Ditemukan 1377 data
105 — 62
sebagaimana petitum angka enam haruslahditolak ;Menimbang, bahwa mengenai petitum angka tujuh yaitu MenyatakanPenggugat berhak untuk menjual tanah dan bangunan yang telah dijadikanagunan/jjaminan hutang guna untuk melunasi seluruh hutang debitur, akanMajelis pertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa maksud pemberian jaminan dalam perjanjian kredityang dilakukan Penggugat dan Tergugat adalah agar jika Tergugat tidakmampu membayar hutangnya maka Penggugat akan diberikan hak istimewasebagai kreditur preferen
Kreditur memiliki hak preferen atau Hak yang didahulukan ataudiistimewakan pelunasannya dari hasil penjualan terhadap tanah yangdibebani hak tanggungan ;4.
96 — 32
Sehingga secara hukum, bila Debitur (PENGGUGAT)melakukan Wanprestasi atau lalai membayar kewajibannya (lalaimembayar hutang), maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 danPasal 20 ayat (1) huruf a UndangUndang Hak Tanggungan,TERGUGAT (selaku Pemegang Hak Tanggungan) memiliki hak yangdiutamakan/didahulukan (kreditur preferen) untuk menjual Tanah ObjekSengketa (Objek Jaminan Hak Tanggungan) melalui pelelangan umumserta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan lelangtersebut.Sehingga tindakan
103 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 508 K/Pdt.Sus/2011mengusakan pembayaran atas tagihan masingmasing terhadap debitor,dengan tidak mempedulikan Kreditor lainnya;Menimbang, bahwa dari hal tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapatbahwa sungguhpun pemohon adalah kreditor yang mempunyai hak tagihdan harus dibayar terlebin dahulu (kreditor preferen), namun Majelis Hakimberpendapat bahwa dalam penerapan pembayaran utang, asas keadilansebagaimana maksud dari UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepaliltan danPKPU harus diterapkan dalam permasalahan
115 — 42
Berdasarkan ketentuan tersebut makapemegang Hak Tanggungan peringkat (pertama) memiliki sifat preferen, droit desuite, specialitetdan publisitas. Oleh karena itu petitum ini dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa petitum angka 9 meminta agar putusan dapatdijalankan terlebih dahulu (u/tvoorbaar bij voorraad). Bahwa untuk menyatakanputusan serta merta harus dipenuhi syaratsyarat sebagaimana disebutkan dalamPasal 191 RBg dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2000.
163 — 30
ini harus dinyatakan secarategas dalam sebuah akta otentik; Adapun tujuan pihak ketiga melakukanpembayaran kepada kreditur adalah untuk menggantikan kedudukan krediturlama, sehingga akta tersebut jelaslah menjadi alas hak bagi kreditur baru sebagaibukti pergeseran hak piutang dari Kreditur lama ke Kreditur baru; SedangkanPasal 1402 KUHPerdata adalah pasal yang mengatur Subrogasi karena Undangundang, yaitu jika seorang Kreditur dalam Hak Tanggungan peringkat keduamelunasi piutang milik Kreditur Preferen
(Hak Tanggungan Peringkat Pertama),maka Kreditur Peringkat kedua itu demi Undangundang bergeser menjadiKreditur yang Preferen (Peringkat Pertama) yang baru atas Debitur yang manasemula berhutang pada Kreditur Pertama;Bahwa, dengan meneliti dalil Gugatan Penggugat perkara aqou yangmendasarkan pada Pasal 1401 KUHPerdata tersebut, maka Subrogasi yangPenggugat harapkan tidaklah dapat terjadi dan dilaksanakan terhadap tuntutanPenggugat kepada Tergugat III, karena tidak ada perjanjian ataupun akta otentiksebelumnya
97 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Amin Harijani alias Amin Hariyani Widjaja sebagai Pemegangsaham dan pengurus perusahaan dibuat dihadapan Halim, SH Notaris & PPATdi Medan;Maka seluruh aktaakta tersebut diatas telah mempunyai kekuatan hukum yang samaseperti halnya dengan putusan Hakim yang telah berkuatan tetap dan pasti (inkrachtvan gewijsde) dan dengan demikian pula telah memberikan hak preferen kepadapemegangnya dalam hal ini Pelawan;Bahwa oleh sebabsebab buktibukti yang diajukan Pelawan i.c. merupakan buktiotentik yang tidak
