Ditemukan 158444 data
ANDI NUR FITRIANI, SH
Terdakwa:
DIMAS ADIPATI
296 — 269
- 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan akun Instagram bernama dimsunstory yang memuat rekaman video berdurasi 2 menit 50 detik yang terposting/terunggah/terupload di media sosial Instagram pada tanggal 5 Januari 2020.
- 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan akun Instagram bernama dimsunstory yang memuat rekaman video berdurasi 2 menit 50 detik yang terposting/terunggah/terupload di media sosial Instagram pada tanggal 6 Januari 2020.
- 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan akun Instagram bernama dimsunstory yang memuat foto/gambar diri orang yang terposting/terunggah/terupload di media sosial Instagram pada tanggal 8 Januari 2020.
- 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan akun Instagram bernama dimsunstory yang memuat rekaman video berdurasi 7 detik yang terposting/terunggah/terupload di media sosial Instagram pada tanggal 13 Januari 2020.
- 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan akun Instagram bernama dimsunstory yang memuat rekaman video berdurasi 36 detik yang terposting/terunggah/terupload di media sosial Instagram pada tanggal 23 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan akun Instagram bernama dimsunstory yang memuat foto/gambar diri orang yang terposting/terunggah/terupload di media sosial Instagram pada tanggal 16 September 2020.
- 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan akun Instagram bernama dimsunstory yang memuat rekaman video berdurasi 1 menit yang terposting/terunggah/terupload di media sosial Instagram pada tanggal 27 Agustus 2021.
- 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan channel youtube bernama Instarepost yang memuat rekaman video berdurasi 1 menit 56 detik, dengan 7,61 rb subscriber yang terposting/terunggah/terupload di media sosial youtube.
- 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan channel youtube bernama Dimas Sundala yang memuat rekaman video berdurasi 15 detik, dengan 791 subscriber yang terposting/terunggah/terupload di media sosial youtube.
- 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan channel youtube bernama Dimas Sundala yang memuat rekaman video berdurasi 14 detik, dengan 798 subscriber yang terposting/terunggah/terupload di media sosial youtube.
24 — 7
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Fambudhi Wicaksana bin Abdoellah Affan) terhadap Penggugat (Media Febriyana Sulistyan alias Media Febriana Sulistyan binti Murjiyanto);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 491000,-( empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
dimasukkandan menjadi bagian dari putusan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti diuraikan tersebut di atas;Halaman 5 dari 12 halaman Putusan Nomor 483/Padt.G/2019/PA.CkrMenimbang bahwa sebelum Majelis memeriksa pokok perkara perluditeliti terlebin dahulu, apakah perkara aquo merupakan yuridiksi PengadilanAgama atau bukan dan apakah Penggugat mempunyai /egal standing atautidak untuk mengajukan perkara aquo;Menimbang bahwa sesuai bukti P, Penggugat (Media
FebriyanaSulistyan binti Murjiyanto) pada saat menikah beragama Islam dan perkaraaquo termasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuanpenjelasan angka 37 Pasal 49 huruf a point (8) Undangundang Nomor 3 Tahun2006 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama, perkara aquo termasuk kewenangan absolut PengadilanAgama;Menimbang, bahwa Penggugat (Media Febriyana Sulistyan bintiMurjiyanto), berdomisili di Perumahan Babelan Indah Jalan Nusantara I.A No.265
SRI WAHYUNI, S.H.
Terdakwa:
HARMADI BIN BAHRUNUDDIN
117 — 29
buah Simcard Telkomsel ukuran micro dengan nomor 0852-6044-9370
Dikembalikan kepada Saksi Reni Binti Muhammad;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Tipe Redmi 4x warna Hitam Gold dengan nomor IMEI:
IMEI 1: 866988031687774;
IMEI 2: 866988031687782;
- 1 (satu) buah Simcard Telkomsel ukuran micro dengan nomor 0821-1025-3163
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah akun Media
social Facebook dengan nama Reni Alya dengan URL : https://www.facebook.com/reni.alya.9809yang di export kedalam bentuk CD, berikut 1 (satu) bundle print outnya;
- 1 (satu) buah akun Media social Facebook dengan nama Renalfhiandri Syahputra (Alfhiandri) dengan URL : https://www.facebook.com/alfhiandi.syahputra yang di export kedalam bentuk CD, berikut 1 (satu) bundle print outnya;
- 16 (enambelas) buahFoto Vulgar milik korban yang di sebarkan melalui Media Sosial oleh tersangka yang
di extrack kedalam CD
- 13 (tigabelas) buah Video Vulgar milik korban yang di sebarkan melalui Media Sosial oleh tersangka yang di extrack kedalam CD
- 1 (satu) buah akun media sosial Whatsapp milik korban dengan nomor 0822-2332-2025, berikut 1 (satu) bundle print outnya.
- 62 (enam puluh dua) buah Foto hasil screenshot percakapan antara korban dengan tersangka melalui Media Sosial WhatsApp yang di extrack kedalam CD
- 1 (satu) buah akun Media social Facebook dengan nama AlfrenSyahputra(Alfhian) dengan URL : https://m.facebook.com/harmadhi. madhi?ref=bookmarks yang di export kedalam bentuk CD, berikut 1 (satu) bundle print outnya.
