Ditemukan 2444 data
50 — 32
Unsur tujuan(doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzetals oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Pemberantasan Tindak132Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh olehpelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukandengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan yang diperoleh
158 — 420
Unsur tujuan (doel) tidak berbedaartinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ataukesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancamanmaupun penipuan (Pasal 368, 369 dan 378 KUHP). Apa yang dimaksud dengantujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuatyang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagidirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. (vide : Drs.
58 — 161
Pasal 18 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUH Pidana;Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan mempertimbangkan apakah paraTerdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannyatersebut.Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan hukummengenai unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu113korporasi sebelumnya diatas, bahwa unsur tujuan (doel
43 — 16
UNSUR DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAUORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI ;Menimbang bahwa unsur ini bermakna adanya kesengajaan sebagai maksud/tujuan, di dalam doktrin hukum pidana dapat dikategorisasikan sebagai Opzet alsOogmerk, sehingga unsur ini bermakna harus adanya unsur kesengajaan sebagaimaksud dan tujuan (Waar men naar Streeft; doel stelling) dari Terdakwa untukmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;Menimbang bahwa pengertian kata menguntungkan dalam unsur
H. DJAINUDDIN RASYID, SH.,MH.
Terdakwa:
NAIS LATORUMO
105 — 69
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi.Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi merupakan unsur subyektif yang melekat pada bathin si pelaku, sedangkankata tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagaimana dalam teorikesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk);Menimbang, yang dimaksud dengan Unsur tujuan adalah suatu bentukkesengajaan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dimana
59 — 26
Unsur tujuan(doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzetals oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Pemberantasan TindakPidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh olehpelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukandengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan yang diperoleh itu
775 — 317
PBRMenimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektif yang melekat padabathin pelaku, sedangkan kata (doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksudsebagaimana dalam teori kesengajaan dengan maksud (opZet als oogmerk) ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendakyang ada dalam pikiran si pelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan,memang sulit untuk membuktikan suatu keadaan yang ada dalam pikiran pelaku,namun hukum hanya mengatur bagaimana melihat suatu tujuan dalam
ARIE PRATAMA ,SH
Terdakwa:
ACHIRUDDIN Bin ABDUL AZIZ MASHUR
131 — 47
Unsurtujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Pemberantasan TindakPidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh olehpelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yangdilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yangdiperoleh itu
41 — 33
Opzet "sebagai tujuan (doel).2. Opzet dengan tujuan yang pasti atau merupakan keharusan.3. "Dolus eventualis atau opzet dengan syarat atau dengan kesadaran akankemungkinan.Sedangkan menurut Prof.
44 — 14
2008, Rp.13.200,;213 1 (satu) Nota foto copy 8 lembar, 25 Juli 2008, Rp.1.200,;214 1 (satu) Nota foto copy 8 lembar, 26 Juli 2008, Rp.1.200,;215 1 (satu) Nota cetak 6 lembar, 26 Juli 2008, Rp.3.000,;216 1 (satu) Nota 1 baterai alkalin, 27 Juli 2008, Rp.7.000,;217 1 (satu) Nota belanja ATK, 29 Juli 2008, Rp.6.900,;218 1 (satu) Nota cetak 10 lembar 31 Juli 2008 Rp 5.000,;219 1 (satu) Nota foto copy 50 lembar, 2 Agustus 2008, Rp.7.500,;220 1 (satu) Nota foto copy 5 lembar, 2 Agustus 2008, Rp.750,;Doel
60 — 24
No. 31 Tahun 1999 menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasitersebut adalah merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi ;136Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektip yang melekat pada batin sipelaku, sedangkan kata tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagaimanadalam teori kesengajaan dengan makssud (opzet als oogmerk);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang adadalam alam pikiran atau alam batin sipelaku yang
73 — 10
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud ataukesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempitseperti yang ada pada pemerasan, pengancaman maupun penipuan (pasal 368,369dan 378 KUHP).
118 — 51
Unsurtujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang PemberantasanTindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yangdiperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatukorporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dankeuntungan, yang diperoleh itu
75 — 10
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi .98Menimbang, bahwa menurut Drs Adami Chazawi, SH dalam bukunya HukumPidana materiil dan formil di Indonesia, halaman 40, unsurtujuan (doel) tidak berbedadengan artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet alsoogmerk)atau kesengajaan, sehingga tujuan yang dimaksuddenganmenguntungkan dirisendiri,orang lain atau suatu korporasiialah suatu kehendakyang ada dalam pikiran alam batinsi pembuat yang ditujukansuatu
55 — 11
Van Hamel, orang harusjuga membuat perbedaan antara opset dengan apa yang disebut bijkomend oogmerkyang beliau rumuskan sebagai "het streven van een nader doel atau usaha untukmencapai tujuan yang lebih lanjut, misalnya maksud untuk menguasai benda yang dicurisecara melawan hak pada kejahatan pencurian. ( Vide : Drs. P.A.F. Lamintang, S.H.,*DasarDasar Hukum Pidana Indonesia , Penerbit PT. Citta Aditya Bakti, Bandung,1997, Cet. III, hlm. 208 dan 292); Hal. 105 dari 140 . Putusan.Nomor 05/Pid.
82 — 86
sebagian pertimbangan unsur setiap orang dalamDakwaan Primair tersebut diatas khususnya pertimbangan mengenai pasal 3 nya, MajelisHakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas menurutMajelis Hakim, unsur setiap orang telah terpenuhi ;Ad.2 : Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendin atau orang lain atau suatukorporasi 113Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subjektif yang melekat pada batinstpelaku, sedangkan kata tujuan ( doel
FEBBY SALAHUDDIN, S.Kom, SH
Terdakwa:
Martinus Suto Adikara
156 — 76
UnsurHalaman 122 Putusan Nomor: 73/Pid.SusTPK/2018/PN.Jkt.Pst.tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Pemberantasan TindakPidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh olehpelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yangdilakukan dengan menyalahgunakan
61 — 42
tersendiri sehingga merupakan satu kesatuan yang erat dan tidak terpisahkandalam putusan ini dan oleh karena itu unsur setiap orang telah terbukti menurut hukum ;DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAINATAU SUATU KORPORASI.Menimbang, bahwa unsur ini bermakna adanya kesengajaan sebagai maksud/tujuan,di dalam doktrin hukum pidana dapat dikategorisasikan sebagai Opzet als Oogmerk,sehingga unsur ini bermakna harus adanya unsur kesengajaan sebagai maksud dan tujuan(Waar men naar Streeft; doel
140 — 186
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya denganmaksud atau kesalahan sebagai maksud (Opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalamarti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman, maupun penipuan (pasal368,369 dan 378 KUHP). Apa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendakyang ada dalam pikiran atau alam batin sipembuat yang ditujukan untuk memperolehsuatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatukorporasi.
55 — 255
Unsur tujuan (doel) tidakberbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud(opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapatdiartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindakpidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukandengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yangdiperoleh