Ditemukan 6398 data
50 — 15
Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi/Penitipan uang ganti kerugian pembebasan tanah untuk kepentingan umum pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Palembang-Indralaya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung untuk bidang tanah : Nomor urut daftar nominatif 521 seluas 7.091 M dengan ganti kerugian sebesar Rp.370.161.960,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Seratus Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah) untuk atas nama Abdul Kohar, dan/atau atas nama Bayumi, yang status kepemilikannya
MUDI
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
11 — 5
C. 124 Persil 91, yang terletak di Kampung Jatigede kulon Desa Cijengjing Kecamatan Cadasngampar (yang sekarang menjadi kecamatan Jatigede) Kabupaten Sumedang Propinsi Jawa Barat, didata dan terdaftar dalam peta Rincikan Pembebasan Tanah untuk Dam Site proyek Jatigede No 51 diatasnamakan Bapak Santa (Mertua Penggugat) mendapat gantirugi/dibayar oleh pihak panitia pembebasan tanah dan bangunan proyek Jatigede (Tergugat) adalah milik Penggugat dan haruslah terdaftar serta mendapatkan ID untuk memperoleh
Jeje
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
25 — 10
./151/387A atas nama Pemilik Desot bin Wiranta dan Ibu Tiroh yang dahulu tahun 1984 mendapat ganti rugi dari pihak Pembebasan tanah dari Pihak Panitia Pembebasan Tanah danBangunan Proyek Jatigede (Tergugat) sebesar Rp. 523.635 (Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) tersebut adalah milik Penggugat
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang tunai untuk pengganti rumah tinggal Untuk Penanganan
SUKARMAN Als. SUHARMAN
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
56 — 0
D I L I :
- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
- Menyatakan bangunan rumah tinggal semi permanen dengan ukuran luas 6,20m x 4,20m = luas 26,04m2,berdiri diatas tanah milik Bapak Kastra (Mertua Penggugat), seluas 942m2, Kelas No.D II No.persil 81, No.C. 69yang terletak di Dusun Jatigede Desa Cijeungjing, Kecamatan Cadasngampar (yang sekarang menjadi kecamatan Jatigede) Kabupaten SumedangPropinsi Jawa Barat, terdaftar dalam proyek Jatigede, Pembebasan
Tanah untuk Rencana As Jalanproyek Jatigede pada Nomor Urut 130 Nomor Peta 120 diatasnamakanPenggugat mendapat gantirugi/dibayar oleh pihak panitia pembebasan tanah dan bangunan proyek Jatigede (Tergugat) sebesar Rp. 449.841,- (Empat Ratus Empat Puluh SembilanRibu Delapan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) adalah milik Penggugat dan haruslah terdaftar dan diberikan Nomor ID Kategori A yang berhak mendapatkan uang Tunai untuk Rumah Pengganti penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangnan Waduk Jatigede
456 — 298
Pembebasan Tanah TahaplI:1)Pembebasan Tanah masyarakat atas nama P.
Pembebasan Tanah Tahap Ill:1) Pembebasan Tanah masyarakat atas nama La Dingki padatanggal 14 Agustus 1974 dengan jumlah pemberian ganti rugi dariPertamina Unit IV sebesar Rp 60.000,2) Pembebasan Tanah masyarakat atas nama Mukmin pada tanggal21 Agustus 1974 dengan jumlah pemberian ganti rugi dariPertamina Unit IV sebesar Rp 12.000,3) Pembebasan Tanah masyarakat atas nama Umar pada tanggal14 September 1974 dengan jumlah pemberian ganti rugi dariPertamina Unit IV sebesar Rp 60.000,4) Pembebasan Tanah
Pembebasan Tanah Tahap IV:1)Pembebasan Tanah Masyarakat atas nama lbas pada tanggal 2Oktober 1974 dengan jumlah pemberian ganti rugi dari PertaminaUnit IV sebesar Rp 1.095.223,60,Pembebasan Tanah Masyarakat atas nama Gimun pada tanggal 2Oktober 1974 dengan jumlah pemberian ganti rugi dari PertaminaUnit IV sebesar Rp 10.744,Pembebasan Tanah Masyarakat atas nama R.
ribu tujuh ratus tujuh puluh enam komasepuluh rupiah)Tambahan Pembebasan Tanah Tahun 1975 s/d 1976:1) Pembebasan Tanah masyarakat atas nama H.
