Ditemukan 12799 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2015 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 11-03-2016
Putusan PN AMBON Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2015/PN Amb
Tanggal 26 Januari 2016 — MARTHEN PILIPUS PARINUSSA
116134
  • Bahwa yang dimaksuddengan orang yang melakukan (pleger) adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.
    Yang Menyuruh Melakukan (doen plegen) adalahdisini sedikitnya ada dua orang yakni orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turutmelakukan (medepleger) yang menyuruh dan yang disuruh, jadi bukan orang itu sendiri yangmelakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melakukan peristiwa pidanatersebut, dimana orang yang disuruh ini hanya merupakan alat atau instrument saja maksudnyaorang yang disuruh tersebut tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atasperbuatannya
    Bahwa yang dimaksud dengan Turut serta Melakukan (medepleger) adalahbersamasama melakukan, disini sedikitdikitnya harus ada dua orang, yakni orang yang melakukan(pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu, dimana kedua orangtersebut semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan atau anasir atau elemen dari peristiwa pidanaitu.Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap dipersidangan diperoleh adanya faktahukum sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan seluruh unsure
Putus : 23-10-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1593 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 23 Oktober 2013 — Drs. R. SUDARYONO TEGUH WIBOWO ; JAKSA PENUNTUT UMUM pada Kejaksaan Negeri Pontianak
4831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1593 K/Pid.Sus/20131 Orang yang melakukan (pleger) adalah seseorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan anasir atau elemen dari peristiwa pidana, artinya dalam jabatanharus sebagai Pegawai Negeri;2 Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), sedikitnya ada dua orang yangmenyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger), menyuruh orang lain hanyamerupakan suatu alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukumkarena tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, karena perintahjabatan
Register : 26-07-2011 — Putus : 28-12-2011 — Upload : 09-02-2012
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor PUT/103-K/PM.I-01/AD/VII/2011, 28-12-2011
Tanggal 28 Desember 2011 — T1 : PRATU HERMAN, T2 : PRATU BAMBANG LEGIONO, T3 : PRATU ANDI MATOPANI, T4 : PRATU SUTISNA, T5 : PRATU KUSNANDAR DARMANSYAH, T6 : PRATU MANGATUR SIADARI, T7 : PRATU RUDINI HABEAHAN.
6618
  • telahterpenuhi.Unsur ke2 : Secara bersamasama atau sendirisendiri dengan~ sengaja memuku ataumenumbuk seorang bawahan atau dengan caralain menyakitinya atau dengan tindakannyata mengancam dengan kekerasanBahwa yang dimaksud dengan bersamasama atausendiri sendiri melakukan sebagaimana dimaksud dalamPasal 55 Ayat (1) ke1 adalah mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan.Sehingga secara bersama sama, pelaku tindakpidana harus lebih dari satu orang, yaitu yangmelakukan (pleger
    ),dan orang yang menyuruh melakukan(doen pleger) atau yang turut serta melakukan(medepleger).86Diantara para pelaku terdapat kerja sama secarasadar dan langsung, sedangkan diantara para pelakuterdapat saling pengertian dansaling mengetahuiperbuatan pelaku lain, begitu@ pula secara langsungyaitu. sesuatu. tindak pidana yang terjadi adalahperwujudan langsung dari perbuatan pelaku.Bahwa yang dimaksud dengan secara sendiri sendiriadalah pelaku dari suatu' tindak pidana lebih darisatu. orang dan diantara
Putus : 30-12-2015 — Upload : 03-05-2016
Putusan PN BLITAR Nomor 366/Pid.B/2015/PN Blt
Tanggal 30 Desember 2015 — Naning Yuliati
9740
  • Unsur Yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut sertamelakukan.Menimbang, bahwa pembuktian unsur yang melakukan, yang menyuruhmelakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan adalah sifatnya alternative,artinya tidak semua elemen unsur harus dibuktikan tetapi apabila salah satu elemenunsur terbukti maka unsur ini dinyatakantelah terbukti;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger)adalah seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atauelemen dari
    Sedikitdikitnya ada 2 (dua) orang atau lebih ialah orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (Medepleger) peristiwa pidanaitu.