254 — 34
Sehingga oleh karenanyamerupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri bahwaatas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3538 telah dibebani tanggungan, dan telahmemberikan hak didahulukan atau diutamakan "hak preferen" kepadaTergugat memberikan fasilitas kredit kepada Tergugat II selaku debiturdengan sepengetahuan dan persetujuan Tergurgat I selaku Istri dan TurutTergugat selaku penjamin, sehingga karenanya secara hukum Tergugat harus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dan kepentingannya
SehinggaTergugat memiliki hak didahulukan atau diutamakan "hak preferen" selaku krediturmaka secara hukum Tergugat harus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dankepentingannya;Bahwa dalil Para Penggugat dalam posita Point 1 yang menyatakan bahwaobyek sengketa merupakan Harta peninggalan/warisan dari orang tuanya yaitualmarhum Sukarman sangat tidak berdasar sama sekali, karena obyek sengketaterdaftar/tencatat atas nama Turut Tergugat, dan bukan terdaftar/tercatat atas namaalmarhum Sukarman dan sudah
69 — 22
kerugian yang nyatanyata diderita oleh PARA PENGGUGAT, akantetapi faktanya justeru sebaliknya, dimana justeru pihak yang dirugikan dalamhal ini adalah TERGUGAT karena TERGUGAT telah mengucurkan danakredit/pinjaman kepada PARA PENGGUGAT, dan PARA PENGGUGAT telahpula menikmati uang pinjaman tersebut, namun PARA PENGGUGAT tidakmembayar kewajiban/hutangnya kepada TERGUGAT meski telah diberi waktudan kesempatan dengan berbagai cara, sehingga akhirnya terpaksa TERGUGATmelakukan haknya sebagai kreditur preferen
GS No.2660 tanggal 12Oktober 1981 dan telah dirubah menjadi SHM No.1670 GS No.488 Tahun 2005 denganketentuan Fasilitas Kredit tersebut Para Penggugat mempunyai kewajiban setiapbulannya sebesar Rp.7.916.666, (Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Enam~ 29 ~Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) dan kemudian Para Penggugat Tidak memenuhikewajibannya/hutangnya kepada Tergugat meski telah diberi waktu dan kesempatandengan berbagai cara sehingga akhirnya terpaksa Tergugat melakukan haknya sebagaikreditur preferen
72 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uitvoerbar bij voorad ) walaupunada verzet, bandingmaupun kasasi dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi IVmohon kepada Pengadilan Negeri Semarang untuk memberikan putusansebagai berikut:1.Menerima Gugatan Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi untukseluruhnya;Menyatakan Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi merupakanKreditur beritikad baik;Menyatakan Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam Konvensimerupakan Kreditur Preferen
Menyatakan Penggugat merupakan Kreditur Preferen atas obyek sengketasesual undangundang;4. Menyatakan Pelaksanaan Rencana Lelang atas Hak Tanggungan terhadapObyek Sengketa bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum:;5.
116 — 54
Bahwa kedudukan Penggugat adalah selaku pemegang sita persamaan ataukreditur konkuren, sedangkan kreditur preferen (utama) adalah PT. BankBNI Tbk sekaligus pemegang sertipikat Hak Tanggungan No. 756/2009dengan pemegang Hak peringkat pertama atas Sertifikat Hak Milik No.1406/Pandeyan dan No. 1407/Pandeyan, Grogol, Sukoharjo.
Bahwa kedudukan Penggugat adalah selaku pemegang sita persamaan ataukreditur konkuren, sedangkan kreditur preferen (utama) adalah PT. Bank BNITbk sekaligus pemegang sertipikat Hak Tanggungan No. 756/2009 denganpemegang Hak peringkat pertama atas Sertifikat Hak Milik No. 1406/Pandeyandan No. 1407/Pandeyan, Grogol, Sukoharjo.
