Ditemukan 430 data
163 — 82
TROPICALRETREATS, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut; Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan buku II MahkamahAgung edisi 2007 tentang Pedoman Teknis Administrasi dan TeknisPeradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, menyatakan Hakimtidak melakukan Sita Jaminan atas saham dan pemblokiran atassaham dilakukan oleh Bapepam atas permintaan Ketua PengadilanTinggi dalam hal ada hubungan dengan perkara; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,maka permohonan sita jaminan
257 — 173 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para pihak setuju bahwa pelaksanaan arbitrase akan dilakukandengan cara sebagai berikut:b. arbiter yang akan melaksanakan proses arbitrase berbentuk majelisarbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang dimana sekurangkurangnya1 (satu) orang arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yangtelah terdaftar di BAPEPAM dan LK selaku profesi penunjang PasarModal";Lebih lanjut berdasarkan ketentuan huruf (d) Pasal 24.3.
290 — 109
Toko Gunung Agung, Tbk berjalan lancarsesuai dengan aturan pada Bapepam atau OJK, dan dari PT. PermataPrima Energi juga menunjuk Tim Due Deligen untuk memastikan bahwaPT. Toko Gunung Agung, Tbk tidak ada permasalahan pada aset yangakan diambil alin, sedangkan dari pihak penjual PT. Toko GunungAgung, Tok membentuk Tim untuk memastikan bahwa anak perusahaandari PT. Toko Gunung Agung, Tbk lainnya telah berpindah padaperusahaan lain milik PT.
tersebut, seluruhnya telahHalaman 64 Putusan No.521/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst.diajukan pencairannya melalui Bank BCA kantor cabang KaretSetiabudi pada masingmasing tanggal jatun temponya namunsemua Bilyet Giro tersebut ditolak dengan alasan penolakan yaituSaldo Rekening Giro atau Rekening Giro Khusus Tidak Cukup;Bahwa rencana pengalihan sahamsaham dan peningkatan modalPT Toko Gunung Agung Tbk serta penawaran umum terbatas dalamrangka penerbitan saham baru PT Toko Gunung Agung Tbk harusdidaftarkan melalui BAPEPAM
PT Citraabadi Kotapersada
Tergugat:
MDS Investment Holding Limited
Turut Tergugat:
PT ACR Global Investments
695 — 314
Bahwa Mengacu dan merujuk pada Peraturan Bapepam dan LK nomorVIII.C.3 mengenai Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan PenilaianUsaha di Pasar Modal menyebutkan bahwa definisi Net Asset Value atauNilai ASet Bersih adalah sebagai berikut:Nilai Aset Bersih (Net Asset Value) adalah total nilai pasar wajaraset dikurangi total nilai pasar wajar kewajiban20.
Dimana sesuai dengan KEPUTUSAN KETUABADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGAKEUANGAN NOMOR: KEP412/BL/2009 tentang TRANSAKSIAFILIASL DAN BENTURAN KEPENTINGAN TRANSAKSITERTENTU a.k.a peraturan BAPEPAM dan LK nomor IX.E.1,bahwa diperlukan adanya keterbukaan informasi dan pendapatkewajaran oleh KJPP independen atas transaksi afiliasi tersebut.Hal 51 dari 216 hal Putusan No.275/Pdt.G/2018/PN JKT TIMill. PT.
