Ditemukan 5680 data
328 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
pembayaranbea masuk yangterutangdalam hal:a. dilakukan pemindahtanganan setelah jangka waktu5(lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabeanimpor;b. dilakukan pemindahtanganan dalam jangkawaktukurang dari 5 (lima) tahun sejak tanggalpemberitahuanpabean impor, dan pemindahtanganandilakukan dariPerusahaan penerima fasilitas kePerusahaan penerimafasilitas lainnya, diikuti denganHalaman 14 dari 40 halaman Putusan Nomor 2063/B/PK/PJK/2017pemindahan tanggungjawab penerima fasilitaspembebasan bea masuk;c. terjadi force
Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.011/2012tanggal 21 Mei 2012.Bahwa izin pindah tangan atas mesin serta barang dalam rangkapenanaman modal, diatur pada pasalpasal sebagai berikut:Pasal 14(1) Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4,dapat dilakukan Pemindahtanganan setelah digunakan palingsingkat selama 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuanpabean impor.(2) Ketentuan jangka waktu Pemindahtanganan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:a. terjadi Keadaan Darurat (force
majeure);b.
.Halaman 17 dari 40 halaman Putusan Nomor 2063/B/PK/PJK/2017(6) Dalam hal Pemindahtanganan Mesin dilakukan tidak sesuaiketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaanwajib membayar:a. bea masuk yang terutang atas Mesin asal impor; danb. sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuanperaturan perundangundangan di bidang kepabeanan.(7) ...Pasal 14A(1) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 danPasal 4, tidak dapat dipindahtangankan kecuali dalam halterjadi Keadaan Darurat (force
majeure).(2) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 danPasal 4 dapat diekspor kembali atau dimusnahkan.(3) Pemindahtanganan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dan pelaksanaan ekspor kembali ataupemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukansetelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukaiatas nama Menteri.(4) ...Pasal 14B(1) Pengawasan Mesin dan/atau Barang dan Bahan yangmendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk meliputi:a. pengawasan pada saat
1361 — 1477 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini sebagaimana telah diuraikan di bagianbagian sebelumnyadari Memori PK ini (lihat Bagian IV s/d VI di atas, hal. 1121);Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Klausula Baku AirAsia Nomor 9bukan klausula pengalihan tanggung jawab sehingga klausula baku ini tidakmelanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a UndangUndangPerlindungan Konsumen;Klausula Baku Nomor 10 tidak mengalihkan tanggung jawab dalam hal terjadiforce majeure;8.9.10.Klausula Baku AirAsia Nomor 10 adalah sebagai berikut:"Apabila
Bahkanberdasarkan klausula tersebut, Pemohon PK (AirAsia) bertanggung jawabakan memindahkan penumpang ke penerbangan lainnya walaupun terjadiforce majeure yaitu keadaan di luar kemampuan Pemohon PK (AirAsia). Halini menunjukkan itikad baik Pemohon PK (AirAsia) sebagai maskapaipenerbangan yang bertanggung jawab;Kami mohon perhatian Majelis Hakim Agung Yang Terhormat bahwatindakan Permohon PK (AirAsia) berdasarkan Klausula Baku Nomor 10Hal. 37 dari 46 Hal.
Putusan Nomor 334 PK/Pdt/2014bahkan melebihi kewajiban Permohon PK (AirAsia) dalam hal force majeureberdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku;Ketentuanketentuan mengenai force majeure dalam KUH Perdata mengatursebagai berikut:e Pasal 1244 KUH Perdata:"Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihnukum menggantibiaya, rugi dan bunga apabila is tak dapat membuktikan, bahwa haltidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatanitu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun
Selain itu, usaha Permohon PK (AirAsia) berdasarkan Klausula Baku AirAsiaNomor 10 juga melebihi kewajiban Pemohon PK (AirAsia) berdasarkanperaturan perundangundangan penerbangan yang sebenarnya membebaskanmaskapai penerbangan dari tanggung jawab dalam hal force majeure.