107 — 18
Atas tanah Obyek Sengketa telah diletakkan HakTanggungan peringkat Pertama oleh Tergugat IIIsehingga tidak dapat lagi diletakkan sita Jaminandan hanya bisa diletakkan Sita Persamaan.Meskipun demikian mengacu pada ketentuan dalamUndang Undang No.4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan (UUHT) dan Hasil Rakernas MA 2006 diBatam Kesimpulan Komisi II A Bidang TehnisYudisial Lingkungan Peradilan Umum kiranya perludiperhatikan bahwa hak Kreditur Preferen PemegangHak Tanggungan Komisi II A Bidang Tehnis YudisialLingkungan
Peradilan Umum kiranya perludiperhatikan bahwa hak Kreditur Preferen PemegangHak Tanggungan dalam kondisi apapun adalahdidahulukan dari pada pemegang SitaPersamaan 35 er rre rer ee8.
jaminanhutang Tergugat kepada Tergugatb.Atas tanah Obyek Sengketa telah diletakkan HakTanggungan peringkatPertama oleh Tergugat IIIsebagai Pemegang Hak Tanggungann sehingga tidakdapat lagi diletakkan sita Jaminan dan hanya66ditetakkan Sita Persamaan Meskipun demikian mengacupada keientuan dalam Undang Undang No.4 Tahun 1996tentang Hak tanggungan (UUHT) dan Hasil Rakernas MA2006 di Batam Kesimpulan komisi II A bidang TehnisYudisial Lingkungan Peradilan Umum kiranya perludiperhatikan bahwa hak Kreditur Preferen
161 — 14
dipatuhi oleh masingmasing pihak baik pihak debitur maupun pihak kreditur, terlebihlebih perjanjiankredit dimaksud jelasjelas tertuang dalam akta notariil yang merupakan suatualat pembuktian yang kuat dan sempurna ;9 Bahwa untuk menjamin pelaksanaan kewajiban Nyonya Agnes BudiLestari sesuai dengan Perjanjian Kredit, Terlawan II selaku Penjamintelah menyerahkan sebagai jaminan kredit berupa Tanah dan Bangunandengan Sertipikat Hak Milik No. 1734 atas nama Subandri Santoso ;Bahwa untuk memberikan hak preferen
dan kepastian hukum, atas barangjaminan tersebut maka telah dibebankan Hak untuk menjamin pelaksanaankewajiban Nyonya Agnes Budi Lestari sesuai dengan Perjanjian Kredit,Terlawan II selaku Penjamin telah menyerahkan sebagai jaminan kredit berupaTanah dan Bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1734 atas nama SubandriSantoso ;Bahwa untuk memberikan hak preferen dan kepastian hukum, atas barangjaminan tersebut maka telah dibebankan Hak Tanggungan sebagaimana AktaPemberian Hak Tanggungan Nomor : 1102
203 — 257
Banyak perjanjian kredit tanpa jaminanyang bersifat preferen (unsecured credit), namun pada suatu saatmemerlukan eksekusi apabila debitur wanprestasi. Kedua, peraturanperundangundangan telah mengalami perkembangan. Kredit yang berisijaminan hak preferen (Secured credit) tidak hanya Hipotek dan Gadai yangdisebut dalam Pasal 1134 Kitab UndangUndang Hukum Perdata jo.
