Ditemukan 10567 data
22 — 12
MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
Cbd.tanggal 15 Juli2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1435 Hijriah dapatdipertahankan dan dikuatkan dengan perbaikan amar;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuaidengan Pasal 89 (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah denganHal. 7 dari 9 Hal.
Tanggal 15 Juli 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 17Ramadhan 1435 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagaiberikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat terhadap Penggugat;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cibadak untuk mengirimkansalinan Putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pelabuhanratu Kabupaten Cibadakuntuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
30 — 14
- Menguatkan, dengan perbaikan amar
karena telah diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat;Menimbang, bahwa oleh karena masalah gugatan harta bersama sudahselesai, maka berdasarkan asas geen belang geen actie (tidak ada sengketa tidakada perkara) Majelis Pengadilan Tinggi Agama Palembang menyatakan gugatanharta bersama dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);10Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, makaputusan Pengadilan Agama Baturaja aquo harus dikuatkan dan dipertahankandengan perbaikan
amar sebagaimana telah diuraikan diatas;Dalam Konpensi dan Rekonpensi.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 tahun1989 sebagaimana telah diubah dua kali dengan Undangundang Nomor 3 tahun2006 dan Undangundang Nomor 50 tahun 2009 biaya perkara ini dibebankankepada Pembanding/Pemohon/Tergugat Rekonpensi baik dalam tingkat pertamamaupun tingkat banding;Mengingat segala peraturanperaturan perundangan yang berlaku
danhukum Syara / Hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Pemohon/Tergugat Rekonpensi dapat diterima.; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Baturaja Nomor 0811/Pdt.G/ 2013/PA.Bta. tanggal 18 Desember 2013 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14Shafar 1435 Hijriyah dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagaiberikut:Dalam Konpensi :1.
17 — 9
Menguatkan dgn perbaikan amar
dengancermat, tepat dan benar oleh Majelis Hakim tingkat pertama, maka oleh karena ituMajelis Hakim tingkat banding tidak perlu mempertimbangkan kembali semuakeberatan Pembanding tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan kepada pertimbangan pertimbangantersebut diatas, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim tingkat banding untukmenguatkan putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 3397/Pdt.G/2013/PA.Badg tanggal 13 Pebruari 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 RabiulAkhir 1435 Hijriyah tersebut dengan perbaikan
amar sebagaimana tercantum dalamputusan dibawah ini;4Menimbang, bahwa perkara ini termasuk sengketa di bidang perkawinan,maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danterakhir dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara padatingkat banding dibebankan kepada Pembanding;Memperhatikan pasalpasal dari peraturan perundangundangan yangberlaku dan ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan
perkara ini;MENGADILI Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembandingdapat diterima; Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembandingdapat diterima; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 3397/Pdt.G/2013 /PA.Badg tanggal 13 Pebruari 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 13Rabiul Akhir 1435 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnyaberbunyi sebagai berikut:1.
26 — 18
MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
berubahanterakhir dengan UndangUndang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama,maka diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sleman untukmenyampaikan salinan penetapan terjadinya perceraian antara Pemohon denganTermohon kepada Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama KecamatanJetis Yogyakarta untuk pencatatan seperlunya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas, makaputusan Pengadilan Agama Sleman tanggal 14 Desember 2011 Nomor: 851/Pdt.G/2011/PA.Smn, haruslah dikuatkan dengan perbaikan
amar sebagaimanatertuang dalam amar putusan; Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang No. 7Tahun 1989 sebagaimana telah mengalami dua kali perubahan terakhir denganUndangUndang No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, maka biayaperkara tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon dan biaya perkara padatingkat banding dibebankan kepada Pembanding;Mengingat akan semua ketentuan hukum dan doktrindoktrin pakar
44 — 12
MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
itu biayaperkara dalam tingkat banding dibebankan pada DIPA (Daftar Isian PelaksanaanAnggaran) Pengadilan Agama Cimahi tahun Anggaran 2014;Mengingat, pasalpasal perundangundangan yang berlaku dan ketentuanhukum lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut;MENGADILIMenyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;Menguatkan putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 0894/Pdt.G/2014/PA.Cmi,tanggal 08 Mei 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 8 Rajab 1435 Hijriyah,dengan perbaikan
amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1.
