Ditemukan 3176 data
114 — 44
Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370,pasal 1371 dan pasal 1372 KUHPerdata disebutkan bahwa yang hanyadapat diberikan dalam halhal tertentu saja, yaitu : kematian, lukaberat dan penghinaan, jadi halhal yang disampaikan Penggugat adalahtidak benar dan tidak berdasar sehingga harus ditolak berdasarkanyurisprudensi Mahkamah Agung Nomor No.495.KjSipj 1975 sebagaiberikut: Tuntutan Ganti rugi, baru) dapat dikabulkan, apabila siPenuntut dapat membuktikan di persidangari tentang
CV MULTI GUNA UTAMA
Tergugat:
1.PT BANK MAYORA CABANG TOMANG
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KPKNL TANGERANG II
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA TANGERANG SELATAN
159 — 45
(empat ratus lima meter persegi), bukti P3, copy dari copy;Sertifikat Hak Milik No. 124, Desa Sarua Indah, Kecamatan Ciputat,Kabupaten Tangerang tahun 1985, surat ukur No. 10621 seluas 1370 m?(seribu tiga ratus tujuh puluh meter persegi), bukti P4, copy dari copy;Sertifikat Hak Milik No. 131, Desa Sarua Indah, Kecamatan Ciputat,Kabupaten Tangerang tahun 1985, surat ukur No. 11618 seluas 135 m7?
156 — 79
Bahwa, memang benar ganti kerugian imateriil berdasarkan Pasal 1370, 1371, dan 1372KUHPerdata dapat dimintakan terhadap halhal tertentu seperti pembunuhan, luka berat,dan pencemaran nama baik;Namun yang perlu dingat berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan Nomor196 K/SIP/1974 tanggal 7 Oktober 1976, bahwa pada pokoknya terhadap permintaan gantikerugian imateril berdasarkan adanya pencemaran nama baik harus diperhatikankedudukan sosial dari Penggugat yang meminta pengantian tersebut;Selanjutnya
Terbanding/Tergugat I : DR. H. PURNOMO PRAWIRO
Terbanding/Tergugat II : FERDINAND KARINDAHANG MAKAHANAP, SH., SpN
Terbanding/Tergugat III : KRESNA PRIAWAN DJOKOSOETONO selaku AHLI WARIS Dr. CHANDRASUHARTO MANGKUSUDJONO (Pesero Komanditer CV Lestiani)
Terbanding/Tergugat IV : SIGIT PRIAWAN DJOKOSOETONO selaku AHLI WARIS Dr. CHANDRA SUHARTO MANGKUSUDJONO (Pesero Komanditer CV Lestiani)
Terbanding/Tergugat V : BAYU PRIAWAN DJOKOSOETONO selaku AHLI WARIS Dr. CHANDRA SUHARTO MANGKUSUDJONO (Pesero Komanditer CV Lestiani)
Terbanding/Tergugat VI : INDRA PRIAWAN DJOKOSOETONO selaku AHLI WARIS Dr. CHANDRA SUHARTO MANGKUSUDJONO (Pesero Komanditer CV Lestiani)
Terbanding/Tergugat VII : TIYAS UTAMI
Terbanding/Tergugat VIII : PT. BLUE BIRD TAXI
Terbanding/Tergugat IX : DIAN PERTIWI,SH
Terbanding/Tergugat X : H. TEDDY ANWAR,SH.
Terbanding/Tergugat XI : ILMIAWAN DEKRIT SUPATMO,SH
Terbanding/Tergugat XII :
140 — 84
diminta tidak diadakan perincian99.2.4Putusan Mahkamah Agung No. 492 K/Sip/1970 tanggal 16Desember 1970 dinyatakan bahwa ganti rugi sejumlah uangtertentu tanpa perincian kerugiankerugian dalam bentuk apamenjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak dapatditerima, Karena tuntutantuntutan tersebut adalah tidakjelas/tidak sempurna.99.3 Alasan Ketiga: Mahkamah Agung dalam Putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 memberikan pedoman dalam gugatanimmateril, yang isinya:Berdasarkan Pasal 1370
IMRON TM
Tergugat:
1.PT.London Sumatera Indonesia,Tbk
2.Bupati Musi Rawas Utara
3.Bupati Musi Rawas
54 — 6
sangat wajar jikadalil gugatan Penggugat tersebut dinyatakan ditolak atau setidaknyatidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)Bahwa Tergugat sangat keberatan dan menolak dengan tegas daililposita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angka II romawitentang tuntutan hukum Penggugat kepada Para Tergugat, pada angka 5karena berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dalam PerkaraPerdata Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994, Mahkamah Agungtelah menerbitkan pedoman yang isinya berdasarkan pasal 1370
Terbanding/Terdakwa : MELKIAS NENOTEK
194 — 40
Tahap III TA. 2018;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPM-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap III TA. 2018;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SP2D Tahap III Bantuan Keuangan Desa Nomor : 7984/LS/TTS tanggal 17 Desember 2018 TA. 2018;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPP-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap I TA. 2019;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPM-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap I TA. 2019;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SP2D Tahap I Bantuan Keuangan Desa Nomor : 1370
Pembentukan Tim Asistensi Pengadaan Barang dan Jasa di Desa tahun 2018;
- 1 (satu) jepitan foto copy Surat Keputusan Bupati TTS Nomor KEP- 156/HK/2019 tentang Pembentukan Tim Asistensi Pengadaan Barang dan Jasa di Desa tahun 2019;
- 1 (satu) jepitan foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3081/LS/TTS tanggal 15 Agustus 2018 tentang Penyaluran Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap II tahun 2018;
- 1 (satu) jepitan foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1370
186 — 94
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor650/PK/Pdt/1994 menerbitkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPERDATA ganti kerugianImmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat, dan Penghinaan ;43.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 / PK/ PDT / 1994 menerbitkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan PASAL 1370, 1371, 1372 KUHPERDATA ganti kerugianImmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat, dan Penghinaan;50.
