Ditemukan 544940 data
PT. DINAR PARGAULAN
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
48 — 0
Dalam Pokok Sengketa:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan PT. Dinar Pargaulan sebagaimana Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/298 Tahun 2012, Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Dinar Pargaulan, tanggal 15 Agustus 2012, ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang Memenuhi Ketentuan;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan PT. Dinar Pargaulan sebagaimana Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/298 Tahun 2012, Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
MASTONI
Tergugat:
3.LURAH SEMABUNG LAMA
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PANGKALPINANG
Intervensi:
PT. TIGA KOTA SEMACANG
23 — 2
1.Agus Sumardi
2.Casminah
3.Dian Lestari
4.Hj. Maryati
5.Muhamad Amrun
6.Nurwasri
7.Risyanti
Tergugat:
Lurah Panggung
Intervensi:
PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
115 — 150
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI;
- Menerima Eksepsi Tergugat tentang gugatan Para Penggugat bukan merupakan Tindakan Faktual melainkan Keputusan Tata Usaha Negara;
DALAM POKOK PERKARA;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Tidak dapat Diterima;
- Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 515.500,- (lima ratus lima belas ribu lima ratus rupiah);
Terbanding/Penggugat : Cv Harapan rejeki
32 — 18
CV Raihan
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
74 — 0
M E N G A D I L I
DALAM EKSESPSI:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama CV Raihan, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 545/27/IUPOP/D.PE/2010 tanggal 30 April 2010 tentang
Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV Raihan, seluas 2.766,03 hektar, dengan jangka waktu berlakunya IUP (Izin Usaha Pertambangan) selama 20 tahun, ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan pada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah perbuatan melanggar hukum
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan
Bupati Kotabaru Nomor 545/27/IUPOP/D.PE/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV Raihan, seluas 2.766,03 hektar, dengan jangka waktu berlakunya IUP (Izin Usaha Pertambangan) selama 20 tahun, ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan pada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan
Terbanding/Penggugat : PT. MULIA RAYMOND PERKASA
40 — 24
PT. KEMENANGAN SENTOSA PRIMA
Tergugat:
DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA Kementerian Energi dan Sumber DAYA MINERAL (DIRJEN MINERBA KEMENESDM)
Intervensi:
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur
85 — 107
60 — 27
PT. Gita Tamsia
Tergugat:
1.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi Sulawesi Tengah
2.direktur jenderal mineral dan batubara pada kementerian energi dan sumber daya mineral Republik indonesia
109 — 3
DALAM POKOK SENGKETA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal:
- Tindakan Tergugat I yang tidak menyerahkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Gita Tamsia berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.041/DESDM/XII/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Gita Tamsia, tanggal 28 Desember 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
- Tindakan Tergugat II yang tidak memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. Gita Tamsia berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.041/DESDM/XII/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
PT. RIVANTAMA BINTANG MUDA
Tergugat:
1.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan
2.Direktur Jendral Mineral dan Batubara Pada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
66 — 79
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;
- Menyatakan Batal:
- Tindakan Tergugat I yang tidak mengikutsertakan data dan/atau dokumen izin usaha pertambangan milik PT.
- Tindakan Tergugat I yang tidak menyerahkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Rivantama Bintang Muda berupa Keputusan Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/058/DESDM/Tahun 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Rivantama Bintang Muda,tanggal 16Mei 2011, Kepada Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
- Tindakan Tergugat II yang tidak memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT.
Terbanding/Penggugat : PT Citra Sahaja Setia
15 — 11
PT ARSA
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM
49 — 2
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Arsa, Sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor 540/029/DESDM/Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Persetujuan
Peningkatan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Arsa ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT.
Muswandar
Tergugat:
Kepala Kantor BPN Pinrang
91 — 89
PT BONA BAHTERA SEJAHTERA
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
89 — 68
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan administratif Tergugat yang tidak melakukan Perbuatan Konkret berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bona Bahtera Sejahtera sebagaimana Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 887 tahun 2011 tanggal 30
Desember 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Bona Bahtera Sejahtera, ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Repubik Indonesia;
- Mewajibkan Tergugat untuk melaksanakan Tindakan Administratif berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bona Bahtera Sejahtera sebagaimana
PT. RIVANTAMA BINTANG MUDA
Tergugat:
1.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan
2.Direktur Jendral Mineral dan Batubara pada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
101 — 70
MENGADILI
- DALAM EKSEPSI
- Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak diterima seluruhnya;
- DALAM POKOK SENGKETA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum
- Menyatakan batal:
- Tindakan Tergugat I yang tidak mengikutsertakan dokumen dan/atau data izin usaha pertambangan milik PT.
Rivantama Bintang Muda tanggal 16 Mei 2011, dalam berita acara rekonsiliasi data izin usaha pertambangan Provinsi Sulawesi Selatan;
- Tindakan Tergugat I yang tidak menyerahkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Rivantama Bintang Muda berupa Keputusan Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/059/DESDM/TAHUN 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Rivantama Bintang Muda tanggal 16 Mei 2011, Kepada Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
- Tindakan Tergugat II yang tidak memproses Izin Usaha Pertambangan PT. Rivantama Bintang Muda berupa Keputusan Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/059/DESDM/TAHUN 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
1.H. Askar Halide
2.Hj. Novitasari Dewi
Tergugat:
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Soppeng
298 — 44
1.Majidah
2.Dra. Mariama
3.H. Makmur, S.Ag
4.Mutmainnah
5.Dra. Marannu
6.Taufiq M. Mustari
7.Aisyah Mustari
8.Mujahida Mustari
9.Hamka Ahmad, ST
10.Hj. Jusmani
11.Rustam
12.H. Suaib
13.Abbas Dg. Ngalle
14.Maskur
15.Mahirah
16.Hj. Mustaina
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MAROS
173 — 0
Terbanding/Penggugat : CV SITI MAJU SEJAHTERA
18 — 21
281 — 99
190 — 65