Ditemukan 5680 data
66 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan alasan kurangnya bahan baku, namunkenyataannya bahwa perusahaan Tergugat telah melakukan penutupanperusahaan, maka atas tindakan Para Tergugat tersebut sangatmerugikan Para Penggugat;Bahwa berdasarkan pada Pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan:...Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/ouruh karena perusahaan tutup bukan karena perusahaanmengalami kerugian 2(dua) tahun berturutturut, atau bukan karenakeadaan memaksa (force
98 — 27
perusahaan (Tergugatl), dan hal mana digunakan sebagai alasan PHkterhadap Para Penggugat, karenanya Majelis hakim berkesimpulan PHK yanglebih tepat dan mendekati kondisi riil Tergugat adalah adalah PHK sebagaimanakondisi yang diatur dalam pasal 164 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 yangmengatur sebagai berikut :(1) Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena perusahaantutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerusselama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force
LABORA SIMBOLON
Tergugat:
1.PT. Maja Agung Latexindo
2.PT. Sumber Berkat Pelita
3.PT. Eka Mitra Utama
4.PT. Devi Fani
5.PT. Mitra Wira Resources
109 — 17
Pengusaha melakukan PHK dengan alasan karena keadaanmemaksa (force majeur), maka Pengusaha diwajibkanmembayar dua (2) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13Tahun 2003, (vide Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003) ;b. Pekerja/Buruh meninggal dunia, maka Pengusaha diwajibkanmembayar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13Tahun 2003 (vide Pasal 166 UU Nomor 13 Tahun 2013) ;c.
138 — 39
Tergugat;Menimbang, bahwa pertimbangan yang sama dalam putusan Mahkamah AgungNomor 880 K/Sip/1973, tanggal 13 Mei 1975 yang kaidah hukumnya berbunyiBilamana Judex fakti menilai bahwa Penggugat tidak berhasil membuktikan positagugatannya dan dalam putusannya akan menolak gugatan Penggugat, maka Hakimtidak perlu lagi membebankan kepada Tergugat untuk membuktikan dalilsangkalannya ;Menimbang, bahwa meskipun dalam sistem hukum kita menganut asas bahwaHakim tidak wajib mengikuti Jurisprudensi (The Binding Force
75 — 20
Setempatatas situasi untuk menanggulangi kelangkaan BBM menurut majelisHakim tidak dapat dibenarkan, karena telah melanggar aturanyang berlaku dan segala keputusan yang diambil berkaitan dengansituasi saat itu tidak diambil melalui prosedur yang benar,sehingga walaupun ada keputusan dapat dikatagorikan melebihibatas kewenangan, dimana segala macam perubahan atas tata niagaBBM harus mendapat ijin dari otoritas yang berwenangdiantaranya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, kecualidalam keadaan Kahar (Force
182 — 68
Kerja Republik Indonesia agar menemukan perhitungan yang tepat dan tidakmenutup kemungkinan Para Penggugat menggunakan haknya melalui PengadilanHubungan Industrial;Menimbang, bahwa selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) dan (2)UU No. 13 tahun 2003, yang selanjutnya berbunyi:Ayat (1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaanmengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, ataukeadaan memaksa (force
129 — 11
Kerja terhadap Penggugat maka menjadi kewajiban Tergugat untukmenyelesaikan PHK tersebut dan berkewajiban memberikan pesangon dua (2)kali dan uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 164 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 164 ayat (3) UU No.13 Tahun2003 yang berbunyi Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerjaterhadap pekerja/ouruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalamikerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karena keadaan memaksa(force
HARY WIBOWO, SH., MH
Terdakwa:
MINARNO
107 — 25
Menurut buku Tuntutan Ganti Rugi dan Tuntutan Perbendaharaandisebutkan bahwa kerugian negara adalah pengurangan kekayaan negarayang disebabkan oleh suatu tindakan melanggar hukum, kelalaianseseorang dan atau disebabkan suatu keadaan diluar dugaan dan di luarkemampuan manusia (force majeure).
/PN Ptkseseorang dan atau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia(force majeure).
IMAWATI,SH.MH
Terdakwa:
SYAFRUDDIN ALIAS APPE
144 — 35
hal PermohonanIdentifikasi Keaslian Pita Cukai; Surat Permintaan Penilitian dari KasubditPelunasan dan Pengembalian Cukai Nomor: S55/BC.043/2020 tanggal17 Juli 2020 perihal Permintaan Bantuan Tim Identifikasi Keaslian PitaCukai serta Surat Keputusan Bersama Nomor: SKEP1/I/2019, Nomor:002/PDIR/PNP/I/2019, Nomor: 002/KPTS/PTKP/I/2019 antara PerusahaanUmum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI), PT PuraNusapersada dan PT Kertas Padalarang tentang Tim Identifikasi KeaslianPita Cukai (Task Force
79 — 48
Adapun yang dimaksud wanprestasiadalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian ataukesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi sepertiyang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalamkeadaan memaksa (force majeur).b.