319 — 232 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini sama sekalitidak dipertimbangkan, sehingga bertentangan dan tidak konsisten dengan fokuspemeriksaan yang telah ditentukan Termohon sendiri ;Bahwa dalam pertimbangan Putusan BANI halaman 56 Termohonmenyatakan longsor bukan merupakan keadaan memaksa (force majeur)berdasarkan kontrak sehingga bukanlah alasan bagi Pemohon untuk berbuatcidera janjiWwanprestasi sebagai berikut:"Namun Majelis berpendapat bahwa, karena force majeure/keadaan memaksatersebut telah ditentukan secara limitatif, yaitu
tidak menyebut "longsor" sebagaikeadaan memaksa kesepakatan mana sesual dengan Pasal 12441245KUHPerdata tentang keadaan memaksa tertera pada kesepakatan Pasal 37ayat 1 hal 40, maka faktor adanya longsor tersebut tidak dapat Majelis terimasebagai alasan keadaan memaksa force majeur yang tidak memungkinkanpihak Pemohon untuk memproduksi sejumlah apa yang telah disepakati padakesepakatan yang kedua belah pihak telah setujui (Coal Mining ServicesContract) tersebut, sehingga dihubungkan dengan kesepakatan
Put. 166PK/Pdt.Sus/2011Bahwa di dalam Surat Permohonan Arbitrase, Pemohon tidak pernahmenyinggung bahwa telah terjadi force majeur berupa longsor yangmenyebabkan tidak tercapainya target produksi, karena di dalam SuratPermohonan Arbitrase, baik pada bagian posita maupun petitum, hanya berisituntutan mengenai pembayaran yang harus dilakukan Turut Termohon sesuaidengan invoice yang mengacu pada pekerjaanpekerjaan yang telah dilakukandan disepakati ;Bahwa sekalipun longsor tidak termasuk dalam salah
Padahalhal ini merupakan pokok/inti dari Surat Permohonan Arbitrase dan didukung olehbuktibukti yang diajukan Pemohon selama persidangan ;Bahwa Termohon secara serta merta mempertimbangkan oleh karenaterjadi longsor, yang bukan merupakan peristiwa force majeur berdasarkankontrak, maka musibah longsor ini tidak bisa dijadikan alasan bagi Pemohonuntuk tidak mencapai target produksi.
OONG HANDI PURNAMAWAN
Tergugat:
PT. GOLDEN RAMA TOUR dan TRAVEL
146 — 50
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan forcce majeure;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon dan uang Pengharagaan Masa Kerja yang seluruhnya berjumlah Rp. 62.350.000,00 ( enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada
664 — 627 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini sama sekalitidak dipertimbangkan, sehingga bertentangan dan tidak konsisten denganfokus pemeriksaan yang telah ditentukan Termohon sendiri ;Bahwa dalam pertimbangan Putusan BANI halaman 56 Termohonmenyatakan longsor bukan merupakan keadaan memaksa (force majeur)berdasarkan kontrak sehingga bukanlah alasan bagi Pemohon untuk berbuatcidera janji/wanprestasi sebagai berikut:"Namun Majelis berpendapat bahva, karena force majeure/keadaan memaksatersebut telah ditentukan secara limitatif, yaitu
tidak menyebut "longsor" sebagaikeadaan memaksa kesepakatan mana sesuai dengan Pasal 12441245KUHPerdata tentang keadaan memaksa tertera pada kesepakatan Pasal 37ayat 1 hal 40, maka faktor adanya longsor tersebut tidak dapat Majelis terimasebagai alasan keadaan memaksa force majeur yang tidak memungkinkanpihak Pemohon untuk memproduksi sejumlah apa yang telah disepakati padakesepakatan yang kedua belah pihak telah setujui (Coal Mining ServicesContract) tersebut, sehingga dihubungkan dengan kesepakatan
No. 396 K/Pdt.Sus/2010Bahwa di dalam Surat Permohonan Arbitrase, Pemohon tidak pernahmenyinggung bahwa telah terjadi force majeur berupa longsor yangmenyebabkan tidak tercapainya target produksi, karena di dalam SuratPermohonan Arbitrase, baik pada bagian posita maupun petitum, hanya berisituntutan mengenai pembayaran yang harus dilakukan Turut Termohon sesuaidengan invoice yang mengacu pada pekerjaanpekerjaan yang telah dilakukandan disepakati ;Bahwa sekalipun longsor tidak termasuk dalam salah
Padahalhal ini merupakan pokok/inti dari Surat Permohonan Arbitrase dan didukungoleh buktibukti yang diajukan Pemohon selama persidangan ;Bahwa Termohon secara serta merta mempertimbangkan oleh karenaterjadi longsor, yang bukan merupakan peristiwa force majeur berdasarkankontrak, maka musibah longsor ini tidak bisa dijadikan alasan bagi Pemohonuntuk tidak mencapai target produksi.