lEkuitas, bahwa Penggugat Rekonpensisebagai Investor atas dasar itikad baik dan kepercayaan mengandalkanpernyataan dari Tergugat Rekonpensi bahwa nilai asset value (NAV)GPRA per 31 Desember 2013 adalah tidak kurang dari Rp.1,892 triliundan Net Profit After Tax (NPAT) untuk tahun 2014 tidak akan kurang dariRp.111 miliar serta jaminan Tergugat Rekonpensi bahwa Jjika NPAT danNAV tersebut tidak tercapai maka nilai transaksi atas saham TergugatRekonpensi akan disesuaikan.Bahwa mengacu pada Peraturan Bapepam
84 — 27
.: 32Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, karena TurutTergugat/Bappebti tidak mempunyai wewenang untuk memberi izin ataumembolehkan perdagangan mata uang asing dan Indeks atau IndeksSaham karena hal itu adalah wewenang Bapepam mengingat UndangUndang No.: 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, dan Berdasarkan Pasal1 jo Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 6 UndangUndang 32 Tahun 1997 TentangPerdagangan Berjangka Komoditi, sehingga perbuatan Turut Tergugat /Bappebti tersebut adalah melawan hukum, begitu
478 — 981 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 445 PK/Pdt/20072.2.2.3.2.4.2.5.para pihak telah melakukan berbagai pendaftaran kepadaSecurities Exchange Commission (SEC) yang secarasubstansial memiliki fungsi yang hampir sama dengan fungsiBadan Pengawas Pasar Modal ("Bapepam") di Indonesia;Para pihak dalam Pembiayaan hanya memilih hukum Indonesiasebagai hukum yang mengatur berkaitan dengan jaminan ataspenerbitan Surat Hutang (Notes) yaitu Hipotik dan JaminanFidusia (perjanjian Accessoir).
No. 445 PK/Pdt/20074.2.4.3.4.4.menerbitkan Sertifikat Global Notes dimana pendiriannyadirekayasa oleh Tergugat , Tergugat IV dan PemohonPeninjauan Kembali Ill untuk menghindari persyaratanpersyaratan sebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 5Tahun 1995 tentang Pasar Modal ("UUPM") dan keharusanmemperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam);Sebelum membahas mengenai kesalahan penerapan hukumoleh Judex Juris, kami mohon Mahkamah Agung RepublikIndonesia untuk memperhatikan fakta hukum yang
No. 445 PK/Pdt/20074.5.agar suatu penerbitan surat berharga oleh perusahaan nonIndonesia, di pasar modal di luar wilayah Republik Indonesia,yang ditawarkan kepada investor nonIndonesia harus sesuaidengan ketentuan perundangundangan Indonesia di bidangpasar modal ataupun harus mendapatkan persetujuan terlebihdahulu dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam);Berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, sangat jelas bahwaJudex Juris telah salah dalam menerapkan hukum dalamperkara ini karena ketentuan UUPM
Penerbitan Surat Hutang(Notes) di pasar internasional adalah suatu transaksi yang lazimdilakukan oleh berbagai perusahaan Indonesia dan sama sekalibukan merupakan rekayasa untuk menghindari ketentuanUUPM dan keharusan memperoleh izin dari Badan PengawasPasar Modal (Bapepam) sebagaimana diputuskan oleh JudexJuris.5.
470 — 728
V.D.8 BAPEPAM LK Tentang Pengendalian InternalPerusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai PerantaraPedagang Efek (selanjutnya disebut sebagai Peraturan V.D.3);3.
Terbanding/Tergugat : OTORITAS JASA KEUANGAN OJK
167 — 92
serta terhadappenyelenggaraan usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri Keuangan.Bahwa berdasarkan Pasal 55 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011 tentangOtoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut UndangUndang Nomor 21 Tahun2011), ditentukan bahwa terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012 kewenangan,fungsi, tugas pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor PasarModal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga JasaKeuangan Lainnya telah beralin dari Menteri Keuangan dan Bapepam
146 — 48
Untuk itu mohon agar ke 2 (dua) Perjanjian PembiayaanKonsumen tersebut di atas dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum.Mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat dK/Tergugat dR, dalammenjalankan usahanya, Tergugat II dK/Penggugat dR, akan melayangkanSurat Laporan Pengaduan Dugaan Pelanggaran yang dilakukan olehPenggugat dK/Tergugat dR kepada Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan (Bapepam LK).Bahwa selain itu, Penggugat dK/Tergugat dR juga tidak melaksanakan PrinsipMengenal
87 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa perselisihan mengenai pembayaran Program ManfaatPensiun yang diatur berdasarkan UndangUndang Nomor 11 Tahun1992 tentang Dana Pensiun tidak dapat diselesaikan melaluiPengadilan Hubungan Industrial, namun seharusnya diselesaikanmelalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan(Bapepam LK) dan apabila tidak selesai dapat diajukan kepadaPengadilan Negeri, bukan ke Pengadilan Hubungan Industrial ;.
