Ditemukan 823 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2016 — Putus : 28-09-2016 — Upload : 07-12-2016
Putusan PN MARTAPURA Nomor 9/Pdt.G/2016/PN Mtp
Tanggal 28 September 2016 —
275
  • /Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2016/PN Mtp10.11.Negara (Persero) dengan melakukan upaya pengalihan piutang(cessie) PT. Bank Tabungan Negara (Persero) kepada pihak lain;P.10.a, P.10.b6 dan P.10.c tentang tentang pemberitahuanpertama, kedua dan ketiga kepada FAUZIAH terkait pengalihanpiutang (cessie) PT.
    BankTabungan Negara (Persero) yang terdaftar atas nama nasabahFAUZIAH, dengan Nomor Debitur 0001001020548126sebagaimana Perjanjian Kredit No. 0001020110804000028,tanggal 13 September 201 1; Bahwa Perjanjian Pengalihan Piutang tersebut tertuang di dalamAkta Notariil, yang dibuat di hadapan Notaris NEDDYFARMANTO, S.H, Akta Nomor: 279, tanggal 30 Desember 2015; Bahwa sebelum PTI. Bank Tabungan Negara (Persero)memutuskan untuk membuat Perjanjian Pengalihan Piutangdengan Penggugat, sesungguhnya PT.
    BankTabungan Negara (Persero), akan tetapi upaya tersebut tidakmendapat tanggapan; Bahwa Perjanjian Pengalihan Piutang tersebut dibuat gunamelakukan penyelamatan atas kredit bermasalah (macet) padaPT. Bank Tabungan Negara (Persero) dengan maksud agarHal. 8 dari 11 hal. /Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2016/PN Mtpsupaya PT.
    Bank Tabungan Negara (Persero) yang berkenaan denganPerjanjian Pengalihan Piutang (cessie) sebagaimana Akta Nomor: 279, tanggal30 Desember 2015, yang dibuat di hadapan Notaris NEDDY FARMANTO, S.Htidak memiliki korelasi sama sekali dengan perbuatan perdata yang terjadi diantara Tergugat dengan PT.
Register : 26-04-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 327/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 30 Juni 2021 — Pembanding/Penggugat I : SEMI
Pembanding/Penggugat II : ISTIKOMAH
Pembanding/Penggugat III : AHMAD FAUZI
Pembanding/Penggugat IV : ABDUL ROUF, SE
Pembanding/Penggugat V : M. DIYAUL KHAQ
Terbanding/Tergugat : ANDY ROZIQ FUADI Diwakili Oleh : Sujatmiko, S.H.,Dkk
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. BANK PERMATA Tbk. Kantor Cabang Kediri
Terbanding/Turut Tergugat II : CHANDRA TANDYA
Terbanding/Turut Tergugat III : Pemerintah Republik Indonesia, cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia, cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, cq. Kantor Wilayah Jawa Timur, cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL Malang
Terbanding/Turut Tergugat IV : BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL BPKN
Terbanding/Turut Tergugat V : YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA YLKI
5535
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 35, tertanggal26 Desember 2019; dan(3).
    Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 35,tertanggal 26 Desember 2019; dan(3).
    Akta Peranjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 35,tertanggal 26 Desember 2019; dan(3).
Register : 14-03-2018 — Putus : 28-05-2018 — Upload : 30-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 126/PDT/2018/PT BDG
Tanggal 28 Mei 2018 — Pembanding/Penggugat : CUN KIANG
Terbanding/Tergugat : PAULO ROSSI
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Depok
11755
  • JTRUST INVESMENTS INDONESIA (untuk selanjutnyadisebut JTRUST Invesments) berdasarkan AKTAPERJANJIAN JUAL BELI PIUTANG NOMOR 45 tanggal 22Oktober 2015, yang dibuat dihadapan Martina, SH., Notaris diJakarta (untuk selanjutnya disebut Akta No. 45) (BUKTI P5)dan AKTA PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE)NOMOR 85 tanggal 2 November 2015, yang dibuat dihadapanMartina, SH., Notaris di Jakarta (untuk selanjutnya disebutAkta No. 85) (BUKTI P6)..
    Bahwa FAKTANYA, TERGUGAT telah lalai dan tidak membayarhutangnya kepada JTRUST Invesments.TERGUGAT TIDAK MELAKUKAN KEWAJIBAN PEMBAYARANUTANG KEPADA PENGGUGAT SESUAI DENGAN AKTAPERJANJIAN JUAL BELI PIUTANG NO. 93 TANGGAL 17 MARET2017 DAN AKTA PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE)NO. 94 TANGGAL 17 MARET 2017a.
    Bahwa seluruh hutang yang timbul dari Perjanjian Jual BelliPiutang (vide BUKTI P1) dan Perjanjian Pengalihan Piutang(vide BUKTI P2) tersebut, baik berupa hutang pokok, berikutbunga, dan/atau denda yang belum dibayarkan, wajib dilunasioleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT..
    Gugatan PENGGUGAT didasarkan pada buktibukti dokumenberupa akta autentik, yaitu berupa Perjanjian Jual Beli Piutang danPerjanjian Pengalihan Piutang, yang keduanya dibuat dihadapanDheasy Suzanti, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, sehinggaberdasarkan ketentuan Pasal 1870 KUHPerdata mempunyaikekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat (volledig endbidende bewijskracht).16.
    Menyatakan Sah Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 94tanggal 17 Maret 2017, yang dibuat dinadapan Dheasy Suzanti, SH.,M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor.Halaman 12 dari 24 halaman Putusan No. 126/Pdt/2018/PT.Bdg7.