PT. PUTRIMANDIRI ANTAR LINTAS, diwakili oleh KOMALASARI
Tergugat:
1.PT. Anugrah Berkat Usaha, diwakili oleh DANIEL NAJONG
2.PT. Liga Adhi Buana, diwakili oleh ANIE ROSLINA SIAHAAN
3.PT. Wijaya Karya Persero, Tbk Badan Usaha Milik Negara
181 — 82
Utrsemuanya disebabkan oleh alam (force majeure) , maka hal tersebutmerupakan tanggung jawab pemilik kapal dan menjadi sangat tidakmasuk akal apabila kemudian Penggugat menuntut ganti rugi perihaltersebut kepada saya .3.Tuntutan sejumlah pembayaran dari Penggugat adalah ketidakwarasan.a. Sedari awal saya dan Penggugat telah menyepakati ketentuan ketentuan di dalam Perjanjian, termasuk ketentuan mengenai klausademurrage .
Yang Mulia Majelis Hakim , tentunya kita semua tidak ada yangmenginginkan keterlambatan ataupun hambatan ketika melakukan bisnis.Namun berbicara Angkutan Laut yang terkait langsung alam (cuacaombak) , tentunta hal hal tersebut diluar kuasa manusia (force majeure)yang menjadi penyebab utama terjadinya keterlamabatan .
103 — 11
Kereta Api Indonesia (Persero), kecuali apabilaketerlambatan tersebut disebdbkan karena Force Majeure yangdisetujui PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal14,Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 tersebut, maka bilaPenggugat mengalami kelsrkimbatan dalam melaksanakanPerjanjian, maka Penggugat ak::n dikenakan denda keterlambatanyaitu sebesar 2/1000 perhari dan maksimalnya adalah sebesar 5%10.11.dari nilai Perjanjian yaitu Euro 1.416.485.00 (satu juta empat ratusenam belas ribu empat ratus delapan
DUNAN MADONG SIREGAR
Tergugat:
PT. ENSBURY KALTENG MINING
41 — 0
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Mengabulkan Permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diajukan Penggugat dikarenakan force majeure;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kompensasi PHK berupa:
1.DARHUN
2.MUHIDIN
Termohon:
PT SENTRAPROFEED INTERMITRA
360 — 77
Ketentuanpemenuhan kewajiban yang diatur di dalam Revisi KetentuanPemenuhan tersebut akan menggantikan ketentuan pemenuhankewajiban yang diatur di dalam Perjanjian Perdamaian antara ParaKreditor dan Debitor tersebut.PASAL 6KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)1.
