Ditemukan 3176 data
150 — 12
Namun guna memberikan suatu pedomandalam pemenuhan gugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangisinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkaraKematian, luka berat dan penghinaan.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat dalam menentukankerugian imateriil yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata mengenaiPerbuatan Melawan Hukum
281 — 198
Bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat Ill disamping dirugikan secaramateril juga dirugikan secara in materil karena nama baik Tergugatl1l/Penggugat Rekonpensi sebagai pejabat umum/pejabat negara yangdisumpah, telah digugat serta diduga bekerjasama dengan Tergugat I danll untuk memalsukan data di dokumen yang terkait dengan akta Perjanjiankredit serta akta pemberian hak tanggungan (APHT), jelas ini suatu penghinaan, hal ini sesuai dengan pasal Pasal 330 ayat (1) Jo Pasal 1244~ Jo 1245 Jo Pasal 1367 jo 1370
103 — 34
Tapi untukpenentuan kerugian immateriil,MA telah memberi pedoman yaitu dalam perkara PK No.650/PK/Pdt/1994 memberikan pedoman yang isinya Berdasarkan pasal 1370, 1371 dan1372 KUHPerdata ganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara kematian,luka berat dan penghinaan .
113 — 153
Tanggungjawab pemilik gedung atas bangunan yang dalam pemeliharaannya,diatur dalam Pasal 1369 KUH Perdata.b.Beberapa perbuatan melawan melanggar hukum seperti Pasal 1370 KUH Perdatatentang pembunuhan, Pasal 1371 KUH Perdata tentang penganiayaan dan Pasal1380 KUH Perdata tentang penghinaan;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam Putusan 31 Januari 1919,Mahkamah Tinggi merumuskan pengertian perbuatan melawan hukum, bilamanasuatu perbuatan baik karena sengaja maupun karena kelalaiannya, sehinggaperbuatan
79 — 16
S.Pgl/1370/XII/Reskrim, tertanggal 23 Desember2003, diberi tanda T132 ;Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol. STPL/150/IV/2004/POLRES,tertanggal 04 Mei 2004, diberi tanda TI33 ;Surat Panggilan kedua dengan No. Pol. S.Pgl/1036/VII/2004/Reskrim,tertanggal 19 Agustus 2004, diberi tanda TI34 ;Surat Panggilan ketiga dengan No. Pol. S.Pgl/354/Il/2005/ Reskrim,tertanggal 23 Maret 2005, diberi tanda TI35 ;Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol.
95 — 7
apabila melihat unsurunsur Perbuatan Melawan Hukum yang terdapatdalam Pasal 1365 KUHPerdata sebagaimana diuraikan di atas, tidak terdapat satutindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana yangdimaksud Pasal 1365 KUHPerdata tersebut dalam kaitannya terhadap antaraKreditur dengan Debitur ;> Bahwa berbicara tentang gugatan immateril dalam praktek, Putusan MahkamahAgung datam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya "Berdasarkan Pasal 1370
Pembanding/Penggugat I : UKIN binti alm SAR I Diwakili Oleh : OK Joesli,SH,MH ,Gilang Arvasendra.SH,Zaenudin,SH
Pembanding/Penggugat II : ADENG bin alm SAR I Diwakili Oleh : OK Joesli,SH,MH ,Gilang Arvasendra.SH,Zaenudin,SH
Pembanding/Penggugat III : Acun Bin Mad Isa Diwakili Oleh : OK Joesli,SH,MH ,Gilang Arvasendra.SH,Zaenudin,SH
Pembanding/Penggugat IV : Dede Sobandi Bin Mad Isa Diwakili Oleh : OK Joesli,SH,MH ,Gilang Arvasendra.SH,Zaenudin,SH
Pembanding/Penggugat V : Nengsih Binti Mad Isa Diwakili Oleh : OK Joesli,SH,MH ,Gilang Arvasendra.SH,Zaenudin,SH
Pembanding/Penggugat VI : Syaripudin Bin Apud Diwakili Oleh : OK Joesli,SH,MH ,Gilang Arvasendra.SH,Zaenudin,SH
Terbanding/Tergugat I : PT. GUNUNG MANIK
Terbanding/Tergugat II : KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIANJUR PROVINSI JAWA BARAT
Terbanding/Tergugat III : Dadi Alias Abas
Terbanding/Tergugat IV : Lili A
108 — 66
Suatu tuntutan ganti kerugian immateriil hanya dapatdiajukan apabila tindakan Tergugat mengakibatkan Penggugatmenderita kerugian berupa kematian, luka berat dan penghinaan.Adapun batasan pengajuan tuntutan kerugian immateriil tersebutsesuai dengan kaidah hukum yang terkandung dalam YurisprudensiMARI No. 650/PK/Pdt/1994 tertanggal 26 September 1994, yaitu:"Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian.