Register : 11-11-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 608/PDT/2020/PT BDG
Tanggal 17 Desember 2020 — Pembanding/Tergugat II : PT. AIS Capital Partners Indonesia
Terbanding/Penggugat : HENDY MUCHTAR SS
Terbanding/Turut Tergugat I : Notaris dan PPATEngawatiGazali, SH
Terbanding/Turut Tergugat II : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL BANDUNG
Terbanding/Turut Tergugat III : Badan pertanahan Kota Bandung
Turut Terbanding/Tergugat I : PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk. Cabang Bandung
Turut Terbanding/Tergugat III : HastomMaharajo S.E.,M.M
391229
  • PERIHAL CESSIE (PENGALIHAN PIUTANG) DARI TERGUGAT KEPADAPERSEROAN AIS SME INVESTCO (SEBAGAIMANA AKTA CESSIE AIS SMEINVESTCO NO. 07 TERTANGGAL 09 AGUSTUS 2019 YANG DIBUAT DIHADAPAN ENGAWATI GAZALI, S.H.
    Berarti:Proses pengalihan piutang (cessie) dari Pembanding/ Tergugat !
    kedudukan hukum yang jelasdalam menuntut pembatalan pengalihan piutang (cessie) antara Tergugat dengan AIS SME Investco.F.
    piutang merupakan perbuatan hukum yang sah sesualdengan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata dan tidak terdapat batasanmaupun larangan mengenai kapan pengalihan piutang dapatdilakukan oleh Kreditor (in casu Tergugat I) kepada pihak ketiga (in casuAIS SME Investco);.
    Bahwa pihak yang menerima pengalihan piutang dari Tergugat adalahAIS SME Investco, bukan Pembanding/Tergugat II sebagaimana telahkami uraikan di atas;3.
Register : 11-09-2019 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 163/Pdt.G/2019/PN Bgr
Tanggal 26 Februari 2020 — Penggugat:
1.Tuan H.E. Saepuddin,
2.Nyonya Hj. Suwarsih,
Tergugat:
PT. Bank UOB Indonesia Cq Kantor Cabang Bogor PT. Bank UOB Indonesia.,
Turut Tergugat:
1.Ibu Bernadette Irawan
2.Notaris dan PPAT Henny Darsono,
3.Notaris Andari Wijayanti,
4.Notaris Wahyu Ismadi,
5.Bank Indonesia,
6.Otoritas Jasa Keuangan Khusus Perbankan lebih populer dengan nama OJK
7.Kantor Pelayanan Kekayaan Dan Lelang Negara KPKNL Bogor,
8.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor,
10025
  • Bahwa Tergugat II adalah subyek hukum berupa pribadimanusia yang membeli piutang milik Tergugat sebagaimanaPerjanjian Pengalihan Piutang, tertanggal 13 Juni 2019 antaraTergugat dengan Tergugat II;12. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2019, secara tiba tiba tanpasepengetahuan dan seizin tertulis dari Para Penggugat selaku Debiturtelah ditandatangani Perjanjian Pengalihan kredit selaku Kreditur,antara Tergugat dan Tergugat Il, atau dengan kata lain telahterjadi pengalihan piutang Tergugat I;13.
    Bahwa pada tanggal 13 Juni 2019, Divisi Retail CreditManagemen dari Kantor Pusat Tergugat yang bernama TuanKrisna Leslie Carolin dan Tuan Amin Widjaja mengirimkan suratkepada Para Penggugat berupa : Surat Pemberitahuan perihalPemberitahuan Pengalihan Piutang Piutang, berdasarkan suratNo.: 19/COL/5450, yang isinya menyebutkan :Berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie), tertanggal13 Juni 2019, Tergugat telah menjual dan mengalihkan kepadaPembeli dalam hal ini Tergugat II seluruh hak hak,keuntungan
    Perdata Gugatan Nomor 163/Pat.G/2019/PN Bgrmenyebutkan perjanjian pengalihan piutang dibuat dalam bentuk aktanotaris;16.
    Bahwa sudah sangat jelas, terbukti dan tidak terbantahkanterdapat permainan hukum berupa : tipu daya, akal akalan dariTergugat dan Tergugat II berupa: Tidak ada sama sekali izin tertulis dari Para Penggugatuntuk pengalihan piutang atau dengan kata lain PerjanjianPengalihan piutang dilakukan oleh Tergugat I secara sepihak; Surat Pemberitahuan pada dalil nomer 11, sama sekallitidak dilampiri perjanjian pengalihan piutang (cessie); Antara dalil Tergugat dan Tergugat II berbeda apakahdibuat dalam bentuk
    Bahwa pada prinsipnya Penggugat mengikut sertakan Tergugat IIdalam perkara ini adalah oleh karena adanya Perjanjian antaraTergugat dengan Tergugat II, yakni Perjanjian Pengalihan Piutang(cessie), di mana terkait Pengalihan Piutang (cessie) a quo dimuatdalam Akta otentik yakni Akta Pengaiihan Hak Atas Tagihan, AktaNomor 23 Tanggal 13 Juni 2019, yang dibuat oleh dan dihadapanDHEASY SUZANTI, SH., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bogor;3.
Putus : 17-10-2011 — Upload : 12-05-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 108/PDT.G/2011/PN.DPK
Tanggal 17 Oktober 2011 — EFRI JHONLY VS ANG PETRUS MAMABOMA ; INDRA SUGITO
7447
  • Primatama Karya Sentosa berdasarkan Perjanjian Pengalihanpiutang (cessie) No.117 tertanggal 14 Desember 2006 dan terakhir dialihkankepada Penggugat berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cassie)No.31 tertanggal 17 Maret 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh dandihadapan Ny. Sjarmeini S.
