Ditemukan 3042 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN GIANYAR Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN Gin
Tanggal 4 Juli 2019 — Penuntut Umum:
Julius Anthony, SH
Terdakwa:
Petrus Bulu
1610
  • setelah itu saksi dirujuk ke RS Kasih Ibu Saba BlahbbatuhGianyar, sesuai dengan Visum et Repertum No.445/452/19/VS.RS dari RSUDSANJIWANI tanggal 18 Pebruari 2019 dan Visum et RepertumNo.YR.02.03/XIV.4.4.7/128/2019 dari Rumah Sakit Pusat Sanglah Denpasartanggal 26 Pebruari 2109 dengan Kesimpulan Pada korban perempuan berusiasekitar tigapuluh dua tahun ini, ditemukan luka luka lecet, memar, lukaterbuka, patah tulang dan pendarahan lapisan selaput otak akibat kekerasantumpul, luka luka tersebut dapat menimbulkan
    bahaya maut bagi korban;Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal310 Ayat (3)UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;SubsidairBahwa ia Terdakwa PETRUS BULU pada Pada Hari Selasa Tanggal 27Nopember 2018 sekira jam 16.10 Wita atau pada waktu lain dalam bulanNopember tahun 2018 atau pada waktu yang masih dalam tahun 2018, diJalan Umum Banjar Maspait Desa Keramas Kec.Blahbatuh Kab.Gianyar atauHalaman 4 dari 21 Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN Ginditempat lain yang
    Lukaluka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut bagi korban;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganTerdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya salingbersesuaian, maka diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 November 2018, sekitar pukul16.10 WITA, di jalan umum Banjar Maspait, Desa Keramas, KecamatanBlahbatuh, Kabupaten Gianyar, Terdakwa yang tidak memiliki Surat IzinMengemudi (SIM) mengemudikan mobil Pick UP DK
    bahaya maut bagi korban sebagaimanaditerangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/128/2019tanggal 26 Februari 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
    KunthiYulianti, Sp.KF, dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik RSUPSanglah Denpasar;Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 229 ayat (4) huruf aUndangundang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan, "yang dimaksud luka berat adalah luka yang mengakibatkan korban jatuhHalaman 14 dari 21 Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN Ginsakit dan menimbulkan bahaya maut, maka sesuai dengan hasil Visum EtRepertum Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/128/2019 tanggal 26 Februari 2019,
Register : 08-08-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 425/Pid.B/2018/PN Kag
Tanggal 19 September 2018 — Penuntut Umum:
Adya Larastuti, SH
Terdakwa:
Darwin Bin Yahnur
383
  • Yang mengakibatkan luka berat ;Menimbang, bahwa menurut pasal 90 KUHP yang dimaksud luka beratyaitu : jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuhsama sekali atau menimbulkan bahaya maut, tidak mampu teruS menerus untukmenjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian, kehilangan salah satu pancaindera, mendapat cacat berat, menderita sakit Iumpuh, terganggunya daya pikirselama empat minggu lebih, dan gugur atau matinya kandungan seorangperempuan;Menimbang, bahwa apabila
    Nasution Bin Usman terjatuh darisepeda motor dikarenakan menderita luka bacok di leher sebelah kiri;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan perilakuterdakwa dan memperhatikan pula luka yang dialami oleh korban tersebut ternyataluka yang dialami oleh korban menimbulkan bahaya maut dan kecacatanpermanen bagi korban sebagaimana diterangkan dalam surat keterangan visum etrepertum Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum DaerahKayu Agung Nomor: R/10/RSUD/RM/VI/2018 tanggal
    Nasution Bin Usman masih terbaring ditempat tidur;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan perilakuterdakwa dan memperhatikan pula luka serta akibat yang dialami oleh korbantersebut yang ternyata membuat korban tersebut menimbulkan bahaya maut bag!
Register : 17-02-2015 — Putus : 13-04-2015 — Upload : 13-05-2015
Putusan PN AMLAPURA Nomor 15/Pid.Sus/2015/PN.Amp
Tanggal 13 April 2015 — - I GEDE SANTIKA
6116
  • Luka tersebut tidakdapat menimbulkan bahaya maut bagi korban;Atas kejadian tersebut lalu saksi I WAYAN LADRA melaporkan kejadiannyake Polsek Karangasem dengan Laporan Polisi No : LP/65/XII/2014/BALI/RESKR.ASEM/SEKTOR KARANGASEM tanggal 01 Desember 2014 danakhirnya terdakwa dibawa ke Polsek Karangasem untuk diproses hukum lebihlanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya;Halaman 3 dari 17Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44Ayat (1) UndangUndang Negara Republik
    Luka tersebut tidak dapat menimbulkan bahaya maut bagi korban.e Atas kejadian tersebut lalu saksi I WAYAN LADRA melaporkan kejadiannya kePolsek Karangasem dengan Laporan Polisi No : LP/65/XII/2014/BALI/RESKR.ASEM/SEKTOR KARANGASEM tanggal 01 Desember 2014 dan akhirnyaterdakwa dibawa ke Polsek Karangasem untuk diproses hukum lebih lanjut gunamempertanggung jawabkan perbuatannya;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44ayat (2) UndangUndang Negara Republik Indonesia Nomor
    menyuruh I Wayan Ladra pergi keluar rumah agar terpisah dengan Terdakwa ;Bahwa akibat pukulan dengan Gir motor yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkansaksi korban I Wayan Ladra luka robek pada pelipis kiri, sebagaimana hasil Visum EtRepertum nomor : 370/1390/VER/2014 tertanggal 30 Desember yng dibuat danditandatangani oleh Dr.I Gede Putu Dera Eka Adnyana dokter Pemerintah pada InstalasiGawat Darurat RSUD Karangasem dengan kesimpulan luka akibat benturan benda tumpuldan luka tersebut tidak dapat menimbulkan
    bahaya maut bagi korban;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwaperbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada I Wayan Ladra masuk dalam pengertiankekerasan fisik dan peristiwa kekerasan fisik tersebut melibatkan orangorang masih adaikatan keluarga dimana hubungan antara Terdakwa dengan saksi korban I Wayan Ladramerupakan hubungan anak dengan ayah kandung, dengan demikian unsur melakukanperbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terpenuhi pada perbuatan Terdakwa
Register : 10-08-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 24-11-2020
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 508/Pid.B/2020/PN Kag
Tanggal 26 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
Abdullah Tauhid, SH.