338 — 2220
First Media Tbk, kepada BAPEPAM, diberi tanda P11 ;Foto copy dari foto copy Laporan Keuangan Konsolidasi PT. First Media Tbk,yang sudah diaudit tanggal 31 Desember 2011, diberi tanda P12 ;Foto copy dari foto copy Laporan Keuangan Konsolidasi PT.
127 — 57
mendahulukan barang bergerak, bila tidakmencukupi boleh diletakkan pada barang tidak bergerak milik kreditur;Menimbang, bahwa dalam permohonan peletakan sita yang diajukanoleh Penggugat adalah terhadap Saham PT Rhipidura dan aset PT Mimpi Nyataberupa 2 (dua) kapal motor Wisata Bahari atas nama Kadek Ria Trisna Sari;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Majelis Hakim berpendapattidak diperkenankan untuk melakukan sita jaminan terhadap saham karenakewenangan pemblokiran atas saham adalah dilakukan oleh BAPEPAM
Terbanding/Terdakwa I : ANDIANTO SETIABUDI
Terbanding/Terdakwa II : JULIA SRI REDJEKI
Terbanding/Terdakwa III : YULINDA TJENDRAWATI SETIAWAN
467 — 423
Kemudian masih dalam bulan Desember 2007saksi CECE KADARISMAN bertemu dengan Terdakwa 1 ANDIANTOSETIABUDI membahas perihal keinginan Terdakwa 1 ANDIANTOSETIABUDI agar PT Cipaganti Citra Graha go public namun terkendalaadanya aturan BAPEPAM yang menyatakan Perseroan tidak bisa gopublic apabila mempunyai kewajiban kepada lebih dari 50 (lima puluh)pihak.
Kemudian masih dalambulan Desember 2007 saksi CECE KADARISMAN bertemu denganTerdakwa 1 ANDIANTO SETIABUDI membahas perihal keinginanTerdakwa 1 ANDIANTO SETIABUDI agar PT Cipaganti Citra Graha gopublic namun terkendala adanya aturan BAPEPAM yang menyatakanPerseroan tidak bisa go public apabila mempunyai kewajiban kepadalebih dari 50 (lima puluh) pihak.
Cipaganti Citra Graha go public namun terkendalaadanya aturan BAPEPAM yang menyatakan Perseroan tidak bisa gopublic apabila mempunyai kewajiban kepada lebih dari 50 (lima puluh)pihak. Saat itulah keduanya menyepakati agar kerjasama dengankemitraan yang semula antara mitra dengan PT.
Cipaganti Citra Graha go publicnamun terkendala adanya aturan BAPEPAM yang menyatakanPerseroan tidak bisa go public apabila mempunyai kewajiban kepadalebih dari 50 (lima puluh) pihak. Saat itulah keduanya menyepakatiagar kerjasama dengan kemitraan yang semula antara mitra denganhalaman 57 dari 409 halaman, Putusan No. 187/Pid.Sus/2019/PT.BDG.PT.
Cipaganti Citra Graha go publicnamun terkendala adanya aturan BAPEPAM yang menyatakanPerseroan tidak bisa go public apabila mempunyai kewajiban kepadalebih dari 50 (lima puluh) pihak. Saat itulah keduanya menyepakatiagar kerjasama dengan kemitraan yang semula antara mitra denganPT.
199 — 91
rupiah); Bahwa tidak benar terdakwa sebagai penjamin / garantor dari PTDRI untuk memberikan dana talangan kepada PT HPG; Bahwa terdakwa pernah mengusahakan dana milik terdakwa yangada di Deutch Bank Jerman dan Barclaws Bank di London namunkarena PT HPG tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat danatersebut dicairkan karena terdakwa takut kena UU Pencucian uang; Bahwatermpat terdakwa menyimpan uang meminta persyaratanuntuk investasi karena setiap pelaksanaan investasi di Indonesiaselalu di cek oleh Bapepam
408 — 376 — Berkekuatan Hukum Tetap
BENNY ANDREAS SITUMORANG; Bahwa sesuai dengan aturan Bapepam Nomor KEP 31/PM/1996 dan KEP 32/PM/1996tanggal 17 Januari 1996 kewajiban Manager Investasi (PT. JAM/PT. JI/PT.
