Ditemukan 3803 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-11-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56127/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12924
  • serta Pos 17s.d. 94 PIB Pos Tarif 8515.90.90.00, jenis barang berupa Welding Machine & SparePart (94 jenis barang sesuai lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukanoleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013 yaituPembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan ditetapkan olehTerbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%;: bahwa yang menjadi pokok masalah adalah pemenuhan ketentuan untukmendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka skema
    1003082600211 tanggal 12 Agustus 2013 diragukan keabsahannya karenauraian barang pos 194 dari PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013 tidakdirinci satu persatu (detil), sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanantarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%.bahwa PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013, Form E Nomor:E1311003082600211 tanggal 12 Agustus 2013.bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN)dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema
    8515.90.90.00 mendapat preferensi tarif skemaACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atasbarang impor berupa Welding Machine & Spare Part (94 jenis barang sesuai lanjutanPIB, Negara asal China, Klasifikasi Tarif Pos 1 s.d. 16 PIB Pos Tarif 8515.90.10.00serta Pos 17 s.d. 94 PIB Pos Tarif 8515.90.90.00 yang diberitahukan oleh PemohonBanding dalam PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013 mendapat preferensitarif skema
    Olehkarenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan bandingPemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang imporberupa Welding Machine & Spare Part (94 jenis barang sesuai lanjutan PIB), Negaraasal China, Klasifikasi Tarif Pos 1 s.d. 16 PIB Pos Tarif 8515.90.10.00 serta Pos 17s.d. 94 PIB Pos Tarif 8515.90.90.00 mendapat preferensi tarif skema ACFTAdengan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%.Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan PemohonBanding
    Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Beadan Cukai Dalam SPTNP Nomor:SPTNP013927/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 29 Agustus 2013, dan menetapkanpembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Welding Machine &Spare Part (94 jenis barang sesuai lanjutan PIB), Negara asal China,Klasifikasi Tarif Pos 1 s.d. 16 PIB Pos Tarif 8515.90.10.00 serta Pos 17 s.d.94 PIB Pos Tarif 8515.90.90.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Bandingdalam PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013 mendapat preferensitarif skema
Putus : 08-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1430/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Agustus 2017 — PT. PERTAMINA (PERSERO) vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project;1. Skema LNG Project;Bahwa pihakpihak yang menjalankan LNG Project merupakansatu kesatuan proses bisnis yang terdiri dari PemerintahIndonesia, Pertamina, PSC (saat ini disebut KKKS), PT ArunNGL.Co dan PT Badak NGL Co. DasarDasar pelaksanaanLNG Project ini merujuk kepada Principle of Agreement (PoA)dan Dokumen Penugasan Pemerintah kepada Pertamina;2.
    Dalam skema khas Pertamina telah membuktikan bahwaseluruh kewenangan dan penetapan skema project LNGdilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Pertamina hanyaHalaman 50 dari 64 halaman.
    Skema Project LNG tidak sempurna khususnya dalammekanisme perhitungan pembayaran kembali (reimbursementPPN);2. Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)menjalankan skema PPN LNG dalam kondisi ketentuan yangtidak sempurna;3.
    Pemerintah).Pendapat Hakim Anggota Erwin Silitonga menunjukkan pengakuanbahwa Skema Project LNG tidak sempurna dengan memerintahkanpenyempurnaan kepada Menteri Keuangan.
    Putusan Nomor 1430/B/PK/PJK/201 7menghukum Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dalam skema project LNG ini.
Putus : 30-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 290 B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — PT. CHEIL JEDANG INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Karen secara logika importir yang tidak memperoleh fasilitasKawasan Berikat bahkan tidak memproses dan mengekspor, pada saatimpor dengan menggunakan skema AANZFTA dapat memperoleh tarifpreferensi.
    Karena lokasi tangki storage kamiberada diluar Kawasan Berikat, maka didalam melakukan impor materialHalaman 18 dari 33 halaman Putusan Nomor 290 B/PK/PJK/2015tersebut kami tidak menggunakan fasilitas Kawasan Berikat, sehingga kamibermaksud untuk menggunakan skema AANZFTA.Bahwa pada saat barang telah tiba dan proses impor berlangsung, dokumenSKA (Surat Keterangan Asal) yang dipersyaratkan dalam skema AANZFTAbelum ada/belum diterima sehingga PIB kami ajukan terlebih dahulu melaluimekanisme PIB bayar.Bahwa
    Cheil Jedang Indonesia berhakmendapatkan tarif preferensi dengan skema AANZFTA atas PIB yang telahdibayarkan Bea Masuknya yakni dengan cara pengembalian.Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, kami mengajukan permohonanpengembalian Bea Masuk yang telah dibayarkan melalui PIB bayarsebelumnya, dikarenakan kami telah dapat memenuhi dokumen yangdipersyaratkan sebagaimana tersebut dalam skema AANZFTA yaknidokumen SKA dengan kondisi /ssued Retroactively.Bahwa dasar peraturan yang digunakan PT.
    Cheil Jedang Indonesia terkaitpersyaratan dokumen SKA /ssued Retroactively dengan skema AANZFTAadalah;(i) OCP (Operational Certification Procedures) of AANZ FTA Rule 10disebutkan bahwa dokumen SKA dapat diterbitkan retroaktif tetapi tidakmelebihi 12 bulan dari tanggal ekspornya, kutipan aturan tersebut adalahsebagai berikut;1.
    Menganggap bahwa kita telah menggunakan PIB Bayar dan tidakmenggunakan skema FTA.Bahwa skema FTA dapat dibuktikan dengan memperoleh dokumen SKAyang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari negara asal.Dalam aturannya dokumen SKA terdapat 2 macam yakni SKA normal danSKA Issued Retroactively.
Putus : 08-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1428/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Agustus 2017 — PT. PERTAMINA (PERSERO) vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project;1. Skema LNG Project.Bahwa PihakPihak yang menjalankan LNG Project merupakansatu kesatuan proses bisnis yang terdiri dari PemerintahIndonesia, Pertamina, PSC (saat ini disebut KKKS), PT ArunNGL.Co dan PT Badak NGL Co. DasarDasar pelaksanaanLNG Project ini merujuk kepada Principle of Agreement (PoA)dan Dokumen Penugasan Pemerintah kepada Pertamina;Halaman 6 dari 64 halaman. Putusan Nomor 1428/B/PK/PJK/201 72.
    Putusan Nomor 1428/B/PK/PJK/201 72.1 Pengabaian fakta atas sifat knas skema proyek LNG;Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasanskema proyek LNG, meskipun dalam persidangan telahdisampaikan faktafakta pembuktian sifat khas skema proyekLNG sebagai berikut:1. Pendirian PT Badak;PT Badak NGL Co. berdiri sejak Tahun 1974 untukmengoperasikan NGL (LNG) Fascilities yang dimiliki olehMenteri Keuangan on behalf Repubik Indonesia.
    Dalam skema khas Pertamina telah membuktikan bahwaseluruh kewenangan dan penetapan skema project LNGdilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Pertamina hanyaHalaman 50 dari 64 halaman.
    Putusan Nomor 1428/B/PK/PJK/201 7sesuai Skema LNG Project yang melibatkan Pemerintah Indonesia,Pemohon Banding, KKKS, PT Arun NGLCo,dan PT Badak NGLCo.Pendapat Hakim Erwin Silitonga menunjukkan pengakuan bahwa:1. Skema Project LNG tidak sempurna khususnya dalam mekanismeperhitungan pembayaran kembali (reimbursement PPN);2. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)menjalankan skema PPN LNG dalam kondisi ketentuan yang tidaksempurna;3.
    Skema Project LNG merupakan skema unik (tidak normal)sehingga diperlukan perubahan dari otoritas (Menteri Keuangan)Halhal di atas menunjukkan bahwa Hakim Anggota Erwin Silitongabimbang dalam memberikan concurring opinion, yakni disatu pihakmenyatakan Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) salah dengan menolak permohonan banding, namun disisilain Hakim Anggota Erwin Silitonga mengakui skema LNG project tidaksempurna (memerintahkan penyempurnaan kepada Pemerintah).Dengan pendapat Hakim
Putus : 07-09-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1426/B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 September 2017 — PT PERTAMINA (PERSERO), vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project1.Skema LNG Project.Bahwa PihakPihak yang menjalankan LNG Project merupakan satukesatuan proses bisnis yang terdiri dari Pemerintah Indonesia,Pertamina, PSC (saat ini disebut KKKS), PT Arun NGL.Co dan PT BadakNGL Co. DasarDasar pelaksanaan LNG Project ini merujuk kepadaPrinciple of Agreement (PoA) dan Dokumen Penugasan Pemerintahkepada Pertamina;.
    Kekeliruan Majelis Hakim PengadilanPajak dapat diuraikan sebagai berikut:2.1Pengabaian fakta atas sifat knas skema proyek LNGHalaman 24 dari 61 halaman. Putusan Nomor 1426/B/PK/PJK/2017Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasan skemaproyek LNG, meskipun dalam persidangan telah disampaikan faktafakta pembuktian sifat knas skema proyek LNG sebagai berikut:1.
    Skema Project LNG tidak sempurna khususnya dalam mekanismeperhitungan pembayaran kembali (reimbursement PPN);2. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)menjalankan skema PPN LNG dalam kondisi ketentuan yang tidaksempurna;3.
    Skema Project LNG merupakan skema unik (tidak normal) sehinggadiperlukan perubahan dari otoritas (Menteri Keuangan)Halhal di atas menunjukkan bahwa Hakim Anggota Erwin Silitongabimbang dalam memberikan concurring opinion, yakni di satu pihakHalaman 55 dari 61 halaman.
    proyek LNG.Majelis HakimPengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasan skema proyek LNG;2.
Register : 01-08-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1075 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. PERTAMINA (PERSERO) VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project1.Skema LNG Project.bahwa PihakPihak yang menjalankan LNG Project merupakansatu kesatuan proses bisnis yang terdiri dari PemerintahIndonesia, Pertamina, PSC (saat ini disebut KKKS), PT ArunNGL.Co dan PT Badak NGL Co.
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah kelirumemahami substansi kekhasan bisnis LNG dengan mengabaikanpenetapan Pemerintah atas skema LNG, penugasan pengelolaan LNGkepada Pertamina, keberlangsungan bisnis LNG milik Pemerintah, sertaperlakuan khas atas PPN jasa pengolahan LNG yang ditetapkan olehDirjen Pajak sendiri (Termohon Peninjauan Kembali (semulaterbanding).
    Pembentukan PT Arun NGL Co. dan PT BadakNGL Co. lebih ditujukan kepada pengoperasian pabrikPengolahan Gas (Liquefaction Plant) sebagaimana diaturdalam Principle of Agreement (PoA) tanggal 20 April 1973.PT Arun NGL Co. dan PT Badak NGL Co. tidak mencatatpenjualan LNG namun secara Pembiayaan PengolahanLNG dilakukan dengan mekanisme cash cail/ dan dana inihabis digunakan untuk operasi (Non Profit).Secara skema laporan keuangan konsolidasi Pertaminaproyek LNG dilaporkan terpisah merujuk pada skema dibawah
    Kekeliruan MajelisHakim Pengadilan Pajak dapat diuraikan sebagai berikut:2.1 Pengabaian fakta atas sifat khas skema proyek LNGMajelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasanskema proyek LNG, meskipun dalam persidangan telahdisampaikan faktafakta pembuktian sifat knas skema proyek LNGsebagai berikut:1. Pendirian PT Badak'PT Badak NGL Co. berdiri sejak tahun 1974 untukmengoperasikan NGL (LNG) Fascilities yang dimiliki olehMenteri Keuangan on behalf Repubik Indonesia.
    Dalam skema khas Pertamina telah membuktikan bahwaseluruh kewenangan dan penetapan skema project LNGdilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Pertamina hanyamendapatkan penugasan manajerial penjualan LNG secaraketentuan pajak merujuk pada surat Nomor S1936/PJ.51/1992 sebagai solusi Pemerintah untukmendapatkan manfaat sebesarbesarnya atas project LNG ini.Halaman 47 dari 52 halaman.
Putus : 19-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 812/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 September 2016 — PT. Pertamina (Persero) vs. Direktur Jenderal Pajak
4115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project1.Skema LNG Project.bahwa PihakPihak yang menjalankan LNG Project merupakansatu kesatuan proses bisnis yang terdiri dari PemerintahIndonesia, Pertamina, PSC (saat ini disebut KKKS), PT ArunNGL.Co dan PT Badak NGL Co.
    Pembentukan PT Arun NGL Co dan PT BadakNGL Co lebih ditujukan kepada pengoperasian pabrikPengolahan gas (Liquefaction Plant) sebagaimana diaturdalam Principle of Agreement (PoA) tanggal 20 April 1973.PT Arun NGL Co dan PT Badak NGL Co tidak mencatatpenjualan LNG namun secara Pembiayaan PengolahanLNG dilakukan dengan mekanisme cash call dan dana inihabis digunakan untuk operasi (Non Profit).Secara skema laporan keuangan konsolidasi Pertaminaproyek LNG dilaporkan terpisah merujuk pada skema dibawah
    Operasi pengolahan tidak ada margin/at cost * bukan dengan skema komersial namun tidak ada margin/at cost(Gas Processing Agreement) *; * Tidak pernah ada pembagian deviden kepada para pemegang sahc. PAJAK BADAN :UU PPh No.7/1983 diubah . Penghasilan dan Biaya Pengolahan tidak dibukukan oleh Pertamina sedangkanterakhir UU PPh No.36/2008 kontrak penjualan dan pengolahan atas nama Pertamina mewakili Pemerintah; Gambar II. Skema Laporan Keuangan Konsolidasi Pertamina2.
    Pengabaian fakta atas sifat knas skema proyek LNGMajelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasanskema proyek LNG, meskipun dalam persidangan telahdisampaikan faktafakta pembuktian sifat knas skema proyekLNG sebagai berikut:1. Pendirian PT Badak'PT Badak NGL Co. berdiri sejak tahun 1974 untukmengoperasikan NGL (LNG) Facilities yang dimiliki olehMenteri Keuangan on behalf Republik Indonesia. Denganlokasi plant di Bontang Kalimantan Timur dan kantor Pusatdi Jakarta.