- 1 (satu) buah akun Media social Whatsapp milik tersangka dengan nomor 0822-1327-5584, berikut 1 (satu) bundle print outnya;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
JUNIARTI, SH
Terdakwa:
SLAMET WARDOYO Als LAMOT Bin ACHMAD
480 — 361
- 1 (satu) buah akun media sosial facebook atas nama Slamet Wardoyo dengan user id : 0822 7910 8700 dengan pasword 187642.
- 1 (satu) bundel screenshoot yang diposting oleh akun Facebook an. Slamet wardoyo di dinding akun facebook Grup Diskominfo PS KAB.
- 1 (satu) lembar screenshoot pesan pengancaman melalui aplikasi media sosial Whatsaap dari nomor 0812 6881 9896.
- 1 (satu) lembar screenshoot pesan pengancaman melalui aplikasi media sosial Whatsaap dari nomor 0852 7142 3697.
- 1 (satu) lembar screenshoot pesan pengancaman melalui aplikasi media sosial Whatsaap dari nomor 0852 7142 4096.
- 1 (satu) lembar screenshoot pesan pengancaman melalui aplikasi media sosial Whatsaap dari nomor 0852 7142 4126.
- 1 (satu) lembar screenshoot pesan pengancaman melalui aplikasi media sosial Whatsaap dari nomor 0852 7142 3778.
- 1 (satu) lembar screenshoot pesan pengancaman melalui aplikasi media sosial Whatsaap dari nomor 0852 7142 3781.
- 1 (satu) lembar screenshoot pesan pengancaman melalui aplikasi media sosial Whatsaap dari nomor 0852 7142 3782.
- 1 (satu) lembar screenshoot pesan pengancaman melalui aplikasi media sosial Whatsaap dari nomor 0823 8850 1324.
- 1 (satu) lembar screenshoot pesan pengancaman melalui aplikasi media sosial Whatsaap dari nomor 0823 9019 9083.
- 1 (satu) lembar screenshoot pesan pengancaman melalui aplikasi media sosial Whatsaap dari nomor 0852 7142 4161.
- 1 (satu) lembar screenshoot pesan pengancaman melalui aplikasi media sosial Whatsaap dari nomor 0823 8562 4428.
- 1 (satu) lembar screenshoot pesan pengancaman melalui aplikasi media sosial Whatsaap dari nomor 0852 7142 3808.
- 1 (satu) lembar screenshoot pesan pengancaman melalui aplikasi media sosial Whatsaap dari nomor 0823 8720 7252.
- 1 (satu) lembar screenshoot pesan pengancaman melalui aplikasi media sosial Whatsaap dari nomor 0823 8720 4563.
Bahwa pada media sosialfacebook ada Akun Media Sosial Facebook atas nama SUSILA WATImemposting konten di dinding facebook berupa foto beberapa orangyang mana salah satunya diberi tanda lingkar bahwa perempuan yangdiberi tanda di foto tersebut bernama OLVA SUSANTI gambar tersebutdisertai tulisan PELACUR WARDAN BUPATI KABUPATEN INHIL .Mendengar cerita dan melihat akun Media Facebook tersebut makasaksi Drs H.WARDAN MP a mengatakan kepada saksi TRIO BENIPUTRA coba cari tau Siapa orang nya ini dan proses
MUHAMMAD WARDAN, MP sehubungan dengan ada nyakonten yang di muat oleh Pengguna akun media sosial Facebook atasnama SUSI KURNIA TANJUNG, akun media sosial Facebook atas namaSUSILA WATI dan akun media sosial Facebook atas nama SLAMETWARDOYO sebagaimana yang saksi Drs H. MUHAMMAD WARDAN,MP. merasa sangat dirugikan karena Drs H. MUHAMMAD WARDAN,MP. adalah Seorang Pejabat yang sedang menjabat sebagai Bupati Kab.Inhil dan atas Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik tersebut,saudara Drs H.
SosalWhatsaapp dan Pengguna Akun Media Sosial Facebook atas nama JAMRIAHLAHANG dengan URL https://web.facebook.com/jamriah.lahang.7memposting konten di dinding facebook dan Akun media sosial Facebook atasnama Ombexx Jamriah dengan URLhitos:/Awww.facebook.com/ombexx.jamriahdi rumah terdakwa yang terletakJalan M.Roslan RT.002 RW.001 Kel.
pesan SMS dan Whatsapp, dan di tahun 2018terdakwa mulai melakukan penghinaan dan pencemaran nama baikmelalui media sosial Facebook kepada saudari OLVA SUSANTI, yangkemudian diawal tahun 2019 terdakwa mulai melakukan penghinaan danpencemaran nama baik melalui media sosial Facebook kepada saudaraDrs. H. MUHAMMAD WARDAN, MP.
Bahwa pada media sosial facebook adaAkun Media Sosial Facebook atas nama SUSILA WATI memposting konten didinding facebook berupa foto beberapa orang yang mana salah satunya diberitanda lingkar bahwa perempuan yang diberi tanda di foto tersebut bernamaOLVA SUSANTI gambar tersebut disertai tulisan PELACUR WARDAN BUPATIKABUPATEN INHIL .
