Ditemukan 3796 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54297/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11521
  • atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telahmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean ChinaFree Trade Area (ACFTA) sehingga keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan bahwa importasi dengan PIBNomor: 034634 tanggal 18 April 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk DalamRangka Skema
    ACFTA karena Form E diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dan memenuhi kriteriaWO dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga impor 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengantarif Bea Masuk dalam rangka Skema ACFTA sebesar BM 0%;bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap buktibukti yang ada Majelisberketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;Mbhgiagegtundang Nomor 14
    Tahun 2006,dan Peraturan perundangundangan perpajakan;MMensuskkan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor: KEP970/WBC.10/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatanterhadap SPT NP002978/NOTUL/WBC. 10/KPP.01/2013 tanggal 8 Mei 2013 atas nama PT XXX, danmenetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB denganPIB Nomor: 034634 tanggal 18 April 2013 dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1036 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. PERTAMINA (PERSERO) vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4023 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project1.Skema LNG Projectbahwa PihakPihak yang menjalankan LNG Project merupakansatu kesatuan proses bisnis yang terdiri dari PemerintahIndonesia, Pertamina, PSC (saat ini disebut KKKS), PT ArunNGL.Co dan PT Badak NGL Co.
    Skema Khas Bisnis LNGKeterangan:1.Production Sharing Contract (PSC) Agreement antaraPemerintah dengan PSC Company dalam pelaksanaaneksploitasi gas.Gas Alam hasil produksi PSC diolah menjadi LNG .PT Badak NGL Co. mengirimkan invoice dan faktur pajakkepada Pertamina (fungsi Joint Management Group) atas namaPemerintah.
    Pembentukan PT ArunNGL Co. dan PT Badak NGL Co. lebih ditujukan kepadapengoperasian pabrik Pengolahan Gas (Liquefaction Plant)sebagaimana diatur dalam Principle of Agreement (POA)tanggal 20 April 1973.PT Arun NGL Co. dan PT Badak NGL Co. tidak mencatatpenjualan LNG namun secara Pembiayaan Pengolahan LNGdilakukan dengan mekanisme cash call dan dana ini habisdigunakan untuk operasi (Non Profit).Secara skema laporan keuangan konsolidasi Pertamina proyekLNG dilaporkan terpisah merujuk pada skema di bawah
    Kekeliruan MajelisHakim Pengadilan Pajak dapat diuraikan sebagai berikut:2.1 Pengabaian fakta atas sifat knas skema proyek LNGMajelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasanskema proyek LNG, meskipun dalam persidangan telahHalaman 22 dari 52 halaman. Putusan Nomor 1036/B/PK/PJK/2016disampaikan faktafakta pembuktian sifat knas skema proyek LNGsebagai berikut:1.
    Dalam skema khas Pertamina telah membuktikan bahwaseluruh kewenangan dan penetapan skema project LNGdilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Pertamina hanyamendapatkan penugasan manajerial penjualan LNG secaraketentuan pajak merujuk pada surat Nomor S1936/PJ.51/1992 sebagai solusi Pemerintah untukmendapatkan manfaat sebesarbesarnya atas project LNG ini.Berdasarkan pembuktian dan fakta hukum tersebut maka secarayuridis dan substantif pengkreditan PPN Masukan pengolahanLNG oleh Pertamina telah memenuhi
Putus : 22-11-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 807/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. PERTAMINA (PERSERO) vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project;1.Skema LNG Project;Bahwa PihakPihak yang menjalankan LNG Projectmerupakan satu kesatuan proses bisnis yang terdiri dariPemerintah Indonesia, Pertamina, PSC (saat ini disebutKKKS), PT Arun NGL.Co dan PT Badak NGL Co.
    Pembentukan PT BadakNGL Co. dan PT Arun NGL Co. lebih ditujukan kepadapengoperasian pabrik Pengolahan gas (Liquefaction Plant)sebagaimana diatur dalam Principle of Agreement (PoA)tanggal 20 April 1973.PT Badak NGL Co. dan PT Arun NGL Co. tidak mencatatpenjualan LNG namun secara Pembiayaan Pengolahan LNGdilakukan dengan mekanisme cash call dan dana ini habisdigunakan untuk operasi (Non Profit).Secara skema laporan keuangan konsolidasi Pertamina proyekLNG dilaporkan terpisah merujuk pada skema dibawah
    Operasi pengolahan tidak ada margin/at cost * bukan dengan skema komersial namun tidak ada margin/at cost(Gas Processing Agreement) ?; * Tidak pernah ada pembagian deviden kepada para pemegang sahamc. PAJAK BADAN :UU PPh No.7/1983 diubah e. Peng dan Biaya tidak oleh Pertaminaterakhir UU PPh No.36/2008 semua kontrak dan atas nama Pi mewakili Gambar Il. Skema Laporan Keuangan Konsolidasi Pertamina2. Pembuktian Kekeliruan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
    Putusan Nomor 807/B/PK/PJK/20162.1 Pengabaian fakta atas sifat knas skema proyek LNG;Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasanskema proyek LNG, meskipun dalam persidangan telahdisampaikan faktafakta pembuktian sifat khas skema proyekLNG sebagai berikut:1. Pendirian PT Badak NGL Co.';PT Badak NGL Co. berdiri sejak Tahun 1974 untukmengoperasikan NGL (LNG) Fascilities yang dimiliki olehMenteri Keuangan on behalf Repubik Indonesia.
