Ditemukan 3197 data
154 — 78
Olehkarena itu, itikad tidak baik ini harus ditolak;Lebih lanjut, Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara PeninjauanKembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 memberikan pedoman dalamgugatan immaiteriil, sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan;Berdasarkan Putusan di atas, jelas bahwa tuntutan ganti kerugianimmateriil hanya dapat diberikan dalam konteks perkara kematian
460 — 294
perselisihan hubungan industrial,karena dalam pengadilan hubungan industrial tidak dikenal ataudiatur mekanisme penggantian kerugian imateril, tuntutandwangsom maupun tuntutan provisi sehingga dengan Penggugatmengajukan gugatan pada pengadilan hubungan industrial adalahsangat keliru dan tidak prosedural;Bahwa sebagai suatu pedoman dalam pemenuhan gugatanimmateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan PerkaraPeninjauan Kembali Nomor: 650/PK/Pdt/1994 menerbitkanpedoman yang isinya: Berdasarkan Pasal 1370
125 — 389
namabaik Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi, karenaTergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi hanyamenuntut haknya, karena merasa telah dilanggar oleh Penggugatdalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi;Menimbang, bahwa ganti kerugian pada azasnya meliputikerugian materil dan immaterial, dan semua kerugianpada azasnyaharus diganti tetapi dalam beberapa hal dibatasi oleh UndangUndang antara lain dinilai menurut kedudukan dan kekayaan keduabelah pihak, serta menurut keadaan (Pasal 1370
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Terbanding/Tergugat III : PT PLN (Persero)
Terbanding/Tergugat I : Pemerintah Kelurahan Bambu Apus
Terbanding/Tergugat IV : Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Timur
Turut Terbanding/Penggugat II : NAMIN BIN BAGOL Diwakili Oleh : GALA ADI PRASETIO, SH
Turut Terbanding/Penggugat III : NAMOT BINTI BAGOL Diwakili Oleh : GALA ADI PRASETIO, SH
56 — 41
Bahwa atas permohonan ganti rugi immateril oleh Penggugat, sesuai12.13.Pasal 1370, Pasal 1371, dan Pasal 1372 KUHPerdata, telah ditentukanbahwa ganti rugi immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja yaitu kematian, Iluka berat dan penghinaan, sehingga permohonanPenggugat atas ganti rugi immateriil haruslah DITOLAK karena tidakberdasar dan bertentangan dengan hukum ;Bahwa DITOLAK dengan tegas dalil Penggugat sebagaimana disebutkandalam posita dan petitum surat gugatannya mengenail permohonanputusan
HERLINA BAHAR
Tergugat:
PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA
148 — 48
Jkt.Timbentuk apa menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakantidak dapat diterima, karena tuntutantuntutan tersebutadalah tidak jelas/tidak sempurna.61.Bahwa Mahkamah Agung dalam Putusan perkara PeninjauanKembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 juga telah memberikanpedoman dalam gugatan immaterial, yang isinya:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka beratdan penghinaan.Bahwa atas hal tersebut di atas
WEDHIA PURWANINGSIH
Tergugat:
1.BADAN PERTANAHAN NASIONAL/ATR KAB.BOGOR
2.Direktur Utama PT. BAHANA SUKMA SEJAHTERA
536 — 515
merujuk kepada Putusan MahkamahAgung No.650/PK/Pdt/1994 yang salah satu pertimbangannya menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUH Perdata, ganti rugi imateril hanyadapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti kematian, luka berat danpenghinaan(Lihat Rosa Agustina dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum,Penerbit Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003,halaman 64 dan 65)Oleh karenanya mengingat dalam gugutan Penggugat tidak membuktikanhalhal sebagaimana ditentukan Pasal 1370
94 — 95
Fotokopi SPD2D nomor 994/1370/LS/2010 tanggal 18 Agustus 2010 yang ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 21.995.000,-----------------59. Fotokopi SPD2D nomor 994/2611/LS/2010 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 13.173.000,----------60. Fotokopi SPD2D nomor 994/1641/NIHIL/2010 tanggal 3 September 2010 yang ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 14.585.000,---------61.
yangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyang535455565758596061626364656667686970Fotokopi SPD2D nomor 994/1437/GU/2010 tanggal 26 Agustus 2010ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 3.000.000,Fotokopi SPD2D nomor 994/3076/GU/2010 tanggal 14 Desember 2010ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 8.500.000,Fotokopi SPD2D nomor 994/1678/GU/2010 tanggal 06 September 2010ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 10.672.800,Fotokopi SPD2D nomor 994/3761/GU/2010 tanggal 31 Desember 2010ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 7.000.000,Fotokopi SPD2D nomor 994/1370
3.000.000,yangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyang55565758596061626364656667686970717273Fotokopi SPD2D nomor 994/3076/GU/2010 tanggal 14 Desember 2010ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 8.500.000,Fotokopi SPD2D nomor 994/1678/GU/2010 tanggal 06 September 2010ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 10.672.800,Fotokopi SPD2D nomor 994/3761/GU/2010 tanggal 31 Desember 2010ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 7.000.000,Fotokopi SPD2D nomor 994/1370
Terbanding/Tergugat : Helen
177 — 100
The Intercon VR 6" floor 1370/PPJB 1633/BAST14. The Intercon VR 6" floor 1371/PPJBAMR/O 1634/BAST15. The Intercon VR 6" floor 1372/PPJB 1635/BAST16. The Intercon VR 6" floor 1373/PPJBAMR/O 1636/BAST 18.
151 — 28
Artinya,sekalipun ada kerugian, jika pelakunya berbuat karena menjalankan perintahundangundang, ia tidak wajib untuk mengganti kerugian itu.192020Bahwa dalam praktek, guna memberikan suatu. pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangmenyebutkan Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkaraKematian, luka berat
68 — 49
Muslim :1370) a ex ofyrLls5 aSiMaJl5 all ais) atlas Lalind 5051 f5==o = . s 2 iJSE V5
84 — 7
dirasamendekati kepatutan dan kewajaran sebesar RP 150.000.000 (Seratus limapuluh juta rupiah)Menimbang, bahwa berdasarkan Yurispudensi Putusan MA RI No. 635K/Sip/1973 tanggal 4 Juli 1974 menyatakan bahwa mengenai honorarium advokattidak ada sesuatu peraturan dalam HIR yang mengharuskan seorang berperkaraminta bantuan dari seorang pengacara, maka upah tersebut tidak dapat dibebankankepada pihak lawan dan dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya berdasarkan Pasal 1370
429 — 318
Perlu Penggugat ketahuibahwa sejauh ini dalam praktek peradilan belum terdapat dasar hukumyang mengatur tentang kerugian Immateriil, akan tetapi gunamemberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatan Immateriilmaka Mahkamah Agung R dalam putusan perkara Peninjauan KembaliNomor : 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianImmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiPerkara Kematian, Luka Berat dan Penghinaan mengacu
1.NY. LANNY PUDJIATI
2.IRVAN SUGIARTO
3.dr. FELICIA SUGIARTO
4.WENDY SUGIARTO
Tergugat:
1.Ny.THERESIANA HERAWATI
2.NY. ELIZABETH SRI INDRAWATI,SH alias SRI INDRAWATI THIO
3.DJOENAEDY
4.YENNY DWIWATI
5.FERRY SANTOSO
6.GUNAWAN
Turut Tergugat:
1.Ny. RATNA KUSWATI
2.NY. HERTANTI PINDAYANI,SH
3.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal
156 — 40
., maka Mahkamah Agung dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikanpedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu. saja seperti perkara Kematian, Iluka berat danpenghinaan .Jika kita melinat kepada apa yang telah dijabarkan di atas,maka Kerugian Konsekuensial", atau yang dikelompokan juga dengankerugian tidak langsung, dan/atau kerugian punitive/exemplary'yang dikenal dalam Tort Law pada
Pada praktiknya, pemenuhantuntutan kerugian Immateril diserahkan kepada Hakim dengan prinsip exaquo et bono,hal ini yang kemudian membuat kesulitan dalammenentukan besaran kerugian Immateril yang akan dikabulkan karenatolak ukurnya diserahkan kepada subjektifitas Hakim yang memutus.Namun guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatanImmateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangisinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata
104 — 19
Majelis Hakim agar tuntutan ganti rugi materiil PENGGUGATditolak ;Kerugian immaterial sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) karenaharus mengeluarkan biaya untuk melakukan gugatan ke Pengadilan demimempertahankan hak milik PENGGUGAT, Bahwa kerugian immaterialPENGGUGAT tidak masuk akal karena Menurut Mahkamah Agung dalamPutusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 Kerugianimmaterial hanya berlaku pada hal tertentu seperti kKematian, luka berat danpenghinaan yang berdasarkan Pasal 1370
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK NEGARA INDONESIA PERSERO Tbk Surabaya
Terbanding/Tergugat II : Dwi Kustantoro
Terbanding/Turut Tergugat I : NOTARIS Maria Inviolata Trinaryati Ekwantini, S.H.,
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Badan Pertanahan Nasional ATR Kabupaten Sidoarjo
Terbanding/Turut Tergugat III : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang KPKNL Sidoarjo
128 — 81
Ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk (Pasal 1369KUHPerdata)5.Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yangdibunuh (Pasal 1370 KUHPerdata) ;6.Ganti rugi karena telah luka tau cacat anggota badan (Pasal 1371KUHPerdata) ;7.
