Ditemukan 1230 data
174 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pakerin menerima SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor Pem055/WPUJ.19/KP.0205/2010 Tanggal 24 Maret 2010. Berikut ini adalah pospos dikoreksiyang ada pada SPHP untuk PPN tahun pajak 2008;1. PEREDARAN USAHACfm SPT 132.229.726.748Cfm Pemeriksa 133.554.298.330Halaman 2 dari 26 halaman. Putusan Nomor 927/B/PK/PJK/20141.324.571.5821. Penjualan kertas 480.935.2982. Penjualan kimia 12.407.7503.
Hal ini dapatdilihat pada copy SPHP dan Risalah Pembahasan akhir PT. JavapaperindoUtama Industries untuk tahun pajak 2008;Bahwa faktanya adalah perusahaan tidak melakukan penjualan sisauap buangan ke PT.
42 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
2000 KUP" (vide Tanggapan Surat angka 2 huruf a) padahalpermohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimanatercantum di dalam SPT Tahunan PPh badan Tahun Pajak 2006 yangdisampaikan tanggal 27 Maret 2007 telah dianulir Penggugat dengan melaluiSPT Pembetulan yang disampaikan tanggal 17 Juni 2007 dan atau 1 (satu)bulan sebelum Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan penerbitan SKPKB harusdikesampingkan karena tidak sesuai dengan yang diamanatkan Pasal 17 BUndangUndang Nomor 16/2000 KUP;Bahwa SPHP
ditandatangani oleh pejabat yang namanya tidak tercantumbaik di dalam Surat Perintah Pemeriksaan Pajak maupun di dalam SuratPemberitahuan Pemeriksaan, dan dengan demikian SPHP harus dinyatakantidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya harus dikesampingkan;Bahwa Pemeriksa membuat Berita Acara Tidak Memberikan Tanggapansebagai dasar hukum untuk pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan dan NotaPerhitungan karena Wajib Pajak tidak memberi Surat Tanggapan atas SPHP,padahal tanggapan telah diberikan tanggal
246 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding menggunakan Pasal 3 ayat (1) danPasal 26A ayat (4) UndangUndang tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan (UU KUP) dan Pasal 4 ayat (1) UU PPh sebagai dasar hukum;Bahwa sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor$8120/WPJ.11/KP.12/ 2011, tanggal 8 Juli 2011, dasar koreksi oleh Terbandingadalah sebagai berikut:Halaman 3 dari 24 halaman.
dimaksud pada ayat (6) harusdisampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)hari kerja terhitung sejak:a) diterimanya tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan dari Wajib Pajak sesuai jangka waktu sebagaimanadimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4);b) berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat pada (3)dan/atau ayat (4), dalam hal Wajid Pajak tidak menyampaikantanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;Bahwa tanggapan tertulis atas SPHP
Putusan Nomor 1064/B/PK/PJK/2015Bahwa sesuai SPHP oleh Terbanding dalam koreksinya terdapatpenghitungan ganda (double counting") atau perhitungan yang tidaksemestinya;Bahwa dalam koreksinya Terbanding memperhitungkan kembaliperedaran usaha yang telah dilaporkan dalam koreksi peredaran usaha sesuaiperincian perhitungan sebagai berikut: No Katerangan Jumlah (Rp)1 Penyerahan Pompa Giboultjoint ke Bok Dwi Wahatno 9.750.250,002 Proyek Uprating IPA 20 lpd (SPK Nomor 08N/2008) 538.000.000,003 Proyek Uprating
32 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
dihnubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkanbuktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbanganhukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupasubstansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusanPengadilan Pajak a quo karena in casu tanggapan Penggugat sekarangTermohon Peninjauan Kembali atas SPHP
45 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa berupa substansi yang telah dipertimbangkandan diputus tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat danbenar, karena berdasarkan SPHP bahwa Perolehan CPO dan PKO yangtidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang menentukan FormBC 4.0 dan tidak masuk dalam gudang kawasan berikat, sehingga tidakmemperoleh fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan
68 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara aquo bahwa walaupun Tergugat (sekarang Termohon PeninjauanKembali) tidak mempertimbangkan tanggapan atas Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan (SPHP
28 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkanbuktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbanganhukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupasubstansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambil alin pertimbangan hukum dan menguatkan putusanPengadilan Pajak a quo karena in casu tanggapan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) atas SPHP
