Ditemukan 4496 data
11 — 5
UndangUndang Nomor 1tahun 1974, maka permohonan Itsbat Nikah dalam perkara ini juga telahmemenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa ikatan perkawinan adalah ikatan keperdataanyang mempunyai konsekuensi yang cukup luas karena berkaitan denganstatus diri, hakhak Suami isteri, anak dari perkawinan, harta bersama,kewarisan dan lainlain; semen pernikahan Pemohon dengan Pemohon II meskipun tel t agama, namun tidakdapat diakui secara h tik pernikahan sah,maka oleh karenan
BOSPENIUS MARBUN
12 — 9
I SIMANGUNSONG;Menimbang, bahwa oleh karenan permohonan Pemohon dikabulkan makamemerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untukmengirimkan salinan yang sah menurut hukum ini kepada Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu untuk menerbitkanAkta Kematian sekaligus mencatatnya dalam register yang digunakan untuk itu;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh permohonan Pemohon dinyatakandikabulkan seluruhnya maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankanseluruhnya
8 — 0
persidangan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat ini adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 49 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentangperubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama maka perkaraini menjadi wewenang Pengadilan Agama, dalam hal ini Pengadilan Agama Cilacap; Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabardan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan
7 — 1
putusan ini maka ditunjukkan halhal sebagaimanayang tercantum dalam Berita Acara persidangan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat ini adalah sebagaimana tersebutdi atas; Menimbang, bahwa sesuai Pasal 49 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, perkara inimenjadi wewenang Pengadilan Agama, dalam hal ini Pengadilan Agama Cilacap; Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabar dandapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan
7 — 0
saksisaksi tersebut di atas, Pemohonmembenarkannya dan menyatakan tidak mengajukan apapun serta mohon kepada Pengadilansupaya dijatuhkan putusannya;Menimbang, untuk menyingkat uraian putusan ini maka ditunjukkan halhalsebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara persidangan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon seperti diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2, telah nyata Pemohon bertempat kediaman didaerah hukum wilayah Kabupaten Cilacap, dan karenan
8 — 3
.; Bahwa saksi mengetahui, Pemohon dan Termohon suami istri yang sah, setelahmenikah Pemohon dan Termohon membina rumah tangga dirumah orang tuaPemohon sekitar 6 bulan namun tidak dikaruniai anak ; Bahwa saksi mengetahui, keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon mulaitidak rukun sejak awal tahun 2012 karenan sering berselisih dan bertengkar,penyebabnya karena nafkah yang diberikan Pemohon kepada Termohon seringtidak cukup sehingga membuat Termohon tidak kerasan tinggal dirumah orang tuaPemohon dan
6 — 0
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak karenaTergugat tidak menghadiri persidangan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PERMA Nomor Tahun 2008kewajiban para pihak menempuh Mediasi apabila kedua belah pihak hadir, oleh karena ituMajelis Hakim berpendapat Mediasi tidak dapat dilaksanakan karena pihak Tergugat tidak hadir;Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabardan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan
10 — 1
22Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak karenaTergugat tidak menghadiri persidangan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PERMA Nomor Tahun 2008kewajiban para pihak menempuh Mediasi apabila kedua belah pihak hadir, oleh karena ituMajelis Hakim berpendapat Mediasi tidak dapat dilaksanakan karena pihak Tergugat tidak hadir;Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabardan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan
11 — 7
putusan ini maka ditunjukkan halhal sebagaimanayang tercantum dalam Berita Acara persidangan ini; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat ini adalah sebagaimanatersebut di atas; Menimbang, bahwa sesuai Pasal 49 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, perkara inimenjadi wewenang Pengadilan Agama, dalam hal ini Pengadilan Agama Cilacap; Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabardan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan
8 — 1
yang tercantum dalam Berita Acara persidangan ini; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat ini adalah sebagaimanatersebut diatas; 2Menimbang, bahwa sesuai Pasal 49 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, perkara ini menjadi wewenang PengadilanAgama, dalam hal ini Pengadilan Agama Cilacap; Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabardan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan
8 — 0
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak karenaTergugat tidak menghadiri persidangan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PERMA Nomor Tahun 2008kewajiban para pihak menempuh Mediasi apabila kedua belah pihak hadir, oleh karena ituMajelis Hakim berpendapat Mediasi tidak dapat dilaksanakan karena pihak Tergugat tidak hadir;Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabardan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan
9 — 3
, bahwa Majelis Hakim tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak karenaTergugat tidak menghadiri persidangan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2008kewajiban para pihak menempuh Mediasi apabila kedua belah pihak hadir, oleh karena ituMajelis Hakim berpendapat Mediasi tidak dapat dilaksanakan karena pihak Tergugat tidak hadir;Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabardan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan
8 — 0
adilnya ;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggalpersidangan yang telah ditentukan Pemohon diwakilioleh Kuasanya telah hadir sedangkan Termohon tidakhadir dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil dengan cara yang sah dan patut, sehinggapemeriksaan perkara ini dilakukan diluar hadirnyaTermohon ;Menimbang, bahwa Majelis telah berusahasedemikian rupa untuk menasehati (mendamaikan)Pemohon melalui kuasanya, akan tetapi tidak berhasil,oleh karenan
12 — 1
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak dapat mendamaikan keduabelah pihak karena Tergugat tidak menghadiri persidangan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PERMA Nomor 1Tahun 2008 kewajiban para pihak menempuh Mediasi apabila kedua belahpihak hadir, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat Mediasi tidak dapatdilaksanakan karena pihak Tergugat tidak hadir;Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugatsupaya bersabar dan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidakberhasil, karenan
7 — 3
putusan ini maka ditunjukkan halhal sebagaimanayang tercantum dalam Berita Acara persidangan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat ini adalah sebagaimanatersebut di atas; Menimbang, bahwa sesuai Pasal 49 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, perkara inimenjadi wewenang Pengadilan Agama, dalam hal ini Pengadilan Agama Cilacap; Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabardan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan
10 — 2
ini maka ditunjukkan halhal sebagaimanayang tercantum dalam Berita Acara persidangan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat ini adalah sebagaimanatersebut diatas; ++ 2222222 Menimbang, bahwa sesuai Pasal 49 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, perkara inimenjadi wewenang Pengadilan Agama, dalam hal ini Pengadilan Agama Cilacap; Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabardan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan
9 — 2
putusan ini maka ditunjukkan halhal sebagaimanayang tercantum dalam Berita Acara persidangan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat ini adalah sebagaimanatersebut di atas; Menimbang, bahwa sesuai Pasal 49 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, perkara inimenjadi wewenang Pengadilan Agama, dalam hal ini Pengadilan Agama Cilacap; Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabardan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan
8 — 1
, bahwa Majelis Hakim tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak karenaTergugat tidak menghadiri persidangan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2008kewajiban para pihak menempuh Mediasi apabila kedua belah pihak hadir, oleh karena ituMajelis Hakim berpendapat Mediasi tidak dapat dilaksanakan karena pihak Tergugat tidak hadir;Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabardan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan
9 — 2
Berita Acara persidangan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat ini adalah sebagaimanatersebut di atas; Menimbang, bahwa sesuai Pasal 49 dan pasal 66 ayat (1) UndangUndang nomor 7 Tahun1989 yang dirubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006, perkara ini menjadi wewenangPengadilan Agama, dalam hal ini Pengadilan Agama Cilacap; Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabardan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan
10 — 0
nnnMenimbang, bahwa Majelis Hakim tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak karenaTergugat tidak menghadiri persidangan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PERMA Nomor Tahun 2008kewajiban para pihak menempuh Mediasi apabila kedua belah pihak hadir, oleh karena ituMajelis Hakim berpendapat Mediasi tidak dapat dilaksanakan karena pihak Tergugat tidak hadir;Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabardan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan