Ditemukan 1377 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-09-2015 — Upload : 01-04-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 303/Pdt/2015/PT SMG
Tanggal 23 September 2015 — A. ROFII ROZAK, dkk melawan Direksi PT. BANK PUNDI Indonesia, Tbk, Cabang Batang, dkk
5620
  • Tergugat merupakan pihak yang paling dirugikan dalam perkaraaquo;Tergugat selaku kreditur yang mempunyai hak preferen adalah pihakyang paling dirugikan dalam perkara ini.
Register : 06-11-2020 — Putus : 28-12-2020 — Upload : 30-12-2020
Putusan PN BATANG Nomor 145/Pdt.G.S/2020/PN Btg
Tanggal 28 Desember 2020 — Penggugat:
BRI UNIT TPI
Tergugat:
1.RASONO
2.SRI UTAMI
3.TASRIMAH
4.MUCHIDIN
11017
  • Oleh karenanyatidak tepat bilamana Penggugat langsung mengajukan penjualanlelang terhadap barang tidak bergerak milik Tergugat III bilamanaTergugat dan Tergugat II tidak mampu membayar hutangnyadan terlebih lagi Penggugat tidak memiliki hak preferen sebagaikreditur karena tidak adanya pemasangan hak tanggungan padatanah milik Tergugat III.
Register : 14-03-2016 — Putus : 28-12-2016 — Upload : 27-11-2017
Putusan PN BANGKINANG Nomor 26/PDT.G/2016/PN.Bkn
Tanggal 28 Desember 2016 — S U D I M A N melawan EFENDI SIMATUPANG
345162
  • Bahwa keadaan tersebut semakin nyata dan terangbenderang karenasebagianmasyarakattelahmempergunakan objek sengketa sebagaiagunan (jaminan utang/kredit) di berbagai bank, antara lain: Bank RakyatIndonesia (BRI), Bank Syariah Mandiri (BSM) dan lainlain yang kini bankbank yang menerima agunan (jaminan utang/kredit) telah berstatus sebagaikreditur preferen;.
    Bahwa oleh karena bukan Tergugat yang menguasai objek sengketa, tetapimasyarakat serta beberapa bank telah menjadi kreditur preferen atas objeksengketa sedangkan terhadap subyek hukum tersebut tidak ditarik dan ataudiikutsertakan selaku TergugatTergugat maka gugatan Penggugatmengandung cacad formil, berupa: plurium litis consortium;.
    Bahwa lebih jauh dari itu, pengabulan petitum tersebut akan berakibat negatifkepada perekonomian yang berskala nasional karena BRI dan BSM besertabank lainnya sebagai kreditur preferen akan kehilangan objek jaminansehingga akan berdampak secara langsung dengan tugas dan fungsi banksebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalambentuk fasilitas kredit;.
    Bahwa dengan tidak ditariknya dan atau tidak diikutsertakannya masyarakatyang menguasai objek sengketa dan bankbank yang telah menerimasebagian objek sengketa sebagai agunan (jaminan utang/kredit) yang kinibankbank tersebut telah berstatus sebagai kreditur preferen maka jelas dannyata gugatan Penggugat mengandung cacad formil, berupa: plurium litisconsortium sehingga sangat beralasan Majelis Hakim untuk menolak atausetidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;4.
Register : 05-12-2016 — Putus : 10-08-2017 — Upload : 13-11-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 467/Pdt.Bth/2016/PN Bdg
Tanggal 10 Agustus 2017 — Penggugat:
WIHARJA SETIAWAN
Tergugat:
1.PT. Bank Nusantara Parahyangan (BNP)
2.PT MIMIKIDS GARMINDO
16648
  • sertifikat hak tanggungan telah lunas, makamenjadi hapus sehingga tidak mungkin ada eksekusi lagi;Bahwa jika hasil lelang melebihi nilai Utang dalam Sertipikat HakTanggungan, kelebihannya harus di serahkan pada pemilik barang yang dibebankan hak tanggungan;Bahwa menurut Undangundang hak Kreditur yang harus di dahulukanterhadap pelunasan utang, yaitu :> Kreditur Separatis, yaitu kreditur pemegang jaminan kebendaaanberdasarkan Pasal 1134 KUHPerdata (pemegang jaminan kebendaantersebut);> Kreditur Preferen
    , yaitu kreditur yang mempunyai hak mendahului.Kreditur preferen terbagi dari kreditur preferen khusus yang di aturdalam 1139 KUHPerdata dan kreditur preferen umum sebagaimana diatur dalam pasal 1149 KUHPerdata;> Kreditur Konkuren yaitu kreditur yang tidak termasuk dalam krediturseparatis dan kreditur preferen (pasal 1131 Jo.
