Ditemukan 7233 data
NIKE PERAWATI
Tergugat:
PT. RAJA ALAM RAYA
37 — 0
>
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, kekurangan tunjangan hari raya tahun 2021, dan kekurangan gaji ke-13 seluruhnya sejumlah Rp8.375.000,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah
proses kepada Penggugat sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara seluruhnya sejumlah Rp1.210.000,00 (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
108 — 0
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan total sebesar Rp.31.281.582,- (tiga puluh satu dua ratus delapn puluh satu ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
DEDI ISNANTO, ST, Dkk
Tergugat:
PT.Susilia Indah Synthetic Fibers Industries
47 — 0
MENGADILI
DALAM PROVISI
- Menolak Gugatan Provisi Para Pengugat;
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat membayar upah proses dan Tunjangan Hari Raya 2020 kepada Para Penggugat sejumlah total Rp7.776.488.094,00
192 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 19 Desember 2019, sekedar mengenai upah proses di amar ke 4 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Keputusan Mutasi yang dikeluarkan oleh Tergugat adalah sah dan tidak bertentangan dengan Pasal 32 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;3. Menyatakan Putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;4.
Memerintahkan Tergugat membayar kompensasi Pemutusan HubunganKerja kepada Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang PenghargaanMasa Kerja dan Uang Penggantian Hak serta Upah Proses yangseluruhnya sebesar Rp79.019.500,00;Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp306.000,00;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaPemohon Kasasi pada tanggal 19 Desember
LestariMotorindo dengan SPAI FSPMI PUK PT Citra Makmur Lestari Motorindo(bukti T1) Pasal 12 perinal mutasi dan rotasi karyawan maka PemutusanHubungan Kerja oleh Tergugat terhadap Penggugat telan sesuai PerjanjianKerja Bersama yakni pelanggaran disiplin kerja dan telah diperjanjikan olehPenggugat bukan mengundurkan diri, maka Penggugat berhak ataskompensasi Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana telahdipertimbangkan oleh Judex Facti;Namun demikian putusan Judex Facti perlu diperbaikli sepanjangmengenai upah
proses semula 5 bulan menjadi tidak diberikan, karenasesuai ketentuan Pasal 93 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 yakniupah proses tidak diberikan oleh karena Penggugat tidak melaksanakanpekerjaan.
NASIMAN
Tergugat:
PT KARTIKA ALAS UTAMA
69 — 37
MENGADILI
DALAM KONVESI
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Memerintahkan agar Tergugat mempekerjakan Penggugat pada tempat dan jabatan semula di PT Kartika Alas Utama;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar Rp36.221.504,00 (
Adi Batosadan.
Tergugat:
PT. DAWEE PRINTING INDONESIA
242 — 57
-
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
-
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
-
Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum;
-
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi beserta upah
proses secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, dengan jumlah total sebesar Rp 189.795.833 (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah);
-
-
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 940.000 (Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
JULIUS BEOGRAD
Tergugat:
PT. INTEGRATED PETROLEUM SERVICES
56 — 33
strong>PROVISI
- Menolak Provisi Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 29 Agustus 2023 dengan alasan efisiensi untuk mencegah kerugian;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak hak pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta upah
proses yang keseluruhannya berjumlah Rp.455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang keseluruhannya sejumlah Rp.885.000,00 (delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
199 — 99
Menghukum Tergugat Membayar upah Proses sejumlah Rp 21.185.000,- (Dua puluh satu juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah), dengan perinciian sebagai berikut :1. DWI MAULANA Rp. 10.592.500, 2. WAHYU AFRIZAL Rp. 10.592.500,6. Menolak Gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;7. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara
Halaman 9 dari 53 halaman.23.seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan perincian upah proses sebagaiberikut : Nama Jabatan Jumlah bulan Upah terakhir Upah yangyang belum belum dibayardibayarDwi Waiters 5 bulan Rp 2.118.500. Rp 10.592.500.MaulanaWahyu House 5 bulan Rp 2.118.500. Rp 10.592.500.Afrizal KeepingTotal Rp 21.185.000.