25 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkanbuktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbanganhukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupasubstansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambil alin pertimbangan hukum dan menguatkan PutusanPengadilan Pajak a quo karena in casu tanggapan Penggugat sekarangTermohon Peninjauan Kembali atas SPHP
15 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun permasalahan kemudian timbul karena pada saatpenyelesaian akhir pemeriksaan dalam SPHP Nomor PEM120/WPUJ.04/BD.0601/2005 tanggal 21 September 2005 pemeriksa menyatakan SPTMasa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003ditolak karena dilakukan setelah Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3)diterbitkan ;Bahwa penolakan tersebut sangat merugikan kami dan seolaholahmengabaikan iktikad baik kami, karena disampaikan oleh pemeriksa pajak2003 pada saat Surat Perintah Pemeriksaan Pajak
68 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
menyampaikan undangan secara tertulis untuk melakukanpembahasan akhir hasil pemeriksaan, membuat risalah pembahasan,membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, membuatIkhtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan membuat Berita AcaraKetidakhadiran Wajid Pajak dalam Pembahasan Akhir HasilPemeriksaan;Bahwa Penggugat sudah mengetahui dan hadir memenuhi undanganTim Pemeriksa dalam rangka penyampaian hasil koreksi sementara(pada tanggal 14 Maret 2019), kemudian menerima SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan/SPHP
30 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tim Pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) Nomor Pem58/WPJ.07/KP.10/2012 tertanggal 12 November 2012yang Pemohon Banding terima pada tanggal 13 November 2012.Berdasarkan SPHP, Tim Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif untukobyek PPh atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesarRp5.214.633.606 meliputi masa pajak JanuariDesember 2008:3.
AWE (NWN) telah mengajukan surat tanggapan terhadap SPHP yangmenyatakan tidak setuju dengan koreksi fiskal positif PPh atasPemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp5.214.633.606 padatanggal 27 November 2012;4. KPP Migas memberikan undangan tertanggal 7 Desember 2012 untukmenandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajakpada tanggal 12 Desember 2012.
57 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemeriksaan, Fakta Lapangan, Fakta Pembukuan, danFakta Pembuktian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dapat disampaikan:1 Fakta Pemeriksaan:1 Bahwa koreksi Peredaran Usaha didasarkan hasil analisa produksiberdasarkan data dari Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) berupa data komposisi pembuatan produk;Bahwa data tersebut digunakan sebagai dasar analisa karenaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidakmemperoleh data dan dokumen terkait proses produksi (sampaidengan SPHP
tidak ada dokumen COA Bahan Baku, Job Mixing,Dokumen BP POM);2 Bahwa berdasarkan hasil analisa produksi, Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) menemukan adanya selisih lebihproduksi antara hasil perhitungan dengan yang dilaporkan;Bahwa atas temuan tersebut telah disampaikan kepada TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melalui SPHP, danatas SPHP tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) hanya memberikan tanggapan tertulis yangmenyatakan tidak setuju dan argumentasinya
24 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tim Pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan("SPHP") Nomor Pem58/WPJ.07/KP.10/2012 tertanggal 12 November 2012yang Pemohon Banding terima pada tanggal 13 November 2012.Berdasarkan SPHP, Tim Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif untukobyek PPh Pasal 26 sebesar Rp5.214.633.606 meliputi Masa Pajak Januari Desember 2008;3.
AWE (NWN) telah mengajukan surat tanggapan terhadap SPHP yangmenyatakan "tidak setuju" dengan koreksi fiskal positif PPh 26 atasPemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp5.214.633.606 padatanggal 27 November 2012;4.
245 — 88
Des 2004;d) 1 (satu) set lengkap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) nomor Pem23/WPJ.07/ KP.0805/2005 tanggal 22Juni 2005.Dokumen terkait Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP)nomor Print02/PSL/WPJ.07/KP. 0805/2006 tanggal 04 Januari2006, terdiri dari:Halaman 14, Putusan Nomor : 08/Pid.Sus/TPK/2014/PN.
