Ditemukan 1385 data
138 — 35
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK TERANG ATAU KABUR (OBSCUURLIBEL) Kualifikasi Gugatan dari PENGGUGAT TIDAK JELAS / KABUR1.Bahwa, PENGGUGAT dalam dalil gugatannya telah menyatakan TERGUGATIl telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah mengajukanpermohonan lelang eksekusi hak tanggungan atas objek jaminan kepadaTERGUGAT ;Perlu diketahui dasar pengajuan lelang eksekusi hak tanggungan olehTERGUGAT Il (memiliki hak preferen) kepada TERGUGAT adalah merujukkepada pasal 6 jo. 20 ayait 1 UU No. 4 tahun 1996
Akta Pengikatan Hak Tanggungan(APHT) No. 331/PGL/II/2014 oleh Notaris/ PPAT Fransiskus Bektiono, SH; Dengan sudah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan tersebut, makaTERGUGAT Il memiliki hak preferen untuk mendapatkan/ memperolehpelunasan atas seluruh hutang PENGGUGAT, jika PENGGUGAT dikemudianhari teroukti Wanprestasi;Bahwa dalil PENGGUGAT poin 5 s.d 7 adalah keliru dan haruslah ditolakdengan tegas, karena itu hanyalah alasan dari PENGGUGAT belaka dalammencari alasan pembenar atas keterpurukan dalam
Terbanding/Tergugat I : PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional BTPN Kudus
Terbanding/Tergugat II : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SEMARANG
71 — 35
Sertipikat Hak Tanggungan ( SHT) No. 1671/2013 tanggal10 Juni 2013.Dengan sudah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan, maka TERGUGAT1 menurut hukum memiliki hak preferen untuk memperoleh pelunasanatas hutang PENGGUGAT, jika PENGGUGAT dikemudian hari terbuktiWanprestasi.4.
Sertipikat Hak Tanggungan ( SHT) No.1671/2013 tanggal 10 Juni 2013.Dengan sudah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan tersebut, makaPENGGUGAT REKONPENSI memiliki hak preferen untuk memperolehpelunasan atas hutang TERGUGAT REKONPENSI, jika TERGUGATREKONPENSI dikemudian hari terbukti Wanprestasi.Hal. 20 Putusan No.266 /Pdt/2017/PT SMG5.
Terbanding/Tergugat : PT Bank BTPN Cabang Jatisrono, Area Klaten, JATENG Selatan
26 — 13
Akta Pemberian Hak Tanggungan ("APHT) No. 70/7/2012tanggal 13 September 2012 dibuat oleh dan di hadapan Tri Mujahiddin Zen,Sarjana Hukum, PPAT di Kabupaten Wonogiri;Untuk selanjutnya disebut sebagai Agunan Kredit.Bahwa merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri karena Agunan Kredit dimaksud telah dibebani hak tanggunganmaka memberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen kepadaTergugat pihak yang beritikad baik tee goeder trouw sehingga karenanyasecara hukum harus
116 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan pengikatan hak tanggungan atas tanahdan bangunan objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yangmengikat, sehingga sudah tidak lagi menjadi piutang yang diutamakan(preferen) akan tetapi sudah menjadi piutang biasa (konkuren), sehinggauntuk mengajukan penjualan lelang jaminan objek sengketa milik ParaPelawan, Terlawan harus melakukan gugatan lewat Pengadilan;6.