Unit IV sebesar Rp 273.300,59) Pembebasan Tanah masyarakat atas nama D.
PT Pertamina (Persero)
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara
281 — 200
1974 / ganti rugi tanam tumbuh sebesar Rp 304.856,0011)Pembebasan Tanah Masyarakat atas nama Dukri pada tanggal 17Mei 1974 / ganti rugi tanam tumbuh sebesar Rp 33.198,0012)Pembebasan Tanah Masyarakat atas nama M.
sebesar Rp 60.000,4)Pembebasan Tanah masyarakat atas nama A.
Unit IV sebesar Rp 960,40)Pembebasan Tanah masyarakat atas nama Mari pada tanggal 4Desember 1974 dengan jumlah pemberian ganti rugi dariPertamina Unit IV sebesar Rp 60.000,41)Pembebasan Tanah masyarakat atas nama M.
ratus tujuh puluh enam komasepuluh rupiah)Tambahan Pembebasan Tanah Tahun 1975 s/d 1976:1)Pembebasan Tanah masyarakat atas nama H.
sebesar Rp 273.300,59)Pembebasan Tanah masyarakat atas nama D.
57 — 8
Martosentono, terletak di Desa Kemloko, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, yang dilakukan oleh Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan dalam Berita Acara Keputusan Sidang Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Guna Kepentingan Desa Kemloko tentang Kesepakatan Besarnya Ganti Rugi Tanah Nomor : /PPT/184 tanggal 20 Nopember 1984 adalah sah menurut hukum4.
Menyatakan Penggugat berdasarkan Berita Acara Keputusan Sidang Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Guna Kepentingan Desa Kemloko tentang Kesepakatan Besarnya Ganti Rugi Tanah Nomor : /PPT/184 tanggal 20 Nopember 1984 yang dibuat oleh Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan, berhak mengajukan permohonan hak pakai atau hak lainnya atas sebidang tanah dalam Sertipikat Hak Milik No.73, luas 6360 m2, atas nama Marjoto b.
Dan berita acarakeputusan sidang Panitia pembebasan Tanah Kabupaten Dati IlGrobogan Nomer ....
Dan masuk dalamdaftar pembebasan tanah sebagai pengganti tanah bondo desoyang terkena proyek pelebaran sungai jajar yang telahdibebaskan haknya, baik hak pakai, hak milik maupun haklainnya. Dimana, pada saat proses pembebasan tanah tersebutSdr. Marjoto b. Martosentono menjabat sebagai Kepala Desasekaligus pemilik pribadi tanah Sertipikat hak milik No. 73 Luas+ 6360 m?
Grobogan guna membayar Honorarium,Operasionil dan biaya administrasi Panitia Pembebasan Tanah Kab.Grobogan atas tanah yang di bebaskan unt. Bondo Deso Kemloko, Kec.Godong tsb, BA. Tgl. 20111984 No.
tanah yangditanda tangani oleh para anggota panitia pembebasan tanah, maka MajelisHakim menyatakan bahwa proses pembebasan tanah tersebut sah menuruthukum dengan demikian petitum Penggugat angkat 4 patutlah untukdikabulkan.Menimbang, bahwa terhadap petitum penggugat angka 5 MajelisHakim mempertimbangkan oleh karena berita acara keputusan sidang panitiapembebasan tanah untuk desa kemloko tersebut dinyatakan sah menuruthukum, maka penggugat berhak untuk mengajukan permohonan hak pakaiterhadap objek
Menyatakan Penggugat berdasarkan Berita Acara Keputusan SidangPanitia Pembebasan Tanah Kabupaten Daerah Tingkat Il GroboganGuna Kepentingan Desa Kemloko tentang Kesepakatan BesarnyaGanti Rugi Tanah Nomor : /PPT/184 tanggal 20 Nopember 1984 yangdibuat oleh Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Daerah Tingkat IIGrobogan, berhak mengajukan permohonan hak pakai atau haklainnya atas sebidang tanah dalam Sertipikat Hak Milik No.73, luas6360 m2, atas nama Marjoto b.