284 — 175 — Berkekuatan Hukum Tetap
PROYEK MASS MEDIA RRI JAKARTA)danAhli Waris almarhum A. KARIM, dkk
PROYEK MASS MEDIA RRI JAKARTA),berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9,Jakarta, yang diwakili oleh Rudiantara selaku MenteriKomunikasi dan Informatika Republik Indonesia, berkedudukandi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, Jakarta, dalam hal inimemberi kuasa kepada Bertiana Sari, dan kawankawan, ParaPegawai pada Menteri Komunikasi dan Informatika RepublikIndonesia, berkedudukan di Jalan Medan Merdeka BaratNomor 9, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12September 2017:Termohon Peninjauan
Proyek Mass Media RepublikIndonesia Jakarta di Cimanggis adalah sah;4. Membatalkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RIatas Perkara Perdata Nomor 588 PK/Pdt/2002, tanggal 22 September2004;5.
Proyek Mass Media RepublikIndonesia Jakarta di Cimanggis, dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah perumahan milik PT.Minakasa; Sebelah Timur : Kali Kumpa, Jalan RRI; Sebelah Selatan : Tanah = garapanNasir, Bambang, Nelan, RRI; Sebelah Barat : Tanah Perumahan milik PT.Minakasa;8.
Proyek Mass Media RepublikIndonesia Jakarta di Cimanggis adalah batal demi hukum;5. Menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali yang kedua RUDI H. M.SAMIN (Ahli Waris Alm. H. MUHAMMAD SAMIN) adalah pemilik sah danyang berhak penuh atas tanah garapan seluas 333.234 m? yang terletakHalaman 12 dari 16 hal. Put. Nomor 37 PK/Pdt/2018di Kampung Parung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya,Kodya Depok dengan batasbatas sebagai berikut:Sebelah Utara: Tanah Milik Kaming, Abdi, H.
Proyek Mass Media RRI Jakarta, Cimanggis, JalanStasiun Pemancar Cimanggis atau Jalan Raya Bogor KM. 34, Cimanggisdan atau Pimpinan Stasiun RRI Kabupaten Bogor) untuk membayar biayaperkara;Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quoberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, TermohonHalaman 13 dari 16 hal. Put.
114 — 28
Grafindo Media Pratama an. Wanti Syaifullah, S.E. kepada saudara Donatus Pampung sebagai Branch Manager PT. Grafindo Media Pratama Cabang Kupang, Surat Tugas selaku Branch Manager (BM) PT. Grafindo Media Pratama Cabang Kupang, sekaligus selaku tim auditor di PT. Grafindo Media Pratama Cabang Kupang;- Hasil audit atau rekapan penjualan pembayaran yang sudah digelapkan oleh saudara Wilibrodus Panjung, yang diaudit oleh PT.
Grafindo Media Pratama Branch Manager (BM) Cabang Kupang, Copyan yang sudah dilegalisir surat perjanjian kontrak kerja antara PT.
Grafindo Media Pratama dengan saudara Wilibrodus Panjung;- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan pembelian buku-buku sekolah dari SDK Warsawa sebesar Rp. 16.691.000,- yang telah diterima oleh saudara Wilibrodus;- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan pembelian buku-buku sekolah dari SDK Bentala sebesar Rp. 40.215.000,- yang telah diterima oleh saudara Wilibrodus Panjung;- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan pembelian buku-buku sekolah dari SDK Sok Rutung sebesar Rp. 21.868.000,- yang telah diterima oleh
sebesar Rpl . 41.411.000,- yang telah diterima oleh saudara Wilibrodus Panjung;- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan pembelian buku-buku sekolah dari SMP Negeri 4 Mboleng sebesar Rp. 28.000.000,- yang telah diterima oleh saudara Wilibrodus Panjung;- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan pembelian buku-buku sekolah dari SMP Negeri 3 Macang Pacar sebesar Rp. 70.000.000,- yang telah diterima oleh saudara Wilibrodus Panjung;dikembalikan kepada perusahaan PT Grafindo Media
ANDRI KUSMIARNO
Terdakwa:
EDUARDUS SUSILO
27 — 11
Menyatakan Terdakwa EDUARDUS SUSILO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mendirikan Reklame dan Media Informasi di Daerah Tanpa Memiliki Ijin Reklame dan Media Informasi " ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDUARDUS SUSILO, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari ;
- Membebankan
Menyatakan Terdakwa EDUARDUS SUSILO tersebut diatas telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENDIRIKANREKLAME DAN MEDIA INFORMASI DI DAERAH TANPA MEMILIKI IJINREKLAME DAN MEDIA INFORMASI2.
Tergugat:
1.Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2.Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jendral Mineral Dan Batubara
373 — 120
TATARAN MEDIA SARANA kedalam Berita Acara Rekonsiliasi Data IUP Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 untuk di Proses kedalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) di Kementerian ESDM RI adalah Perbuatan Melanggar Hukum merupakan Perbuatan Melanggar Hukum ;
- Mewajibkan Tergugat untuk memasukkan PT.
TATARAN MEDIA SARANA kedalam Berita Acara Rekonsiliasi Data IUP Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 untuk di Proses ke dalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) di Kementerian ESDM RI ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 488.500,00 (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).
TATARAN MEDIA SARANA
Tergugat:
1.Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2.Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jendral Mineral Dan Batubara
Terdakwa:
1.Media Hendrico Pgl. Riko Bin Arman Danu
2.Syahrial A.Ma. Pd. Pgl. Guru Bin Sarim
54 — 10
- Menyatakan Terdakwa I Media Hendrico Pgl. Riko Bin Arman Danu dan Terdakwa II Syahrial A.Ma. Pd. Pgl.
Terdakwa:
1.Media Hendrico Pgl. Riko Bin Arman Danu
2.Syahrial A.Ma. Pd. Pgl. Guru Bin SarimHendrico Pgl.Riko Bin Arman Danu di rumah koosong tersebut diperoleh dengan cara TerdakwaIl dan Terdakwa Media Hendrico Pgl.
Riko Bin Arman Danu dan di dalam dompettersebutlan shabu tersebut Terdakwa Media Hendrico Pgl. Riko Bin Arman Danumasukan; Bahwa 1 (Satu) unit handpone merek Nokia warna hitam tersebut adalah milikTerdakwa Media Hendrico Pgl.
shabu di rumahkosong tersebut diberikan oleh lIjup; Bahwa Terdakwa II dan Terdakwa Media Hendrico Pgl.
Riko Bin Arman Danu;Bahwa benar 1 (Satu) paket kecil shabu tersebut ditemukan di dalam sebuahdompet warna coklat milik Terdakwa Media Hendrico Pgl. Riko Bin Arman Danudimana dompet tersebut disimpan di saku bagian belakang sebelah kanancelana Terdakwa Media Hendrico Pgl.
Riko Bin Arman Danu saat penangkapantersebut merupakan metamfetamin positif, termasuk narkotika golongan I; Bahwa shabu yang ditemukan pada Terdakwa Media Hendrico Pgl. Riko BinArman Danu tersebut adalah sisa pemakaian Para Terdakwa dari shabu yangsebelumnya dibeli dari Ijup; Bahwa benar terhadap Terdakwa Media Hendrico Pgl. Riko Bin Arman Danudan Terdakwa Il Syahrial A.Ma. Pd. Pgl.
ANDI TRI SAPUTRO, SH, MH
Terdakwa:
ANWAR Alias KHAIRIL ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN
310 — 280
melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah olah data otentik;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar screenshoot postingan/unggahan di media
sosial Facebook dengan nama akun BangDadi Sunarya dengan URL https://web.facebook.com/dadi.vursa;
- 4 (empat) lembar screenshoot percakapan melalui media sosial Whatsapp dengan nama akun Dadi Sunarya dengan menggunakan nomor hp 081352076048;
- 2 (dua) lembar screenshoot postingan/unggahan di media sosial Facebook dengan nama akun Bang Dadi Sunarya dengan URL https://web.facebook.com/dadi.vursa;
- 4 (empat) lembar screenshoot percakapan melalui media sosial Whatsapp dengan
117 — 24
Menetapkan barang bukti berupa:- Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);Dikembalikan kepada saksi Maskuri;- Satu buah ID Card (kartu Pers) Media Nasional Global Time atas nama Mustaqim dengan No.Reg.: 35/GT/2015;- Satu lembar surat tugas wartawan Media Global Time atas nama Mustaqim dengan No.: 38/GT/2014;Dikembalikan kepada terdakwa I. Mustaqim bin Amat Sari (almarhum);- Satu buah ID Card (kartu Pers) Media Nasional Global Time atas nama M.
.: 31/GT/2015;- Satu lembar surat tugas wartawan Media Global Time atas nama M. Arifin dengan No.: 31/GT/2015;- Satu buah kamera digital merek Sony warna hitamDikembalikan kepada terdakwa II. Mamas Arifin bin Sugiri (almarhum);5. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Mustagim bin Amat Sari (almarhum);Satu buah ID Card (kartu Pers) Media Nasional Global Time atas namaM. Arifin dengan No.Reg.: 31/GT/2015;Satu lembar tugas wartawan Media Global Time atas nama M. Arifindengan No.: 31/GT/2015;Satu buah kamera digital merek Sony warna hitamDikembalikan kepada terdakwa Il. Mamas Arifin bin Sugiri (almarhum);.
Mustaqin berkata kepadaMaskuri, Kami dari media, tugas kami hanya menulis dan meliput berita,lalu terdakwa Il. Mamas Arifin berdiri dan memotret (mengambil gambar)Maskuri sehingga Maskuri menjadi khawatir lalu Maskuri meminta tolongkepada terdakwa . Mustagim dan terdakwa Il. Mamas Arifin supaya tidakdilaporkan dan dimuat ke media, dan terdakwa I. Mustagim mengatakan, ItuHalaman 5 dari 34 Putusan Nomor 190/Pid.B/2015/PN Pmlterserah, nanti saya tak bilang dulu sama Pak Sisono.
Mustagin berkata kepada Maskuri, Kamidari media, tugas kami hanya menulis dan meliput berita, lalu terdakwa ILMamas Arifin berdiri dan memotret (mengambil gambar) Maskuri sehinggaMaskuri menjadi khawatir lalu Maskuri meminta tolong kepada terdakwa Il.Mustagim dan terdakwa Il. Mamas Arifin supaya tidak dilaporkan dan dimuatke media, dan terdakwa . Mustaqim mengatakan, lItu terserah, nanti sayatak bilang dulu sama Pak Sisono.
Satu lembar surat tugas wartawan Media Global Time atas namaMUSTAQIM dengan No.Reg. 38/GT/2014. Satu buah id card (kartu Pers) Media Nasional Global Time atasnama M. ARIFIN dengan No.Reg.31/GT/2015. Satu lembar surat tugas wartawan Media Global Time atas nama M.Arifin dengan No.: 31/GT/2015; Satu buah camera digital merk Sony warna hitamDipergunakan dalam perkara No.190/Pid.B/2015/PN.Pml atas namaterdakwa MUSTAQIM Bin.
SAID UMAR (Alm).Sehingga terhadap barang bukti yang dipergunakan dalam perkara iniyaitu uang tunai sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah), satu buah id card(kartu Pers) Media Nasional Global Time atas nama MUSTAQIM denganNo.Reg.35/GT/2015, satu lembar surat tugas wartawan Media Global Time atasnama MUSTAQIM dengan No.Reg. 38/GT/2014, satu buah id card (kartu Pers)Media Nasional Global Time atas nama M.
Turut Terbanding/Tergugat : IRZA RIVAI
Turut Terbanding/Tergugat : VICTOR KHOO
16 — 1
DIAMANTA MEDIA KREASI
Turut Terbanding/Tergugat : IRZA RIVAI
Turut Terbanding/Tergugat : VICTOR KHOO
SISMADI, SH.
Terdakwa:
HILARIUS SILI HEGE
25 — 15
- Menyatakan Terdakwa HILARIUS SILI HEGE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran "Mendirikan Reklame Atau Menyelenggarakan Reklame dan Media Informasi di Daerah Tidak Memiliki Izin Reklame dan Media Informasi "
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar , maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
Wates Kulon Progo;Agama : Katholik;Pekerjaan : Karyawan Swasta;Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca berkas perkara serta suratsurat yang berkaitandengan perkara ini ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa di Persidangan;Telah memeriksa dan meneliti bukti suratsurat yang diajukan dipersidangan;Mengingat, Ketentuan Pasal 12 Ayat (1) Jo Pasal 17 Ayat (1) PeraturanDaerah Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2015 tentang PenyelenggaraanReklame dan Media
Menyatakan terdakwa HILARUS SILI HEGE telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan pelanggaran MENDIRIKAN REKLAMEATAU MENYELENGARAKAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI DIDAERAH TIDAK MEMILIKI IZIN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus digantidengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
272 — 261
social online facebook antara sdra DONY MENASE MOOY, S.Pd. dengan nama akun facebook Dony Mooy dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.3. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra LINUS KIA, S.Pd. dengan nama akun facebook Linus Kia dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.4. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra
LINUS KIA, S.Pd. dengan nama akun facebook Linus Kia dengan sdra GERSON OKTOFIANUS KAY BLEGUR dengan nama akun facebook Gerson Blegur.5. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra YAKUB BESITUBA dengan nama akun facebook Yakub Besituba dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.6. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra YAKUB BESITUBA dengan nama akun
facebook Yakub Besituba dengan sdra GERSON OKTOFIANUS KAY BLEGUR dengan nama akun facebook Gerson Blegur.7. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra YEFTA OKTOVIANUS DJAHASANA, SH. dengan nama akun facebook Yefta Djahasana dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.8. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra VIKTOR SUMAA dengan nama akun facebook
Viktor Sumaa dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.9. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra VIKTOR SUMAA dengan nama akun facebook Viktor Sumaa dengan sdra GERSON OKTOFIANUS KAY BLEGUR dengan nama akun facebook Gerson Blegur.10. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra ERNES THE FRINTHO MOKONI, S.Sos. dengan nama akun facebook Ernes Mandela
Mokoni dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau. 11. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra ERNES THE FRINTHO MOKONI, S.Sos. dengan nama akun facebook Ernes Mandela Mokoni dengan sdra GERSON OKTOFIANUS KAY BLEGUR dengan nama akun facebook Gerson Blegur. 12. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra ONISIMUS MORUK dengan nama akun facebook Oncha
