Ditemukan 1377 data
143 — 95
Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan tersebut di atas,.Tergugat sebagai salah satu Kreditor Preferen yang mempunyai hakmendahului untuk utang pajak atas barangbarang milik PT.
93 — 21
Nomor 5682/Pdt.G/2020/PA.Sor1/2 (Seperdua) bagian dari harta bersama tersebut adalah merupakan hartamilik Penggugat, 1/2 (Seperdua) seperdua bagian merupakan harta milikTergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UndangUndangNomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, benda atau harta berupatanah serta benda lain yang berkaitan dengan tanah dapat diikatkan sebagaijaminan dalam bentuk jaminan Hak Tanggungan, yang mana hak tersebutberupa hak previlage (diutamakan) dimiliki oleh kreditor preferen
100 — 30
Bahwa Pengikatan Hak Tanggungan mengatur persyaratan dan ketentuanmengenai pemberian Hak Tanggungan dari debitor kepada kreditorsehubungan dengan hutang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan.Pemberian hak ini dimaksudkan untuk memberikan kedudukan yangdiutamakan kepada kreditor yang bersangkutan (kreditor preferen) dari padakreditorkreditor lain/kreditor konkuren (vide Pasal 1 Undangundang No. 4Tahun 1996 atau "UUHT").7.
Firman Fitrianto
Tergugat:
1.Billy Susandhy
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Denpasar
3.PT Bank Mandiri Persero Tbk area Denpasar
4.Sarosa Martha
5.Chandra Dewi
6.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Denpasar
7.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk SME & Micro Collection & recovery Bali dan NUsa Tenggara
81 — 77
dimaksudkan untukmenegaskan adanya kekuatan eksekutorial pada Sertifikat HakHalaman 38 dari 60 putusan Nomor 369/Pdt.Bth/2020/PN DpsTanggungan, sehingga apabila debitor cidera janji, siap untukdieksekusi seperti halnya suatu putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap.Sehingga Terlawan Ill, berdasarkan kekuatan Eksekutorial yangterdapat pada Sertifikat Hak Tanggungan seperti halnya suatuputusan yang sudah inkrach van gewisjde, diberikan Hak, Kuasa danKedudukan yang diutamakan (Kreditur Preferen
47 — 5
Bahwa perlu Penggugat pahami UndangUndang Hak Tanggunganmerupakan undangundang khusus yang memberikan hak relatif kepadaPemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untukmenjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualannya itu) apabila Debiturwanprestasi/cidera janji.9.
Terbanding/Tergugat II : ANDREAS SAGITA PRASETYA
Terbanding/Tergugat I : PT Bank Cabang Pensiunan Nasional
Terbanding/Turut Tergugat IV : Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas,
Terbanding/Turut Tergugat II : Notaris Siti Lestariana, S.H
Terbanding/Turut Tergugat V : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Purwokerto
Terbanding/Turut Tergugat III : Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kebumen
Terbanding/Turut Tergugat I : Notaris Maya Dianasari, S.H.,
Terbanding/Tergugat I : PT Bank Cabang Pensiunan Nasional
Terbanding/Tergugat II : ANDREAS SAGITA PRASETYA
Terbanding/Turut Tergugat V : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Purwokerto
Terbanding/Turut Tergugat III : Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kebumen
Terbanding/Turut Tergugat I : Notaris Maya Dianasari, S.H.,
Terbanding/Turut Tergugat IV : Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas,
Terbanding/Turut Tergugat II : Notaris Siti Lestariana, S.H
Turut Terband
49 — 33
Pemberian Hak Tanggunganini dimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepadakreditor yang bersangkutan (kreditor preferen) daripada kreditorkreditorlainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Undangundang Nomor 4Tahun 1996, sehingga penerbitan Sertipikat Hak Tanggungan tersebutsebagai jaminan pelunasan hutang debitor kepada kreditor sehubungandengan perjanjian pinjaman / kredit yang bersangkutan.
126 — 48
(delapan puluhemapt meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam surat ukurtanggal 28072000 (dua puluh delapan Juli dua ribu) Nomor:130/PWD/2000, terdaftar atas nama NOMI HUSYANTI (Penggugat ).Selanjutnya untuk memberikan kedudukan yang diutamakan (hak preferen)dan kepastian hukum eksekusi (eksekutorial) atas kedua barang agunantersebut, maka SHMSHM tersebut dilakukan Pengikatan Hak Tanggungansesuai dengan UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yaitu :e SHM No.660/Gunung Alam diikat dengan HakTanggungan
99 — 12
Dalam hal ini, Turut Tergugat sebagaipemegang Hak Tanggungan peringkat pertama atasobyek sengketa, maka Turut Tergugat memiliki hak yangdiutamakan (preferen) atas penjualan obyek sengketauntuk mengambil pelunasan piutangnya. Untuk itu,Halaman 49 dari 80 him.Putusan Nomor 663/Pdt.G/2020/PA.Krapetitum gugatan butir 9, khususnya terhadap agunanagunan tambahan yang dipakai untuk menjamin fasilitaskredit Penggugat dan Tergugat pada Turut Tergugat tidaklayak dipertimbangkan dan seharusnya ditolak.8.
122 — 87
Namun pendaftaran menjadi sangatberpengaruh, karena apabila telah didaftarkan kedudukan Kreditur menjadi preferen. pendaftaranobjek fidusia penting dilakukan, untuk publisitas dan kepentingan Kreditornya, agar ia memilikikewenangan untuk melaksanakan parate eksekusi. Eksekusi fidusia harus sesuai dengan barangyang diperjanjikan dan didaftarkan, tidak bisa untuk mengeksekusi barang yang tidakdidaftarkan ;e Bahwa barang yang tidak didaftarkan akan tetap menjadi milik Penjual.
114 — 54
Perkreditan Rakyat Duta Bali ;Menimbang, bahwa terlepas dari obyek obyek tersebut telah diakuioleh kedua belah pihak sebagai harta bersama dalam perkawinan mereka,tetapi oleh karena saat ini kedua obyek tersebut menjadi jaminan utang denganpembebanan hak tanggungan, maka secara hukum, hak kebendaanterhadap harta tersebut dimiliki oleh pihak ketiga yang dalam hal ini adalah PTBank BCA dan PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Bali, dimana pemegang hakkebendaan tersebut, memegang hak previlage sebagai Kreditur Preferen
1.ASTUTIK DWI ANDYANI
2.Wiriadinoto
Tergugat:
Pimpinan Bank Panin Tbk Cabang Surabaya Cendana
Turut Tergugat:
1.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
2.ARIF HANDOKO
3.LUSHUN ADJI DHARMANTO, SH.,
50 — 48
BANK PANIN Tbk.berkedudukan sebagai Kreditor Preferen / Kreditor Pemegang HakJaminan Kebendaan (dalam perkara a quo sebagai Kreditor PemegangHak Tanggungan) yang melekat didalamnya segala hak yang dapatdilaksanakan sesuai amanat Undangundang nomor 4 tahun 1996tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda benda yangberkaitan dengan Tanah.2.6 Berdasarkan uraian tersebut di atas jelas bahwa masing masingpihak yaitu pihak para Penggugat dan Tergugat secara hukum terikatdalam Perjanjian Kredit dan Perjanjian
139 — 101
terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009 (UUKUP) yang menerangkan bahwa : Wakil sebagaimana dimaksud padaayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng ataspembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan danmeyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannyabenarbenar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajakyang terutang tersebut;Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan tersebut di atas,Tergugat sebagai salah satu Kreditor Preferen
TUTY SURYANI BUDIMAN
Tergugat:
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V
509 — 335
untuk menjualobjek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelanganumum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualantersebut maka selanjutnya Ade Ernawati mengajukan permohonanpenjualan lelang eksekusi Pasal 6 Undangundang Hak tanggunganmelalui perantaraan Tergugat;Bahwa selain itu, pelaksanaan eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHTmerupakan suatu kekuasaan yang diberikan oleh undangundang (/exlege) yang hanya diberikan kepada pemegang hak tanggunganperingkat pertama selaku kreditur preferen
73 — 25
Te'ne Bin Rewa; SHM No.326 / Desa Pa'lalakkang; yangberatasnamakan haji Sule bin Bakkara; SHM No.326/Desa Pa'lalakkang; yangberatasnamakan haji Sule bin Bakkara.Halaman 9 dari 54 Putusan Perdata Gugatan Nomor 4/Pdt.G/2017/PN TKaAdapun agunan tersebut diikat dengan Hak Tanggungan yang dibuktikan denganSertifikat Hak Tanggungan (SHT) No.241/2005 di mana Tergugat berkedudukansebagai Pemegang Hak Tanggungan sehingga berdasarkan Pasal 6 UU No.4 tahun1996 tentang Hak Tanggungan, Tergugat memiliki Hak Preferen
27 — 15
Pemberian hak ini dimaksudkan untuk memberikankedudukan yang diutamakan kepada kreditor yang bersangkutan(kreditor preferen) dari pada kreditorkreditor lain/kreditor konkuren (videPasal 1 Undangundang No. 4 Tahun 1996 atau "UUHT"). Oleh karenaitu, Pemberian Hak Tanggungan adalah sebagai jaminan pelunasanhutang debitor kepada kreditor sehubungan dengan perjanjianpinjaman/kredit yang bersangkutan..
54 — 24
mana hingga saat inibelum lunas;Menimbang, bahwa atas keadaan demikian, maka Majelis66Hakim berpendapat kepemilikan Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi terhadap harta sebagaimana dimaksud tidaklan sempurnasebagai harta bersama hasil perkawinan mereka, karena dengandijadikannya harta tersebut sebagai jaminan utang yang dilakukandalam perkawinan, maka hak kebendaan terhadap harta tersebutdimiliki oleh pihak ketiga, dimana pemegang hak kebendaan tersebutmemegang hak previlage sebagai Kreditur Preferen
1.HJ Marliyah
2.Mulyono
3.Hj. Nina Marlena
Tergugat:
1.Siti Mulazimah
2.H. Musa Adam
3.PT BPR ARTHA MRANGGENJAYA
4.Departemen Keuangan RI Direktorat Jendral Kekayaan Negara dan lelang pekalongan
41 — 13
Bahwa terkait dengan pelaksanaan lelang tanpa fiat dari PengadilanNegeri setempat maka perlu Para Pelawan pahami, UndangundangHak Tanggungan merupakan undangundang khusus yangmemberikan hak relatif kepada Pemegang Hak TanggunganPeringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjual obyek HakTanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualannya itu) apabila Debiturwanprestasi/cidera janji.d.
1.NOTO PRASETYO
2.NIKMAH
Tergugat:
1.Sukisno
2.Ariani Wahyuningsih
3.Teuku Arif Rahman, SH, Notaris PPAT Karanganyar
4.PT. Bank Danamon Indonesia. Tbk Unit DSP pasar Gemolong Sragen
5.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL
6.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kab. KARANGANYAR
7.Sri hartati
8.Novita Santa Erika
9.Mutiara Dian Agustina
10.Meynar Intan Hapsari
11.Tiffany Kusuma Augusta
123 — 24
Tanggungan Peringkat (Pertama)sebagaimana Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No.2522/2009 tertanggal 24September 2009 yang dibuat berdasarkan Akta Pemberian HakTanggungan (APHT) No.40/HT/2009 tertanggal O04 September 2009,sehingga merupakan suatu fakta hukum yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri jika TERLAWAN IV secara hukum adalah sebagai pihak yangberitikad baik te goeder trouw telah memberikan kredit kepadaTERLAWAN karenanya TERLAWAN IV selaku Kreditur mempunyal hakdidahulukan atau diutamakan preferen
484 — 3187
Bahwa parate executie diberikan oleh undangundangkepada penerima fidusia untuk melindungi hak penernma fidusia sebagaiKreditur yang didahulukan terhadap Kreditur lainnya (preferen) meskipunDebitur dalam keadaan pailit maupun likuidasi, sebagaimana diatur dalamUndangUndang Jaminan fidusia :BAB IVHAK MENDAHULUIPasal 27(1). Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadapkreditor lainnya.(2).
163 — 109
Sapta Larona Muda kepada Pembanding, dan ObjekSengketa milik Turut Terbanding Il sebagai sumber pelunasanhutang dengan hak preferen dari Pembanding sebagai PemegangHak Tanggungan, karenanya pertimbangan Pengadilan Negeriyang berpendapat bahwa sudah menjadi kewajiban TurutTerbanding Il untuk menyelesaikan semua kewajiban hutangnyapada Pembanding dan Pembanding dapat menuntut pemenuhankewajiban pembayaran hutang sebatas pada diri pribadi TurutTerbanding II adalah salah dan keliru dan harus dibatalkan