    Pengabaian fakta atas sifat knas skema proyek LNG. Majelis HakimPengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasan skema proyek LNG;Halaman 49 dari 53 halaman. Putusan Nomor 807/B/PK/PJK/20162. Pengabaian perundangundangan proyek LNG dan PenegasanFiskal.
Register : 13-02-2013 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51407/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 18 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
19721
  • fasilitas preferensi tarif ACFTA;bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP620/KPU.01/2013 tanggal 28 Januari2013, berdasarkan penelitian, importasi Fructose Crystalline yang diimpor dengan PIBNomor: 463544 tanggal 16 November 2012 menggunakan Form E Nomor:E12110B015710250 tanggal 05 November 2012 yang berbeda tanda tangannya dengaspesimen tanda tangan pejabat yang berwenang yang ada sehingga diragukankeabsahannya, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan beamasuknya dengan skema
    Surat Edaran Nomor: SE12/BC/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentangPetunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor BarangTerkait dengan Perubahan Operational Certification Procedure DalamRangka Skema ASEANChina Free Trade Area;13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.011/2011 tanggal 14Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang danPembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;14. BTKI Pos Tarif 1702.50.0000;15.
    : S2448/KPU.01/2012 tanggal 28 November 2012 dan Surat Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor:1100001212 tanggal 21 Desember 2012, kedapatan bahwa tanda tangan padaE12110B015710250 tanggal 05 November 2012 adalah sah sehingga Form E Nomor:E12110B015710250 tanggal 05 November 2012 sah dan dapat diterima, oleh karenanyaatas importasi Fructose Crystalline yang diberitahukan dalam PIB Nomor 463544 tanggal16 November 2012 diberikan preferensi tarif skema
    ACFTA dan ditetapkan pembebanantarif bea masuknya sebesar 0%;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang imporFructose Crystalline, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 1702.50.00.00, tarif bea masukACFTA sebesar 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 463544tanggal 16 November 2012 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanantarif bea masuk sebesar 0%.
    Dengan demikian, koreksi Terbandingtidak dapat dipertahankan, sehingga barang impor Fructose Crystalline, Negara asal China,klasifikasi pos tarif 1702.50.00.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTAsebesar 0% sesuai dengan PIB Nomor 463544 tanggal 16 November 2012;UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnyayang berkaitan
Putus : 20-12-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 20 Desember 2018 — ABDI ROSYADI, S.Sos.
8048 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tenis Meja Tunggal Putra(SMA);Fotocopy Skema Pertandingan Bulutangkis antar SMA TingkatKab.
    Tenis Meja Tunggal Putera(SD);Fotocopy Skema Pertandingan Tenis Meja Tunggal Puteri (SD);Fotocopy Skema Pertandingan Bola Voli Mini SD;Fotocopy Seka Pertandingan Sepakbola Mini SD;Hal. 84 dari 162 hal.
    Pertandingan Futsal SMP/MTs;Fotocopy Skema Bulu Tangkis Tunggal Putera O2SN SMPTahun 2010;Fotocopy Skema Bulu Tangkis Tunggal Puteri O2SN SMPTahun 2010;Fotocopy Skema Pertandingan Sepak Bola Mini SMP/MTs;Turunan Kuitansi tanggal 22 Maret 2010 untuk pembayaranBelanja Bahan Pemberian Penghargaan / Hadiah seleksi O2SNSMA Tingkat Kab.
    Putusan Nomor 161 PK/Pid.Sus/2018Nomor : 32 Tahun 2010 tanggal 12 Maret 2010 tentang HasilSeleksi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SMAKabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2010 besertalampirannya;Fotocopy Skema Pertandingan Bulu Tangkis Tunggal Putri(SMA);Fotocopy Skema Pertandingan Tenis Meja Tunggal Putri(SMA);Fotocopy Skema Pertandingan Tenis Meja Tunggal Putra(SMA);Fotocopy Skema Pertandingan Bulutangkis antar SMA TingkatKab.
    Putusan Nomor 161 PK/Pid.Sus/2018Fotocopy Skema Pertandingan Bulu Tangkis Tunggal Putri(SMA);Fotocopy Skema Pertandingan Tenis Meja Tunggal Putri(SMA);Fotocopy Skema Pertandingan Tenis Meja Tunggal Putra(SMA);Fotocopy Skema Pertandingan Bulutangkis antar SMATingkat Kab.
Register : 04-10-2019 — Putus : 11-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PN BLANGKAJEREN Nomor 3/Pdt.G.S/2019/PN Bkj
Tanggal 11 Nopember 2019 — Penggugat:
Jecki Hendri Susanto
Tergugat:
Sabirin
11923
  • Bahwa guna menyelesaikan kewajiban hutang Tergugat kepada Penggugat,telah sepakat membuat skema pembayaran hutang dengan maksud dantujuan sebagai berikut:a. Melaksanakan perjanjian dengan dilandasi itikad baik, dan berkomitmenuntuk melakukan pembayaran dalam rangka penyelesaian kewajibanTergugat kepada Penggugat;b.
    Bahwa Tergugat menyanggupi melakukan pembayaran dengan 2 (dua) caraatau skema yang juga telah disepakati olen Penggugat yaitu sebagai berikut:Halaman 2 dari 5 Putusan Akta Perdamaian Gugatan Sederhana Nomor 3/Pdt.G.S./2019/PN Bkja.
    Cara atau skema pertama (Pelunasan di tahun 2019) : Tergugat hanyamembayar Tunggakan Pokok sejumlah Rp.28.444.400,00 (Dua PuluhDelapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Ribu Empat RatusRupiah) kepada Penggugat dalam 2 (dua) tahap pembayaran yaitu: Pembayaran pertama pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019sejumlah Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah); Pembayaran kedua selambatlambatnya pada hari Kamis tanggal 26Desember 2019 sejumlah Rp.12.444.400,00 (Dua Belas Juta EmpatRatus Empat Puluh Empat
    Cara atau skema kedua (Pelunasan selambatlambatnya pada tanggal 26Januari 2020) : Tergugat membayar Tunggakan Pokok sebagaimana Pasal3 dan 50% (Lima Puluh Persen) Tunggakan Bunga sejumlah Rp.3.417.500(Tiga Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) kepadaPenggugat dalam 2 (dua) tahap yaitu: Pembayaran Pertama pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019sejumlah Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah); Pembayaran Kedua pada hari Senin tanggal 26 Januari 2020 sejumlahRp.15.861.900,00 (Lima Belas
Putus : 08-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1432/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Agustus 2017 — PT PERTAMINA (PERSERO) vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project1. Skema LNG Project.bahwa PihakPihak yang menjalankan LNG Project merupakansatu kesatuan proses bisnis yang terdiri dari PemerintahIndonesia, Pertamina, PSC (saat ini disebut KKKS), PT ArunNGL Co. dan PT Badak NGL Co. DasarDasar pelaksanaanLNG Project ini merujuk kepada Principle of Agreement (PoA)Halaman 7 dari 63 halaman.
    Putusan Nomor 1432/B/PK/PJK/2017PT Arun NGL Co. dan PT Badak NGL Co. tidak mencatatpenjualan LNG namun secara Pembiayaan Pengolahan LNGdilakukan dengan mekanisme cash call dan dana ini habisdigunakan untuk operasi (Non Profit).Secara skema laporan keuangan konsolidasi Pertamina proyekLNG dilaporkan terpisah merujuk pada skema di bawah ini:SKEMA LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI PERTAMINAPFh Bacanatas Proyek PemerintahLNG (Satu Kesatuan Bisnis ertaminadanKontraktor PSC)a Pertamina jansk Perusahaan (AP)
    Pengabaian fakta atas sifat khas skema proyek LNGMajelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasanskema proyek LNG, meskipun dalam persidangan telahdisampaikan faktafakta pembuktian sifat knas skema proyek LNGsebagai berikut:1. Pendirian PT Badak , Laporan Keuangan PT Badak NGL Tahun 2013Halaman 24 dari 63 halaman.
    Dalam skema khas Pertamina telah membuktikan bahwaseluruh kewenangan dan penetapan skema project LNGdilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Pertamina hanyaHalaman 49 dari 63 halaman.
    Skema Penugasan LNG berdasartinjauan asas keadilan dan kepastian hukum menunjukkanketidakseimbangan beban, risiko dan benefit akibat putusanPengadilan Pajak sebagaimana gambar berikut:SKEMA PENUGASAN BISNIS LNGTINJAUAN AZAS KEADILAN & HEPASTIGN HUKUM Pelaksnian Pesci SN 1944PEN vo = sone EE =Pe eee ieOF PERTAMINA
Putus : 31-07-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1414/B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Juli 2017 — PT. PERTAMINA (PERSERO) vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project;1. Skema LNG Project;Bahwa PihakPihak yang menjalankan LNG Project merupakan satu kesatuanproses bisnis yang terdiri dari Pemerintah Indonesia, Pertamina, PSC (saat inidisebut KKKS), PT Arun NGL.Co dan PT Badak NGL Co. DasarDasarpelaksanaan LNG Project ini merujuk kepada Principle of Agreement (PoA) danDokumen Penugasan Pemerintah kepada Pertamina;2.
    BahwaMajelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru memahami substansi kekhasanbisnis LNG dengan mengabaikan penetapan Pemerintah atas skema LNG,penugasan pengelolaan LNG kepada Pertamina, keberlangsungan bisnisLNG milik Pemerintah, serta perlakuan khas atas PPN jasa pengolahanLNG yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak sendiri (Termohon PeninjauanKembali (semula terbanding).
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan asas keadilandan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) telahmelaksanakan keseluruhan penugasan dalam skema bisnis LNGberdasarkan pada ketentuan yang bersifat khas demi kelangsunganpenerimaan Negara bersamasama dengan Pemerintah dan KKKS.
    Skema Khas Bisnis LNGKeterangan:1. Production Sharing Contract (PSC) Agreement antara Pemerintahdengan PSC Company dalam pelaksanaan eksploitasi gas;2. Gas Alam hasil produksi PSC diolah menjadi LNG;3. PT Badak NGL Co. mengirimkan invoice dan faktur pajak kepadaPertamina (fungsi Joint Management Group) atas nama Pemerintah.Selanjutnya Pertamina membayar PPN atas jasa pengelolaan LNGkepada PT Badak NGL Co.;.