Register : 24-01-2022 — Putus : 03-02-2022 — Upload : 03-02-2022
Putusan PA KOTABARU Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Ktb
Tanggal 3 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
10974
  • Yang menurut Majelis mobil truk tersebut secarahukum belum dimiliki penuh oleh Pemohon dan Termohon, karena belum lunas,dan masih dalam kredit cicilan yang kepemilikannya masih juga dimiliki olehpihak ketiga sebagai Kreditor Preferen yaitu kreditor yang mempunyai hakmendahului karena sifat piutangnya oleh undangundang diberi kedudukanistimewa.
Register : 25-02-2021 — Putus : 31-01-2022 — Upload : 31-01-2022
Putusan PT BANDUNG Nomor 111/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 31 Januari 2022 — Pembanding/Penggugat I : EEN NATAWIDJAYA
Terbanding/Tergugat : PT. INDOSURYA INTI FINANCE
Terbanding/Turut Tergugat I : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDUNG
Terbanding/Turut Tergugat II : KEPALA KANTOR ATR BPN KABUPATEN BANDUNG
Turut Terbanding/Penggugat II : LILY
10661
  • Melekatnya Hak Menjual Atas Kekuasaan Sendiri Berpedoman padaPenjelasan Pasal 6 UUMenurut penjelasan ini, hak untuk menjual objek HT atas kekuasaansendin, merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakanatau hak preferen yang dimiliki pemegang HT atau pemegang HTpertama apabila pemegang HT lebih dari satu orang.1) Hak menjual atas kekuasaan sendiri baru) melekat apabiladiperanjikan secara tegas dalam APHT : Pemberian hak itu. menurut Penjelasan Pasal 6, harusdidasarkan pada janji atau klausul
    Bahwa berdasarkan poin 7 akan Turut Tergugat jelaskan bahwaPenggugat perlu memahami, bahwa UU Hak Tanggungan merupakanundangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada PemegangHak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjualobyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualannya itu apabila Debitur wanprestasi/ciderajanji;Hal 24 dari 35 halaman, Pts. No.111/PDT/2021/PT.
Register : 19-07-2016 — Putus : 07-03-2017 — Upload : 12-05-2017
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 135/PDT.G/2016/PN.Blb
Tanggal 7 Maret 2017 — - NORMAN WIJAYA (Penggugat ) - KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, KANTOR WILAYAH DJKN Jawa Barat, KPKNL Bandung ( Tergugat I ) - PT. BANK UOB INDONESIA CABANG BANDUNG, alamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 55 A Kota Bandung ( Tergugat II ) - SUZANA MARGARETHA H.E., ( Tergugat III ) - RISMANTO ( Turut Tergugat I ) - KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN BANDUNG BARAT ( Turut Tergugat II )
6064
  • Blb.hak preferen dari Kreditor pemegangnya (Kreditor Preferen)terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hakjaminan kebendaan adalah diutamakan (droit de preference),prinsip hukum jaminan mana antara lain ditegaskan dalam Pasal6 UndangUndang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak TanggunganAtas Tanah Beserta BendaBenda Yang Berkaitan DenganTanah yang menyatatakan :Apabila debitur cidera janji, Pemegang Hak Tanggungan Pertamamempunyai hak untuk menjual Obyek Hak Tanggungan ataskekuasaan sendiri
    Piet Prima Perkasa dan telah dibebani denganHak Tanggungan melalui Eksekusi Lelang Hak Tanggungan;Bahwa Konsekuensi dari berlakunya prinsip hukum iniadalah jika dalam Eksekusi Lelang Hak Tanggungan ternyatalaku terjual, maka Tergugat Il sebagai Kreditor Preferen yangberhak untuk pertama kali mengambil uang hasil eksekusinyahingga terlunasinya tagihan piutangnya, dan jika masihterdapat sisanya. maka barulah itu meniadi bagiannya pihak(pihakpihak) yang berhak berdasarkan Sita Persamaan yangdalam pelaksanaan