Ketentuanpemenuhan kewajiban yang diatur di dalam Revisi KetentuanPemenuhan tersebut akan menggantikan ketentuan pemenuhankewajiban yang diatur di dalam Perjanjian Perdamaian antara ParaKreditor dan Debitor tersebut.PASAL 6KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)(1) Dalam hal terdapat keadaankeadaan luar biasa yang terjadi setelahdisahkan perdamaian ini (homologasi), maka tanggal efektifpelaksanaan rencana perdamaian dapat mengalami penundaan sampaidengan diperolehnya kepastian hukum yang akhir dan mengikattermasuk
150 — 67
dilakukannya dalam waktu yangmelampaui waktu yang telah ditentukan;Menimbang, bahwa wanprestasi dapat berupa: (I) tidak melaksanakan apayang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimanamestinya; (ill) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv)melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan;Menimbang bahwa Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi karenakesengajaan atau Kelalaian, kecuali tidak dilaksanakan kontrak tersebut karenaalasanalasan force
majeure, yang umumnya memang membebaskan pihak yangtidak memenuhi prestasi (untuk sementara atau selamalamanya);Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1, bukti P2 dan keterangansaksi Abdul Yoyon ternyata bersesuaian yang pada pokoknya telah terjadiperjanjian peminjaman antara Penggugat dengan Tergugat sejumlahRp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dan baru dibayarkan sebagian;Menimbang, bahwa dalam jawabannya secara lisan, Tergugat jugamembenarkan seluruh dalil gugatan yang disampaikan Penggugat;Menimbang
Terbanding/Tergugat : PIMPINAN CABANG PT INDOMOBIL FINANCE CABANG PALU
78 — 30
Menyatakan bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuifaksi yang terjadidi Kota Palu tanggal 28 September 2018 merupakan kondisi force majeure;5. Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik;6.
1.YULIA ENDRAWATI
2.DIAN PAULINA PORISKA
3.NOVIYANTI SRI WULANDARI
4.ENDI MARTANAGARA
5.DENDY RAHMAD FUADI.S
6.SUPRIYANTO
7.A. FAHRUR ROZI
8.FAIQ DIAN NUR ACHMAD
Tergugat:
1.ERWAN WIDIYATMOKO,ST
2.Dr. SITI NURUL QOMARIAH
160 — 41
Karena kamiberpendapat timbul nya permasalahan sebetul nya karna force majeure, di dalamkontrak sendiri telah diatur hak dan kewajiban, bagaimanapun juga Tergugat dan IIterikat juga kepada regulasi dan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah, danbilamana terjadi force majeure seperti hal nya yang telah kami dalilkan ini juga sudahada aturan regulasi nya yakni di PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 TentangPengelolaan Keuangan Daerah, atau dengan kata lain Tergugat dan Tergugat II tidakbisa sembarangan
370 — 66
Termasuk apabila terjadi force majeure sesuaiketentuan hukum yang berlaku ;Dari 750 (tujuh ratus lima puluh) sertifikat tersebut telah ditandatangani oleh pejabatBPN Wilayah Jakarta Selatan sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) sertifikatyang sekarang berada dalam penguasaan Notaris (daftar unit sertifikat telah dipecahterlampir (Lampiran 3) ;Teknik Pelaksanaan dan Syarat Pelaksanaan AJB: KETENTUAN UMUM:Syarat pelaksanaan proses pelaksanaan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) yangharus dipenuhi
74 — 52
Putusan Nomor : 50/PDT/2017/PT PLKmenanyakan lebih dahulu kepada Turut Tergugat /Tergugat Il dan Turut Terbanding/Turut Tergugat ;Menimbang, bahwa penyitaan alatalat berat oleh pihak Kepolisiansebagaimana tersebut diatas merupakan keadaan memaksa/Force Majeure bagiTerbanding /Tergugat ,Turut Terbanding I/ Tergugat Il dan Turut Terbanding IVTurut Tergugat ( pasal 15 ayat (3) surat perjanjian kerja land clearing dan sewa alatNo.
71 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
ARAQ di Pulau Nmubing/Kijangsehingga kapal mendapatkerusakan serta kurangnya BBM harus dipandangtidak laiknya kapal dan atau setidaktidaknya merupakan suatu kejadianalami (Force Majure) sebagaimana dituangkan dalam Pasal 12 TentangForce Majure dari Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kapal Laut tanggal 21Juli 2011 yang berbunyi:Yang dimaksud Force Majure dalam perjanjian ini adalah halhal yangmenyebabkan kerugian di luar batas kemampuan manusia, misalnya badaitopan dan bencana alam lainnya.
