Ditemukan 10480 data
79 — 52
MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
70 — 27
Menguatkan dengan perbaikan amar
2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkarapada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding;Hal 5 dari 8 Hal Pts No.0190/Pdt.G/2016/PTA.BdgMengingat semua peraturan perundangundangan yang berkaitan danberhubungan dengan perkara ini;MENGADILII Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;II Menguatkan putusan Pengadilan Agama Cianjur Nomor 0691/Pdt.G/2016/PA.Cjrtanggal 18 Mei 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Syaban 1437 Hijriahdengan perbaikan
amar yang selengkapnya sebagai berikut :1 Mengabulkan gugatan Penggugat;2 Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (xxx) terhadapPenggugat (xxx);3 Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cianjur untuk mengirimkansalinan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan GekbrongKabupaten Cianjur dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Parung Kuda Kabupaten Sukabumi, untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk
25 — 13
MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
30 — 21
Menguatkan dengan perbaikan amar
tingkat pertama dibebankan kepada Penggugat/Terbanding danbiaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada Tergugat/Pembanding ;Memperhatikan, pasalpasal dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan serta dalil syari yang berhubungan dengan perkara ini ;MENGADILIe Menyatakan Permohonan Banding yang diajukan oleh Pembanding dapatditerimae Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Depok No : 0830/PdtG/2013/PA.Dpk,tanggal 2 Desember 2013 Masehi, bertepatan dengan 28 Muharam 1435Hijriah, dengan perbaikan
amar sebagai berikut :DALAM EKSEPSI1.
34 — 21
Menguatkan dgn perbaikan amar
maka kepada Panitera Pengadilan AgamaKuningan diperintahkan untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak tanpabermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah pada KUA Kecamatan KeramatmulyaKabupaten Kuningan untuk mencatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa dengan tambahan pertimbangan tersebut maka putusanPengadilan Agama Kuningan Nomor 2017/ Pdt.G / 2013 / PA.Kng, tanggal 05 Maret2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 03 Jumadil Awal 1435 Hijriyah, harusdikuatkan dengan perbaikan
amar sebagaimana tersebut dalam putusan ini;Dalam Rekonvensi.Menimbang, bahwa Hakim Banding tidak seluruhnya sependapat denganpendapat dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam memutus perkara inidengan pertimbangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa keberatan Pembanding dalam memori bandingnya atasperkara tersebut pada pokoknya adalah berkaitan dengan akibat perceraian yangberkaitan dengan penentuan harta bawaan Terbanding dan harta bawaan Pembandingserta pembagian harta bersama yang telah
Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara pada tingkat pertamadibebankan kepada Penggugat dan pada tingkat banding dibebankan kepadaPembanding;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sertadalil syari yang berhubungan dengan perkara ini;MENGADILI Menerima permohonan banding Pembanding;Dalam Konvensi Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kuningan Nomor : 2017 / Pdt.G / 2013 /PA.Kng tanggal 05 Maret 2014 Masehi, bertepatan dangan tanggal 03 Jumadil Awal1435 Hijriyah, dengan perbaikan
amar sehingga berbunyi sebagai berikut;Dalam Konvensi1.
48 — 14
MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepadaPenggugat, dan biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepadaPembanding;Mengingat, segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku dan hukum syara yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIe Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima;e Menguatkan putusan Pengadilan Agama Cianjur Nomor 1440/Pdt.G/2013/PA.Cjr tanggal 26 Agustus 2014 Masehi bertepatan dengantanggal 30 Syawal 1435 Hijriyah dengan perbaikan
amar sehinggaberbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi1.
49 — 27
MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 biaya perkara padatingkat banding dibebankan kepada Pembanding;Mengingat segala ketentuan perundangundangan yang berlaku dan hukumsyara yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIe Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;e Menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor :1853/Pdt.G/2013/PA.Badg tanggal 06 Januari 2014 Masehi bertepatandengan tanggal 04 Rabiul Awwal 1435 Hijriyyah yang dimohonkan bandingdengan perbaikan
amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1.
25 — 167
dikuatkan dengan perbaikan amar
18 — 14
Menguatkan dengan perbaikan amar
talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang dan Kecamatan Regol, KotaBandung untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan tersebut diatas,maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, putusan Pengadilan AgamaBandung Nomor: 2499/ Pdt.G/2013/PA.Badg. tanggal 26 Februari 2014 Masehibertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Akhir 1435 Hijriyah, dapat dipertahankan danharus dikuatkan dengan perbaikan
amar sebagaimana tersebut di bawah ini;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuaidengan Pasal 89 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, maka biaya yang timbuldalam perkara ini pada tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon dan padatingkat banding dibebankan kepada Pembanding;Mengingat pasalpasal dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan
serta dalil Syari yang berhubungan dengan perkara ini;MENGADILI:e Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding dapat diterima;e Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bandung /Nomor: 2499/Pdt.G/2013/PA.Badg. tanggal 26 Februari 2014 Masehi bertepatan dengantanggal 26 Rabiul Akhir 1435 Hijriyah dengan perbaikan amar sehinggaselengkapnya sebagai berikut :1.