Register : 02-01-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr
Tanggal 23 Mei 2019 — Penuntut Umum:
RUDI SUSANTA, SH., MH.
Terdakwa:
H. HAIRUDDIN Bin H. M. KASIM
13629
  • ., yaitu :1. orang yang melakukan (Pleger). Orang ini adalah orang sendirian telahberbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana.2. Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Disini sedikitnya duaorang, yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiriyang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain,meskipun demikian ia tetap dipandang sebagai orang yang melakukansendiri.
    Orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujukharus memakai caracara, seperti pemberian, salah memakai kekuasaan.Disini seperti halnya dengan suruh melakukan, sedikitdikitnya harus adadua orang, ialah orang yang membujuk dan yang dibujuk, hanya bedanyamembujuk melakukan, orang yang dibujuk itu dapat juga dihukumsebagai pleger, sedangkan pada pada suruh melakukan, yang yangdisuruh itu tidak dapat dihukum;Menimbang, bahwa pembedaan dan hubungan pelaku tindak pidanasebagaimana disebutkan
Putus : 17-02-2014 — Upload : 30-11-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2013/PN Gtlo
Tanggal 17 Februari 2014 — - Dr. H. THAMRIN PODUNGGE, M.Sc
9915
  • Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP tersebut maka diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) adalah orangyang melakukan sendiri suatu tindak pidana (pleger), orang yang menyuruhorang lain melakukan suatu tindak pidana (doen plegen), orang yang turutserta melakukan tindak pidana (mede pleger);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keteranganTerdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti
Putus : 16-06-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 271 K/PID.SUS/2014
Tanggal 16 Juni 2014 — Drs. MOHAMMAD NTHAI, MM.
8051 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Orang yang melakukan (pleger) ;2. Orang yang menyuruh lakukan (doen pleger) ;3.
Putus : 03-06-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1023 K/PID.SUS/2015
Tanggal 3 Juni 2015 — Pemohon Kasasi I/Terdakwa: MOLKANDIAR ; Pemohon Kasasi II: Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Bengkalis di Selatpanjang
5737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • memiliki perananyang berbedabeda sehingga tidak dapat disamakan dengan dikaitkandelik penyertaan ini;Tidak hanya itu, berkaitan denaan delik penyertaan (dee/neming) padaPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa PenuntutUmum kepada Terdakwa, baik dalam dakwaan kesatu atau dakwaankedua atau dakwaan ketiga, tidak dijelaskan posisi Terdakwa ini secarajelas dan terang, apakah sebagai orang yang melakukan/pelaku (plager),yang menyuruh melakukan (doen plager) dan yang turut serta melakukan(mede pleger
    dituduhkan tersebut, unsur tersebutsama sekali tidak jelas tergambar dalam surat dakwaan, sementara suratdakwaan itu haruslah jelas memuat semua unsur tindak pidana yangdidakwakan (Voeldoende en duidelijke opgave van heit feit);Bahwa apabila Sudara Jaksa Penuntut Umum menyatakan Terdakwasebagai Plager (pelaku/yang melakukan) haruslah menguraikan dalamdakwaannya fakta yang menyatakan Terdakwa telah melakukan tindakpidana sebagaimana sebagai pelaku (Plager);Bahwa apabila Terdakwa berperan sebagai Mede Pleger
    (turut sertamelakukan) memerlukan perumusan dakwaan materiele daat ataumateriele feit sebagai karakteristik mede pleger, yaitu harus ada bentukkerjasama (melakukan tindak pidana) dari setiap peserta, dan kerjasamaitu dilakukan secara fisik;Bahwa selain itu, apabila saudara Jaksa Penuntut Umum berpendapatperan Terdakwa adalah sebagai yang menyuruh melakukan (doen plager)maka setidaktidaknya perumusan materiele daat harus memberikanuraian yang jelas yaitu Terdakwa berkehendak melakukan tindak pidanaini
Register : 29-01-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr
Tanggal 14 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.NIDYA EKA PUTRI, SH
2.MUHAMMAD ULINNUHA, S.H.
