Ditemukan 1377 data
174 — 145 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya pada halaman 15alinea 3 dan 4 menyatakan sebagai berikut:"Menimbang, bahwa meskipun KPP Pratama Bandung Bojonagara adalahKreditur Preferen yang didahulukan akan tetapi apabila dilihat dari daftarkreditur separatis dan preferan lainnya, jumlah pembagian sebesar Rp.611.324.382, (enam ratus sebelas juta tiga ratus dua puluh empat ribu tigaratus delapan puluh dua rupiah) dari total uang tunai yang akan dibagikansebesar Rp. 9.689.725.051,(sembilan milyar
76 — 3
dan Akta Pemberian Hak TanggunganNo. 20/2007 tanggal 26 januari 2007 dan dihadapan Notaris/PPATChriscentiana Nuning Nugraha, SH. dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.941/2006 dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 440/2007, telah memenuhilegalitas formal, sebagaimana diatur dalam UU No. 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan.14b bahwa berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan terse but diatas,sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU NO.4 Tahun 1996, Bankmemiliki kedudukan sebagai Kreditur Preferen
218 — 153 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagai contoh, pembagian terhadap Kreditor yang didudukansebagai Kreditor Preferen oleh Kurator, yaitu KPP Madya Jakarta Utaradengan Kreditor Eks Karyawan PT Muara Manggalindo (dalam pailit);Hal. 16 dari 21 hal. Put. Nomor 144 K/Pdt.SusPailit/20 13 % dari Nama Kreditor Tagihan PembagianTagihanKPP Madya Rp12.065.180.312,00 Rp832.497.441 53 6,89%Jakarta UtaraEks Karyawan Rp3.039.138.475,00 Rp811.449.972,83 26,7%PT.
140 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak di atas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepada kurator,untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milik PenanggungPajak terlebin dahulu untuk melunasi pajak dan pembayaran kepadakreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi, dan;c.
210 — 62
Bahwadengan adanya PerubahanPerubahanAkta Perjanjian Kredit No. 104 tanggal23Desember 2013 tersebut, maka seluruh kewajiban tersebut diatas menjaditidak dapatdipenuhi dari seluruh total asset harta kekayaan (boedel pailit) TERGUGAT Il.Total kewajiban TERGUGAT II kepada Krediturnya terperinci adalah sebagai berikut :(1) Utang Kreditur Preferen adalah sebesar Rp. 6.420.732.168.;(2) Utang Kreditur Separatis adalah sebesar Rp. 130.146.856.000, :(3) Utang Kreditur Konkuren adalah sebesar Rp. 112.244.293.495
Utang Kreditur Preferen adalah sebesar Rp. 6.420.732.168. ;b. Utang Kreditur Separatis adalah sebesar Rp. 130.146.856.000, :c. Utang Kreditur Konkuren adalah sebesar Rp. 112.244.293.495, ;23. Bahwadari selurun penjelasan dan uraian tersebut diatas, maka tindakan yangdilakukan oleh antara TERGUGAT dan TERGUGAT Il yaitu dalam PerubahanPerubahan Akta Perjanjian Kredit No. 104 tanggal23 Desember 2013 telah memenuhiketentuan Pasal 41 ayat (1) jo. Pasal 42 huruf b dan d angka 1 UUKPKPU.
BANK CIMB NIAGA TBK.) adalah sebagai KREDITOR, sehingga kriteriamerugikan Kreditor adalah TIDAK TEPAT; sebab unsur merugikan pihak lain (i.c.Kreditor Preferen) hanya terjadi jika terdapat Iktikad Buruk atau terdapatperbuatan melawan hukum saat melakukan perubahanperubahan terhadap AktaPerjanjian Kredit No. 104 a quo, padahal dalam perkara a quo telah nampak jelasdan terang benderang bahwa perubahan atas Akta Perjanjian Kredit No. 104 a quoadalah melaksanakan ketentuan perundangundangan yang berlaku
180 — 55
Smg.PT SMFL Leasing Indonesia telah mengajukan tagihan kepada TimPengurus sebesar USD 1.470.737,09 (satu juta empat ratus tujuh puluhribu tujuh ratus tiga puluh tujuh koma sembilan sen Dolar AmerikaSerikat) dengan sifat taginan preferen. Namun, dalam Daftar Piutangperkara a quo, Tim Pengurus telah mengakui nilai tagihan yang diajukanoleh PT SMFL Leasing Indonesia seluruhnya dengan sifat tagihankonkuren;IV.
