Ditemukan 1274 data
64 — 24
Citra Aditya Abadi, 2002) halaman 34 mengartikan kewenangan sebagai kekuasaanatau hak sehingga penyalahgunaan wewenang adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaanhak.
NOPRIDIANSYA,SH
Terdakwa:
Kamari Bin Sukiman
182 — 83
Pertama, Juni 2005, hal. 109);Menimbang, bahwa dari pengertian unsur menyalahgunakankekuasaanya tersebut di tas, selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah ada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukanoleh Terdakwa terkait dengan jabatannya dalam hubungannya dengan programPendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
156 — 53
dalam kedudukan dan jabatannya sebagai Kepala BPNKabupaten Tulang Bawang yang mempunyai kekuasaan yaitu suatu hal atau kemampuanuntuk menentukan kehendak dan apa yang diperbuat oleh orang lain dalam hal ini ketujuhorang Kepala Kampung, telah meminta untuk melakukan pembayaran guna biayapembuatan sertifikat, yang sebetulnya biaya pembuatan sertifikat sudah dianggarkan dalamDIPA, dana biaya pembuatan sertifikat mana kemudian ternyata digunakan sendiri dandiberikan pada LSM, maka hal ini adalah bentuk penyalahgunaan
kekuasaan yaitumenggunakan kekuasaannya sebagai Kepala BPN meminta sesuatu yang seharusnya tidakdilakukan dalam hal ini meminta dana guna biaya pembuatan sertifikat, sehingga dengandemikian unsur secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan dalamperkara ini telah terpenuhi ;Ad.4 Unsur : Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pem120bayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya Menimbang, bahwa yang menjadi unsur pokok/utama dalam unsur ini adalah
45 — 55
Oleh karenanya jika penyalahgunaan wewenang tidak terbukti maka unsur yang laintidak perlu dipertimbangkan lagi ;Menimbang, bahwa Dawam Prinst dalam bukunya Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi (2002 :34) mengartikan kewenangan senagai kekuasaan atau hak sehinggapenyalahgunaan wewenang adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan hak.Menyalahgunakan kesempatan berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya dalamPutusan No. 144 Pid.Sus Supandri Sukandar.
93 — 22
Oleh karenanyajika penyalahgunaan wewenang tidak terbukti maka unsur yang lain tidak perludibuktikan ;Menimbang, bahwa Dawam Prinst dalam bukunya, Pemberantasan Tindakpidana Korupsi (2002 : 34) mengartikan kewenangan sebagai kekuasaan atau haksehingga penyalahgunaan wewenang adalah penyalahgunaan kekuasaan ataupenyalahgunaan hak.
1318 — 4922
Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan,pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancamanHal 170 dari 178 hal Putusan No.1015/Pid.SUS/2016/PN .Jkt.Pst.kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utangatau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuandari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuanmengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia
Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang ataumemberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dariorang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuanmengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia;3.
84 — 22
Oleh karenanya jika penyalahgunaan wewenang tidak terbukti makaunsure yang lain tidak perlu dibuktikan ;110Menimbang, bahwa Dawam Prinst dalam bukunya, Pemberantasan Tindak pidanaKorupsi (2002 : 34.) mengartikan kewenangan sebagai kekuasaan atau hak sehinggapenyalahgunaan wewenang adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan hak.Menyalahgunakan kesempatan berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya dalamkedudukan atau jabatannya itu sedang menyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakanalatalat
Pewira Saputra,SH
Terdakwa:
Susanti Alias Aling Anak Dari Siau Ket Loy
416 — 257
,Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak atau setidaktidaknya di suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngabang atausetidaktidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ngabang berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut sertamelakukan perbuatan melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan,pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancamankekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan
kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang ataumemberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orangyang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orangtersebut di wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan olehTerdakwa bersama Saksi Wan Wan Anak dari Alm Liu Po Fha dengan caracarasebagai berikut: Bahwa pada waktu yang tidak diingat lagi di bulan Januari 2018 Saksi WanWan Anak dari Alm Liu Po Fha (Terdakwa yang dilakukan penuntutan
93 — 18
luas 2000 m2 harga Rp. 500.000,/ m2 totalkeseluruhannya Rp. 1000.000.000, (satu milyar rupiah)dan dijual kembali kepada PLNsebesar Rp. 645.500,/m2 total keseluruhannya adalah Rp.1.291.000.000, (satu milyardua ratus sembilan puluh satu juta rupiah)sisa kelebihan oleh terdakwa Asruldipergunakan untuk biaya penimbunan, pembuatan pondasi pembatas, pembayarankelebihan tanah seluas 80 m2 dan pembayaran pajak ;Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum tidak berhasilmembuktikan adanya perbuatan penyalahgunaan
kekuasaan, kecurangan (deceit),manipulasi, penyesatan (misrepresentation), penyembunyian kenyataan danakalakalan oleh terdakwaterdakwa. prosedur yang dilakukan sudah benar, sudah dilakukanpenawaran dan negoisasi dan telah dikaji oleh panitia dan telah sesuai dengan perpres91dan Keputusan Direksi dan General Manager PLN Wilayah Sumbar sudah menyetujuidengan menetapkan pemenangnya ;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan intern PLN tidakada kerugian yang dialami PLN dalam pembangunan
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SISWANDI, SH
Terbanding/Terdakwa : Drs.ANDI MUH.SUHRI ABBAS, M.Si Bin ABBAS.
136 — 61
memanfaatkanjabatan yang ada padanya untuk melakukan berbagai macamrekayasa terkait penggunaan dan pelaporan dana BOS;Bahwa baik Terdakwa maupun Terdakwa II masih berkeyakinanapa yang dilakukannya terkait penggunaan dana BOS sudahsesuai dengan prosedur misalnya terkait penyusunan RKAS,pembentukan Tim BOS Sekolah, penyusunan laporan dalambentuk buku kas umum, buku kas pembantu, buku pajak, yangtelah sesuail Sebagaimana Juknis yang berlaku;Bahwa kami selaku Penuntut Umum akan menggambarkankembali unsur penyalahgunaan
kekuasaan, kewenangan ,dengan menggunakan sarana dan prasarana terkait jabatan yangdilakukan baik oleh Terdakwa maupun Terdakwa sebagai berikutBahwa Tim BOS sebagai pengelola dan pengawas penggunaandana BOS tahun anggaran 2017 yang beranggotakan kepalasekolah, bendahara BOS, guru, komite, operator DAPODIK, danperwakilan orang tua siswa tidak pernah dibentuk, padahalBahwa dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan DanKebudayaan Nomor 26 tahun 2017 Tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Pendidikan
68 — 11
Olehkarenanya jika penyalahgunaan wewenang tidak terbukti maka unsur yang lain tidakperlu dibuktikan;Menimbang, bahwa Dawam Prinst dalam bukunya Pemberantasan TindakPidana Korupsi (2002 :34) mengartikan kewenangan sebagai kekuasaan atau haksehingga penyalahgunaan wewenang adalah penyalahgunaan kekuasaan ataupenyalahgunaan hak.
53 — 13
menyalahgunakan wewenangdiartikan sebagai :e Memiliki kewenangan, tetapi menggunakan kewenangannya lain dari pada kewenanganyang ada;e Tidak memiliki kewenangan, tetapi melakukan tindakantindakan seolaholah memilikikewenangan;e Melakukan perbuatan atau tindakan dengan menyalahgunakan prosedur untuk mencapaitujuan tertentu;Menimbang, bahwa Dawam Prinst dalam bukunya, Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi (2002 :34) mengartikan kewenagan sebagai kekuasaan atau hak sehingga penyalahgunaanwewenang adalah penyalahgunaan
kekuasaan atau penyalahgunakan hak.
121 — 31
Oleh karenanya jikapenyalahgunaan wewenang tidak terbukti maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan.Menimbang, bahwa Dawam Prinst dalam bukunya, Pemberantasan TindakpidanaKorupsi (2002 : 34) mengartikan kewenangan sebagai kekuasaan atau haksehingga penyalahgunaan wewenang adalah penyalahgunaan kekuasaan ataupenyalahgunaan hak.
48 — 12
Oleh karenanya jika penyalahgunaan wewenang tidak terbukti maka unsur yang laintidak perlu dipertimbangkan lagi ;Menimbang, bahwa Dawam Prinst dalam bukunya Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi (2002 :34) mengartikan kewenangan senagai kekuasaan atau hak sehinggapenyalahgunaan wewenang adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan hak.Menyalahgunakan kesempatan berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya dalamkedudukannya atau jabatannya itu sedang menyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakanalatalat
31 — 4
Oleh karenanya jika penyalahgunaan wewenang tidak terbukti makaunsur yang lain tidak perludibuktikan ;Menimbang, bahwa menurut Dawam Prinst dalam bukunya, Pemberantasan Tindakpidana Korupsi (2002 : 34) mengartikan kewenangan sebagai kekuasaan atau hak sehinggapenyalahgunaan wewenang adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan hak.Menyalahgunakan kesempatan berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya dalamkedudukan atau jabatannya itu sedang menyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakanalatalat
102 — 225 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apakah ParaTerdakwa melakukan penyalahgunaan kekuasaan" berkenaan denganpencairan dana pinjaman tersebut dari PTI Padoma sebesarRp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), kemudian Rp.7.000.000.000,00(tujuh miliar rupiah), pada hal itu merupakan kebijakan Permda Provinsiberdasarkan surat No.900/937IGPBII2010 tertanggal 17 September 2010 jo.Surat Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Papua Barat Nomor :27/PADPB/IX/2010, perihal 2 Permohonan Pencairan Dana Awal PT.
