Ditemukan 668 data
- Tentang : Pembiayaan yang Disertai Rahn (At-Tamwil Al-Mautsuq Bi Al-Rahn)
Ketentuan alMaayir alSyariyah No: 39 (233):IS LBAll5 ely MAS GY spe ot emery Lye SAYOVE fy ae ola Ol Ob les sil cialls apietllsfle Lye adsl sf pak gf cadTidak boleh mensyaratkan adanya jaminan dalam bentuk barang(akad alrahn) terhadap akad yang bersifat amanat, antara lainakad wakalah, akad wadi ah, akad musyarakah, akad mudharabah,dan obyek ijarah di tangan musta jir; apabila rahn dimaksudkanuntuk dijadikan sumber pembayaran (hak Pemberi Amanah) ketikaPemegang Amanah melampaui batas, lalai dan/atau
sebagaimana dalam fatwaDSNMUI Nomor: 04/DSNMUI/IV/2000 tentang Murabahah;fatwa DSNMUI Nomor: 05/DSNMUI/IV/2000 tentang JualBeliSalam; dan fatwa DSNMUI Nomor: 06/DSNMUI/IV/2000tentang JualBeli Istishna;Akad Qardh adalah sebagaimana dalam fatwa DSNMUI Nomor:19/DSNMUI/IV/2001 tentang alOQardh;Akad Jjarah adalah sebagaimana dalam fatwa DSNMUI Nomor:09/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah;Akad Musyarakah adalah sebagaimana dalam fatwa DSNMUINomor: 08/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah;Akad Mudharabah
adalah sebagaimana dalam fatwa DSNMUINomor: 07/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah(Qiradh);Tawidh adalah sebagaimana dalam fatwa DSNMUI Nomor:43/DSNMUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta widh);Akad amanah adalah akadakad yang tidak melahirkan kewajibanuntuk bertanggungjawab terhadap harta pihak lain ketika hartatersebut rusak, hilang, atau berkurang (kualitas dan kuantitasnya);JyrPembiayaan yang Disertai Rahn (atTamwil alMautsug bi alRahn) 5 KeduaKetigaKeempatKelimaKetentuan HukumSemua bentuk
Terbanding/Penggugat : BUDI OKTARITA
Terbanding/Turut Tergugat : Notaris Dian Saraswati, SH
Turut Terbanding/Tergugat II : BANK MUAMALAT CABANG UTAMA PALEMBANG
191 — 90
Bahwa kerjasama tersebut dalam hal Koperasi Karyawan Semen Baturaja(KKSB) yang pada saat itu Permohonan tercantum atas namaTERGUGAT selaku Ketua Umum KKSB telah mengajukan SuratPenawaran (OFFERING LETTER) kepada TERGUGAT II untukmemberikan pembiayaan sampai sejumlah Rp 10.000.000.000, (Sepuluhmiliar rupiah) yang pendapatannya akan dibagi secara bagi hasil(MUDHARABAH) dan kemudian telah disetujui dengan ketentuan ketentuan dan perjanjian berdasarkan AKTA PERJANJIAN PEMBIAYAANAL MUDHARABAH NOMOR 03
Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Al Mudharabah Nomor:3 Tertanggal 5 Januari 2011 padaPasal 1 Ayat(1). Butir 1 dijelaskansebagai berikut:PASAL 1PERSETUJUAN UNTUK MEMBERIKAN PEMBIAYAAN SECARA BAGIHASIL1.1. PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk dengan ini setujumemberikan pembiayaan sampai sejumlah Rp. 10.000.000.000,(Sepuluh miliar rupiah) dengan secara bertahap sesuai denganpermintaan MUDHARIB.11.
BANKMUAMALAT INDONESIA, Tok (TERGUGAT Il) yang tertuang padaAKTA PERJANJIAN PEMBIAYAAN AL MUDHARABAH Nomor:03Tertanggal 5 Januari 2011 yang dibuat di Notaris DIANSARASWATI,SH,Mkn (TURUT TERGUGAT 1); berikut keteranganmengenai pelaksanaan kesepakatan AKTA PERJANJIANPEMBIAYAAN AL MUDHARABAH Nomor:03 Tertanggal 5 Januari 2011sebagaimana PENGGUGAT uraikan dalam Posita angka 14, 15, 19,32, 33, dan 34;c.