    ) dicabut atau dinyatakan tidakberkekuatan hukum, maka sita persamaan sesuai dengan urutannyamenjadi sita jaminan (sita jaminan utama);Bahwa kedudukan Penggugat sebagai kreditor konkuren juga sejalandengan isi putusan No. 155/Pdt.G/2015/PN.Blb tertanggal 10 Maret 2016,yang menyatakan menjatuhkan sita persamaan, secara nyata MENGAKUIKEBERADAAN HAK TANGGUNGAN oleh karenanya menjatuhkan sitapersamaan karena tidak bisa menetapkan sita jaminan atas objeksengketa dikarenakan posisi jaminan utama atau preferen
Register : 06-03-2014 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 10-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 30 April 2014 — PT. GLOBAL PACIFIC ENERGY >< PT. GOLDEN SPIKE ENERGY INDONESIA
611233
  • Pembatalan Perdamaian jika dikabulkan akan terjadi AcsioPaulianankembali terhadap Budel Pailit dan tidak bisa diadakan kembali perdamaian(homologasi)/Pasal 163 UndangUndang Kepailitan No.37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yangmenambah kerugian Pemohon baik yang sudah atau belum dilaksanakanpembayaran hutang sesuai dengan Perjanjian Perdamaian 14 Mei 2013dalam rangka Pelaksanaan Perjanjian Perdamaian tersebut danmengakibatkan kerugian Para Kreditur Konkuren dan Preferen
Register : 25-04-2019 — Putus : 17-03-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 118/Pdt.G/2019/PN SDA
Tanggal 17 Maret 2020 — Penggugat:
MOH. JAWAHIR, SH.
Tergugat:
1.RR. ENNY DWI ASTOETI
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Perseroan, Tbk KC Surabaya Rajawali
5021
  • Kantor Cabang Rajawali;Sehingga terhadap SHM No. 2323 / Ketintang telah jelas tidak dapatdiletakkan sita Jamainan karena telah dibebani hak tanggungan, dimanatergugat Il adalah kreditur preferen yang kedudukannya didahulukan karenasifat piutangnya (hak istimewa).
Register : 17-10-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 554/PDT/2019/PT SMG
Tanggal 6 Nopember 2019 — Pembanding/Penggugat : DANANG JOKO PURWANTO
Terbanding/Tergugat : PT Bank BTPN Cabang Jatisrono, Area Klaten, JATENG Selatan
3019
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan ("APHT) No. 70/7/2012tanggal 13 September 2012 dibuat oleh dan di hadapan Tri Mujahiddin Zen,Sarjana Hukum, PPAT di Kabupaten Wonogiri;Untuk selanjutnya disebut sebagai Agunan Kredit.Bahwa merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri karena Agunan Kredit dimaksud telah dibebani hak tanggunganmaka memberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen kepadaTergugat pihak yang beritikad baik tee goeder trouw sehingga karenanyasecara hukum harus
Putus : 27-11-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2444 K/PDT/2017
Tanggal 27 Nopember 2017 — EDY BINTARA alias EDDY BINTARA, dk. vs PT. BPR DANA UTAMA SOLO, dkk.;
12584 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan pengikatan hak tanggungan atas tanahdan bangunan objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yangmengikat, sehingga sudah tidak lagi menjadi piutang yang diutamakan(preferen) akan tetapi sudah menjadi piutang biasa (konkuren), sehinggauntuk mengajukan penjualan lelang jaminan objek sengketa milik ParaPelawan, Terlawan harus melakukan gugatan lewat Pengadilan;6.