) PPh Badannormal Tahun Pajak 2004 diterima tanggal 28 Juni 2005,LPAD nomor S022504/PPWB/WPJ.07/KP.0803/ 2005;1 (satu) set lengkap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) TahunPajak 2004 all taxes;1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan PemeriksaanSederhana Lapangan nomor PEMB02/WPJ.07/KP.0805/2006 tanggal 04 Januari 2006;1 (satu) set lengkap Surat Permintaan Peminjaman Buku,Catatan, dan Dokumen nomor S117/WPUJ.07/KP.0805/2006tanggal 04 Januari 2006;1 (satu) set lengkap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP
Juni 2006;h) 1 (satu) lembar Surat Panggilan Dalam Rangka PemeriksaanPajak nomor PAN55/WPJ.07/KP.0805/2006 tanggal 08November 2006;i) 1 (satu) set lengkap Surat Permintaan Peminjaman Buku,Catatan, dan Dokumen nomor S241/WPJ.07/KP.0805/2006tanggal 15 November 2006;j) 1 (Satu) set lengkap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) nomor Pem04/WPJ.07/KP.0805/2007 tanggal 15Januari 2007;k) 1 (satu) set lengkap Berita Acara Persetujuan HasilPemeriksaan tanggal 17 Januari 2007.13) Dokumen terkait Surat
Jkt.PstCatatan, dan Dokumen nomor S240/WPUJ.07/KP.0805/2006tanggal 15 November 2006;e) 1 (satu) set lengkap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) nomor PEM138/PSL/WPJ.07/KP.0805/2007 tanggal14 Mei 2007;f) 1 (satu) set lengkap Berita Acara Persetujuan HasilPemeriksaan tanggal 21 Mei 2007.14) 2 (dua) lembar Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)15)16)17)18)19)20)Badan tahun pajak 2005 Nomor: 00128/ 406/05/054/07 senilaiRp. 4.150.988.360,00;1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Kelebihan
Juni 2006;1 (satu) lembar Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Pajaknomor PAN55/WPJ.07/KP.0805/2006 tanggal 08 November 2006;1 (satu) set lengkap Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan,dan Dokumen nomor S241/WPJ.07/KP.0805/2006 tanggal 15November 2006;1 (satu) set lengkap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)Halaman 87, Putusan Nomor : 08/Pid.Sus/TPK/2014/PN.
34 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Permohonan Banding:Bahwa adapun alasan dan penjelasan permohonan banding Pemohon bandingadalah sebagai berikut:Formalitas Sengketa.Kronologis.Bahwa berikut adalah kronologis sengketa:1.Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi ("KPP Migas") melakukanpemeriksaan lapangan sehubungan dengan tahun pajak 2008 berdasarkanSurat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN00021/WPJ.07/KP.1005/RIK.SIS/2012 tertanggal 14 September 2012 (Lampiran 1);Tim Pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan("SPHP
") Nomor Pem58/WPJ.07/KP.10/2012 tertanggal 12 November2012 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 13 November 2012.Berdasarkan SPHP, Tim Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif untukobjek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesarRp5.214.633.606,00 meliputi masa pajak JanuariDesember 2008;AWE (NWN) telah mengajukan surat tanggapan terhadap SPHP yangmenyatakan "tidak setuju" dengan koreksi fiskal positif PPN atasPemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp5.214.633.606,00pada
67 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
sesuai Risalah Pembahasan(lampiran 5 surat banding), berikut adalah total koreksi objek PPh Pasal 23untuk masa Januari sampai dengan Desember 2010 ~ sebesarRp298.263.637.223,00 dengan rincian sebagai berikut:Uraian Jumlah (Rp)Materi Sengketa:Royalti kepada pemerintah 183.331.106.548,00Bongkar muat/stevedoring 23.729.262.185,00Akrual biaya Des 2010 304.213.435.868,00Akrual biaya Des 2009 (236.665.119.108,00) 67.548.316.760,00SKB PT RPP Mining Contractor 11.941.421.798,00Tambahan koreksi setelah SPHP
Tambahan koreksi setelah SPHP berupa:i) Biaya mobilisasi/demobilisasi sejumlah Rp8.938.922.699,00;ii) Biaya coal selling commission sejumlah Rp9.904.716.658,00;iii) Biaya jasa keamanan kepada Pemuda Pancasila sejumlahRp2.260.000.000,00;iv) Biaya reklamasi sejumlah Rp60.000.000,00; danv) Lainlain tidak terinci sejumlah (Rp9.450.109.425,00);Menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding di atas danmengajukan banding dengan dasar sebagai berikut:1.
Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf hUndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun2008 ("UndangUndang PPh");Bahwa penjelasan Terbanding dalam SPHP tentang definisi royalti tidakmencakup definisi royalti dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UndangUndangPPh secara utuh.