Bahwa Perjanjian Al Mudharabah tersebut merupakan salah satuproduk pembiayaan syariah yang disalurkan oleh Tergugat II selakuHalaman 25 dari 52 halaman Putusan Nomor 131/PDT/2019/PT PLGbank syariah kepada para Nasabahnya, termasuk dalam hal inikepada Koperasi Keluarga Semen Baturaja (Selanjutnya disebutKoperasi)..
Bahwa dengan dijadikannya Perjanjian Al Mudharabah sebagai salahsatu posita atau dasar sengketa dalam gugatan Penggugat a quoserta ditempatkannya Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini yangharus dijatuhi hukuman, maka sudah seharusnya gugatan Penggugatdinyatakan ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapatditerima karena Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenangmengadili dan memutus perkara a quo berkenaan dengan kompetensiabsolut..
25 — 5
Bahwa dalam Akad Mudharabah Nomor 083/171.00021/V/2012; para pihakyang mengikatkan dirinya dalam Akad tersebut adalah Pihak Pertamasebagai Bank ( TERLAWAN ) dan Pihak Kedua sebagai Nasabah/Debituryakni PELAWAN, Utik Tri Herawaty serta PELAWAN dan PELAWANsebagai Penjamin/Pemilik Objek Jaminan atas Sertifikat Hak Milik No. 3465yang terletak di Di Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo;4.
Bahwa di dalam Permohonan Eksekusi LelangObjek Hak TanggunganNomor 0004/Pdt.Eks/2016/PA Skh yang diajukan oleh Terlawan, PihakSalinan Penetapan Nomor 542/Pdt.G/2016/PA Skhhalaman 2 dari 7 halamanTermohon Eksekusinya hanya terdiri dari PELAWAN saja tanpamengikutsertakan pihakpihak lain yang ikut mengikatkan dirinya dalamAkad Mudharabah Nomor 083/171.00021/V/2012 hal ini jelasmenimbulkanpermohonan tersebut mengandung cacat kurang pihak(plurium litis consortium) sehingga permohonan cacat formil semacam
87 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat terdapat hubungan hukum suatuperjanjian yang disebut akad pembiayaan Mudharabah wal Murabahah/ljarah (waad) yang telah berjalan sejak tahun 2006 s/d tahun 2013 sebagaimana tertuang dalam bentuk:A.
Akta di bawah tangan yang terdiri:1.1.Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 08/037.1I/107 tanggal 7November 2006;1.2.Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 11/0237/107/Akad tanggal 7April 2009;1.3.Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 11/0238/107/Akad tanggal19 Mei 2009;1.4.Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 11/0525/107/Akad tanggal25 Mei 2009;1.5.Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 14/147/107/Akad tanggal 9November 2012:2.
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat terdapat hubungan Hukumsuatu perjanjian yang disebut akad pembiayaan Mudharabah WalMurabahah/jarah (Waad) yang telah berjalan sejak tahun 2006 s/dtahun 2013 sebagaimana tertuang dalam bentuk:b.
Bahwa dalam Aktaakta notaril yang berisikan akad pembiayaanMudharabah Wal Murabahah/ljarah (Waad) juncto akta dibawahtangan akad pembiayaan Mudharabah Wal Murabahah/jarah(Waad) disebutkan Penggugat selaku pengelola (mudharib) danTergugat adalah sebagai Pemilik modal (Shahibul Maal);3.
Bahwa implementasi dari aktaakta Notaris yang berisikan akadpembiayaan Mudharabah Wal Murabahah/ljarah (Waad) diatur danatau. dilakukan dengan cara Tergugat menerbitkan SuratPenegasan Persetujuan Pembiayaan (SP3) atas nama Penggugatyang berisi tentang persetujuan permohonan pembiayaan;Bahwa dalam Akad poin 1.1 Akta Notaris Syamani, SH Nomor 31tanggal 9 April 2007 tentang Akad Pembiayan Mudharabah disebutkansecara jelas dan tegas bahwa bila terjadi Perselisinan antara Penggugatdan Tergugat, bila tidak
288 — 101
MENGADILI
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya
Dalam Konpensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi sebagian;
- Menyatakan bahwa Akad Pembiayaan Al-Mudharabah Nomor 9 tanggal 13 Juni 2016 beserta Pembaharuan Akad Pembiayaan Al-Mudharabah Nomor 30 tanggal 31 Januari 2020 adalah sah dan mengikat sebagai Undang-Undang terhadap para pihak yang membuatnya;
- Menyatakan bahwa
Akta Perjanjian Penanggungan atau Penjaminan Nomor 31 tanggal 31 Januari 2019 adalah merupakan bagian tak terpisahkan dari Akad Al-Mudharabah Nomor 9 tanggal 13 Juni 2016 dan Pembaharuan pada Akad Al-Mudharabah Nomor 30 tanggal 31 Januari 2019 dan merupakan bentuk jaminan yang sah atas akad pembiayaan Al-Mudharabah.
