Ditemukan 2030 data
56 — 19
SOEDARTO, dalam Bukunya Hukum danHukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, tahun 1977, halaman 142 yangdikutip oleh R. WIYONO, SH, mengatakan bahwa tujuan (Mens rea)menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi adalahmerupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaankewenangan dan sebagainya.
96 — 41
Kalau pelakunyaPNS/BUMN, maka pelaku yang bersangkutan melakukan penyalahgunaanwewenang dan menggunakan kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan, sedangkan apabila pelaku unsur ini adalah pegawai swasta,maka pelaku tersebut menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang adapadanya karena kedudukan (Soedarto)Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi, keterangan terdakwaserta bukti bukti yang diajukan dipersidangan terungkap faktafakta sebagaiberikut : Bahwa terdakwa Drs.
54 — 26
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).
412 — 178
Sementara sub unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain menurutSoedarto adalah merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan(Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1977, hal 142), danpembuktian terhadap sub unsur ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi ataudihubungkan dengan perilaku saksi sesuai dengan keberadaannya.Halaman 185 dari 213 Putusan Nomor 3/Pid.
203 — 31
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).
222 — 117
Soedarto, SH No. 58 Semarang (Graha Widya Dharma lantai 1).1 (satu) bendel fotocopy legalisir sesuai dengan aslinya tentang evaluasi teknispengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi, riset dan alih teknologivaksin flu burung.1 (satu) bendel asli Surat Nomor : TU.09.01/1.1/1513/11 tanggal 18 Maret 2011,perihal : Undangan pertemuan teknis + Konsep suratnya dan surat Nomor :HK.03.01/1.1/1173/2011 tanggal 28 Februari 2011, hal : penyampaian SK TimTeknis + konsep suratnya.3 (tiga) lembar fotocopy
77 — 13
Soedarto, SH., mengatakan bahwatujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiadalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perouatanmenyalahgunakan kewenangan dan sebagainya.
73 — 32
Sedangkan kedudukan menurut Soedarto disamping dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagai pelakutindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsiyang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta, senada dengan hal iniR.
1.ANDI YAPRIZAL, SH
2.BAYU NURHADI, SH.
Terdakwa:
NASERUDDIN Bin Alm. JAMALUDDIN
64 — 22
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).
120 — 15
Soedarto menyebutkan bahwamemperkaya artinya berobuat apa saja misalnya mengambil, memindahbukukan, menandatangani kontrak dan lain sebagainya sehingga sipembuat bertambah kekayaannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi : Drs. JefryPrang, MSi, Joel CH. Kumajas ST. H.A.Z.
62 — 24
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).
38 — 13
SOEDARTO, dalam Bukunya Hukum dan Hukum Pidana,Penerbit Alumni, Bandung, tahun 1977, halaman 142 yang dikutip oleh R. WIYONO, SH,mengatakan bahwa tujuan (Mens rea) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatuKorporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatanpenyalahgunaan kewenangan dan sebagainya.
66 — 29
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).
SAUT MULATUA.SH.MH
Terdakwa:
H. SAHARUDDIN, SKM.,MM.,M.Kes.
179 — 62
(vide : Soedarto,SH dalam bukunyaHukum dan Hukum Pidana hlm.142) ;Menimbang, bahwa di dalam ketentuan pasal 3 UndangUndang R.I No.31 Tahun 1999 jo UndangUndang R,l No 20 Tahun2001 tentangpemberantasan tindak pidana korupsi, unsur ini adalah tujuan dari si pelakutindak pidana korupsi sebagaimana putusan Mahkamah Agung R.I, Tanggal 29Juni 1989 Nomor : 813 K/Pid/1987 yang pertimbangan hukumnya antara lainmenyebutkan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu badan cukup dinilai
TOHOM HASIHOLAN, S.H., M.H.
Terdakwa:
YANSAR,M.Pd Bin NANDU
76 — 24
Soedarto, SH ; Hukum danHakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142). Demikian juga dalam putusanMahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalampertimbangan hukumnya antara lain dinyatakan bahwa unsur menguntungkandiri sendiri atau orang lain atau suatu badan, cukup dinilai dari kenyataan yangterjadi atau dinubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenanganyang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya.Halaman 170 dari 198 Putusan Nomor 42/Pid.
54 — 16
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).
RULLY AFANDI, SH.MH
Terdakwa:
Drs. ISKANDAR, M.Si
80 — 133
Soedarto, SH., mengatakan bahwa tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakanHalaman 168 dari 201 halaman Putusan Nomor 30/Pid.SusTpk/2018/PN.Pbrunsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakankewenangan dan sebagainya.
58 — 42
Menimbang, bahwa menurut Soedarto (vide Hukum dan Hukum pidana,Bandung hal 42) memberikan pendapat bahwa mengenai kedudukan dapatdipangku oleh Pegawan Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi dapat jugadipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atauperorangan swasta:Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum sebagaimana telahdiuraikan diatas, bahwa terdakwa Rustam Effendi telah melakukan perbuatanmemalsukan atau menandatangani tanpa hak, tanpa wewenang pada dokumendokumen
1.ANDI YAPRIZAL, SH
2.BAYU NURHADI, SH.
Terdakwa:
NASERUDDIN Bin Alm. JAMALUDDIN
62 — 12
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).
40 — 10
SOEDARTO, dalam Bukunya Hukum dan Hukum Pidana,Penerbit Alumni, Bandung, tahun 1977, halaman 142 yang dikutip oleh R. WIYONO, SH,mengatakan bahwa tujuan (Mens rea) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatuKorporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatanpenyalahgunaan kewenangan dan sebagainya.