147 — 19
disepakati :a Pembayaran kembali akan dilakukan secara sekaligus dan seketika termasuk pokok,bunga, dendadenda dan biayabiaya lainnya pada tanggal jatuh tempo perjanjian ini(pertama) No. 2330/2011 tanggal 24 Oktober 2011 yang dibuat berdasarkan AktaPemberian Hak Tanggungan No. 249/2011 tanggal 12 September 2011.4 Bahwa merupakan kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri jika karena atasAgunan Kredit telah dibebani Hak Tanggunan maka terhadapnya memberikan hakdidahulukan atau diutamakan hak preferen
BRI KANCA KUTOARJO
Tergugat:
1.GEMPUR BAYUAJI
2.TRI KURNIAWATI
3.SUTASMI
61 — 13
Terhadap petitumkeempat tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan bukti sSuratsurat yang diajukanPenggugat serta memperhatikan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdatajo PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaraan Tanah, oleh karena jaminanhutang yang disertakan dalam perjanjian tersebut berupa Sertipikat Hak Milikdan tidak dibebankan Hak Tanggungan di atasnya, maka kedudukan krediturtidak dilindungi hak preferen atau hak didahulukan (recht van voorang) dan hakseparatis
86 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanah obyek sengketa yang dijadikan agunan untuk menjaminpengembalian hutang PT Gigantica Trigano adalah milik dari Terlawan I.Dengan demikian Terlawan adalah sebagai penjamin hutang PT GiganticaTrigano kepada Terlawan Il;Bahwa, dalam perkara a quo Pelawan merasa memiliki hak atas tanahobyek sengketa tersebut walaupun tidak merupakan jaminan yang diserahkankepada Pelawan dan belum diikat secara hak tanggungan/hipotik;Bahwa, Terlawan Il adalah sebagai pemegang hak tanggungan dansebagai kreditur preferen
70 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan buktibukti yang diajukan oleh Pemohon (bukti P1s/d P11) membuktikan bahwa Pemohon pailit adalah Kreditur Preferen/Separatis, sebab pemegang hakhak jaminan/hak tanggungan yangtidak mempunyai kepentingan untuk diberi hak mengajukan permohonanpailit, mengingat kreditur separatis telah terjamin sumber pelunasantagihannya, yaitu dari barang agunan yang telah dibebani haktanggungan.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi dari Pemohon KasasiHal. 15 dari 14 hal. Put.
311 — 133
Bahwa keadaan tersebut semakin nyata dan terangbenderang karenasebagianmasyarakattelahmempergunakan objek sengketa sebagaiagunan (jaminan utang/kredit) di berbagai bank, antara lain: Bank RakyatIndonesia (BRI), Bank Syariah Mandiri (BSM) dan lainlain yang kini bankbank yang menerima agunan (jaminan utang/kredit) telah berstatus sebagaikreditur preferen;.
Bahwa oleh karena bukan Tergugat yang menguasai objek sengketa, tetapimasyarakat serta beberapa bank telah menjadi kreditur preferen atas objeksengketa sedangkan terhadap subyek hukum tersebut tidak ditarik dan ataudiikutsertakan selaku TergugatTergugat maka gugatan Penggugatmengandung cacad formil, berupa: plurium litis consortium;.
Bahwa lebih jauh dari itu, pengabulan petitum tersebut akan berakibat negatifkepada perekonomian yang berskala nasional karena BRI dan BSM besertabank lainnya sebagai kreditur preferen akan kehilangan objek jaminansehingga akan berdampak secara langsung dengan tugas dan fungsi banksebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalambentuk fasilitas kredit;.
Bahwa dengan tidak ditariknya dan atau tidak diikutsertakannya masyarakatyang menguasai objek sengketa dan bankbank yang telah menerimasebagian objek sengketa sebagai agunan (jaminan utang/kredit) yang kinibankbank tersebut telah berstatus sebagai kreditur preferen maka jelas dannyata gugatan Penggugat mengandung cacad formil, berupa: plurium litisconsortium sehingga sangat beralasan Majelis Hakim untuk menolak atausetidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;4.
WIHARJA SETIAWAN
Tergugat:
1.PT. Bank Nusantara Parahyangan (BNP)
2.PT MIMIKIDS GARMINDO
156 — 48
sertifikat hak tanggungan telah lunas, makamenjadi hapus sehingga tidak mungkin ada eksekusi lagi;Bahwa jika hasil lelang melebihi nilai Utang dalam Sertipikat HakTanggungan, kelebihannya harus di serahkan pada pemilik barang yang dibebankan hak tanggungan;Bahwa menurut Undangundang hak Kreditur yang harus di dahulukanterhadap pelunasan utang, yaitu :> Kreditur Separatis, yaitu kreditur pemegang jaminan kebendaaanberdasarkan Pasal 1134 KUHPerdata (pemegang jaminan kebendaantersebut);> Kreditur Preferen
, yaitu kreditur yang mempunyai hak mendahului.Kreditur preferen terbagi dari kreditur preferen khusus yang di aturdalam 1139 KUHPerdata dan kreditur preferen umum sebagaimana diatur dalam pasal 1149 KUHPerdata;> Kreditur Konkuren yaitu kreditur yang tidak termasuk dalam krediturseparatis dan kreditur preferen (pasal 1131 Jo.