Terdakwa:
Jimmi bin Zainal
9313
  • Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akansembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;2. Tidak mampu teruS menerus untuk menjalankan tugas jabatan ataupekerjaan pencaharian;3. Kehilangan salah satu panca indera;4 Mendapat cacat berat;5.
    HK.04.01/XVII.1.24/VK011/2020);Menimbang, bahwa luka tembakan yang dilakukan oleh Terdakwamasuk ke dalam organ bagian dalam (hati bagian sebelah kiri bawah, lambungbagian bawah, dan usus halus) yang mana organorgan bagian dalam tersebutadalah organorgan yang memiliki kedudukan yang vital, sehingga apabilaorganorgan tersebut cacat atau terluka dapat menimbulkan bahaya maut,meskipun dalam hal ini Saksi Saprika Alias Kocan Bin Murhani masih dapatdiselamatkan, oleh karena lukaluka tersebut berada pada
    organ vital yangHalaman 12 dari 16 Putusan Nomor 508/Pid.B/2020/PN Kagdapat menimbulkan bahaya maut, maka cukup beralasan bagi Majelis Hakimuntuk menyatakan bahwa lukaluka tersebut masuk ke dalam kategori lukaberat;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur mengakibatkan lukalukaberat ini terbukti dan terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukumtersebut, maka unsur dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi dalamdiri Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang telah
Register : 21-04-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 30-09-2020
Putusan PN RUTENG Nomor 33/Pid.B/2020/PN Rtg
Tanggal 18 Mei 2020 — LASARUS MAN alias LASA
6819
  • dalamalis mata kiri kearah atas, tampak tengkorak ikut terbelah, kondisi tersebutsesuai dengan kondisi akibat trauma tajam.Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi (korban) URBANUSUBUN Alias URBANUS harus dirawat inap pada Rumah Sakit Umum DaerahRuteng sampai dengan hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 dan masihmenjalani rawat jalan di Puskesmas Benteng Jawa serta perbuatan Terdakwamelakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan sebuah parang kearahorgan vital tubuh manusia yaitu bagian kepala menimbulkan
    bahaya maut bagisaksi (korban).Perbuatan terdakwa LASARUS MAN Alias LASA diatur dan diancampidana sebagaimana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.SubsidairBahwa ia terdakwa LASARUS MAN Alias LASA pada hari Minggutanggal 09 Februari 2020 sekira pukul 19.30 Wita atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Februari 2020 atau setidaktidaknya pada waktu laindalam tahun 2020 bertempat di dalam rumah milik Saksi (koroban) URBANUSUBUN Alias URBANUS yang beralamat di Kampung Rentung, Desa GorengMeni, Kecamatan
    pandangan mengenai kemungkinan akan timbulnya suatu luka ataupenyakit dari akibat perouatan yang dilakukan terdakwa tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimanayang telah diuraikan diatas maka menurut Majelis Hakim unsur sengajamenyebabkan luka telah terpenuhi;Menimbang, bahwa mengenai unsur mengakibatkan lukaluka berat,yang dimaksud dengan luka berat dalam Pasal 90 KUHP adalah ; jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akansembuh sama sekali, atau yang menimbulkan
    bahaya maut; tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan ataupekerjaan pencarian ; kehilangan salah satu pancaindera ; mendapat cacat berat (verminking) ; menderita sakit lumpuh ; terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, akibat perbuatanTerdakwa, saksi koroban Urbanus Ubun harus mendapatkan jahitan sebanyak12 (dua belas) jahitan dan sampai dengan sekarang mengalami gangguanHalaman 14 dari 17 Putusan Nomor 33/Pid.B/2020/PN
    bahaya maut dan hamper kehilangan salah satupamca indera dikarenakan di bagian wajah banyak terdapat urat saraf pentingdan berdasarkan keterangan saksi koroban Urbanus Ubun di persidangan,sampai dengan sekarang mengalami gangguan pendengaran dan terkadangmerasakan sakit pada gigi ;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimanayang telah diuraikan diatas maka menurut Majelis Hakim unsurmengakibatkan lukaluka berat telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal
Register : 01-03-2011 — Putus : 18-04-2011 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN SINJAI Nomor 25/Pid.B/2011/PN.SINJAI
Tanggal 18 April 2011 — HAME BIN BACO
7023
  • akhirnyaterdakwa mencabut sebilah parang panjang diayunkan ke arah korban denganmenggunakan tangan kanan secara berulangulang dan mengenai bagian dada kiri,jarijari tangan kiri, punggung sebelah kiri dan pergelangan lengan kiri dan pergelangantangan kanan dan mengalami luka.Bahwa benar luka tersebut banyak mengeluarkan darah ;Bahwa benar akibat luka tersebut korban tidak dapat menjalankan aktivitas selamabeberapa hari.Bahwa benar luka yang dialami oleh korban tidak bisa sembuh dengan sempurnadan menimbulkan
    bahaya maut karena diparangi yang diarahkan kebagian vitalkorban seperti kepala dan badan.Bahwa benar korban membalas memukul terdakwa dengan cara mengambil kayu sisayang dibakar kemudian korban pukulkan ke arah kepala terdakwa dan mengenaisebanyak dua kali.Bahwa benar korban Akbar Alias Bolong Bin Patang menderita luka sesuai denganVisum Et Repertum No.01/PKMMN/TL/2011 tanggal 3 Januari 2011 yang dibuat danditandatangani oleh dr.