Register : 04-06-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 14-03-2019
Putusan PN PACITAN Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Pct
Tanggal 11 Maret 2019 — Penggugat:
DWI EKA SETYAWATI PURNOMO PUTRI
Tergugat:
1.AGUS HARIYANTO
2.RUSMIRATI
3.NOTARIS YANTI KOMALAWATI, SH
4.PT. BANK DANAMON INDONESIA, tbk
5.A. DWI NURYANTO, S.H, M.H
6.PEMERINTAH RI cq KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA JAWA TIMUR cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA JAWA TIMUR cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MADIUN
Turut Tergugat:
HADI SUSANTO
1288
  • ., Notaris/PPAT di Pacitan ;sehingga terhadapnya memberikan hak didahulukan atau diutamakanhak preferen kepada TERGUGAT IV sebagai pihak Kreditur yangberitikad baik te goeder throuw yang harus dilindungi hakhak dankepentingankepentingannya secara hukum ;Hal 15 dari 50 hal.Putusan Perdata Nomor 4/Pdt.G/2018/PN.Pct4.
    Bahwa senyatanya saat ini Obyek Sengketa berada dalam pengelolaanTERGUGAT IV selaku Kurator yang terhadapnya kemudian akan dijuallelang eksekusi hak tanggungan untuk pemenuhan hakhak dankewajiban TERGUGAT I kepada TERGUGAT IV selaku KrediturSeparatis dan Preferen yang harus dipisahkan dan didahulukanpemenuhan hakhaknya atas Obyek Sengketa ;6.
    TERGUGAT dan TERGUGAT II berdasarkan PutusanPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No.05/Pailit/2014/PN.Niaga.Smg tertanggal 13 Mei 2014 telah dinyatakan pailitterhitung sejak tanggal 13 Mei 2014 dan atas pemenuhan kewajibanhutangnya kepada TERGUGAT IV telah MACET maka adalah sah dandibenarkan secara hukum tindakan TERGUGAT V untuk mengelola ObyekSengketa dan kemudian melakukan lelang eksekusi hak tanggunganterhadapnya dengan perantaraan TERGUGAT VI yang mana atas hasillelangnya secara preferen
Register : 14-11-2017 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PA KARANGANYAR Nomor 1415/Pdt.G/2017/PA.Kra
Tanggal 27 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
17440
  • Bahwa tanggapan Tergugat atas gugatan Para Penggugat posita angka11, 12, dan 13 sebagai berikut:Bahwa pelaksanaan sita jaminan yang diminta oleh Para Penggugat mohonuntuk ditolak atas pertimbangan benda yang diminta untuk disita olen ParaPenggugat tidak ada sinkronisasi, selain itu Tergugat mempunyai hakpreferen (kreditur preferen)/(droit de preference) untuk didahulukanpelunasan sehingga harta kekayaan berupa SHM Nomor 1014, an.Sumiyem, terletak di Dk.