1.AGUS WIDODO ,SH MH
2.MUHAMMAD RASYID, SH
3.ADITYA NUGROHO, SH
4.DAUD ZAKARIA, SH
5.AGUNG TRI WAHYUDIANTO, SH
6.ANANTA ERWANDHYAKSA,SH
Terdakwa:
Drs. ROJIKINNOR JAMHURI BASNI, M.Si Bin H. JAMHUR
136 — 61
yang memerintah;Bahwa rumusan delik umumnya dibuat untuk pembuat tunggal, sehinggarumusan penyertaan untuk perbuatan yang dilakukan lebih dari 1 (satu)orang;Bahwa jika kepala bukan subjek pasal ini, kecuali penyertaan dan kalaumemang tugasnya berhubungan dengan pembayaran;Bahwa subjek pasal 12 huruf e sama dengan subjek dalam Pasal 12 huruff, tetapi dalam pasal 12 huruf e tidak disyaratkan dengan pengelolaankeuangan negara/daerah, jadi boleh siapa saja dengan cara memaksadengan melawan hukum atau penyalahgunaan
kekuasaan untuk membuatorang membayar, melakukan sesuatu dengan motivasi untuk kepentinganpribadi/orang lain, jadi tidak untuk kepentingan instansional.
dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunaankekuasaan, sehingga bersifat alternatif;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 12 huruf e maupun dalampenjelesannya UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yangtelah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 tahun2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak adaditemukan penjelasan lebih lanjut tentang pengertian perbuatan melawanhukum atau penyalahgunaan
kekuasaan, sehingga pengertian melawan hukumyang dimaksudkan dalam penjelesan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang RepublikHalaman 215 dari 286 Putusan Nomor 22/Pid.SusTPK/2018/PN PlIkIndonesia Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi,Menimbang, bahwa menurut penjelesan Pasal 2 ayat 1 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 31 tahun 1999
kekuasaan);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka9 UndangUndang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,menentukan Diskresi adalah Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkandan/atau dilakukan Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi kongkret yangHalaman 233 dari 286 Putusan Nomor 22/Pid.SusTPK/2018/PN PlIkdihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturanperundangundangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkapatau tidak jelas, dan/atau adanya
109 — 43
dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunaankekuasaan, sehingga bersifat alternatif;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 12 huruf e maupun dalampenjelesannya UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yangtelah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 tahun2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak adaditemukan penjelasan lebih lanjut tentang pengertian perbuatan melawanhukum atau penyalahgunaan
kekuasaan, sehingga pengertian melawan hukumyang dimaksudkan dalam penjelesan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi,Menimbang, bahwa menurut penjelesan Pasal 2 ayat 1 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor
1.I NYOMAN SUTARA
2.I MADE WIRAWAN
Tergugat:
2.ANNA LUKMAN
3.SURJADI.,SH.,MKN.,MM.,MH
Turut Tergugat:
3.NI WAYAN TRINADI.,SH.,MKN
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BADUNG
411 — 353
Undangundang ( wet )Jika digabungkan tolak ukur dari kedua pasal tersebut adalah Undangundang, moral, ketertiban umum, kepatutan, dan kebiasaan.Bahwa adanya penyalahgunaan kekuasaan ekonomi dalam sebuahperjanjian biasanya akan terlihat dan tertuang dalam isi serta klausulklausulperjanjian para pihak. Menurut Setiawan, indikator penyalahngunaan keadaantersebut ialah:Hal 17 Putusan Perdata Nomor 756/Pdt.G/2021/PN Dps49,50,51.1.
Aria Rumiarsih
Terdakwa:
MIsbakhul Munir
109 — 45
Soal ada atau tidaknya ancamandari Terdakwa tidak dipersoalkan, yang penting orang yangdiperintahkan oleh Terdakwa untuk berbuat sesuatu itu tidak ataudasar keihlasan hati atau dibawah tekanan.Yang dimaksud dengan memaksa disini adalah sama rumusannyadengan penyalahgunaan kekuasaan ditambah dengan menganggappada dirinya ada kekuasan.Berdasarkan keterangan para Saksi dan Terdakwa serta alat buktilainnya di persidangan diperoleh faktafakta sebagai berikut :1.