    Dalam skema khas Pertamina telah membuktikan bahwaseluruh kewenangan dan penetapan skema project LNGdilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Pertamina hanyamendapatkan penugasan manajerial penjualan LNGsecara ketentuan pajak merujuk pada surat Nomor S1936/PJ.51/1992 sebagai solusi Pemerintah untukmendapatkan manfaat sebesarbesarnya atas project LNGini.Berdasarkan pembuktian dan fakta hukum tersebut makasecara yuridis dan substantif pengkreditan PPN Masukanpengolahan LNG oleh Pertamina telah memenuhi
Putus : 08-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1433/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Agustus 2017 — PT PERTAMINA (PERSERO) vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project1. Skema LNG Project.bahwa PihakPihak yang menjalankan LNG Project merupakansatu kesatuan proses bisnis yang terdiri dari PemerintahIndonesia, Pertamina, PSC (saat ini disebut KKKS), PT ArunHalaman 7 dari 63 halaman. Putusan Nomor 1433/B/PK/PJK/2017NGL Co. dan PT Badak NGL Co. DasarDasar pelaksanaanLNG Project ini merujuk kepada Principle of Agreement (PoA)dan Dokumen Penugasan Pemerintah kepada Pertamina;2.
    Putusan Nomor 1433/B/PK/PJK/2017PT Arun NGL Co. dan PT Badak NGL Co. tidak mencatatpenjualan LNG namun secara Pembiayaan Pengolahan LNGdilakukan dengan mekanisme cash call dan dana ini habisdigunakan untuk operasi (Non Profit).Secara skema laporan keuangan konsolidasi Pertamina proyekLNG dilaporkan terpisah merujuk pada skema di bawah ini:SKEMA LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI PERTAMINAPFh Bacanatas Proyek PemerintahLNG (Satu Kesatuan Bisnis ertaminadanKontraktor PSc)a Pertamina jansk Perusahaan (AP)
    pengolanan ticak marginiatces: * bukan dengan skema komervial namur tidak ada margin/at coal'Gas Praceseing Agreement)*: Tidak perah ada pambeqas deviden hopada pare pernegang eahamc PAJAK BACAM UU PPe No.7 143 dupeh &. Penghastian can Baya Pergelahen tidak dibukehan oleh Pectaming sedangkanterakhir UUPPh Ko 34/7008 semua kontrak perjualan dar penaslahan alaa nana Pectamina mewsldll Permeriateh;ooGambar Il. Skema Laporan Keuangan Konsolidasi Pertamina2.
    Pengabaian fakta atas sifat khas skema proyek LNGMajelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasanskema proyek LNG, meskipun dalam persidangan telahdisampaikan faktafakta pembuktian sifat knas skema proyek LNGsebagai berikut:1. Pendirian PT Badak' * Laporan Keuangan PT Badak NGL Tahun 2013Halaman 24 dari 63 halaman.
    Dalam skema khas Pertamina telah membuktikan bahwaseluruh kewenangan dan penetapan skema project LNGdilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Pertamina hanyaHalaman 49 dari 63 halaman.
Register : 19-08-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54295/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11018
  • atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telahmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean ChinaFree Trade Area (ACFTA) sehingga keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan bahwa importasi dengan PIBNomor: 031622 tanggal 10 april 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk DalamRangka Skema
    ACFTA karena Form E diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dan memenuhiketentuan Wholly Obtained dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri KeuanganNomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga impor 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutanPIB dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema ACFTA sebesar BM 0%;bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap buktibukti yang ada Majelisberketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;Mbhgiaggtundang
    Tahun 2006,dan Peraturan perundangundangan perpajakan;MMentsuskkan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor: KEP854/WBC.10/2013 tanggal 16 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatanterhadap SPTNP002918/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 06 Mei 2013 atas nama PT XXX, danmenetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB denganPIB Nomor: 031622 tanggal 10 april 2013 dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema
Putus : 22-11-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 809/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. PERTAMINA (PERSERO) vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project;1.Skema LNG Project.Bahwa PihakPihak yang menjalankan LNG Projectmerupakan satu kesatuan proses bisnis yang terdiri dariPemerintah Indonesia, Pertamina, PSC (saat ini disebutKKKS), PT Arun NGL.Co dan PT Badak NGL Co.
    Pembentukan PT BadakNGL Co. dan PT Arun NGL Co. lebih ditujukan kepadapengoperasian pabrik Pengolahan gas (Liquefaction Plant)sebagaimana diatur dalam Principle of Agreement (PoA)tanggal 20 April 1973.PT Badak NGL Co. dan PT Arun NGL Co. tidak mencatatpenjualan LNGnamun secara Pembiayaan Pengolahan LNGdilakukan dengan mekanisme cash call dan dana ini habisdigunakan untuk operasi (Non Profit).Secara skema laporan keuangan konsolidasi Pertaminaproyek LNG dilaporkan terpisah merujuk pada skema dibawahini
    Operasi pengolahan tidak ada margin/at cost * bukan dengan skema komersial namun tidak ada margin/at cost(Gas Processing Agreement) ?; * Tidak pernah ada pembagian deviden kepada para pemegang sahamcc. PAJAK BADAN :UU PPh No.7/1983 diubah e. Penghasilan dan Bisya P tidak olehterakhir UU PPh No.36/2008 semua kontrak dan atas nama Pemerintah;Gambar Il. Skema Laporan Keuangan Konsolidasi PertaminaHalaman 24 dari 54 halaman. Putusan Nomor 809/B/PK/PJK/20162.