18 — 1
Menyatakan TERGUGAT dalam Konpensi atau PENGGUGAT dalam Rekonpensi adalah pemegang hak preferen atas agunan yang menjadi jaminan Kredit Perjanjian Kredit (PK) Nomor 2012.BWU.050 tanggal 14-08-2012 : -----------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : ----------------------------Menghukum Penggugat Dalam Konpensi atau Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp.541.000,- (lima ratus empat
91 — 15
telah dibebani HakTanggungan Pertama senilai Rp.62.500.000, (enam puluh dua juta lima ratus riburupiah) berdasarkan sertipikat Hak Tanggungan No.791/2011 tertanggal 28Februari 2011 dibuat berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.05/2011tertanggal 13 Januari 2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Enny RatmawatiSarjana Hukum, selaku PPAT dikabupaten Karanganyar oleh karenanya merupakansuatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri terhadapnyamemberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen
13januari2011 atas fasilitas kredit DP 200 sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah)dimana untuk menjamin hutangnya telah diserahkan jaminan hutang berupa ObyekSengketa milik Terlawan II dalam Rekonpensi / Pelawan II dalam konpensi yangterhadapnya telah dibebani hak tanggungan, sehingga oleh karenanya merupakansuatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri atas agunan kreditdimaksud senyatanya telah dibebani hak tanggungan yang terhadapnyamemberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen
Terbanding/Tergugat : PT.BANK NEGARA INDONESIA PERSERO TBK KANTOR CABANG SURAKARTA
37 — 26
sebagaimana SHT No.01633/2013tanggal 10/06/2013.Halaman 7 Putusan Nomor 324/Pdt/2019/PT.SMGBahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimanadimaksud pada JAWABAN angka 4 diatas telah sesuai denganprosedur yang berlaku, terbukti dengan tidak adanya blokir atasSertifikat sehingga dapat diikat Hak Tanggungan secara sempurna dandibuktikan dengan munculnya Sertifikat Hak Tanggungan.Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminantersebut pada JAWABAN angka 4 diatas maka Tergugat mempunyalhak preferen
157 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 814 K/Pdt.Sus/20124 Memerintahkan kepada Pemohon untuk membagikan uang atau setidaktidaknya5% (lima persen) dari hasil penjualan lelang pihak Termohon untuk dibagikankepada pekerja/kreditor preferen PT.
82 — 24
Maybank Syariah Cabang BandaAceh, dimana pemegang hak kebendaan tersebut berdasarkan ketentuanhukum memegang hak privilege (Hak Istimewa) sebagai Kreditur Preferen,yang harus diutamakan haknya atas harta yang dijadikan jaminan tersebut ;Menimbang, bahwa untuk memutuskan sengketa pembagian hartadengan keadaan sebagaimana tersebut, haruslan melibatkan pihak ketigasebagai pemegang hak kebendaan di atas, yaitu PT. Bank InternasionalIndonesia (Tbk) sekarang PT.
62 — 37
Kedudukan kreditur yang mempunyai hakdidahulukan dari Kreditur lain (Kreditur Preferen);10 Bahwa oleh sebab itu Turut Tergugat menolak permohonan untuk menyitatanahHak Milik No. 05190/Desa Negestiharjo, Surat Ukur tanggal 07091999seluas 212 m2atas nama Veronika Titik Utami, dan permohonan agar putusandapat dilaksanakan lebihdahulu seperti yang tercantum dalam dalil gugatanPenggugat angka 12 dan 14 karenatidak berdasar sama sekali;11 Bahwa dengan demikian gugatan Para Penggugat haruslah ditolak;Atas
62 — 16
ayat(1) huruf b;Menimbang, bahwa, terhadap pelaksanaan hak kreditor terhadap kreditorpemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunanatas kebendaan lainnya termasuk sebagai kreditor yang diistimewakan ataukreditur sparatis, sebagaimana pasal 246 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pelaksanaannyaditentukan bahwa penangguhan berlaku selama berlangsungnya penundaankewajiban pembayaran utang;Menimbang, bahwa pengertian kreditur Preferen
Sehingga kreditor konkurentidak termasuk dalam kreditor separatis dan kreditor preferen;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo setelah meneliti bukti surat yangdiajukan oleh Para Tergugat ternyata telah dijatuhnkan putusan homologasi ataupengesahan hakim atas persetujuan antara debitor dan kireditor konkuren untukmengakhiri penundaan kewajiban pembayaran utang, sebagaimana putusanNomor 10/Pdt.SusPKPU/2015/PN Niaga Smg.