Smg.10.menyatakan bahwa objek perjanjian antara PT SMFL Leasing Indonesiadengan Debitor PKPU merupakan benda tidak bergerak berdasarkan Pasal507 angka 1 KUH Perdata, sehingga tagihan PT SMFL Leasing Indonesiabersifat preferen berdasarkan Pasal 1139 angka 2 KUH Perdata. Namun,Tim Pengurus berpendapat PT SMFL Leasing Indonesia tidak menguraikanPasal 507 KUH Perdata secara lengkap, terdapat kriteria lebih lanjut yangdalam Pasal 507 angka 2,3,4 KUH Perdata.
SEMUEL KATUCHE
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN HUKUM TUA DESA KUYANGA, KECAMATAN TOMBATU UTARA, KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
187 — 95
calon maka Panitia langsungmenetapkannya sebagai calon hukum tua, sedangkan ketentuan Pasal 25 ayat (2)Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2019 pada intinya mengatur Bakal calon yang lulusseleksi administrasi wajib lulus uji kompetensi;Menimbang, bahwa terhadap konflik norma diatas, maka Majelis Hakim akanberpedoman pada Asas Preferensi Hukum yaitu Asas Lex Superior derogate legiinferior dengan menggunakan metode reinterpretasi yaitu dengan mengikuti asaspreferensi dan menginterpretasi kembali norma preferen
komisi yang setingkatyangdibentuk dengan UndangUndang atau pemerintah atas perintah UndangUndang, Dewan Perwakilan rakyat daerah Provinsi, Gubernur, Dewanperwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, Bupati/walikota, kepala desa atauyang setingkat;Halaman 41 dari 47 Halaman Putusan Perkara Nomor : 29/G/2019/PTUN.MdoMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan diatas dihubungkan dengankedudukan dan fungsi organ pemerintah maka Majelis Hakim menilai bahwa KetentuanPeraturan Menteri Dalam Negeri mengatur norma preferen
PT.Sanria Jaya Abadi
Tergugat:
PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Batam Center
69 — 41
Bahwa berkaitan dengan dalildalil Penggugat ini, melaluiYang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo akan Tergugat tegaskan kembali Tergugat sebagai pemeganghak eksekutorial dan hak preferen berhak untuk melakukanekseksusi terhadap obyek hak tanggungan apabila Penggugat telahmelakukan wanprestasi sehingga dalildalil Penggugat yang sepihakmemikirkan kepentingan nya sendiri tanpa memikirkan kewajibankewajibannya yang harus dipenuhi adalah dalildalil yang dibuatbuat untuk memuluskan
96 — 16
kemudian diikuti dengan adanya perjanjiantambahan (accesoir) berupa pengikatan agunan kredit yakni tanah danbangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.26/Lumpue danNo.957/Lumpue Yang beratasnamakan Andi Muhammad Yusuf 5Adapun agunan tersebut diikat dengan Hak Tanggungan yang dibuktikandengan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No.272 tahun 2012 di manaTergugat berkedudukan sebagai Pemegang Hak Tanggungan sehinggaberdasarkan Pasai 6 UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Tergugatmemiliki Hak Preferen
25 — 20
Tergugat Merupakan Pihak Yang Paling Dirugikan Dalam PerkaraA quoTergugat selaku kreditur yang mempunyai hak preferen adalahpihak yang sebenarnya paling dirugikan dalam perkara a quo.Para Penggugat adalah pihak yang telah menikmati fasilitas kreditdari Tergugat , memanfaatkan fasilitas kredit tersebut secaramaksimal dan telah mendapatkan keuntungan dari pengelolaanHal 21 dari 26 hal. putusan.
