Ditemukan 669 data
431 — 130
Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka BMT ( Bank Muamalat ) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01460 a.n ANIF SULISTRIYONO alamat Kewangunan, Rt. 2 Rw. 1, Petanahan, jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), no. rek. 08.3.2.01594, jangka waktu 08-11-2016 sampai 08-12-2016, tertanggal 08-11-2016;2. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka BMT ( Bank Muamalat ) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01461 a.n ANIF SULISTRIYONO alamat Kewangunan, Rt. 2 Rw.
1, Petanahan, jumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), no. rek. 08.3.2.01595, jangka waktu 08-11-2016 sampai 08-12-2016, tertanggal 08-11-2016;3. 1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT ( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01947 a.n ANIF SULISTRIYONO alamat Kewangunan, Rt. 2 Rw. 1, Petanahan jumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) no. rek. 08.3.2.01819 jangka waktu 14-09-2017 sampai 14-10-2017, tertanggal 14-09-2017;4. 1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka
20-04-2017 sampai 20-05-2017, tertanggal 20-04-2017;6. 1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT ( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01460 a.n JUDATUN, alamat Purwosari Rt. 2 Rw. 1, Puring, jumlah Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) no. rek. 08.3.5.01927 jangka waktu 15-03-2018 sampai 15-04-2018, tertanggal 15-03-2018;7. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n H.
Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n SOLECHATUN dengan no. rek. 08.3.2.01865 no. simpanan 02060 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), jangka waktu 21-11-2017 sampai 21-12-2017, tertanggal 21-11-2017;17. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n WINARSIH dengan no. rek. 08.3.2.01931 no. simpanan 02209 sebesar Rp. 50.000.000
waktu 15-12-2014 sampai 15-01-2015, tertanggal 15-12-2014;23. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n ALVIANSYAH dengan no. rek. 08.3.2.01558 no. simpanan 01381 sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), jangka waktu 15-09-2016 sampai 15-10-2016, tertanggal 15-09-2016;24. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan
189 — 49
Bahwa, dalam menyataannya, Tergugat I telah menandatangani "AKADPEMBIAYAAN MUDHARABAH" dengan Tergugat II tertanggal 27Desember 2007, yang berarti makna dari Akad ini adalah "Pemberian harta tertentukepada orang lain supaya dijadikan modal Usaha dan keuntungannya dibagiberdasarkan syarat yang disepakati antara Pemilik Modal dengan yangmenjalankan modal, jika terdapat keuntungan dibagi bersama dan Jika terjadikerugian ditanggung bersama".
Slmn Tanggal 16 Agustus 2011tersebut.Menetapkan sebagai hukum bahwa Akad Pembiayaan Mudharabah antara TergugatI dengan Tergugat II tertanggal 27 Desember 2007 bertentangan dengan prinsipHUKUM SYARIAT (HUKUM ISLAM), sehingga BATAL DEMI HUKUM.Menyatakan sebagai hukum bahwa segala akibat hukum dari AKADPEMBIAYAAN MUDHARABAH tersebut, antara lain ADENDUM tertanggal 28Juli 2008 dan atau PEMASANGAN HAK TANGGUNGAN atas Sertifikat TanahMilik Penggugat II tertanggal 19 Agustus 2008 adalah BATAL DEMI HUKUM.Menyatakan
Bahwa di dalam Gugatannya nomor 10(sepuluh) yang mendalilkan adanya unsur ancaman dalam penandatangananAddendum Akad Pembiayaan Mudharabah tertanggal 28 Juli 2008 adalah tidakberdasar dan suatu kebohongan.
(T.I.2).Foto copy Addendum Akad Pembiayaan Mudharabah BTN Syariah antara BankTabungan Negara (Persero) dan Puskopsyah Amratani tertanggal 28 Juli 2008.(T.1.2).Foto copy Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 3422/2008 diterbitkan olehKantor Pertanahan Kabupaten Bantul, berikut Akta Pemberian Hak TanggunganNo. 114 / 2008, tertanggal 19 Agustus 2008, dibuat di hadapan PPAT HENDIRUSINANTO, S.H.
Adapun, alasan yang mendasarinyaadalah karena menurut Para Penggugat, klausul bahwa jika terjadi sengketa terlebihdahulu diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional tidak terdapat dalamperjanjian Akad Pembiayaan Mudharabah tertanggal 21 Desember 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Tn. Wahyu Wiryono, S.H. beserta addendum Akad PembiayaanHal. 55 dari 57 Put. No. 0328 /Pdt.G/2012/PA.Btl.Mudharabah tertanggal 28 Juli 2008.