24 — 16
Menguatkan dengan perbaikan amar
Menguatkan putusan Pengadilan Agama KarawangNomor: 0364/Pdt.G/2011/PA Krw tanggal 05Juli 2011 Masehi bertepatan dengan tanggal03 Syaban 1432 Hijriyah yang dimohonkanbanding , dengan perbaikan amar yangselengkapnya sebagai berikut:DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talaksatu. terhadap Termohon di depan sidang PengadilanAgama Karawang.DALAM REKONVENS:1. Mengabulkan gugatan Penggugat MRekonvensi = untuksebagian.2.
22 — 19
MENGUATKAN DGN PERBAIKAN AMAR
19 — 10
MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
rupiah) setiap bulannya sehingga Majelis HakimTingkat Banding juga mempertimbangkan kebutuhan anak yang wajar setiapbulannya sehingga putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai jumlahnafkah anak yang harus dibayarkan setiap bulannya harus diperbaiki ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Majelis Hakim Tingkat Banding sepakat dalam musyawarahnya untukmenguatkan putusan Pengadilan Agama Ciamis Nomor 3178/Pdt.G/2013/PA.Cms tanggal 18 September 2014 Masehi dengan perbaikan
amar putusansebagai yang termuat dalam amar putusan ini :Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor50 Tahun 2009, maka biaya perkara pada tingkat banding dibebankankepada Pembanding ;Memperhatikan, pasalpasal dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan serta dalil syari yang berhubungan
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ciamis Nomor 3178/Pdt.G/2013/PA.Cms tanggal 18 September 2014 Masehi bertepatan dengantanggal 23 Dzulqaidah 1435 Hijriyah dengan perbaikan amar sehinggaselengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu rajiterhadap Termohon di depan sidang Pangadilan Agama Ciamis;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :3.1.
23 — 24
Menguatkan dengan perbaikan amar
berada dalam wilayah yang sama, sedangkan dalam amar putusana quo belum menyebutkan kepada PPN KUA Kecamatan mana salinan tersebutharus disampaikan, oleh karenanya amar putusan Pengadilan Tingkat Pertamadalam hal ini harus diperbaiki sebagaimana amar putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka putusanPengadilan Agama Jombang tanggal 19 Nopember 2014 Masehi bertepatandengan tanggal 27 Muharram 1436 Hijriyah Nomor : 1308/Pdt.G/2014/PA.Jbg.dalam konpensi harus dikuatkan dengan perbaikan
amar yang selengkapnyasebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini;DALAM REKONPENSI!
melalui permohonan eksekusi atas putusanyang telah berkekuatan hukum tetap sesuai yang diatur pasal 195 ayat (1),Pasal 196 dan Pasal 197 HIR. dan putusan perkara a quo juga bukan putusanyang dapat dijalankan terlebih dahulu sebagaimana diatur Pasal 180 HIR ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka putusan Pengadilan Agama Jombang tanggal 19 Nopember2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Muharram 1436 Hijriyah Nomor :1308/Pdt.G/2014/PA.Jbg. harus dikuatkan dengan perbaikan
amar yangselengkapnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan perubahan kedua UndangUndangNomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara pada tingkat pertama dibebankankepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan pada tingkat bandingdibebankan
27 — 13
Menguatkan dengan tambahan dan perbaikan amar
100.000.000, (seratus juta rupiah) sudah di luar kemampuanTerbanding, oleh karena itu Pengadilan Tinggi Agama perlu menetapkan sendirinominal uang mutah Pembanding secara layak dan wajar sesuai penghasilanTerbanding dan mengingat rentang waktu perkawinan yang relatif cukup lama yaitusebesar Rp 15.000.000, ( lima belas juta rupiah ) ;Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan tersebut di atasmaka putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dipertahankan dan harusdikuatkan dengan tambahan dan perbaikan
amar sebagaimana tersebut di bawah ini ;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan makasesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara padatingkat pertama dibebankan kepada Pemohon dan pada tingkat bandingdibebankan kepada Pembanding ;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakuserta dalil syara
yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILI= Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;= Menguatkan putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 2131/Pdt.G/2012/PA.Dpk. tanggal 15 Mei 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Rajab 1434Hijriah dengan tambahan dan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagaiberikut :1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu yang keduaterhadap Termohon, didepan sidang Pengadilan Agama Depok;3 Memerintahkan kepada
230 — 8
Membatalkan dengan perbaikan amar
50 — 23
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA WATES DENGAN PERBAIKAN AMAR
85 — 32
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tanggamus dengan perbaikan amar
111 — 27
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tanjungkarang dengan perbaikan amar
53 — 15
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun2009, maka biaya perkara tersebut dibebankan kepada Pembanding;Memperhatikan segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberkaitan dengan perkara ini;MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor174/Pdt.G/2014/PA.Sm tanggal 19 Agustus 2014 M bertepatan dengantanggal 21 Syawwal 1435 Hijriyah dengan perbaikan
amar sehinggaseluruhnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Konvensi1.
24 — 18
MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
lagi pula bahwa perselisihan dan pertengkaran tersebut disebabkanPenggugat murtad kembali ke agama semula yakni Kristen Protestan maka alasan ceraisebagaimana tercantum dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 dan Pasal 116 huruf (f) dan (h) Kompilasi Hukum Islam telah cukup terpenuhimaka oleh karena hal tersebut pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yangmengabulkan gugatan Penggugat dipandang sudah tepat dan benar karenanya putusanperkara a quo perlu dikuatkan dengan perbaikan
amar putusan ;Menimbang, bahwa karena amar nomor urut 3 (tiga) redaksinya kurang tepatmaka perlu diperbaiki sebagaimana tercantum dalam diktum putusan dibawah ini ;Dalam RekonpensiMenimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membaca danmempelajari serta meneliti dengan seksama pertimbangan hukum dan putusan MajelisHakim Tingkat Pertama dalam Rekonpensi Majelis Hakim Tingkat Banding dapatmenyetujui dasardasar pertimbangan hukum dan purtusan Majelis Hakim TingkatPertama dan mengambil alih
amar putusansebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;Dalam Konpensi dan RekonpensiMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk sengketa di bidang perkawinan,maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989,Hal. 5 dari 8 hal.
terakhirdengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara pada tingkatbanding dibebankan kepada Pembanding;Memperhatikan, pasalpasal dari peraturan perundangundangan yang berlaku danketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;MENGADILI:Menyatakan permohonan banding yang diajukan Tergugat/Pembanding dapatditerima;Menguatkan putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 0595/Pdt.G/2013/PA.Dpk tanggal 27 September 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 21Dzulkaidah 1434 Hijriyah dengan perbaikan
amar putusan sehinggaselengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Konpensi1.
49 — 25
MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
memori bandingnya, Majelis Hakimtingkat banding berpendapat bahwa karena tuntutan tersebut tidak diajukan padaperadilan tingkat pertama, maka hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan padatingkat banding, karenanya harus dinyatakan dikesampingkan (Vide Pasal 132 a ayat(2) HIR) ;Menimbang, bahwaberdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka putusanPengadilan Agama Cirebon Nomor 0148/Pdt.G/2014/PA.CN tanggal 22 Mei 2014perlu dipertahankan dan dikuatkan baik dalam Konpensi maupun dalam Rekonpensidengan perbaikan
amar sebagaimana tercantum dalam putusan di bawah ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 biaya perkarapada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku dan hukum syara yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima
; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Cirebon Nomor 0148 /Pdt.G /2014/PA.CN tanggal 22 Mei 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1435Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Konpensi1.
63 — 49
Menguatkan dengan perbaikan amar
22 — 12
MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
30 — 16
MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR