Ditemukan 2030 data
65 — 20
SOEDARTO, SH (dalam bukunya " Hukum Dan Hukum Pidana " PenerbitAlumni Bandung Tahun 1977) berpendapat sebagai berikut: Adanya tujuan yangmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, ini merupakan unsur batinyang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
72 — 19
Soedarto, SH ; Hukum dan Hakim Pidana;1977, Bandung, Alumni, hlm 142). Demikian juga dalam putusan Mahkamah AgungRI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnyaantara lain dinyatakan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu badan, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan denganperilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan ataukedudukannya.
66 — 28
Soedarto, SH ; Hukum dan Hakim Pidana;1977, Bandung, Alumni, hlm 142). Demikian juga dalam putusan Mahkamah AgungRI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnyaantara lain dinyatakan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu badan, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan denganperilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan ataukedudukannya.
101 — 13
perUUantersebut jelaslan apa yang dimaksud dengan jabatan dalam pasal 3, sehingga dengandemikian kata jabatan tersebut hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelakutindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatanfungsional ;Menimbang, bahwa selain pendapat tentang jabatan/kedudukan hanyadipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi sebagaimanadiuraikan diatas, perlu juga dikemukakan pendapat lain bahwa yang dimaksud kedudukanmenurut Soedarto
57 — 15
Soedarto, SH. dalambukunya Hukum Pidana yang antara lain menyatakan : Bahwa ketentuan Pasal 3yaitu unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebutadalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi.
YOYOK SATRIO, SH
Terdakwa:
MUHIDIN SHALEH
137 — 34
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum DanHakim Pidana mengatakan bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi adalah merupakan unsur bathin yangmenentukan arah dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan dansebagainya.
255 — 72
Adanya unsur iniharus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahiryang menyertai perbuatan tersangka (vide: Soedarto, S.H.,Hukum dan HukumPidana, Penerbit PT.
41 — 21
Soedarto, SH ; Hukum dan Hakim Pidana;1977, Bandung, Alumni, hlm 142). Demikian juga dalam putusan Mahkamah AgungRI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnyaantara lain dinyatakan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu badan, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan denganperilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan ataukedudukannya.
54 — 21
Menimbang, bahwa menurut Soedarto (vide Hukum dan Hukumpidana, Bandung hal 42) memberikan pendapat bahwa mengenai kedudukandapat dipangku oleh Pegawan Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsidapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan PegawaiNegeri atau perorangan swasta:Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkapdipersidangan bahwa pada tahun 2015 berdasarkan dokumen Daftar IsianPelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Jenderal HortikulturaTahun Anggaran
899 — 405 — Berkekuatan Hukum Tetap
voorstellen) kemungkinan akibat yang akan terjadi,dirumuskan bahwa sengaja adalah apabila suatuakibat dibayangkan sebagai maksud, dan olehkarena itu perbuatan tersebut dilakukan oleh yangbersangkutan sesuai dengan bayangan yang telahdibuatnya lebih dahulu, terhadap teoriteori ini VanHattum mengatakan bahwa pada hakikatnya tidakada perbedaan antara keduanya, perbedaanyatidak terletak di bidang yuridis melainkan dibidangpsikologis, keduanya mengakui bahwa didalamkesengajaan harus ada kehendak untuk berbuat,Soedarto
113 — 20
dalam unsur ini adalah, apakahperbuatan terdakwa memperoleh keuntungan untuk diri sendiri atau orang lainatau. suatu korporasi dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atautidak; Putusan No. 70 /Pid.Sus/2012/PN.Mks Page 205Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalahsama artinya dengan mendapatkan untung, atau mendapatkan sesuatukenikmatan yang sebelumnya tidak didapatkan ;Menimbang, bahwa menurut pendapat Soedarto
147 — 83
11.12.13.14.15.bernama : TEGUH Pabudi Utama, Amat Zahrudin, Dody Soedarto,M.Miftahul Firdaus, Anton Supartono, Ilda Bagus Dwijaksara. JouSamuel Hutajulu, Muslih Lutfi, Ari Rachmadi, Irma Primayati, VionaAmelia Resty berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Juli2015 Karyawan PT.Pertamina EP, selanjutnya disebut sebagaiTerbanding X semula Tergugat X ;PT MEDCO E&P IndonesiaBeralamat di Gedung The Energy, Lt 2939, SCBD Lot 11 A, JalanJend Sudirman Kav.5253, Jakarta, Indonesia.
SUDARMADI, SH.
Terdakwa:
ASAI Bin SIYAN
114 — 46
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).
1.EMAN SULAEMAN, SH.,MH
2.AGUS WIDODO ,SH MH
3.RABANIM. HALAWA, SH.,MH
4.RAHMAD ISNAINI, SH.,MH
5.SUSTINE PRIDAWATI, SH
6.KASPUL ZEN TOMY APRIANTO, SH
7.HADIARTO, SH.
8.ADITYA NUGROHO, SH
Terdakwa:
H. AHMAD YANTENGLIE Bin DESIE UGA
275 — 93
Soedarto, SH ; Hukum danHakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142). Demikian juga dalam putusanMahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalampertimbangan hukumnya antara lain dinyatakan bahwa unsur menguntungkandiri sendiri atau orang lain atau suatu badan, cukup dinilai dari kenyataan yangterjadi atau dinubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenanganyang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya.
280 — 287
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum Dan Hakim Pidana,penerbit Alumni, Bandung 1977, halaman 142, berpendapat bahwa tujuan menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukanarah dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur bathin iniharus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yangmenyertai perbuatan Terdakwa.
43 — 79
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum Dan Hakim Pidana,penerbit Alumni, Bandung 1977, halaman 142); Menimbang, bahwa walaupun merupakan unsur subyektif (bathin), kesalahandapat dinilai secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yangterjadi yang menyertai perbuatan Terdakwa, serta dihubungkan dengan perilakuTerdakwa. Sebab pada dasarnya hukum tidak menghiraukan apa yang ada dalampikiran seseorang, tetapi hukum mengatur perilaku atau perbuatan manusia dalamkehidupan bermasyarakat.
74 — 13
Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara objektifdengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan tersangka(Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni bandung, 1977).
86 — 25
Soedarto menyebutkan bahwamemperkaya artinya berbuat apa saja misalnya mengambil,memindahbukukan, menandatangani kontrak dan lain sebagainya sehingga sipembuat bertambah kekayaannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan, melalui keterangan saksisaksi antara lain : Alce Yulita Tuwo,Ahmad Nawawi, SH, dan bukti surat berupa catatan penerimaan uang Reses dan Reses Il yang di persidangan telah diakui kebenarannya, sertaketerangan terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa
ENDRA ANDRI PARWOTO,SH
Terdakwa:
FRIANDI INDRAWAN, BBA Bin NAZARUDIN.
124 — 48
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum DanHakim Pidana, penerbit Alumni, Bandung 1977, halaman 142, berpendapatbahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiadalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatanmenyalahgunakan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur bathin ini haruspula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahiryang menyertai perbuatan Terdakwa.
102 — 37
Adanya unsur iniharus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahiryang menyertai perbuatan tersangka (vide : Soedarto, S.H., Hukum dan HukumPidana, Penerbit PT.
Alumni, Bandung, Tahun 1977, him. 142).Menimbang, bahwa sejalan dengan pendapat Soedarto, S.H. tersebut,Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya tertanggal 29 Juni 1989Nomor : 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lainbahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukupdinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwasesuail dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan. (vide :R.