26 — 5
Bahwa dalam Akad Mudharabah Nomor 083/171.00021/V/2012; para pihakyang mengikatkan dirinya dalam Akad tersebut adalah Pihak Pertamasebagai Bank ( TERLAWAN ) dan Pihak Kedua sebagai Nasabah/Debituryakni PELAWAN, Utik Tri Herawaty serta PELAWAN dan PELAWANsebagai Penjamin/Pemilik Objek Jaminan atas Sertifikat Hak Milik No. 3465yang terletak di Di Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo;4.
Bahwa di dalam Permohonan Eksekusi LelangObjek Hak TanggunganNomor 0004/Pdt.Eks/2016/PA Skh yang diajukan oleh Terlawan, PihakSalinan Penetapan Nomor 542/Pdt.G/2016/PA Skhhalaman 2 dari 7 halamanTermohon Eksekusinya hanya terdiri dari PELAWAN saja tanpamengikutsertakan pihakpihak lain yang ikut mengikatkan dirinya dalamAkad Mudharabah Nomor 083/171.00021/V/2012 hal ini jelasmenimbulkanpermohonan tersebut mengandung cacat kurang pihak(plurium litis consortium) sehingga permohonan cacat formil semacam
- Tentang : Konversi Akad Murabahah
Apabila hasil penjualan melebihi sisa hutang makakelebihan itu dapat dijadikan uang muka untuk akad ijarahatau bagian modal dari mudharabah dan musyarakah;iv. Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa hutang makasisa hutang tetap menjadi hutang nasabah yang carapelunasannya disepakati antara LKS dan nasabah.b.
Mudharabah dengan merujuk kepada fatwa DSN No.07/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah(Qiradh); atauiii. Musyarakah dengan merujuk kepada fatwa DSN No.08/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.Kedua : Ketentuan Penutup1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya ataujika terjadi perselisihan di antara pihakpihak terkait, makapenyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase SyariahNasional setelah tidak tercapai kesepakatan melaluimusyawarah.2.
109 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan juga Turut Tergugat telah membuatPerjanjian Akad Pembiayaan Al Mudharabah yang tidak sesuai denganketerangan yang sebenarnya dan peruntukannya yang mana di dalamnyaterdapat kebohongan, tipu muslihat dan penipuan sebagaimana diatur dalamKUHPidana oleh karena Para Penggugat merasa dirugikan dengankeberadaan Akta tersebut.
Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor 107 tertanggal 22 Agustus2008 dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan peringkatpertama sampai jumlah sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh jutarupiah);c.
No.1070 K/Pdt/201510.1112.demi hukum;Menyatakan Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor 107 tertanggal 22Agustus 2008 dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggunganperingkat pertama sampai jumlah sebesar Rp110.000.000,00 (seratussepuluh juta rupiah) dan Akad Permbiayaan Al Mudharabah Nomor 47tertanggal 20 November 2008 dengan Surat Kuasa Membebankan HakTanggungan Peringkat Pertama dengan jumlah sebesar Rp400.000.000,00(empat ratus juta rupiah) yang dibuat oleh Turut Tergugat adalah tidak sahdan batal
yang dijadikan sebagai jaminandalam addendum Nomor 38 dan Nomor 39 yang dibuat dihadapan NotarisWahyu Wiryono, S.H., (Turut Tergugat) yang melekat atau menjadi satukesatuan dengan Akad pembiayaan Al Mudharabah Nomor 107 tertanggal22 Agustus 2008 dan pembiayaan Al Mudharabah Nomor 47 tertanggal 20November 2008.
Menyatakan Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor 107 tertanggal 22Agustus 2008 dengan Surat Kuasa membebankan hak tanggunganperingkat pertama sampai jumlah sebesar Rp110.000.000,00 (seratussepuluh juta rupiah) dan Akad Permbiayaan Al Mudharabah Nomor 47tertanggal 20 November 2008 dengan surat kuasa membebankan haktanggungan peringkat pertama dengan jumlah sebesarRp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang dibuat oleh TurutTergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;6.
110 — 25
Bahwa pada tanggal 28 Febuari 2012 bertepatan dengan tanggalRobi'ultsani 1434 Hijriyah terjadilah penandatanganan perjanjian yangdiberinama dengan MUDHARABAH No. 0121000078/BPRSMMS/MDRB/II/2013 antara Tergugat dan Tergugat Il dimana Tergugat mendapat pinjaman tambahan modal sebesar Rp 350.000.000 (tiga ratuslima puluhn juta rupiah) sedangkan Penggugat di dudukkan sebagai Saksi,dan setelah berjalannya waktu dimana Tergugat dalam usahanyaHal. 3 dari 24 Put.