Proses sertadenda terhadap keterlambatan pembayaran upah proses.b.
sebagaimanadisebutkan didalam angka 10 diatas, karena Jelas terhitung sejak tanggal 31Desember 2016 hingga saat ini Para Penggugat sudah tidak lagi bekerjapada Tergugat, sehingga tidak ada kewajian terhadap Tergugat untukmembayar upah proses didalam perkara ini.
proses adalah upah upah yangharus diterima oleh pekerja/ouruh selama proses mendapatkan kepastianhukum tetap bagi pekerja/Buruh setelah menerima Pemutusan Hubungan kerjadari pengusaha.Menimbang, bahwa putusan Mahkamah kontitusi nomor 37/PUUIX/2011yang telah memutus berkaiatan judicial review pasal 155 ayat (2) UndangUndang nomor 13 Tahun 2003 dimana pada Frase amar putusan belumditetapkan adalah betentanagan dengan Undangundang Dasar Tahun 1945yang bermakana bahwa upah proses yang dimaksud adalah
Menghukum Tergugat Membayar upah Proses sejumlah Rp 21.185.000, (Duapuluh satu juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah), denganperinciian sebagai berikut :1. DWI MAULANA Rp. 10.592.500,2. WAHYU AFRIZAL Rp. 10.592.500,6. Menolak Gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;7. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.Putusan Nomor 02/Pdt.SusPHI/2017/PN Bna.
DRA BERNADETTE SUSI EMAWATI
Tergugat:
PT. HANDARU MAKMUR SEJAHTERA
69 — 23
>M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat pada 26 September 2019 adalah batal demi hukum ;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi PHK kepada Penggugat berupa uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, Uang Cuti 12 hari dan upah
proses 3 (tiga) bulan secara tunai dan sekaligus yang keseluruhannya sebesar Rp 187.663.636 ( seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp891.000,00 (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
GITA DWI SEPTIANI
Tergugat:
PerhimpunanPemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun Non Hunian Perkantoran Plaza Asia (P3SRS-PA)
42 — 0
> I:
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, tunjangan hari raya tahun 2023 dan upah
proses seluruhnya sejumlah Rp94.391.154,00 (sembilan puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu seratus lima puluh empat rupiah);
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara seluruhnya sejumlah Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
129 — 54
Menghukum Penggugat untuk membayar upah proses kepada Tergugat yakni upah pokok sebesar Rp24.633.000,00 (dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) sebelum dipotong pajak yang dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut kepada Tergugat terhitung sejak tanggal gugatan terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial Jayapura pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura, maka jumlah keseluruhan upah proses yang diterima oleh Tergugat adalah sebesar
Menyatakan Penggugat tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat selain upah proses yang dibayar selama 6 (enam) bulan berturut-turut;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;11. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat sebesar Rp517.000,00 (lima ratus tujuh belas ribu rupiah);
72 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Upah Proses : 3 bulan x Rp3.136.000,00 = Rp9.408.000,00;+ Jumlah : Rp13.014.400,00;(tiga belas juta empat belas ribu empat ratus rupiah);4. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Tergugat telah melakukan perbuatan yangbertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan,;Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadapPenggugat oleh Tergugat adalah tidak sah dan tidak beralasan hukum;Menyatakan Hubungan Kerja antara Tergugat dan Penggugat putuskarena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugatterhitung sejak Putusan ini dibacakan;Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil berupa uangPesangon, THR, Pergantian Hak dan Upah
Proses sejumlahRp51.550.800,00 (lima puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu delapanratus rupiah) dan Kerugian Imateriil sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah) atau dengan total kerugian Rp101.550.800,00 (seratus satujuta lima ratus lima puluh ribu delapan ratus rupiah) secara tunai dansekaligus;Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas perusahaan PTKawanua Puspa Buana yang merupakan Pabrik Roti milik Tergugat yangmemproduksi sekaligus mendistribusikan berbagai jenis roti merk
Upah Proses : 3 bulan x Rp3.136.000,00 =Rp9.408.000,00;+Jumlah : Rp16.620.800,00:(enam belas juta enam ratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah);Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada negara;Halaman 3 dari 7 hal. Put. Nomor 412 K/Pdt.