50 — 19
Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi/Penitipan uang ganti kerugian pembebasan tanah untuk kepentingan umum pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Palembang-Indralaya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung untuk bidang tanah : Nomor urut daftar nominatif 359 seluas 132 M dengan ganti kerugian sebesar Rp. 6.864.000,- (Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) untuk Marwiyah, dan/atau Yahya bin Syahabudin (sanggahan), dan/atau Rudi Affandi (sanggahan), yang status kepemilikannya
Terbanding/Tergugat I : PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan
Terbanding/Tergugat III : Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
64 — 14
>Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- -I, Tergugat-II dan Tergugat -III yang menetapkan ganti kerugian yang tidak sesuai dengan luas tanah dan bangunan yang dimiliki Penggugat, sehinggga merugikan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- , tanggal 7 September 2021 tersebut;
- . Menghukum pihak Tergugat untuk memberi ganti rugi yang layak dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas pembebasan
tanah milik Penggugat dengan luas tanah 166,4 M2 dan luas bangunan 105 M2;
- . Menghukum pihak Tergugat secara tangung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar atas pembebasan tanah dan banguanan milik Penggugat dengan luas tanah 166,4 M2 dan luas bangunan 105 M2 dengan tunai dan seketika;
- . Menghukum Terbanding -I, II, dan III untuk membayar biaya perkara
TARMIN BIN IRI
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
27 — 6
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
- Menyatakan Bangunan Rumah Tinggal Panggung dengan ukuran luas 7,5m x 6m dengan luasan 45m2 berdiri diatas tanah milik Desa Cijeungjing, yang terletak di Kampung Jatigede Desa Cijeungjing Kecamatan Cadasngampar (yang sekarang menjadi kecamatan Jatigede) Kabupaten Sumedang Propinsi Jawa Barat. didata dan terdaftar dalam peta Rincikan Pembebasan Tanah untuk base camp <
/em>proyek Jatigede No 23 diatasnamakan Bapak Iri (Ayah Penggugat) yang pada tahun 1982 mendapat gantirugi/dibayar oleh pihak panitia pembebasan tanah dan bangunan proyek Jatigede (Tergugat) adalah milik Bapak IRI Bin SATIM (Ayah Penggugat);
- Menyatakan Bangunan Rumah Tinggal Panggung milik Bapak IRI Bin SATIM (Ayah Penggugat) tersebut haruslah terdaftar dan diberikan Nomor ID Kategori A yang berhak mendapatkan uang Tunai untuk Rumah Pengganti penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan
berdiri diatas tanah milik Desa Cijeungjing, yang terletak diKampung Jatigede Desa Cijeungjing Kecamatan Cadasngampar (yangsekarang menjadi kecamatan Jatigede) Kabupaten Sumedang Propinsi JawaBarat. didata dan terdaftar dalam peta Rincikan Pembebasan Tanah untukBASE CAMP proyek Jatigede No 23 diatasnamakan Bapak Iri (AyahPenggugat) yang pada tahun 1982 mendapat gantirugi/dibayar oleh pihakpanitia pembebasan tanah dan bangunan proyek Jatigede (tergugat) adalahmilik Bapak Iri Bin Satim (Ayah Penggugat
Penduduk yang berada di area Waduk Jatigede yang telah dibebaskantanah dan/atau bangunannya untuk pembangunan waduk Jatigedenamun belum memperoleh tempat penampungan pemukiman baruberdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975,tanggal 3 Desember 1975 tentang KetentuanKetentuan Mengenai TataCara Pembebasan Tanah, danb. Penduduk lainnya yang berada di area waduk Jatigede yang tidaktermasuk huruf a.Halaman 2 dari 10Putusan Nomor 34/Padt.G.S/2019/PN.Smd.
tanah danbangunan proyek Jatigede (tergugat) adalah milik Bapak Iri Bin Satim (AyahPenggugat)?
Penduduk yang berada di area Waduk Jatigede yang telah dibebaskantanah dan/atau bangunannya untuk pembangunan waduk Jatigedenamun belum memperoleh tempat penampungan pemukiman baruberdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975,tanggal 3 Desember 1975 tentang KetentuanKetentuan Mengenai TataCara Pembebasan Tanah, danb. Penduduk lainnya yang berada di area waduk Jatigede yang tidaktermasuk huruf a.