No. 0320 /Pdt.G/2014/PA.Btl.serupiah pun mendapatkan sejumlah uang dari Tergugat dan Tergugat IIdikarenakan bahwa berdasarkan Akad Mudharabah Nomor 0121000078/BPRSMMS/MDRB/II/2013 tertanggal 28 Februari 2013, Penggugat adalahPihak Penjamin berdasarkan Surat Pernyataan Persetujuan tertanggal 28Februari 2013 telah sepakat untuk menjadikan SHM Nomor 01610 Desa/Kel. Siraman, Surat Ukur No. 00590/Siraman/2005 Tgl. 18112005 denganluas 821 m?
Bahwa berdasarkan Akad Mudharabah Nomor: 0121000078/BPRSMMS/MDRB/II/2013 Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa Apabila Nasabahtidak melaksanakan pembayaran seketika dan sekaligus karena suatu halatau peristiwa tersebut dalam Pasal 4 Akad ini, maka Bank berhakmelakukan penyitaan dan menjual barang jaminan tanpa harus menungguputusan dari Pengadilan dan uang hasil penjualan barang jaminandigunakan Bank untuk membayar/melunasi kewajiban atau sisa kewajibanNasabah kepada Bank, terkecuali terjadi Force
No. 0320 /Pdt.G/2014/PA.Btl.sebagaimana tercantum dan diuraikan dalam Akad Mudharabah , Nomor0121000078/BPRSMMS/MDRB/II/2013Sertipikat Hak TanggunganPeringkat nomor 110/2013 tanggal 25 Januari 2013 jo.
dimana seharusnya Turut Tergugat tidak serta merta untukmengabulkan permohonan Proses Lelang mengingat jaminan tersebutbukan milik dari debitur Pemohon Lelang namun milik Penggugat.70.Bahwa Turut Tergugat mengabulkan permohonan lelang dari Tergugat Il,karena permohonan lelang dari Tergugat Il sesuai jenis lelangnya yakniLelang Eksekusi Pasal 6 UndangUndang Hak Tanggungan dengan suratnomor 443/E.DIR/BPRSMMS/XII/2013 tanggal 30 September 2013 berikutdokumen yang dilampirkan berupa :Foto copy Akad Mudharabah
116 — 59
Putusan No. 0014/Pdt.G/2016/PTA..Bdg.putusannya, dengan alasan dan pertimbangan sebagaimana tersebutdibawah ini ;Dalam Eksepsi :Menimbang, bahwa dalam eksepsinya, Tergugat antara lainmendalilkan bahwa Pengadilan Agama Bandung tidak berwenangmemeriksa dan mengadili perkara a quo karena para pihak (Penggugat dantergugat) dalam akad telah menyepakati penyelesaian sengketa melaluiBASYARNAS ;Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama terhadap6 (enam) akad mudharabah yang menjadi obyek dari sengketa
ini ternyataberdasarkan alat bukti T.1 dan T.2 hanya akad Mudharabah No. 40 danNo. 18 yang menyatakan bahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikanmelalui Basyarnas sedangkan akad Mudharabah selainnya mencantumkanklausula yang menyatakan bahwa apabila terjadi sengketa antara keduabelah pihak berperkara akan diselesaikan melalui Basyarnas atauPengadilan Agama, dan dengan adanya kata atau tersebut makapenyelesaian sengketa antara para pihak berperkara bersifat alternatifantara apakah akan diselesaikan
- Tentang : Pembiayaan yang Disertai Rahn (At-Tamwil Al-Mautsuq Bi Al-Rahn)
Ketentuan alMaayir alSyariyah No: 39 (233):IS LBAll5 ely MAS GY spe ot emery Lye SAYOVE fy ae ola Ol Ob les sil cialls apietllsfle Lye adsl sf pak gf cadTidak boleh mensyaratkan adanya jaminan dalam bentuk barang(akad alrahn) terhadap akad yang bersifat amanat, antara lainakad wakalah, akad wadi ah, akad musyarakah, akad mudharabah,dan obyek ijarah di tangan musta jir; apabila rahn dimaksudkanuntuk dijadikan sumber pembayaran (hak Pemberi Amanah) ketikaPemegang Amanah melampaui batas, lalai dan/atau
sebagaimana dalam fatwaDSNMUI Nomor: 04/DSNMUI/IV/2000 tentang Murabahah;fatwa DSNMUI Nomor: 05/DSNMUI/IV/2000 tentang JualBeliSalam; dan fatwa DSNMUI Nomor: 06/DSNMUI/IV/2000tentang JualBeli Istishna;Akad Qardh adalah sebagaimana dalam fatwa DSNMUI Nomor:19/DSNMUI/IV/2001 tentang alOQardh;Akad Jjarah adalah sebagaimana dalam fatwa DSNMUI Nomor:09/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah;Akad Musyarakah adalah sebagaimana dalam fatwa DSNMUINomor: 08/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah;Akad Mudharabah
