Ditemukan 10511 data
302 — 365
PUTUSANNomor 53/Pdt.G/2011/PA Mrs.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Maros yang memeriksa dan mengadiliperkara perkara tertentu pada tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan dalam perkara perbaikan amar putusanyang diajukan oleh:Pemohon, umur 56 tahun, Agama Islam, pendidikan terakhirSR (Sekolah Rakyat), pekerjaan tidak ada,bertempat tinggal di Kabupaten Maros,selanjutnya disebut pemohon;MelawanTermohon, umur 50 tahun, agama Islam, pendidikan
terakhirSD (Sekolah Dasar), pekerjaan penjualsepatu, bertempat tinggal di KabupatenMaros, selanjutnya disebut termohon.Pengadilan Agama tersebut.Telah membaca dan mempelajari berkas perkara.Telah mendengar keterangan pemohon.TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa pemohon telah mengajukan suratpermohonan perbaikan amar yang terdaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Maros tanggal 16 Februari 2011 di bawahregister Nomor 53/Pdt.G/2011/PA Mrs. dengan mengemukakanalasan alasan sebagai berikut:1.2Bahwa
gugatan pemohon dapat dikabulkandengan syarat gugatan pemohon tersebut beralasan danberdasar hukum.9Menimbang, bahwa atas perbaikan mengenai luas objektersebut, yaitu) satu unit rumah semi permanen ukuranlebar 6 meter panjang 18 meter menjadi berukuran lebar 6meter panjang 18 meter (seluas 6x18=108 meter persegi)adalah tidak menyimpan dari kejadian materil, olehnya itudapat dipertimbangkan.Menimbang, bahwa yang menjadi pokok ' permasalahandalam perkara ini adalah bahwa pemohon~ mengajukanpermohonan perbaikan
amar terhadap putusan PengadilanAgama Nomor 121/Pdt.G/2009/PA Mrs. tanggal 19 November2009, telah berkekuatan hukum tetap dan belum dieksekusikarena amar yang termuat dalam putusan tersebut tidakdapat dieksekusi.Menimbang, bahwa oleh karena termohon tidak hadirdalam persidangan meskipun telah dipanggil secara resmidan patut, maka terhadap termohon tidak dapat dimintakantanggapannya.Menimbang, bahwa permohonan pemohon tersebut diajukanoleh pemohon terhadap termohon mengenai permohonanperbaikan amar
161 — 76
160 — 195 — Berkekuatan Hukum Tetap
46 — 23
MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
memori bandingnya, Majelis Hakimtingkat banding berpendapat bahwa karena tuntutan tersebut tidak diajukan padaperadilan tingkat pertama, maka hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan padatingkat banding, karenanya harus dinyatakan dikesampingkan (Vide Pasal 132 a ayat(2) HIR) ;Menimbang, bahwaberdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka putusanPengadilan Agama Cirebon Nomor 0148/Pdt.G/2014/PA.CN tanggal 22 Mei 2014perlu dipertahankan dan dikuatkan baik dalam Konpensi maupun dalam Rekonpensidengan perbaikan
amar sebagaimana tercantum dalam putusan di bawah ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 biaya perkarapada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku dan hukum syara yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima
; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Cirebon Nomor 0148 /Pdt.G /2014/PA.CN tanggal 22 Mei 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1435Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Konpensi1.
61 — 45
Menguatkan dengan perbaikan amar
29 — 12
MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka biayaperkara pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding;Memperhatikan, pasalpasal dari peraturan perundangundangan yang berlakudan ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;MENGADILIe Menyatakan permohonan banding yang diajukan Tergugat/Pembanding dapatditerima;e Menguatkan putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 1979Pdt.G/2013/PA.Dpk tanggal 17 Maret 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 JumadilAwwal 1435 Hijriyah dengan perbaikan
amar putusan sehingga selengkapnyaberbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi1.
43 — 25
MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
karena itu permohonan Pembanding untuk berperkara secaraprodeo dengan biaya negara dapat diizinkan dan akan dibebankan kepada DIPAPengadilan Agama Cimahi tahun anggaran 2014;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku serta dalil syara yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILIe Menerima permohonan banding Pembanding;e Menguatkan putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 1149/Pdt.G/2014/ PA.Cmi. tanggal 13 Agustus 2014 Masehi bertepatandengan tanggal 16 Syawal 1435 Hijriah dengan perbaikan
amar sebagaiberikut :1 Mengabulkan gugatan Penggugat;2.