115 — 59
Putusan No. 0014/Pdt.G/2016/PTA..Bdg.putusannya, dengan alasan dan pertimbangan sebagaimana tersebutdibawah ini ;Dalam Eksepsi :Menimbang, bahwa dalam eksepsinya, Tergugat antara lainmendalilkan bahwa Pengadilan Agama Bandung tidak berwenangmemeriksa dan mengadili perkara a quo karena para pihak (Penggugat dantergugat) dalam akad telah menyepakati penyelesaian sengketa melaluiBASYARNAS ;Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama terhadap6 (enam) akad mudharabah yang menjadi obyek dari sengketa
ini ternyataberdasarkan alat bukti T.1 dan T.2 hanya akad Mudharabah No. 40 danNo. 18 yang menyatakan bahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikanmelalui Basyarnas sedangkan akad Mudharabah selainnya mencantumkanklausula yang menyatakan bahwa apabila terjadi sengketa antara keduabelah pihak berperkara akan diselesaikan melalui Basyarnas atauPengadilan Agama, dan dengan adanya kata atau tersebut makapenyelesaian sengketa antara para pihak berperkara bersifat alternatifantara apakah akan diselesaikan
328 — 92
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Pembiayaan Al Mudharabah No. 03 yang dibuat oleh Notaris Ahmad Yubaidi, SH, S.Pd.., Notaris di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 10 Juni 2016 dan Addendum Akad Pembiayaan Al-Mudharabah yang dibuat Un-notariil pada tanggal .29 Nopember 2016 adalah sah dan mengikat terhadap para pihak yang membuatnya;
- Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Penanggungan atau penjaminan
Nomor 04 Tanggal 10 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Ahmad Yubaidi S.H, S.Pd di Kota Yogyakarta adalah sah dan mengikat para pihak serta merupakan bagian tak terpisahkan dari Akad Mudharabah yang dibuat para pihak dan merupakan bentuk jaminan yang sah atas akad pembiayaan al-mudharabah yang dibuat oleh para pihak;
- Menyatakan bahwa Tergugat I selaku pihak Mudharib telah secara sah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat berupa seluruh kewajiban pokok (termasuk tunggakan pokok pembiayaan) Rp418.100.000,00 (empat ratus delapan belas juta seratus ribu rupiah) dan bagi hasil sampai dengan bulan Juni 2021 sebesar Rp 109.275.000,00 (seratus sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah):
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V) selaku penanggung dalam akad pembiayaan al mudharabah untuk membayar kerugian
- Tentang : Metode Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga
OFwWNabi bersabda, Ada tiga hal yang mengandung berkah: jualbeli tidak secara tunai, mugaradhah (mudharabah), danmencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumahtangga, bukan untuk dijual. (HR. Tbnu Majah dari Shuhaib)d.
penyimpandana (Dana Pihak Ketiga/DPK);Metode Perataan Penghasilan dengan Membentuk Dana Cadanganadalah pengaturan distribusi keuntungan dari waktu ke waktu atasbagi hasil antara LKS dan Nasabah Penyimpan Dana dengan caramembentuk cadangan perataan laba/penghasilan (ProfitEqualization Reserve);Profit Equalization Reserve (PER) adalah dana cadangan yangdibentuk oleh LKS yang berasal dari penyisihan selisih laba LKSyang melebihi tingkat imbalan/hasil yang diproyeksikan untukpenyesuaian bagi hasil dana mudharabah
Dalam hal akad Mudharabah Muqayyadah, Dana Cadangan (PER)boleh juga dibentuk melalui penyisihan keuntungan hak Nasabahyang melebihi tingkat imbalan yang diproyeksikan setelahdibagihasilkan dengan izin Nasabah DPK;5.
Kebijakan Perataan Penghasilan hanya boleh diberlakukan terhadapDana Pihak Ketiga (DPK) yang menggunakan akad mudharabah;5. Kebijakan Metode Perataan Penghasilan tidak boleh dilakukanapabila dalam implementasinya menimbulkan kecenderunganpraktik ribawi terselubung di mana imbalan diberikan tanpamemperhatikan hasil nyata; dan/Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia a87 Metode Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga 9 6.
54 — 16
Bumi Sentosa DwiRU mmBahwa dengan dasar Akad Pembiayaan Perjanjian Mudharabah Mogoyyadah OffBalance Sheet No. 002/ MDAMQYD/VIII/2008 tersebut kemudian Penggugat Imengadakan Akad Pembiayaan Musyarakah No. 057/MSA/VII/2008 denganPara Tergugat dari CV. Prospek Abadi yang dilegalisasi oleh Notaris Sofin Hadi,SH dengan Nomor N0O.724/Leg/VII/2008.
Menyatakan hukumnya Akad Pembiayaan Perjanjian Mudharabah MogoyyadahOff Balance Sheet No. 002/ MDAMQYD/VIII/2008 yang dibuat antara PenggugatI dan Penggugat II adalah sah;3. Menyatakannya hukumnya Akad Pembiayaan Musyawarah Nomor057/MSA/VIII/2008 yang dibuat oleh Penggugat II dengan Para Tergugat adalahSah; 2222 222222 $222 ono nnn nn nnn enn nnn nnn ==4. Menyatakan hukumnya Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.5.
Bahwa dalam surat gugat Para Penggugat mendalilkan adanya Akad PembiayaanPerjanjian Mudharabah Off Balance Sheet No.
;Bahwa selain itu Para Tergugat dan Para Turut Tergugat juga sama sekali tidakpernah mengetahui atau diberitahukan sebelumnya oleh Penggugat I selaku BANK,bahwa Penggugat I terikat dalam Akad Pembiayaan Mudharabah antara Penggugat Isebagai Penerima Modal dengan Penggugat II sebagai Pemilik modal gunadipergunakan untuk AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH No.057/MSA/VII/2008 tersebut; Bahwa atas adanya Akad antara Penggugat I dan Penggugat II sebagaimanadalam Akad Pembiayaan Perjanjian Mudharabah Off Balance
Bahwa oleh karena hal tersebut, apabilaPenggugat II merasa jika Akad Pembiayaan Perjanjian Mudharabah Off Balance SheetNo. 002/MDA MQYD/VIII/2008 yang dibuat dengan Penggugat I terlanggar secarahukum, seharusnya Penggugat II menggugat Penggugat I berdasarkan AkadPembiayaan Peganjian Mudharabah Off Balance Sheet tersebut, bukannya justrumerancukan diri bersamasama Penggugat I yang seharusnya digugatnya (Iawannya)mengajukan gugatan pada Para Tergugat berdasarkan AKAD PEMBIAYAANMUSYARAKAH No. 057/MSA
268 — 74
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Akad Pembiayaan Al-Mudharabah Nomor 03 Tahun 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Ahmad Yubaidi S.H, S.Pd di Kota Yogyakarta tanggal 9 Mei 2017, beserta Addendum Akad Pembiayaan Al-Mudharabah (legalisasi) Tanggal 14 Agustus 2017 terhadap para pihak yang membuatnya;
- Menyatakan sah Akta Perjanjian Penanggungan atau penjaminan Nomor 04 tahun 2017 dan merupakan bagian tak terpisahkan dari
Akad Mudharabah Nomor 03 Tahun 2017;
- Menyatakan bahwa Tergugat I selaku pihak Mudharib telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat IV selaku penanggung dalam akad pembiayaan Al mudharabah untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp168.312.615,00 (seratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu enam ratus lima belas rupiah) secara tanggung renteng sebagai bentuk pertanggungjawaban atas wanprestasi
330 — 141
Menimbang, bahwa terbukti pula Para Tergugat tidak pernah melaksanakan apayang telah disepakati dalam perjanjian atau aqad yang telah disepakati, sehingga ParaTergugat dapat dinyatakan sebagai wan prestasi; Menimbang, bahwa perjanjian yang dilakukan Penggugat dan Para Tergugatadalah Mudharabah, maka berlaku ketentuanketentuan sebagaimana tersebut dalamFatwa Dewan Syariah Nasional No. 07/DSNMUI/IV/2000 dan No. 43 sebagaiberikut : 22222222 nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn1 Pembiayaan Mudharabah adalah
melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakatibersama dan sesuai dengan syariah dan LKS tidak ikut serta dalammanajemen perusahaan atau proyek, tetapi mempunyai hak untuk melakukanpembinaan danpengawasan;Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunaidan bukanpiutang;LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat darimudharabah, kecuali jika mudhorib (nasabah) melakukan kesalahan yangdisengaja, lalai, atau menyalahiperjanjian;Pada prinsipnya dalam pembiayaan mudharabah