1.KUSNAH
2.TRI HENIYATI
3.EDY KRISTIYANTO
4.DIDIK HARIYANTO
5.NINIK WINDRAWATI
6.SUSILOWATI
7.NELLY PRIHASTUTI
Tergugat:
1.SLAMET RIYADI
2.DWI MARHAENI
3.PT Bank BNI Cab Kudus
4.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNLSemarang
78 — 8
Bahwa haktanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan kepadapemegangnya (hak preferen) dari kreditur lainnya sehingga TERGUGAT IIImemiliki kepentingan yang sah atas obyek sengketa tersebut.19. Untuk dalildalil gugatan yang lain dan selebihnya, TERGUGAT IIIdengan tegas menyatakan menolak.20.
194 — 136
Sukoharjo batal demi hukum, sehinggasertifikat Hak Tanggungan No.8089/2013 tercatat atas namapemegang Hak Tanggungan Terlawan tidak mempunyai kekuatanhukum yang mengikat dan juga batal demi hukum ;Menyatakan Pengikatan Hak Tanggungan atas tanah dan bangunanobyek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,sehingga sudah tidak lagi menjadi Piutang yang diutamaka ( Preferen)akan tetapi sudah menjadi Piutang biasa ( konkuren ), sehingga untukmengjukan penjualan lelang jaminan obyek sengketa
1.Tuan MUH. NUR ZAIN Z
2.Nyonya HAERIAH TAHIR
Tergugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG AHMAD YANI
76 — 16
Dalam SHT tersebut telahditentukan posisi instansi Tergugat selaku Pemegang Hak Tanggungan,yang artinya Tergugat memiliki Hak Preferen untuk melakukan eksekusiHak Tanggungan tersebut apabila Debitur yaitu Penggugat cedera janjiatas perjanjian kredit yang telah disepakati.Halaman 16 dari 44 Putusan Perdata Gugatan Nomor 113/Pat.G/2020/PN Mks6. Bahwa7.
Dengan status sebagai Pemegang HakTanggungan maka Tergugat memiliki hak Preferen yang dijamin olehhukum positif Indonesia melalui UU No. 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan.
103 — 59
Tergugat secara hukum adalah sebagai pihak yang beritikad baik tegoeder trouw telah memberikan kredit kepada Penggugat karenanyaTergugat selaku Kreditur mempunyai hak didahulukan ataudiutamakan preferen atas hakhak dan kepentingannya gunapemenuhan hutangnya serta harus dilindungi hakhak dankepentingankepentingannya secara hukum ; danb.
Terbanding/Tergugat I : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan RI Cq. Direktorat Jenderal Pajak Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh Cq. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan RI Cq. Direktorat Jenderal Pajak Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II Cq. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru I
Terbanding/Tergugat III : Bank BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bursa Efek Jakarta (BEJ)
154 — 118
Mopoli Raya oleh Tergugat ,selaku Kreditur Preferen (yang diutamakan) telah beralih kepada GiriSinggih Hartanto, SH,LLM, selaku Kurator PT. Mopoli Raya (dalamPailit);. Tergugat telah mengetahui jika PT.
Mopoli Raya oleh Tergugat I, selaku Kreditur Preferen(yang diutamakan) telah beralin kepada Giri Singgih Hartanto,SH,LLM, selaku Kurator PT. Mopoli Raya (dalam Pailit);18.3.UndangUndang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta KeputusanKetua Mahkamah Agung RI No. 109/KMA/SK/IV/2020 tentangPemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;18.4.Pasal 46 Ayat 1 jo.