219 — 8
Membatalkan dengan perbaikan amar
23 — 18
MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
lagi pula bahwa perselisihan dan pertengkaran tersebut disebabkanPenggugat murtad kembali ke agama semula yakni Kristen Protestan maka alasan ceraisebagaimana tercantum dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 dan Pasal 116 huruf (f) dan (h) Kompilasi Hukum Islam telah cukup terpenuhimaka oleh karena hal tersebut pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yangmengabulkan gugatan Penggugat dipandang sudah tepat dan benar karenanya putusanperkara a quo perlu dikuatkan dengan perbaikan
amar putusan ;Menimbang, bahwa karena amar nomor urut 3 (tiga) redaksinya kurang tepatmaka perlu diperbaiki sebagaimana tercantum dalam diktum putusan dibawah ini ;Dalam RekonpensiMenimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membaca danmempelajari serta meneliti dengan seksama pertimbangan hukum dan putusan MajelisHakim Tingkat Pertama dalam Rekonpensi Majelis Hakim Tingkat Banding dapatmenyetujui dasardasar pertimbangan hukum dan purtusan Majelis Hakim TingkatPertama dan mengambil alih
amar putusansebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;Dalam Konpensi dan RekonpensiMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk sengketa di bidang perkawinan,maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989,Hal. 5 dari 8 hal.
terakhirdengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara pada tingkatbanding dibebankan kepada Pembanding;Memperhatikan, pasalpasal dari peraturan perundangundangan yang berlaku danketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;MENGADILI:Menyatakan permohonan banding yang diajukan Tergugat/Pembanding dapatditerima;Menguatkan putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 0595/Pdt.G/2013/PA.Dpk tanggal 27 September 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 21Dzulkaidah 1434 Hijriyah dengan perbaikan
amar putusan sehinggaselengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Konpensi1.
20 — 11
Menguatkan dengan perbaikan amar
UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara pada tingkatpertama dibebankan kepada Penggugat dan pada tingkat banding dibebankan kepadaPembanding;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakuserta dalil syari yang berhubungan dengan perkara ini;MENGADILIMenerima permohonan banding Pembanding;Dalam KonvensiMenguatkan putusan Pengadilan Agama Subang Nomor : 1102 / Pdt.G / 2013 /PA.Sbg. tanggal 07 Januari 2014 Masehi bertepatan dangan tanggal 05 Rabiul Awal1435 Hijriyah , dengan perbaikan
amar sehingga berbunyi sebagai berikut :1.
21 — 14
Menguatkan dgn perbaikan amar
AgamaKarawang yang isinya memerintahkan Panitera Pengadilan AgamaKarawang untuk menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah,sesuai dengan maksud pasal tersebut; sebagaimana dalam amarputusan di bawah ini;Menimbang, bahwa dengan menambahkan pertimbanganhukum tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Agama KarawangNomor: 1374/Pdt.G/2012/PA Krw tanggal 22 Mei 2013 Masehi,bertepatan dengan tanggal 12 Rajab 1434 Hijriyah harus dikuatkandengan perbaikan
amar yang amar selengkapnya sebagaimana dalamputusan perkara banding ini;Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganUndangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara padatingkat pertama di bebankan kepada Penggugat dan biaya perkarapada tingkat banding dibebankan kepada Tergugat/Pembanding;Memperhatikan, pasalpasal
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Karawang Nomor: 1374/Pdt.G/ 2012/PA Krw tanggal 22 Mei 2013 Masehi bertepatan dengantanggal 12 Rajab 1434 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehinggaberbunyi sebagai berikut;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat terhadapPenggugat;3.
21 — 15
MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
17 — 9
Menguatkan dgn perbaikan amar
dengancermat, tepat dan benar oleh Majelis Hakim tingkat pertama, maka oleh karena ituMajelis Hakim tingkat banding tidak perlu mempertimbangkan kembali semuakeberatan Pembanding tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan kepada pertimbangan pertimbangantersebut diatas, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim tingkat banding untukmenguatkan putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 3397/Pdt.G/2013/PA.Badg tanggal 13 Pebruari 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 RabiulAkhir 1435 Hijriyah tersebut dengan perbaikan
amar sebagaimana tercantum dalamputusan dibawah ini;4Menimbang, bahwa perkara ini termasuk sengketa di bidang perkawinan,maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danterakhir dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara padatingkat banding dibebankan kepada Pembanding;Memperhatikan pasalpasal dari peraturan perundangundangan yangberlaku dan ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan
perkara ini;MENGADILI Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembandingdapat diterima; Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembandingdapat diterima; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 3397/Pdt.G/2013 /PA.Badg tanggal 13 Pebruari 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 13Rabiul Akhir 1435 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnyaberbunyi sebagai berikut:1.