berdiri diatas tanah milik DesaCijeungjing, yang terletak di Kampung Jatigede Desa CijeungjingKecamatan Cadasngampar (yang sekarang menjadi kecamatanJatigede) Kabupaten Sumedang Propinsi Jawa Barat. didata danterdaftar dalam peta Rincikan Pembebasan Tanah untuk base campproyek Jatigede No 23 diatasnamakan Bapak Iri (Ayah Penggugat) yangpada tahun 1982 mendapat gantirugi/dibayar oleh pihak panitiapembebasan tanah dan bangunan proyek Jatigede (Tergugat) adalahmilik Bapak IRI Bin SATIM (Ayah Penggugat
1.ASEP KOMARUDIN
2.LILIS YULIA KARTINI
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
26 — 8
seluruh gugatan Para Penggugat;
- Menyatakan bangunan Rumah tinggal Semi Permanen milik ayah Para Penggugat dengan ukuran luas 7,80 m x 6,90 m dengan luasan 53,82 m2, yaitu yang berdiri di atas tanah milik Bapak Mahri bin Jakum (ayah Kandung Para Penggugat) seluas 514 m2, Kelas No.D II No.persil 115 No C.478 yang terletak di Dusun Jatigede Desa Cijengjing, Kecamatan Cadasngampar (yang sekarang menjadi Kecamatan Jatigede) Kabupaten Sumedang Propinsi Jawa Barat. terdaftar dalam proyek Jatigede, Pembebasan
Tanah untuk Rencana As Jalan Proyek Jatigede pada Nomor Peta 144 lembar Peta nomor 16 di atas namakan Bapak Mahri bin Jakum (ayah Kandung Para Penggugat) mendapat ganti rugi dari pihak panitia pembebasan tanah dan bangunan proyek Jatigede (tergugat) sebesar Rp.1.111.383,- (satu juta seratur sebelas ribu tiga ratus delapan puluh tiga Rupiah) adalah milik ayah Para Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Para Penggugat sebagai pihak yang
., Kelas No.D IlNo.persil 115, No.C. 478 yang terletak di Dusun Jatigede Desa Cijengjing,Kecamatan Cadasngampar (yang sekarang menjadi kecamatan Jatigede)Kabupaten Sumedang Propinsi Jawa Barat. terdaftar dalam proyek Jatigede,Pembebasan Tanah untuk Rencana As Jalan proyek Jatigede pada NomorPeta 144 lembar Peta nomor 16 diatasnamakan Bapak Mahri bin Jakum (ayahKandung Para Penggugat) mendapat gantirugi / dibayar oleh pihak panitiapembasan tanah dan bangunan proyek Jatigede (tergugat) sebesar Rp.1.111.383
Dampak Sosial Kemasyarakatan PembanguanWaduk Jatigede (selanjutnya disebut PERPRES) tersebut diatur bahwaMasyarakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah: penduduk yang berada di area WadukJatigede yang telah dibebaskan tanah dan/atau bangunannya untuk pembangunanWaduk Jatigede namun belum memperoleh tempat penampungan pemukimanbaru berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentangKetentuanKetentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan
Tanah (selanjutnyadisebut PERMENDAGRI), selanjutnya dalam Pasal 3 diatur kepada penduduksebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan tempatpenampungan pemukiman baru berupa rumah pengganti dalam bentuk uang tunaiyang diperuntukkan sebagai:a. penggantian bangunan;b. penggantian pengadaan tanah; danc. tunjangan kehilangan pendapatan.Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PERPRES,maka besaran nilai uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkanoleh Menteri
bangunan Rumah tinggal Semi Permanen milik ayah ParaPenggugat dengan ukuran luas 7,80 m x 6,90 m dengan luasan 53,82m2, yaitu yang berdiri di atas tanah milik Bapak Mahri bin Jakum (ayahKandung Para Penggugat) seluas 514 m2, Kelas No.D II No.persil 115No C.478 yang terletak di Dusun Jatigede Desa Cijengjing, KecamatanCadasngampar (yang sekarang menjadi Kecamatan Jatigede)Kabupaten Sumedang Propinsi Jawa Barat. terdaftar dalam proyekHalaman 8 dari 10Putusan Nomor 17/Padt.G.S/2019/PN.Smd.Jatigede, Pembebasan
Tanah untuk Rencana As Jalan Proyek Jatigedepada Nomor Peta 144 lembar Peta nomor 16 di atas namakan BapakMahri bin Jakum (ayah Kandung Para Penggugat) mendapat ganti rugidari pihak panitia pembebasan tanah dan bangunan proyek Jatigede(tergugat) sebesar Rp.1.111.383, (satu juta seratur sebelas ribu tigaratus delapan puluh tiga Rupiah) adalah milik ayah Para Penggugat; Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan Para Penggugat sebagai pihak yang berhak menerimauang tunai
234 — 162
Memberikan izin kepada Wali/Pemohon untuk mengurus dan menerimakan ganti rugi pembebasan tanah untuk keperluan Pembangunan Stadion Batakan Balikpapan;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah).Memberikan izin kepada kepada Wali/pemohon untuk mengurus danmenerimakan ganti rugi pembebasan tanah untuk keperluan pembangunanStadion Batakan Balikpapan4.