1.PT K-LINK INDONESIA
2.PT K-LINK NUSANTARA
3.PT KLINK MITRA GLOBALINDO
Tergugat:
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
263 — 193
Berikut Tergugat Sampaikan kutipanatas putusan tersebut:Putusan Mahkamah Agung No.650/PK/Pdt/1994:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmatenil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat, dan penghinaan.
Markus Budiman Tolopan S
Tergugat:
Sandi Pardian
145 — 38
moril (immateriil) Sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah), menurutMajelis tuntutan ganti rugi moril (immaterial) tersebut dinyatakan ditolak, olehkarena berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dalam putusan PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 memberikan pedoman bahwa Berdasarkanketentuan Pasal 1370, 1371 dan 1372 KUHPerdata ganti rugi moril (immaterial)hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, seperti perkara kematian, lukaberat dan penghinaan;Menimbang, bahwa selanjutnya tehadap
129 — 41
pedoman dalam pemenuhan gugatan immaterialmaka Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan kembaliNomor 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya sebagaiberikut: Berdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUHPerdata gantikerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara Kematian, Luka berat dan Penghinaan; Bahwa alasan mengenai kerugian immaterial yang didalilkanPenggugat dalam gugatannya tidak termasuk ke dalam gantikerugian immaterial yang dimaksudkan dalam Pasal 1370
102 — 27
adalahtidak berdasar atas hukum sebab kerugian yang dituntut olehPenggugat disebabkan oleh kesalahan Penggugat sendiri.Bahwa selain itu gugatan Penggugat yang berhubungan denganganti rugi immateriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukumyang berlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurutKUHPerdata adalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide pasal1246 KUH Perdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yangbersifat immateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370
JASMIN Bin M. JONET
Tergugat:
1.ITA AFRIANI Binti ANSARUDIN JURAI
2.PT. Bank Mega Cabang Bengkulu
3.RIZFITRIANI ALAMSYAH
4.pemerintah RIcq menteri agraria cq kepala kantor badan pertanahan nasoinal kota bengkulu
5.Kementerian keuangan RI cq kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang bengkulu
6.HENDRY KUSWANTO
269 — 171
Bahwa posita 17 pada pokoknya mendalilkan sudah selayaknya ParaTergugat secara tanggung renteng memberikan ganti kerugian sebesarRp. 1.500.000.000, (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan hal ini dituntutdalam petitum 3 huruf b.Sehubungan dalil ganti kerugian immaterial sebesar Rp. 1.500.000.000,(satu miliar lima ratus juta rupiah) yang dituntut dalam petiutm 3 huruf b,menurut ketentuan Pasal 1370, 1371, dan 1372 KUH Perdata, ganti rugiimmaterial hanya diberikan dalam halhal tertentu saja, yaitu
264 — 117
RosaAgustina dam Perbuatan Melawan Hukum, menerbitkan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372, KUHPerdata ganti kerugian immateriilHal 62 dari 68 Hal Putusan nomor 84/Pdt.G/2019/PA.YKhanya dapat diberikan dalam hal tertentu saja seperti perkara Kematian, lukaberat dan penghinaan;Menimbang, bahwa jika melihat kepada yang dijabarkan diatas, makakerugian Konsekwensial, atau yang dikelompokkan juga dengan kerugiantidak langsung, dan/atau kerugian punitive/exemplary yang dikenal denganTort
Terbanding/Penggugat : PT. AGUNG MULIA INDAH
63 — 39
Merantama menerbikan pedomanyang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan;Halaman 37 dari hal 70 Perdata Nomor: 70/Pdt/2016/PTBna7.
HANDAJA DHARMAHUTAMA
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN RI CQ KAPOLDA RI CQ KEPALA POLRES METRO JAKARTA PUSAT
2.PEMERINTAH R.I Cq KEJAKSAAN AGUNG R.I
182 — 185
Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin Gas/3231/C.12/VIII/2017/Res JP,tanggal 22 Agustus 2017, diberi tanda T 8 d; Surat Perintah Penyidikan Nomor : S.P Sidik/227/S.6/II/2015/Res JPtanggal 4 Februari 2015, diberi tanda T 9 a; Surat Perintah Penyidikan Nomor : S.P Sidik/609/S.6/IV/2015/Res JPtanggal 20 April 2015, diberi tanda T 9 b; Surat Perintah Penyidikan Nomor : S.P Sidik/1370/S.6/VII/2015/Res JPtanggal 27 Juli 2015, diberi tanda T 9c; Surat Perintah Penyidikan Nomor : S.P Sidik/1509/S.6/VIII/2015
Terbanding/Tergugat I : Hj. Odiah Imam Pribadi Almh, dalam hal ini diwakili oleh ahli warisnya bernama Ari Widodo Mulyono
Terbanding/Tergugat II : Ari Widodo Mulyono
Terbanding/Tergugat III : H. Ujang Rosid
Terbanding/Tergugat IV : Hj. Lilis Cuminaningrat
Terbanding/Tergugat V : Hj. Ratna M.S.
Terbanding/Tergugat VI : Indra Rosada
Terbanding/Tergugat VII : Endang Mulyana
Terbanding/Turut Tergugat VII : Drs. H. Asep Suhendar, M.Si., Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Leles Kabupaten Garut
Terbanding/Turut Tergugat VIII : Ebbu Setyabudi, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT
Terbanding/Turut Tergugat IX : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cq. Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Garut
202 — 121
ROHMAN SETIADIJAYA;Bahwa mengenai' kerugian immaterial disebutkan dalamYurisprudensinya Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI),dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya sebagai berikut :"berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmatenil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian. luka berat dan penghinaan";Apabila kita hubungkan dengan perkara a quo, maka jelas dapatdisimpulkan bahwa perkara a
Tergugat VII tanggapi sebagai berikut:9.1 Bahwa Tergugat VII menolak apa yang di dalilkan oleh Penggugatterkait kerugian materiil, karena Penggugat tidak menjelaskan secarajelas terkait perbuatan Tergugat VII yang mana yang menimbulkankerugian bagi Penggugat;9.2 Bahwa mengenai kerugian immaterial disebutkan dalamYurisprudensinya Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI),dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya sebagai berikut :"berdasarkan Pasal 1370
TEDDY KURNIAWAN ANTONO
Tergugat:
PT TUNGGALJAYA RAYA
Turut Tergugat:
SUJAYANTO, S.H., M.M
81 — 31
sebesar Rp100.000.00,00 (Seratus juta rupiah) cukup wajar dan beralasan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka totalkerugian yang diderita oleh Penggugat dan harus dibayar oleh Tergugat ialahRp5.000.000.000,00 + Rp175.00.000,00 + Rp100.000.000,00 =5.275.000.000,00 (lima miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah);Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap tuntutan ganti rugi immateriil,berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 disebutkanbahwa berdasarkan Pasal 1370
Terbanding/Tergugat I : Ahli Waris Pengganti dari almarhum Ir. ED SIAHAAN
Terbanding/Tergugat II : Ahli Waris Pengganti dari Almarhum TDP SIAHAAN
Terbanding/Tergugat III : Ahli Waris Pengganti dari almarhumah EDITH LAMRIA SIAHAAN
Terbanding/Tergugat IV : Ahli Waris Pengganti dari Almarhumah SML SIAHAAN
Terbanding/Tergugat V : RATNA SARI DEWI BAKARA SIAHAAN
Terbanding/Tergugat VI : Dr. SARMA SIAHAAN
Terbanding/Tergugat VII : Prof Ing Ir. URAS SIAHAAN
Terbanding/Tergugat VIII : SURUNG SIAHAAN
Terbanding/Turut Tergugat I : ROBERT L LUMBAN TOBING
Terbanding/Turut Tergugat II : IDA MURTAMSA SALIM, SH MKn
Terbanding/Turut Tergugat III : KEPALA KANTOR PERTANAHAN JAKARTA PUSAT
Turut Terbanding/Penggugat I : RP. OBAJA LUMBAN TOBING
Turut Terbanding/Penggugat II : RIANDA LUMBAN TOBING
Turut Terbanding/Penggugat III : RAFAEL LUMBAN TOBING
Turut Terbanding/Penggugat IV : dr. HERMAN G LUMBAN TOBING
Turut Terbanding/Penggugat V : REB
72 — 33
Tanggungjawab pemilik gedung atas bangunan yang dalampemeliharaannya, diatur dalam pasal 1369 KUH Perdata.Tentang Beberapa perbuatan melawan melanggar hukumseperti pasal 1370 KUH Perdata tentang pembunuhan, pasal1371 KUH Perdata tentang penganiayaan dan pasal 1380 KUHPerdata tentang penghinaan.Dari rumusan pasalpasal tersebut diatas belum ditemukan pengertianyang baku dari perbuatan melawan hukum.
113 — 217
Hal ini sesuai dengan apa yang diaturoleh Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 yang menerbikan pedoman yang isinya: Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan.Oleh karena Penggugat tidak dapat memenuhi syarat yang telah ditentukan untukmemperhitungkan suatu kerugian materiil dan immaterill dalam suatu gugatan dansejalan dengan Putusan
176 — 484
Maka dari itu Mahkamah Agungmemberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatan Immaterilsebagaimana disebutkan dalam Putusan Perkara Peninjauan KembaliNo. 650/PK/Pdt/1994 yang isinya menyatakan: Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata ganti kerugianimmaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan, sehingga berdasarkanPutusan Nomor 30/Pdt.G/2019/PN Bgr Halaman 35pedoman tersebut, maka tuntutan ganti kerugian materil dan immaterilPenggugat