    Kekeliruan MajelisHakim Pengadilan Pajak dapat diuraikan sebagai berikut:2.1 Pengabaian fakta atas sifat knas skema proyek LNG;Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasanskema proyek LNG, meskipun dalam persidangan telahdisampaikan faktafakta pembuktian sifat khas skema proyekLNG sebagai berikut:1.
    Pengabaian fakta atas sifat knas skema proyek LNG. Majelis HakimPengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasan skema proyek LNG;2. Pengabaian perundangundangan proyek LNG dan PenegasanFiskal. Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan hukumkomersial, perundangundangan dan penegasan fiskal dalampertimbangan putusan Pengadilan Pajak atas sengketa koreksikredit Pajak Masukan PPN Dalam Negeri atas jasa pengolahan LNGmasa Juni 2010 sebesar Rp 26.762.755.932,00;3.
Putus : 08-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1432/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Agustus 2017 — PT PERTAMINA (PERSERO) vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3810 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project1. Skema LNG Project.bahwa PihakPihak yang menjalankan LNG Project merupakansatu kesatuan proses bisnis yang terdiri dari PemerintahIndonesia, Pertamina, PSC (saat ini disebut KKKS), PT ArunNGL Co. dan PT Badak NGL Co. DasarDasar pelaksanaanLNG Project ini merujuk kepada Principle of Agreement (PoA)Halaman 7 dari 63 halaman.
    Putusan Nomor 1432/B/PK/PJK/2017PT Arun NGL Co. dan PT Badak NGL Co. tidak mencatatpenjualan LNG namun secara Pembiayaan Pengolahan LNGdilakukan dengan mekanisme cash call dan dana ini habisdigunakan untuk operasi (Non Profit).Secara skema laporan keuangan konsolidasi Pertamina proyekLNG dilaporkan terpisah merujuk pada skema di bawah ini:SKEMA LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI PERTAMINAPFh Bacanatas Proyek PemerintahLNG (Satu Kesatuan Bisnis ertaminadanKontraktor PSC)a Pertamina jansk Perusahaan (AP)
    Pengabaian fakta atas sifat khas skema proyek LNGMajelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasanskema proyek LNG, meskipun dalam persidangan telahdisampaikan faktafakta pembuktian sifat knas skema proyek LNGsebagai berikut:1. Pendirian PT Badak , Laporan Keuangan PT Badak NGL Tahun 2013Halaman 24 dari 63 halaman.
    Dalam skema khas Pertamina telah membuktikan bahwaseluruh kewenangan dan penetapan skema project LNGdilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Pertamina hanyaHalaman 49 dari 63 halaman.
    Skema Penugasan LNG berdasartinjauan asas keadilan dan kepastian hukum menunjukkanketidakseimbangan beban, risiko dan benefit akibat putusanPengadilan Pajak sebagaimana gambar berikut:SKEMA PENUGASAN BISNIS LNGTINJAUAN AZAS KEADILAN & HEPASTIGN HUKUM Pelaksnian Pesci SN 1944PEN vo = sone EE =Pe eee ieOF PERTAMINA
Putus : 20-12-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 20 Desember 2018 — ABDI ROSYADI, S.Sos.
7946 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tenis Meja Tunggal Putra(SMA);Fotocopy Skema Pertandingan Bulutangkis antar SMA TingkatKab.
    Tenis Meja Tunggal Putera(SD);Fotocopy Skema Pertandingan Tenis Meja Tunggal Puteri (SD);Fotocopy Skema Pertandingan Bola Voli Mini SD;Fotocopy Seka Pertandingan Sepakbola Mini SD;Hal. 84 dari 162 hal.
    Pertandingan Futsal SMP/MTs;Fotocopy Skema Bulu Tangkis Tunggal Putera O2SN SMPTahun 2010;Fotocopy Skema Bulu Tangkis Tunggal Puteri O2SN SMPTahun 2010;Fotocopy Skema Pertandingan Sepak Bola Mini SMP/MTs;Turunan Kuitansi tanggal 22 Maret 2010 untuk pembayaranBelanja Bahan Pemberian Penghargaan / Hadiah seleksi O2SNSMA Tingkat Kab.
