Ditemukan 1039 data
63 — 10
Multiple vulnus Scissum2.Open fraktur os phalanx medin complete digiti manus dextra.Kesimpulan : Pada korban ditemukan bacok dalam di jempoltangan kanan dengan ukuran dua kali dua kali nolkoma lima sentimeter dengan tulang jari terpotonghorizontal komplit yang membutuhkanpenatalaksaan hecting (jahit) situasional.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti serta buktisurat yang diajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2015 sekitar pukul
157 — 71
Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsungatau manus ministra/ auctor physicus, dan pembuat tidak langsung atau manusdomina/ auctor intellectualis;Putusan No. 110/ Pid.Sus/ 2016/ PN.Rtg.
Menurut HazewingkelSuringa lebih lanjutmenjelaskan kerja sama yang begitu sempurna dan erat itu tidak perlu dijanjikanatau direncanakan oleh para peserta lebih dahulu, cukuplah dengan adanya salingmengerti yaitu pada saat perbuatan yang bersangkutan dilakukan, harus ada kerjasama yang erat dan sempurna yang ditujukan pada satu tujuan yang sama;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan, maka dapatdiketahui bahwa terdakwa merupakan pembuat langsung atau manus ministra/ auctorphysicus
ARDITYA BIMA YOGHA, S.H.
Terdakwa:
MAHDIANI Als. DANU Bin Alm. TUKACIL
69 — 16
Di satu sisi terdapat seorang yang berperansebagai penyuruh (manus domina, onmiddelijke dader, intellectueele dader) dandi sisi lain terdapat seorang yang berperan sebagai orang yang disuruhmelakukan (onmiddelijke dader, materiel dader, manus ministra) bentuk tersebutmerupakan syarat terjadinya bentuk penyertaan menyuruh melakukan.
MEMED RAHMAD SUGAMA, S.H
Terdakwa:
1.RUDOLF EVENDY WONKAY ALIAS VENDY
2.YOSEPH IGNASIUS AGUSTINUS RAY ALIAS YOGI ALIAS SULTAN
3.ANDREAS JULIANO DA CUNHA ALIAS ANDRE
54 — 17
yang bersifat alternatif, artinyasalah satu perbuatan penyertaan tersebut terpenuhi, maka terpenuhilah unsurdeelneming;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan (dader) adalahperbuatan yang dilakukan secara aktif oleh Pelaku atau subyek hukum yangbersentuhan langsung dengan suatu tindak pidana tersebut, selanjutnyaMenyuruh Melakukan (doen plegen), menyuruh melakukan disini haruslah adaorang yang menyuruh dan ada orang yang disuruh, orang yang menyuruh inidalam hukum pidana disebut sebagai manus
domina atau sebagai intlektuldader, sedangkan yang disuruh adalah manus ministra, didalam MenyuruhMelakukan (doen plegen), syaratnya bahwa orang yang disuruh tidaklah dapatdimintai pertanggungjawaban, karena orang yang disuruh tersebut haruslahmemenuhi syarat bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana karenaterpaksa, karena gila, ataupun karena perintah jabatan palsu, sedangkanpertanggungjawaban pidana terletak pada yang menyuruh.
190 — 79
., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Selong dengan dihadiri olehKuasa Penggugat, dengan tanpa hadirnya Para Tergugat ;Hakimhakim Anggota: Hakim Ketua,T.T.D T.T.DYakobus Manus, SH Erni Priliawati, S.H., S.E.T.T.DTimur Agung Nugroho, SH, M.HumPanitera Pengganti,T.T.DHarun,SH.Halaman 17 dari 18 Putusan Perdata Gugatan Nomor 38/Pat.G/2019/PN SelPerincian biaya :1. Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,002. Biaya ATK Rp. 50.000,003. Biaya PS Rp. 700.000,004.
FARIDA ADEYANI HATTAPAYO
Tergugat:
1.NARIM
2.ROHMAT TARMIZI
Turut Tergugat:
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG Cq BPN RI Cq KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG SELATAN
107 — 52
;MAXIMILIAN GABRIEL MANUS, S.H. dan SENDI DIAS PUTRA, S.H. masingmasing Advokat dan Asisten Advokat pada Kantor Hukum KEMAS ASSIDHIQIPANJAITAN Advocates & Legal Counsel, yang berkedudukan di INFINITI OFFICE,Permata Regency D/37, Kel. Srengseng, Kec. Kembangan, Jakarta Barat 11630,Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. KAP/SK/098/VI/2019 tertanggal 24Juni 2019, : untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;LAWAN1.
