Ditemukan 93 data
201 — 180 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dwidja Priyatno, S.H., M.H.dalam buku Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, PenerbitKencana, 2010, halaman 46 menyatakan: adapun subjek hukumpidana korporasi di Indonesia sudah mulai dikenal sejak tahun1951, yaitu terdapat dalam Undangundang Penimbunan BarangBarang.
194 — 170 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dwidja Priyatno, S.H., M.H.dalam buku Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, PenerbitKencana, 2010, halaman 46 menyatakan: adapun subjek hukumpidana korporasi di Indonesia sudah mulai dikenal sejak tahun1951, yaitu terdapat dalam Undangundang Penimbunan BarangBarang.
VEGI FERNANDEZ, SH.
Terdakwa:
HO HARIATY
724 — 597
Pendapat Muladi dan Dwidja Priyatnoyang mengikuti perkembangan korporasi sebagai subjek tindakpidana, mengemukakan tiga model pertanggungjawaban pidanakorporasi: Pertama, pengurus korporasi sebagai pembuat danpenguruslah yang bertanggungjawab; Kedua, korporasi sebagaipembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab; Ketiga,korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yangbertanggungjawab.
133 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dwidja Priyatno, S.H., M.H.dalam buku Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, PenerbitKencana, 2010, halaman 46 menyatakan: adapun subjek hukumHalaman 91 dari 140 halaman. Putusan Nomor 1005/B/PK/PJK/2016f.pidana korporasi di Indonesia sudah mulai dikenal sejak tahun1951, yaitu terdapat dalam Undangundang Penimbunan BarangBarang. Mulai dikenal secara luas dalam undangundang TindakPidana Ekonomi (Pasal 15 ayat (1) UndangUndang Nomor 7UndangUndang Nomor 7 Drt.
HERLINA SAMOSIR, SH.
Terdakwa:
MISNO Bin KARYOREJO
361 — 212
PendapatMuladi dan Dwidja Priyanto yang mengikuti perkembangan korporasisebagai subjek tindak pidana, mengemukakan~ tiga modelpertangungjawaban tindak pidana korporasi: Pertama, penguruskorporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab;Kedua, korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yangbertanggungjawab; Ketiga, korporasi sebagai pebuat dan juga sebagaiyang bertanggungjawab.
285 — 221 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dwidja Priyatno, S.H. M.H Pertanggungjawaban Pidana Korupsi" hal 127yaitu "dalam praktik terdapat kemungkinan bahwa badan hukum bertindak alpa,sedangkan perorangan mempunyai kesengajaan, misalnya jika seorangpengawas (opzichter) dari suatu perusahaan, guna mengisi, guna mengisikantongnya sendiri (om de eigen beurs te spekken), menghubungi suatuperusahaan kebersihan sampah yang tidak dapat dipercaya, sedangkan sibadan hukum sama sekali tidak mengawasi pelaksanaan pembersihan sampahtersebut". (D.
NOPHY TENNOPHERO SUOTH, S.H. M.H
Terdakwa:
PT. ADEI PLANTATION AND INDUSTRY Yang diwakili oleh Thomas Thomas
1044 — 1648
, banwa apabila suatu tindak pidanadilakukan oleh badan hukum, maka penuntutan pidana jika dianggap perludapat dijatuhkan pidana dan tindakan yang tercantum dalam undangundangterhadap: 1) badan hukum; atau 2) terhadap mereka yang memerintahkanmelakukan perbuatan itu, demikian pula terhadap mereka yang bertindaksebagai pimpinan melakukan tindakan yang dilarang itu; atau 3) badanhukum dan pemimpin/pemberi perintah untuk melakukan perbuatan terlarangitu secara bersamasama.Bahwa Pendapat Muladi dan Dwidja
Terbanding/Penuntut Umum I : TAUFIQ IBNUGROHO
Terbanding/Penuntut Umum II : ARIAWAN AGUSTIARTONO
227 — 160
Dwidja Priyatno, SH., MH.
Terbanding/Penuntut Umum I : TAUFIQ IBNUGROHO
Terbanding/Penuntut Umum II : ARIAWAN AGUSTIARTONO
305 — 165
Dwidja Priyatno, SH., MH.
Terbanding/Penuntut Umum I : TAUFIQ IBNUGROHO
Terbanding/Penuntut Umum II : ARIAWAN AGUSTIARTONO
285 — 1034
Dwidja Priyatno, SH., MH.
219 — 124
Dwidja Priyatno, SH., MH.
Terbanding/Penuntut Umum I : TAUFIQ IBNUGROHO
Terbanding/Penuntut Umum II : ARIAWAN AGUSTIARTONO
224 — 146
Dwidja Priyatno, SH., MH.
654 — 428
Pendapat Muladi dan Dwidja Priyatno yang mengikutiperkembangan korporasi sebagai subjek tindak pidana, mengemukakan tigamodel pertanggungjawaban pidana korporasi: Pertama, pengurus korporasisebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab; Kedua, korporasisebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab; Ketiga, korporasisebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggungjawab.