Ditemukan 2030 data
81 — 13
Soedarto, SH., mengatakan bahwatujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiadalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perouatanmenyalahgunakan kewenangan dan sebagainya.
58 — 42
Menimbang, bahwa menurut Soedarto (vide Hukum dan Hukum pidana,Bandung hal 42) memberikan pendapat bahwa mengenai kedudukan dapatdipangku oleh Pegawan Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi dapat jugadipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atauperorangan swasta:Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum sebagaimana telahdiuraikan diatas, bahwa terdakwa Rustam Effendi telah melakukan perbuatanmemalsukan atau menandatangani tanpa hak, tanpa wewenang pada dokumendokumen
RULLY AFANDI, SH.MH
Terdakwa:
Drs. ISKANDAR, M.Si
82 — 133
Soedarto, SH., mengatakan bahwa tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakanHalaman 168 dari 201 halaman Putusan Nomor 30/Pid.SusTpk/2018/PN.Pbrunsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakankewenangan dan sebagainya.
1.ANDI YAPRIZAL, SH
2.BAYU NURHADI, SH.
Terdakwa:
NASERUDDIN Bin Alm. JAMALUDDIN
69 — 12
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).
56 — 16
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).
IKE ROSMAWATY, S.H.
Terdakwa:
Dra.SUHAIMI Binti BAHARUDIN
190 — 67
Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara objektif denganmemperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan pelaku (Vide:Soedarto, SH Penerbit PT Alumni Bandung, tahun 1977 hal 142).Menimbang bahwa sejalan dengan pendapat Soedarto SH tersebut,Mahkamah Agung RI dengan putusannya No : 813 K / Pid/ 1987 tanggal 29Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa unsurmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi cukup dinilaidari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan
44 — 10
SOEDARTO, dalam Bukunya Hukum dan Hukum Pidana,Penerbit Alumni, Bandung, tahun 1977, halaman 142 yang dikutip oleh R. WIYONO, SH,mengatakan bahwa tujuan (Mens rea) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatuKorporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatanpenyalahgunaan kewenangan dan sebagainya.
RIFAI FAISAL, S.H.
Terdakwa:
ABDUL YAJID Bin TASLIM RESRO DIKROMO
123 — 39
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).
97 — 71
ataukedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah perbuatan yangdilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya,tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah danbertentangan dengan hukum atau kebiasaan ;Menimbang, bahwa pengertian jabatan di dalam penjelasanpasal 17 ayat (1) UndangUndang No. 43 tahun 1999, adalahkedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang danhak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi Negara.Sedangkan kedudukan menurut Soedarto
Iswan Noor, S.H.
Terdakwa:
ISDIAN EKA, S.Sos., M.Si Bin ISMAIL BIDONG alm
112 — 37
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, him 142).
33 — 8
SOEDARTO, dalam Bukunya Hukum dan HukumPidana, Penerbit Alumni, Bandung, tahun 1977, halaman 142 yang dikutip oleh R.WIYONO, SH, mengatakan bahwa tujuan (Mens rea) menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu Korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arahdari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya.
88 — 15
Soedarto, SH ; Hukum dan Hakim Pidana;1977, Bandung, Alumni, hlm 142). Demikian juga dalam putusan Mahkamah AgungRI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnyaantara lain dinyatakan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu badan, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan denganperilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan ataukedudukannya.
SAUT MULATUA.SH.MH
Terdakwa:
KAHARUDDIN, SE Bin SAHABUDDIN.
125 — 41
(vide : Soedarto,SH dalam bukunyaHukum dan Hukum Pidana hlm.142) ;Menimbang, bahwa di dalam ketentuan pasal 3 UndangUndang R.I No.31 Tahun 1999 jo UndangUndang R,l No 20 Tahun2001 tentangpemberantasan tindak pidana korupsi, unsur ini adalah tujuan dari si pelakutindak pidana korupsi sebagaimana putusan Mahkamah Agung R.I, Tanggal 29Juni 1989 Nomor : 813 K/Pid/1987 yang pertimbangan hukumnya antara lainmenyebutkan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu badan cukup dinilai
246 — 142
yangdilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya,Halaman 215 dari 269 Putusan Nomor 17/Pid.SusTPK/201 6/PN.KPGtetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah danbertentangan dengan hukum atau kebiasaan ;Menimbang, bahwa pengertian jabatan di dalam penjelasanpasal 17 ayat (1) UndangUndang No. 43 tahun 1999, adalahkedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang danhak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi Negara.Sedangkan kedudukan menurut Soedarto
48 — 16
SOEDARTO, dalam Bukunya Hukum dan HukumPidana, Penerbit Alumni, Bandung, tahun 1977, halaman 142 yang dikutip oleh R.WIYONO, SH, mengatakan bahwa tujuan (Mens rea) menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu Korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arahdari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya.
90 — 31
Soedarto, SH ; Hukum dan Hakim Pidana;1977, Bandung, Alumni, hlm 142). Demikian juga dalam putusan Mahkamah AgungRI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnyaantara lain dinyatakan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu badan, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan denganperilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan ataukedudukannya.
74 — 35
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).
121 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secarategas disebutkan dalam struktur organisasi.Dari pendapat pakar dan penjelasan peraturan perundangundangan tersebut jelaslah apa yang dimaksud dengan jabatandalam Pasal 3 sehingga dengan demikian kata jabatan tersebuthanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindakpidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatanstruktural maupun fungsional.Sedangkan kata kedudukan menurut Soedarto di dalambukunya antara lain kedudukan diartikan
No 2152 K/Pid.Sus/2014560Pendapat Soedarto tersebut senada dengan putusan MahkamahAgung RI tanggal 18 Desember 1984 Nomor : 892 K/Pid/1983yang di dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwaTerdakwa dan Terdakwa Il dengan menyalahgunakankesempatan, karena kedudukannya masingmasing sebagaiDirektur CV dan pelaksana CV telah dinyatakan terbuktimelakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor : 3 Tahun 1971sebagai kesimpulan dapat dikemukakan bahwa
74 — 11
Soedarto, SH., mengatakan bahwatujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiadalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perouatanmenyalahgunakan kewenangan dan sebagainya.
ANDI PANCA SAKTI, SH.
Terdakwa:
G. GASMAN GILIR BIN GILIR
120 — 16
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).