    Pembentukan PT Arun NGL Co. dan PT BadakNGL Co. lebih ditujukan kepada pengoperasian pabrik PengolahanGas (Liquefaction Plant) sebagaimana diatur dalam Principle ofAgreement (PoA) tanggal 20 April 1973;PT Arun NGL Co. dan PT Badak NGL Co. tidak mencatat penjualanLNG namun secara Pembiayaan Pengolahan LNG dilakukandengan mekanisme cash call dan dana ini habis digunakan untukoperasi (Non Profit);Secara skema laporan keuangan konsolidasi Pertamina proyekLNG dilaporkan terpisah merujuk pada skema dibawah
Register : 08-11-2012 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49668/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
20820
  • sama dengan specimen tanda tangandan stempel pejabat yang berwenang dari JIANGSU EntryExit inspection And QuarantineBureau Of The People's Republic Of China, maka terhadap barang yang diimpor denganPIB nomor 255824 tanggal 22 Juni 2012, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif beamasuk yang berlaku umum (MEN) untuk pos tarif 8502.11.0000 adalah sebesar 10 %(sepuluh persen)bahwa Pemohon Banding berpendirian bahwa pos tarif yang diberitahukan dalam PIBNomor 255824 tanggal 22 Juni 2012 sesuai dengan Skema
    menyatakan bahwaForm E Nomor: E123208815450078 diterbitkan oleh Jiangsu Entry Exit Inspection andQuarantine Bureau Of The Peoples Republic Of China dan stempel serta tanda tanganyang tertera adalah otentik;bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah memenuhiketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23Desember 2008 sehingga Form E Nomor: E123208815450078 tanggal 6 Juni 2012 dapatdijadikan sebagai dasar preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema
    ASEANChinaFree Trade Area (ACFTA);bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalampersidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atasimpor Diesel Generating Set With Accessories dll (4 jenis barang sesuai lembar lanjutanPIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 255824 tanggal 22 Juni 2012 mendapatkanpreferensi tarif dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), olehkarenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap
    permohonan banding Pemohon Banding terhadapkeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP5048/KPU.01/2012 tanggal 13September 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor:SPTNP013445/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 13 Juli 2012, atas nama: XXX danmenetapkan atas impor barang Diesel Generating Set With Accessories dll (4 jenis barangsesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 255824 tanggal 22 Juni 2012 dikenakantarif Bea Masuk sebagai berikut: Pos PIB Pos tarif Tarif Bea Masuk (Skema
Putus : 22-11-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 809/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. PERTAMINA (PERSERO) vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project;1.Skema LNG Project.Bahwa PihakPihak yang menjalankan LNG Projectmerupakan satu kesatuan proses bisnis yang terdiri dariPemerintah Indonesia, Pertamina, PSC (saat ini disebutKKKS), PT Arun NGL.Co dan PT Badak NGL Co.
    Pembentukan PT BadakNGL Co. dan PT Arun NGL Co. lebih ditujukan kepadapengoperasian pabrik Pengolahan gas (Liquefaction Plant)sebagaimana diatur dalam Principle of Agreement (PoA)tanggal 20 April 1973.PT Badak NGL Co. dan PT Arun NGL Co. tidak mencatatpenjualan LNGnamun secara Pembiayaan Pengolahan LNGdilakukan dengan mekanisme cash call dan dana ini habisdigunakan untuk operasi (Non Profit).Secara skema laporan keuangan konsolidasi Pertaminaproyek LNG dilaporkan terpisah merujuk pada skema dibawahini
    Operasi pengolahan tidak ada margin/at cost * bukan dengan skema komersial namun tidak ada margin/at cost(Gas Processing Agreement) ?; * Tidak pernah ada pembagian deviden kepada para pemegang sahamcc. PAJAK BADAN :UU PPh No.7/1983 diubah e. Penghasilan dan Bisya P tidak olehterakhir UU PPh No.36/2008 semua kontrak dan atas nama Pemerintah;Gambar Il. Skema Laporan Keuangan Konsolidasi PertaminaHalaman 24 dari 54 halaman. Putusan Nomor 809/B/PK/PJK/20162.
    Kekeliruan MajelisHakim Pengadilan Pajak dapat diuraikan sebagai berikut:2.1 Pengabaian fakta atas sifat knas skema proyek LNG;Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasanskema proyek LNG, meskipun dalam persidangan telahdisampaikan faktafakta pembuktian sifat khas skema proyekLNG sebagai berikut:1.
    Pengabaian fakta atas sifat knas skema proyek LNG. Majelis HakimPengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasan skema proyek LNG;2. Pengabaian perundangundangan proyek LNG dan PenegasanFiskal. Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan hukumkomersial, perundangundangan dan penegasan fiskal dalampertimbangan putusan Pengadilan Pajak atas sengketa koreksikredit Pajak Masukan PPN Dalam Negeri atas jasa pengolahan LNGmasa Juni 2010 sebesar Rp 26.762.755.932,00;3.
Register : 14-03-2013 — Putus : 20-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49765/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 20 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9917
  • China;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telahmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean ChinaFree Trade Area (ACFTA);bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIBNomor: 482093 tanggal 28 November 2012 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea MasukDalam Rangka Skema
    ACFTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenangmenandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri KeuanganNomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga impor Oil Boiler Model YGL2400MAdengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema ACFTA sebesar BM 5% (BEBAS);bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap buktibukti yang ada Majelisberketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;Mbhgliagatundang Nomor
    diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006,dan Peraturan perundangundangan perpajakan;MMensuskkan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor: KEP780/KPU.01/2013 tanggal 6 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatanterhadap SPTNP Nomor: SPTNP024035/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 10 Desember 2012 atasnama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor Oil Boiler ModelYGL2400MA dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema
Register : 30-10-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56846/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15142
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut56846/PP/M.X VIIB/19/2014Bea Masuk2013bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bemasuk karena Form D dalam skema Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA), hanyadituliskan uraian barang secara global dengan origin criteria nya RVC97,07%, sehinggatidak memenuhi ketentuan dan preferential dibatalkan serta tarif bea masuk dikembalikartarif bea
    masuk umum (MEN), atas importasi Jenis Barang: 3 jenis barang sesuai lembarlanjutan PIB, Jumlah Barang: 21,062 Kgm, Negara Asal: Malaysia, diberitahukan dalamPIB Nomor 282861 tanggal 12 Juli 2013, yang ditetapkan dalam Keputusan TerbandingNomor KEP5714/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013;bahwa PIB Nomor 282861 tanggal 12 Juli 2013 menggunakan fasilitas Form D NomorPP13857V121258 tanggal 2 Juli 2013 dalam skema ASEAN Trade In Goods Agreem(ATIGA), namun Form D tersebut hanya dituliskan uraian barang
    Supplier : Penfibre Sdn BhdFilm Division;bahwa jumlah tagihan BM dan PDRI sejumlah Rp24.778.000,00 (dua puluh empat tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, Form D, dan pendukung lainnya;bahwa berdasarkan penelitian yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuntuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka Skema ASEAN TradGoods Agreement
    (ATIGA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sepemberitahuan;bahwa berdasarkan dokumendokumen yang dilampirkan diketahui bahwa barang ydiimpor terdiri dari 3 (tiga) jenis barang sebagaimana terdapat pada lembar lanjutan invoice, maupun packing list;bahwa importasi atas barang tersebut menggunakan fasilitas Form D dalam skema ASE Trade In Goods Agreement (ATIGA), namun Origin Criteria dikelompokkan dala(satu) uraian barang, sebagaimana berikut: 7.
    , Terbanding menyatakan bahwa Form D NoPP13857V121258 tanggal 2 Juli 2013, tidak memenuhi ketentuan preferential sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif bea masuk umum (MEN) denpembebanan bea masuk 5%;bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada kesalahan yang berakibat merugikan negkarena pihak otoritas dari negara Malaysia telah berkenan menerbitkan Form D tersebutbahwa atas permasalahan tersebut Terbanding menyatakan telah mengirimkan spemberitahuan penolakan penggunaan tarif dalam rangkan skema
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1035 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. PERTAMINA (PERSERO) vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
3716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project1.Skema LNG Projectbahwa PihakPihak yang menjalankan LNG Project merupakansatu kesatuan proses bisnis yang terdiri dari PemerintahIndonesia, Pertamina, PSC (saat ini disebut KKKS), PT ArunNGL.Co dan PT Badak NGL Co.
    Skema Khas Bisnis LNGKeterangan:1.Production Sharing Contract (PSC) Agreement antara Pemerintahdengan PSC Company dalam pelaksanaan eksploitasi gas.Gas Alam hasil produksi PSC diolah menjadi LNG .PT Badak NGL Co. mengirimkan /nvoice dan faktur pajak kepadaPertamina (fungsi Joint Management Group) atas namaPemerintah.
    skema di bawah ini:SKEMA LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI!
    Kekeliruan MajelisHakim Pengadilan Pajak dapat diuraikan sebagai berikut:2.1 Pengabaian fakta atas sifat knas skema proyek LNGMajelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasanskema proyek LNG, meskipun dalam persidangan telahdisampaikan faktafakta pembuktian sifat knas skema proyek LNGsebagai berikut:Halaman 22 dari 53 halaman. Putusan Nomor 1035/B/PK/PJK/20161.
    Dalam skema khas Pertamina telah membuktikan bahwaseluruh kewenangan dan penetapan skema project LNGdilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Pertamina hanyamendapatkan penugasan manajerial penjualan LNG secaraketentuan pajak merujuk pada surat Nomor SHalaman 47 dari 53 halaman.
Register : 01-08-2016 — Putus : 29-11-2016 — Upload : 05-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1032 B/PK/PJK/2016
Tanggal 29 Nopember 2016 — PT. PERTAMINA (PERSERO) VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project1. Skema LNG Project.Bahwa PihakPihak yang menjalankan LNG Project merupakan satu kesatuanproses bisnis yang terdiri dari Pemerintah Indonesia, Pertamina, PSC (saat inidisebut KKKS), PT Arun NGL.Co dan PT Badak NGL Co. DasarDasarpelaksanaan LNG Project ini merujuk kepada Principle of Agreement (PoA) danDokumen Penugasan Pemerintah kepada Pertamina;2.
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan azaskeadilan dan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan.Bahwa Pemohon PK (semula Pemohon Banding) telah melaksanakankeseluruhan penugasan dalam skema bisnis LNG berdasarkan padaketentuan yang bersifat khas demi kelangsungan penerimaan Negarabersamasama dengan Pemerintah dan KKKS.
    Operasi pengolahan tidak ada margin/at cost * bukan dengan skema komersial namun tidak ada margin/at cost(Gas Processing Agreement) ?; * Tidak pernah ada pembagian deviden kepada para pemegang sahamc. PAJAK BADAN :UU PPh No.7/1983 diubah 6. Penghasilan dan Biaya Pengolahan tidak dibukukan oleh Pertamina sedangkanterakhir UU PPh No.36/2008 semua kontrak penjualan dan pengolahan atas nama Pertamina mewakili Pemerintah;Gambar II. Skema Laporan Keuangan Konsolidasi Pertamina2.
    Kekeliruan Majelis HakimPengadilanPajak dapat diuraikan sebagai berikut:2.1 Pengabaian fakta atas sifat knas skema proyek LNGMajelis HakimPengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasan skemaproyek LNG, meskipun dalam persidangan telah disampaikan faktafakta pembuktian sifat knas skema proyek LNG sebagai berikut:1.
    Dalam skema khas Pertamina telah membuktikan bahwa seluruhkewenangan dan penetapan skema project LNG dilakukan olehPemerintah, dalam hal ini Pertamina hanya mendapatkanpenugasan managjerial penjualan LNG secara ketentuan pajakmerujuk padasurat Nomor S1936/PJ.51/1992 sebagai solusiPemerintah untuk mendapatkan manfaat sebesarbesarnya atasproject LNG ini.Berdasarkan pembuktian dan fakta hukum tersebut maka secarayuridis dan substantif pengkreditan PPN Masukan pengolahanLNG oleh Pertamina telah memenuhi
Putus : 19-09-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 813/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 September 2016 — PT. PERTAMINA (Persero) vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG ProjectHalaman 5 dari 52 halaman. Putusan Nomor 813/B/PK/PJK/2016Skema LNG Project.Bahwa PihakPihak yang menjalankan LNG Project merupakansatu kesatuan proses bisnis yang terdiri dari PemerintahIndonesia, Pertamina, PSC (saat ini disebut KKKS), PT ArunNGL.Co dan PT Badak NGL Co.
    Adapun skema bisnis LNG digambarkan sebagaiberikut: PSC Agreement teasREGULATOR eo> es< 2002: Pertamina 2002 sekarang: BPMigas/SKK Migas QTRUSTEE ic: GASACCOUNT PRODUCERUU No.8/1971 * A @& KASUU No.22/2001 Processing Agreement NEGARAPP No.42/2002 GasKepBPMigas No. Kpts2751/BPO00000/2002SO Payment NYKepMen ESDM 1869 (100%) asK/10/MEM/2007 (Excl.
    Pembentukan PT ArunNGL Co dan PT Badak NGL Co lebih ditujukan kepadapengoperasian pabrik Pengolahan Gas (Liquefaction Plant)sebagaimana diatur dalam Principle of Agreement (PoA)tanggal 20 April 1973.PT Arun NGL Co dan PT Badak NGL Co tidak mencatatpenjualan LNG namun secara Pembiayaan Pengolahan LNGdilakukan dengan mekanisme cash call dan dana ini habisdigunakan untuk operasi (Non Profit).Secara skema laporan keuangan konsolidasi Pertamina proyekLNG dilaporkan terpisah merujuk pada skema di bawah
    Kekeliruan MajelisHakim Pengadilan Pajak dapat diuraikan sebagai berikut:2.1 Pengabaian fakta atas sifat knas skema proyek LNGMajelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasanskema proyek LNG, meskipun dalam persidangan telahdisampaikan faktafakta pembuktian sifat knas skema proyek LNGsebagai berikut:1. Pendirian PT Badak'PT Badak NGL Co. berdiri sejak tahun 1974 untukmengoperasikan NGL (LNG) Fascilities yang dimiliki olehMenteri Keuangan on behalf Repubik Indonesia.
    Dalam skema khas Pertamina telah membuktikan bahwaseluruh kewenangan dan penetapan skema Project LNGdilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Pertamina hanyaHalaman 47 dari 52 halaman.
Register : 09-04-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 05-07-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 196/PDT/2019/PT SMG
Tanggal 25 April 2019 — Pembanding/Tergugat I : Direksi PT. BANK CIMB NIAGA,Tbk Jawa Tengah Diwakili Oleh : Direksi PT. BANK CIMB NIAGA,Tbk Jawa Tengah
Pembanding/Tergugat II : KPKNL SEMARANG Diwakili Oleh : Direksi PT. BANK CIMB NIAGA,Tbk Jawa Tengah
Pembanding/Tergugat III : PT.Citra Lelang Nasional Diwakili Oleh : Direksi PT. BANK CIMB NIAGA,Tbk Jawa Tengah
Pembanding/Penggugat I : Sartono Agbas Bdn BASTON GROUP Diwakili Oleh : Dzikri Fauqi Agbas
Pembanding/Penggugat II : Yu inul Muna Diwakili Oleh : Dzikri Fauqi Agbas
Terbanding/Penggugat I : Sartono Agbas Bdn BASTON GROUP
Terbanding/Penggugat II : Yu inul Muna
Terbanding/Tergugat I : Direksi PT. BANK CIMB NIAGA,Tbk Jawa Tengah
Terbanding/Tergugat II : KPKNL SEMARANG
Terbanding/Tergugat III : PT.Citra Lelang Nasional
6527
  • Bahwa perjanjian kredit nomor : 001/SME/KDU/11 dengan semuaperubahannya diberikan kepada Para Pelawan dengan skema KreditRekening Koran;6.
    Bahwa Para Pelawan juga jelaskan kepada Ketua PengadilanNegeri Kudus Kelas B melalui majelis hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini selain daripada skema rekening koran yang telahdijelaskan diatas terdapat skema lain dalam pemberian kredit, diantaranyaadalah sebagai berikut :1.