Upah Proses : 3 bulan x Rpe3.136.000,00 = Rp9.408.000,00;+Jumlah : Rp13.014.400,00;(tiga belas juta empat belas ribu empat ratus rupiah);4. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padaMahkamah Agung, hari Rabu, tanggal 22 April 2020 oleh Dr. Drs. Muh. YunusWahab, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MahkamahAgung sebagai Ketua Majelis, Dr.
287 — 117
Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Penggugat selama belum ada Putusan (Upah Proses), secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.15.972.500,- (Lima Belas Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Uang Paksa sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat lalai atau dengan sengaja tidak mempekerjakan kembali Penggugat;6.
122 — 21
.2.428.000,00 =Rp. 29.136.000,00 Penghargaan Masa Kerja:1x2xRp.2.428.000,00 =Rp. 4.856.000,00 Sub Total =Rp. 33.992.000,00 Penggatian Perumahan & Pengobatan:15%xRp.33.992.000,00 =Rp. 5.098.800,00 Jumlah (1+2+3) =Rp. 39.090.800,00 Upah
Proses:3xRp.2.428.000,00 =Rp. 7.284.000,00Jumlah Keseluruhan =Rp. 46.374.800,00 Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; Membebankan biaya perkara kepada Negara;
pertimbangan hukum tentang Pembayaran Upah Proses terhadap Penggugatadalah sebagai berikut :Halaman 21 dari 28 halaman Putusan Nomor 47/Pdt.SusPHI/2018/PN Pbr1.
Yurisprudensi Yurisprudensi dari Mahkamah Agung RI seperti : PutusanMahkamah Agung RI No 848 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 06 Mei 2010,Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 127 K/PHI/2006 tanggal 22 Februari2007, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543 K/Pdt.Sus/2009 tanggal17 November 2009, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 051PK/Pdt.Sus/ 2009 tanggal 11 November 2009, yang semuanya adalahtentang Pembayaran Upah Proses ;3.
Upah Proses terhitungmulai dari bulan Agustus 2017 s/d dibacakannya Putusan oleh Majelis Hakim padabulan September 2018 yaitu selama 14 (empat belas) bulan Upah Proses ;Menimbang, bahwa di dalam hal pembayaran Upah Proses terdapat UpahTahunan yang berbeda, maka Upah Proses untuk Penggugat dibagi atas dua macamperhitungan yang terdiri dari :1).
Upah Proses dari bulan Agustus 2017 s/d Desember 2017 selama 5 (lima)bulan Upah Proses dikalikan dengan Upah Penggugat Tahun 2017 yaitusebesar Rp.2.428.000,/bulannya ;2).
Upah Proses dari bulan Januari 2018 s/d September 2018 selama 9(Sembilan) bulan Upah Proses dikalikan UMK (Upah Minimum Kabupaten)Siak Tahun 2018 sebesar Rp.2.600.614,/bulannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, makaPenggugat berhak untuk mendapat Upah Proses sebagai berikut :1) Tahun 2017 adalah 5 x Rp.2.428.000,/bulannyabelas juta seratus empat puluh ribu rupiah);2) Tahun 2018 adalah 9 x Rp.2.600.614,/oulannya = Rp.23.405.526, (duapuluh tiga juta empat ratus lima ribu lima
145 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak 17 Oktober 2019;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Putusan Nomor 351/Pdt.Sus-PHI/ 2020/PN.Mdn tanggal 18 Februari 2021 dalam amar semula hak-hak yang harus dibayar menjadi Rp75.900.000,00 (tujuh puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) tanpa upah
proses; - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3.
DERMAN HESBON SIDABUTAR
Tergugat:
PT. DUTA BANGUN MANUNGGAL
158 — 70
MENGADILI
-
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
-
Menyatakan secara hukum putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal Putusan ini dibacakan bukan karena kesalahan Pekerja;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja, dan upah proses, kepada Penggugat
-
71 — 20
Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017, dengan perincian sebagai berikut : - Uang pesangon = 1 x 9 x Rp.1.949.248,- = Rp. 17.543.232,-- Uang penghargaan masa kerja = 6 x Rp. 1.949.248,- = Rp. 11.695.488,--- Uang penggantian hak lainUang cuti yang belum diambil = 15% x Rp. 29.238.720,- = 12/24 x Rp. 1.949.248,- = Rp. 4.385.808,-= Rp. 1.949.248,--- Utang Penggugat Tambah upah proses Selama 6 bulan upah Jumlah 6 x Rp 1.949.248,-
Bahwa semenjak Tergugat mengeluarkan keputusan Pemutusan HubunganKerja (PHK) secara sepihak kepada Penggugat pada bulan Juni 2016, makaberdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 37/PUUIX/2011tentang Upah Proses, Tergugat harus tetap membayar gaji Penggugatsampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkract vangewisjde).
Namun jika dihitung sejak Penggugat di PHK sampai dengangugatan ini diajukan ke pengadilan maka gaji Penggugat/upah proses yangharus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sejumlahHalaman 3 dari 19 Putusan Nomor 22/Pdt.SusPHI/2017/PN PdgRp.14.404.500, (empat belas juta empat ratus empat ribu lima ratus rupiah)dengan perincian sebagai berikut :Upah proses bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2016 = Rp. 1.800.750 x 6 Bulan = Rp. 10.804.500, Upah proses bulan Januari sampai dengan bulanFebruari
gugatanperkara a quo ke pengadilan sejumlah Rp. 14.404.500, (empat belas juta empatratus empat ribu lima ratus rupiah) sebagaimana dimaksud Posita angka 9 diatas, dan selanjutnya memerintahkan Tergugat tetap membayarkan gajiPenggugat/upah proses kepada Penggugat setiap bulannya terhitung sejak bulanMaret 2017 sampai dengan perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap (inkractvan gewsjde);Bahwa dengan dikabulkannya permohonan PHK ini, maka untuk menjagakesinambungan Penggugat mendapatkan pekerjaan
Memerintahkan Tergugat membayar gaji Penggugat/upah proses kepadaPenggugat terhitung sejak Tergugat melakukan PHK kepada Penggugat sampaigugatan ini diajukan ke pengadilan sejumlah Rp. 14.404.500, (empat belas jutaempat ratus empat ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut : Upah proses bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2016 = Rp. 1.800.750 x 6 Bulan = Rp. 10.804.500, Upah proses bulan Januari sampai dengan bulanFebruari 2017 = Rp. 1.900.000 x 2 Bulan = Rp. 3.600.000, +Total
,Uang penghargaan masa =6x Rp. 1.949.248. = Rp. 11.695.488,kerjaUang penggantian hak lain = 15% x Rp. 29.238.720, =Rp. 4.385.808,Uang cuti yang belum =12/24x Rp. 1.949.248 =Rp. 974.624 ,diambilJUMLAH Rp. 34.599.152.Hutang Penggugat Rp 7.950.000.Rp 26.649.152,Menimbang bahwa tentang upah proses sebagai mana yang dituntut olehPenggugat dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 37/PUUIX/2011 tentang Upah Proses sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatanhukum tetap (inkract van gewsjde
54 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayarkan kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan upah proses dengan perhitungan sebagai berikut:- Pesangon:= 0,5 x 9 x Rp5.008.375,00 = Rp22.537.68700;- Penghargaan masa kerja:= 1 x 4 x Rp5.008.375,00 = Rp20.033.500,00;- Uang proses:= 6 x Rp5.008.375,00 = Rp30.050.250,00 +Jumlah: = Rp72.621.437,00
Hambali
Tergugat:
PT. Mega Central Finance (PT.MCF)
70 — 36
p>
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan PUTUS hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal putusan dibacakan yaitu tanggal 23 Agustus 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat kompensasi atas pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggatian hak, serta upah
proses dari Bulan Oktober 2022 sampai Februari 2023, yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp.
59 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kompensasi atas pemutusan hubungan kerja tersebut berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah proses yang sudah dikurangi hutang Penggugat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp42.912.184,00 (empat puluh dua juta sembilan ratus dua belas ribu seratus delapan puluh empat rupiah);- Membebankan biaya perkara kepada Negara;