Ditemukan 1314 data
79 — 34
kerugian Immaterill kepada Penggugatsecara Tanggung Renteng sebesar Rp.455.000.000,00 (empat ratus lima puluhlima juta rupiah) berikut bunga dan denda sebesar 8% /tahun dihitung sejakHalaman 95 dari 103 halaman Putusan Nomor 4/Padt.G/2015/PN Mnatahun 1997 sampai dengan putusan dilaksanakan, tidak dapat dibuktikan olehPenggugat secara terperinci, maka petitum tersebut juga patut untuk ditolak;Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat yang mohon agarmenghukum para Tergugat membayar uang paksa (duangsom
50 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat VIIl (TermohonKasasi/Terbanding , ll, Ill, VV, V, VI, Vil dan Vill) untuk tidak melakukanperbuatanperbuatan dan atau tindakantindakan apapun terhadaptanahtanah sengketa tersebut diatas selama proses pemeriksaanperkara tersebut (status quo);Menghukum Tergugat dan atau Tergugat Il dan atau Tergugat Ill danatau Tergugat IV dan atau Tergugat V dan atau Tergugat VI dan atauTergugat VIl dan atau Tergugat VIIl (Termohon Kasasi/Terbanding , Il, Ill VV, V, VI, Vil dan Vill) untuk membayar uangpaksa (duangsom
506 — 262
(lima ratus milyar Rupiah)6) Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (duangsom) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000, (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitungsejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap;7) Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu(uitvorbaar bijvoraad) walaupun terdapat perlawanan, permohonanbanding dan kasasi serta upayaupaya hukum lainnya dari PARATERGUGAT;8) Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayarkan
205 — 25
Dikarenakan daliltuntutan provisi Penggugat tidak berdasarkan hukum dan mengadaada;53.Bahwa merujuk kepada dailildalil Gugatan Penggugat yang tidak jelasdan kabur ini, maka tidak relevan dan tidak berdasar hukum bagi Halaman 36 dari 76 halaman, Putusan Perdata Nomor 57/Pdt.G/2017/PN CbnPenggugat untuk memohon diterapkannyauang paksa (Dwangsom)dalam perkara a quo;54.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sudah sepatutnyaYang Mulia Majelis Hakim untuk menolak permohonan uang paksa(Duangsom
70 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa agar Tergugat Il nantinya mau secara sukarela memenuhi isiputusan perkara ini, maka adalah wajar bila kepadanya dikenakanmembayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh jutarupiah) sehari, setiap ia lalai, terhitung sejak putusan diucapkan hinggadilaksanakan kepada Penggugat;19.
112 — 40
dapatditentukan bahwa setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman, olehnya harusdiserahkan sejumlah uang yang ditetapbkan dalam keputusan hakim dan uang itudinamakan uang paksa, maka menurut penilaian Majelis Hakim walaupun tidak adapembuktian tentang berapa jumlah pembayaran uang paksa (dvangsom) yangsesuai dijatuhkan kepada Tergugat, oleh karenanya terhadap hal tersebut menurutMajelis Hakim secara logika hukum dan logika perekonomian yang layak dan patutmenurut hukum menghukum Tergugat uang paksa (duangsom
71 — 51
Menolak permohonan Penggugat untuk menghukum Para Tergugatuntuk membayar uang paksa (duangsom).4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.A tau, Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat memiliki pendapat yanglain mohon dihukum yang seadiladilnya (ex a quo et bono)..
525 — 168
Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung rentenguntuk membayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp. 5.000.000, (lima jutarupiah) per hari setiap kali lalai menyerahkan tanah obyek sengketa aquokepada PENGGUGAT, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyaikekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewjsde);10.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu,meskipun ada verzet, banding atau kasasi (uit voerbaar bij vooraad);11.Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk
120 — 78
yang tidak terbantahkan kebenarannya, makaPenggugat mohon agar kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaluiyang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untukmengabulkan seluruh gugatan Penggugat, dan oleh karenanya putusan initelah memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dilaksanakanterlebin dahulu, meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi dariPara Tergugat (u/tvoerbaar bij voorrad);Dan selanjutnya memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uangpaksa (duangsom
60 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi atau gandhikoesmianto alias Go Kian An, dengan uang paksa (duangsom) sebesarRp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi atau Gandhi Koesmianto alias Go Kian Andalam menjalankan isi putusan;8.
365 — 520
bahwa mengenai petitum angka 9 , majelis hakim berpendapatoleh karena Kerugian Immateril yaitu Kerugian atas manfaat yang kemungkinan akanditerma oleh Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi di kemudian hari ataukerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh PenggugatKonvensi/ Tergugat Rekonvensi di kemudian hari tidak dirinci oleh Penggugat, sudahselayaknya ,maka petitum ini haruslah ditolak;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 10, yang memohon ParaTergugat membayar uang paksa (duangsom
279 — 103
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (duangsom)sebesar Rp10.000.000, (sepuluh Juta rupiah) per hari dari setiapketerlambatan melaksanakan putusan pengadilan ini;7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadapobyek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Borobudur No.22 JakartaPusat;8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu meskipun adaupaya hukum banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voraad);9.