Bahwa saat ini terjadi perkembangan teknologi yang sangat pesat sehinggaorang bisa secara bebas untuk bersosial media dan mengemukakanpendapatnya secara bebas, namun kebebasan tersebut tentu masih harusdibatasi dengan normanorma yang hidup di masyarakat serta tidak bolehmelanggar peraturan perundangundangan yang berlaku, sehinggakebebasan dalam bersosial media tersebut adalah kebebasan yangbertanggung jawab, dan setiap orang melakukan pelanggaran di mediasosial, haruslah dihukum yang setimpal dengan
Bahwa saat ini terjadi perkembangan teknologi yang sangat pesat sehinggaOrang bisa secara bebas untuk bersosial media dan mengemukakanpendapatnya secara bebas, namun kebebasan tersebut tentu masih harusdibatasi dengan normanorma yang hidup di masyarakat serta tidak bolehmelanggar peraturan perundangundangan yang berlaku, sehinggakebebasan dalam bersosial media tersebut adalah kebebasan yangbertanggung jawab, dan tiap orang melakukan pelenggran di Media Sosial,haruslah dihukum yang setimpal dengan
socialonline facebook antara sdra DONY MENASE MOOY, S.Pd. dengannama akun facebook Dony Mooy dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOUdengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.3. 1 (Satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media socialonline facebook antara sdra LINUS KIA, S.Pd. dengan nama akunfacebook Linus Kia dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan namaakun facebook Lomboan Djahamau.4. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media socialOnline facebook antara sdra LINUS KIA
, S.Pd. dengan nama akunfacebook Linus Kia dengan sdra GERSON OKTOFIANUS KAY BLEGURdengan nama akun facebook Gerson Blegur.5. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media socialonline facebook antara sdra YAKUB BESITUBA dengan nama akunfacebook Yakub Besituba dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengannama akun facebook Lomboan Djahamau.6. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media socialOnline facebook antara sdra YAKUB BESITUBA dengan nama akunfacebook Yakub
Besituba dengan sdra GERSON OKTOFIANUS KAYBLEGUR dengan nama akun facebook Gerson Blegur.7. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media socialonline facebook antara sdra YEFTA OKTOVIANUS DJAHASANA, SH.dengan nama akun facebook Yefta Djahasana dengan sdra LOMBOANDJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.Halaman 21 dari 23 Putusan Nomor 65/PID/2018/PT KPG8. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media socialOnline facebook antara sdra VIKTOR SUMAA
SISMADI, SH.
Terdakwa:
SUPRAPTI,SH.M.Hum
21 — 11
- Menyatakan Terdakwa SUPRAPTI,SH.M.Hum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran "Mendirikan Reklame Atau Menyelenggarakan Reklame dan Media Informasi di Daerah Tidak Memiliki Izin Reklame dan Media Informasi "
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar , maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
121 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT MEDIA SAKTI M dan 3. HENDRO GONDOKUSUMO tersebut;
PT MEDIA SAKTI M, berkedudukan di Gedung Intiland Tower4" FL, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat 10220, diwakilioleh Eko Cahyono, S.E., bertempat tinggal di Gudang PeluruRaya Blok B.I/5, Kebon Baru, Tebet;3. HENDRO GONDOKUSUMO, bertempat tinggal di KompleksTaman Harapan Indah Blok A Kavling Nomor 21 RT.002RW.007, Kelurahan Jelambar Baru, Jakarta Barat,kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. V.Saptarini, S.H., M.H., dan kawankawan, Para Advokat,berkantor di Jalan P.
Nomor 685 PK/Pdt/20175.000.000.000,00;f) Pengembalian pembayaran transfer ke PT Media Sakti M (Tergugat II) Rp16.500.000.000,00;Jumlah seluruhnya Rp26.723.941.200,00;Yang seluruhnya berjumlah Rp26.723.941.200,00 (dua puluh enam miliartujuh ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh satu ribu duaratus rupiah) yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugatkarena atas tindakannya menghalangi proses pelaksanaan kegiatan di atastanah lokasi milik Penggugat;2/.Bahwa sejak awal Tergugat
Padahaltelah diketahui secara jelas dan diakui secara tegas oleh Penggugat,tanah yang menjadi objek kesepakatan ganti rugi adalah milik PT WayHalim Permai dan bukan milik PT Media Sakti M;b. Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara a quo yang pada intinyaHalaman 56 dari 92 hal. Put.
Sebaliknya, terhadap dalil yang dikemukakanTermohon, Judex Juris selayaknya bertindak hatihati dalam mencermati dalilyang dikemukakan Termohon, Karena sebagaimana terungkap dipersidangan,berdasarkan bukti pemberitaan berbagai media (bukti T27), yang dikuatkanHalaman 64 dari 92 hal. Put. Nomor 685 PK/Pdt/2017dengan keterangan Saksi Marion dan Erlandi J.
PT WAY HALIM PERMAI, 2.PT MEDIA SAKTI M dan 3. HENDRO GONDOKUSUMO tersebut;2. Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para TermohonKasasi/Para Tergugat/Para Terbanding untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Mahkamah Agungpada hari Senin tanggal 18 Desember 2017 oleh Dr. H.