164 — 40
Bahwa tanggapan Tergugat atas gugatan Para Penggugat posita angka11, 12, dan 13 sebagai berikut:Bahwa pelaksanaan sita jaminan yang diminta oleh Para Penggugat mohonuntuk ditolak atas pertimbangan benda yang diminta untuk disita olen ParaPenggugat tidak ada sinkronisasi, selain itu Tergugat mempunyai hakpreferen (kreditur preferen)/(droit de preference) untuk didahulukanpelunasan sehingga harta kekayaan berupa SHM Nomor 1014, an.Sumiyem, terletak di Dk.
kepada Kantor Lelang Negara.Hak kreditor pertama untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaansendiri di depan umum sudah diberikan oleh UndangUndang kepadakreditor pemegang hak tanggungan pertama, dan kewenangan itu tidakdiperoleh dari pemberi hak tanggungan tapi sudah dengan sendirinya adapadanya atas dasar UndangUndang memberikan kepadanya;15.Bahwa UndangUndang Hak Tanggungan merupakan undangundangkhusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang Hak TanggunganPeringkat Pertama (Kreditur Preferen
Penggugat adalahRp.86.506.634,, adapun berdasarkan bukti TT.9 tentang risalah lelang bahwaagunan a quo telah laku terjual sebesar Rp.210.000.000, (dua ratus sepuluhjuta rupiah), artinya ada kelebihan/sisa penjualan yang harus diserahkankepada Para Penggugat lebih kurang sebesar Rp.123.493.366, dikurangidengan bebanbeban yang harus dibayarkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangpertimbangan tersebut diatas, serta dengan memperhatikan pemberitahuan dan pelaksanaan lelangyang dilakukan oleh Tergugat preferen
53 — 64
Blb.hak preferen dari Kreditor pemegangnya (Kreditor Preferen)terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hakjaminan kebendaan adalah diutamakan (droit de preference),prinsip hukum jaminan mana antara lain ditegaskan dalam Pasal6 UndangUndang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak TanggunganAtas Tanah Beserta BendaBenda Yang Berkaitan DenganTanah yang menyatatakan :Apabila debitur cidera janji, Pemegang Hak Tanggungan Pertamamempunyai hak untuk menjual Obyek Hak Tanggungan ataskekuasaan sendiri
Piet Prima Perkasa dan telah dibebani denganHak Tanggungan melalui Eksekusi Lelang Hak Tanggungan;Bahwa Konsekuensi dari berlakunya prinsip hukum iniadalah jika dalam Eksekusi Lelang Hak Tanggungan ternyatalaku terjual, maka Tergugat Il sebagai Kreditor Preferen yangberhak untuk pertama kali mengambil uang hasil eksekusinyahingga terlunasinya tagihan piutangnya, dan jika masihterdapat sisanya. maka barulah itu meniadi bagiannya pihak(pihakpihak) yang berhak berdasarkan Sita Persamaan yangdalam pelaksanaan
) dicabut atau dinyatakan tidakberkekuatan hukum, maka sita persamaan sesuai dengan urutannyamenjadi sita jaminan (sita jaminan utama);Bahwa kedudukan Penggugat sebagai kreditor konkuren juga sejalandengan isi putusan No. 155/Pdt.G/2015/PN.Blb tertanggal 10 Maret 2016,yang menyatakan menjatuhkan sita persamaan, secara nyata MENGAKUIKEBERADAAN HAK TANGGUNGAN oleh karenanya menjatuhkan sitapersamaan karena tidak bisa menetapkan sita jaminan atas objeksengketa dikarenakan posisi jaminan utama atau preferen
DWI EKA SETYAWATI PURNOMO PUTRI
Tergugat:
1.AGUS HARIYANTO
2.RUSMIRATI
3.NOTARIS YANTI KOMALAWATI, SH
4.PT. BANK DANAMON INDONESIA, tbk
5.A. DWI NURYANTO, S.H, M.H
6.PEMERINTAH RI cq KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA JAWA TIMUR cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA JAWA TIMUR cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MADIUN
Turut Tergugat:
HADI SUSANTO
119 — 8
., Notaris/PPAT di Pacitan ;sehingga terhadapnya memberikan hak didahulukan atau diutamakanhak preferen kepada TERGUGAT IV sebagai pihak Kreditur yangberitikad baik te goeder throuw yang harus dilindungi hakhak dankepentingankepentingannya secara hukum ;Hal 15 dari 50 hal.Putusan Perdata Nomor 4/Pdt.G/2018/PN.Pct4.
Bahwa senyatanya saat ini Obyek Sengketa berada dalam pengelolaanTERGUGAT IV selaku Kurator yang terhadapnya kemudian akan dijuallelang eksekusi hak tanggungan untuk pemenuhan hakhak dankewajiban TERGUGAT I kepada TERGUGAT IV selaku KrediturSeparatis dan Preferen yang harus dipisahkan dan didahulukanpemenuhan hakhaknya atas Obyek Sengketa ;6.