    Skema dengan porsi pembayaran dimana pembayaran utangpokok dengan bunga diangsur pada porsi yang seimbang, kredit inisebenarnya sangat ideal diberikan kepada Debitur terutama padaPara Pelawan karena tujuan awal Para Pelawan adalah untuk TakeOver kredit di Bank Danamon.Contoh Skema Pembayaran :Angsuran Angsuran II Angsuran dst. PORSI POKOK HUTANG PORSI BUNGA Halaman 4, Putusan Nomor 196/Pdt/2019/PT SMG 2.
    Skema dengan porsi pembayaran bunga lebih besar diawal danporsi utang pokok dibayar kecil dan seterusnya porsi bunga akanmengecil serta porsi utang pokok pada akhirnya lunas hingga masajatuh tempo berakhir.Contoh Skema Pembayaran :Angsuran Angsuran Il Angsuran dst. PORSI BUNGA a PORSI POKOKHUTAN11.
    Perjanjian Kredit diberikan dengan skema Kredit Rekening Koran(posita 5);b. Akibat dari skema Kredit Rekening Koran tersebut Para Pelawanakhirnya terbebani dan terjebak untuk membayar bunga terusmenerus (posita 7);c. Perubahanperubahan atas perjanjian kredit tersebut merupakanketerpaksaan karena Para Pelawan tidak memiliki pilihan lainsehingga mengabaikan Pasal 1 ayat 26 huruf a Peraturan BankIndonesia (PBI) No. 14/15 Tahun 2012(posita 17) ;d.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 252/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — PT. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk, VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
20049 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dasar negara yang menjadi basis produksi, dalam hal ini China,sebagaimana dibuktikan melalui Form E tersebut;Bahwa sampai dengan saat PIB tersebut Pemohon Banding ajukan danHalaman 2 dari 11 halaman Putusan Nomor 252/B/PK/PJK/2016dikeluarkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor:000112/WBC.06/KPP.MP.02/2010 tanggal 12 Januari 2010 oleh Terbanding,belum ada ketentuan maupun peraturan Bea dan Cukai yang secara jelas daneksplisit tidak memperbolehkan Third Country Invoicing di dalam skema
    FreeTrade Agreement antara Indonesia dengan China;Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE01/BC/2010tanggal 15 Januari 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian SuratKeterangan Asal (SKA) atas Barang Impor dalam Rangka Skema Free TradeAgreement, di mana pada butir (4) disebutkan bahwa untuk SKA Form D, FormAK, dan Form JIEPA diperbolehkan untuk menggunakan Third CountryInvoicing;Bahwa oleh sebab itu, tarif bea masuk yang berlaku adalah sebagaimanatercantum di dalam PIB yang Pemohon
    Bahwa sampai dengan saat PIB tersebut diajukan dandikeluarkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)Nomor 000112/WBC.06/KPP.MP.02/2010 tanggal 12 Januari 2010(Bukti P.PK9) oleh Bea dan Cukai, belum ada ketentuan atauperaturan Bea dan Cukai yang secara jelas dan eksplisit tidakmemperbolehkan "third country invoicing di dalam skema FreeTrade Agreement antara Indonesia dengan China.2.5.
    Dalil hukum yang digunakanMajelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya dimaksudkurang tepat, karena Annex 3, Rule 1(a) adalah mendefinisikanpihak (party) dalam penentuan asalusul (origin) produk yangmendapatkan tarif preferensi Skema ACFTA.Menurut pendapat kami, Annex 3 Rules of Origin for the ASEANChina Free Trade Area, adalah ketentuan yang mengatur basisproduksi yang layak mendapatkan tarif preferensi Skema ACFTA,dan bukan mengatur mengenai Third Party/Third Country Invoicing.Produk yang kami
    impor telah memenuhi ketentuan Rules of OriginHalaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor 252/B/PK/PJK/20163.4.3.5.tersebut, sebagaimana terbukti dengan Form EE No.E093201280441014 tanggal 22 Desember 2009 (Bukti P.PK13).Sampai dengan saat PIB No. 000121 tanggal 12 Januari 2010dikeluarkan, belum ada ketentuan maupun peraturan Bea danCukai yang secara jelas dan eksplisit tidak memperbolehkan ThirdParty/Third Country Invoicing di dalam Skema ACFTA.
Putus : 13-05-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1239/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — PT GOODYEAR INDONESIA TBK VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagian permohonan banding PemohonBanding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor SPKTNP355/KPU.01/2011 tanggal 5 Desember 2011,yang diterbitkan berdasarkan LHA Nomor LHA205/KPU.01/BD.10/IP/2011tanggal 23 November 2011, atas nama PT Goodyear Indonesia Tbk, NPWP01.002.075.8092.000, beralamat di Jalan Pemuda Nomor 27, Bogor 16161dan menetapkan tarif bea masuk terhadap importasi dengan PIBsebagaimana Tabel 3 sebesar 0% (ACFTA) dengan mendapat preferensitarif bea masuk skema
    ACFTA serta menetapkan tarif bea masuk atasimportasi dengan PIB sebagaimana Tabel 4 sebesar 5% (MFN) dengantidak mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 April 2013, Kemudianterhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonanpeninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak padaHalaman 2 dari 8 halaman.