    kepada Kantor Lelang Negara.Hak kreditor pertama untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaansendiri di depan umum sudah diberikan oleh UndangUndang kepadakreditor pemegang hak tanggungan pertama, dan kewenangan itu tidakdiperoleh dari pemberi hak tanggungan tapi sudah dengan sendirinya adapadanya atas dasar UndangUndang memberikan kepadanya;15.Bahwa UndangUndang Hak Tanggungan merupakan undangundangkhusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang Hak TanggunganPeringkat Pertama (Kreditur Preferen
    Penggugat adalahRp.86.506.634,, adapun berdasarkan bukti TT.9 tentang risalah lelang bahwaagunan a quo telah laku terjual sebesar Rp.210.000.000, (dua ratus sepuluhjuta rupiah), artinya ada kelebihan/sisa penjualan yang harus diserahkankepada Para Penggugat lebih kurang sebesar Rp.123.493.366, dikurangidengan bebanbeban yang harus dibayarkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangpertimbangan tersebut diatas, serta dengan memperhatikan pemberitahuan dan pelaksanaan lelangyang dilakukan oleh Tergugat preferen
Register : 25-07-2012 — Putus : 01-04-2013 — Upload : 16-04-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 87/PDT.G/2012/PN YK
Tanggal 1 April 2013 —
3710
  • 200 sebesar Rp.400.000.000, (empat ratus jutarupiah) berdasarkanPerjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 0000052/ PPPK/ 03770/0510 tertanggal 18 Mei 2010 yang untuk menjamin hutangnya dahulu diserahkanAgunan Kredit yang terhadapnya telah dibebani hak tanggungan sehingga olehkarenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiriatas Agunan Kredit dimaksud senyatanya telah dibebani hak tanggungan yangterhadapnya memberikan hak didahulukan atau diutamakan "hak preferen
    Bahwa merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri jika karena atas Agunan kredit telah dibebani hak tanggungan makaterhadapnya memberikan hak didahulukan atau diutamakan "hak preferen" kepadaPenggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dan Turut Tergugat dalam Konpensisebagai pihak yang beritikad baik // te goeder trouw" yang secara hukum harusdilindungi dan atau didahulukan hakhak dan kepentingannya;5.
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 307 K/PDT.SUS/2010
PT. PALMECHANDRA ABADI; PT. BANK BUKOPIN, TBK.
7856 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan buktibukti yang diajukan oleh Pemohon (bukti P1s/d P11) membuktikan bahwa Pemohon pailit adalah Kreditur Preferen/Separatis, sebab pemegang hakhak jaminan/hak tanggungan yangtidak mempunyai kepentingan untuk diberi hak mengajukan permohonanpailit, mengingat kreditur separatis telah terjamin sumber pelunasantagihannya, yaitu dari barang agunan yang telah dibebani haktanggungan.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi dari Pemohon KasasiHal. 15 dari 14 hal. Put.
Register : 24-09-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 619/PDT/2019/PT SBY
Tanggal 10 Oktober 2019 — Pembanding/Penggugat : RUSSY OEY Diwakili Oleh : ANDI YOPI MAHARDI, SH, PUJI DWI UTOMO, SH
Terbanding/Tergugat I : Yovita Ingga Marisca
Terbanding/Tergugat II : PT. BANK MASPION INDONESIA
Terbanding/Tergugat III : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
6237
  • Sertifikat HakTanggungan No. 2232/2016, tanggal 24 Mei 2016 yang dibuat di hadapanBABY KUSTANTI WANANTARA, SH, Notaris / PPAT di Malang, makasesuai dengan pasal 6 UndangUndang No. 4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan kedudukan hukum TERLAWAN II sebagai Kreditur Preferen,maka konsekwensi dari berlakunya prinsip hukum ini adalah jika eksekusipenjualan atau ekseskusi lelang atas obyek lelang, maka Kreditur Preferenlah yang berhak untuk pertama kali mengambil uang hasil eksekusinyaHalaman 8 dari 17 Perkara
Register : 13-01-2016 — Putus : 11-02-2016 — Upload : 24-02-2016
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 5/PDT/2016/PT YYK
Tanggal 11 Februari 2016 — Hj. SUDARSINAH melawan HERDIAN MEGA, dkk
350202
  • 00001/PK.ADD/Halaman 10 dari 35 Putusan Nomor 5/Pdt/2016/PT YYK03764/0112 tertanggal 10 Januari 2012 atas fas DP 200 sebesarRp.239.959.574,56 (dua ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratuslima puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah lima puluhenam sen) sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yangtidak dapat disangkal atau dipungkiri karena dahulu atas Obyek Sengketadimaksud telah dibebani hak tanggungan maka terhadapnya memberikanhak didahulukan atau diutamakan hak preferen
    Tergugat IV yang mana untuk menjamin hutangnya dahulu pernahdiserahkan Obyek Sengketa sehingga merupakan suatu kebenaran yangtidak dapat disangkal atau dipungkiri jika Penggugat sangat paham danmengerti atas resiko dan atau akibat hukum dari penjaminan dan ataupembebanan hak tanggungan atas Obyek Sengketa dimana karena dahuluatas Obyek Sengketa telah dibebani hak tanggungan maka Tergugat IVselaku Kreditur sebagai pihak yang beritikad baik te goeder trouwmempunyai hak didahulukan atau diutamakan hak preferen
Register : 09-02-2021 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 04-03-2021
Putusan PT SEMARANG Nomor 67/Pdt/2021/PT SMG
Tanggal 4 Maret 2021 — Pembanding/Penggugat : FREDDY KURNIAWAN Diwakili Oleh : ABDUL HAKIM, S.H.