2017materi sengketa yang telah dilaksanakan tidak dipertimbangkan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa banding;Adapun sengketa materi yang dibahas adalah pengenaan PPh Pasal 23 ataspembayaran royalti kepada Pemerintah, pembayaran biaya bongkar muat(stevedoring), jasa konsultan, estimasi biaya yang dibukukan di bulanDesember 2010 dan Jurnal Balik yang dibukukan di bulan Desember 2009,pembayaran atas tagihan kepada PT RPP Mining Contractor (RMC) danbeberapa tambahan koreksi setelah SPHP
Pasal 23.Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding),pengenaan PPh Pasal 23 atas biaya tersebut tidak tepat dikarenakan halhal sebagai berikut:a) Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)huruf h UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang PajakPenghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan UndangUndangNomor 36 Tahun 2008 (UndangUndang PPh);Penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding)dalam SPHP
71 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Banding sampai dengan tanggal 14September 2009 telah melunasi utang pajak atas SKPKB yang diajukan Banding sebesarRp1.825.617.407,00 sama dengan 50% dari Rp3.651.234.814,00 (total pajak terutang).Buktibukti pembayaran akan Pemohon Banding lampirkan;LATAR BELAKANGBahwa Pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2006 Pemohon Bandingdilakukan oleh Terbanding, yang hasilnya dikeluarkan Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan ("SPHP") Nomor: Pem067/WPJ.06/KP.0600/2008 tertanggal 29 April2008
Dalam SPHP tersebut Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualansebesar Rp11.336.945.751,00,00, karena tidak ada bukti pendukungnya;Bahwa SKPKB diterbitkan oleh Terbanding dengan Nomor: 00011/206/06/073/08tanggal 21 Mei 2008 untuk Tahun Pajak 2006.
53 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
pemeriksa sesuai Risalah Pembahasan(lampiran 5 surat banding), berikut adalah total koreksi objek PPh Pasal 23untuk masa Januari sampai dengan Desember 2010 ~ sebesarRp298.263.637.223,00 dengan rincian sebagai berikut:Uraian Jumlah (Rp)Materi SengketaRoyalti kepada Pemerintah 183.331.106.548,00Bongkar muat/stevedoring 23.729.262.185,00Akrual biaya Des 2010 304.213.435.868,00Akrual biaya Des 2009 (236.665.119.108,00) 67.548.316.760,00SKB PT RPP Mining Contractor 11.941.421.798,00Tambahan koreksi setelah SPHP
Tambahan koreksi setelah SPHP berupa:Halaman 4 dari 38 halaman.
Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurufh Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun2008 ("UU PPh");Bahwa penjelasan Terbanding dalam SPHP tentang definisi royalti tidakmencakup definisi royalti dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh secarautuh.
RPP MiningContractor (RMC) dan beberapa tambahan koreksi setelah SPHP (yaitubiaya mobilisasi/demobilisasi, biaya coal selling comission, biaya jasakeamanan dan biaya reklamasi) oleh Termohon Peninjauan Kembali dapatHalaman 34 dari 38 halaman.
39 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp. 525,611,548,00Alasan BandingKoreksi atas Peredaran Usaha sebesarRp 6.260.565. 142,00Alasan KoreksiBahwa berdasarkan penjelasan pada Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP), Terbanding beranggapan bahwa penjualan kepada PTTechnopia Lever merupakan penjualan kepada related party, oleh karena ituTerbanding menghitung ulang penjualan kepada PT Technopia Lever denganmargin sesuai dengan margin PT Technopia Lever kepada main distributor yaitu20%;Bahwa Perhitungan
Metode lainnya yang dapat diterima;Bahwa berdasarkan penjelasan pada Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP), Terbanding telah menetapkan margin penjualanPemohon Banding kepada afiliasi Pemohon Banding (PT Technopia Lever)sebesar 20% sesuai margin PT Technopia Lever pada main distributor;Bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui metode apa yang digunakanoleh Terbanding, tetapi sangat jelas penetapan margin tersebut tidakberdasarkan salah satu metode yang umum diterima sebagaimana diuraikan diatas
mengakibatkan ketimpangan ataumismatch antara pembelian dan penjualan dari dua Wajib Pajak dalam negeni;Bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding atas harga jualPemohon Banding secara nyata tidak berdasarkan metode pengujian hargawajar yang dapat diterima umum dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakanyang berlaku sehingga harus dibatalkan;Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 45,115,184,00Alasan KoreksiBahwa berdasarkan penjelasan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP
173 — 45
Desember 2001;bahwa Penggugat tidak pemah mengetahui/menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)sehingga Penggugat tidak pernah diminta memberikan tanggapan secara tertulis atas suratpemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP);bahwa Penggugat tidak pernah mengetahui/menerima Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaansehinggga Penggugat tidak pernah diminta/diundang untuk melakukan pembahasan akhir atas hasilpemeriksaan ;bahwa Penggugat tidak pemah menerima fisik surat ketetapan setelah selesainya
Penggugat tidak pernah mengetahui/ menerima SPHP,e. Penggugat tidak pernah mengetahui/ menerima Undangan Pembahasan Akhir HasilPemeriksaan,f.