Memberikan izin kepada Wali/Pemohon untuk mengurus dan menerimakanganti rugi pembebasan tanah untuk keperluan pembangunan StadionBatakan Balikpapan4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah).Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padahari Senin tanggal 09 April 2018 Masehi. bertepatan dengan tanggal 22 Rajab1439 Hijriah, oleh Dra. Hj. Rusinah, M.HI. sebagai Ketua Majelis,Drs. H.
55 — 16
.- Menghukum Tergugat I dan/atau Pihak/Instansi Pemerintah lainnya yang mendapat hak dari padanya untuk membayar ganti rugi secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat atas penggunaan/pembebasan tanah milik Penggugat yang terkena proyek pembangunan fasilitas umum jalan Sriwijaya dan jalan Kembar Baru Utara Kota Bandung sebesar Rp 7.192.514.000,- (tujuh milyar seratus sembilanpuluh dua juta limaratus empatbelas ribu rupiah).- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini, menerima, mempertimbangkan gugatan Penggugat aquo; selanjutnyamemutuskan :1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2 Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum(Onrechtmatige Overheids Daad), karena tidak melakukan pembayaran ganti rugi ataspenggunaan / pembebasan tanah milik Penggugat yang terkena Proyek PembangunanFasilitas Umum Jalan Sriwijaya dan Jalan Kembar Baru Utara Kota Bandung tersebut.3.
Menghukum Tergugat I dan atau Pihak / Instansi Pemerintah lainnya yang mendapathak dari padanya untuk membayar uang ganti rugi secara tunai, seketika dan sekaliguskepada Penggugat atas penggunaan / pembebasan tanah milik Penggugat yang terkenaProyek Pembangunan Fasilitas Umum Jalan Sriwijaya dan Jalan Kembar Baru UtaraKota Bandung, baik materiil maupun moriil, yaitu :a Kerugian Materiil, seluruhnya sebesar Rp 7.192.514.000, (Tujuh milyardseratus sembilanpuluh dua juta limaratus empatbelas ribu rupiah
tanah miliknyayang terkena proyek jalan sebagaimana yang dipersoalkan secara substansialdalam gugatan a quo, telah dilakukan langsung kepada Pemerintah DaerahKota Bandung sekitar tahun 1980.
Bahwa selain itu tuntutan pembayaran ganti rugi atas pembebasan tanah milikPenggugat juga telah diajukan melalui DPRD Kota Bandung dan DPRD KotaBandung telah menunjuk Komisi A sebagai fasilitator untuk penyelesaian gantirugi dimaksud. bahwa pada tanggal 30 Desember 1999, Komisi A DPRD Kota Bandung telahmengadakan rapat kerja dan dengar pendapat dengan mengundang ParaTergugat, Sdr. Emin W.P (mantan Lurah Cigereleng) dan Sdr.Rabin(Penggugat).
, Jalan Sriwijaya dan jalan Kembar BaruUtara dipergunakan untuk kepentingan umum.Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan Penggugat dan sangkalan para Tergugat,maka yang menjadi pertimbangan Majelis adalah, apakah perbuatan para Tergugat yangtidak/belum membayar ganti rugi atas pembebasan tanah milik Penggugat yang dipergunakanuntuk fasilitas umum yaitu jalan Sriwijaya dan jalan Kembar Baru Utara, Kota Bandungtersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum.Menimbang, bahwa sesuai ketentuan mengenai
37 — 17
untuk sebagian;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum Penilaian Nilai penggantian wajar yang telah disampaikan Turut Termohon kepada Termohon I dan Termohon II pada Laporan Penilaian terdahulu dengan File:00163/2.0055-00/PI/11/0060/0/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 terhadap bidang-bidang tanah milik Pemohon diatas;
- Menetapkan besaran nilai ganti kerugian atas rumah toko (ruko) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1062/Kayumanis milik Pemohon yang terkena pembebasan
tanah untuk jalan tol Bogor outer Ring Road Kelurahan Kayumanis Kecamatan Tanah Sareal Bogor yakni sebesar Rp.5.630.891.377,00
- Menghukum kepada Termohon I, Termohon II, dan Turut Termohon untuk melaksanakan Pemberian uang ganti kerugian rumah toko (ruko) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1062/Kayumanis milik Pemohon yang terkena pembebasan tanah untuk jalan tol Bogor outer Ring Road Kelurahan Kayumanis Kecamatan Tanah Sareal Bogor yakni sebesar Rp.5.630.891.377,00;
53 — 12
Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi/Penitipan uang ganti kerugian pembebasan tanah untuk kepentingan umum pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Palembang-Indralaya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung untuk bidang tanah : a.
