Ditemukan 264 data
176 — 127
PRA11.12.13.14.15.16.Friedman mengatakan Hukum itu bersumber dari tuhan dan sejarah tentanghukum kodrat adalah sejarah umat manusia dalam usahanya untuk menemukanapa yang dinamakan absolute justice (keadilan yang mutlak)Scholten mengatakan Penentuan mengenai apa hukumnya mengenai suatukasus tertentu, keadilanlah yang merupakan taruhan utamanya, ia dimulaidari keadilan dan diakhiri dengan keadilan lebih lanjut ia mengatakanKeadilan memang ada didalam wundangundang tetapi masih harusditemukan (het
476 — 519
Paul Scholten menguraikan asas hukum sebagaiberikut:Pikiranpikiran dasar, yang terdapat di dalam dan di belakang sistemhukum masingmasing dirumuskan dalam aturanaturan perundangundangan dan putusanputusan hakim, yang berkenaan dengannyaketentuanketentuan dan keputusankeputusan individual dapatdipandang sebagai penjabarannya,52.
122 — 59
Friedrich Carl Joachim mengatakan pernyataan tentangketidakadilan yaitu fakta yang tidak dapat disangkal bahwaperasaanseseorangakan lebih terbangkitkan oleh rasa ketidakadilan daripada keadilanDs Scholten mengatakan Penentuan mengenai apa hukumnya mengenaisuatu kasus tertentu, keadilanlah yang merupakan taruhan utamanya, ia dimulaidari keadilan dan diakhiri dengan keadilan lebih lanjut ia mengatakanKeadilan memang ada didalam undangundang tetapi masih harus ditemukan(het recht is in de wet moet not
53 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa menurut Paul Scholten berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata (BW) (ibid. halaman 65);Organ yang bertindak masih berada dalam batasbataswewenang yang diberikan kepadanya, meskipun terjadikesalahan yang dapat dikatakan perbuatan melanggar hukum(onrechtsmatige daad) Badan Hukum tetap bertanggung jawab;17.
50 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan SPT Tahun Badan ke 14 korporasitersebut terbukti telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajaksebagai Laporan Pajak Penghasilan Tahunan PPh Badan TahunPajak 2005;Bahwa menurut Paul Scholten berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata(BW) (ibid. halaman 65)Organ yang bertindak masih berada dalam batasbatas wewenangyang diberikan kepadanya, meskipun terjadi kesalahan yang dapatdikatakan perbuatan melanggar hukum (onrechtsmatige daad) BadanHukum tetap bertanggung jawab;Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
AFRIDEL, SH., MH.
Terdakwa:
MUKHDI SYAFI'IE Bin SYAFE'IE
159 — 46
PAUL SCHOLTEN: bahwa keputusan Hakim bukansaja berdasarkan pada suatu ketentuan yuridis (/egalitas) semata, akan tetapijuga suatu keputusan berdasarkan hati nurani, jadi kesemuanya itu menunjukkepada pendapat bahwa keputusan Hakim bukanlah sematamata soal teknisformalitas (legal justice) belaka, akan tetapi juga sangat erat bertalian denganmoral dan rasa keadilan (moral justice);Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini memiliki pendapat yangsenada dengan pendapat para sarjana tersebut diatas,
264 — 206
Friedman mengatakan Hukum itu bersumber dari tuhan dan sejarahtentang hukum kodrat adalah sejarah umat manusia dalam usahanya untukmenemukan apa yang dinamakan absolute justice (keadilan yang mutlak)12, Scholten mengatakan Penentuan mengenai apa hukumnya mengenaisuatu kasus tertentu, keadilanlah yang merupakan taruhan utamanya, iadimulai dari keadilan dan diakhiri dengan keadilan lebih lanjut iamengatakan Keadilan memang ada didalam undangundang tetapi masihharus ditemukan (het recht is in de wet
142 — 67
Scholten mengatakan Penentuan mengenai apa hukumnya mengenaisuatu kasus tertentu, keadilanlah yang merupakan taruhan utamanya, ia dimulaidari keadilan dan diakhiri dengan keadilan lebih lanjut ia mengatakanHal. 115 dari 139 hal. Putusan. No. 983/Pdt.G/2019/PA. GMKeadilan memang ada didalam undangundang tetapi masih harus ditemukan(het recht is in de wet moet not gevonden waeden)6.
AFRIDEL, SH., MH.