adalah sebagaimana dalam fatwa DSNMUINomor: 07/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah(Qiradh);Tawidh adalah sebagaimana dalam fatwa DSNMUI Nomor:43/DSNMUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta widh);Akad amanah adalah akadakad yang tidak melahirkan kewajibanuntuk bertanggungjawab terhadap harta pihak lain ketika hartatersebut rusak, hilang, atau berkurang (kualitas dan kuantitasnya);JyrPembiayaan yang Disertai Rahn (atTamwil alMautsug bi alRahn) 5 KeduaKetigaKeempatKelimaKetentuan HukumSemua bentuk
328 — 92
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Pembiayaan Al Mudharabah No. 03 yang dibuat oleh Notaris Ahmad Yubaidi, SH, S.Pd.., Notaris di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 10 Juni 2016 dan Addendum Akad Pembiayaan Al-Mudharabah yang dibuat Un-notariil pada tanggal .29 Nopember 2016 adalah sah dan mengikat terhadap para pihak yang membuatnya;
- Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Penanggungan atau penjaminan
Nomor 04 Tanggal 10 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Ahmad Yubaidi S.H, S.Pd di Kota Yogyakarta adalah sah dan mengikat para pihak serta merupakan bagian tak terpisahkan dari Akad Mudharabah yang dibuat para pihak dan merupakan bentuk jaminan yang sah atas akad pembiayaan al-mudharabah yang dibuat oleh para pihak;
- Menyatakan bahwa Tergugat I selaku pihak Mudharib telah secara sah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat berupa seluruh kewajiban pokok (termasuk tunggakan pokok pembiayaan) Rp418.100.000,00 (empat ratus delapan belas juta seratus ribu rupiah) dan bagi hasil sampai dengan bulan Juni 2021 sebesar Rp 109.275.000,00 (seratus sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah):
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V) selaku penanggung dalam akad pembiayaan al mudharabah untuk membayar kerugian
268 — 74
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Akad Pembiayaan Al-Mudharabah Nomor 03 Tahun 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Ahmad Yubaidi S.H, S.Pd di Kota Yogyakarta tanggal 9 Mei 2017, beserta Addendum Akad Pembiayaan Al-Mudharabah (legalisasi) Tanggal 14 Agustus 2017 terhadap para pihak yang membuatnya;
- Menyatakan sah Akta Perjanjian Penanggungan atau penjaminan Nomor 04 tahun 2017 dan merupakan bagian tak terpisahkan dari
Akad Mudharabah Nomor 03 Tahun 2017;
- Menyatakan bahwa Tergugat I selaku pihak Mudharib telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat IV selaku penanggung dalam akad pembiayaan Al mudharabah untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp168.312.615,00 (seratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu enam ratus lima belas rupiah) secara tanggung renteng sebagai bentuk pertanggungjawaban atas wanprestasi
109 — 96
.- Menyatakan AKTA AKAD MUDHARABAH No. 42, tanggal 31 November 2011, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I sepanjang menyangkut barang jaminan milik Penggugat II, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Penggugat II ;- Menyatakan AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN No. 409/21011, tanggal 28 November 2011, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;- Menyatakan SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN No. 2510/2011, tanggal 03 Januari 2012, adalah
Nomor 42, tanggal 31 November 2011, antaraTergugat dengan Tergugat III, sepanjang menyangkut barang jaminan milikPenggugat II, adalah tidak mengikat bagi Penggugat II dan batal demihukum;22.Bahwa oleh karena Akta Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 42,tanggala 31 November 2011, sepansang menyangkut barang jaminan milikPenggugat II, adalah tidak mengikat bagi Penggugat II dan batal demihukum, maka Akta Pemvebanan Hak Tanggungan Nomor 409/2011, tanggal28 November 2011, adalah tidak sah dar tidak mengikat
Menyatakan Akta Akad Mudharabah Nomor 42, tanggal 31 November 2011,yang dibuat di hadapan Turut Tergugat sepanjang menyangkut barangjaminan milik Penggugat , adalah tidak mengikat bagi Penggugat II danbatal demi hukum;7.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 07/DSNMUI/IV/2000Tentang Pembiayaan Mudharabah;Pada bagian Ketentuan Pembiayaan poin 1, menyebutkan:Hal. 25 dari 30 hal.
