Ditemukan 546722 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2023 — Putus : 18-08-2023 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 18/Pdt.G.S/2023/PN Idm
Tanggal 18 Agustus 2023 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA
Tergugat:
CASMIDI
207
  • Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.

    Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara a quo

    Casmidi-Emi, sedangkan dalam surat gugatannya Penggugat hanya narik Casmidi sebagai pihak dalam perkara a quo, Maka Hakim menilai bahwa dalam perkara gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat terdapat pihak yang lain yang memiliki hubungan hukum dalam perkara a quo, sehingga pembuktian dalam perkara a quo masih harus melibatkan pihak lain;

    Menimbang bahwa oleh karena itu menurut Hakim terhadap gugatan tersebut bukanlah termasuk dalam gugatan sederhana sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA

    ) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang

Register : 08-04-2022 — Putus : 08-04-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 9/Pdt.G.S/2022/PN Blt
Tanggal 8 April 2022 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBk CABANG BLITAR
Tergugat:
1.M.SAMSUL
2.ENNY RAHMAWATI
2111
  • Menimbang, bahwa Hakim telah memeriksa materi gugatan sederhana perkara Nomor : 9/Pdt.G.S/2022/PN Blt dikaitkan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Perma nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karena dalam gugatan sederhana, sifat pembuktian harus bersifat sederhana pula, maka dalam ketentuan tersebut memberikan kewajiban

    agunan dalam perkara ini adalah berupa SKKT No. 371/409.26.6/XII/2017 atas nama SUMARTONO yang telah dijaminkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat sehingga ada pihak lain yang seharusnya ikut didudukkan sebagai pihak karena sifatnya sangat menentukan dalam perkara aquo sehingga menjadikan gugatan aquo sifatnya menjadi tidak sederhana lagi;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) Perma

    nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    MENETAPKAN :

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor : 9/Pdt.
Register : 05-09-2022 — Putus : 05-09-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 39/Pdt.G.S/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 5 September 2022 — Penggugat:
Natalia Nanda Wardhani
Tergugat:
1.PT.Namina Kita Teknologi
2.Krisdiyono
4613
  • Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
    Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
    Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
    Jkt-Sel, yang telah didaftar tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2.
Register : 07-06-2024 — Putus : 07-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 18/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal 7 Juni 2024 — Penggugat:
BUNGA FIRLIANI
Tergugat:
IRMA SUSANTI
2412
  • Menimbang, bahwa sebelum Hakim menentukan atau menetapkan hari sidang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan materi gugatan sederhana/pemeriksaan pendahuluan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (1) menentukan bahwa materi Gugatan Sederhana harus memenuhi syarat dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang

    perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang berupa jenis perkara gugatan sederhana, nilai gugatan materiil, dan domisili para pihak.

    Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati materi gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat, ternyata gugatan tersebut adalah mengenaiGugatan Sederhana Wanprestasiakan tetapi setelah dicermati mengenai isi / materi gugatan sederhana tersebut terdapatTUNTUTAN PROVISIyang diminta Penggugat dalam gugatan sederhana yang mana didalam PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 khususnyaPasal 17berbunyi DALAM PROSES PEMERIKSAAN

    Menimbang, bahwa terhadap Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Perma Nomor 2 tahun 2015 yang pada pokoknya menyebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dan apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim dapat mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat;

    Menimbang, bahwa oleh karena

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;

    Mengingat, ketentuan Pasal 17 Perma Nomor 2 Tahun 2015, Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 18/Pdt.G.S/2024
Register : 23-11-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 23-12-2021
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 24/Pdt.G.S/2021/PN Tmg
Tanggal 23 Nopember 2021 — Penggugat:
Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri
Tergugat:
Wachidi
580
  • Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.

    PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan bahwa : Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa esensi dari ketentuan tersebut diatas adalah agar dalam Gugatan Sederhana tidak terdapat panggilan sidang bantuan atau panggilan sidang delegasi melalui Pengadilan Negeri lain, sehingga penyelesaian

    PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tidak terpenuhi;

    Menimbang, bahwa oleh karena ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Jo.

    PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tidak terpenuhi, maka Gugatan a quo bukan merupakan Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan;

    Mengingat, ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.

    PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 24/Pdt.G.S/2021/PN Tmg dalam register perkara;

    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

Register : 29-10-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN PADANG Nomor 38/Pdt.G.S/2018/PN Pdg
Tanggal 31 Oktober 2018 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Tergugat:
1.W Prasetya T
2.Violla Purwati
5014
  • Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak ;------------------------

    Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan

    diajukan oleh Penggugat disebutkan adanya agunan bukan atas nama Para Tergugat;--------------------------------------------------------------------------------------------------

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengan tujuan untuk menghindari putusan yang sia-sia atau non executable (tidak dapat dieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Perma

    Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana ;---------------------------------------

    Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat

    (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;-

    Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;

    M E N E T A P K A N

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan
    Nama : Violla Purwati;Halaman 1 dari 3 Penetapan PerdataPermohonan Nomor 38/Padt.G.S/2018/PN Pag.Tempat Tanggal Lahir : Jenis Kelamin : Perempuan;Agama : Islam;Tempat Tinggal : Jalan Kampung Baru no 43 004/005Sawahan Timur, Kec, Padang Barat,Padang;Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;Selanjutnya disebut TERGUGAT II;Selanjutnya disebut PARA TERGUGAT ;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat lain yang berkaitan : Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma
    mempengaruhi eksekutabilitas dari putusan yang dijatuhkandikemudian hari karena dalam petitum nomor 3 (tiga) gugatan sederhana yangdiajukan oleh Penggugat disebutkan adanya agunan bukan atas nama Para Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengantujuan untuk menghindari putusan yang siasia atau non executable (tidak dapatdieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkaraini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yangditentukan dalam Perma
    Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianHalaman 2 dari 3 Penetapan PerdataPermohonan Nomor 38/Padt.G.S/2018/PN Pag.Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3)Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanamaka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan inibukanlah merupakan gugatan sederhana ; Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwagugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan
    Pasal 11ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari registerperkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepadaPenggugat;Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuanperaturan perundangundangan yang bersangkutan ;MENETAPKAN1.
Register : 03-12-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 32/Pdt.G.S/2020/PN Gsk
Tanggal 7 Desember 2020 — Penggugat:
PT. ABHIRAMA KRESNA
Tergugat:
CV. BUMI SUBUR LESTARI
4316
  • Menimbang, bahwa gugatan sederhana adalah mekanisme penyelesaian perkara dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, satu diantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana antara lain batasan mengenai kedudukan para pihak yaitu wajib berada dalam daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalam penyelesaian gugatan sederhana

    adalah diberlakukannya mekanisme pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;

    Menimbang, bahwa pasca pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 ternyata tujuan pemberlakuan peraturan tersebut untuk terciptanya prosedur penyelesaian sengketa lebih sederhana, cepat dan biaya ringan dalam hubungan hukum yang sederhana belum optimal sehingga diberlakukan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara

    Dalam konteks ini, satu diantara aturan yang diubah adalah dibukanya ruang hukum apabila antara penggugat dengan tergugat berbeda daerah hukum namun dengan persyaratan yaitu penggugat menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat ketentuan ini sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;

    Menimbang, bahwa atas norma pasal di atas dan dihubungkan dengan perkara ini diperoleh