JS) dalammelaksanakan penempatan dana kepada para nasabah dan sebagai berikut:a Nasabah sebelumnya mengajukan Surat mendapatkan dana dariManager Investasi;b Manager Investasi harus mengecek keberadaan Perusahaantersebut atau kelayakan perusahaan, untuk kemungkinanPerusahaan tersebut dapat mengembalikan dana yang akandipergunakan;c Membuat Perjanjian Kontrak Investasi kepada nasabah (pemakaidana);d Melaporkan kepada Bapepam setiap bulanya atas penerimaan danamaupun Penempatan Investasi kepada para
No. 547 K/PID.SUS/20151 Pihak Manajer Investasi harusmemiliki saham yang akan direpo;2 Pihak Investor harus memiliki(menyediakan ) dana atas pembelianRepo saham;3 Manajer Investasi harus memilikiRekening Efek di Broker(Pedagang perantara pedagangefek) yang didaftar di BadanPengawas Pasar Modal (Bapepam);4 Manajer Investasi harus memilikibukti kepemilikan saham di Brokerberupa rekening fortolio saham;5 Dibuatkan Surat Perjanjian Reposaham dengan jangka waktu yangtelah ditentukan;6 Pihak Manajer Investasi
Nomor 421/KMK.06/2003tentang Penilaian dan Kepatutan bagi Komisaris PerusahaanPerasuransian;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Asuransi danPerusahaan Reasuransi;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2003tentang Pemeriksaan Perusahaan Asuransi;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003tentang Kesehatan Keungan Perusahaan Asuransi danPerusahaan Reasuransi yang diubah dengan KMK Nomor135/PMK.05/2005;29.30.31.32.e Keputusan Ketua Bapepam
59 — 10
Kami punya kewenangan memberikan ijin untuk kantorcabang perusahaan asing di Jawa Timur ;Bahwa VGMC masuk portofolio, kKepemilikan saham tidak langsungditempat usaha, tidak terlibat didalam proses pendirian usaha, didalamstruktur peusahaan tidak terlibat sama sekali ;Bahwa untuk VGMC yang mengawasi investasi portofolio Ahli tidak bisamenjawab karena bukan kewenangan Ahli dan Ahli tidak mengetahui ;Bahwa investasi yang berkaitan dengan disaham adalah BAPEPAM, bilaterkait dengan lembaga keuangan misal
140 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
1997 Tentang:Perdagangan Berjangka Komoditi, adalan perdagangan kontrakberjangka "Komoditi" (Komoditas hasil pertanian, seperti Kopi, karet,kelapa sawit dan atau sejenisnya), tetapi dalam hal ini kenyataannyaTergugat dengan didukung oleh Para Tergugat lainnya juga TurutTergugat telah menyelenggarakan Perdagangan Index Saham ataudalam bahasa Tergugat Stock Index, di lingkungan PerdanganBerjangka Komodiiti, subjek yang kalaupun diperbolehkan harusnyadiperdagangkan pada Bursa Effek dan diawasi olen Bapepam
161 — 71
.: 108/KEP/DIR/XI/2008, tanggal 28 November 2008 tentang SOP BidangInvestas1;Bahwa saat menjabat sebagai Kepala Bagian Investasi saksi pernah memprosespenempatan investasi PT Askrindo dalam bentuk KPD atau REPO kepada PT HarvestindoAsset Manajemen (HAM), PT Reliance Asset Management (RAM) dan PT JakartaInvestment (JI);Bahwa dalam pemilihan Manajer Investasi (MI) hanya didasarkan atas legalitas MI apakahsudah mendapat ijin dari Bapepam atau belum.
