Ditemukan 2445 data
65 — 42
Unsur tujuan (doel) tidakberbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud(opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atauSuatu. korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 UndangundangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa adakeuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atauorang lain atau suatu korporasi yang dilakukan denganmenyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang diperolehitu
136 — 43
pada b~ tercantum dengan tujuanmenguntungkan diri sendiri , yang demikian lebih mudahmembuktikan adanya unsur dengan tujuan menguntungkan dirisendiri daripada memperkaya diri sendiri karena yangpertama adalah suatu unsur yang biasa dalam hukum pidana,seperti tercantum juga dalam pasal 378 KUHP dan 423 KUHP ;Bahwa sebelum frasa menguntungkan terdapat frasa dengantujuan yang menurut Profesor Van Bemmelen Van Hattum,kata dengan maksud/dengan tujuan (oogmerk) itu selalu harusdiartikan sebagai naaste doel
PRIYA AGUNG JATMIKO, SH., MH
Terdakwa:
Drs.SYAMSUL HADI, Ak. CA
223 — 111
seperti tersebut diatas, dapat dihindarkan terjadinyaKerugian Negara, penggunaan dana pemerintah dapat dipertanggungjawabkansesuai ketentuan sehingga akuntabilitas tindakan para pengelola Keuangannegara dapat diwujudkan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik(Good Government Governance).Bahwa dengan terjaminnya mekanisme cek and balance diantara para pemegangkewenangan agar dapat dilaksanakan pengujianpengujian yang harus diakukanyaitu pengujian dari aspek wet matigheid, recht matigheid dan doel
RONALD F.W., SH.
Terdakwa:
MADE MEREGAWA
375 — 153
Unsur tujuan (doel) tidakberbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud(opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atauSuatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 UndangundangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa adakeuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atauorang lain atau sSuatu korporasi yang dilakukan denganmenyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang diperolehitu
192 — 60
Unsur tujuan (doel tidak berbedaartinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ataukesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancamanmaupun penipuan (Pasal 368, 369 dan 378 KUHP). Apa yang dimaksud dengantujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuatyang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagidirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. (vide : Drs.
125 — 30
Menimbang, bahwa unsur ini bermakna adanya kesengajaan sebagai maksud/tujuan, di dalam doktrin hukum pidana dapat dikategorisasikan sebagai Opzet alsOogmerk, sehingga unsur ini bermakna harus adanya unsur kesengajaan sebagaimaksud dan tujuan (Waar men naar Streeft; doel stelling) dari Terdakwa untukmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa pengertian kata menguntungkan dalam unsur inimempunyai arti bahwa Terdakwa, orang lain/kroninya atau suatu korporasimemperoleh
83 — 41
Unsurtujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang PemberantasanTindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yangdiperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatukorporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dankeuntungan, yang diperoleh itu
32 — 9
Bahwa menggunakan kekerasan (geweld plegen) yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini berbeda dengan melakukan kekerasan seperti yang dimaksud dalam pasal 146, 211 atau pasal 212 KUHP, dalam tindak pidana-tindak pidana mana perbuatan-perbuatan menggunakan kekerasan itu hanya merupakan cara untuk mencapai tujuan-tujuan yang lain, maka dalam pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini, perbuatan menggunakan kekerasan itu merupakan tujuan atau doel dari
1.MGS RUDY APRIANSYAH, S.H.
2.KURNIAWAN HARAHAP, S.H.
Terdakwa:
SUWANDI, A.KS Bin ATET MUHAMAD
132 — 34
Unsurtujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kKesengejaan dalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang PemberantasanTindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yangdiperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatukorporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dankeuntungan, yang diperoleh
120 — 36
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinyadengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ataukesengejaan dalam arti sempit ;Menimbang bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi yang dimaksud dalam Pasal 3 Undangundang PemberantasanTindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleholeh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yangdilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yangdiperoleh
Terbanding/Penggugat : PT. RICKIM MAS JAYA
Terbanding/Turut Tergugat VI : NOVA HERAWATI, SH
Terbanding/Turut Tergugat IV : KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAMBI
Terbanding/Turut Tergugat II : DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAMBI
Terbanding/Turut Tergugat V : BUPATI MUARO JAMBI
Terbanding/Turut Tergugat III : GUBERNUR PROVINSI JAMBI
Terbanding/Turut Tergugat I : KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
214 — 140
Menurut Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 268K/Sip/1971 tanggal 25 Agustus 1971 ditentukan kaidahn hukum,"alasan yang diperbolehkan (een geoorloofde oorzaak)berdasarkan Pasal 1320 BW yang dalam hal ini merupakan suatutujuan bersama (gezamenlijke doel) dari kedua belah pihakdan bukan merupakan hal mengenai akibat pada waktupelaksanaan perjanjian. (Bandingkan dengan: Mariam DarusBadrulzaman, Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga,Yurisprudensi, Doktrin serta Penjelasan, Cet. , Bandung: PT.
118 — 26
Apabila maksud (oogmerk) dibatasi sampaitujuan terdekat (naaste doel) dari pembuat, berarti pengertian maksud (oogmerk) lebihterbatas dari pada sengaja (opzet). Setiap maksud (oogmerk) selalu juga berarti sengaja(opzet) juga merupakan maksud (oogmerk). (Vide: Prof. DR. jur.
1.MGS RUDY APRIANSYAH, S.H.
2.KURNIAWAN HARAHAP, S.H.
Terdakwa:
Dra. ENDANG KRISTINAWATI, MM Binti ARSAD
285 — 642
Unsurtujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kKesengejaan dalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang PemberantasanTindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yangdiperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatukorporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dankeuntungan, yang diperoleh
Yanuar Utomo, SH., M.Hum
Terdakwa:
BETY
752 — 1711
Unsurtujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang PemberantasanTindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yangdiperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau Suatu korporasiyang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan,yang diperoleh itu
128 — 25
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinyadengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ataukesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancamanmaupun penipuan (pasal 368, 369 dan 378 KUHP). Apa yang dimaksud dengantujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yangditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiriatau orang lain atau suatu korporasi. (vide : Drs.
172 — 67
Unsur tujuan (doel) tidak berbedaartinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ataukesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan , pengancamanmaupun penipuan (Pasal 368, 369 dan 378 KUHP). Apa yang dimaksud dengantujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuatyang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagidirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. (vide : Drs.
193 — 82
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud ataukesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalamarti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman maupunpenipuan (Pasal 368, 369 dan 378 KUHP). Apa yang dimaksud dengantujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin sipembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan(menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi(vide : Drs.
86 — 62
Unsur tujuan (doel) tidakberbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud(opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atauSuatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 UndangundangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa adakeuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atauorang lain atau suatu korporasi yang dilakukan denganmenyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang diperolehitu
142 — 63
Unsur tujuan (doel) tidakberbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud(opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atauSuatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 UndangundangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa adakeuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atauorang lain atau suatu' korporasi yang dilakukan denganmenyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang diperolehitu
325 — 431
Unsur tujuan (doel) tidakberbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet alsoogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada padapemerasan, pengancaman maupun penipuan (Pasal 368,369 dan 378 KUHP).Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalampikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatukeuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatukorporasi. (vide : Drs.