Arisdo Fermando SH
Tergugat:
PT. Bank Perkreditan rakyat prisma Dana Cabang Amurang (Persero) Tbk
Turut Tergugat:
1.NOTARIS GEIBY ANGRA WIDJAJA, SH
2.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten minahasa Selatan
383 — 85
adalahpilinan dari pihak yang menggunakan jasa advokat tersebut, sehingga terhadapkonsekuensi dari segala biaya yang timbul atas jasa pengacara/advokat tidakdapat dibebankan terhadap pihak lawannya dan terkait kerugian immateriildalam suatu perbuatan melawan hukum berdasarkan yurisprudensi MahkamahHalaman 45 dari 50 Putusan Perdata Gugatan Nomor 120/Pdt.G/2020/PN AmrAgung Republik Indonesia dalam putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor650/PK/Pdt/1994 pada pokoknya mengatur bahwa berdasarkan Pasal 1370
158 — 126
digunakan untuk membayar pekerjaan kepada KBS,bukan sejumlah uang yang nantinya akan dimasukkan ke dalamkas Penggugat yang kemudian digunakan untuk berinvestasi;2.2.23 Bahwa selain itu, kerugian immateriil hanya dikenal dalamgugatan atas perbuatan melawan hukum dan bahkan hanyaterbatas pada bentukbentuk perbuatan melawan hukum tertentu,yang berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370
ataupun tidakdapat diduga oleh Tergugat sewaktu perikatan dilahirkan, olehkarenanya Tergugat tidak wajib mengganti kerugian tersebutberdasarkan Pasal 1247 KUH Perdata;Bahwa selain itu, kerugian immateriil hanya dikenal dalamgugatan atas perbuatan melawan hukum dan bahkan hanya terbataspada bentukbentuk perbuatan melawan hukum tertentu, yangberdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370
87 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
menjual, menghibahkan,melepaskan hak, memindahkan atau dengan nama apapun tanah tersebutkepada siapa, termasuk kepada yang diberi kuasa dengan harga dan perjanjianperjanjian yang disetujui oleh yang diberi kuasa yaitu Penggugat sendiri (buktiP3) ;Bahwa untuk pengurusan balik nama atas tanah Hak Guna BangunanNo. 38/Kuningan Barat, Jakarta Selatan a quo, Penggugat telah mengajukanpermohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas tanah a quo kepadaTergugat berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1370
130 — 46
itu yang diderita Penggugat atasPerbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan II baik itukerugian materiil maupun kerugian immateriil, terlebih kerugian Materil yangdidalilkan oleh Penggugat tersebut bukan kerugian yang nyata atau riil akantetapi kerugian yang berandaiandai, sedangkan berkaitan dengan kerugianimmateril Mahkamah Agung sendiri didalam Putusan perkara PeninjauanKembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 telah menerbikan pedoman tentangkerugian immateril yang isinya berdasarkan Pasal 1370
41 — 36
tuntutan immaterial untuk efek jera bagi Tergugat,sejumlah Rp 10.000.000,00, (Sepuluh juta rupiah ) ;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan immaterial Penggugat rekonvensidalam persidangan dan tahapan pembuktian tidak ada bukti yang dapatditujukkan oleh Penggugat rekonvensi tentang bentuk dan jenis kerugianimmaterial yang diderita oleh Penggugat rekonvensi sebagai akibat daripertengkaran dan tuntutan perceraian yang diajukan Tergugat rekonvensi,terhadap tuntutan tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 1370