    Putusan Nomor 161 PK/Pid.Sus/2018Nomor : 32 Tahun 2010 tanggal 12 Maret 2010 tentang HasilSeleksi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SMAKabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2010 besertalampirannya;Fotocopy Skema Pertandingan Bulu Tangkis Tunggal Putri(SMA);Fotocopy Skema Pertandingan Tenis Meja Tunggal Putri(SMA);Fotocopy Skema Pertandingan Tenis Meja Tunggal Putra(SMA);Fotocopy Skema Pertandingan Bulutangkis antar SMA TingkatKab.
    Putusan Nomor 161 PK/Pid.Sus/2018Fotocopy Skema Pertandingan Bulu Tangkis Tunggal Putri(SMA);Fotocopy Skema Pertandingan Tenis Meja Tunggal Putri(SMA);Fotocopy Skema Pertandingan Tenis Meja Tunggal Putra(SMA);Fotocopy Skema Pertandingan Bulutangkis antar SMATingkat Kab.
Putus : 31-07-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1414/B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Juli 2017 — PT. PERTAMINA (PERSERO) vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project;1. Skema LNG Project;Bahwa PihakPihak yang menjalankan LNG Project merupakan satu kesatuanproses bisnis yang terdiri dari Pemerintah Indonesia, Pertamina, PSC (saat inidisebut KKKS), PT Arun NGL.Co dan PT Badak NGL Co. DasarDasarpelaksanaan LNG Project ini merujuk kepada Principle of Agreement (PoA) danDokumen Penugasan Pemerintah kepada Pertamina;2.
    BahwaMajelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru memahami substansi kekhasanbisnis LNG dengan mengabaikan penetapan Pemerintah atas skema LNG,penugasan pengelolaan LNG kepada Pertamina, keberlangsungan bisnisLNG milik Pemerintah, serta perlakuan khas atas PPN jasa pengolahanLNG yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak sendiri (Termohon PeninjauanKembali (semula terbanding).
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan asas keadilandan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) telahmelaksanakan keseluruhan penugasan dalam skema bisnis LNGberdasarkan pada ketentuan yang bersifat khas demi kelangsunganpenerimaan Negara bersamasama dengan Pemerintah dan KKKS.
    Skema Khas Bisnis LNGKeterangan:1. Production Sharing Contract (PSC) Agreement antara Pemerintahdengan PSC Company dalam pelaksanaan eksploitasi gas;2. Gas Alam hasil produksi PSC diolah menjadi LNG;3. PT Badak NGL Co. mengirimkan invoice dan faktur pajak kepadaPertamina (fungsi Joint Management Group) atas nama Pemerintah.Selanjutnya Pertamina membayar PPN atas jasa pengelolaan LNGkepada PT Badak NGL Co.;.
    Pembentukan PT Arun NGL Co. dan PT BadakNGL Co. lebih ditujukan kepada pengoperasian pabrik PengolahanGas (Liquefaction Plant) sebagaimana diatur dalam Principle ofAgreement (PoA) tanggal 20 April 1973;PT Arun NGL Co. dan PT Badak NGL Co. tidak mencatat penjualanLNG namun secara Pembiayaan Pengolahan LNG dilakukandengan mekanisme cash call dan dana ini habis digunakan untukoperasi (Non Profit);Secara skema laporan keuangan konsolidasi Pertamina proyekLNG dilaporkan terpisah merujuk pada skema dibawah
Putus : 08-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1429/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Agustus 2017 — PT. PERTAMINA (PERSERO) vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2916 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project;1. Skema LNG Project;Bahwa PihakPihak yang menjalankan LNG Project merupakansatu kesatuan proses bisnis yang terdiri dari PemerintahIndonesia, Pertamina, PSC (saat ini disebut KKKS), PT ArunNGL.Co dan PT Badak NGL Co. DasarDasar pelaksanaanLNG Project ini merujuk kepada Principle of Agreement (PoA)dan Dokumen Penugasan Pemerintah kepada Pertamina;2.
    Kekeliruan MajelisHakimPengadilan Pajak dapat diuraikan sebagai berikut:2.1 Pengabaian fakta atas sifat khas skema proyek LNG;Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasanskema proyek LNG, meskipun dalam persidangan telahdisampaikan faktafakta pembuktian sifat khas skema proyekLNG sebagai berikut:1. Pendirian PT Badak;PT Badak NGL Co. berdiri sejak Tahun 1974 untukmengoperasikan NGL (LNG) Fascilities yang dimiliki olehMenteri Keuangan on behalf Repubik Indonesia.
    Skema Penugasan LNGberdasar tinjauan Asas Keadilan & Kepastian Hukummenunjukkan ketidakseimbangan beban, risiko dan benefitakibat Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana gambarberikut:Halaman 50 dari 63 halaman.
    Skema Project LNG tidak sempurna khususnya dalammekanisme perhitungan pembayaran kembali (reimbursementPPN);2. Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)menjalankan skema PPN LNG dalam kondisi ketentuan yangtidak sempurna;3.