dilakukan oleh Penggugat dan ParaTerguat tertanggal 23 September 2008 telah memenuhi ketentuanketentuan tersebutdiatas, sehingga Para Tergugat sebagai Mudlorib harus mengembalikan pinjamanpokok dari Penggugat sebesar Rp 100.000.000, = (seratus ~jutarupiah); Menimbang, bahwa tentang masalahkeuntungan/fee (ujroh) sebesar Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dan kafarat(denda) sebesar Rp 30.000, (tiga puluh ribu rupiah) setiap hari, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :1 Bahwa pembiayaan mudharabah
Fatwa DSN No. 43 menyatakan di dalam akad mudharabah tidak diperbolehkanadanya fee dan kafarat; Meimbang, bawa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,Majelis Hakim menilai perjanjian Penggugat dan Para Tergugat tertanggal 23September 2008 yang berkenaan dengan nisbah (fee) bertentangan dengan ketentuanketentuan tersebut di atas, sehingga perjanjian tanggal 23 September 2008 yangtersebut dalam pasal II No 3 dan 4, (pemabagian fee/ujroh Rp 10.000.000, dan denda/kafarat Rp 30.000 perhari
- Tentang : Pedoman Umum Asuransi Syariah
Sedangkan akad tabarru adalah hibah.Dalam akad, sekurangkurangnya harus disebutkan : Dewan Syariah Nasional MUI21 Pedoman Umum Asuransi Syariah 6 KetigaKeempatKelimaKeenamKetujuha. hak & kewajiban peserta dan perusahaan;b. cara dan waktu pembayaran premi;c. jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru serta syaratsyaratyang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yangdiakadkan.Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & TabarrwI,Dalam akad ftijarah (mudharabah), perusahaan bertindaksebagai mudharib
Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapatdiinvestasikan dan hasil investasinya dibagihasilkan kepadapeserta.4. Premi yang berasal dari jenis akad ftabarru' dapatdiinvestasikan.Klaim1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awalperjanjian.2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yangdibayarkan.3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, danmerupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil daripengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah(mudharabah).3. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) daripengelolaan dana akad tabarru (hibah).Ketentuan Tambahan1. Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dandiawasi oleh DPS.2.
Achmad Yogie, S.E.,
Termohon:
PT Pismatex Textile Industry
448 — 142
Akta Nomor 93 Tanggal 26 April 2016 TentangPemberian Jaminan Secara Fidusia Piutang MTNSyariah Mudharabah Gajah Duduk Tahun 2016;b. Akta Nomor 94 Tanggal 26 April 2016 TentangPemberian Jaminan Secara Fidusia MTN SyariahMudharabah Gajah Duduk Tahun 2016;c.
TIB.IBF.CMS.1630/2019 Tanggal 3 Mei 2019 PerihalReminder Kewajiban PT Pismatex Textile Industry atas MTNSyariah Mudharabah Gajah Duduk Tahun 2016 (Bukti T12)dan Surat dari PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK No.
Bukti P13B : Fotocopy Surat Pemberitahuan Penundaan PembayaranKewajiban Bagi Hasil MTN Syariah Mudharabah GajahDuduk tahun 2016 Periode Juni 2019 No.
Bukti T9 : Fotocopy AKTA PERJANJIAN PENERBITAN DANPENUNJUKAN AGEN PEMANTAU DAN AGEN JAMINANMTN SYARIAH MUDHARABAH GAJAH DUDUK TAHUN2016 NOMOR 102 TANGGAL 23 MARET 2016 dibuat di Halaman 52 Putusan Nomor : 55/Pdt.SusPKPU/2020/PNNIAGA SBY.hadapan ARRY SUPRATNO, S.H., Notaris di Jakarta Pusat10.Bukti T10 : Fotocopy AKTA PENGAKUAN KEWAJIBAN MTNSYARIAH MUDHARABAH GAJAH DUDUK TAHUN 2016SERI A TANGGAL 23 MARET 2016, yang dibuat dihadapan ARRY SUPRATNO, S.H., Notaris di Jakarta Pusat11.
BANK MANDIRI (PERSERO) TBK No.TIB.IBF.CMS.1630/2019 Tanggal 3 Mei 2019 PerihalReminder Kewajiban PT Pismatex Textile Industry atasMTN Syariah Mudharabah Gajah Duduk Tahun 2016 ;13.Bukti T13 : Fotocopy Surat dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No.TIB.IBF.CMS.2120/2020 Tanggal 29 Juni 2020 PerihalPemberitanuan Lelang dan Pengosongan Agunan Kredit ;14.