DIDI ADITYA RUSTANTO., SH., MH
Terdakwa:
ARI PUTRANTO BIN PONIRAN
41 — 9
pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pot dengan media
tanam berisikan 1 (satu) batang tanaman ganja dengan tinggi 160 cm berkode A;
- 1 (satu) buah pot dengan media tanam berisikan 1 (satu) batang tanaman ganja dengan tinggi 160 cm berkode B;
- 1 (satu) buah pot dengan media tanam berisikan 1 (satu) batang tanaman ganja dengan tinggi 70 cm berkode C;
- 1 (satu) buah pot dengan media tanam berisikan 1 (satu) batang tanaman ganja dengan tinggi 20 cm berkode D;
- 1 (satu) buah toples kaca yang didalamnya terdapat 1 (satu
) buah plastik klip yang didalamnya berisi daun kering yang diduga jenis tanaman Ganja dengan berat brutto 5 (lima) gram;
- 2 (dua) buah paket yang dibungkus lakban berwarna coklat yang didalamnya berisi daun kering yang diduga jenis tanaman Ganja dengan berat brutto 6 (enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisi media tanam KOKOPID (serbuk batang kelapa);
- 1 (satu) buah karung putih berisi media tanam Andam;
- 1 (satu) buah Sprayer (alat untuk menyirami
293 — 297
sdra DONY MENASE MOOY, S.Pd. dengan nama akun facebook Dony Mooy dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.3. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra LINUS KIA, S.Pd. dengan nama akun facebook Linus Kia dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.4. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra LINUS KIA, S.Pd. dengan nama
akun facebook Linus Kia dengan sdra GERSON OKTOFIANUS KAY BLEGUR dengan nama akun facebook Gerson Blegur.5. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra YAKUB BESITUBA dengan nama akun facebook Yakub Besituba dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.6. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra YAKUB BESITUBA dengan nama akun facebook Yakub Besituba dengan
sdra GERSON OKTOFIANUS KAY BLEGUR dengan nama akun facebook Gerson Blegur.7. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra YEFTA OKTOVIANUS DJAHASANA, SH. dengan nama akun facebook Yefta Djahasana dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.8. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra VIKTOR SUMAA dengan nama akun facebook Viktor Sumaa dengan sdra LOMBOAN
DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.9. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra VIKTOR SUMAA dengan nama akun facebook Viktor Sumaa dengan sdra GERSON OKTOFIANUS KAY BLEGUR dengan nama akun facebook Gerson Blegur.10. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra ERNES THE FRINTHO MOKONI, S.Sos. dengan nama akun facebook Ernes Mandela Mokoni dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU
dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.11. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra ERNES THE FRINTHO MOKONI, S.Sos. dengan nama akun facebook Ernes Mandela Mokoni dengan sdra GERSON OKTOFIANUS KAY BLEGUR dengan nama akun facebook Gerson Blegur.12. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra ONISIMUS MORUK dengan nama akun facebook Oncha Moruk dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan
ERNEST THE FRINTHOMOKONI, S.Sos, saksi VIKTOR SUMAA, SE, saksi YAKUB BESITUBA.Bahwa kemudian terdakwa membuka akun facebook miliknya dengannama akun Gerson Blegur menggunakan handphone milik terdakwamerek OPPO warna putih yang tipenya terdakwa tidak ingat, dan padasaat itu terdakwa melihat ada pemberitahuan di akun facebooknya perihalHalaman 3 dari 23, Putusan Nomor 66/PID/2018/PT KPGstatus saksi LOMBOAN DJAHAMOU yang menandai akun facebook milikterdakwa dan juga komentarkomentar dari pengguna media
ERNEST THE FRINTHOMOKONI, S.Sos, saksi VIKTOR SUMAA, SE, saksi YAKUB BESITUBA.Halaman 6 dari 23, Putusan Nomor 66/PID/2018/PT KPGBahwa kemudian terdakwa membuka akun facebook miliknya dengannama akun Gerson Blegur menggunakan handphone milik terdakwamerek OPPO warna putih yang tipenya terdakwa tidak ingat, dan padasaat itu terdakwa melihat ada pemberitahuan di akun facebooknya perihalstatus saksi LOMBOAN DJAHAMOU yang menandai akun facebook milikterdakwa dan juga komentarkomentar dari pengguna media
keadilan di masyarakat.Apalagi terdakwa merupakan seseorang yang beragama dan jugaseseorang yang berpendidikan yang sepatutnya menjadi contoh dantauladan bagi masyarakat, maka dari itu. seharusnya terdakwamemberikan contoh yang baik dalam bermasyarakat khususnya dalammenjaga kerukunan antar umat beragama, bukannya terdakwa melakukanperbuatan yang dapat menimbulkan kebencian berdasarkan agama.Bahwa saat ini terjadi perkembangan teknologi yang sangat pesatsehingga orang bisa secara bebas untuk bersosial media
danmengemukakan pendapatnya secara bebas, namun kebebasan tersebuttentu. masih harus dibatasi dengan normanorma yang hidup dimasyarakat serta tidak boleh melanggar peraturan perundangundanganyang berlaku, sehingga kebebasan dalam bersosial media tersebut adalahHalaman 14 dari 23, Putusan Nomor 66/PID/2018/PT KPGkebebasan yang bertanggung jawab, dan setiap orang melakukanpelanggaran di media sosial, haruslah dihukum yang setimpal denganperbuatanya, mengingat bagaimana sebuah postingan di media sosialdapat
APRILIAN S. W. HATMONO, S.H.
Terdakwa:
LOMBOAN DJAHAMOU, SE
405 — 373
- 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra DONY MENASE MOOY, S.Pd. dengan nama akun facebook Dony Mooy dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.