Terbanding/Tergugat I : PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Pekalongan
Terbanding/Tergugat II : PRIJO WIBOWO, S.H.
Terbanding/Tergugat III : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekalongan
12054
  • Bahwabebas bertindak atas obyek agunan/jaminankreditPenggugat.Dengan demikian dalil Penggugat tersebut sangat tidakjelas, dimana hak preferen atas agunan atau jaminanadalah milik mutlak Tergugat sSeSuai apa yangdiamanatkan dalam Pasal 6 UUHT No. 4 Tahun 1996 :Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggunganperama mempunyai hak untuk menjual obyek HakTanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelanganumum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan tersebut.Dan dalam pasal 1243
    Dan hal ini dianggap tidak masukakal.Dengan adanya hak preferen yang melekat atas HakTanggungan terhadap SHM No. 03146/KelurahanPekajangan, Kecamatan Kedungwuni, KabupatenPekalongan an. Hajjah Noor Khasanah adalah hak mutlakHalaman 19 dari 43 halaman Putusan Nomor 67/Pdt/2021/PT SMG9.Bahwadari Tergugat untuk dilakukan lelang melalui pihak ketigaguna menutup sisa kewajiban dari Penggugat.
Register : 04-04-2011 — Putus : 23-04-2012 — Upload : 25-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 206/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel
Tanggal 23 April 2012 — ANDREAS HARTONO NY. W I W I E M e l a w a n : Ditrektur PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk NOTARIS & PPAT ARIKANTI NATAKUSUMAH, SH 1. KANTOR PERTANAHAN NASIONAL melalui : KANTOR ADMINISTRATIF PERTANAHAN KOTAMADYA JAKARTA BARAT, 2. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG “ KPKNL” JAKARTA IV, PT. BALAI LELANG INTERNUSA
6440
  • pembayaran kewajiban utang, maka : bersedia untukmenyerahkan kepada Tergugat, tanah berikut bangunan rumah jaminan Sertifikat HGB No.287/Keagungan, dalam keadaan kosong dari Para Penggugat, penghuni dan barangbarangtanpa syarat dan ketentuan apapun selambatlambatnya 14 hari kalender dari tanggal jatuhtempo pembayaran bertahap;17 Bahwa adalah suatu fakta hukum yang tidak dapat dipertentangkan lagi yaitu berdasarkanSertifikat Hak Tanggungan, maka kedudukan hukum Bank Danamon (Tergugat) selakuKreditur Preferen
    (yang didahulukan), berhak untuk melaksanakan penjualan Objek HakTanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualannya tersebut, yang mana berdasarkan UUHT No. 4 tahun1996 Pasal 6 juncto Pasal 20 ayat 1 (a) UUHT memposisikan Tergugat dalam kedudukanhukum selaku Kreditur Preferen dan selaku Pemegang Hak Tanggungan peringkat pertamamempunyai hak untuk menjual Obyek hak Tanggungan atas kekuasaannya sendiri melaluipelelangan umum serta
Putus : 26-11-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1993 K/Pdt/2015
Tanggal 26 Nopember 2015 — IRWANTO, VS DIREKTUR PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk. cq. BANK DANAMON SIMPAN PINJAM (DSP) UNIT PASAR MOGA,
6720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1993 K/Pdt/2015memberikan hak didahulukan atau diutamakan "hak preferen" kepadaPenggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi sebagai pihakberiktikad baik "to geoder trouw" sehingga karenanya secara hukumPenggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi harus dilindungi danatau didahulukan hakhak dan kepentingannya;.