Putusan Nomor 2503 K/Pdt/2015 pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan olehLembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada pihak ain untuk suatuusaha yang produktif;Pada bagian Ketentuan Pembiayaan poin 7, menyebutkan:pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak adajaminan, namun agar mudharib tiaak melakukan penyimpangan,Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dapat meminta jaminan darimudharib atau pihak Ketiga.
Bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut di atas, lagilagiternyata Judex Facti juga telah mengabaikan ketentuan yang berlakudalam perbankan syariah dengan memberikan suatu penafsiran hukumyang keliru tentang adanya penanggungan dari nihak ketiga dalampembiayaan mudharabah yang diberikan oleh Pemohon Kasasiterhadap Turut Termohion Kasasi (Koperasi Jasa Keuangan SyariahBMT Ikhlasul Amal):4.3.
331 — 141
Menimbang, bahwa terbukti pula Para Tergugat tidak pernah melaksanakan apayang telah disepakati dalam perjanjian atau aqad yang telah disepakati, sehingga ParaTergugat dapat dinyatakan sebagai wan prestasi; Menimbang, bahwa perjanjian yang dilakukan Penggugat dan Para Tergugatadalah Mudharabah, maka berlaku ketentuanketentuan sebagaimana tersebut dalamFatwa Dewan Syariah Nasional No. 07/DSNMUI/IV/2000 dan No. 43 sebagaiberikut : 22222222 nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn1 Pembiayaan Mudharabah adalah
melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakatibersama dan sesuai dengan syariah dan LKS tidak ikut serta dalammanajemen perusahaan atau proyek, tetapi mempunyai hak untuk melakukanpembinaan danpengawasan;Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunaidan bukanpiutang;LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat darimudharabah, kecuali jika mudhorib (nasabah) melakukan kesalahan yangdisengaja, lalai, atau menyalahiperjanjian;Pada prinsipnya dalam pembiayaan mudharabah
dilakukan oleh Penggugat dan ParaTerguat tertanggal 23 September 2008 telah memenuhi ketentuanketentuan tersebutdiatas, sehingga Para Tergugat sebagai Mudlorib harus mengembalikan pinjamanpokok dari Penggugat sebesar Rp 100.000.000, = (seratus ~jutarupiah); Menimbang, bahwa tentang masalahkeuntungan/fee (ujroh) sebesar Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dan kafarat(denda) sebesar Rp 30.000, (tiga puluh ribu rupiah) setiap hari, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :1 Bahwa pembiayaan mudharabah
Fatwa DSN No. 43 menyatakan di dalam akad mudharabah tidak diperbolehkanadanya fee dan kafarat; Meimbang, bawa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,Majelis Hakim menilai perjanjian Penggugat dan Para Tergugat tertanggal 23September 2008 yang berkenaan dengan nisbah (fee) bertentangan dengan ketentuanketentuan tersebut di atas, sehingga perjanjian tanggal 23 September 2008 yangtersebut dalam pasal II No 3 dan 4, (pemabagian fee/ujroh Rp 10.000.000, dan denda/kafarat Rp 30.000 perhari
Ingan Malam Purba, SH
Terdakwa:
Drs. KHAIDAR ASWAN
315 — 131
(a) Mudharabah wal murabahah(untuk pemebuhan~ kebutuhan barang = anggota); (b)Mudharabah wal ljarah (untuk pemenuhan kebutuhan jasaanggota seperti untuk kebutuhan dana pendidikan dan umrah);(3) Angka 8 Jaminan(a)Angka 8.c. Nasabah bekerjasama dengan Bendahara Gajidalam hal pendebetan atau pemotongan gaji karyawan dalamrangka pembiayaan angsuran setiap bulannya;(b) Angka 8.f.
HilangnyaKeuangan Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Gajah Madasebesar nilai Sisa Pokok Pembiayaan Mudharabah yang tidakdikembalikan nasabah hal tersebut diklasifikasikan sebagaikerugian keuangan negara;b.
Metode Penghitungan Parsial Loss : penghitungan kerugianyang terjadi karena Hilangnya Keuangan Bank Syariah MandiriCabang Medan Gajah Mada sebesar nilai Sisa@ PokokPembiayaan Mudharabah yang tidak dikembalikan nasabah danb.
Metode Penghitungan Parsial Loss : penghitungan kerugian yang terjadikarena Hilangnya Keuangan Bank Syariah Mandiri Cabang Medan GajahMada sebesar nilai Sisa Pokok Pembiayaan Mudharabah yang tidakdikembalikan nasabah dan.
Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan olehPihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasaldari tindak pidana.Halaman 118 dari 139Putusan Perkara No. 46/Pid.Sus.TPK/2019/PN MdnMenimbang, bahwa sejumlah kerugian Negara dari hasil korupsi yangdilakukan Terdakwa yang berasal dari pembiayaan Mudharabah Modal KerjaKoperasi untuk Kebutuhan Konsumtif para anggota Koperasi, kenyataannyaPenggunaan Dana Bukan untuk Pembiayaan Mudharabah Modal Kerja Koperasiuntuk Kebutuhan
Achmad Yogie, S.E.,
Termohon:
PT Pismatex Textile Industry
449 — 142
Akta Nomor 93 Tanggal 26 April 2016 TentangPemberian Jaminan Secara Fidusia Piutang MTNSyariah Mudharabah Gajah Duduk Tahun 2016;b. Akta Nomor 94 Tanggal 26 April 2016 TentangPemberian Jaminan Secara Fidusia MTN SyariahMudharabah Gajah Duduk Tahun 2016;c.
TIB.IBF.CMS.1630/2019 Tanggal 3 Mei 2019 PerihalReminder Kewajiban PT Pismatex Textile Industry atas MTNSyariah Mudharabah Gajah Duduk Tahun 2016 (Bukti T12)dan Surat dari PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK No.
Bukti P13B : Fotocopy Surat Pemberitahuan Penundaan PembayaranKewajiban Bagi Hasil MTN Syariah Mudharabah GajahDuduk tahun 2016 Periode Juni 2019 No.
Bukti T9 : Fotocopy AKTA PERJANJIAN PENERBITAN DANPENUNJUKAN AGEN PEMANTAU DAN AGEN JAMINANMTN SYARIAH MUDHARABAH GAJAH DUDUK TAHUN2016 NOMOR 102 TANGGAL 23 MARET 2016 dibuat di Halaman 52 Putusan Nomor : 55/Pdt.SusPKPU/2020/PNNIAGA SBY.hadapan ARRY SUPRATNO, S.H., Notaris di Jakarta Pusat10.Bukti T10 : Fotocopy AKTA PENGAKUAN KEWAJIBAN MTNSYARIAH MUDHARABAH GAJAH DUDUK TAHUN 2016SERI A TANGGAL 23 MARET 2016, yang dibuat dihadapan ARRY SUPRATNO, S.H., Notaris di Jakarta Pusat11.
BANK MANDIRI (PERSERO) TBK No.TIB.IBF.CMS.1630/2019 Tanggal 3 Mei 2019 PerihalReminder Kewajiban PT Pismatex Textile Industry atasMTN Syariah Mudharabah Gajah Duduk Tahun 2016 ;13.Bukti T13 : Fotocopy Surat dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No.TIB.IBF.CMS.2120/2020 Tanggal 29 Juni 2020 PerihalPemberitanuan Lelang dan Pengosongan Agunan Kredit ;14.
- Tentang : Pedoman Umum Asuransi Syariah
Sedangkan akad tabarru adalah hibah.Dalam akad, sekurangkurangnya harus disebutkan : Dewan Syariah Nasional MUI21 Pedoman Umum Asuransi Syariah 6 KetigaKeempatKelimaKeenamKetujuha. hak & kewajiban peserta dan perusahaan;b. cara dan waktu pembayaran premi;c. jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru serta syaratsyaratyang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yangdiakadkan.Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & TabarrwI,Dalam akad ftijarah (mudharabah), perusahaan bertindaksebagai mudharib
Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapatdiinvestasikan dan hasil investasinya dibagihasilkan kepadapeserta.4. Premi yang berasal dari jenis akad ftabarru' dapatdiinvestasikan.Klaim1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awalperjanjian.2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yangdibayarkan.3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, danmerupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil daripengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah(mudharabah).3. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) daripengelolaan dana akad tabarru (hibah).Ketentuan Tambahan1. Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dandiawasi oleh DPS.2.
54 — 16
Bumi Sentosa DwiRU mmBahwa dengan dasar Akad Pembiayaan Perjanjian Mudharabah Mogoyyadah OffBalance Sheet No. 002/ MDAMQYD/VIII/2008 tersebut kemudian Penggugat Imengadakan Akad Pembiayaan Musyarakah No. 057/MSA/VII/2008 denganPara Tergugat dari CV. Prospek Abadi yang dilegalisasi oleh Notaris Sofin Hadi,SH dengan Nomor N0O.724/Leg/VII/2008.