326 — 229 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jonkers dalam bukunya Handboek van hetNederlands Indische Strafrecht (sebagaimana yang dikutip olehSoenarto Soedibroto, S.H. dalam bukunya KUHAP dan KUHAP,Edisi Keempat) : Pada doen plegen, pelaku yang melakukanperbuatan itu dinamakan willoos werktuig atau manus ministraatau manus domina. Manus ministra berbuat karena pelbagaialasan, seperti :1. Adanya daya paksa (over macht) ;2. Tidak dapat dipertanggungjawabkan (ontvereken baar) ;3.
DAWIN SOFIAN GAJA, SH.
Terdakwa:
1.CECEP JAYA WULUNG Alias ECEK Bin AHMAD Alm
2.CANDI BAHTIAR Alias SANDI Bin UJANG KUSMAYADI Alm
3.ALIMANSYAH Alias ALI Bin MUHAMAD YUSUP Alm
4.HERNI RATNA SARI Alias ABEY Binti HENDRA
5.SELY HERMAWATI Binti HERI HERMAWAN
92 — 20
Orang yang disuruh melakukan (manus ministra) adalah tidak mampubertanggung jawab atas perbuatannya oleh karena jiwanya cacatHalaman 48 dari 53 Putusan Nomor 102/Pid.B/2021/PN BlIbdalam pertumbuhannya dan terganggu jiwanya karena penyakit,sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 44 KUHP;b. Pembuat materiilnya itu terpaksa melakukan perbuatan yang padakenyataannya tindak pidana karena adanya pengaruh daya paksa(overmacht) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 48 KUHP;c.
Manus ministra melakukan perbuatan yang pada kenyataannyatindak pidana oleh sebab menjalankan perintah jabatan yang tidaksah dengan itikad baik, sebagaimana yang dimaksud Pasal 51 ayat(2) KUHP;d. Pada diri pembuat materiil tidak terdapat kesalahan baik berupakesengajaan maupun kealpaan;e. Manus ministra dalam melakukan perbuatan yang tidak memenuhisalah satu unsur dari tindak pidana yang dirumuskan undangundang.
26 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jonkers dalam bukunya Handboek van het NederlandsIndische Strafrecht (sebagaimana yang dikutip oleh SoenartoSoedibroto, SH dalam bukunya KUHAP dan KUHAP, EdisiKeempat);> Pada doen plegen, pelaku yang melakukan perbuatan itudinamakan willoos werktuig atau manus ministra atau7 manusdomina.
Manus ministra berbuat karena pelbagai alasan, seperti :1. adanya daya paksa (over macht) ;tidak dapat dipertanggungjawabkan (ontvereken baar) ;3. berobuat untuk melaksanakan ketentuan undangundang atasperintah jabatan ;4. tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya.MvT (Memorie van Toelichting), sebagaimana yang diterjemahkandengan bebas dari buku Hazewinkel Suringa, 1989 : 372 oleh Prof.Mr. Dr. Lit. A. Z. Abidin dan Prof. Dr. Jur. A.
53 — 28
Jkt.Sel terdapat jaringan sikatrik dirego Dorsum Manus Dextra ukuran /+ 0,5 cm x 0,5 cm, terdapat jaringan sikatrik dirego Temporalis Sinistra ukuran /+5 cm x 0,3 cmKESIMPULANPada tubuh benda bukti didaptkan (sedapat mungkin memakai istilah Indonesia terdapat memar kebiruan diwajah sisi kanan ukuran /+2 cm x 2c terdapat jaringan Parut di Paha kiri sisi samping ukuran /+4,5 cm x 1 cm, terdapat 2 jaringan parut dipaha kanan ukuran /+1 cm x 1 cm dan ukuran /+ 0,5 cm x0,5cm, terdapat jaringan parut di
Juniadi Ramli Trijati dengan hasil pemeriksaan : padatubuh korban GAIZKA TRISTAN PRABOWO ; terdapat hematom kebiruan diregio Fasilitas Dextra ukuran /+2 cm x 2cm terdapat jaringan keloid Diregio Femur Lateralis Sinistra ukuran /+4,5 cm x 1 cm, terdapat 2 jaringan sikatrik Dirego Femur Dextra ukuran /+1 cm x 1 cm dan ukuran /+0,5 cm x 0,5 cm, terdapat jaringan sikatrik dirego colli Posterior ukuran /+2 cm x 0,5 cm, terdapat jaringan sikatrik dirego Dorsum Manus Dextra ukuran /+ 0,5 cm x 0,5 cm, terdapat
29 — 7
Jonkers, dikemukakan pada doenplegen pelaku yang melakukan perbuatan itu dinamakan willoos werktuig atau manusministra atau manus domina, dimana manus ministra berbuat karena berbagai alasanseperti: adanya daya paksa (over macht), tidak dapat dipertanggungjawabkan(ontvereken baar), berbuat untuk melaksanakan ketentuan undangundang atau perintahjabatan dan dikarenakan tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya;Halaman 35 dari 40 Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2015/PN.
WAWAN WITANA, SH
Terdakwa:
1.ANGGA WIBAWA GUNA Alias TAWES Alias AGIL Bin DADANG SUMPENA
2.TEGUH NUGRAHA Bin ASEP SUTARYAT Alm
3.DIAN KARDIANA Alias DIAN Bin PERMANA
4.TOMI PERMANA Bin HENDRIK
5.DANI WAHYUDI Alias GEDEG Bin DEDEN ROHENDI
48 — 12
Orang yang disuruh melakukan (manus ministra) adalah tidak mampubertanggung jawab atas perbuatannya oleh karena jiwanya cacatdalam pertumbuhannya dan terganggu jiwanya karena penyakit,sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 44 KUHP;b. Pembuat materiilnya itu terpaksa melakukan perbuatan yang padakenyataannya tindak pidana karena adanya pengaruh daya paksa(overmacht) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 48 KUHP;c.
Manus ministra melakukan perbuatan yang pada kenyataannyatindak pidana oleh sebab menjalankan perintah jabatan yang tidaksah dengan itikad baik, sebagaimana yang dimaksud Pasal 51 ayat(2) KUHP;d. Pada diri pembuat materiil tidak terdapat kesalahan baik berupakesengajaan maupun kealpaan;e. Manus ministra dalam melakukan perbuatan yang tidak memenuhisalah satu unsur dari tindak pidana yang dirumuskan undangundang.
127 — 46
Priyantono) saat pemeriksaan sedangmenjalani pidananya di Masmil Surabaya sehingga tidak bisa dihadirkanuntuk didengar keterangannya di Pengadilan dengan pertimbangankeamanan meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak 4 (empat) kali.Saksi3 adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga Penasihat Hukumbersikukuh agar saksi3 dihadirkan di Pengadilan karena keterangannyasangat dibutuhkan untuk membuat perkara ini menjadi terang dan gamblangterutama yang berkaitan dengan peran saksi3 sebagai pelaku utama(manus
domina/actor intellectual/dader) dan para terdakwa selaku pelakupeserta (manus ministra/mede dader), namun setelah dipanggil berulangkali(empat kali) tidak hadir maka Penasihat Hukum dan Oditurmenghadap kepada Kepala Oditurat Militer I10 Semarang yang akhirnyamenyatakan bahwa Kaotmil II10 Semarang tidak sanggup menghadirkansaksi3 karena Kamasmil Surabaya berdasarkan surat penolakannya yangterakhir nomor B/286/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 tidak bisamenghadirkan Mayor Cpn Anggoro Priyantono di
Domina,ommidelijke dader) yang olehPengailan Militer Tinggi III Surabaya hanya dinyatakan terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Militer yang dengan semaunya melampauiperintah dinas, sehingga seharusnya hanya unsur inilah yang didakwakanOditur kepada para Terdakwa (Manus Ministra, midellijke dader,materieledader), karena Saksi 3 (Terpidana Mayor Cpn Anggoro Priyantono) selakuDandenpenerbad memiliki hubungan yang tidak bisa dipisahkan dengan paraTerdakwa selaku atasanbawahan, dimana setiap tindakan
Saksi 3 disebut juga dengan istilah ManusDomina, intellectuil dader, onmmidelijke dader berada di belakang layar,sedangkan yang melakukan tindak pidana adalah orang lain yang di suruh(para Terdakwa) disebut juga dengan istilah Manus Ministra, materieledader, midelijke dader. Para Terdakwa merupakan alat di tangan Saksi3, dalam hal ini para Terdakwa telah melakukan penerbangan keMapenduma karena ketidaktahuan, paksaan dan kekeliruan sehinggapada diri para Terdakwa tidak didapati unsur kesalahan.
Petindak yang sebenarnya adalahyang melakukan pemaksaan (Wind Shear), sehingga hubungan hukumyang terjadi antara si terpaksa dan si pemaksa identik dengan hubunganmenyuruhmelakukan, si pemaksa termasuk golongan (Manus Domina)sedangkan si terpaksa termasuk golongan (Manus Ministra).Bahwa berdasarkan uraian diatas maka peniadaan kesalahan pada siterpaksa (Terdakwa 1) dapat didasarkan pada Pasal 48 KUHP.apabila terjadi situasi darurat seperti yang dialami oleh Terdakwa 1 makaseorang Kapten Pilot memiliki
ARDITYA BIMA YOGHA, S.H.