    Pengabaian fakta atas sifat khas skema proyek LNG. Majelis HakimPengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasan skema proyek LNG;2. Pengabaian perundangundangan proyek LNG dan PenegasanFiskal. Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan hukumkomersial, perundangundangan dan penegasan fiskal dalampertimbangan Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi kreditPajak Masukan PPN Dalam Negeri atas jasa pengolahan LNG masaJuni 2007 sebesar Rp11.150.580.000,;3.
Register : 21-07-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42612/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10527
  • SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan PenelitianDokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free TradeAgreement yang menyatakan (pada butir 1 (j) disebutkan bahwa Third CountryInvoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi dinegaranegara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentinganperusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA.
    Saat ini hanyaberlaku untuk skema AFTA, AKFTA, dan IJEPA.4. bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) adalah Peraturan MenteriKeuangan No.235/PMK.01 1/2008 tanggal 23 Desember 2008.
    PabeanImpor.Menurut PemohonMenurut MajelisPasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap imporbarang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impornya telah mendapatkannomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.5. bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S165/MK.04/2010 tanggal 21 April 2010 pada angka 4 disebutkan bahwa "Mengingat penggunaan mekanisme Third Party/Country Invoicing untuk saat initidak sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam skema
    ACFTA, serta denganmempertimbangkan hal tersebut pada butir 3, maka menurut hemat Terbandingpemberian kemudahan bagi importir produsen yang menggunakan mekanismethird party/country invoicing dalam skema ACFTA tidak dapat dilaksanakan.6. bahwa berdasarkan uraian diatas, mengingat impor barang berasal dari negaraChina dan didapat adanya indikasi penggunaan Third Party Invoicing makadisimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 059732 tanggal 18Februari 2011 tidak berhak mendapat preferensi bea
    exporter samasamaberasal dari satu negara (China), sehingga tidak termasuk kategori The ThirdParty/Country Invoicing;: bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbandingdalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapatbahwa barang impor berupa Organic Pigment in Powder (11 jenis barang sesuailembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 059732 tanggal 18Februari 2011 dengan pos tarif 3204.17.0010 mendapat preferensi tarif dalamrangka skema
Putus : 09-09-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3134/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 September 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT KIANTAKA RASA
12240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3134/B/PK/Pjk/2020bea masuk skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajakdalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil:Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitanukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Oktober 2019,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 18 Desember 2019 dengan disertai alasanalasannyayang diterima di Kepaniteraan
    menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP8230/KPU.01/2018 tanggal 22 Oktober2018 mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPTNP) Nomor SPTNP015736/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018 tanggal 11Juli 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.495.316.0415.000; danmenetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 316516 tanggal29 Juni 2018, barang impor berupa Konjac Gum KAT1220, Negara asalChina, mendapat preferensi tarif bea masuk skema
    ACFTA sebesar 0%,sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harusdibayar adalah nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barangimpor, atas Konjac Gum Kat1220 yang diberitahukan dalamPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 316516 tanggal 29 Juni 2018melalui skema Perjanjian ACFTA diberitahukan BM sebesar 0%, namuntidak memenuhi persyaratan fasilitas
    Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupapenetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, atas KonjacGum Kat1220 yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang(PIB) Nomor 316516 tanggal 29 Juni 2018 melalui skema PerjanjianACFTA diberitahukan BM sebesar 0%, namun tidak memenuhipersyaratan fasilitas tarif preferensi maka ditetapbkan BM sebesar 5%(MFN), sehingga mewajibkan Termohon Peninjauan Kembali untukmelunasi kekurangan tagihan pajak dalam rangka impor (PDRI)Rp148.643.000,00
    Barang (PIB) Nomor 316516tanggal 29 Juni 2018. yang didukung dengan bukti yang telah dilakukanverifikasi melalui General Administration Of Customs of the PeoplesRepublic of China dengan media elektronik Origin.customs.gov.cn, SKA Form E telah diterbitkan oleh Pejabat berwenang China dan telahdiserahkan kepada Terbanding, sehingga SKA FormE185109208180013 untuk Invoice nomor V0218012 yang dikeluarkantanggal 10 Juni 2018 tersebut adalah sah dan mempunyai hak untukmendapat preferensi tarif bea masuk skema
Register : 04-01-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 280 B/PK/PJK/2021
Tanggal 18 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. XD SAKTI INDONESIA;
26448 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 280/B/PK/Pjk/2021preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masukdan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Oktober 2019,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 18 Desember 2019, dengan disertai alasanalasannyayang diterima
    PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP7929/KPU.01/2018tanggal 5 Oktober 2018 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Tarifdan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP014849/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018 tanggal 13 Juni 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP31.563.223.2413.000; dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atasPIB Nomor 291772 tanggal 4 Juni 2018, barang impor berupa 2B WindingMould dan lainlain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asalChina, mendapat preferensi tarif bea masuk skema