Menyatakan hukumnya Akad Pembiayaan Perjanjian Mudharabah MogoyyadahOff Balance Sheet No. 002/ MDAMQYD/VIII/2008 yang dibuat antara PenggugatI dan Penggugat II adalah sah;3. Menyatakannya hukumnya Akad Pembiayaan Musyawarah Nomor057/MSA/VIII/2008 yang dibuat oleh Penggugat II dengan Para Tergugat adalahSah; 2222 222222 $222 ono nnn nn nnn enn nnn nnn ==4. Menyatakan hukumnya Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.5.
Bahwa dalam surat gugat Para Penggugat mendalilkan adanya Akad PembiayaanPerjanjian Mudharabah Off Balance Sheet No.
;Bahwa selain itu Para Tergugat dan Para Turut Tergugat juga sama sekali tidakpernah mengetahui atau diberitahukan sebelumnya oleh Penggugat I selaku BANK,bahwa Penggugat I terikat dalam Akad Pembiayaan Mudharabah antara Penggugat Isebagai Penerima Modal dengan Penggugat II sebagai Pemilik modal gunadipergunakan untuk AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH No.057/MSA/VII/2008 tersebut; Bahwa atas adanya Akad antara Penggugat I dan Penggugat II sebagaimanadalam Akad Pembiayaan Perjanjian Mudharabah Off Balance
Bahwa oleh karena hal tersebut, apabilaPenggugat II merasa jika Akad Pembiayaan Perjanjian Mudharabah Off Balance SheetNo. 002/MDA MQYD/VIII/2008 yang dibuat dengan Penggugat I terlanggar secarahukum, seharusnya Penggugat II menggugat Penggugat I berdasarkan AkadPembiayaan Peganjian Mudharabah Off Balance Sheet tersebut, bukannya justrumerancukan diri bersamasama Penggugat I yang seharusnya digugatnya (Iawannya)mengajukan gugatan pada Para Tergugat berdasarkan AKAD PEMBIAYAANMUSYARAKAH No. 057/MSA
- Tentang : Metode Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga
OFwWNabi bersabda, Ada tiga hal yang mengandung berkah: jualbeli tidak secara tunai, mugaradhah (mudharabah), danmencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumahtangga, bukan untuk dijual. (HR. Tbnu Majah dari Shuhaib)d.
penyimpandana (Dana Pihak Ketiga/DPK);Metode Perataan Penghasilan dengan Membentuk Dana Cadanganadalah pengaturan distribusi keuntungan dari waktu ke waktu atasbagi hasil antara LKS dan Nasabah Penyimpan Dana dengan caramembentuk cadangan perataan laba/penghasilan (ProfitEqualization Reserve);Profit Equalization Reserve (PER) adalah dana cadangan yangdibentuk oleh LKS yang berasal dari penyisihan selisih laba LKSyang melebihi tingkat imbalan/hasil yang diproyeksikan untukpenyesuaian bagi hasil dana mudharabah
Dalam hal akad Mudharabah Muqayyadah, Dana Cadangan (PER)boleh juga dibentuk melalui penyisihan keuntungan hak Nasabahyang melebihi tingkat imbalan yang diproyeksikan setelahdibagihasilkan dengan izin Nasabah DPK;5.
Kebijakan Perataan Penghasilan hanya boleh diberlakukan terhadapDana Pihak Ketiga (DPK) yang menggunakan akad mudharabah;5. Kebijakan Metode Perataan Penghasilan tidak boleh dilakukanapabila dalam implementasinya menimbulkan kecenderunganpraktik ribawi terselubung di mana imbalan diberikan tanpamemperhatikan hasil nyata; dan/Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia a87 Metode Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga 9 6.
806 — 579
wa musyarakah,tidak jelas/samarsamar (gharar), serta keharusan memperhatikankehalalan ; sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 5 dan Pasal 2UndangUndang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.17.Bahwa demikian pula dikuatkan pada ketentuan Fatwa No. 7 /DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan mudharabah, berkaitan denganketentuan akad perkara a aquo.18.Bahwa keadaan mana tersebut menjadi syarat batal, sebagaimana diaturdalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1449 KUHPerdata perkara aquo.Berdasarkan
Bahwadalil gugatan Penggugat dalam posita angka 10, 16, 17 dan 18yang pada intinya menyatakan bahwa ... telah menjadi ketentuanAkad, Penggugat dikenakan denda 5% pertahun dari angsurantertunggak dan harus dibayar lunas kepada Tergugat... berlakunyaPutusan No. 2279/Pdt.G/2015/PA Mks.Halaman 13 dari 66denda 5 % dan tidak ada kejelasan persen bagi hasil (nisbah) antaraPenggugatTergugat dapat dinyatakan tidak memiliki prinsip syariahseperti dikuatkan Fatwa MUI tentang pembiayaan Mudharabah...merupakan
In cusa Akad Pembiayaan Murabahah secara keseluruhannyatidak jelas/gharar atas kententuan akad bagi hasil mudharabah(qiradh) antara Penggugat dan Turut Tergugat yang padalazimnya/kekhususan dalam setiap praktek perbankan syariahyaitu seharusnya Keuntungan usaha secara mudharabahpihak pertama (Tergugat/shahibul maal) menyediakan seluruhmodal 100 %, sedang pihak lainnya pengelola usaha(Penggugat/mudharib) harus jelas dituangkan dalam kontrak..
Nazri Adlani sebagai berikut ; Fatwa DewanSyariah Nasional majelis Ulama Indonesia Nomor 07/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh),menetapkan : FATWA Tentang PEMBIAYAAN MUDHARABAH(QIRADH), terhadap perkara a quo Tergugat telah melanggar ;12.2.1 ketentuan Pembiayaan padanomor 5 dan 8 berbunyi :(5) Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yangdisalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk usaha yangproduktif., dan (8) Kriteria pengusaha, presedurpembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungandiatur
Bahwa ketentuan Mudharabah yang didalilkan oleh Penggugat padaReplik angka 12 merupakan ketentuan yang keliru dan tidak sinkrondengan Akad Pembiayaan Murabahah yang telah disepakati olehPenggugat dengan Tergugat..
46 — 8
Bahwa sewaktu almarhum Sugian Noor bin Aspan meninggal duniaada meninggalkan harta peninggalan berupa :9.1.Sebuah Deposito iB Mudharabah di Bank Kalsel Syariah,dengan nomor rekening: 951.04.04.00002.8 atas nama SUGIANNOOR;Halaman 3 dari 3 halamanPenetapan Nomor 316/Pdt.P/2021/PA Bjm9.2. Sebuahn Deposito iB Mudharabah di Bank Kalsel Syariah,dengan nomor rekening: 951.04.04.00004.2 atas nama SUGIANNOOR;9.3.
Sebuah rekening tabungan di Bank Kalsel Syariah JenisTabungan Al Barakah Mudharabah Umum, dengan nomor rekening:951.03.11.01015.7 atas nama SUGIAN NOOR;10. Bahwa almarhum Sugian Noor bin Aspan tidak adameninggalkan wasiat atau hutang yang belum di lunasi;11. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahliwaris ini guna kepentingan pengambilan uang dan penutupan rekening;12.
Fotokopi Deposito iB Mudharabah Bank Kalsel Syariah, denganNomer rekening: 951.03.11.01015.7, atas nama Sugian Noor, buktisurat tersebut telah diberi meterai cukup dan telah dicocokkandengan aslinya yang ternyata sesuai, diberi tanda P.16;17. Fotokopi Fotokopi Deposito iB Mudharabah Bank KalselSyariah dengan Nomer rekening: 951.03.11.01015.7, atas namaSugian Noor, bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dantelah dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai, diberi tandaP.17;18.
99 — 32
Bahwa alasan dan latar belakang Tergugat memberikan Surat Panggilan KepadaPenggugat dan juga memberikan Tembusan ke beberapa pihak sebagaimana tersebutdalam Jawaban angka 4 di atas, adalah sebagai berikut> Pemberian Fasilitas Pembiayaan Mudharabah dari PT Bank Muamalat IndonesiaTbk Cabang Pekalongan, kepada Koperasi Simpan10Pinjam BMT LESTARI , yang berkedudukan di Jl Raya Kesesi Rejo, Kec.Bodeh, Kab.
Pemalang, adalah sebagai berikut : Fasilitas Plafond o/s JkWaktu) No& Tgl Akad KeteranganMudharabah 1 50.000.000 0 36 bulan 57/20 Sept 2006 LunasMudharabah 2 500.000.000 20.302.934 40 bulan 22/08Mei2007 Coll 5 (WO)Mudharabah 3 400.000.000 81.452.516 38 bulan 101/26Sept2007 Coll 5 (WO)Mudharabah 4 220.000.000 117.389.749/38 bulan 61/18 Sept 2008 Coll 5 (WO)Mudharabah 5 200.000.000 174.841.42338 bulan 37/21 Okt2009 Coll 5 (WO)Total 1.370.000.00 393.986.6220 e Bahwa Fasilitas Pembiayaan tersebut mulai