Terdakwa:
SARNI Bin Alm. AHMAD UWE
48 — 8
Di satu sisi terdapat seorang yang berperansebag ai penyuruh (manus domina, onmiddelijke dader, intellectueele dader)dan di sisi lain terdapat seorang yang berperan sebagai orang yang disuruhmelakukan (onmiddelijke dader, materiel dader, manus ministra) bentuk tersebutmerupakan syarat terjadinya bentuk penyertaan menyuruh melakukan.
PRADEN KASEP SIMANJUNTAK, SH
Terdakwa:
ZAMRI ALS ICAM BIN SEAN SAID
212 — 43
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan danyang turut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Orang yangmelakukan (p/eger) adalah seseorang yang sendirian telah berobuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa dalam suatu doen pleger atau menyuruh melakukanitu jelas terdapat seseorang yang menyuruh orang lain melakukan suati tindakpidana yang biasa disebut sebagai manus domina (tangan yang menguasai)dan seseorang lainnya
yang disuruh untuk melakukan tindak pidana yangHalaman 31 dari 38 Putusan Nomor 216/Pid.Sus/2020/PN Dumdisebut sebagai manus ministra (tangan yang dikuasai);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turutserta melakukan (medepleger) adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalam melakukan suatutindak pidana.
MOHAMAD FIDDIN BIHAQI, S.H.
Terdakwa:
GESSONG
86 — 25
Orang yang menyuruhlakukan disebut sebagai manus domina atau middelijkke dader dan orang yangdisuruh sebagai onmiddelijkke dader atau manus ministra.
30 — 10
Dan ini disebut oleh MrTresna adalah dalam sebuah kondisi MANUS MINISTRA yang artinyadimana tidak ada tindak pidana tanpa Kesengajaan Kesalahan ataupertanggung jawaban yang menunjukkan bahwa Para pelaku bersamasama mempunyai kesengajaan (Gezamenlizk Opzet) untuk melakukanpencurian;C.
I KETUT KARTIKA WIDNYANA SH
Terdakwa:
DAHLAN
95 — 49
/2019/PN BIli.2. mereka harus bersamasama melakukan kehendak tersebut;Menimbang, bahwa dalam unsur ini Majelis Hakim memilin danmempertimbangkan sub unsur Menyuruh Melakukan (doen plegen) yangmenurut Majelis Hakim bersesuaian antara fakta hukum yang terungkap dipersidangan dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadaTerdakwa;Menimbang, bahwa pengertian menyuruh melakukan/doen plegen,terdapat seseorang yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidanayang biasa disebut sebagai manus
domina (tangan yang menguasai), danseseorang lainnya yang disuruh melakukan tindak pidana yang disebutsebagai manus ministra (tangan yang dikuasai).
82 — 61
Berdasarkan PasalPasal tersebut pernyataandibagi menjadi dua pembagian besar, yaitu:Pembuat/Dader (Pasal 55) yang terdiri dari :1pelaku (pleger) adalah orang yang melakukan sendiriperbuatan yang memenuhi perumusan delik dandipandang bertanggung jawab atas kejahatan.yang menyuruh lakukan (doenpleger) adalah orang yangmelakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain,sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat.Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung(manus ministra/auctor physicus
), dan membuat tidaklangsung (manus domina/auctor intellectualis).yang turut serta (medepleger) adalah orang yang dengansengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinyasesuatu.
Lusiana Bida, SH
Terdakwa:
1.I Gusti Komang Buwana
2.I Putu Yogi Widiantara Putra
3.I Made Dwi Mahardika Alias I Kadek Sidem
427 — 39
perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan (Plegen) yakniseorang pelaku yang telah memenuhi semua unsur unsur delick tindak pidanaHalaman 28 dari 36 Putusan Nomor 993/Pid.Sus/LH/2018/PN Dpsatau bisa juga dikatakan sebagai orang/pelaku yang telah melakukan tindakpidana secara tuntas;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan (doenPlegen) yakni terdapat seseorang yang menyuruh orang lain yang melakukantindak pidana yang biasa diseburt sebagai manus
domina (tangan yangmenguasai), dan seorang lainnya yang disuruh melakukan tindak pidana yangdisebut sebagai manus ministra (tangan yang dikuasai);Menimbang, bahwa didalam hukum pidana, orang yang menyuruh oranglain melakukan suatu tindak pidana itu biasanya disebut sebagai seorang middelikdader atau seorang mite!