    fakta hukum yaitu domisili Penggugat berada diluar daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik namun guna memenuhi norma hukum dalam Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012 Penggugat menunjuk kuasa hukum yang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 016/SK/XI/ 2020 tanggal 17 November 2020 maupun dalam komparasi surat gugatan tanggal 30 November 2020 mencantumkan alamat di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 8 BP.
    Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    BUMI SUBUR LESTARI, persekutuan beralamat di PergudanganWirulusan Jalan Mayjen Sungkono Km. 2.6 Blok D5D7Desa Prambangan Kecamatan Kebomas KabupatenGresik, selanjutnya disebut sebagai TergugatPengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta sSuratsurat yangbersangkutan;Menimbang, bahwa gugatan sederhana adalah mekanismepenyelesaian perkara dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, satudiantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimana diatur dalam PeraturanMahkamah Agung (PERMA
    ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana antara lain batasan mengenai kedudukanpara pihak yaitu wajib berada dalam daerah hukum Pengadilan yang sama;Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalampenyelesaian gugatan sederhana adalah diberlakukannya mekanismepemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11 PERMA Nomor 2Tahun 2012;Menimbang, bahwa pasca pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun2012 ternyata tujuan pemberlakuan peraturan tersebut untuk terciptanyaprosedur
    Dalam konteks ini, satu diantara aturan yang diubah adalahdibukanya ruang hukum apabila antara penggugat dengan tergugat berbedadaerah hukum namun dengan persyaratan yaitu penggugat menunjuk kuasa,kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisilltergugat ketentuan ini sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;Menimbang, bahwa atas norma pasal di atas dan dihubungkan denganperkara ini diperoleh fakta hukum
    yaitu domisili Penggugat berada diluar daerahhukum Pengadilan Negeri Gresik namun guna memenuhi norma hukum dalamPasal 4 ayat (8a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4PERMA Nomor 2 Tahun 2012 Penggugat menunjuk kuasa hukum yang dalamSurat Kuasa Khusus Nomor 016/SK/XI/2020 tanggal 17 November 2020maupun dalam komparasi surat gugatan tanggal 30 November 2020mencantumkan alamat di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 8 BP.
    Nomor 4 Tahun 2019 sebagaiperubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makahakim perlu mengeluarkan penetapan;Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan PerkaraSederhana.MENETAPKAN1.
Register : 23-11-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 23-12-2021
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 23/Pdt.G.S/2021/PN Tmg
Tanggal 23 Nopember 2021 — Penggugat:
Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri
Tergugat:
Tin Rustiyani
540
  • Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.

    PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan bahwa : Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa esensi dari ketentuan tersebut diatas adalah agar dalam Gugatan Sederhana tidak terdapat panggilan sidang bantuan atau panggilan sidang delegasi melalui Pengadilan Negeri lain, sehingga penyelesaian

    PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tidak terpenuhi;

    Menimbang, bahwa oleh karena ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Jo.

    PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tidak terpenuhi, maka Gugatan a quo bukan merupakan Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan;

    Mengingat, ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.

    PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 23/Pdt.G.S/2021/PN Tmg dalam register perkara;

    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

Register : 08-03-2023 — Putus : 10-04-2023 — Upload : 10-04-2023
Putusan PN SERANG Nomor 8/Pdt.G.S/2023/PN Srg
Tanggal 10 April 2023 — Penggugat:
FITRI KHOIRUN NISA
Tergugat:
PT. ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC FINANCE) SERANG
4814
  • Memperhatikan Pasal 13 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 1238 KUHPerdata, Pasal 1338 KUHPerdata, Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Fidusia dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;

    M E N G A D I L I:

    1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menghukum Penggugat untuk
Register : 19-02-2024 — Putus : 19-02-2024 — Upload : 20-02-2024
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Ngb
Tanggal 19 Februari 2024 — Penggugat:
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SAMPURAGA CEMERLANG PERSERODA
Tergugat:
1.ANGGA LESTARI
2.NITA SARI
3.RUSLI B
240
  • ditarik sebagai pihak dalam perkara ini, menurut Hakim berbeda kepentingan atau tidak mempunyai kepentingan yang sama dengan Tergugat I dan Tergugat II, selain itu Hakim menilai dalam perkara ini harus dibuktikan terlebih dahulu kepemilikan Tergugat III atas jaminan BPKB unit kendaraan bermotor jenis mobil penumpang, merk toyota, type new avanza 1.36 M/T, warna putih, nomor rangka MHKM1BA3JEJ065101, nomor mesin MD72961, nomor polisi KH 1754 RC tersebut, sehingga sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma
    Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
    Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka gugatan a quo tidak terpenuhi syarat sebagai suatu gugatan sederhana, namun dapat menempuh melalui gugatan perdata biasa;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan

    ;

    Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.

    Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Ngb dalam register perkara;
    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Register : 03-07-2023 — Putus : 04-07-2023 — Upload : 16-10-2023
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 6/Pdt.G.S/2023/PN Lbs
Tanggal 4 Juli 2023 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG LUBUK SIKAPING
Tergugat:
1.RIDOLA SYAPUTRA
2.SYAHRIL
3.YETTIMAR
640
  • Kredit (SPK) 12 tanggal 07 Juni 2018 berikut perubahannya sebagaimana terakhir diubah dengan SPK 122 tanggal 31 Mei 2019;

    Menimbang bahwa yang dimaksud gugatan sederhana ialah perkara perdata yang tata cara pemeriksaan di persidangan dilakukan dengan pembuktian yang sederhana, perkara dalam gugatan sederhana ditentukan sebagai perkara perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA

    ) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diburbah dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dimana dalam pasal 3 ayat 2 PERMA tersebut diatas mengatur mengenai hal-hal yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:

    1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan
    Namun yang dilampirkan oleh Penggugat hanya salah satu bukti surat saja sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) PERMA tentang Gugatan Sederhana menegaskan bahwa Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana, sehingga dengan tidak dilampirkannya bukti tersebut maka Gugatan Penggugat menjadi tidak lengkap;

    Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PERMA tentang Gugatan sederhana ditegaskan bahwa Hakim memeriksa materi gugatan

    Ada pun Pasal 4 ayat (1) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan PERMA 4 tahun 2019 tentang Perubahan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menegaskan Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;

    Menimbang bahwa setelah Hakim memeriksa materi Gugatan sederhana Penggugat,

Register : 06-12-2021 — Putus : 06-12-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 26/Pdt.G.S/2021/PN Idm
Tanggal 6 Desember 2021 — Penggugat:
1.CASTINI
2.KAMIN
Tergugat:
CARKIMAN
4812
  • Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.

    Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang bahwa Para Penggugat mendalilkan dalam posita gugatannya bahwa Para Penggugat

    sederhana;

    Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut pembuktian yang dilakukan tidak sederhana lagi dan diperlukan pembuktian lebih lengkap yang bisa dilakukan dalam pemeriksaan perkara gugatan biasa;

    Menimbang bahwa dengan dijaminkannya sertifikat hak milik nomor 00158 atas nama Sariah mengandung permasalahan posisi Sariah atau seluruh ahli warisnya sebagai penjamin yang membutuhkan pembuktian yang tidak sederhana oleh karena itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA

    ) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bukan termasuk obyek Gugatan Sederhana;

    Menimbang bahwa atas dasar dasar hukum yang menjadi dasar pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah

    Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana namun haruslah diajukan dalam bentuk gugatan biasa;

    Menimbang bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan

Register : 13-04-2023 — Putus : 13-04-2023 — Upload : 13-04-2023
Putusan PN TONDANO Nomor 7/Pdt.G.S/2023/PN Tnn
Tanggal 13 April 2023 — Penggugat:
PT.BPR MILLENIA
Tergugat:
1.THEOPILUS PONDAAG
2.ELISABETH NELTJE TULUNG
424
  • Menimbang, bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap isi dan materi gugatan Penggugat adalah mengenai perbuatan melawan hukum atas dasar perjanjian pembiayaan fasilitas kredit antara Penggugat dan Tergugat dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1043/Kelurahan Ranotana Weru atas nama Helena Dina Rengku dan mengalami keterlambatan dalam hal pembayaran sehingga tergugat telah melakukan wanprestasi;

    Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 ayat 2 Perma Nomor 4

    Tahun 2019 disebutkan, hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;

    Menimbang, bahwa atas materi gugatan tersebut dengan pembuktian awal yang diajukan oleh Penggugat, Hakim menilai dalam pemeriksaan pendahuluan yang diajukan oleh Penggugat dalam lampiran bukti surat, akan dipertimbangkan sebagai berikut:

    Menimbang, bahwa dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana menyatakan persyaratan

    pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalarn peraturan perundang-undangan; atau b. sengketa hak atas tanah;

    Menimbang, bahwa mencermati gugatan Penggugat dalam posita angka 24 dan petitum angka 10 pada pokoknya kerugian yang dialami Penggugat oleh karena Tergugat adalah sebesar Rp.595.384.122, - (lima ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh empat seratus dua puluh dua rupiah) sehingga tidak memenuhi persyaratan nilai gugatan materiil sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 3 Perma

    Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana

    Menimbang, bahwa mengingat asas sederhana, cepat dan biaya ringan dan dihubungkan segala uraian tersebut maka Hakim menilai gugatan penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka perlu memerintahkan Panitera yang dalam hal ini Panitera Pengadilan Negeri Tondano, untuk mencoret perkaraa-quodalam register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara

    kepada Penggugat sebagaimana disebutkan dalam amar penetapan dibawah;

    Mengingat, Pasal 3, Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana, serta ketentuan undang undang yang bersangkutan dalam perkara ini;

    M E N E T A P K A N :

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No.7/Pdt.G.S/2023/PN Tnn
Register : 02-10-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN BANYUMAS Nomor 9/Pdt.G.S/2018/PN Bms
Tanggal 3 Oktober 2018 — Penggugat:
PT. Bank Rakyak Indonesia Persero, Tbk. Kantor Cabang Purwokert
Tergugat:
1.Suroyo
2.Tunik Iriyani
4816
  • Untuk itu berdasarkan ketentuan pasal 11 perma nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana maka hakim akan menilai apakah gugatan penggugat masuk kategori gugatan sederhana atau tidak;

    Menimbang, bahwa pada perma 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana telah menentukan gugatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai gugatan sederhana.

    Hal mana telah diatur dalam pasal 3 dan pasal 4 perma tersebut;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (3) perma nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana menyebutkan:

    Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa domisili Penggugat adalah berada di Jalan Jenderal Sudirman nomor 57 Purwokerto yang masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto.

    Oleh karena itu tidak memenuhi ketentuan pasal 4 ayat 3 perma tersebut;

    Menimbang, bahwa ketentuan pasal 3 dan pasal 4 perma 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana berlaku secara kumulatif.

    Untuk itu berdasarkan ketentuan pasal 11 perma nomor 2tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana maka hakim akanmenilai apakah gugatan penggugat masuk kategori gugatan sederhana atau tidak;Menimbang, bahwa pada perma 2 tahun 2015 tentang tata carapenyelesaian gugatan sederhana telah menentukan gugatan apa saja yang dapatdikategorikan sebagai gugatan sederhana.
    Hal mana telah diatur dalam pasal 3dan pasal 4 perma tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (3) perma nomor2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana menyebutkan:Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukumPengadilan yang sama;Menimbang, bahwa domisili Penggugat adalah berada di Jalan JenderalSudirman nomor 57 Purwokerto yang masuk wilayah hukum Pengadilan NegeriPurwokerto.
    Oleh karena itu tidakmemenuhi ketentuan pasal 4 ayat 3 perma tersebut;Menimbang, bahwa ketentuan pasal 3 dan pasal 4 perma 2 tahun 2015tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana berlaku secara kumulatif.Artinya tidak memenuhi salah satu hal yang disyaratkan dalam kedua pasaltersebut maka suatu gugatan dinyatakan tidak masuk kategori gugatan sederhana;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.Menimbang
Register : 07-11-2022 — Putus : 07-11-2022 — Upload : 07-11-2022
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 36/Pdt.G.S/2022/PN Llg
Tanggal 7 Nopember 2022 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk
Tergugat:
1.ZARIS USMAN
2.DAMAI YANTI
235
  • Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) Perma nomor 2 Tahun 2015 Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana pada pasal 4 Ayat (3) disebutkan bahwa Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili didaerah Hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatan a quo mencatumkan alamat Tergugat I dan Tergugat II di Sumber Agung Rt.006 tidak disertai dengan nama kota

    ataupun kabupaten sehingga tidak dapat diketahui apakah para Tergugat tersebut berdomisili di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan demikian syarat sebagaimana yang ditentukan Pasal 4 ayat (3) perma nomor 4 tahun 2019 tidak terpenuhi;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan.

Register : 20-01-2020 — Putus : 27-01-2020 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN Cbi
Tanggal 27 Januari 2020 — Penggugat:
MARAYUN MARBUN
Tergugat:
Bp. JESRON NAINGGOLAN
320
  • Menimbang, bahwa oleh karena Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari regester perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat ( Vide Oasal 11 ayat (3) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana);

    Menimbang, bahwa dengan demikian sepatutnya berdasarkan hukum ditetapkan bahwa gugatan tersebut bukan gugatan

    sederhana, dicoret dari register perkara dan sisa biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat;

    Memeperhatikan Undang - Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata serta Peraturan Perundang - Undangan lain yang terkait;

    MENETAPKAN:

    1.