- 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra LINUS KIA, S.Pd. dengan nama akun facebook Linus Kia dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.
- 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra LINUS KIA, S.Pd. dengan nama akun facebook Linus Kia dengan sdra GERSON OKTOFIANUS KAY BLEGUR dengan nama akun facebook Gerson Blegur.
- 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra YAKUB BESITUBA dengan nama akun facebook Yakub Besituba dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.
- 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra YAKUB BESITUBA dengan nama akun facebook Yakub Besituba dengan sdra GERSON OKTOFIANUS KAY BLEGUR dengan nama akun facebook Gerson Blegur.
- 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra YEFTA OKTOVIANUS DJAHASANA, SH. dengan nama akun facebook Yefta Djahasana dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.
- 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra VIKTOR SUMAA dengan nama akun facebook Viktor Sumaa dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.
- 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra VIKTOR SUMAA dengan nama akun facebook Viktor Sumaa dengan sdra GERSON OKTOFIANUS KAY BLEGUR dengan nama akun facebook Gerson Blegur.
HERYANTO JAKOB MANU : Bahwa Saksi mengerti dihadirkan ke persidangan ini karena Terdakwa LomboanDjahamou membuat status di media sosial facebook; Bahwa Terdakwa membuat status pada media sosial facebook pada tanggal 4Desember 2017; Bahwa Saksi pernah membaca status facebook Terdakwa pada tanggal 12Desember 2017 tersebut; Bahwa Saksi mengetahui status facebook Terdakwa dari Saudara Linus Kia;Hal. 13 Putusan UUITE Nomor 39/Pid.Sus/2018/PN KlIb Bahwa pada awalnya Saksi tersinggung dengan status Terdakwa
ONISIMUS MORUK : Bahwa Saksi mengerti dihadirkan ke persidangan ini karena Terdakwa LomboanDjahamou membuat status di media sosial facebook yang menista agama; Bahwa Terdakwa membuat status pada media sosial facebook pada tanggal 4Desember 2017; Bahwa Saksi pernah membaca status/postingan yang diunggah oleh Terdakwadi media sosial facebook tersebut; Bahwa terhadap status/postingan yang diunggah oleh Terdakwa di media sosialfacebook tersebut menyinggung Saksi ; Bahwa Saksi sebegai Koordinator organisasi
, S.Pd. dengan nama akun facebookLinus Kia dengan sdra GERSON OKTOFIANUS KAY BLEGUR dengan namaakun facebook Gerson Blegur.5) 1 (Satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media socialonline facebook antara sdra YAKUB BESITUBA dengan nama akun facebookYakub Besituba dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akunfacebook Lomboan Djahamau.6) 1 (Satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media socialonline facebook antara sdra YAKUB BESITUBA dengan nama akun facebookYakub
Besituba dengan sdra GERSON OKTOFIANUS KAY BLEGUR dengannama akun facebook Gerson Blegur.7) 1 (Satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media socialonline facebook antara sdra YEFTA OKTOVIANUS DJAHASANA, SH. dengannama akun facebook Yefta Djahasana dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOUdengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.8) 1 (Satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media socialonline facebook antara sdra VIKTOR SUMAA dengan nama akun facebookViktor Sumaa dengan sdra
media socialonline facebook antara sdra LINUS KIA, S.Pd. dengan nama akun facebookLinus Kia dengan sdra GERSON OKTOFIANUS KAY BLEGUR dengan namaakun facebook Gerson Blegur.5. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media socialonline facebook antara sdra YAKUB BESITUBA dengan nama akun facebookYakub Besituba dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akunfacebook Lomboan Djahamau.6. 1 (Satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media socialonline facebook antara sdra
1.ANANTA ERWANDHYAKSA,SH
2.ANTON RAHMANTO, SH., MH.
Terdakwa:
H. MASLIANSYAH Bin H. MADJEKUR
477 — 367
AMER HASAN, SE Bin LASMAN;
dikembalikan kepada saksi Rayuhani;
- 1 (satu) Bundel Surat Kabar Umum Media Kalteng hari Sabtu Tanggal 24 - 30 November 2018;
- 1 (satu) buah website www.mediakalteng.net;
- 1 (satu) unit Laptop Merk Acer Aspire E1-422-12502G50Mnkk, S/N: NXMDDSN00234701DC86600, SNID: 34700762466 warna hitam + Charger;
- 1 (satu) eksemplar Surat Kabar Umum Media Kalteng edisi Jumat tanggal 09 15 November 2018;
- 1
(satu) eksemplar Surat Kabar Umum Media Kalteng edisi Jumat tanggal 16 22 November 2018;
- 1 (satu) eksemplar Surat Kabar Umum Media Kalteng edisi Jumat tanggal 24 30 November 2018;
- 1 (satu) eksemplar Surat Kabar Umum Media Kalteng edisi Sabtu tanggal 08 14 Desember 2018;
- 1 (satu) eksemplar Surat Kabar Umum Media Kalteng edisi Sabtu tanggal 15 21 Desember 2018;
- 1 (satu) eksemplar Surat Kabar Umum Media Kalteng edisi Minggu