Nomor 39 PK/Padt/2017BBM yang seharus nya untuk pelayaran 2 hari, tetapi dihabiskan dalampelayaran 2 jam;Bahwa kalaupun ada ombak besar yang dijadikan alasan Penggugat,maka merupakan kejadian Force Majeure sebagaimana dimaksuddalam Pasal 12 Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kapal Laut tanggal 21Juli 2011 antara Penggugat (Termohon Peninjauan Kembali) danTergugat (Pemohon Peninjauan Kembali) sehingga dengan demikiankedua belah pihak dibebaskan dari tanggung jawab dan oleh karena itugugatan wanprestasi
45 — 31
Pembanding, namun dinilai lagi olehJudex Factie Tingkat Pertama menjadi kesalahan pemberi kerja(Pembanding), padahal faktanya Pembanding telah memenuhi seluruhpointpoint yang disepakati bersama dalam penutupan Perjanjiantersebut;Bahwa bagaimana mungkin Pembanding yang tidak ada melakukankesalahan apapun dalam melaksanakan Perjanjian (wanprestasi),berhubung tanggung jawab atas adanya gangguan dari pihak ketigatidak ada diperjanjikan, selain yang sudah ditentukan dalam Pasal 17tentang Keadaan Memaksa (Force
Majeure);Bahwa sudah seharusnya quod non Judex Factie Tingkat Pertamabersikap adil dalam memeriksa dan mengadili serta memutus perkara aquo dengan pertimbangan yang cukup dan terukur;Bahwa sedangkan penyebutan areal seluas 130 Ha pada Perjanjianbukan merupakan angka rill yang harus dikerjakan oleh Terbanding,namun hanya sebagai acuan untuk menentukan jumlah HARGABORONGAN PEKERJAAN (vide Pasal 5 Perjanjian) sebagai acuanpembayaran realisasi pekerjaan per hektarnya, sehingga walaupunareal yang dikerjakan
dari Pihak Keduatentang keadaan Kahar tersebut di atas, maka Pihak Pertama akanmemberikan persetujuan secara tertulis kepada Pihak Kedua, setelahdiadakan penelitian kebenarannya yang menurut pertimbangan PihakPertama layak untuk diberikan perpanjangan waktu pekeyaan;Bahwa seandainya pun benar guod non terjadi gangguan dari pihakluar, maka sudah menjadi KEWAJIBAN Terbanding mengajukan/meminta permohonan secara tertulis untuk mendapatkan tenggangwaktu pengerjaan yang tertunda karena keadaan kahar (force
majeure)(vide Pasal 17 ayat 2 Perjanjian sesuai Bukti T6, pada hal yang padafaktanya tidak pernah dijalankan oleh Terbanding;Bahwa oleh karenanya menjadi sangat tidak adil Putusan Judex FactieTingkat Pertama yang menghukum Pembanding atas ketidakprofesionalan Terbanding dalam menjalankan Perjanjian tersebut;E.
Bank denganTerbanding, Pembanding juga tidak sepatutnya dihukum untukmembayar bunga bank berjalan atas pinjaman Terbanding karenakesalahan yang dilakukan oleh Terbanding sendiri, yaitu dengan tidakmenjalankan kewajibannya mengajukan mengajukan/memintapermohonan secara tertulis kepada Pembanding;Bahwa padahal sudah menjadi ketentuan umum dalam peraturanperbankan, debitur dapat dibebaskan dari kewajiban membayarkerugian dan bunga apabila debitur dapat membuktikan adanyaperistiwa keadaan memaksa (force
Juliani
Tergugat:
PT. BINAKARYA BANGUN PROPERTINDO
190 — 451
apabila pada tanggal serah terima sebagaimana tercantum dalamPasal 6 ayat 2.a, PIHAK PERTAMA belum juga dapat menyerahkanApartemen kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakandenda sebesar 1%o (satu permil) per hari dengan maksimum 3% (tigapersen) dari nilai bangunan dengan ketentuan bahwa harga jual bellisebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat 1 diatas telah lunas dibayaroleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, kecuali jika dalampembangunannya terjadi halhal diluar kekuasaan PIHAK PERTAMAatau Force
Majeure sebagaimana disebutkan dalam perjanjian ini.Tergugat dalam hal ini patuh akan klausul yang terdapat dalam perjanjianPengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun No.347/PPJBPSV/BBP/X/2016, tanggal 1 Oktober 2016, pada pasal 6, ayat 4,sebagaimana telah disebutkan diatas.Namun dalil tuntutan dalam gugatan yang dibuat Penggugat tentangdenda keterlambatan serah terima unit yang diminta oleh Penggugatamat sangat TIDAK MASUK AKAL.
