Ditemukan 837 data
219 — 93
korupsidirumuskan secara tegas sebagai delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi,cukup dengan dipenuhinya unsurunsur perobuatan yang didakwakan, bukan dengantimbulnya akibat;Menimbang, bahwa Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1)dan ayat (2)menyatakan Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturanperundangundangan, efektif, efisien, ekonomis, trasparan
243 — 154
korupsidirumuskan secara tegas sebagai delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi,cukup dengan dipenuhinya unsurunsur perbuatan yang didakwakan, bukan dengantimbulnya akibat;Menimbang, bahwa Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1)dan ayat (2)menyatakan Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturanperundangundangan, efektif, efisien, ekonomis, trasparan
78 — 42
bantuansesuai ketentuan; Rusdi memotong/meminta uang bantuan yang tidakdapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 77.000.000, dan Herman pihakperantara pengurusan bantuan memotong/meminta uang bantuan untukpenggunaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesarRp.14.000.000, serta Kurniawan pihak LSM yang meminta uang bantuanuntuk pribadi sebesar Rp.10.000.000,; JUBAIDAH, Kasie Sarana danPrasarana Dinas Pendidikan Pemudan Dan Olah Raga Kabupaten Bima,tidak menjalannkan tupoksi dengan benar tidak trasparan
91 — 27
bantuan sesuaiketentuan; Rusdi memotong/meminta uang bantuan yang tidak dapatdipertanggungjawabkan sebesar Rp. 130.000.000, dan Herman pihakperantara pengurusan bantuan memotong/meminta uang bantuan untukpenggunaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesarRp.13.750.000, serta Kurniawan pihak LSM yang meminta uang bantuanuntuk pribadi sebesar Rp.10.000.000,; JUBAIDAH, Kasie Sarana danPrasarana Dinas Pendidikan Pemudan Dan Olah Raga Kabupaten Bima,tidak menjalannkan tupoksi dengan benar tidak trasparan
176 — 75
dirumuskansecara tegas sebagai delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengandipenuhinya unsurunsur perbuatan yang didakwakan, bukan dengan timbulnya akibat;Menimbang, bahwa Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1)dan ayat (2)menyatakan Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efektif, efisien, ekonomis, trasparan
82 — 53
mempertanggungjawabkan bantuansesuai ketentuan; Rusdi memotong/meminta uang bantuan yang tidakdapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 81.000.000, dan Herman pihakperantara pengurusan bantuan memotong/meminta uang bantuan untukpenggunaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesarRp.9.750.000, serta Kurniawan pihak LSM yang meminta uang bantuanuntuk pribadi sebesar Rp.8.200.000,; JUBAIDAH, Kasie Sarana danPrasarana Dinas Pendidikan Pemudan Dan Olah Raga Kabupaten Bima,tidak menjalannkan tupoksi dengan benar tidak trasparan
1.NOVANTORO CATUR PRABOWO, SH
2.DERI FUAD RACHMAN. SH
3.GALIH MARTINO DWI C, SH
4.AFAN BENI ARSENO, SH
Terdakwa:
SEFIYANTO TANGONO
103 — 48
korupsidirumuskan secara tegas sebagai delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi,cukup dengan dipenuhinya unsurunsur perbuatan yang didakwakan, bukan dengantimbulnya akibat;Menimbang, bahwa Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1)dan ayat (2)menyatakan Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturanperundangundangan, efektif, efisien, ekonomis, trasparan
147 — 46
korupsidirumuskan secara tegas sebagai delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi,cukup dengan dipenuhinya unsurunsur perbuatan yang didakwakan, bukan dengantimbulnya akibat;Menimbang, bahwa Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1)dan ayat (2)menyatakan Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturanperundangundangan, efektif, efisien, ekonomis, trasparan
163 — 151
korupsidirumuskan secara tegas sebagai delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi,cukup dengan dipenuhinya unsurunsur perouatan yang didakwakan, bukandengan timbulnya akibat;Menimbang, bahwa Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1)dan ayat(2) menyatakan Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturanperundangundangan, efektif, efisien, ekonomis, trasparan
200 — 122
korupsidirumuskan secara tegas sebagai delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi,cukup dengan dipenuhinya unsurunsur perbuatan yang didakwakan, bukandengan timbulnya akibat;Menimbang, bahwa Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1)dan ayat(2) menyatakan Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturanperundangundangan, efektif, efisien, ekonomis, trasparan
WAHYUDI KUOSO,SH,MH
Terdakwa:
Drs.ABDUL HADI,Sp.PSA Pgl HADI
116 — 34
timbul berkaitandengan penyalahgunaan hukum yang terjadi dapat Ahli berikanpandangan bahwa di dalam kepentingan hukum kepada merupakansuatu pertanggung jawaban penuh atau mutlak, sedangkan katakataoleh tidaklah merupakan sebuah pertanggung jawaban tetapi sebagaipelaksanaan dari sebuah atau Suatu perbuatan.Kemudian apabila ditindak lanjuti lebih jauh begitu juga di dalam pasal10 ayat 6 Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 bahwa penggunaandana harus persetujuan komite sekolah, dipertanggung jawabkandengan trasparan
138 — 38
Pdgsenilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan / atau bahan yangmenjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserah terimakan, sesuai denganketentuan yang terdapat dalam kontrak dan pasal 3 ayat (1) uu No. 17 tahun 2003tentang Keuangan Negara yang berbunyi tentang perbendaharaan negaradinyatakan Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, trasparan, dan bertanggungjawab denganmemperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
282 — 144
korupsidirumuskan secara tegas sebagai delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi,cukup dengan dipenuhinya unsurunsur perbuatan yang didakwakan, bukan dengantimbulnya akibat;Menimbang, bahwa Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1)dan ayat (2)menyatakan Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturanperundangundangan, efektif, efisien, ekonomis, trasparan
170 — 64
korupsidirumuskan secara tegas sebagai delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi,cukup dengan dipenuhinya unsurunsur perobuatan yang didakwakan, bukan dengantimbulnya akibat;Menimbang, bahwa Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1)dan ayat (2)menyatakan Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturanperundangundangan, efektif, efisien, ekonomis, trasparan
150 — 170
korupsidirumuskan secara tegas sebagai delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi,cukup dengan dipenuhinya unsurunsur perbuatan yang didakwakan, bukan dengantimbulnya akibat;Menimbang, bahwa Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1)dan ayat (2)menyatakan Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturanperundangundangan, efektif, efisien, ekonomis, trasparan
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ABRAHAM YEHEZKIBEL TSAZARO LIMANTO, SE Diwakili Oleh : GEORGE DIETER NAKMOFA, S.H., M.H.
543 — 105
Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya Permendagri No 59 Tahun 2007 dan perubahan terakhir Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, trasparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.
1.SUPARDI, SH.
2.STEEVAN MCLEWIS MALIOY, SH
3.ASEP RIDHA SUBEKTI, SH
4.MUHAMMAD DASIM BILO, SH
5.MUHAMMAD REZA KURNIAWAN, SH
6.JEFRI TOLOKENDE, SH
Terdakwa:
MUFTI SIRUANG, S.Ag
203 — 78
korupsidirumuskan secara tegas sebagai delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi,cukup dengan dipenuhinya unsurunsur perbuatan yang didakwakan, bukan dengantimbulnya akibat;Menimbang, bahwa Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)menyatakan Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturanperundangundangan, efektif, efisien, ekonomis, trasparan