Ditemukan 544853 data
1.CASTINI
2.KAMIN
Tergugat:
CARKIMAN
57 — 26
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa Para Penggugat mendalilkan dalam posita gugatannya bahwa Para Penggugat
sederhana;
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut pembuktian yang dilakukan tidak sederhana lagi dan diperlukan pembuktian lebih lengkap yang bisa dilakukan dalam pemeriksaan perkara gugatan biasa;
Menimbang bahwa dengan dijaminkannya sertifikat hak milik nomor 00158 atas nama Sariah mengandung permasalahan posisi Sariah atau seluruh ahli warisnya sebagai penjamin yang membutuhkan pembuktian yang tidak sederhana oleh karena itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bukan termasuk obyek Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa atas dasar dasar hukum yang menjadi dasar pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah
Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana namun haruslah diajukan dalam bentuk gugatan biasa;
Menimbang bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan
AAN SUHANDI
Tergugat:
GUNARSO
102 — 53
Memperhatikan Pasal 271 Rv, PERMA Nomor 4 Tahun 2019 jo.
PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan Perkara Gugatan Sederhana Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Bbu dicabut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga kini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa karena pemeriksaan perkara masih dalam tahapupaya pemanggilan dan surat gugatan belum dibacakan, selanjutnyaPenggugat mengajukan pencabutan perkaranya, maka menurut Hakimpermohonan pencabutan tersebut dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap biayabiaya yang telah dikeluarkan baikberupa biaya Administrasi Perkara maupun biaya pemanggilan kepada pihakpihak harus dibebankan kepada Penggugat;Halaman 1 dari 2 Penetapan Perdata Gugatan Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN BbuMemperhatikan Pasal 271 Rv, PERMA
PT.BPR MILLENIA
Tergugat:
1.THEOPILUS PONDAAG
2.ELISABETH NELTJE TULUNG
53 — 4
Menimbang, bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap isi dan materi gugatan Penggugat adalah mengenai perbuatan melawan hukum atas dasar perjanjian pembiayaan fasilitas kredit antara Penggugat dan Tergugat dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1043/Kelurahan Ranotana Weru atas nama Helena Dina Rengku dan mengalami keterlambatan dalam hal pembayaran sehingga tergugat telah melakukan wanprestasi;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 ayat 2 Perma Nomor 4
Tahun 2019 disebutkan, hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
Menimbang, bahwa atas materi gugatan tersebut dengan pembuktian awal yang diajukan oleh Penggugat, Hakim menilai dalam pemeriksaan pendahuluan yang diajukan oleh Penggugat dalam lampiran bukti surat, akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana menyatakan persyaratan
pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalarn peraturan perundang-undangan; atau b. sengketa hak atas tanah;
Menimbang, bahwa mencermati gugatan Penggugat dalam posita angka 24 dan petitum angka 10 pada pokoknya kerugian yang dialami Penggugat oleh karena Tergugat adalah sebesar Rp.595.384.122, - (lima ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh empat seratus dua puluh dua rupiah) sehingga tidak memenuhi persyaratan nilai gugatan materiil sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 3 Perma
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana
Menimbang, bahwa mengingat asas sederhana, cepat dan biaya ringan dan dihubungkan segala uraian tersebut maka Hakim menilai gugatan penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka perlu memerintahkan Panitera yang dalam hal ini Panitera Pengadilan Negeri Tondano, untuk mencoret perkaraa-quodalam register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara
kepada Penggugat sebagaimana disebutkan dalam amar penetapan dibawah;
Mengingat, Pasal 3, Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana, serta ketentuan undang undang yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N E T A P K A N :
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No.7/Pdt.G.S/2023/PN Tnn
PT. Bank Rakyak Indonesia Persero, Tbk. Kantor Cabang Purwokert
Tergugat:
1.Suroyo
2.Tunik Iriyani
56 — 16
Untuk itu berdasarkan ketentuan pasal 11 perma nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana maka hakim akan menilai apakah gugatan penggugat masuk kategori gugatan sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa pada perma 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana telah menentukan gugatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai gugatan sederhana.
Hal mana telah diatur dalam pasal 3 dan pasal 4 perma tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (3) perma nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana menyebutkan:
Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa domisili Penggugat adalah berada di Jalan Jenderal Sudirman nomor 57 Purwokerto yang masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto.
Oleh karena itu tidak memenuhi ketentuan pasal 4 ayat 3 perma tersebut;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 3 dan pasal 4 perma 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana berlaku secara kumulatif.
Untuk itu berdasarkan ketentuan pasal 11 perma nomor 2tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana maka hakim akanmenilai apakah gugatan penggugat masuk kategori gugatan sederhana atau tidak;Menimbang, bahwa pada perma 2 tahun 2015 tentang tata carapenyelesaian gugatan sederhana telah menentukan gugatan apa saja yang dapatdikategorikan sebagai gugatan sederhana.
Hal mana telah diatur dalam pasal 3dan pasal 4 perma tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (3) perma nomor2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana menyebutkan:Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukumPengadilan yang sama;Menimbang, bahwa domisili Penggugat adalah berada di Jalan JenderalSudirman nomor 57 Purwokerto yang masuk wilayah hukum Pengadilan NegeriPurwokerto.
Oleh karena itu tidakmemenuhi ketentuan pasal 4 ayat 3 perma tersebut;Menimbang, bahwa ketentuan pasal 3 dan pasal 4 perma 2 tahun 2015tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana berlaku secara kumulatif.Artinya tidak memenuhi salah satu hal yang disyaratkan dalam kedua pasaltersebut maka suatu gugatan dinyatakan tidak masuk kategori gugatan sederhana;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.Menimbang
sumadi
Tergugat:
1.Shomad
2.Dasri
31 — 10
Menimbang, bahwa Gugatan Sederhana adalah mekanisme penyelesaian perkara dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, satu diantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana antara lain batasan mengenai kedudukan para pihak yaitu wajib berada dalam daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalam penyelesaian gugatan sederhana
adalah diberlakukannya mekanisme pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11 PERMA Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa pasca pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 ternyata tujuan pemberlakuan peraturan tersebut untuk terciptanya prosedur penyelesaian sengketa lebih sederhana, cepat dan biaya ringan dalam hubungan hukum yang sederhana belum optimal sehingga diberlakukan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara
Dalam konteks ini, satu diantara aturan yang diubah adalah dibukanya ruang hukum apabila antara Penggugat dengan Tergugat berbeda daerah hukum namun dengan persyaratan yang bersifat imperatif yaitu Penggugat menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa norma pasal di atas dan dihubungkan dengan perkara ini
diperoleh fakta hukum yaitu domisili Penggugat maupun kuasa yang ditunjuk berada di wilayah Kota Surabaya yang secara normatif berbeda dengan tempat tinggal Tergugat I dan Tergugat II yang berada di wilayah Kabupaten Gresik, sehingga tidak bersesuaian dengan norma hukum sebagaimana Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Hakim menyatakan antara domisili Penggugat dengan tempat
tinggal Tergugat I dan Tergugat II berbeda lokasi karena domisili Penggugat maupun kuasanya berada di luar daerah hukum Tergugat yang bertempat tinggal dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik sehingga fakta hukum ini tidak memenuhi norma hukum dalam Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 6 ayat 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi Penggugat
DASRI, bertempat tinggal di DusunGempol RT 018/ RW 005 Kelurahan Jogodalu,Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, selanjutnyadisebut sebagai Tergugat II;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara dan Suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa Gugatan Sederhana adalah mekanismepenyelesaian perkara dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, satudiantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimana diatur dalam PeraturanMahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian
Gugatan Sederhana antara lain batasan mengenai kedudukanpara pihak yaitu wajib berada dalam daerah hukum Pengadilan yang sama;Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalampenyelesaian gugatan sederhana adalah diberlakukannya mekanismepemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11 PERMA Nomor 2Tahun 2015;Halaman 1 dari 3 Penetapan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 21/Pdt.G.S/2021/PN GskMenimbang, bahwa pasca pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun2015 ternyata tujuan pemberlakuan peraturan
Dalam konteks ini, satu diantara aturan yang diubah adalahdibukanya ruang hukum apabila antara Penggugat dengan Tergugat berbedadaerah hukum namun dengan persyaratan yang bersifat imperatif yaituPenggugat menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat diwilayah hukum atau domisili Tergugat sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (8a)PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2Tahun 2015;Menimbang, bahwa norma pasal di atas dan dihubungkan denganperkara ini diperoleh fakta
hukum yaitu domisili Penggugat maupun kuasa yangditunjuk berada di wilayah Kota Surabaya yang secara normatif berbeda dengantempat tinggal Tergugat dan Tergugat II yang berada di wilayah KabupatenGresik, sehingga tidak bersesuaian dengan norma hukum sebagaimana Pasal 4ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMANomor 2 Tahun 2015;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Hakimmenyatakan antara domisili Penggugat dengan tempat tinggal Tergugat danTergugat II berbeda
lokasi karena domisili Penggugat maupun kuasanya beradadi luar daerah hukum Tergugat yang bertempat tinggal dalam daerah hukumPengadilan Negeri Gresik sehingga fakta hukum ini tidak memenuhi normahukum dalam Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagaiperubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2015;Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 6 ayat 4 PERMA Nomor 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yangberbunyi Penggugat wajid melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasipada saat
SITI SOLICHAH / Bank UMKM BPR Jatim Cabang Pasuruan
Tergugat:
1.MUHAMMAD HAMIM
2.SITI SUSANTI
82 — 17
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 11 ayat 1 Perma No 2 Tahun 2015 jo Perma No 4 Tahun 2019 Hakim memeriksa materi gugatan berdasarkan syarat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 Perma No 2 Tahun 2015 jo Perma No 4 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (3a) Perma Nomor 4 Tahun 2019 jo Permar Nomor 2 Tahun 2015 dinyatakan bahwa Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk
Achmad Dahlan Nomor. 10 Kota Pasuruan, Propinsi Jawa-Timur;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam pasal 4 huruf (3a) Perma Nomor 4 Tahun 2019 jo Permar Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan aquo tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perma Nomor 2 tahun 2015 jo Perma 4 Nomor Tahun 2019 maka berdasarkan pasal 11 ayat 3 Perma Nomor 2 tahun 2015 jo Perma
DEDIK DARYANTO
Tergugat:
ULUL AZMI
13 — 16
hari sidang pertama pemeriksaan gugatan sederhana, terlebih dahulu ditetapkan apakah gugatan itu layak diproses sebagai gugatan sederhana dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Perma tersebut jo.
mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian gugatan dalam perkara ini sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma Nomor 4 Tahun 2019 disebutkan bahwa kriteria gugatan sederhana adalah masing-masing satu, Penggugat dan Tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum, Penggugat maupun Tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama, Penggugat dan Tergugat
ditentukan dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 tersebut, sehingga Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan merupakan gugatan sederhana;
Menimbang bahwa oleh karena gugatan
sederhana yang diajukan oleh Penggugat ini tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sehingga tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana, maka berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim memerintahkan kepada Panitera agar mencoret perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2025/PN Unr dari Register Perkara Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa oleh karena perkara <
Hamka
Tergugat:
BCA FINANCE
135 — 0
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) Perma nomor 2 Tahun 2015 Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana pada pasal 6 Ayat (4) disebutkan Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 Ayat (2) Perma nomor 2 Tahun 2015 Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana pada pasal 4 Ayat (1) disebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MENETAPKAN
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 42/Pdt.G.S/2021/PN Llg dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
BRI BO Kotabumi
Tergugat:
1.Rohmat
2.Masnah
6 — 10
Mengingat, Pasal 271 Rv, PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Jo.
PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan Perkara Gugatan Sederhana Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PN Bbu dicabut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga kini sejumlah Rp276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah).
PT. ABHIRAMA KRESNA
Tergugat:
CV. BUMI SUBUR LESTARI
49 — 19
Menimbang, bahwa gugatan sederhana adalah mekanisme penyelesaian perkara dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, satu diantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana antara lain batasan mengenai kedudukan para pihak yaitu wajib berada dalam daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalam penyelesaian gugatan sederhana
adalah diberlakukannya mekanisme pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;
Menimbang, bahwa pasca pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 ternyata tujuan pemberlakuan peraturan tersebut untuk terciptanya prosedur penyelesaian sengketa lebih sederhana, cepat dan biaya ringan dalam hubungan hukum yang sederhana belum optimal sehingga diberlakukan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara
Dalam konteks ini, satu diantara aturan yang diubah adalah dibukanya ruang hukum apabila antara penggugat dengan tergugat berbeda daerah hukum namun dengan persyaratan yaitu penggugat menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat ketentuan ini sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;
Menimbang, bahwa atas norma pasal di atas dan dihubungkan dengan perkara ini diperoleh
fakta hukum yaitu domisili Penggugat berada diluar daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik namun guna memenuhi norma hukum dalam Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012 Penggugat menunjuk kuasa hukum yang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 016/SK/XI/ 2020 tanggal 17 November 2020 maupun dalam komparasi surat gugatan tanggal 30 November 2020 mencantumkan alamat di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 8 BP.
Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri
Tergugat:
Tin Rustiyani
59 — 0
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan bahwa : Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa esensi dari ketentuan tersebut diatas adalah agar dalam Gugatan Sederhana tidak terdapat panggilan sidang bantuan atau panggilan sidang delegasi melalui Pengadilan Negeri lain, sehingga penyelesaian
PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Jo.
PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tidak terpenuhi, maka Gugatan a quo bukan merupakan Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan;
Mengingat, ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
MENETAPKAN:
1. Menyatakan Gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 23/Pdt.G.S/2021/PN Tmg dalam register perkara;
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Natalia Nanda Wardhani
Tergugat:
1.PT.Namina Kita Teknologi
2.Krisdiyono
58 — 13
- Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Jkt-Sel, yang telah didaftar tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;2.
M. Zuchri Machmud
Tergugat:
Ela Susilawati
27 — 4
Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat 3aPerma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana, menyebutkan bahwa dalam hal Penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan Gugatan menunjuk Kuasa, Kuasa Insidentil, atau Wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat Tugas dari Institusi Penggugat
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari
Mengingat, ketentuan Pasal4 ayat 3aPerma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman PenyelesaianGugatan Sederhana.
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 37/Pdt.G.S/2022/PN Grt dalam register perkara; dan
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Jakaria
Tergugat:
Sabirin Mukhtar
33 — 0
Menimbang, bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap surat gugatan yang diajukan penggugat, selanjutnya Hakim mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan masuk dalam gugatan sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa dalam memeriksa syarat-syarat materi gugatan sederhana Hakim berpedoman kepada Pasal 3 dan 4 Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa Pasal
4 angka 3a Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyatakan:
3a) Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat;
Menimbang, bahwa penggugat dalam perkara a quo
beralamat di Jalan DI Pandjaitan No 67, Banjarmasin, Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendampingi pemberi kuasa;
Menimbang, bahwa domisili tergugat adalah Banua Supanggal RT 003 RW 003, Kelurahan Banua Supanggal, Kecamatan Pandawa, Provinsi Kalimantan Selatan yang merupakan termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Barabai;
Menimbang, bahwa penggugat dalam menunjuk kuasa hukumnya tidak mematuhi syarat dalam pasal 4 angka 3a Perma
No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dimana penggugat menunjuk kuasa yang memiliki domisili berbeda dengan tergugat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan kewenangan penggugat dalam mengajukan gugatan dimana penggugat menyatakan bahwa dalam mengajukan gugatan dirinya bertindak mewakili dan atas nama PT Reksa Finance berdasarkan surat kuasa Nomor 001/RF/TJG/COLL/2020 tertanggal 30 Juni 2020 tetapi
tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 11 Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENETAPKAN :
- Menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara dengan Nomor Register Perkara 4/Pdt.G.S
136 — 87
HERLIANA
Tergugat:
MERRY SILVANA
91 — 16
Menimbang
bahwa setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 25 November 2021 Nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN Tjg tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyelesaian gugatan sederhana, Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa perkara gugatan sederhana wajib terlebih
dahulu melakukan pemeriksaan awal dan apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung (
PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mempelajari materi gugatan Penggugat dalam perkara a quo yang di dalam gugatan tersebut dalam petitum ketiga gugatan penggugat meminta untuk menetapkan hutang pokok sebesar Rp505.000.000,00 (lima ratus lima juta rupiah
);
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana karena syarat gugatan sederhana sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 1 dan pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 terkait dengan dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah) tidaklah terpenuhi
PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk kantor cabang labuan unit sobang
Tergugat:
1.Nunung
2.Sumarna
36 — 38
Memperhatikan, ketentuan Pasal 8 nomor 3 Rv (Reglement of de Rechtsvordering), Pasal 123 HIR, Pasal 136 HIR dan Perma No. 2 TAHUN 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana j.o Perma No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta peraturan hukum yang berlaku dalam perkara ini :
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Gugatan Sederhana Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG LUBUK SIKAPING
Tergugat:
1.RIDOLA SYAPUTRA
2.SYAHRIL
3.YETTIMAR
102 — 0
Kredit (SPK) 12 tanggal 07 Juni 2018 berikut perubahannya sebagaimana terakhir diubah dengan SPK 122 tanggal 31 Mei 2019;
Menimbang bahwa yang dimaksud gugatan sederhana ialah perkara perdata yang tata cara pemeriksaan di persidangan dilakukan dengan pembuktian yang sederhana, perkara dalam gugatan sederhana ditentukan sebagai perkara perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diburbah dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dimana dalam pasal 3 ayat 2 PERMA tersebut diatas mengatur mengenai hal-hal yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan
Namun yang dilampirkan oleh Penggugat hanya salah satu bukti surat saja sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) PERMA tentang Gugatan Sederhana menegaskan bahwa Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana, sehingga dengan tidak dilampirkannya bukti tersebut maka Gugatan Penggugat menjadi tidak lengkap;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PERMA tentang Gugatan sederhana ditegaskan bahwa Hakim memeriksa materi gugatan
Ada pun Pasal 4 ayat (1) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan PERMA 4 tahun 2019 tentang Perubahan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menegaskan Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
Menimbang bahwa setelah Hakim memeriksa materi Gugatan sederhana Penggugat,
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk di Tanjung Balai
Tergugat:
Dedi Irwansyah Putra, SP
54 — 6
Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 4 Tahun 2019);
Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (
lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang, Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal
Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat
Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, maka dalam surat gugatan sederhana a quo Penggugat wajib menyebutkan dengan jelas alamat domisili Pengugugat dan domisili Kuasa Penggugat yang beralamat di wilayah hukum atau domisili yang sama dengan Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Lampiran
PT BANK RAKYAT INDONESIA,Tbk KCP Gedong Tataan
Tergugat:
1.Sugeng
2.Mulianingsih
98 — 0
Mengingat, ketentuan Pasal 154 Rbg, PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019, serta ketentuan perundang - undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat I.