    Putusan Nomor 1239/B/PK/Pjk/2019mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP355/KPU.01/2011 tanggal 5 Desember 2011, yang diterbitkanberdasarkan LHA Nomor LHA205/KPU.01/BD.10/IP/2011 tanggal23 November 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.002.075.8092.000, dan menetapkan tarif bea masuk terhadap importasidengan PIB sebagaimana Tabel 3 sebesar 0% (ACFTA) dengan mendapatpreferensi tarif bea masuk skema ACFTA
    serta menetapkan tarif bea masukatas importasi dengan PIB sebagaimana Tabel 4 sebesar 5% (MFN) dengantidak mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:a.
Putus : 26-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1022/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 September 2016 — PT PERTAMINA (PERSERO) vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1022/B/PK/PJK/2016Gas (Liquefaction Plant) sebagaimana diatur dalam Principle ofAgreement (PoA) tanggal 20 April 1973;PT Arun NGLCo. dan PT Badak NGLCo. tidak mencatat penjualanLNGnamun secara Pembiayaan Pengolahan LNG dilakukan denganmekanisme cash call dan dana ini habis digunakan untuk operasi(Non Profit);Secara skema laporan keuangan konsolidasi Pertamina proyekLNG dilaporkan terpisah merujuk pada skema dibawah ini:SKEMA LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI PERTAMINAPPh Badan atas Proyek
    Operasi pengolahan tidak ada margin/at cost * bukan dengan skema komersial namun tidak ada margin/at cost(Gas Processing Agreement) ?; * Tidak pernah ada pembagian deviden kepada para pemegang sahc. PAJAK BADAN :UU PPh No.7/1983 diubah . Penghasilan dan Biaya Pengolahan tidak dibukukan oleh Pertamina sedangkanterakhir UU PPh No.36/2008 kontrak penjualan dan pengolahan atas nama Pertamina mewakili Pemerintah; Gambar II. Skema Laporan Keuangan Konsolidasi Pertamina2.
    Kekeliruan MajelisHakim Pengadilan Pajak dapat diuraikan sebagai berikut:2.1 Pengabaian fakta atas sifat knas skema proyek LNG;MajelisHakimPengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasan skemaproyek LNG, meskipun dalam persidangan telah disampaikan faktafakta pembuktian sifat knas skema proyek LNG sebagai berikut:1. Pendirian PT BadakHalaman 20 dari 48 halaman.
    Dalam skema khas Pertamina telah membuktikan bahwa seluruhkewenangan dan penetapan skema project LNG dilakukan olehPemerintah, dalam hal ini Pertamina hanya mendapatkanpenugasan manajerial penjualan LNG secara ketentuan pajakmerujuk padasurat Nomor S1936/PJ.51/1992 sebagai solusiPemerintah untuk mendapatkan manfaat sebesarbesarnya atasproject LNG ini;Berdasarkan pembuktian dan fakta hukum tersebut maka secarayuridis dan substantif pengkreditan PPN Masukan pengolahanLNG oleh Pertamina telah memenuhi
    Putusan Nomor 1022/B/PK/PJK/2016fakta dan data argumentasi serta keliru memahami substansi kekhasanbisnis LNG, kekhilafan dan kekeliruan Majelis Hakim meliputi;1 Pengabaian fakta atas sifat knas skema proyek LNG.Majelis HakimPengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasan skema proyek LNG;2.
Register : 19-09-2011 — Putus : 25-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42872/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12021
  • Ltd ChinaKlasifikasi : 8539.10.90.00Nomotr/Tgl Form E : E113307505470002 tanggal 12 Mei 2011Nomor/Tgl BL : STD1J05007 tanggal 16 Mei 2011bahwa kesimpulan Terbanding, jenis barang yang diberitahukan sebagai 9 jenis barang berupaSealed Beam Lam dengan rincian sesuai uraian pada PIB yang diberitahukan dengan PIB Nomor:208054 tanggal 08 Juni 2011 pada pos tarif 8539.10.90.00 tidak berhak mendapat preferensi tarifBea Masuk dalam rangka ACFTA dan ditetapkan tarif Bea Masuk berdasarkan skema preferensitarif
    umum (MEN) menjadi sebesar 10%;bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 208054 tanggal 8Juni 2011 dengan preferensi tarif ACFTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP017645/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 23 Juni 2011, Pemohon Banding harus membayartagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp32.847.000,00 karena salah tarif;bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensidalam rangka ACFTA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang
    16 Mei 2011 masih dapat dipergunakan untuk mendapatkan preferensi tarifACFTA;bahwa menurut Majelis, atas penelitian dokumen pelengkap pabean oleh Terbanding yangmenyimpulkan membatalkan preferensi tarif ACFTA karena penerbitan Form E tanggal 12 MeiMenimbangMengingatMemutuskan2011 sebelum tanggal keberangkatan kapal (departure date) atau tanggal B/L 16 Mei 2011 adalahtidak dapat dipertahankan;bahwa menurut Majelis, importasi barang tersebut dapat memperoleh preferensi tarif Bea Masukdalam rangka skema
    ACFTA sehingga tidak seharusnya terbit SPTNP Nomor: SPTNP017645/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 23 Juni 2011;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Bandingmengimpor 9 jenis barang berupa Sealed Beam Lam dengan rincian sesuai uraian pada PIB dantelah diberitahukan dalam PIB Nomor: 208504 tanggal 8 Juni 2011 dan telah dilengkapi denganSurat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E113307505470002 tanggal 12 Mei 2011 berhakmendapat preferensi tarif dalam rangka skema