    Mengakibatkan luka beratMenimbang, bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan Luka Berat, secaraumum adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 KUHP yaitu :Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali,atau yang menimbulkan bahaya maut ;Tidak mampu terus menerus untuk melakukan tugas jabatan atau pekerjaanpencaharian;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwaserta dihubungkan dengan faktafakta yang terungkap dipersidangan bahwa
    dilakukan luka tersebut diakibatkan olehbenturan benda tajam.Menimbang, bahwa dengan memperhatikan kesimpulan dari Visum et Repertumtersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa luka yang demikian dapat dikwalifisir sebagaiLuka Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 KUHP, yang mana perbuatan terdakwamemarangi saksi korban tersebut dilakukan berulangulang serta diarahkan ke daerah vitaldari saksi korban seperti dada dan punggung dengan menggunakan sisi tajam dari parangmilik terdakwa sehingga dapat menimbulkan
    bahaya maut bagi saksi korban serta lukalukatersebut meninggalkan bekas dan tidak dapat kembali pulih seperti sedia kala ;11Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, makaMajelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini telah terbukti ;Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsurunsur tindak pidana yangdidakwakan dalam dakwaan Primair tersebut, maka Majelis Hakim berkeyakinan kalauTerdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana
Register : 19-08-2011 — Putus : 17-10-2011 — Upload : 24-06-2013
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 102/Pid.B/2011/PN.TML
Tanggal 17 Oktober 2011 — KRISTIAN JAKA Bin ARIANTO
6619
  • permintaan tertulis dari Kepolisian Resort Barito Timur dengan Nomor Pol.B/05/VII/2011/Sat Reskrim, korban bernama SUKARMIN, dengan kesimpulannya sebagai berikut :1 Ditemukan adanya luka terbuka di bagian leher sebelah kiri memanjang sampai ke bagianbelakang kepala koma terlihat luka terbuka sampai ke pembuluh darah leher disertaidengan pendarahan aktif yang diakibatkan persentuhan dengan benda tajam titik ;Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SUKARMIN Bin KROMO SETU mengalamiluka parah yang menimbulkan
    bahaya maut di belakang kepala dan tidak sadarkan diri selama 4(empat) hari dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Tamiang Layang lalu dirujuk ke RumahSakit Amuntai dan dirujuk lagi ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin dan dirawat selama 12(duabelas) hari bahkan ingatan saksi korban SUKARMIN Bin KROMO SETU terganggusehingga terhalang dalam melakukan aktifitasnya maupun pekerjaannya seharihari ;Perbuatan terdakwa KRISTIAN JAKA Bin ARIANTO sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 354 ayat (1) KUHP
    bahaya maut di belakang kepala dan tidak sadarkan diri selama 4(empat) hari dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Tamiang Layang lalu dirujuk ke RumahSakit Amuntai dan dirujuk lagi ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin dan dirawat selama 12(duabelas) hari bahkan ingatan saksi korban SUKARMIN Bin KROMO SETU terganggusehingga terhalang dalam melakukan aktifitasnya maupun pekerjaannya seharihari ;Perbuatan terdakwa KRISTIAN JAKA Bin ARIANTO sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP
    bahaya maut, tidak mampu terus menerus untuk menjalankantugas jabatan atau pekerjaan pencaharian, kehilangan salah satu panca indera, mendapat cacatberat, menderita sakit lumpuh, terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa dandihubungkan dengan barang bukti yang ada diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Kamistanggal 30 Juni 2011 sekitar pukul 22.30 Wib bertempat di Gang Samehsameh Tumpa DayuKelurahan Tamiang Layang Kecamatan
Putus : 01-12-2015 — Upload : 01-02-2016
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 234/Pid.B/2015/PN.Tgt
Tanggal 1 Desember 2015 — -Warno Kamtono Bin Harun
5910
  • TgtParyono mengalami luka berat (luka yang menimbulkan bahaya maut)sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 50 / VER / VIII / 2015 tanggal 23Agustus 2015 yang dibuat dan ditanda tangan oleh dr. Rita Apriyani selakudokter jaga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya TanahGrogot Kab.