123 — 45
Mobil Merk Jeep Type Wrangler, warna kuning, Nomor Polisi: L 7171 ;16.Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya isi putusan ini nanti oleh Tergugat dan Tergugat Il, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim pemeriksaHalaman 9 dari 77Putusan Perdata Gugatan Nomor 514/Pat.G/2016/PN Sbyperkara ini agar kiranya Tergugat dan Tergugat Il dihukum secara tanggungrenteng untuk membayar uang paksa (duangsom) kepada Penggugat sebesarRp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) perhari apabila Tergugat danTergugat Il
617 — 380 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 904 K/Pdt.Sus/20092.8.5Internasional Departemen Luar Negeri Republik Indonesia No.502/0TIVIi/2009/58 tertanggal 14 Agustus 2009 (salinan daridokumen asli terdapat dalam Lampiran Ill);Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf (b) UUMahkamah Agung, maka putusan pengadilan yang salahmenerapkan atau melanggar hukum dapat mengakibatkandibatalkannya putusan tersebut olen Mahkamah Agung.2.9 Putusan Arbitrase a quo Melanggar Ketertiban Umum DenganMenetapkan Duangsom atau Uang Paksa2.9.12.922.9.3Bahwa
46 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
butir 20tersebut di atas adalah sah dan berharga;22.Bahwa tuntutan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat terhadap ParaPenggugat/Para Tergugat Rekonpensi adalah untuk membayar uang gantirugi atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para TergugatRekonpensi/Para Penggugat, oleh karena itu untuk setiap hariketerlambatan atau kelalaian Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugatdalam melaksanakan hukum dalam perkara ini, maka perlu kiranya paraTergugat Rekonpensi/ Para Penggugat dikarenakan uang paksa(duangsom
45 — 5
Miskan;Menghukum Tergugat rekonpensi untuk menyerahkan jaminan(obyek sengketa)kepada Para Penggugat Rekonpensi dalamkeadaan baik, kosong serta bebas dari segala pembebanan, kalauperlu dengan bantuan alat keluatan Negara/ Polisi.Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa(duangsom) kepada Para Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta Ruplah) untuk setiap hari keterlambatanmelaksanakan semua isi putusan a quo terhitung sejak putusandalam perkara aquomemperoleh kekuatan hukum
49 — 29
Immateriil: Kerugian akibat hilangnya waktu Penggugat, Pengganti kerugian batinuntuk mengembalikan rasa percaya diri dan nama baik Penggugat,terkurasnya tenaga, pikiran dan konsentrasi dalam pekerjaan sehinggaproduktivitas menurun, yang semuanya itu) menurut hukum, dapatdimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesarRp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah).Bahwa untuk menjamin agar TERGUGAT bersedia mematuhi isi dalamputusan ini, maka cukup beralasan TERGUGAT dibebankan membayar uangpaksa (duangsom
65 — 16
Menghukum Tergugat dan/atau Tergugat Il dan/atau Tergugat lllsecara tanggung renteng baik secara sendirisendiri maupunbersamasama untuk membayar uang paksa (duangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) setiaphari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini;10.Menghukum Turut Tergugat , Turut Tergugat Il, Turut Tergugat Ill,Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk mematuhi isiputusan.11.Menyatakan putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu(serta merta/uit voorbaar
105 — 28
;Rp. 1.650.000.000, (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah); 29.Bahwa agar PARA TERGUGAT taat dan patuh atas putusan dalam perkaraini kelak, maka wajar bila PARA PENGGUGAT memohon agar PARATERGUGAT secara tanggung renteng diwajibkan membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah) perhari apabila lalaimelaksanakan putusan ini setelah mempunyai kKekuatan hukum tetap; 30.Bahwa untuk menjamin agar tanah milik PARA PENGGUGAT (objeksengketa a quo) tidak dijual oleh PARA TERGUGAT
172 — 122
beralih nama menjadi TAMUDIN dengan Nomor Polisi BE1194 BK;22.Bahwa mengingat gugatan Penggugat ini cukup beralasan dandidasarkan pada alat bkti yang sah dan kuat, penggugat mohonkepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara Aquo berkenanmemberikan putusan yang dapat di jalankan terlebin dahuluwalaupun ada verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bijvoorraad):23.Bahwa agar putusan ini dapat dilaksanakan oleh Tergugat makasetiap keterlambatan pelaksanakaan putusan ini Tergugat harusmembayar uang paksa (duangsom