Ditemukan 2030 data
84 — 22
Soedarto, SH ; Hukum dan Hakim Pidana;1977, Bandung, Alumni, hlm 142). Demikian juga dalam putusan Mahkamah AgungRI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnyaantara lain dinyatakan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu badan, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan denganperilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan ataukedudukannya.
I KOMANG PRASETYA,SH.
Terdakwa:
Lalu Kusnendar
54 — 29
Pertama, Juni 2005 hal 38).Menimbang, bahwa Pendapat dari Soedarto (Hukum dan Hukum Pidana,Bandung, Alumni: 1977, hal. 142) pada waktu masih berlakunya UndangundangNomor 3 Tahun 1971 yang mengemukakan Ini merupakan unsur batin yangmenentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya.Halaman 156 dari 195 Putusan Nomor 16/Pid.Sus.
92 — 14
ayat(1) atau termasuk dalam kualifikasi sebagai setiap orang yang dimaksuddalam Pasal 3 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka persoalan hukumnyaHalaman 167 dari 209 Putusan Nomor 4/Pid.SusTPK/2016/PN Plktergantung kepada apakah pada saat terdakwa adalah seorang yangmemangku jabatan atau kedudukan, dimana orang lain tidak akan dapatberbuat seperti terdakwa apabila tidak mempunyai kewenanganberdasarkan jabatan dan kedudukan dimaksud;Menimbang, bahwa menurut SOEDARTO
70 — 11
Soedarto, SH., mengatakan bahwatujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiadalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perouatanmenyalahgunakan kewenangan dan sebagainya.
75 — 15
Soedarto, SH., mengatakan bahwatujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiadalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatanmenyalahgunakan kewenangan dan sebagainya.
53 — 14
SOEDARTO, dalam Bukunya Hukum dan HukumPidana, Penerbit Alumni, Bandung, tahun 1977, halaman 142 yang dikutip oleh R.WIYONO, SH, mengatakan bahwa tujuan (Mens rea) menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu Korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arahdari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya.
118 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secarategas disebutkan dalam struktur organisasi.Dari pendapat pakar dan penjelasan peraturan perundangundangan tersebut jelaslah apa yang dimaksud dengan jabatandalam Pasal 3 sehingga dengan demikian kata jabatan tersebuthanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindakpidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatanstruktural maupun fungsional.Sedangkan kata kedudukan menurut Soedarto di dalambukunya antara lain kedudukan diartikan
No 2152 K/Pid.Sus/2014560Pendapat Soedarto tersebut senada dengan putusan MahkamahAgung RI tanggal 18 Desember 1984 Nomor : 892 K/Pid/1983yang di dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwaTerdakwa dan Terdakwa Il dengan menyalahgunakankesempatan, karena kedudukannya masingmasing sebagaiDirektur CV dan pelaksana CV telah dinyatakan terbuktimelakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor : 3 Tahun 1971sebagai kesimpulan dapat dikemukakan bahwa
ANDI PANCA SAKTI, SH.
Terdakwa:
G. GASMAN GILIR BIN GILIR
118 — 16
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).
53 — 24
SOEDARTO, dalam bukunya Hukum dan HukumPidana, Penerbit Alumni, Bandung, Tahun 1977, halaman 142 yang dikutip oleh R.WIYONO, SH., mengatakan bahwa tujuan (Mens rea) menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu Korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arahdari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya.
IMAWATI,SH.MH
Terdakwa:
Dr. M. ENRA EFNI, S.STP.MH
101 — 40
(vide : Soedarto,SH dalam bukunya Hukum dan HukumPidana hlm.142) ;Menimbang, bahwa di dalam ketentuan pasal 3 UndangUndang R.I No. 31Tahun 1999 jo UndangUndang R,I No 20 Tahun2001 tentang pemberantasan tindakpidana korupsi, unsur ini adalah tujuan dari si pelaku tindak pidana korupsisebagaimana putusan Mahkamah Agung R.I, Tanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813K/Pid/1987 yang pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsurmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai
177 — 49
(vide : Soedarto,SH dalam bukunya Hukumdan Hukum Pidana him.142) ;Menimbang, bahwa di dalam ketentuan pasal 3 UndangUndang R.1 No. 31Tahun 1999 jo UndangUndang R,I No 20 Tahun2001 tentang pemberantasantindak pidana korupsi, unsur ini adalah tujuan dari si pelaku tindak pidana korupsisebagaimana putusan Mahkamah Agung R.l, Tanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813K/Pid/1987 yang pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsurmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai
47 — 19
SOEDARTO, dalam bukunya: Hukum dan HukumPidana, Penerbit Alumni, Bandung, Tahun 1977, halaman 142 yang dikutip oleh R.WIYONO, SH., mengatakan bahwa tujuan (Mens rea) menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu Korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arahdari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya.
66 — 28
Soedarto, SH ; Hukum dan Hakim Pidana;1977, Bandung, Alumni, hlm 142). Demikian juga dalam putusan Mahkamah AgungRI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnyaantara lain dinyatakan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu badan, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan denganperilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan ataukedudukannya.
122 — 69
kumulatif, tetapi sudah cukup apabila perbuatannya tersebut telahmenguntungkan secara alternatif, maka tidak perlu semua elemen dalam unsur tersebutharus dibuktikan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dirinya sendiri adalah kepentingan pribadi,sedangkan orang lain adalah selain pribadinya dan korporasi adalah kumpulan orangHal. 185 dari 225 hal Putusan Nomor 45/Pid.SusTPK/2014/PN.Amb.atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badanhukum;Menimbang, bahwa menurut pendapat Soedarto
ARBIN NU'MAN, S.H.
Terdakwa:
TAKDIR, S.H.
163 — 177
Jadiunsur tersebut adalah tuyuan dari pelaku tindak pidana korupsi ;Menimbang, bahwa menurut pendapat Soedarto, dalam bukunya Hukumdan Hukum Pidana (Bandung : Alumni, 1977) him. 142, mengemukakan bahwaini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatanpenyalahgunaan kewenangan dan sebagainya.
YOYOK SATRIO, SH
Terdakwa:
MUHIDIN SHALEH
137 — 34
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum DanHakim Pidana mengatakan bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi adalah merupakan unsur bathin yangmenentukan arah dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan dansebagainya.
255 — 72
Adanya unsur iniharus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahiryang menyertai perbuatan tersangka (vide: Soedarto, S.H.,Hukum dan HukumPidana, Penerbit PT.
52 — 27
SOEDARTO, dalam Bukunya Hukum dan HukumPidana, Penerbit Alumni, Bandung, tahun 1977, halaman 142 yang dikutip oleh R.WIYONO, SH, mengatakan bahwa tujuan (Mens rea) menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu Korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arahdari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya.
IMAWATI,SH.MH
Terdakwa:
Drs. H. A. GANI SIRMAN, M.Si
105 — 34
(vide : Soedarto,SH dalam bukunya Hukum dan HukumPidana hlm.142) ;Menimbang, bahwa di dalam ketentuan pasal 3 UndangUndang R.I No. 31Tahun 1999 jo UndangUndang R,I No 20 Tahun2001 tentang pemberantasan tindakpidana korupsi, unsur ini adalah tujuan dari si pelaku tindak pidana korupsisebagaimana putusan Mahkamah Agung R.I, Tanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813K/Pid/1987 yang pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsurmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai
115 — 24
Soedarto, SH., mengatakan bahwatujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiadalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatanmenyalahgunakan kewenangan dan sebagainya.