Investasiinvestasi tersebut juga tercantumdalam laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP);Bahwa setiap 3 bulan PT Askrindo membuat laporan terkait solvabilitas perusahaankepada BAPEPAM/LK. Pada tahun 2010 BAPEPAM/LK memberikan catatan/teguranatas laporan yang disampaikan oleh PT Askrindo terkait penempatan investasi dalambentuk KPD dan REPO saham yang tidak dibolehkan.
Askrindo Nomor : 72/Kep/DIR/VI/2003mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 481/KMK.017/1999 tanggal 7Oktober 1999 sebagaimana dirubah dengan KMK Nomor 424/KMK. 06/2003 tanggal 30September 2003 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 135/PMK. 05/2005 tanggal 27Desember 2005 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; Bahwa pada sisi lain, Bapepam LK belum mengatur investasi dalam bentuk KPD.Aturan mengenai KPD baru dikeluarkan Bapepam LK pada tahun 2010 yaitu
Nomor V.G.6Hal.807 dari 1035 hal.Putusan No.10/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst.808Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep112/BL.2010 tanggal 16 April 2010tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual; Bahwa PT.
Investasi KPD dikategorikan sebagai investasi lainnya;e Bahwa pada sisi lain, Bapepam LK belum mengatur investasi dalam bentuk KPD. Aturanmengenai KPD baru dikeluarkan Bapepam LK pada tahun 2010 yaitu Nomor V.G.6Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep112/BL.2010 tanggal 16 April 2010tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual;e Bahwa KPD yang disetujui dan ditandatangi oleh Terdakwa DR.
178 — 75
.: 108/KEP/DIR/XI/2008, tanggal 28 November 2008 tentang SOP BidangInvestas1;Bahwa saat menjabat sebagai Kepala Bagian Investasi saksi pernah memprosespenempatan investasi PT Askrindo dalam bentuk KPD atau REPO kepada PT HarvestindoAsset Manajemen (HAM), PT Reliance Asset Management (RAM) dan PT JakartaInvestment (JI);Bahwa dalam pemilihan Manajer Investasi (MI) hanya didasarkan atas legalitas MI apakahsudah mendapat ijin dari Bapepam atau belum.
Investasiinvestasi tersebut juga tercantumdalam laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP);Bahwa setiap 3 bulan PT Askrindo membuat laporan terkait solvabilitas perusahaankepada BAPEPAM/LK. Pada tahun 2010 BAPEPAM/LK memberikan catatan/teguranatas laporan yang disampaikan oleh PT Askrindo terkait penempatan investasi dalambentuk KPD dan REPO saham yang tidak dibolehkan.
Askrindo Nomor : 72/Kep/DIR/VI/2003mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 481/KMK.017/1999 tanggal 7Oktober 1999 sebagaimana dirubah dengan KMK Nomor 424/KMK. 06/2003 tanggal 30September 2003 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 135/PMK. 05/2005 tanggal 27Desember 2005 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; Bahwa pada sisi lain, Bapepam LK belum mengatur investasi dalam bentuk KPD.Aturan mengenai KPD baru dikeluarkan Bapepam LK pada tahun 2010 yaitu
Nomor V.G.6Hal.807 dari 1035 hal.Putusan No.10/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst.808Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep112/BL.2010 tanggal 16 April 2010tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual; Bahwa PT.
Investasi KPD dikategorikan sebagai investasi lainnya;e Bahwa pada sisi lain, Bapepam LK belum mengatur investasi dalam bentuk KPD. Aturanmengenai KPD baru dikeluarkan Bapepam LK pada tahun 2010 yaitu Nomor V.G.6Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep112/BL.2010 tanggal 16 April 2010tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual;e Bahwa KPD yang disetujui dan ditandatangi oleh Terdakwa DR.
179 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapatTerbanding, Pemohon Banding menyadari sepenuhnya atastransaksi hubungan istimewa tersebut, maka demimendapatkan nilai pasar wajar atas transaksi tersebut, makaPemohon Banding meminta penilai independen yangmemiliki sertifikasi penilai untuk memastikan harga wajar daritanah yang dialihkan tersebut;Bahwa atas transaksi penjualan tanah tersebut telah melaluiproses rapat umum pemegang saham (RUPS) serta telahdilaporkan kepada Bapepam