Ditemukan 1377 data
170 — 94
Bank Mega Tbk.Bahwa dalam Pasal 463 RV (Reglement Op de Burgerlijk Rechsbordering)menjelaskan bahwa terhadap suatu objek yang telah sah diikat oleh suatuhak jaminan kebendaan (salah satunya Hak Tanggungan) dapat diletakkanSita Persamaan jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusi lelangatas harta kekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen lahyang berhak untukpertama kali mengambil uang hasil eksekusinya hingga terlunasinyatagihan piutangnya, dan jika masih terdapat sisanya, maka baru lah itumenjadi
335 — 16
./2017/PN Byl.Bahwa dengan demikian, Tergugat Il mempunyai hak preferen atasjaminan guna kepentingan pelunasan kredit dari Tergugat .Bahwa dalil gugatan Penggugat butir 2 dan 5 adalah Jak terkait denganTergugat ll maka Tergugat Il tidak dapat menanggapi dalildalil yangdiuraikan Penggugat.Bahwa terhadap dalil Penggugat lainnya yang beium dijawab secaralangsung maupun secara tidak langsung, harus dianggap pula bahwadalildalil tersebut ditolak Tergugat Il dengan tegas.Berdasarkan fakta hukum sebagaimana
49 — 20
Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formal atas perjanjian kredit danpencatatan atau pembebanan Hak Tanggungan atas Objek Perkara maka merupakansuatu fakta hukum yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri jika Teergugat IIIsecara hukum adalah sebagai pihak yang beritikad baik te goeder trouw) teelahmemberikan kredit kepada Tergugat I, karenanya Tergugat III selaku krediturmempunyai hak didahulukan atau diutamakan preferen atas hakhak dankepentingannya guna pemenuhan hutangnya serta harus dilindungi
37 — 26
Hak kreditor pertama untuk menjual obyek haktanggungan atas kekuasaan sendiri di depan umum sudah diberikanoleh UndangUndang kepada kreditor pemegang hak tanggunganpertama, dan kewenangan itu tidak diperoleh dari pemberi haktanggungan tapi sudah dengan sendirinya ada padanya atas dasarUndangUndang memberikan kepadanya.Bahwa UndangUndang Hak Tanggungan merupakan undangundangkhusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang HakTanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjualobjek Hak
157 — 12
., M.Kn,Notaris/PPAT di Kabupaten Rembang;sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri karena atas Obyek Sengketa dimaksud telahdibebani hak tanggungan maka telah memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada Tergugat sebagai Kreditur yangberitikad baik yang telah memberikan kredit kepada Penggugat selakuDebitur, karenanya secara hukum Tergugat I harus dilindungi dan ataudidahulukan hakhak dan kepentingannya;.
Ketiga) senilai Rp75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah) Nomor 02012/2014tertanggal 25 September 2014 yang dibuat berdasarkan AktaPemberian Hak Tanggungan Nomor 554/2014 tertanggal 2 Juli 2014dibuat oleh dan dihadapan Bekti Krestiantoro, S.H., M.Kn,Notaris/PPAT di Kabupaten Rembang;Karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri jika atas Agunan Kredit terdahulu senyatanya telah dibebanihak tanggungan yang terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen
127 — 33
Hal tersebutdisebabkan Perdamaian yang telah disahkan mengikat seluruh kreditor, kecualibagi Kreditor Separatis (yang memiliki piutang yang dijamin) yang menolak rencanaperdamaian tersebut.Hal tersebut sejalan dengan pendapat hukum yang dikemukakan Tumbuan, bahwa yangterikat dengan Perjanjian Perdamaian adalah seluruh kreditor baik kreditur konkurenmaupun kreditor preferen, baik kreditor yang menyetujui ataupun yang menolak rencanaperdamaian yang diajukan Tergugat tersebut, baik kreditor yang hadir
55 — 30
Hi Nadir;Selanjutnya untuk memeberikan hak preferen dan kepastian hukumterhadap barang agunan tersebut dalam rangka proses pengikatan jaminanmaka oleh tergugat I diminta dibuatkan akta pemberian hak tanggunganyang dibuat di PPAT di wilayah kabupaten Parigi dan atas dasar AktaPemberian Hak Tanggungan tersebut selanjutnya didaftarkan dandibuatkan sertifikat hak tanggungan oleh BPN kabupaten Parigi Moutongyang mana semua SHM serta sertifikat hak Tanggungan tersebut saat iniberada pada tergugat I sebagai
39 — 26