    kenal dengan cificin bertubuhpendek, gempal dan kulit hitam juga ikut menimpaskan parangnya beberapakali ke arah kepala yang merupakan organ vital saksi Agus Rasdianto Alslan Bin Paryono ;Bahwa benar akibat perouatan terdakwa bersamasama dengan seseorangyang tidak di kenal dengan cincin bertuouh pendek, gempal dan kulit hitam(berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 25 / VIII / 2015 /Resknim tanggal 25 Agustus 2015), saksi Agus Rasdianto Als lyan BinParyono mengalami luka berat (luka yang menimbulkan
    bahaya maut)sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 50 / VER / VIII / 2015 tanggal 23Agustus 2015 yang dibuat dan ditanda tangan oleh dr.
    Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memben harapan akan sembuhsama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut, sehingga luka atau sakitbagaimana besarnya, jika dapat sembuh kembali dengan sempurna dantidak mendatangkan bahaya maut, hal tersebut bukan merupakan luka berat2. Tidak mampu secara terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan ataupekerjaan pencarian, jika hanya sementara tidak cakap melakukanpekeraannya itu tidak masuk luka berat.;3. Kehilangan salah satu pancaindera ;4.
Register : 30-04-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 38/Pid.B/2018/PN Tim
Tanggal 11 Juli 2018 — Penuntut Umum:
HABIBI ANWAR
Terdakwa:
AMRAN
517
  • terdakwa yang mana saksi Helmi Teken memukulterdakwa pada bagian dahi sebanyak 2 kali mengakibatkan dahiterdakwa berdarah setelah saksi Helmi teken memukul terdakwamerasa pusing dan kemudian terdakwa mengambil pisau yangsebelumnya terdakwa selipkan di pinggang terdakwa dan langsungmenikam saksi Helmi Teken yang mana terdakwa menikam korbansebanyak 2 (dua) kali yakni :e Pada bagian pinggang saksi Helmi Teken sebanyak 1 (satu) kaliyang mana pinggang dari saksi Helmi Teken yang ditikam olehterdakwa dapat menimbulkan
    bahaya maut;e Pada paha sebelah kiri saksi Helmi TekenBahwa benar pisau yang digunakan untuk menikam saksi Helmi Tekenmilik Terdakwa sendiri yang terdakwa bawa dari kampung sejak bulanJuni tahun 2017 dan setiap hari pisau tersebut terdakwa bawa danselalu diselipkan di pinggang terdakwa yang mana tujuan terdakwadalam kesehariannya membawa pisau untuk jaga diri karena disamping terdakwa kerja sebagai pendulang terdakwa juga bekerjasebagai tukang ojek yang sering pulang malam;Halaman 13 dari 17 Putusan
    baru sambil membawapisau yang terdakwagunakan untuk menikam saksi Helmi Teken;Bahwa benar akibat penikaman yang dilakukan oleh terdakwa kepadasaksi, saksi harus dirawat di rumah sakit selama 16 hari;Dengan demikian unsur Melakukan Penganiayaanmenurut majelis hakimtelah terpenuhi;Ad.3 Unsur mengakibatkan lukaluka beratMenimbang bahwa pengertian Luka Berat secara Yuridis termuatdalam pasal 90 KUHPidana yakni:Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akansembuh sama sekali, atau yang menimbulkan
    bahaya maut;Tidak mampu secara teruSs menerus untuk menjalankan tugas jabatanatau pekerjaan pencarianKehilangan salah satu panca indraMendapat cacat berat;Menderita sakit lumpuh;Terganggunya daya piker selama empat minggu lebih;Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan;Untuk menimbulkan luka pada badan atau terhadap kesehatan.Berdasarkan alatalat bukti berupa keterangan saksisaksi, Surat, barangbukti, keterangan terdakwa, petunjuk, diperoleh faktafakta hukum yangterungkap di persidangan antara
    Timmerasa pusing dan kemudian terdakwa mengambil pisau yangsebelumnya terdakwa selipkan di pinggang terdakwa dan langsungmenikam saksi Helmi Teken yang mana terdakwa menikam korbansebanyak 2 (dua) kali yakni :e Pada bagian pinggang saksi Helmi Teken sebanyak 1 (satu) kaliyang mana pinggang dari saksi Helmi Teken yang ditikam olehterdakwa dapat menimbulkan bahaya maut;e Pada paha sebelah kiri saksi Helmi Teken Bahwa benar akibat penikaman yang dilakukan oleh terdakwa kepadasaksi, saksi harus dirawat
Register : 05-02-2015 — Putus : 15-04-2015 — Upload : 12-05-2015
Putusan PN SIBOLGA Nomor 34/Pid.B/2015/PN Sbg
Tanggal 15 April 2015 — DATUK MUDA ARIS Alias ENCEK;
3722
  • Mengakibatkan luka berat; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat berdasarkan Pasal 90yaitu: Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh samasekali, atau yang menimbulkan bahaya maut; Tidak mampu terusmenerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaanpencarian; Kehilangan salah satu pancaindera; Mendapat cacat berat; Menderita sakit lumpuh; Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih; Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan;Menimbang, bahwa memperhatikan
    hasil visum korban dan fakta persidanganserta kategori luka berat diatas Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa yangdiarahkan ke bagian kepala Para korban tersebut menimbulkan bahaya maut karenaKepala merupakan salah satu organ vital manusia;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangkan tersebut unsur ini jugaterpenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 ayat (2) KUHPtelah terpenuhi, maka kepada Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah
Putus : 19-02-2013 — Upload : 28-02-2013
Putusan PN TUBAN Nomor 40/Pid.B/2013/PN.TBN.