Terdakwa:
HERI HANDOKO
8734
  • Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukanMenimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPdipidana sebagai pebuat (dader) sesuatu perbuatan pidana adalah orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan suatuperbuatan pidanaMenimbang, bahwa orang yang melakukan (pleger) adalah sebagai pelakupeserta (mede dader), yaitu Seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan semua unsurunsur dari tindak pidana ;Menimbang, bahwa orang yang menyuruh
    melakukan (doen pleger) adalahorang yang tidak melakukan sendiri perbuatan pidana tersebut, akan tetapi iamenyuruh orang lain, sehingga dalam hal ini sedikitnya ada 2 (dua) orang yangmenyuruh dan orang yang disuruh melakukan perbuatan, sedangkan orang yangturut serta melakukan (mede pleger) disini sedikitdikitnya harus ada 2 (dua) orangbersamasama melakukan, dalam arti kata, bahwa orang itu bersamasamaHalaman 141 dari 154 Putusan Nomor 14/Pid.SusTPK/2019/PN Por.melakukan tindak pidana, sedikitdikitnhya
Register : 06-08-2015 — Putus : 16-12-2015 — Upload : 25-01-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 155/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg.
Tanggal 16 Desember 2015 — -NOVERDI, SPd. Bin H.JOHOR Dt BAGINDO RAJO -ASEP WARYANTO, S.Sos.,MPd. bin E. SUPIRMAN -
6212
  • Yang melakukan (pleger).b. Yang menyuruh melakukan (doen pleger)c.
    Yang turut serta melakukan (mede pleger).Menimbang, bahwa melihat rumusan pasal tersebut dengan adanya tandabaca koma serta kata atau yang terletak diantara katakata yang melakukan,yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan maka Majelis Hakimberpendapat bahwa terhadap unsur ini diberlakukan secara alternatif yaitu cukupterpenuhinya salah satu unsur katakata tersebut ;Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana dalam pengertian turutserta dikenal beberapa pendapat , antara lain sebagai berikut
Register : 02-04-2015 — Putus : 05-11-2015 — Upload : 16-05-2016
Putusan PN AMBON Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Amb.
Tanggal 5 Nopember 2015 — NUR SONNY AL IDRUS
12342
  • SUSILO (Kitab UndangUndang HukumPidana), yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas 4 (empat)macam yaitu :1 Orang yang melakukan (pleger) ;e Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasiratau elemen dari peristiwa pidana ;e Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatannya misalnya orang ituharus pula memenuhi elemen satutus sebagai pegawai negeri ;2 Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ;e Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh
    (doen plegen) dan yangdisuruh (pleger) ;e Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakansuatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karenatidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalamhalhal sebagaimana dalam pasal 44 Kitab UndangUndang HukumPidana ;3 Orang yang turut melakukan (medepleger) ;e turut melakukan disini dalam arti kata bersamasama melakukan,sedikitdikitnya
Register : 06-02-2015 — Upload : 06-02-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 121/Pid.Sus/2014/PN.Sby.
Ir. HADI HOMSARI
7918
  • , dengandibawah sumpah pada pokoknyamemberikan pendapatnya sebagai berikut :Bahwa ahli adalah ahli hukum pidana dan ahli tidak mengetahui fakta dalamperkara ini;Bahwa ketentuan umum pada buku yang ada di dalam hukum pidana dapatditerapkan dalam tindak pidana korupsi ;Bahwa semua pasal dalam KUHP terdapat unsur tindak pidana dan yangmenyelesaikan unsurunsur tindak pidana dalam pasal tersebut adalah sebagaipelaku utama, begitu pula dalam pasal 55 KUHP yang dipidana adalah pelakuutama atau disebut pleger
    Orang yang turut melakukan (mede pleger) turut melakukan dalamarti bersamasama melakukan, sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang147melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana itu (R.