PENGGUGAT sampaikan pada angka 16 pada pokoknyamenyampaikan bahwa guna menghindari adanya penguasaan maupunperalihan objek sengketa kepada orang lain, PENGGUGAT memohonkepada Majelis Hakim agar diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag)terhadap tanah dan bangunan objek sengketa.Terkait dengan permohonan PENGGUGAT tersebut TERGUGAT Bmenolak secara tegas karena objek sengketa sudah diikat dengan HakTanggungan berdasarkan SHT No. 203/2014 yang memberikan hakistimewa kepada TERGUGAT B berupa hak preferen
143 — 66
pada Bank BTN Cabang Balikpapan yang sedang dibebani HakTanggungan, selain itu objek perkara yang diletakan sita jaminan tidakmempunyai hubungan hukum dengan perkara a quo tentang kepemilikansaham Penggugat pada Tergugat II yang telah dijual kepada Tergugat ,sehingga terhadap dalil Penggugat untuk melakukan sita jaminan terhadapobjek perkara sangat tidak berdasar dan berlandaskan hukum;Bahwa oleh karena objek perkara masih dalam agunan Bank BTN yangberdasarkan prinsip dasar hukum jaminan bahwa hak preferen
dari Kreditorpemegangnya (Kreditor Preferen) terhadap harta kekayaan yang telah sahdiikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit depreference) yang diperkuat pada Pasal 6 UndangUndang Nomor 4 Tahun1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah BesertaBendabendayangBerkaitan dengan Tanah yang menyatakan Apabila debitor cidera janji,pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyekHak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum sertamengambil pelunasan piutangnya
PT. MAYBANK INDONESIA FINANCE
Tergugat:
KEJAKSAAN NEGERI KUDUS C.q. JAKSA PENUNTUT UMUM
Turut Tergugat:
1.JULI EFFENDI HUTAPEA
2.KUSNADI
74 — 13
Bahwa parate executie diberikan oleh undangundangkepada penerima fidusia untuk melindungi hak penerima fidusia sebagaiKreditur yang haknya didahulukan karena sifat piutangnya oleh undangundang diberi kedudukan istimewa (preferen).8. Bahwa legal standing Pelawan sebagai Pemegang Hak Jaminan Fidusiaberdasarkan pada UndangUndang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiasebagaimana diuraikan berikut ini:a.
STENLY HANDOJONO
Tergugat:
1.EKO SETIAWAN
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
Turut Tergugat:
1.INAWATI
2.ARIES KUNTORO
75 — 26
Pemberian hakini dimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang diutamakankepada kreditor yang bersangkutan (kreditor preferen) daripadakreditorkreditor lain (kreditor konkuren) (lihat ps.1 (1) Undangundang No.4 Tahun 1996 atau) "UUHT"). Jadi, Pemberian HakTanggungan adalah sebagai jaminan pelunasan hutang debitorkepada kreditor sehubungan dengan perjanjian pinjaman/kredit yangbersangkutan:2.8.2.
PARIMAN
Tergugat:
1.Go Siauw Liem
2.PT.BANK DANAMON INDONESIA, Tbk. SURAKARTA Cq. BANK DANAMON UNIT PASAR SIMO.
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
4.Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Boyolali
5.Pemerintah Desa Gondangrawe, Kec. Andong, Kab. Boyolali
108 — 21
Bahwa karena atas Obyek Sengketa pada waktu itu telah dibebanihak tanggungan maka terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada Tergugat Il sebagai Kreditur yangberitikad baik yang telah memberikan kredit kepada Tukijo yangmerupakan anak kandung dari Penggugat sehingga karenanyasecara hukum Tergugat II harus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dan kepentingannya ;3.
82 — 18
Menyatakan Pengikatan Hak Tanggungan atas tanah dan bangunanobyek sengketa batal demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukumyang mengikat, sehingga sudah tidak lagi menjadi Piutang yangdiutamakan (Preferen) akan tetapi sudah menjadi Piutang biasa(konkuren), sehingga untuk mengajukan penjualan lelang jaminan obyeksengketa milik Para Pelawan, Terlawan harus melakukan gugatan lewatPengadilan ;5.
Terbanding/Tergugat I : DIREKTUR PT BANK NEGARA INDONESIA PERSERO TBK
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL SURAKARTA
Terbanding/Tergugat III : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGANYAR
Terbanding/Tergugat IV : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOYOLALI
48 — 44
Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi berhakmenjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas jaminankredit yang diagunkan oleh Tergugat Dalam Rekonpensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Dalam Rekonpensi:;15. Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biayaperkara;16.