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenisbarang berupa 2B winding mould (dan seterusnya, total keselurunhan adasebanyak 2 Pos sesuai PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 291772tanggal 04 Juni 2018, dengan Pos Tarif 8479.81.10 dan pembebanantarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%, menjadi pembebanan tarifbea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% tidak mendapatpreferensi tarif skema ACFTA dengan alasan bahwa pada
    Putusan Nomor 280/B/PK/Pjk/2021asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 291772 tanggal 04Juni 2018, berhak mendapat fasilitas Kepabeanan berupa preferensitarif bea masuk skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuksebesar 0% dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan dan dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 14 UndangUndang Kepabeanan
Register : 30-10-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56846/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14839
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut56846/PP/M.X VIIB/19/2014Bea Masuk2013bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bemasuk karena Form D dalam skema Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA), hanyadituliskan uraian barang secara global dengan origin criteria nya RVC97,07%, sehinggatidak memenuhi ketentuan dan preferential dibatalkan serta tarif bea masuk dikembalikartarif bea
    masuk umum (MEN), atas importasi Jenis Barang: 3 jenis barang sesuai lembarlanjutan PIB, Jumlah Barang: 21,062 Kgm, Negara Asal: Malaysia, diberitahukan dalamPIB Nomor 282861 tanggal 12 Juli 2013, yang ditetapkan dalam Keputusan TerbandingNomor KEP5714/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013;bahwa PIB Nomor 282861 tanggal 12 Juli 2013 menggunakan fasilitas Form D NomorPP13857V121258 tanggal 2 Juli 2013 dalam skema ASEAN Trade In Goods Agreem(ATIGA), namun Form D tersebut hanya dituliskan uraian barang
    Supplier : Penfibre Sdn BhdFilm Division;bahwa jumlah tagihan BM dan PDRI sejumlah Rp24.778.000,00 (dua puluh empat tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, Form D, dan pendukung lainnya;bahwa berdasarkan penelitian yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuntuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka Skema ASEAN TradGoods Agreement
    (ATIGA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sepemberitahuan;bahwa berdasarkan dokumendokumen yang dilampirkan diketahui bahwa barang ydiimpor terdiri dari 3 (tiga) jenis barang sebagaimana terdapat pada lembar lanjutan invoice, maupun packing list;bahwa importasi atas barang tersebut menggunakan fasilitas Form D dalam skema ASE Trade In Goods Agreement (ATIGA), namun Origin Criteria dikelompokkan dala(satu) uraian barang, sebagaimana berikut: 7.
    , Terbanding menyatakan bahwa Form D NoPP13857V121258 tanggal 2 Juli 2013, tidak memenuhi ketentuan preferential sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif bea masuk umum (MEN) denpembebanan bea masuk 5%;bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada kesalahan yang berakibat merugikan negkarena pihak otoritas dari negara Malaysia telah berkenan menerbitkan Form D tersebutbahwa atas permasalahan tersebut Terbanding menyatakan telah mengirimkan spemberitahuan penolakan penggunaan tarif dalam rangkan skema
Register : 21-08-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54297/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11020
  • atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telahmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean ChinaFree Trade Area (ACFTA) sehingga keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan bahwa importasi dengan PIBNomor: 034634 tanggal 18 April 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk DalamRangka Skema
    ACFTA karena Form E diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dan memenuhi kriteriaWO dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga impor 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengantarif Bea Masuk dalam rangka Skema ACFTA sebesar BM 0%;bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap buktibukti yang ada Majelisberketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;Mbhgiagegtundang Nomor 14
    Tahun 2006,dan Peraturan perundangundangan perpajakan;MMensuskkan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor: KEP970/WBC.10/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatanterhadap SPT NP002978/NOTUL/WBC. 10/KPP.01/2013 tanggal 8 Mei 2013 atas nama PT XXX, danmenetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB denganPIB Nomor: 034634 tanggal 18 April 2013 dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema
Register : 17-10-2012 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45775/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10020
  • pengekspor.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean China Free Trade Area (ACFTA).bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulanbahwa importasi dengan PIB Nomor: 070008 tanggal 20 Juli 2012 dapatdiberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema
    ACFTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenangmenandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur PMKNomor: 235/PMK.01 1/2008, tanggal 23 Desember 2008 sehingga tarif BeaMasuk dalam rangka Skema ACFTA sebesar BM 0%.: Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, SuratBantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan sertakesimpulan Majelis.: 1.
    Peraturan perundangundangan lainnya yang terkait.: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP435/WBC.10/2012 tanggal 17 September 2012 tentang Penetapan atasKeberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP004061/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 25 Juli 2012, dan menetapkan pembebanan tarif BeaMasuk atas impor 17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan tarif BeaMasuk dalam rangka Skema ACFTA sebesar BM 0%.