14 — 10
Menguatkan dengan perbaikan amar
34 — 21
dikuatkan dengan perbaikan amar
Oleh karena ituPengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa tidak terbayarnya nafkah anakanaknya tersebut dapat dianggap sebagai hutang bagi Tergugat/Pembanding kepadaPenggugat/Terbanding atas kelalaian pembayaran nafkah anaknya tersebut;Menimbang, bahwa dengan menambahkan pertimbangan tersebut di atas,maka putusan Pengadilan Agama Cikarang tersebut dapat dikuatkan dengantambahan pertimbangan dan tambahan amar sekaligus perbaikan amar sebagaimanatersebut di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan
92 — 44
Menguatkan dengan perbaikan amar
74 — 7
menguatkan dengan perbaikan amar
2009, biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada PemohonKonpensi/Tergugat Rekonpensi dan pada tingkat banding dibebankan kepadaPembanding;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku danberkaitan dengan perkara ini;MENGADILIMenyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;DALAM KONPENSI Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 2099/Pdt.G/2014/PA.Sby. tanggal 13 Oktober 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18Dzulhijjah 1435 Hijriyah, dengan perbaikan
amar yang selengkapnya sebagaiberikut :1.
24 — 13
Menguatkan dengan perbaikan amar
dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding.Mengingat, pasalpasal perundangundangan yang berlaku dan ketentuan hukumlainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut.1 Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.2 Menguatkan Putusan Verstek Pengadilan Agama Cibinong Nomor 905/Pdt.G/2013/PA.Cbn tanggal 25 Juni 2013 bertepatan dengan tanggal 16Syaban 1434 Hijriyah, dengan perbaikan
amar sebagai berikut :a Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadirdi persidangan, tidak hadir.b Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek.c Menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat terhadap Penggugat.d Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cibinong untukmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpabermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, dan Pegawai Pencatat NikahKantor
21 — 14
Menguatkan dgn perbaikan amar
AgamaKarawang yang isinya memerintahkan Panitera Pengadilan AgamaKarawang untuk menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah,sesuai dengan maksud pasal tersebut; sebagaimana dalam amarputusan di bawah ini;Menimbang, bahwa dengan menambahkan pertimbanganhukum tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Agama KarawangNomor: 1374/Pdt.G/2012/PA Krw tanggal 22 Mei 2013 Masehi,bertepatan dengan tanggal 12 Rajab 1434 Hijriyah harus dikuatkandengan perbaikan
amar yang amar selengkapnya sebagaimana dalamputusan perkara banding ini;Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganUndangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara padatingkat pertama di bebankan kepada Penggugat dan biaya perkarapada tingkat banding dibebankan kepada Tergugat/Pembanding;Memperhatikan, pasalpasal
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Karawang Nomor: 1374/Pdt.G/ 2012/PA Krw tanggal 22 Mei 2013 Masehi bertepatan dengantanggal 12 Rajab 1434 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehinggaberbunyi sebagai berikut;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat terhadapPenggugat;3.
21 — 15
MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
92 — 0
MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
116 — 83
Menguatkan dengan perbaikan amar
38 — 16
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA WATES DENGAN PERBAIKAN AMAR
Peradilan Agama, maka biayaperkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Penggugat dan biaya perkara padatingkat banding dibebankan kepada Tergugat/Pembanding;Mengingat akan segala ketentuan hukum dan perundangundangan yang terkaitdengan perkara ini;MENGADILIMenerima permohonan banding Pembanding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding;Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Wates Nomor 0449/Pdt.G/2014/PA.Wt. tanggal 16 April 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 JumadilAkhir 1436 Hijriyah, dengan perbaikan
amar sebagai berikut:DALAM KONPENSI:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadapPenggugat (TERBANDING);Menetapkan hak asuh anak bernama ANAK, lahir 1 Januari 2007, berada padaPenggugat selaku Ibunya tanpa mengurangi hak Tergugat selaku ayahnya untukbertemu dan menyalurkan kasih sayangnya kepada anak tersebut dengansepengetahuan Penggugat;Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Wates untuk mengirimkan salinanputusan yang telah berkekuatan
23 — 18
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
Yk.Menimbang, bahwa berdasarkan perbaikan pertimbangan hukum tersebut, makaputusan Pengadilan Tingkat Pertama dapat dikuatkan dengan perbaikan amar putusanyang amar selengkapnya berbunyi seperti di bawah ini;DALAM REKONVENSIMenimbang, bahwa petitum gugatan rekonvensi adalah :1. Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk seluruhnya ;2.
keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, biaya perkara pada tingkat pertamadibebankan kepada Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi dan dalam tingkatbanding dibebankan kepada Pembanding;Memperhatikan semua peraturan perundangundangan yang berlaku dan hukumsyari yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILIe Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembandingdapat diterima ;DALAM KONVENSIe Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 910/Pdt.G/2014/PA.Smntanggal 12 Januari 2015 dengan perbaikan
amar putusan yangselengkapnya berbunyi sebagai berikut :1.