perdata jo.
    majeure),yang tidak bisa dibebankan kepada Tergugat II, sebagaimana yangdimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung R.I.