Terdakwa:
MUKHDI SYAFI'IE Bin SYAFE'IE
173 — 64
PAUL SCHOLTEN: bahwa keputusan Hakim bukansaja berdasarkan pada suatu ketentuan yuridis (/egalitas) semata, akan tetapijuga suatu keputusan berdasarkan hati nurani, jadi kesemuanya itu menunjukkepada pendapat bahwa keputusan Hakim bukanlah sematamata soal teknisformalitas (legal justice) belaka, akan tetapi juga sangat erat bertalian denganmoral dan rasa keadilan (moral justice);Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini memiliki pendapat yangsenada dengan pendapat para sarjana tersebut diatas,
148 — 122
Scholten mengatakan Penentuan mengenai apa hukumnya mengenaisuatu kasus tertentu, keadilanlah yang merupakan taruhan utamanya, iadimulai dari keadilan dan diakhiri dengan keadilan lebih lanjut iamengatakan Keadilan memang ada didalam undangundang tetapi masihharus ditemukan (het recht is in de wet moet not gevonden waeden)13.
AFRIDEL, SH., MH.
Terdakwa:
MUKHDI SYAFI'IE Bin SYAFE'IE
116 — 24
PAUL SCHOLTEN: bahwa keputusan Hakim bukansaja berdasarkan pada suatu ketentuan yuridis (/egalitas) semata, akan tetapijuga Suatu keputusan berdasarkan hati nurani, jadi kesemuanya itu menunjukkepada pendapat bahwa keputusan Hakim bukanlah sematamata soal teknisformalitas (legal justice) belaka, akan tetapi juga sangat erat bertalian denganmoral dan rasa keadilan (moral justice);Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini memiliki pendapat yangsenada dengan pendapat para sarjana tersebut diatas,
4851 — 10606
Menurut Paul Scholten, asashukum itu adalah kecenderungan disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kitapada hukum, merupakan sifatsifat umum dengan segala keterbatasannyasebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada(Sudikno Mertokusumo, 2007, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, CetakanKelima, Liberty, Yogyakarta, hlm. 5).Dilengkapi oleh Sudikno Mertokusumo, bahwa asas hukum atau prinsiphukum itu bukanlah peraturan konkrit, melainkan pikiran dasar yang umum danabstrak sifatnya
121 — 30
pasal 266 KUHPdengan deelneming hanya merupakan teknik penyusunan dakwaanuntuk memperkuat benteng pertahanan surat dakwaan.Bahwa benar dengan adanya penyusunan pasal 266 KUHP dilengkapidengan pasal 55 KUHP secara bersamaan tidak menyebabkan suratdakwaan menjadi batal demi hukum;Bahwa benar pada saat perjanjian itu berlangsung maka diketahuiadanya niat jahat berupa tipu muslihat maka dapat dilakukan prosessecara pidana;Bahwa benar antara hukum pidana dan hukum perdata maka menurutteori dari Paul Scholten
1.SINATA Alias HAJI ROSANDI Bin AMAQ ASAN
2.SARI Binti AMAQ ASAN
3.RAMINAH Bin AMAQ IMOK
4.RAMISAH Binti AMAQ IMOK
5.SULASIH Alias INAK SULA Binti AMAQ IMOK
6.JUMAKIYAH Binti AMAQ IMOK
7.SAHRI Bin AMAQ EBAK
Tergugat:
1.INAK SINARTA binti BIDARTA
2.JUMARSA Bin AMAK RIATA
3.SOAR Bin AMAK RIATA
4.NURSINAH binti AMAK MASIRAH
Turut Tergugat:
1.INAQ MARSA Binti AMAK TARSA
2.SABRI Bin EBAK
3.RIAMA. Binti, AMAQ ASAN
4.SAHAR Bin EBAK
5.MAHNI Bin EBAK
6.AMAK RATIMIN Bin AMAK BULING
7.NUR Bin AMAK SALIM
154 — 103
Scholten mengatakan Penentuan mengenai apa hukumnya mengenai suatukasus tertentu, keadilanlah yang merupakan taruhan utamanya, ia dimulai darikeadilan dan diakhiri dengan keadilan lebih lanjut ia mengatakan Keadilanmemang ada didalam undangundang tetapi masih harus ditemukan (het rechtis in de wet moet not gevonden waeden)Hal. 143 dari 165 hal. Putusan. No. 324/Pdt.G/2020/PA.