Utr.teryjadi halhal diluar kekuasaan PIHAK PERTAMA atau Force Majeuresebagaimana disebutkan dalam pernanjian ini.Untuk itu Kami juga memberikan 2 pilinan sebagai bukti solusi atasketerlambatan serah terima :1.Memberikan denda 3% dari nilai bangunan, bisa di rupakan dalambentuk uang tunai atau service charge.2.Denda 3% dari nilai bangunan dirupakan dalam bentuk PinjamPakai unit bagi yang sangat membutuhkan tempat tinggal, dan saat inisudah 20 orang yang melakukan pinjam pakai unit dan masih berjalan
apabila pada tanggal serah terima sebagaimana tercantum dalam Pasal6 ayat 2.a, PIHAK PERTAMA belum juga dapat menyerahkan Apartemenkepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan dendasebesar 1%o (satu permil) per hari dengan maksimum 3% (tiga persen)dari nilai bangunan dengan ketentuan bahwa harga jual beli sebagaimanatersebut dalam Pasal 3 ayat 1 diatas telah lunas dibayar oleh PIHAKKEDUA kepada PIHAK PERTAMA, kecuali jika dalam pembangunannyateryjadi halhal diluar kekuasaan PIHAK PERTAMA atau Force
323 — 122
aturanperundangundangan, TERGUGAT/Bank BNI turut bertanggung jawab52.53.54.atas perjanjian yang menyesatkan dan/atau adanya kekeliruan didalamnya.Bahwa tidak benar dalil PENGGUGAT pada halaman 8 butir 5 a yangpada intinya menyatakan bahwa dasar dari upaya perlindungan hukum daridebitur akibat krisis moneter adalah Pasal 1245 KUH Perdata dan Undang Undang tentang Perlindungan Konsumen;Bahwa ketentuan Pasal 1245 KUH Perdata tersebut merupakan ketentuanyang khusus mengatur tentang keadaan memaksa atau Force
Majeure yaitusuatu kondisi yang mengakibatkan seseorang tidak dapat melaksanakankewajibannya sesuai dengan isi perjanjian; Bahwa keadaan memaksa atauForce Majeure tersebut terjadi misalnya karena adanya bencana alam,kebakaran; huru hara, peperangan pemberontakan dan adanya larangandari pemerintah yang tidak memungkinkan debitur untuk melaksanakankewajibannya; Apabila terjadi Force Majeure sebagaimana dicontohkandiatas, maka ketentuan tersebut dapat diberiakukan terhadap debitur ataudalam hal ini
adalah PENGGUGAT; Bahwa faktanya tidak dilaksanakannya kewajiban PENGGUGAT bukankarena Force Majeure melainkan karena tidak adanya itikad baik dariPENGGUGAT untuk melaksanakan seluruh kewajibannya.
,bunga* dan penghapusan denda serta selisih kurs yang terjadi karena krisis ekonomi;Bahwa Pasal 1245 KUH Perdata mengatur sebagai berikut:Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karenakeadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan,debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yangdiivajibkan atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.Bahwa ketentuan Pasal 1245 KUHPerdata tersebut merupakanketentuanyang khusus mengatur tentang keadaan memaksa atau Force
Apabila terjadi Force Majeuretersebut, maka ketentuan tersebut dapat diberlakukan terhadapdebitur atau dalam hal ini PENGGUGAT;Bahwa faktanya, tidak dilaksanakannya kewajiban oleh PENGGUGAT bukan karena Force Majeure sebagaimana diatur dalam Pasal 1245 KUHPerdata, melainkan karena PENGGUGAT sama sekali tidak memiliki itikad79.baik, dan selanjutnya PENGGUGAT mengalihkan persoalan yangdihadapinya seolaholah terjadi Force Majeure, dengan harapanselaku debitur, PENGGUGAT tidak dapat dibebani biaya, kerugiandan
H. ACH SUBHAN
Tergugat:
Herty Trisnawati Kine, SE
164 — 54
Selanjutnya kendala lain pada bukti T.3.25, T.3.29.T.3.30 dan T.3.35, keadaan yang menyebabkan tidak dapat pengangkutan bijiore nickel adalah karena kondisi hujan maupun tidak ada solar.Menimbang, bahwa dalam hukum perdata terdapat kondisi yang disebutdengan force majeure atau kondisi tidak terduga.
Keadaan force majeure tersebut bisa terjadidalam keadaan absolut yaitu kKeadaan bencana alam seperti banjir, gempabumi, tanah longsor atau kerusunan massa, maupun keadaan relative yaitukeadaan yang memicu salah satu pihak tidak melakukan prestasinya.Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan mengenai daligugatan Penggugat, dengan memperhatikan alat bukti Surat yang diajukan olehTergugat dapat diketahui Tergugat telah melaksanakan pekerjaan sesuaidengan Perjanjian Kontrak Pengankutan Ore Biji
PT. SAHABAT TUNAS MUDA
Tergugat:
PT. RIMBA RAYA LESTARI
66 — 27
menjadi dasar PENGGUGAT dalam mengajukanGugatan Aquo adalah Purchase Order/Pesanan Pembelian yang tidakdidasari dengan Perjanjian yang ditandatangani oleh pimpinanperusahaan dan/atau pihak yang berwenang pada saat itu yangbertindak untuk dan atas nama masingmasing perusahaan ataumasingmasing pihak, yang mengatur mengenai hak dan kewajibanpara pihak, jangka waktu, ketentuan mengenai tata cara pemesanan,tata cara penerimaan, harga, pajakpajak, cara penagihan dan carapembayaran, wanprestasi, sanksi, force
majeure dan penyelesaianperselisinan.
yangmenjadi dasar PENGGUGAT dalam mengajukan Gugatan Aquo adalahPurchase Order/Pesanan Pembelian yang tidak didasari dengan Perjanjianyang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan/atau pihak yang berwenangpada saat itu yang bertindak untuk dan atas nama masingmasing perusahaanatau masingmasing pihak, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban parapihak, jangka waktu, ketentuan mengenai tata cara pemesanan, tata carapenerimaan, harga, pajakpajak, cara penagihan dan cara pembayaran,wanprestasi, sanksi, force
majeure dan penyelesaian perselisihan;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat yang pertama bahwaGugatan Penggugat Kabur/Tidak jelas (Obscuur Libel), Majelis Hakimmempertimbangkan bahwa untuk membuktikan Purchase Order/PesananPembelian adalah kabur atau tidak jelas yang tidak didasari dengan Perjanjianyang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan/atau pihak yang berwenangpada saat itu yang bertindak untuk dan atas nama masingmasing perusahaanatau masingmasing pihak, yang mengatur mengenai hak
dan kewajiban parapihak, jangka waktu, ketentuan mengenai tata cara pemesanan, tata caraHalaman 30 dari 51 Putusan Perdata Gugatan Nomor 111/Pat.G/2020/PN Smrpenerimaan, harga, pajakpajak, cara penagihan dan cara pembayaran,wanprestasi, sanksi, force majeure dan penyelesaian perselisihan, maka MajelisHakim akan telebin dahulu membuktikan di persidanga dari surat bukti danketerangan saksi, sehingga eksepsi ini sudah menyangkut pokok perkara;Menimbang, bahwa juga eksepsi Tergugat yang pertama bahwaGugatan