62 — 24
Hak kreditor pertama untukmenjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendin didepan umum sudah diberikan oleh UndangUndangkepada kreditor pemegang hak tanggungan pertama,dan kewenangan itu tidak diperoleh dari pemberi haktanggungan tapi sudah dengan sendirinya ada padanyaatas dasar UndangUndang memberikan kepadanya;Bahwa UndangUndang Hak Tanggungan merupakanundangundang khusus yang memberikan hak relatifkepada Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama(Kreditur Preferen) untuk menjual obyek HakTanggungan
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Cab. Kudus
Terbanding/Turut Tergugat : Badan Pertanahan Nasional Jepara
132 — 67
Bahwa hak tanggungan memberikan kedudukan yangdiutamakan kepada pemegangnya (hak preferen) dari kreditur lainnyasehingga TERGUGAT memiliki kepentingan yang sah atas obyeksengketa tersebut.Bahwa permintaan PENGGUGAT dalam Posita Gugatannya nomor 12agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta mertaHal 24 dari 37 hal putusan Nomor 544/PDT/2019/PT SMG2/.28.29.
1.PT. BANK UOB INDONESIA
2.PT. BANK HSBC INDONESIA
Termohon:
FERRY TAN
392 — 203
Mereka adalah baik Kreditur konkuren maupun Kreditur preferen, baikKreditur yang menyetujul atau yang menolak rencana perdamaian itu, baikKreditur yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat yangmembicarakan rencana perdamaian tersebut.13.Dengan demikian tidaklan dapat dibantah bahwa Perjanjian Perdamaiantertanggal 9 Desember 2019 juga mengikat PARA PEMOHON PKPUdan PARA PEMOHON PKPU demi hukum harus tunduk kepadanya,meskipun PARA PEMOHON PKPU menyatakan telah mengundurkan diridari proses PKPU
Mereka adalah baik Kreditur konkuren maupun Kreditur preferen, baikKreditur yang menyetujul atau yang menolak rencana perdamaian itu, baikHalaman 57, Putusan PKPU Nomor 204/Pdt.SusPKPU/2020/PN. Niaga.
KRISTIANUS SALIM SUGIONO
Tergugat:
EDY MULYONO ALIAS TAN SIN LIE
Turut Tergugat:
1.PT.BNI KCU Purwokerto
2.Kantor Agraria dan tata Ruang Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas
40 — 9
Bahwa hak tanggungan juga memberikankedudukan yang diutamakan kepada pemegangnya (hak preferen) darikreditur lainnya sehingga TURUT TERGUGAT memiliki kepentingan yangsah atas obyek sengketa tersebut;11. Untuk dalildalil gugatan yang lain dan selebinnya, TURUT TERGUGAT dengan tegas menyatakan menolak;12.
1.RUSMIDAH
2.EVA ASLINA
3.ADE ERDAWATI
4.REDESWAN
Tergugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KANTOR CABANG PANGKALAN KERINCI
80 — 28
Hukum, Notaris KabupatenPelalawan telah memenuhi syarat yaitu Ssuatu hal tertentu dansebab yang halal.Kembali TERGUGAT sampaikan bahwa gugatan PARAPENGGUGAT tidak memiliki dasar hukum yang jelas danterkesan mengaburkan faktafakta hukum yang sebenarnya.TERGUGAT dalam hal PERJANJIAN MEMBUKA KREDIT AktaNotariil Perjanjian Pemberian Kredit nomor 49 tanggal 27 Agustus2013 yang dibuat dihadapan Oyong Tarulin, Sarjana Hukum,Notaris Kabupaten Pelalawan, yang telah dikemukakan diatas,TERGUGAT memiliki HAK PREFEREN
Hamdan, SE
Tergugat:
1.Pemimpin Cabang Perseroan Terbatas Bank Rakyat Indonesia Persero Terbuka
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhouksemawe
96 — 7
Bahwa perlu Pengugat pahami UndangUndang Nomor 4 tahun 1996tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan BendaBenda yang BerkaitanDengan Tanah (UU Hak Tanggungan) merupakan undangundangkhusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang Hak TanggunganPeringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjual objek HakHalaman 18 dari 37 Putusan Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Tkn.Tanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualannya itu apabila Debitur wanprestasi/ciderajanji.3.