KOLIL
Tergugat:
1.KHOLIUL KHOIRI
2.ASMAIYAH
3.PPANIN BANK KANTOR CABANG UTAMA SURABAYA
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
95 — 6
Nilai Limit.(2) Penjual bertanggung jawab terhadap gugatan perdata dan/ atau tuntutanpidana yang timbul akibat tidak dipenuhinya peraturan perundangundangandi bidang Lelang oleh Penjual.(3) Penjual bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yangtimbul, dalam hal tidak memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksudpada ayat (1).Selanjutnya dalam Pasal 31 juga disebutkan Pembatalan lelang setelah lelangdimulai hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal:a. keadaan memaksa (force
Terbanding/Tergugat : PT. Bank UOB Indonesia Cabang Jambi
Terbanding/Turut Tergugat : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAMBI
172 — 72
BendaBenda yang Berkaitan dengan Tanah(UUHT) dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istridebitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang.Dalam hal ini Penggugat merupakan debitur serta bukan merupakanpihak lain dan sudah sepatutnya tidak diperkenankan untukmembatalkan lelang.Halaman 19 dari 35 Putusan Nomor 111/PDT/2020/PT JMB14.15.16.17.Pasal 31 menyatakan: Pembatalan lelang setelah lelang dimulaihanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal:a. keadaan memaksa (force
78 — 8
Yang dimaksudkan dengankekerasan yang dilakukan secara terbuka atau kekerasan yang sifatnyaterbuka itu ialah vis publica (kekuatan umum), force ouverte (kekerasanterobuka) menurut pasal 440 C.P. atau /emploi public et flagarant deviolence (penggunaan dari kekerasan orang banyak) yang dilakukanterhadap orangorang dan barangbarang.Menimbang, bahwa menurut R.
92 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat mengenai PemutusanHubungan Kerja (PHK) dengan uang kebijaksanaan yang tidak sesuaidengan peraturan per undangundangan Ketenagakerjaan ;24.Apabila Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi suatu hal yang tidakdapat dihindari, maka berdasarkan Pasal 164 ayat (3) UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa Pengusaha dapat melakukanpemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/oburun karena perusahaantutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturutturut ataubukan karena keadaan memaksa (force
63 — 29
Asas ini menjadi dasar hukum Internasionalkarena termaktub dalam pasal 26 Konvensi Wina 1969 yang menyatakanbahwa every treaty in force is binding upon the parties to it and must beperformed by them in good faith (setiap peranjian mengikat para pihak danharus dilaksanakan dengan itikad baik);Menimbang, bahwa oleh karena antara Penggugat dan Tergugat telahterjadi perdamaian maka permohonan Penggugat agar Majelis Hakimmeletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek sengketatersebut, sebagaimana
44 — 15
Nusa Persada dan ahli tergabung dalam TimIdentifikasi Keaslian Pita Cukai (Task Force) antara Perum PercetakanUang RI, PT Pura Nusapersada, dan PT Kertas Padalarang (Konsorsium),yang bertugas: Membantu Petugas Bea dan Cukai dalam rangka identifikasi keaslian pitacukai; Melakukan pemeriksaan keaslian pita cukai, memberikan pernyataan awal,dan menyampaikan hasil identifikasi keaslian pita cukai kepada PetugasBea dan Cukai; Mempunyai kewenangan untuk memberikan keterangan sebagai AHLIdalam proses pemeriksaan
Terbanding/Tergugat III : Sdr SLAMET
Terbanding/Tergugat I : PT BANK CLIMB NIAGA , Tbk cabang kwitang
Terbanding/Tergugat IV : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Jakarta V
Terbanding/Tergugat II : PT Balai LELANG ROYAL
62 — 41
Keadaan memaksa (force majeur)/kaharg. Lelang pertama diikuti 2 (dua) orang Peserta Lelangh. Penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerakyang dilelang, ataui. Khusus untuk lelang Non Eksekusi, barang yang akan dilelangdalam status sita jaminan / sita eksekusi.7. Dalam hal terjadi pembatalan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan (6) Peserta lelang yang telah menyetorkan Uang JaminanPenawaran Lelang tidak berhak menuntut ganji rugi.
EDWIN LAWISAN
Tergugat:
1.Narsen Lawisan
2.PT. Bank CIMB Niaga, Tbk Cq. PT. BANK CIMB Niaga, Tbk Cabang Medan
83 — 22
di kepaniteraanPengadilan Negeri Kelas IA Medan dengan Register Nomor585/Pdt.G/2017/PN.Mdn Jo Nomor 244/PDT/2019/PT.Mdn dan AkteKasasi Nomor 113/2019 dan saat ini masih dalam proses kasasi diMahkamah Agung di Jakarta;.Bahwa, Tergugat memiliki itikad baik dan bertanggung jawab untukmenyelesaikan seluruh kewajibannya baik terhadap Penggugat maupunkepada Tergugat Il, akan tetapi berhubung adanya wabah pandemicCOVID19 yang sedang melanda dunia dan lesunya perekonomianIndonesia serta sudah dinyatakan force
82 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Penggugat telah di PHK oleh Tergugat dengan alasan efisiensi, makahakhak normatif yang harusnya diperoleh Penggugat (vide Pasal 164 ayat(3) UU 13/2003) yang berbunyi: Pengusaha dapat melakukan PemutusanHubungan Kerja terhadap pekerja/ouruh karena perusahaan tutup bukankarena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karenakeadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi,dengan ketentuan pekerja/oburuh berhak atas Uang Pesangon sebesar 2(dua) kali ketentuan
59 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 823 K/Pdt.SusPHI/201513.14.15.16.17.keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensidengan ketentuan pekerja/ouruh berhak atas uang pesangon sebesar2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerjasebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantianhak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)...