82 — 44
MAHKAMAH AGUNG RI Nomor :635.K/Sip/1973 Tanggal 4 Juli 1974 disebutkan :"Bahwa mengenaiHonorarium Advokat tidak ada suatu peraturan dalam H.I.R yangmengharuskan seorang berperkara minta bantuan dari seorangPengacara, maka upah tersebut tidak dapat dibebankan kepada Pihaklawan, oleh sebab mana gugatan tersebut harus ditolak ;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam PutusanPerkara Peninjauan Kembali Nomor : 650/PK/PDT/1994 menerbitkanPedoman yang isinya menyatakan Berdasarkan Pasal 1370
294 — 123
Hal Putusan No.40/Pdt.G/201 6/PN Jkt.Sel19.20.oleh Tergugat, maka gugatan yang menuntut uang ganti rugi ini, tidakdapat dikabulkan atau ditolak oleh hakim.BahwaMahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang menerangkansebagai berikut:berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata, ganti kerugianimmaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiI,perkara kematian, luka berat, dan penghinaan.
ERWIN AS
Terdakwa:
JULIUS Als BUJANG INDUAK Bin SAMSIR Alm
65 — 17
9/Pid.C/2020/PN TIkHal 1361 dari 9 Hal Putusan Nomor 9/Pid.C/2020/PN TIkHal 1362 dari 9 Hal Putusan Nomor 9/Pid.C/2020/PN TIkHal 1363 dari 9 Hal Putusan Nomor 9/Pid.C/2020/PN TIkHal 1364 dari 9 Hal Putusan Nomor 9/Pid.C/2020/PN TIkHal 1365 dari 9 Hal Putusan Nomor 9/Pid.C/2020/PN TIkHal 1366 dari 9 Hal Putusan Nomor 9/Pid.C/2020/PN TIkHal 1367 dari 9 Hal Putusan Nomor 9/Pid.C/2020/PN TIkHal 1368 dari 9 Hal Putusan Nomor 9/Pid.C/2020/PN TIkHal 1369 dari 9 Hal Putusan Nomor 9/Pid.C/2020/PN TIkHal 1370
136 — 63
: Segala akibat yang timbuldan untung rugi atas ditetapkannya Keputusan ini menjadi tanggung jawab PT HasilKarya Kita Bersama in casu Penggugat;Menimbang menimbang bahwa dalil gugatan Penggugat bahwa Penggugatmengalami kerugian immaterieel akibat hilangnya bisnis, hancurnya nama baik selakupengusaha dan hilangnya kepercayaan di keluarga besar pengusaha selaku pebisnis tidakrelevan oleh karena itu harus dikesampingkan karena kerugian immaterieel tidaktermasuk perbuatan yang diuraikan dalam Pasal 1370
surat maupun keterangan saksi lainnya,dikarenakan Penggugat Rekonpensi telah berhasil membuktika dalil gugatannya, makaterhadap buktibukti surat dan keterangan saksi lainnya tidak perlu dipertimbangkanlagi;Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonvensi dikabulkansebagaian, dan Tergugat Rekonvensi berada di pihak yang kalah maka PenggugatRekonvensi harus dihukum membayar onkos perkara dalam Rekonvensi tetapidigabungkan dengan ongkos perkara dalam Konvensi;Memperhatikan Pasal 1365, Pasal 1370
139 — 27
Rekonvensi dan Tergugat IllKonvensi/Penggugat Ill Rekonvensi baik itu kerugian materiil maupun kerugianimmateriil, terlebin kerugian Materil yang didalilkan oleh Para PenggugatKonvensi/Para Tergugat Rekonvensi tersebut bukan kerugian yang nyata atauriil akan tetapi kerugian yang berandaiandai, sedangkan berkaitan dengankerugian immateril Mahkamah Agung sendiri didalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 telah menerbikan pedomantentang kerugian immateril yang isinya berdasarkan Pasal 1370
SEMUEL OTNIEL SINE, SH
Terdakwa:
MARIAM JULIANDA FALLO
67 — 42
Tahap III TA. 2018;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPM-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap III TA. 2018;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SP2D Tahap III Bantuan Keuangan Desa Nomor : 7984/LS/TTS tanggal 17 Desember 2018 TA. 2018;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPP-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap I TA. 2019;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SPM-LS Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap I TA. 2019;
- 1 (satu) Berkas Foto Copy SP2D Tahap I Bantuan Keuangan Desa Nomor : 1370
Pembentukan Tim Asistensi Pengadaan Barang dan Jasa di Desa tahun 2018;