TERGUGAT dan TERGUGAT II berdasarkan PutusanPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No.05/Pailit/2014/PN.Niaga.Smg tertanggal 13 Mei 2014 telah dinyatakan pailitterhitung sejak tanggal 13 Mei 2014 dan atas pemenuhan kewajibanhutangnya kepada TERGUGAT IV telah MACET maka adalah sah dandibenarkan secara hukum tindakan TERGUGAT V untuk mengelola ObyekSengketa dan kemudian melakukan lelang eksekusi hak tanggunganterhadapnya dengan perantaraan TERGUGAT VI yang mana atas hasillelangnya secara preferen
24 — 11
Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjiankredit dan pencatatan/ pembebanan hak tanggungan atas ObyekHal 10 dari 18 hal.Pts.N0.403/Pdt/2016/PT SMGSengketa maka merupakan suatu fakta hukum yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri jika Terlawan Ill Bank Danamon secarahukum adalah sebagai pihak yang beritikad baik "te goeder trouw"telah memberikan kredit kepada Terlawan IV karenanya Terlawanlll selaku Kreditur mempunyai hak didahulukan atau diutamakan"preferen" atas hakhak dan
21 — 13
Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjiankredit dan pencatatan/ pembebanan hak tanggungan atas ObyekHal 10 dari 18 hal.Pts.N0.403/Pdt/2016/PT SMGSengketa maka merupakan suatu fakta hukum yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri jika Terlawan Ill Bank Danamon secarahukum adalah sebagai pihak yang beritikad baik "te goeder trouw"telah memberikan kredit kepada Terlawan IV karenanya Terlawanlll selaku Kreditur mempunyai hak didahulukan atau diutamakan"preferen" atas hakhak dan
CINDY VERONICA JONG
Termohon:
PT. HUBO LOGISTIC INDONESIA
470 — 130
sebagaimana ketentuan Pasal 281 ayat (1) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang.Selanjutnya, para pihak sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri dalamsuatu Perjanjan Perdamaian (selanjutnya disebut sebagai Perjanjian)dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:Pasal 1Kreditor yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah seluruh Kreditor PT HuboLogistic Indonesia (Dalam PKPU);Adapun Jenis Kreditor PT Hubo Logistic Indonesia (Dalam PKPU) adalahKreditor Preferen
71 — 23
Penggugat, terhadapnya telah dibebani haktanggungan yang mempunyai irahirah Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa sehingga mempunyai kekuatan hukumeksekutorial yang sama dengan Putusan Pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap sesuai UndangUndang No. 4 tahun 1996, olehkarenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri bahwa atas Obyek Jaminan dimaksud senyatanya telah dibebanihak tanggungan yang terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen
43 — 43
Tergugat secara hukum adalah sebagai pihak yang beritikad baik tegoeder trouw telah memberikan kredit kepada Penggugatkarenanya Tergugat selaku Kreditur mempunyai hak didahulukanatau diutamakan preferen atas hakhak dan kepentingannya gunapemenuhan hutangnya serta harus dilindungi hakhak dankepentingankepentingannya secara hukum ; danb.
43 — 16
,M.Kn, PPAT di Kabupaten Batang dengan nilai hak tanggungansebesar Rp. 437.500.000, (empat ratus tiga puluh tujuh jutalima ratus ribu rupiah), sehingga merupakan suatu kebenaranyang tidak dapat disangkal atau dipungkiri bahwa atas ObyekSengketa dimaksud telah dibebani hak tanggungan, dan telahmemberikan hak didahulukan atau diutamakan "hak preferen"kepada Tergugat Il sebagai kreditur yang beritikad baik yangtelah memberikan fasilitas kredit kepada Tergugat selakudebitur, yang oleh karenanya secara
BRI UNIT TPI
Tergugat:
1.RASONO
2.SRI UTAMI
3.TASRIMAH
4.MUCHIDIN
103 — 17
Oleh karenanyatidak tepat bilamana Penggugat langsung mengajukan penjualanlelang terhadap barang tidak bergerak milik Tergugat III bilamanaTergugat dan Tergugat II tidak mampu membayar hutangnyadan terlebih lagi Penggugat tidak memiliki hak preferen sebagaikreditur karena tidak adanya pemasangan hak tanggungan padatanah milik Tergugat III.