Register : 25-10-2019 — Putus : 11-11-2019 — Upload : 03-06-2024
Putusan PN LANGSA Nomor 5/Pdt.G.S/2019/PN Lgs
Tanggal 11 Nopember 2019 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Langsa
Tergugat:
Edy Saputra
200
  • Mengingat akan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi dan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Register : 26-03-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 18-06-2019
Putusan PN LANGSA Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN Lgs
Tanggal 29 April 2019 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA , Tbk. Kantor Cabang Langsa
Tergugat:
Andi Rahmatsyah
798
  • Mengingat akan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi dan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

    mendengar kedua belah pihak yang berperkara.Telanh membaca berkas perkara dan suratsurat yang berkaitan denganperkara ini.Menimbang, bahwa setelah Hakim Tunggal mempelajari kesepakatanperdamaian yang diajukan oleh para pihak ternyata tidaklah bertentangandengan hukum sehingga Hakim Tunggal menyatakan bahwa kesepakatanperdamaian tersebut adalah sebagai undangundang yang mengikat bagi parapihak yang membuatnya.Mengingat akan ketentuan dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata,Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg, Perma
    Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasidan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana dan serta ketentuan perundangundangan lain yang berkaitandengan perkara ini.MENGADILI :1.
Register : 29-11-2022 — Putus : 29-11-2022 — Upload : 29-11-2022
Putusan PN LARANTUKA Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Lrt
Tanggal 29 Nopember 2022 — Penggugat:
Wilibrodus wago
Tergugat:
1.Benediktus koting
2.Paulina lipat somi
1123
  • Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ("Perma 2/2015"), Hakim harus memeriksa materi gugatan sederhana apakah memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma 2/2015.

    Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perma 2/2015 ("Perma 4/2019")bahwa "Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama".
    Terlebih lagi, ternyata Penggugat di dalam berkas pendaftaran, Penggugat hanya melampirkan satu fotokopi bukti surat sajaberupa fotokopi kwitansiyang di dalamnya hanya menjelaskan bahwa Benediktus Wilbrodus Wago meminjamkan uang Rp100.000.000,00- (seratus juta rupiah) kepada Benediktus Koting, selain dari pada itu tidak ada lagi bukti-bukti surat yang dilampirkan Penggugat untuk membantu Hakim dalam melaksanakan tugas pemeriksaan pendahuluan sesuaI Pasal 11 Perma 2/2015;

    <
Register : 23-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 25-07-2019
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 3/Pdt.G.S/2019/PN SWL
Tanggal 24 Juli 2019 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Muaro Bodi
Tergugat:
LIZA OKTI LIVEGA dan RIDINALDI
667
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak;

    Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang

    putusan yang dijatuhkan dikemudian hari karena dalam petitum nomor 3 (tiga) gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat disebutkan adanya agunan bukan atas nama Para Tergugat;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengan tujuan untuk menghindari putusan yang sia-sia atau non executable (tidak dapat dieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Perma

    Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata

    Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;

    Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;

    M E N E T A P K A N

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan
    IV Nagari Kabupaten SijunjungAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaNomor HP / Email ISelanjutnya disebut PARA TERGUGAT;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat lain yang berkaitan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikankewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukanpemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukanPenggugat memiliki sifat pembuktian
    karena dalam petitum nomor 3 (tiga) gugatan sederhana yangdiajukan oleh Penggugat disebutkan adanya agunan bukan atas nama ParaTergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengantujuan untuk menghindari putusan yang siasia atau non executable (tidak dapatdieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkaraHalaman 2 dari 3 Penetapan Gugatan Sederhana Nomor 3/Pdt.GS/2019/PN Swiini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yangditentukan dalam Perma
    Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3)Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanamaka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan inibukanlah merupakan gugatan sederhana;Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwagugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian
    GugatanSederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari registerperkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuanperaturan perundangundangan yang bersangkutan;MENETAPKAN1.