228 — 201
Plato mengatakan kekuatan moral adalah unsur hakikat dari hukum sebab tanpaadanya moralitas maka hukum akan kehilangan supremasi dan independensinya,keadilan dan ketidak adilan menurut hukum akan diukur oleh nilai moralitasyang mengacu pada harkat dan martabat manusia;Friedman mengatakan Hukum itu bersumber dari tuhan dan sejarah tentanghukum kodrat adalah sejarah umat manusia dalam usahanya untuk menemukanapa yang dinamakan absolute justice (keadilan yang mutlak)Scholten mengatakan Penentuan mengenai
116 — 76
Scholten mengatakan Penentuan mengenai apa hukumnya mengenaisuatu kasus tertentu, keadilanlah yang merupakan taruhan utamanya, ia dimulaidari keadilan dan diakhiri dengan keadilan lebih lanjut ia mengatakanKeadilan memang ada didalam undangundang tetapi masih harus ditemukan(het recht is in de wet moet not gevonden waeden)6.
48 — 51
Bahwa dalam sistem BW ada teori "legitimasi" dari Paul Scholten tetapihanya untuk barang bergerak, dan berlaku dalam bidang perdagangan,Halaman 83 dari 188 Putusan Nomor 133/Pdt.G/2016/PN. TjkVide Pasal 1977 BW, yang harus dilindungi adalah "Pembeli yangberetikad baik" tidak berlaku terhadap barang yang berasal daripencurian. Bahwa perlindungan pada pihak yang beritikad baik, juga untukmelancarkan lalu lintas hukum.
1.MASUT bin Dahman
2.MUSNAH bintiDahman
Tergugat:
1.Drs SALMAN BIN DAHMAN
2.AGUS SUTRISNO
Turut Tergugat:
1.HAMDIAH
2.PARMAN
3.PARLEN
4.HERMAN
5.HALUYAH
6.UDIRMAN
7.SUMARNI
174 — 207
Scholten mengatakan Penentuan mengenai apa hukumnya mengenai suatukasus tertentu, keadilanlah yang merupakan taruhan utamanya, ia dimulai darikeadilan dan diakhiri dengan keadilan lebih lanjut ia mengatakan Keadilanmemang ada didalam undangundang tetapi masih harus ditemukan (het rechtis in de wet moet not gevonden waeden).
1.HAJJAH MAEMUNAH binti Haji Muslim
2.HAJJAH NURILLAH binti Haji Muslim
3.MUHAMMAD HIRFAN bin Haji Muhammad Rifai
4.ELI HARTUTI binti Haji Muhammad Rifai
5.DENI ISKANDAR bin Haji Muhammad Rifai
6.SOHAINI bin Haris
7.MANI binti Haris
8.NURMINI binti Samiin
Tergugat:
1.HAJJAH HABIBAH binti Amaq Mehram
2.ROPIAH, binti Haji Muhammad Mursyid
3.HASMUNIR bin Haji Muhammad Mursyid
4.ROSIAH binti Haji Muhammad Mursyid
5.HURIAH binti Haji Muhammad Mursyid
6.MASYHURI bin Haji Muhammad Mursyid
7.SYUKRI bin Haji Muhammad Mursyid
8.SITI ZAENAB binti Haji Muhammad Mursyid
9.NASRUL HAMDI bin Haji Muhammad Mursyid
Turut Tergugat:
1.DIAH KUSUMAWATI binti Haji Muhammad Rifai
2.SITI RAHMAH binti Haji Muhammad Rifai
3.SRI ZURIYATI binti Haji Muhammad Rifai
256 — 161
Scholten mengatakan Penentuan mengenai apa hukumnya mengenai suatukasus tertentu, keadilanlah yang merupakan taruhan utamanya, ia dimulai darikeadilan dan diakhiri dengan keadilan lebih lanjut ia mengatakan Keadilanmemang ada didalam undangundang tetapi masih harus ditemukan (het rechtis in de wet moet not gevonden waeden).
Dra. EVI NOVIDA GINTING MANIK, MSP
Tergugat:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2764 — 3610
Jika Pasal 19 itu diberlakukan dalam konteks hukumacara pedoman beracara kode etik penyelenggara Pemilu maka Ahllimenginterpretasikan berdasarkan teori Paul Scholten pertamapenemuan hukum itu bisa diinterpretasikan dilinat pada perspektifkontekstualisnya ada 3 het recth is eer, doch het moet wordengevonden, in de vondst zit het nieuwe atau berdasarkan pendekatanteori perundangundangan bahwa norma hukum itu ada 4 kategorinyayang berisi nilai larangan, suruhan atau keharusan, norma kebolehan,pengecualian