1 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 TentangPerseroan Terbatas menyebutkan Pemegang Saham PerseroanTerbatas tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yangdibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggungjawab ataskerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.Angka 18.2Pasal 32 ayal/ 1 huruf b UUKUP yang menyebutkan badan dalampembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang dibebani denganpemberesan, maka tanggung jawab terhadap tagihan PT MopoliRaya oleh Tergugat I, selaku kreditur preferen
Pembanding/Penggugat II : YULIDA Diwakili Oleh : ADI, S.H
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Terbanding/Tergugat II : HAWILA ADELITA BUKIT
Terbanding/Turut Tergugat I : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PALANGKA RAYA
Terbanding/Turut Tergugat II : NOTARIS ANTONI PRIAGUNG,SH
Terbanding/Turut Tergugat III : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KATINGAN
124 — 91
Sebagalpemegang hak tanggungan, karena Para Pembanding tidak melaksanakankewajibannya dan setelah diberikan peringatan sebanyak 3 ( tiga ) kali , tetaptidak melaksanakan kewajibannya, Terbanding semula Tergugat mempunyai hak preferen atas jaminan untuk mengajukan permohonanlelang kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat I.Terbanding semula Tergugat telah pula mengirimkan kepada ParaPembanding semula Para Penggugat surat pemberitahuan lelang pertamatanggal 26 Pebruari 2019 dan pemberitahuan lelang
116 — 47
SedangkanKreditur separatis dan Kreditur preferen adalah Kreditur yangmempunyai piutang yang pelunasannya dijamin dengan suatuhak kebendaan.b. Pajak terutang. Dalam hal ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN)yang belum dibayar oleh wajib pajak, maka kedudukan wajibpajak tersebut bukanlah Debitur melainkan wajib pajak.Pemerintah selaku yang berwenang memungut pajak bukanlahKreditur dalam konteks hubungan hukum keperdataan, sepertiyang dimaksud oleh Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 37Tahun 2004;c.
97 — 16
mengutip pertimbangan putusan Mahkamah Agung RI nomor 419 K/Pdt/2002 disampaikan bahwa dalam Buku Himpunan Tanya Jawab MasalahTeknis Yustisial dalam Rakernas 1989 yang dihimpun oleh MahkamahAgung RI disebutkan untuk tanah yang telah dibebani hipotik (sekarang haktanggungan) tidak dapat diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan,karenamenurut undangundang suatu piutang/kredit/tuntutan uang lainnya yangHal. 15 dari 26 Putusan Nomor 22/Pdt.G/2014/PN.Bkt1624.20.26.dijamin dengan hipotik mempunyai hak preferen
1114 — 659
Niaga.Jkt.PstKreditor Separatis yaitu PT Bank Permata, Tbk akan dibayarsebesar Rp. 18.000.000.000, yang akan dicicil 3 kali pada bulanDesember 2020 sebesar Rp. 8.000.000.000,, bulan Januari 2021sebesar Rp. 5.000.000.000 dan bulan Februari sebesar Rp.5.000.000.000,;Kreditor Preferen yaitu Karyawan sebanyak 128 orang akandibayarkan : Tagihan Upah sebesar Rp. 1.104.620.566,48,, akandibayarkan cicil sebanyak 3 kali pada bulan Desember 2020,Januari 2021 dan bulan Februari; Tagihan sisa THR sebesar Rp.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MUSTIKA BANGSA
Tergugat:
1.Direktur utama KSP Sahabat Mitra Sejati
2.Kepala Cabang KSP Sahabat Mitra Sejati Kota Palembang
162 — 34
Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjianpembiayaan dan pencatatan atau pembebanan hak tanggungan atasJaminan Kredit, maka merupakan suatu fakta hukum yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri jika Para Tergugat secara hukum adalahsebagai pihak yang beritikad baik te goeder trouw yang telahmemberikan pembiayaan atau kredit kepada HAMKA ULTA, karenanyapara Para Tergugat selaku kreditur mempunyai hak didahulukan ataudiutamakan preferen atas hakhak dan kepentingannya gunapemenuhan