40 — 12
MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
itu biayaperkara dalam tingkat banding dibebankan pada DIPA (Daftar Isian PelaksanaanAnggaran) Pengadilan Agama Cimahi tahun Anggaran 2014;Mengingat, pasalpasal perundangundangan yang berlaku dan ketentuanhukum lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut;MENGADILIMenyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;Menguatkan putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 0894/Pdt.G/2014/PA.Cmi,tanggal 08 Mei 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 8 Rajab 1435 Hijriyah,dengan perbaikan
amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1.
25 — 18
MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
berubahanterakhir dengan UndangUndang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama,maka diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sleman untukmenyampaikan salinan penetapan terjadinya perceraian antara Pemohon denganTermohon kepada Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama KecamatanJetis Yogyakarta untuk pencatatan seperlunya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas, makaputusan Pengadilan Agama Sleman tanggal 14 Desember 2011 Nomor: 851/Pdt.G/2011/PA.Smn, haruslah dikuatkan dengan perbaikan
amar sebagaimanatertuang dalam amar putusan; Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang No. 7Tahun 1989 sebagaimana telah mengalami dua kali perubahan terakhir denganUndangUndang No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, maka biayaperkara tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon dan biaya perkara padatingkat banding dibebankan kepada Pembanding;Mengingat akan semua ketentuan hukum dan doktrindoktrin pakar
82 — 0
MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
105 — 0
MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
25 — 14
Menguatkan dengan perbaikan amar
dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding.Mengingat, pasalpasal perundangundangan yang berlaku dan ketentuan hukumlainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut.1 Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.2 Menguatkan Putusan Verstek Pengadilan Agama Cibinong Nomor 905/Pdt.G/2013/PA.Cbn tanggal 25 Juni 2013 bertepatan dengan tanggal 16Syaban 1434 Hijriyah, dengan perbaikan
amar sebagai berikut :a Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadirdi persidangan, tidak hadir.b Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek.c Menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat terhadap Penggugat.d Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cibinong untukmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpabermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, dan Pegawai Pencatat NikahKantor
77 — 9
menguatkan dengan perbaikan amar
2009, biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada PemohonKonpensi/Tergugat Rekonpensi dan pada tingkat banding dibebankan kepadaPembanding;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku danberkaitan dengan perkara ini;MENGADILIMenyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;DALAM KONPENSI Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 2099/Pdt.G/2014/PA.Sby. tanggal 13 Oktober 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18Dzulhijjah 1435 Hijriyah, dengan perbaikan
amar yang selengkapnya sebagaiberikut :1.
124 — 21
MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
diajukanPembanding sebagaimana termuat dalam memori bandingnya, pada intinya olehMajelis Hakim tingkat pertama semuanya sudah dipertimbangkan dengan tepat danbenar, karenanya Majelis Hakim tingkat banding tidak perlu mempertimbangkankembali keberatankeberatan dimaksud ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Agama Cianjur Nomor 1557/Pdt.G/2013/PA.Cjrtanggal 27 Oktober 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 01 Dzulqaidah 1435Hijriyah dapat dikuatkan dengan perbaikan
amar putusan sebagaimana tercantumdalam putusan di bawah ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 biaya perkara pada tingkatbanding dibebankan kepada Pembanding ;Mengingat, pasalpasal dari peraturan perundangundangan dan hukum lainnyayang berhubungan dengan perkara ini ;MENGADILIe Menyatakan permohonan banding yang diajukan Tergugat/Pembanding dapatditerima
Putusan No. 245/Pdt.G/2014/PTA.BdgDzulgaidah 1435 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnyaberbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat terhadap Penggugat;3. Menetapkan 4 (empat) orang anak masingmasing bernama 1. E, 2. M, 3. Mdan 4. M berada dalam pemeliharaan (hadlanah) Penggugat ;4.