    meliputi terdakwasebagai sebagai PPTK mengatur seluruh kegiatan pengadaan barang dan Jasa di DinasLingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun 2012 dan saksi Sulsum Wahyudi, SKMmenyetujui dengan menanda tangani dokumendokumen yang berhubungan denganpengadaan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupten Lumajang sehingga uang tersebut dapatdicairkan sehingga tindak pidana tersebut jadi sempurna.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut sehingga Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP sebagai orang yang melakukan (pleger
Register : 08-01-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl
Tanggal 24 April 2019 — Penuntut Umum:
ALMAN NOVERI SH MH
Terdakwa:
TAMIMI LANI, ST Bin Alm ABDUL LANI
16391
  • Orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Orang yang menyuruhmelakukan (doen pleger), artinya bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwapidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Sedangkan pengertian turut melakukandalam arti kata bersamasama melakukan.
    Dalam hal ini sedikitdikitnya harus ada 2(dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanyamelakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwapidana itu.
Register : 14-09-2016 — Putus : 09-01-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PN GIANYAR Nomor 127/Pid.B/2016/PN Gin
Tanggal 9 Januari 2017 — Penuntut Umum : 1.I WAYAN GENIP,SH. 2.I KETUT SUDIARTA,SH 3.I NYOMAN SUGIARTHA,SH. 4.I NENGAH ASTAWA,SH 5.I GUSTI NGURAH ANOM SUKAWINATA,SH. Terdakwa : I DEWA PUTU NGURAH,S.E., Alias DEWA SARAF
135292
  • Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yangturut serta melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHP maka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) atau para pembuat(mededader), adalah mereka : a. yang melakukan (plegen), orangnya disebutdengan pembuat pelaksana (pleger) ; b. yang menyuruh melakukan (doenplegen), orangnya disebut dengan pembuat penyuruh (doen pleger) atau yangdi dalam doktrin juga sering disebut sebagai middelijk
    daderschap ; c. yangturut serta melakukan (mede plegen), orangnya disebut dengan pembuatpeserta (mede pleger) ataupun yang di dalam doktrin juga sering disebutsebagai mededaderschap ; Kemudian meskipun Pasal 55 KUHPmenggolongkan DADERS dalam 4 (empat) macam tersebut di atas akan tetapiKUHP hanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakupkeempat macam golongan DADERS tersebut sedangkan dalam arti sempit yaituDADERS dalam golongan PLEGEN saja, sedangkan dalam lapangan IlmuPengetahuan
Register : 29-06-2015 — Putus : 21-01-2016 — Upload : 07-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 68/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 21 Januari 2016 — Pidana - drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si
12783
  • Orang yangmelakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Orang yang menyuruhmelakukan (doen pleger), artinya bukan orang itu sendiri yang melakukanperistiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Sedangkan pengertianturut melakukan dalam arti kata bersamasama melakukan.
    Dalam hal inisedikitdikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger)dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disinidiminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan,jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu.
Register : 20-01-2014 — Putus : 09-06-2014 — Upload : 18-10-2018
Putusan PN KUPANG Nomor 7/PID.SUS/TPK/2014/PN.KPG
Tanggal 9 Juni 2014 — Jaksa Penuntut: 1.L Tedjo Sunarno, SH.MH 2.NOVEN VERDERIKUS BULAN, SH Terdakwa: THIDORES DUPARLIRA, SE
13043
  • Golongan unheber adalah 1) yangmelakukan (pleger) ; 2) yang menyuruh supaya melakukan (doen pleger) ; 3)yang turut melakukan (medepleger) ; 4) yang membujuk melakukan(uitlokker)Yang melakukan (Pleger) adalah pembuat lengkap, yaituperbuatannya memuat semua anasiranasir peristiwa pidana tersebut.Yang menyuruh Melakukan (Doen Pleger), Menurut MVT, Unsur nyaadalah : 1) Seseorang, sesuatu manusia yang dipakai sebagai alat atau 2)Adanya manusia yang oleh Pembuat delik dipakai sebagai alat dan 3) Orangyang
Register : 06-11-2013 — Putus : 02-12-2013 — Upload : 27-01-2014
Putusan PN KOTABARU Nomor 354/Pid.Sus/2013/PN.Ktb
Tanggal 2 Desember 2013 — H. HOSAIRI Als. H. O’OK Bin JUHRI,dkkk
5812
  • atau musnahnya ekosistem perairan laut baikberupa ikan maupun terumbu karang dibawah dasar laut.Menimbang, berdasarkan faktafakta tersebut diatas maka MajelisHakim berpendapat bahwa perbuatan Para Terdakwa telah memenuhiunsur pada ad.3. karena itu harus dinyatakan terbukti secara sah menuruthukum ;Ad.4, Unsur Orang vang melakukan, menyuruh melakukan, turutmelakukanperbuatan :Menimbang, bahwa Pasal 55 Ayat (1) KUHP mengatur bentukbentuk penyertaan (deelneming) yang meliputi orang yang melakukan(pleger
    ), menyuruh melakukan (doen pleger), turut melakukan perbuatan(medepleger) ;Menimbang, bahwa menurut Prof.