200 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang terletak di Ngestiharjo KasihanBantul (obyek sengketa) sehingga dengan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II ini yangmenjerat para Penggugat yang semula hanya dipinjam sertifikat tanah milik PenggugatII kemudian ternyata dijadikan jaminan pengganti oleh Tergugat II kepada Tergugat Iberdasarkan adendum akad pembiayaan mudharabah tanggal 28 Juli 2008, dengandemikian Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum danatau fasakh dan pihak Tergugat I dan Tergugat II adalah pihak
yang beritikad tidak baik;10 Bahwa terkait adanya tanda tangan para Penggugat dalam adendum akadpembiayaan mudharabah tanggal 28 Juli 2008 tersebut, yang seakanakan mengetahuidan menyetujui adalah tulisan tambahan yang pada waktu itu oleh para Tergugat II, IIIdan IV menyodorkan adendum tersebut, dengan ancaman bahwa jika tidakditandatangani, maka dana dari pihak Tergugat I tidak akan keluar, padahal sebenarnyasemua dana yang dikeluarkan oleh Tergugat I yang menerima adalah Tergugat Isemuanya dan
Ahmad Azhar Basyir penerbit UUI Press cetakan ketiga Januari2009 halaman 100);11 Bahwa demikian pula jika dicermati secara formal terhadap adendum akadpembiayaan mudharabah tanggal 28 Juli 2008, tidak melalui akta notariil akan tetapidibuat secara di bawah tangan, sehingga dengan demikian tidak bisa dijadikan sebagaialat bukti yang kuat dan sempurna yang menyertai dan atau sebagai adendum dariperjanjian pokoknya, yakni Akta Nomor 72 tanggal 27 Desember 2007 (Akad PerjanjianHutang Piutang antara Tergugat
Putusan Nomor 410 K/Ag/2014(Tergugat I) dan diikat dengan akad mudharabah yang seakanakan mencerminkanhukum Islam, ternyata baik Tergugat I maupun Tergugat IJ, III dan IV telah nyatanyatamelanggar Syariat Islam, malahan telah nyata melakukan perbuatanmelawan hukum syariah, sehingga semua akad yang terkait denganjaminan sertifikat tanah milik Penggugat II tersebut dinyatakan tidaksah;d Bahwa jika dicermati dalam perkara ini, pihak para Penggugat yangdirugikan, karena sertifikat tanah milik Penggugat
yang terletak Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul,adalah milik sah Penggugat IT;4 Menyatakan sah, mengikat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap putusanPengadilan Negeri Sleman Nomor 07/Pdt.G/2011/PN.SImn. tanggal 16 Agustus2011 tersebut;5 Menetapkan sebagai hukum bahwa akad pembiayaan mudharabah antara Tergugat Idengan Tergugat II tanggal 27 Desember 2007 bertentangan dengan prinsip HukumSyariat (Hukum Islam), sehingga batal demi hukum;Hal. 9 dari 20 hal.
M. ISMET KARNAWAN,SH.MH
Terdakwa:
TITIK UTAMI
60 — 15
demikian unsur tetapi yang dalam kekuasaannyabukan karena kejahatan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 372 Kitabundangundang Hukum Pidana, telah terpenuhi, maka Terdakwaharuslahdinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke dua;Menimbang, bahwa didalam pembelaan Terdakwa yang disampaikanbahwa telah terjadi perjanjian kerjasama usaha tertanggal 3 Mei 2019 denganAkad Mudharabah
antara Terdakwa sebagai pengelola modal dengan saksiBonti Yulianto sebagai pemilik modal, sebagaimana istilan Mudharabah adalahQirad artinya potongan, karena Rabul Mal (pemodal) mengambil sebagaianhartanya untuk diperdagangkan dan dia berhak mengambil keuntungan,sebagaimana kaidah Mudharabah 01 (satu) pembagian hasil dalamMudharabah harus berdasarkan hasil dan bukan berdasarkan modal, kadiahMudharabah 02 (dua) Akad Mudharabah adalah jais artinya apabila di batalkansecara sepihak tanpa harus meminta
izin pihak yang lain, kKecuali dalam kondisitertentu yang jika dibatalkan sepihak merugikan pihak yang lain, kaidahMudharabah 03 (tiga) jika terjadi perbedaaan dalam Mudharabah antaraMudharib dengan pemodal maka pengakuan yang diterima adalah pengakuanMudharib, kaidah Mudharabah 05 (lima) prinsip Mudharabah adalahkeseimbangan dalam masalah hak dan kewajiban, sehingga dalam akadMudharabah tidak diperbolehkan ada satu pihak yang terjamin bisamendapatkan keuntungan dan aman dari resiko, dan dalam kaidah
151 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 44tanggal 31 November 2011, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat adalahcacat yuridis, sehingga tidak sah dan tidak mengikat, karenanya batal demihukum;Menyatakan Akta Akad Mudharabah Nomor 42, tanggal 31 November 2011,yang dibuat di hadapan Turut Tergugat sepanjang menyangkut barangjaminan milik Penggugat II, adalah tidak mengikat bagi Penggugat II danbatal demi hukum;Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 409/21011, tanggal28
kepadaPemohon Kasasi guna Modal Kerja Koperasi untuk disalurkankepada usaha mikro;> Sebagai Jaminan atas pembiayaan mudharabah tersebut,Termohon Kasasi dan Termohon Kasasi II (pihak ketiga) dengansecara sadar telah setuju untuk bertindak sebagai Penanggung ataspembiayaan yang akan diberikan oleh Pemohon Kasasi terhadapTurut Termohon Kasasi dengan jaminan berupa sebidang tanahdengan luas 204 m?
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 07/DSNMUI/IV/2000Tentang Pembiayaan Mudharabah;Pada bagian Ketentuan Pembiayaan poin 1, menyebutkan:Hal. 25 dari 30 hal.
Putusan Nomor 2503 K/Pdt/2015pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan olehLembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada pihak lain untuk suatuusaha yang produktif;Pada bagian Ketentuan Pembiayaan poin 7, menyebutkan:pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak adajaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan,Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dapat meminta jaminan darimudharib atau pihak ketiga.
Bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut di atas, lagilagiternyata Judex Facti juga telah mengabaikan ketentuan yang berlakudalam perbankan syariah dengan memberikan suatu penafsiran hukumyang keliru tentang adanya penanggungan dari pihak ketiga dalampembiayaan mudharabah yang diberikan oleh Pemohon Kasasiterhadap Turut Termohon Kasasi (Koperasi Jasa Keuangan SyariahBMT Ikhlasul Amal);4.3.
45 — 8
Bahwa sewaktu almarhum Sugian Noor bin Aspan meninggal duniaada meninggalkan harta peninggalan berupa :9.1.Sebuah Deposito iB Mudharabah di Bank Kalsel Syariah,dengan nomor rekening: 951.04.04.00002.8 atas nama SUGIANNOOR;Halaman 3 dari 3 halamanPenetapan Nomor 316/Pdt.P/2021/PA Bjm9.2. Sebuahn Deposito iB Mudharabah di Bank Kalsel Syariah,dengan nomor rekening: 951.04.04.00004.2 atas nama SUGIANNOOR;9.3.
Sebuah rekening tabungan di Bank Kalsel Syariah JenisTabungan Al Barakah Mudharabah Umum, dengan nomor rekening:951.03.11.01015.7 atas nama SUGIAN NOOR;10. Bahwa almarhum Sugian Noor bin Aspan tidak adameninggalkan wasiat atau hutang yang belum di lunasi;11. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahliwaris ini guna kepentingan pengambilan uang dan penutupan rekening;12.
Fotokopi Deposito iB Mudharabah Bank Kalsel Syariah, denganNomer rekening: 951.03.11.01015.7, atas nama Sugian Noor, buktisurat tersebut telah diberi meterai cukup dan telah dicocokkandengan aslinya yang ternyata sesuai, diberi tanda P.16;17. Fotokopi Fotokopi Deposito iB Mudharabah Bank KalselSyariah dengan Nomer rekening: 951.03.11.01015.7, atas namaSugian Noor, bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dantelah dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai, diberi tandaP.17;18.
805 — 579
wa musyarakah,tidak jelas/samarsamar (gharar), serta keharusan memperhatikankehalalan ; sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 5 dan Pasal 2UndangUndang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.17.Bahwa demikian pula dikuatkan pada ketentuan Fatwa No. 7 /DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan mudharabah, berkaitan denganketentuan akad perkara a aquo.18.Bahwa keadaan mana tersebut menjadi syarat batal, sebagaimana diaturdalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1449 KUHPerdata perkara aquo.Berdasarkan
Bahwadalil gugatan Penggugat dalam posita angka 10, 16, 17 dan 18yang pada intinya menyatakan bahwa ... telah menjadi ketentuanAkad, Penggugat dikenakan denda 5% pertahun dari angsurantertunggak dan harus dibayar lunas kepada Tergugat... berlakunyaPutusan No. 2279/Pdt.G/2015/PA Mks.Halaman 13 dari 66denda 5 % dan tidak ada kejelasan persen bagi hasil (nisbah) antaraPenggugatTergugat dapat dinyatakan tidak memiliki prinsip syariahseperti dikuatkan Fatwa MUI tentang pembiayaan Mudharabah...merupakan
In cusa Akad Pembiayaan Murabahah secara keseluruhannyatidak jelas/gharar atas kententuan akad bagi hasil mudharabah(qiradh) antara Penggugat dan Turut Tergugat yang padalazimnya/kekhususan dalam setiap praktek perbankan syariahyaitu seharusnya Keuntungan usaha secara mudharabahpihak pertama (Tergugat/shahibul maal) menyediakan seluruhmodal 100 %, sedang pihak lainnya pengelola usaha(Penggugat/mudharib) harus jelas dituangkan dalam kontrak..
Nazri Adlani sebagai berikut ; Fatwa DewanSyariah Nasional majelis Ulama Indonesia Nomor 07/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh),menetapkan : FATWA Tentang PEMBIAYAAN MUDHARABAH(QIRADH), terhadap perkara a quo Tergugat telah melanggar ;12.2.1 ketentuan Pembiayaan padanomor 5 dan 8 berbunyi :(5) Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yangdisalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk usaha yangproduktif., dan (8) Kriteria pengusaha, presedurpembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungandiatur
Bahwa ketentuan Mudharabah yang didalilkan oleh Penggugat padaReplik angka 12 merupakan ketentuan yang keliru dan tidak sinkrondengan Akad Pembiayaan Murabahah yang telah disepakati olehPenggugat dengan Tergugat..
- Tentang : Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah
Pendapat Abu Yusuf:4 * PoodSe fay Geri 4a3 be if Ju nit gion Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia109 Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah 6 Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan berpendapat bahwapengelola (mudharib) bertanggung jawab terhadap modalmudharabah apabila mudharabah tersebut fasid (rusak), meskipun iatidak melakukan perbuatan yang melampaui batas atau melakukankelalaian atas modal.
Sudah jelas bagiku setelah memaparkan perbedaan pendapatulama berikut dalildalil yang digunakannya tentang hukummensyaratkan pengelola (mudharib) agar menjamin pengembalianpokok modal mudharabah dalam seluruh kondisi, baik karena rusak,berkurang, rugi atau karena hal lain, kemudian mengujinya secaraobjektif, berdasarkan kejujuran ilmiah, jauh dari sikap fanatikmadzhab atau mengikuti hawa nafsu bahwa pendapat yang kuatadalah pendapat yang menyatakan sahnya syarat agar pengelola(mudharib) menjamin
Atas dasar demikian, bagi kami telah terbukti tidak terdapatdalil syari yang melarang adanya syarat penjaminan modal;pendapat yang membolehkannya ini tidak melanggar ketentuansyariah (dalam mudharabah) yang disepakati, juga tidakmenjerumuskan ke dalam perbuatan yang dilarang seperti riba, judi,atau jualbeli gharar, serta tidak mendatangkan kesulitan yang nyata(mafsadah rajihah).
Yusuf bin Abdullah asySyubaili, Adawat Idarat alMakhathir alSuyulah wa Badail Ittifaqivati I'adati alSyira fi alMuassasati alMaliyah alIslamiyah, h.15)7 Substansi Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No:19/DSNMUI/IV/2001 tentang AlQardh; Fatwa Dewan Syariah NasionalNo: 07/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah(Qiradh); Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 105/DSNMUI/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal PembiayaanMudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil Istitsmar; dan FatwaDewan Syariah Nasional
- Tentang : Sertifikat Bank Indonesia Syari'ah
Substansi Fatwa DSNMUI No. 01/DSNMUI/IV/2000 tentangGiro, No. 07/DSNMUI/IV/2000 tentang Mudharabah, No.08/DSNMUI/IV/2000 tentang Musyarakah, No. 10/DSNMUI/IV/2000 tentang Wakalah, No. 19/DSNMUI/IV/2001tentang Qardh, dan No. 62/DSNMUI/XII/2007 tentangJualah.2.
Mudharabah (Muqaradhah)/Qiradhb. Musyarakahc. Ju'alahd. Wadi'ahe. Qardhf. Wakalah2.