- 1 (satu) jepitan foto copy Surat Keputusan Bupati TTS Nomor KEP-156/HK/2019 tentang Pembentukan Tim Asistensi Pengadaan Barang dan Jasa di Desa tahun 2019;
- 1 (satu) jepitan foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3081/LS/TTS tanggal 15 Agustus 2018 tentang Penyaluran Bantuan Keuangan Desa Tubuhue Tahap II tahun 2018;
- 1 (satu) jepitan foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1370
94 — 7
103 Putusan Perdata Gugatan Nomor 27/Padt.G/2020/PN PwkMenimbang, bahwa selanjutnya mengenai permintaan ganti kerugianImmateril karena menyangkut harga diri, nama baik Para PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat II Konvensi, tetapi apabila dinilaidengan uang diperkirakan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah),Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam pemenuhan gugatan immaterial,Majelis Hakim mempedomani Putusan Perkara PK No.65/PK/Pdt/1994 dimanadisebutkan bahwa Berdasarkan Pasal 1370
PT. MARINA ANCOL GREEN HOTEL
Tergugat:
1.PT. KARUNIA INDAH SEJAHTERA
2.PT. PROSYS ENGINEERS INTERNATIONAL
3.SIANTO YOHANES
4.SUPENDI WIDJAJA
5.KURNIA TUGIONO
165 — 134
Mahkamah Agungtelah memberikan suatu pedoman dalam pemenuhan tuntutan kerugianimmateriil dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung sebagai berikut:e Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Perkara Nomor650/PK/Pdt/1994 tertanggal 29 Oktober 1994 dengan kaidah hukum"Berdasarkan Vasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata ganti kerugianImmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaand.
634 — 588
Menyatakan bahwa pencatatan Nomor Girik C Nomor : 1730 atas namaTergugat pada Register Buku C Kelurahan Rangkapan Jaya adalah tidaksah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan karenanya Girik CNomor : 1370 tidak sah dijadikan Bukti Hak kepemilikan tanah Tergugat..
189 — 133
Bahwa berdasarkan Yurisprodensi Mahkamah Agung dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedomanyang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan.Halaman 129 dari 132 halaman Putusan Nomor1117/Pdt.G/2018/PA.kKis.6.
1.IDA WAYAN JELANTIK
2.IDA NYOMAN RAI
3.IDA MADE JELANTIK
4.IDA AYU MADE BULAN
5.IDA WAYAN JELANTIK SEMITI
6.IDA NYOMAN JELANTIK ADYANA
Tergugat:
1. PT. PERTAMINA (PERSERO);
Turut Tergugat:
1.Ir. Giri Santoso
2.Wali Kota Mataram Cq. Pemerintah Kota Mataram
3.Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram
190 — 108
Ganti rugi untuk orang yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh( Pasal 1370 KUHPerdata);6. Ganti rugi karena luka atau cacat anggota badan ( Pasal 1371KUHPerdata);7.
1.Hadi Khayani
2.Milta Sembiring
Tergugat:
PT INDOLATEX JAYA ABADI
Turut Tergugat:
2.Donal Simbolon
3.Johan Latif
4.Victoraldo Tioputra
5.Lukkas Anggono
391 — 193
Bahwa guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhangugatan Immateril, Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangisinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan;25.
190 — 96
Sel.melalui yurisprudensi dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650PK/ Pdt/1994 yangmenyatakan:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateril hanyadapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat danpenghinaan.Merujuk Yurispridensi Mahkamah Agung No. 650PK/Pdt/1994 tersebut, didapat kaidah hukumganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti perkara kematian, lukaberat dan penghinaan.Tergugat IV, Tergugat
Oleh karenatidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukanoleh Tergugat IV, Tergugat VI, dan Tergugat VII kepadaPenggugat, maka demi hukum segalatuntutan pembayaranganti rugi baik materil maupun immateril yang diajukanPenggugat demi hukum wajib ditolak.Bahwa lagipula cakupan kerugian immateril menurut MahkamahAgung dalam putusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 yang pada intinya menyatakan BerdasarkanPasal 1370, 1371, 13872 KUHPerdata ganti kerugian immaterilHal 213 dari 230 hal.