Putus : 05-11-2018 — Upload : 31-01-2019
Putusan PN ENDE Nomor 73/Pid.B/2018/PN End
Tanggal 5 Nopember 2018 — - GERADUS REO Alias REO - STEFANUS DAWI Alias STEF - WILHELMUS MBUJA Alias MUS - HERIBERTUS GANI Alias HERI GANI - ALOISIUS MOA Alias ALO
349357
  • yangdengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk menahan.Bahwa rumusan norma hukum dalam ketentuan Pasal 333 ayat (1) KUHPtersebut di atas, maka sesungguhnya terdapat beberapa unsur yalrni :Unsur " Barang siapa ";Unsur " Dengan sengaja ";Unsur Melawan Hukum;Unsur Menahan atau meneruskan penahanan itu.Bahwa mencermati rumusan norma hukum dalam ketentuan pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP tersebut di atas, maka sesungguhnya yang dikategorikan sebagaipelaku suatu tindak pidana yakni : orang yang melakukan (pleger
    Soesilo adalahbersamasama melakukan jadi sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialah orangyang melakukan (Pleger) dan orang yang turut serta melakukan (medepleger)peristiwa pidana.
Register : 07-03-2011 — Putus : 23-06-2011 — Upload : 11-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 10/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg
Tanggal 23 Juni 2011 — -MAMAN YUDIA Bin Alm.DUDUNG -H.TATUN DARADJATUN, SH,M.Si Bin SUPARMAN
8235
  • Menimbang, bahwa didalam dakwaan juga di juncto kan pasal 55 ayat 1 ke1KUHP yang menentukan tentang mereka yang dihukum sebagai Orang yang melakukanyakni :1.Mereka yang melakukan ;2.Menyuruh lakukan dan ;3.Turut serta melakukan ;Menimbang, bahwa tentang pengertian Orang yang melakukan disinidimaksudkan bahwa orang itu secara sendirian berbuat mewujudkan segala anasir atauelemen dari peristiwa pidana , sedangkan pengertian Orang yang menyuruhmelakukan ,sedikitnya ada dua orang yakni yang menyuruh (Doen pleger
    ) dan yangdisuruh (pleger) , selanjutnya mengenai Orang yang turut melakukan(medepleger)yakni turut melakukan dalam arti kata bersama sama;Menimbang, bahwa ketiga hal tersebut diatas mereka dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana , untuk mereka yang melakukan sudah jelas yakni mereka yangmewujudkan segala anasir tindak pidana , sedangkan untuk orang yang menyuruhsemelakukan syaratnya bahwa orang yang disuruh harus tidak dapat dipertanggungjawabkan , selanjutnya untuk orang yang turut melakukan
Register : 20-04-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Tanggal 26 Juli 2021 — Penuntut Umum:
RESKY PRADHANA ROMLI,SH
Terdakwa:
FRANSISKUS VALENTINO
10726
  • Yang melakukan (pleger);b. Yang menyuruh melakukan (doen pleger);c.