Tanggal 19 Februari 2013 — MAT JUPRI bin SUKARNO
394
  • Secara terangterangan (openlick) berarti tidak secarasembunyi artinya tidak perlu di muka umum (in het openbaar), cukup apabila tidakdipedulikan ada tidaknya kemungkinan orang lain melihatnya;Menimbang, bahwa Luka berat berarti: luka yang tidak bisa diharapkan sembuh samasekali, atau menimbulkan bahaya maut, tidak mampu terusmenerus menjalankan pekerjaanpencarian, kehilangan salah satu pancaindera, mendapat cacat berat, menderita lumpuh,terganggunya daya pikir lebih dari empat minggu, matinya kandungan
    Bahwapemukulan dengan menggunakan bendabenda keras yang dilakukan terdakwa dan temantemannya tersebut berpotensi menimbulkan bahaya maut bagi saksi korban;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat terhadap unsur ad. 2tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umumtersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa haruslah dinyatakanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut
Register : 18-03-2009 — Putus : 13-05-2009 — Upload : 16-09-2011
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 57-K / PM.II-09 / AD / III / 2008
Tanggal 13 Mei 2009 — Serda HENDRA ALI ISKANDAR
2115
  • Bahwa akibat dari penembakan yang dilakukan TerdakwaSaksi 1 mengalami luka tembak pada setinggi sela igake VII menembus kulit, lemak dibawah kulit jaringanotot pinggang dan keluar melalui otot dan kulit padapinggang belakang' digaris tengah bagian belakangsetinggi thorakal XIl dan tumbal yang dapatmenimbulkan gangguan untuk melakukan pekerjaan dandapat menimbulkan bahaya maut sesuai Visum Et Repertumdari Rumah Sakit Dustira NomorVR.No.027/IKK/UNJ/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008.9.
    Bahwa akibat dari penembakan yang dilakukan TerdakwaSaksi 1 mengalami luka tembak pada setinggi sela igake VII menembus kulit, lemak dibawah kulit jaringanotot pinggang dan keluar melalui otot dan kulit padapinggang belakang digaris tengah bagian belakangsetinggi thorakal XIl dan tumbal yang dapatmenimbulkan gangguan untuk melakukan pekerjaan dandapat menimbulkan bahaya maut sesuai Visum Et Repertumdari Rumah Sakit Dustira NomorVR.No.027/IKK/UNJ/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008.BERPENDAPAT : Bahwa
    Bahwa akibat dari penembakan yang dilakukan TerdakwaSdr.Moch.Wahyudin mengalami luka tembak pada setinggisela iga ke VII menembus kulit, lemak dibawah kulitjaringan otot pinggang dan keluar melalui otot dankulit pada pinggang belakang digaris tengah bagianbelakang setinggi thorakal XII dan tumbal yang dapatmenimbulkan gangguan untuk melakukan pekerjaan dandapat menimbulkan bahaya maut sesuai Visum Et Repertumdari Rumah Sakit Dustira NomorVR.No.027/IKK/UNJ/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008.9.
    Bahwa akibat dari penembakan yang dilakukan TerdakwaSdr.Moch.Wahyudin mengalami Iluka tembak pada setinggisela iga ke VII menembus kulit, lemak dibawah kulitjaringan otot pinggang dan keluar melalui otot dankulit pada pinggang belakang di garis tengah bagianbelakang setinggi thorakal XIl dan tumbal yang dapatmenimbulkan gangguan untuk melakukan pekerjaan dandapat menimbulkan bahaya maut sesuai Visum Et Repertumdari Rumah Sakit Dustira NomorVR.No.027/IKK/UNJ/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008.Menimbang
    bahaya maut sesuai Visum Et Repertumdari Rumah Sakit Dustira NomorVR.No.027/IKK/UNJ/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008.Dengan demikian Majelis berpendapat, bahwa unsur ketigadakwaan kedua yaitu membuat rasa sakit / luka pada oranglain telah terpenuhi.Menimbang : Bahwa karena dakwaan Kesatu) dan kedua telah terbuktisecara sah dan meyakinkan maka Majelis tidak akanmembuktikan lagi dakwaan Alternatif keduaMenimbang Bahwa berdasarkan hal hal yang diuraikan diatas yang merupakan pembuktian yangdiperoleh
Register : 23-02-2018 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 16-05-2018
Putusan PN GIANYAR Nomor 19/Pid.B/2018/PN Gin
Tanggal 24 April 2018 — Penuntut Umum:
Aga Wiranata, SH.