persegi, bidang tanah NomorUrut Daftar Nominatif 498 seluas 3.460 meter persegi, yang kesemuanya terletak diDesa Palemraya Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, masih dalamkeadaan sengketa atau belum dapat dipastikan kepemilikannya yang sah diantarapara Termohon, maka sesuai ketentuan Pasal 86 ayat (3) point d angka 2 PeraturanPresiden Nomor 71 tahun 2012, bahwa oleh karena objek pengadaan tanah yangakan diberikan ganti kerugian masih dipersengketakan kepemilikannya, maka uangganti rugi atas pembebasan
tanah dimaksud dititipkan di Pengadilan Negeri padawilayah pembangunan untuk kepentingan umum ;Menimbang, bahwa Desa Palem Raya Kecamatan Indralaya Utara KabupatenOgan Ilir merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, maka GantiKerugian tersebut dapatlah dititipkan di Pengadilan Negeri Kayu Agung ;Halaman 19 dari 22 Halaman Penetapan Nomor : 44/Pdt.P/2015/PN KagMenimbang, bahwa konsekwensi hukum apabila pemberian Ganti Kerugiantelah dilaksanakan, maka kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari
SITI MUNAWAROH, S.Ag
301 — 146
strong>T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wakil / kuasa yang sah dari anak kandung Pemohon atas nama Surya Tri Anggoro , Umur 16 tahun / lahir pada tanggal 27 Juli 2004;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon sebagai wakil / kuasa yang sah dari anak tersebut diatas, untuk mengurus permohonan Pencairan Dana Ganti Rugi Pembebasan
Tanah untuk pembangunan jalan/Fly Over Palu Pantoloan yang dititip pada Kantor Pengadilan Negeri Palu;
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp201.000,00(dua ratus satu ribu rupiah).
1.BENNY SIAOMAN
2.ALI DIDY
3.RAMON NAVARO H.B.
Tergugat:
3.SIAO SONG HOOK
4.DJANADI SUSILO
5.PUSPITA DEWI SUSILO
Turut Tergugat:
1.NOTARIS DAN PPAT Wawan Setiawan, SH
2.NOTARIS DAN PPAT SONYA NATALIA, SH
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
57 — 43
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 135 yang terletak di Desa Simomulyo, Kecamatan Tandes, yang pada saat ini menjadi Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya, berdasarkan gambar situasi: tanggal 27 September 1976, Nomor: 1140, dengan luas 547 M2, yang diterbitkan pada tanggal 01/02/1977 tertulis atas nama pemegang hak Djanadi Susilo (TERGUGAT II) yang pada saat ini telah terkena pembebasan
tanah seluas 354 M2, dijual pada PARA PENGGUGAT dengan luas 193 M2, berdasarkan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor: 26 tanggal 18-09-2021 yang dibuat dihadapan Notaris-PPAT Sonya Natalia, S.H.
dari Para Tergugat untuk melakukan perjanjian jual beli atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 135 yang terletak di Desa Simomulyo, Kecamatan Tandes, yang saat ini menjadi Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya, berdasarkan gambar situasi: tanggal 27 September 1976, Nomor: 1140, dengan luas 547 M2, yang diterbitkan pada tanggal 01/02/1977 tertulis atas nama pemegang hak Djanadi Susilo (Tergugat II) yang pada saat ini telah terkena pembebasan
tanah seluas 354 M2, dijual pada Para Penggugat dengan luas 193 M2;
- Menyatakan memberikan hak kepada Para Penggugat untuk mengurus proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 135 yang terletak di Desa Simomulyo, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, berdasarkan gambar situasi: tanggal 27 September 1976, Nomor: 1140, dengan luas 547 M2, yang pada saat ini telah terkena pembebasan tanah seluas 354 M2, dijual pada Para Penggugat dengan luas 193 M2, diterbitkan pada tanggal 01/02/1977 yang
34 — 7
Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi/Penitipan uang ganti kerugian pembebasan tanah untuk kepentingan umum pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Palembang-Indralaya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung untuk bidang tanah : a. Nomor urut daftar nominatif 523 seluas 916 M dengan ganti kerugian sebesar Rp. 47.632.000,- (Empat Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) untuk atas nama Abdur Rohim, dan/atau atas nama Edy Demang Jaya.
persegi,bidang tanah Nomor Urut Daftar Nominatif 523 seluas 916 meter persegi, yangkesemuanya terletak di Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten OganIlir, masih dalam keadaan sengketa atau belum dapat dipastikan kepemilikannyayang sah diantara para Termohon, maka sesuai ketentuan Pasal 86 ayat (3) point dangka 2 Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012, bahwa oleh karena objekpengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian masih dipersengketakankepemilikannya, maka uang ganti rugi atas pembebasan
tanah dimaksud dititipkandi Pengadilan Negeri pada wilayah pembangunan untuk kepentingan umum ;Menimbang, bahwa Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya KabupatenOgan Ilir merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, maka GantiKerugian tersebut dapatlah dititipkan di Pengadilan Negeri Kayu Agung ;Menimbang, bahwa konsekwensi hukum apabila pemberian Ganti Kerugiantelah dilaksanakan, maka kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari pihak yangberhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak
244 — 87
tanah tersebut kepada juru bayar PT.
tanah adalah Penggugat sedangkanjumlahnya saksi tidak tahu ; Bahwa pihak panitia pembebasan tanah sudah memiliki daftar nama orang yangtanahnya terkena pembebasan tanah dan oleh panitia pembebasan tanah diberiundangan untuk datang ke Pemko untuk menerima pembayaran denganmenyerahkan surat aslinya kepada pihak PT.
tanah tidakdipenuhi/ diserahkan antara sertifikat tanah/ SKT, maka tidak akan mendapatganti rugi dari panitia pembebasan tanah ;Bahwa asli surat tanah yang terkena pembebasan tanah untuk perluasan bandaradiminta oleh panitia pembebasan tanah agar mendapatkan uang pembayaran gantiUQI ; $= 222222 nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn n=Bahwa sebelum tahun 2012 juga pernah ada ganti rugi tanah untuk perluasan2.
Tanah untukperluasan Bandara tahun 2012 ada pada Panitia Pembebasan Tanah untuk perluasanHal. 25 dari 39 hal.
tanah danuntuk mendapat ganti rugi, maka asli SKT.Nomor 104/ AGR/ KLU/ IV/ 2002 (T1)tersebut telah diserahkan kepada Panitia Pembebasan Tanah Tahun 2003 sebagai tandatanahnya telah mendapatkan ganti rugi.
Terbanding/ : Diwakili Oleh :
97 — 43
Pembayaran pembebasan tanah, bangunan, tanamtumbuh (tafsiran ganti rugi per lokasi sesuai PeraturanMenteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 01 Tahun1994), dengan lokasi dan luas sebagai berikut: a. Pembebasan tanah lokasi untuk pencadangan 381.264.000,00Pemerintah Kabupaten Bulunganb. Pembebasan tanah lokasi trans Kalimantan Km 9 61.152.000,00 Gunung Seriang Pembebasan tanah lokasi Bandara Tanjung Selor 37.024.000,00d.
Pembebasan tanah (santunan) lokasi pembangunan 15.600.000,00gedung SLTPN di Desa Naha Aya Kecamatan PesoHilire.
Pembayaran pembebasan tanah, bangunan, tanam tumbuh (tafsiran gantirugi per lokasi sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPNNomor 01 Tahun 1994), dengan lokasi dan luas sebagai berikut: a. Pembebasan tanah lokasi untuk pencadangan Pemerintah 381.264.000,00Kabupaten Bulunganb. Pembebasan tanah lokasi trans Kalimantan Km 9 Gunung Seriang 61.152.000,00c. Pembebasan tanah lokasi Bandara Tanjung Selor 37.024.000,00 d.
Pembebasan tanah (santunan) lokasi pembangunan gedung SLTPN 15.600.000,00di Desa Naha Aya Kecamatan Peso Hilire.
tanah untukpembangunan gudang pendingin udang (cold storage) tahun 2003/2004 yangmenggunakan mata anggaran Proyek Pembebasan Tanah dan Tanam Tumbuh untukpembangunan Kab.