Terdakwa:
I Wayan Ariyasa
6018
  • Ketut Juliasih selaku dokter pemeriksa di RS Ari Canti dengan kesimpulanpemeriksaan sebagai berikut: Keadaan tersebut diakibatkan oleh benturan dengan benda keras dan tumpuldan luka tersebut tidak menimbulkan bahaya maut. Dan mengakibatkan saksikorban Wayan Parnata mengalami lukaluka sebagaimana Visum EtRepertum Nomor : 1722/RSAC/XII/2017 tertanggal 26 Desember 2017 danditandatangani oleh dr.
    Ketut Juliasin selaku dokter pemeriksa di RS Ari Cantidengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut: Keadaan tersebut diakibatkan oleh benturan dengan benda keras tumpul danluka tersebut tidak menimbulkan bahaya maut. Serta mengakibatkankerusakan kendaraan yaitu kendaraan sepeda motor Honda Supra DK 2219KU pada pedal sebelah kiri patah, sayap kiri beret.
    Ketut Juliasin, dokter pada RS Ari Canti Gianyar, dengankesimpulan diakibatkan oleh benturan dengan benda keras dan tumpul dan lukatersebut tidak menimbulkan bahaya maut dan terhadap pembacaan Visum etRepertum diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pembacaan Visum EtRepertum atas nama WAYAN PARNATA, Nomor : 1722/RSAC/XII/2017,tertanggal 26 Desember 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
    KetutJuliasih, dokter pada RS Ari Canti Gianyar, yang pada hasil pemeriksaanditemukan hasil pemeriksaan Luka robek pada pipi kiri ukuran kurang lebihempat centimeter, Luka robek tidak beraturan pada punggung kaki kanan,Luka robek pada jari tengah tangan kanan, dengan kesimpulan keadaantersebut diakibatkan oleh benturan dengan benda keras dan tumpul dan lukatersebut tidak menimbulkan bahaya maut, sedangkan akibat dari kecelakaantersebut saksi Wayan Parnata mengalami luka pada jari tengah, jari manisdan
    KetutJuliasih, dokter pada RS Ari Canti Gianyar, yang pada hasil pemeriksaanditemukan hasil pemeriksaan: Bengkak pada tangan kanan, Luka robekpada jari manis tangan kanan, Luka robek pada punggung kaki kanan,dengan kesimpulan keadaan tersebut diakibatkan oleh benturan denganbenda keras tumpul dan luka tersebut tidak menimbulkan bahaya maut.
Register : 06-10-2014 — Putus : 04-11-2014 — Upload : 12-02-2015
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 77/PID/2014/PT.PLK
Tanggal 4 Nopember 2014 — HENDRA LESTIANSYAH Als EHEN Bin ABDUL NASIR
7420
  • bahaya maut (luka derajat berat) sebagaimana disebutkandalam Visum Et Repertum Nomor 1893/TU/PKMRP.I/XI/2013, tanggal 20Nopember 2013 yang ditandatangani yang melakukan pemeriksaan Siti Rochanidiketahui dr.
    bahaya maut ( luka derajat berat) .sebagaimana disebutkandalam Visum Et Repertum Nomor 1893/TU/PKMRP.I/XI/2013, tanggal 20Nopember 2013 yang ditandatangani yang melakukan pemeriksaan Siti Rochanidiketahui dr.
    bahaya maut (luka derajat berat) .sebagaimana disebutkandalam Visum Et Repertum Nomor 1893/TU/PKMRP.I/XI/2013, tanggal 20Nopember 2013 yang ditandatangani yang melakukan pemeriksaan Siti Rochanidiketahui dr.
Register : 13-05-2019 — Putus : 24-06-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 246/Pid.B/2019/PN Mre
Tanggal 24 Juni 2019 — Penuntut Umum:
1.TIARA PRATIDHINA, SH
2.GUSTIAN WINANDA,SH
Terdakwa:
RAHMAN ALIAS HOLIK BIN HASANI
5410
  • Bunda Prabumulih dengan kesimpulan dari pemeriksaan yang kamilakukan di dapatkan penderita mengalami luka robek, luka sayat dan lukatembak oleh karena kekerasan benda tajam;Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi Nurwasir Bin Sugimin dansaksi Meri Susanti Binti Japar mengalami lukaluka berat dan perbuatanterdakwa menimbulkan bahaya maut bagi keduanyaAtas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa membenarkannyadan menyatakan tidak keberatan;4.Saksi Meri Susanti, keterangannya dipenyedikan
    Bunda Prabumulih dengan kesimpulan dari pemeriksaan yang kamilakukan di dapatkan penderita mengalami luka robek, luka sayat dan lukatembak oleh karena kekerasan benda tajam;Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi Nurwasir Bin Sugimin dansaksi Meri Susanti Binti Japar mengalami lukaluka berat dan perbuatanterdakwa menimbulkan bahaya maut bagi keduanya;Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa membenarkannyadan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan
    Bunda Prabumulih dengan kesimpulan daripemeriksaan terhadap saksi korban Meri Susanti Binti Japar didapatkanpenderita mengalami multiple luka sayat, multiple luka bacok dan amputasioleh karena kekerasan benda tajam;Dengan kesimpulan:Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi Nurwasir Bin Sugimindan saksi Meri Susanti Binti Japar mengalami lukaluka berat dan perbuatanTerdakwa menimbulkan bahaya maut bagi keduanya;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan antaraketerangan saksisaksi
    Bunda Prabumulih dengan kesimpulan daripemeriksaan terhadap saksi korban Meri Susanti Binti Japar didapatkanpenderita mengalami multiple luka sayat, multiple luka bacok dan amputasioleh karena kekerasan benda tajam;Dengan kesimpulan:Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi Nurwasir Bin Sugimindan saksi Meri Susanti Binti Japar mengalami lukaluka berat dan perbuatanTerdakwa menimbulkan bahaya maut bagi keduanya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakimberkesimpulan
Register : 13-01-2013 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 03-04-2014
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 13/Pid.B/2013/PN.BLK
Tanggal 19 Maret 2013 — MUH. SOFYAN Alias FIAN Bin A. BASO CELLA
409
  • melakukanaktifitas seharihari selama lebih dari sebulan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka MajelisHakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadapsaksi korban TAMRIN;Dengan demikian unsur Melakukan penganiayaan telah terpenuhi ;Unsur ketiga : mengakibatkan luka berat ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 90 KUHP, yang di maksudLuka Berat yaitu : jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akansembuh sama sekali, atau yang menimbulkan
    bahaya maut, tidak mampu terusmenerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian, kehilangansalah satu panca indera, mendapat cacat berat, menderita sakit lIumpuh,terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih, gugur atau matinya kandunganseorang perempuan ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban serta dihubungkandengan hasil Visum et Repertum, diperoleh kenyataan bahwa akibat penikaman ataupenusukan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi koroban TAMRIN, saksikorban
    bahwa penjatuhan pidana ini tidaklah dimaksudkan sebagai balasdendam atas diri terdakwa, akan tetapi pelajaran baginya bahwa apa yangdilakukannya sangat bertentangan dengan hukum dan UndangUndang ;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadapterdakwa, maka terlebih dahulu akan mempertimbangkan halhal yang memberatkandan meringankan diri terdakwa, yaitu sebagai berikut :Halhal yang memberatkan :e Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;e Bahwa perbuatan terdakwa dapat menimbulkan
    bahaya maut terhadap dirikorban TAMRIN;e Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum;Halhal yang meringankan :e Bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;e Bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulanginya lagi;Menimbang, bahwa terdakwa telah menjalani masa penangkapan danpenahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka berdasarkan pasal22 ayat (4) KUHAP, kiranya adil bila masa itu turut diperhitungkan dengan lamanyapidana yang dijatunkan sebagaimana dimuat
Register : 28-12-2020 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 05-02-2021
Putusan PT KUPANG Nomor 150/PID/2020/PT KPG
Tanggal 4 Februari 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MISAEL MASAR Alias MIS
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : AHMAD JUBAIR,SH.
9723
  • Lukaluka tersebut diatas mengakibatkan korban jatuhsakit dan mendapat luka yang tidak diharapkan akan sembuh secara sempurna sertaselamanya tidak mampu menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan penchariannyadan menimbulkan bahaya maut; Sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor:RSUD/60/VI/VER/2020 tanggal 20 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani olehdr. Muhammad Insan, dokter pada RSUD. Dr. T.C.
    Lukaluka tersebut diatasmengakibatkan korban jatuh sakit dan mendapat luka yang tidak diharapkan akansembuh secara sempurna serta selamanya tidak mampu menjalankan tugasjabatan atau pekerjaan penchariannya dan menimbulkan bahaya maut; SesualHalaman 4 dari 10, Putusan Nomor. 150/PID/2020/PT KPGhasil Visum Et Repertum Nomor : RSUD/60/VI/VER/2020 tanggal 20 Agustus 2020yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Insan, dokter pada RSUD. Dr.T.C.
Register : 28-05-2014 — Putus : 07-07-2014 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN KLATEN Nomor 106/Pid.B/2014/PN Kln
Tanggal 7 Juli 2014 — JOKO TRI DARYANTO Bin SARJONO
569
  • Unsur Mengakibatkan luka berat :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat adalah sebagaimanaketentuan yang diatur di dalam Pasal 90 KUHP, luka berat berarti :e Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh samasekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;e Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatannya atau pekerjaanpencarian;e Kehilangan salah satu panca indera;e Mendapat cacat berat;Hal 9dari 12 Hal Put. 106/Pid.B/2014/PN Klne Menderita sakit lumpuh;e Terganggunya
    tersebut di atas diakibatkan oleh karena kekerasan tajam,perlukaan tersebut menyebabkan penyakit atau luka yang tak dapat diharapkan sembuhsempurna atau mendatangkan bahaya maut;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan kesimpulan dari visum et revertum tersebut di atas, dihubungkan dengan pengertian luka berat dalam Pasal 90KUHP tersebut diatas, maka luka yang dialami saksi Hariyanto termasuk kriteriaJatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh samasekali, atau yang menimbulkan
    bahaya maut ;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur mengakibatkan luka berattelah terbukti ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas makasemua unsur Pasal 351 ayat (2) HUKP telah terbukti, dan selama dipersidangan tidakditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa yangdapat menghapuskan pemidanaan, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telahterbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan Penuntut
Putus : 08-05-2013 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN STABAT Nomor 111/Pid.B/2013/PN.Stb
Tanggal 8 Mei 2013 — SARPONO Alias A BOK
199
  • Langkatdengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Tahun 2012 warna hitam BK6937 PAK miliknya karena mengira saksi korban sudah meninggal ;Bahwa perbuatan terdakwa SARPONO Als A BOK menyebabkan saksi korban jatuhsakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekaliatau yang menimbulkan bahaya maut, hal ini sesuai dengan Visum Et RepertumNo : 034/RSUBT/VER/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 yang dibuat danditandatangani oleh dr.Daniel Winarto yang mana dari Visum Et Repertum tersebutHal
    Langkatdengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Tahun 2012 warna hitam BK6937 PAK miliknya karena mengira saksi korban sudah meninggal ;e Bahwa perbuatan terdakwa SARPONO Als A BOK menyebabkan saksi korban jatuhsakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekaliatau yang menimbulkan bahaya maut, hal ini sesuai dengan Visum Et RepertumNo : 034/RSUBT/VER/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 yang dibuat danHal.21 dari 23 hal.
    Unsur Menyebabkan luka berat ;Menimbang, bahwa menurut pasal 90 KUHP, luka berat berarti : Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh samasekali, atau yang menimbulkan bahaya maut. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaanpencarian.e Kehilangan salah satu panca indera. Mendapat cacat berat. Menderita sakit lumpuh.
    Langkatdengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Tahun 2012 warna hitam BK6937 PAK miliknya karena mengira saksi korban sudah meninggal ;Bahwa perbuatan terdakwa SARPONO Als A BOK menyebabkan saksi korban jatuhsakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekaliatau yang menimbulkan bahaya maut, hal ini sesuai dengan Visum Et RepertumNo : 034/RSUBT/VER/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 yang dibuat danditandatangani oleh dr.Daniel Winarto yang mana dari Visum Et Repertum tersebutdiperoleh
Register : 18-03-2009 — Putus : 13-05-2009 — Upload : 16-09-2011
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 57-K/PM.II-09/AD/III/2009
Tanggal 13 Mei 2009 — Serda HENDRA ALI ISKANDAR
3413
  • Bahwa akibat dari penembakan yang dilakukan TerdakwaSaksi 1 mengalami luka tembak pada setinggi sela igake VII menembus kulit, lemak dibawah kulit jaringanotot pinggang dan keluar melalui otot dan kulit padapinggang belakang digaris tengah bagian belakangsetinggli thorakal XII dan tumbal yang dapatmenimbulkan gangguan untuk melakukan pekerjaan dandapat menimbulkan bahaya maut sesuai Visum Et Repertumdari Rumah Sakit Dustira NomorVR.No.027/IKK/UNJ/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008..
    Bahwa akibat dari penembakan yang dilakukan TerdakwaSaksi 1 mengalami luka tembak pada setinggi sela igake VII menembus kulit, lemak dibawah kulit jaringanotot pinggang dan keluar melalui otot dan kulit padapinggang belakang digaris tengah bagian belakangsetinggi thorakal XII dan tumbal yang dapatmenimbulkan gangguan untuk melakukan pekerjaan dandapat menimbulkan bahaya maut sesuai Visum Et Repertumdari Rumah Sakit Dustira NomorVR.No.027/IKK/UNJ/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008.11BERPENDAPAT : Bahwa
    Bahwa akibat dari penembakan yang dilakukan TerdakwaSdr.Moch.Wahyudin mengalami luka tembak pada setinggisela iga ke VII menembus kulit, lemak dibawah kulitjaringan otot pinggang dan keluar melalui otot dankulit pada pinggang belakang digaris tengah bagianbelakang setinggi thorakal XII dan tumbal yang dapatmenimbulkan gangguan untuk melakukan pekerjaan dandapat menimbulkan bahaya maut sesuai Visum Et Repertumdari Rumah Sakit Dustira NomorVR.No.027/IKK/UNJ/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008.9.
    Bahwa akibat dari penembakan yang dilakukan TerdakwaSdr.Moch.Wahyudin mengalami luka tembak pada setinggisela iga ke VII menembus kulit, lemak dibawah kulitjaringan otot pinggang dan keluar melalui otot dankulit pada pinggang belakang di garis tengah bagianbelakang setinggi thorakal XIIl dan tumbal yang dapatmenimbulkan gangguan untuk melakukan pekerjaan dandapat menimbulkan bahaya maut sesuai Visum Et Repertumdari Rumah Sakit Dustira NomorVR.No.027/IKK/UNJ/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008.Menimbang
    bahaya maut sesuai Visum Et Repertumdari Rumah Sakit Dustira NomorVR.No.027/IKK/UNJ/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008.Dengan demikian Majelis berpendapat, bahwa unsur ketigadakwaan kedua yaitu membuat rasa sakit / luka pada oranglain telah terpenuhi.Menimbang : Bahwa karena dakwaan Kesatu) dan kedua telah terbuktisecara sah dan meyakinkan maka Majelis tidak akanmembuktikan lagi dakwaan Alternatif keduaMenimbang : Bahwa berdasarkan hal hal yang diuraikan diatas yang merupakan pembuktian yangdiperoleh