    Primatama KaryaSentosa berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No. 117 tanggal 14Desember 2006, dan terakhir dialihkan kepada Penggugat berdasarkan Akta PerjanjianPengalihan Piutang (cessie) No. 31 tanggal 17 maret 2008 yang dibuat dihadapan Ny.Sjameini S. Chandra, SH.
    Dengandemikian maka Menurut Majelis adanya pengalihan piutang dari BPPN kepada PT.Bank Danamon dalam perjanjian utang piutang antara para Tergugat selaku debitordengan PT. Bank Pesona Kridayana (dahulu bernama PT. Overseas Express Bank)tidak terbukti;Menimbang, bahwa terhadap bukti P5 yang berupa Perjanjian PengalihanPiutang (cessie) dari Irwan Tan dalam kedudukannya sebagai Direktur PT.
    Prima TamaKarya Sentosa kepada Penggugat, meskipun bukti P5 merupakan akta notaril, namunoleh karena bukti P4, P4A, P4B, P4C dan P4D menjadi dasar dibuatnya bukti P5yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan pembuktian, maka bukti P5 jugaharus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hokum dan tidak mempunyai kekuatanpembuktian;Menimbang, bahwa demikian juga terhadap bukti P6 yang berupapemberitahuan pengalihan piutang (cessie) dari Penggugat kepada, para tergugat, olehkarena cessie yang diterima
    oleh penggugat dinyatakan tidak mempunyai kekuatanhukum, maka bukti P6 juga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan pembuktian;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal sebagaimana tersebut di atas, olehkarena Surat Pengalihan Piutang (cessie) yang diterima oleh Penggugat, yangmerupakan dasar diajukannya gugatan a quo dinyatakan tidak mempunyai kekuatanhukum, maka menurut Majelis, Penggugat tidak dapat membuktikan Para Tergugatmempunyai hutang kepada Penggugat yang dalam perkara a quo merupakan pokoksengketa
Putus : 15-07-2013 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 1022/Pdt.G/2012/PN.SBY
Tanggal 15 Juli 2013 —
147112
  • Oleh karenanya dalil Penggugat pada angka III sangat tidakberalasan ;1. bahwa sebaliknya dalil Penggugat tersebut pada poin HI menjelaskan dan menguatkanjika tindakan pengalihan piutang yang dilakukan Tergugat I sudah benar dan jelas dasarhukumnya.
    Bahwa selain itu proses pelaksanaan pengalihan piutang tersebut telah puladilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada satupun yang upaya rekayasa yang telahdilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada satupun upaya rekayasa yang telahdilakukan.
    Bahwa jika Penggugat mendalilkan adanya pengikatan jual beli antara Penggugat danTergugat II itu diluar Tergugat I sehingga Tergugat I merasa tidak perlu menanggapinya ;6. bahwa perjanjian pengalihan piutang yang telah dilakukan hanyalah suatu kebetulan telahdimenangkan oleh Tergugat I sampai akhirnya diantara Tergugat I dan Tergugat II telahmenyepakati perjanjian pengalihan piutang yang dituangkan dalam Akta nomor 126 tanggal 26Nopember 2012. bahwa perjanjian a quo adalah suatu hal yang berbeda
    dan tidak ada kaitannyasama sekali dengan Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat II yang dibuat sebelumnya.Dalam hal ini Tergugat II sama kedudukannya dengan pihak lain yang berminat terhadap adanyapenawaran rencana pengalihan piutang Penggugat, namun Pihak yang memenuhi persyaratansebagai pemanang dalam pengalihan piutang Penggugat kepada Tergugat II ;7. bahwa dalil Penggugat dalam poin V.4 posita gugatannya patut dipertanyakan karenacukup beralasan jika Tergugat I meragukan kesungguhan Penggugat
    Fotocopy Penawaran Pengalihan Piutang Nomor RMV/72/1123 tanggal 05 Nopember2012 , bukti T16 ;6. Fotocopy Formulir pendaftaran peserta penawaran terbatas pengalihan piutang. BuktiT17;7. Fotocopy Berita Acara Evaluasi and Penetapan pemenang tertanggal 19 Nopember 2012.Bukti T18 ;8. Fotocopy Surat Nomor RMV/7/2/502/R. Bukti T19 ;9. Fotocopy Pakta Integritas penawaran terbatas pengalihan piutang tertanggal 19Nopember 2012. bukti T110 ;10.
Register : 15-05-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 07-12-2018
Putusan PN DEPOK Nomor 109/Pdt.G/2018/PN DPK
Tanggal 25 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
8317
  • Bahwa dikarenakan TERGUGAT (Debitur) masih tetap menunggak dantidak melunasi hutangnya walaupun telah diberikan peringatan dengan patutdan sebagaimana mestinya, maka TERGUGAT Il (Kreditur) akhirnyamelakukan penjualan/pengalihan piutang secara Cessie kepada pihak lain.Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2014, TERGUGAT II telah melakukanpenjualan/pengalihan piutang/tagihan secara Cessie kepada TERGUGAT Ill,berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang (Cessie) No. 77 dan AktaPerjanjian Pengalihan Piutang
    ,M.Kn Notaris diJakarta; dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 78, tanggal 19Agustus 2014, dibuat dihadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H.
    Lebih lanjut, dengan telah diketahuinya kedudukan TERGUGAT IIIoleh PENGGUGAT (yang mendalilkan pihaknya sebagai penggantiTERGUGAT 1) sebagai penerima pengalihan piutang TERGUGAT IIHalaman 15 dari 33 Putusan Nomor 109/Pdt.G/2018/PN.Dpkterhadap TERGUGAT , maka semakin jelas dan tegas kedudukanTERGUGAT III sebagai kreditur dari TERGUGAT I.Il.
    piutang/ tagihan secara Cessie kepadaTergugat III, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang (Cessie) No. 77 danAkta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) dan Tergugat II telah menunjukPT.Karya Investama Perkasa (Tergugat III) sebagai Pembeli Cessie, tanpasepengatahuan dari Penggugat;Menimbang, bahwa syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPerdataadalah :1.
    piutang/ tagihan secara Cessiekepada Tergugat Ill tanpa sepengetahuan dari Penggugat pada hal pihakTergugat telan mengetahui antara Penggugat dengan Tergugat telahmelakukan Pengikatan Hak Tangungan yang mana hal tersebut terlihat dariadanya Berita Acara serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan dari Tergugat IIkepada Penggugat, dengan demikian menurut Majelis Hakim tindakan TergugatIl yang telah melakukan penjualan/ pengalihan piutang/ tagihan secara Cessieatas tanah aquo kepada Tergugat Ill tanpa
Putus : 25-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 355 K/Pdt.Sus-PKPU/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — PT. ENERGY TATA PERSADA ; ACG (SOUTH BENGARA-II) Pte. Ltd.
529397 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akura Bina Citra, dengan jumlah tagihan sebesar Rp437.607.225,(empat ratus tiga puluh tujuh enam ratus tujuh ribu dua ratus dua puluhlima rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No. 60tanggal 8 April 2013 dan telah diberitahukan secara tertulis kepada dantelah diterima oleh Termohon PKPU pada tanggal 29 April 2013;(ii) PT. Besmindo Borneo Semesta, dengan jumlah tagihan sebesar US$66,172.7 (enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh dua koma tujuhDollar Amerika Serikat);(iii) PT.
    Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan mendasarkan padaasumsi jarak antara pemberitahuan adanya pengalihan piutang denganpengajuan permohonan PKPU sebagai dasar menolak adanya kreditur lain,sebagaimanatertera dalam pertimbangan hakim pada putusan halaman 49;Sebagaimana diketahui pemberitahuan akan adanya pengalihan piutangkepada Debitor tidak mempengaruhi keabsahan pengalihan piutang (cessie);Bahwa menurut Rachmad Setiawan dan J.
    Hal ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung No. 48 K/Pdt/ 2000yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan:bahwa di dalam jual beli piutang, tidak ada aturan yang mengatur ataumengharuskan para pihak yang terlibat jual beli piutang in casu Tergugat Idan Tergugat HI/para Pemohon Kasasi untuk memberitahukan kepadaDebitor bahwa hutangnya telah dialihkan atau dijual;Bahwa dengan demikian sah atau tidaknya pengalihan piutang milik Debitortersebut bukanlah dari persetujuan Debitor itu sendiri, melainkan
    saat parapihak yang mengalihkan dan yang menerima pengalihan piutang tersebutbersepakat;5.
    Tugu Insurance Broker US$ 28,978.87;Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya yang menolak adanya Kreditor Laindengan alasan bahwa jarak antara pemberitahuan adanya pengalihan piutang (cessie)dengan pengajuan Permohonan PKPU tidak dapat dibenarkan;Bahwa menurut Pasal 613 KUH Perdata mengatur:Penyerahan akan piutangpiutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnyadilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau secara tertulis disetujui dandiakui;Bahwa pemberitahuan adanya pengalihan piutang (cessie
Register : 13-06-2023 — Putus : 29-08-2023 — Upload : 31-08-2023
Putusan PN BATAM Nomor 210/Pdt.G/2023/PN Btm
Tanggal 29 Agustus 2023 — Penggugat:
PT.HNT ARTHA JAYA
Tergugat:
Deni Harianda
Turut Tergugat:
PT.BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) C.q Kepala Kantor PT.Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Batam
5534
  • sebagian dengan verstek;
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) terhadap Turut Tergugat;
  • Menyatakan sah Perjanjian Kredit antara Turut Tergugat dan Tergugat sebagaimana Perjanjian Kredit PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Deny Harianda dengan Nomor : 0002720120517000004;
  • Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli Piutang sebagaimana tercatat dalam Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor : 144 tanggal 30 Desember 2020 dan Perjanjian Pengalihan
    Piutang (cessie) sebagaimana tercatat dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 145 tanggal 30 Desember 2020 antara Penggugat dan Turut Tergugat yang dibuat dihadapan Wany Thamrin, S.H., M.Kn, Notaris dan PPAT yang berkedudukan di Kota Batam;
  • Menyatakan Penggugat adalah Pemegang Hak Tanggungan atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 10018 Atas nama Deni Harianda (Tergugat) dengan luas tanah seluas 66 (enam
Putus : 13-11-2014 — Upload : 26-11-2015
Putusan PN MAKASSAR Nomor 02/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN Mks
Tanggal 13 Nopember 2014 —
302118
  • ALASAN PENOLAKAN KETIGA (Ill) : PERMOHONAN PAILIT HARUS DITOLAK, KARENA TERBUKTI AKTAPERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG (CESS/E) N0O.19 TANGGAL 17JULI 2008 (VIDE BUKTI P3 ATAU BUKTI T3) DAN SALE AND47PURCHASE OF RECEIVABLES AGREEMENT TANGGAL 17 JULI 2008(BUKTI T4) YANG DIJADIKAN DASAR TAGIHAN PEMOHON PAILITDALAM PERKARA INI ADALAH CACAT HUKUM DAN BATAL DEMIHUKUM ;KARENA :PENGALIHAN PIUTANG DARI CENTRE LIMITED KEPADAGREENFINCH PREMIER FUND (PEMOHON PAILIT) ATAS UTANG PTHENRISON IRIANA (TERMOHON PAILIT)
    YANG TERCANTUM DALAMAKTA PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG (CESS/E) N0.19 TANGGAL17 JULI 2008 (VIDE BUKTI P3 ATAU BUKTI T2) DAN SALE ANDPURCHASE OF RECEIVABLES AGREEMENT TANGGAL 17 JULI 2008(BUKTI T4) TIDAK PERNAH DIBERITAHUKAN KEPADA ALMARHUMANDI SUTANTO TERMASUK PARA AHLI WARISNYA (TERMOHONPAILIT 2) DAN TIDAK PERNAH DIBERITAHUKAN KEPADA ALMARHUMGUNAWAN SUTANTO TERMASUK AHLI WARISNYA (TERMOHONPAILIT 3) ;SELAIN ITU AKTA PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) NO.20 TANGGAL 17 JULI 2008 (VIDE BUKTI P10
    PIUTANG NO. 1949TANGGAL 17 JULI 2008 (VIDE BUKTI P3 ATAU BUKTI T3) DAN AKTAPERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG NO. 20 TANGGAL 17 JULI 2008(VIDE BUKTI P10) ;DANTERMOHON PAILIT 2 DAN TERMOHON PAILIT 3 TIDAK MEMPUNYAIHUBUNGAN HUKUM APAPUN DENGAN PEMOHON PAILIT DAN VENDOMEINVESTMENT HOLDINGS LTD.SELAIN ITU:MEMBUKTIKAN BAHWA PERKARA INI TIDAK SEDERHANA (RUMIT) DANBERTENTANGAN PASAL 8 AYAT (4) UU KEPAILITAN, KARENAPEMOHON PAILIT DAN VENDOME INVESTMENT HOLDINGS LTD HARUSMEMBUKTIKAN SECARA RUMIT DI PENGADILAN
    Bahwa menunjuk dalil Pemohon Pailit butir A.1 halaman 2 clan 3 yangmendalilkan dasar tagihan Pemohon Pailit adalah Akta PerjanjianPengalihan Piutang No. 19 tanggal 17 Juli 2008 (vide Bukti P3 atau BuktiT3) yaitu Pemohon Pailit mendalilkan menerima pengalihan piutang dadCentre Limited atas utang PT Henrison Iriana (Termohon Pailit 1)3.2.3.3.DanMenunjuk dalil Pemohon Pailit butir B.1 halaman 6 yang mendalilkandasar tagihan dad Vendome Investment Holdings Ltd adalah AktaPerjanjian Pengalihan Piutang
    PIUTANG (CESSIE) NO.19TANGGAL 17 JULI 2014 (VIDEBUKTI P3 ATAU BUKTI T2) DAN AKTA PENGALIHAN PIUTANG (CESSI/E)NO.20 TANGGAL 17 JULI 2014 (VIDE BUKTI P10)DANATAS TRANSAKSI UTANG TERMOHON PAILIT 1 YANG SEOLAHOLAHBERHUTANG KEPADA PEMOHON PAILIT DENGAN MENDASARKAN AKTAPENGALIHAN PIUTANG (CESSI/E) N0O.19 TANGGAL 17 JULI 2014 (VIDEBUKTI P3 ATAU BUKTI T2), MAKA PEMOHON PAILIT MEMAKAIPENGADILAN NIAGA UNTUK MENGAMBIL PAKSA HARTA BENDA DARITERMOHON PAILIT 2 DAN TERMOHON PAILIT 3 YANG SELAMA INI TIDAKPERNAH
Register : 14-02-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 47/Pdt.Plw/2019/PN SDA
Tanggal 2 Oktober 2019 — Penggugat:
HENDHY SATRIA HERLAMBANG,
Tergugat:
1.PT BANK NEGARA INDONESIA PERSERO Tbk Cq PT BANK NEGARA INDONESIA PERSERO Tbk Surabaya
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo
4813
  • Pada tanggal 18 Juli 2018 TERLAWAN melayangkan suratPemberitahuan Rencana Pengalihan Piutang kepada PELAWANmelalui Surat No. SBL/7/3950, yang pada intinya menginformasikanbahwa PELAWAN telah Wanprestasi atas Perjanjian Kredit yangapabila tidak diselesaikan paling lambat tanggal 25 Juli 2018 makaTERLAWAN akan melakukan penjualan agunan melalui lelang objekhak tanggungan ataupun pengalihan piutang kepada pihak ketiga(Cessie), namun PELAWAN tidak kunjung menyelesaikankewajibannya.e.
    Pada tanggal 09 Agustus 2018 TERLAWAN kembali melayangkansurat Pemberitahuan Rencana Pengalihan Piutang kepada PELAWANmelalui Surat No. SBL/7/3950, yang pada intinya menginformasikanbahwa PELAWAN telah Wanprestasi atas Perjanjian Kredit yangapabila tidak diselesaikan paling lambat tanggal 20 Agustus 2018maka TERLAWAN akan melakukan penjualan agunan melalui lelangobjek hak tanggungan ataupun pengalihan piutang kepada pihakketiga (Cessie), namun PELAWAN tidak kunjung menyelesaikankewajibannya. g.
    SBL/7/3950 Tanggal 18 Juli 2018 TentangPemberitahuan Rencana Pengalihan Piutang KreditT112 Surat BNI No. SBL/7/4396 Tanggal 09 Agustus 2018Tentang Pemberitahuan Rencana Pengalihan Piutang KreditT113 Surat BNI No. SBL/7/4810 Tanggal 30 Agustus 2018Tentang Pemberitahuan Pengalihan Piutang KreditHalaman 23 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 47/Padt.Plw/2019/PN SDA14.
    T115 Perjanjian Pengalihan Piutang No. 72 tanggal 28 Agustus2018 yang dibuat oleh TRI SUSILOWATI, SH., MKn, Notaris diKabupaten Sidoarjo16. T116 Perjanjian Penyerahan Piutang (Cessie) No. 73 tanggal 28Agustus 2018 yang dibuat oleh TRI SUSILOWATI, SH., MKn, Notarisdi Kabupaten Sidoarjo17.
    piutang kredit, tanggal 18 Juli 2018 dan Surat Nomor :SBL/7/4810 perihal pemberitahuan pengalihan piutang kredit.
Register : 08-06-2017 — Putus : 12-09-2017 — Upload : 07-11-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 304/Pdt.G/2017/PN Mdn
Tanggal 12 September 2017 — - Ir.ISKANDAR ANIS (PENGGUGAT) - BAKTI PERANGIN-ANGIN BANGUN (TERGUGAT)
10670
  • (fotokopi KTP Bukti P1);Bahwa PENGGUGAT berdasarkan Akta Perjanjian JualBeli PiutangNo.129 tertanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No.130 tertanggal 16 Mei 2016, telah membeli Piutang, dimanadalam perjanjian itu disebutkan bahwa PT.Bank Tabungan Negara(Persero) bertindak selaku Penjual Piutang dan PENGGUGAT selakuPembeli.
    Bank Tabungan Negara CabangPemuda Kota Medan pernah mengalihkan Piutang Bakti Perangin anginBangun kepada Penggugat Ir.ISKANDAR ANIS ;Bahwa, Saksi mengetahui kalau Pengalihan Piutang dari PT.Bank TaniNasional Cabang Pemuda Kota Medan kepada Penggugat Ir.
    Piutang Nomor 122,Tanggal 16 Mei 2016, namun Saksi tidak faham keseluruhan isi dariPerjanjian Pengalihan Piutang melalui Jual Beli tersebut dan Saksi jugasudah tidak ingat berapa harga atau nilai Jual Beli Tagihan tersebut ;Bahwa, Saksi adalah karyawan di Kantor Notaris ANDI ISNAIN,S.Hberalamat Kantor di JIl.Kapten Sumarsono Dalam No.14 Helvetia Kab.
    Piutang oleh Pihak Penjual kepada Pihak Pembeli berlakusejak Pihak Pembeli melakukan kewajiban pembayaran harga Pembelian Piutang,dan Domisili, dengan demikian isi perjanjian tersebut adalah tidak terlarang olehkarenanya syarat ini pun telah ternyata terpenuhi ;Menimbang, bahwa dari keseluruhan alat bukti Penggugat, Majelis Hakimmenilai ketika menutup Perjanjian Jual Beli Piuttang Nomor 121, Tanggal 16 Mei2016 dan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 122, Tanggal 16 Mei2016 tersebut tidak
    Bank TabunganNegara sebagai Penjual secara tunai, maka syarat Ad, 1 telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa terhadap syarat Cessie Ad, 2 Pengalihan diilakukandengan suatu akta otentik ;Menimbang, bahwa setelah mencermati Bukti P 2 dan Bukti P 3 sertaketeranganSaksi ke 2 (dua) : ADLIN ANJAYA HUTAGALUNG dibawahsumpah, pada pokoknya menerangkan bahwa Pengalihan Piutang PT.
Register : 27-02-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 147/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 1 September 2020 — Penggugat:
HARTONO
Tergugat:
JOHAN SETIAWAN
15048
  • Bank Buana Indonesia, Tbk. terhadap utangTergugat, dan pengalihan piutang dari PT. Bank UOB Indonesia dahulu PT.Bank Buana Indonesia, Tbk. kepada Penggugat, dengan nilai utang yangjumlahnya sebesar Rp. 531.254.917,00 (lima ratus tiga puluh satu juta dua ratuslima puluh empat ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah);Menimbang, bahwa Pasal 613 KUHPerdata menyebutkan:(1).
    Penyerahan tiaptiap piutang karena surat bawa dilakukan denganpenyerahan surat itu, penyerahan tiaptiap piutang karena surat tunjukdilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosemen;Menimbang, bahwa mengenai pengalihan piutang dari PT. Bank UOBIndonesia dahulu PT.
    telahdilakukan dengan jalan membuat sebuah akta autentik, hal ini dibuktikan olehPenggugat dengan bukti bukti P2 berupa Akta No. 003 tentang Perjanjian JualBeli Piutang dan bukti P3 berupa Akta No. 004 tentang Perjanjian PengalihanHak atas Tagihan;Menimbang, bahwa Pasal 613 ayat (2) KUHPerdata telah memberikansyarat bahwa penyerahan itu harus diberitahukan kepada debitor, atau secaratertulis disetujui dan diakuinya, sehingga dengan demikian syarat keabsahanpengalihan piutang adalah pemberitahuan pengalihan
    piutang tersebut kepadapihak debitor;Memimbang, bahwa Penggugat di dalam dialildalil gugatannyamenyebutkan telah terjadi pengalihan piutang dari PT.
    Bank Buana Indonesia, Tbk. kepada Penggugat tetapi dipersidangan Penggugat tidak mengajukan bukti mengenai pemberitahuankepada Tergugat sebagai debitur tentang pengalihan piutang dari PT. Bank UOBIndonesia dahulu PT.
Putus : 16-01-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 16 Januari 2012 — PM - B PTE LTD. terhadap PT. NAP INFO LINTAS NUSA
148106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 137 PK/Pdt.Sus/2011Termohon Pailit di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, pada pokoknya atas dalildalil :Pemohon memiliki hak tagih atas hutang Termohon yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada PT PMB Indonesia berdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang tanggal 11 Januari 2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No. 24 tanggal 11 Januari 2011, pengalihan piutang mana telah diberitahukan secara tertulis kepada Termohon dan diakui oleh Termohon.1 Bahwa
    Serikat) (Piutang) ;4 Bahwa jual beli dan pengalihan piutang dari PT PMB Indonesia kepadaPemohon tersebut, telah diberitahukan secara tertulis kepada Termohon selakudebitur melalui surat PT PMB Indonesia No. 001/012011/PMBI tanggal 11Januari 2011 Perihal: Pemberitahuan Pengalihan Piutang PT PMB Indonesia(Bukti P3a), pemberitahuan pengalihan piutang tersebut telah diterima olehTermohon pada tanggal 12 Januari 2011 sesuai dengan tanda terima (receiptform) dari Termohon (Bukti P3b) ;Bahwa Termohon
    dalam surat No. 023/NILN/SG/I/11 tanggal 20 Januari 2011(Bukti P4) juga telah secara tegas mengakui bahwa Termohon mengetahui adanyapengalihan piutang dari PT PMB Indonesia kepada Pemohon ;Oleh karena itu, pengalihan piutang dari PT PMB Indonesia kepada Pemohon yangtelah jatuh tempo dan dapat ditagih tersebut telah sesuai dan memenuhi ketentuanPasal 613 Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan sah secara hukum ;5 Bahwa dengan demikian, secara hukum Pemohon berhak untuk menagih hutangTermohon yang telah
    piutang tersebut telah diberitahukan secara tertulis kepadaTermohon melalui Surat PT PMB Indonesia No. 001/012011/PMBI tanggal 11Januari 2011 Perihal: Pemberitahuan Pengalihan Piutang PT PMB Indonesia(vide Bukti P3a dan P3b) ;Bahwa sebagaimana telah dijelaskan oleh Pemohon dalam Point 3 di atas,Termohon melalui Surat No. 023/NILN/SG/I/11 tanggal 20 Januari 2011 (vide BuktiP4) telah secara tegas mengakui bahwa Termohon mengetahui adanya pengalihanpiutang dari PT PMB Indonesia kepada Pemohon dan Termohon
    piutang (cessie) adalah sebesar USD 399,010.56 (tigaratus sembilan puluh sembilan ribu sepuluh koma lima puluh enam DollarAmerika Serikat).
Register : 22-05-2014 — Putus : 24-09-2014 — Upload : 01-12-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 240/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 24 September 2014 —
6118
  • Menyatakan menurut hukum Pengalihan Piutang atas nama Tergugat I dari PT. BANK MASHILL UTAMA di Jakarta kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), berdasarkan Akta Jual Beli dan Penyerahan Piutang tanggal 08 Juni 2000, Nomor : SP-104/BPPN/0600, yang telah dilegalisasi oleh HASANAL YANI ALI AMIN, SH., Notaris di Jakarta dengan Nomor : 435/2000, tanggal 08 Juni 2000, dan Pengalihan Piutang atas nama Tergugat I dari BPPN kepada PT. Bank Danamon Indonesia Tbk.
    Menyatakan menurut hukum Pengalihan Piutang (Cessie) atas nama Tergugat I dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. Pusat di Jakarta, kepada Penggugat berdasarkan Akta Notariil Perjanjian Pengalihan Piutang, Nomor : 45, tertanggal 9 Oktober 2006, yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Sjarmeini S. Chandra, SH, beralamat di Jl. Setiabudi Barat No. 2 Jakarta Selatan, adalah sah menurut hukum ;---------------------------------------------------6.
    Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar 12 % (prosen) per tahun dari Rp. 14.871.507.569,27 (Empat belas milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus tujuh ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah dua puluh tujuh sen), terhitung sejak perjanjian pengalihan piutang tanggal 9 Oktober 2006 sampai dengan Tergugat I memenuhi prestasinya (membayar hutangnya/pinjamannya) ;--------------------13.
    Menyatakan menurut hukum Pengalihan Piutang (Cessie) atas namaTergugat dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. Pusat di Jakarta,kepada Penggugat berdasarkan Akta Notariil Perjanjian PengalihanPiutang, Nomor : 45, tertanggal 9 Oktober 2006, yang dibuat dihadapanNotaris Ny. Sjarmeini S. Chandra, SH, beralamat di Jl. Setiabudi BaratNo. 2 Jakarta Selatan, adalah sah menurut6.
    Putusan No. 240/Padt.G/2014/PN.Jkt.Pst.24.Fotocopy Berita Acara Eksekusi No. 59/BA.EKS/APHT/2003/PN.TNGtanggal 8 Maret 2004, diberitanda bukti P 24 ;25.Fotocopy Akta Notaris Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 45 tertanggal 9Oktober 2006, yang dibuat dihadapan Notaris Ny.
    ,Notaris di Jakarta dengan Nomor : 435/2000, tanggal 08 Juni 2000,perihal pengalihan piutang PT. BANK MASHILL UTAMA, Tbk. atas kreditdari Tergugat kepada pihak Badan Penyehatan Perbankan Nasional(BPPN) ;Bahwa telah ada Contract of Sale tanggal 30 Nopember 2000, antaraPT. BANK DANAMON INDONESIA.
    BANK DANAMONINDONESIA, Tbk. dengan BADAN PENYEHATAN PERBANKANNASIONAL (BPPN)), perihal pengalihan piutang BADAN PENYEHATANPERBANKAN NASIONAL (BPPN) atas kredit dari PT. BANK MASHILLUTAMA kepada Tergugat kepada PT. BANK DANAMON INDONESIA,Bahwa telah ada Perjanjian Jual Beli Piutang tanggal 9 Oktober 2006,nomor 17, antara PT.BANK DANAMON INDONESIA, Tbk. denganPenggugat yang dibuat dihadapan Notaris Ny. SJARMEINI Ss.CHANDRA, SH di Jakarta, perihal Pengalihan Piutang PT.
    Putusan No. 240/Padt.G/2014/PN.Jkt.Pst.14.871.507.569,27 (Empat belas milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta limaratus tujuh ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah dua puluh tujuh sen),terhitung sejak perjanjian pengalihan piutang dar PT.
Register : 25-09-2018 — Putus : 22-10-2018 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 144/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Oktober 2018 — Pemohon:
COAL ORBIS AG
Termohon:
PT. LEKTRIKA KARYATAMA
236108
  • Bahwa Termohon menolak dengan tegas angka 9 s/d 14Permohonan, pengalihan piutang yang dilakukan oleh Pemohonkepada Panmet International dapat dikategorikan suatupenyelundupan hukum yang bertujuan agar dapat memenuhi unsuradanya 2 (dua) kreditur;15. Bahwa pengalihnan piutang sebagaimana yang telahdilakukan Pemohon tersebut tidak dapat dilakukan dikarenakanpiutang yang dialinkan oleh Pemohon kepada Panmet Internationaladalah berdasarkan Putusan Arbitrase Internasional.
    Pengalihanpiutang ini jelaslah HANYA AKALAKALAN (SEKEDAR UNTUKMEMENUHI DUA KREDITUR), yang kami jabarkan sebagai berikut : Pengalihan Piutang BELUM MATANG karena barudilakukan pada tanggal 29 Juni 2018, sedangkan Permohonan inidilakukan pada tanggal 25 September 2018. Hal itu berartipermohonan ini diajukan dalam waktu kurang dari 3 (tiga) bulansejak dilakukannya pengalihan piutang.
    Kami menduga tindakanpengalihnan piutang ini hanya ditujukan untuk memenuhipersyaratan 2 kreditur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun2004, dan bukan pengalihan piutang yang sebenarnya. Ini jelasmerupakan rencana tidak baik (itikat buruk) untuk membunuhTermohon.
    Dengan demikian tindakan pengalihan piutang inibukanlah pengalihan piutang sebenarnya sebagaimana yangdiatur dalam pasal 613 KUHPer; Pemberitahuan Pengalihan Piutang yang disampaikankepada Termohon dilakukan oleh Pengacara bukan dilakukanoleh Kepaniteraan Pengadilan. Dengan demikian makapemberitahuan tersebut tidaklah sah dan tidak mempunyaikekuatan mengikat kepada Termohon.Hal. 16 dari 31 Hal. Put. No. 144/Pdt.SusPKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst.
    Piutang Pemohon kepada Panmet Internasional;Hal. 26 dari 31 Hal.
Register : 19-11-2021 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 31-01-2022
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 71/Pdt.G/2021/PN Tpg
Tanggal 25 Januari 2022 — Penggugat:
PT Galang Usaha Properti
Tergugat:
ZULFAHMI
9927
  • M E N G A D I L I:
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan Tergugat telah lalai melaksanakan kewajiban pembayaran fasilitas kredit, sehingga beralasan hukum telah melakukan perbuatan wanprestasi;
    4. Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) Nomor 34 tanggal 03 Oktober 2017 dan Akta Jual Beli Piutang Nomor 33 tanggal 03 Oktober
Register : 14-04-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 26-10-2020
Putusan PN JEMBER Nomor 41/Pdt.G/2020/PN Jmr
Tanggal 3 September 2020 — Penggugat:
EKO WIBOWO
Tergugat:
IYANG HENDRAWAN
15157
  • BankTabungan Negara (Persero) mengalinkan pembayaran angsuran kreditnya(Piutang) kepada Penggugat, hal mana dapat terlihat dari bukti P8 berupaPerjanjian Jual Beli Piutang Nomor 692 tanggal 22 November 2017 dan P9berupa Perjanjian Pengalihan Piutang (CESSIE) Nomor 693 Tanggal 22November 2017, hal mana Perjanjian tersebut merupakan upaya penyelesaiandari Bank Tabungan Negara (Persero) terhadap kredit Tergugat yang telahmacet sejak tahun 2015 dan pihak PT.
    Bahwa perjanjian Penggugat dengan PT.Bank Tabungan Negara (Persero) yaitu Perjanjian jual beli piutang Nomor 692dan Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) Nomor 693 dibuat di hadapanNotaris Widha Sari Wijaya, S.H., M.Kn,. Bahwa pada saat dilakukannyapenandatangan jual beli cessie tersebut dari pihak Tergugat tidak hadir, bahkansejak peringatan ke1 Tergugat tidak pernah datang.
    Bahwa sejak dilakukanpenandatangan pengalihan piutang tersebut hingga sekarang Tergugat tidakpernah mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti Surat yang diajukan dipersidangan jelas bahwa PT.
    Adanyaperalihan piutang atau cessie tidak menyebabkan berakhirnya perikatan antaradebitur dan kreditur;Menimbang, bahwa sesuai dengan perjanjian yang dilakukan olehPenggugat dengan Turut Tergugat adalah perjanjian pengalihan piutang, makayang beralin adalah hak tagih dari Turut Tergugat kepada Penggugat,sementara objek jaminan tetap merupakan milik dari Tergugat, hal inididasarkan pada Pasal 1178 ayat (1) KUHPerdata yang menyebutkan segalajanji dengan mana siberpiutang dikuasakan memiliki benda yang
    , sehingga dengan demikian petitum keempatharuslah ditolak;Menimbang, bahwa dikarenakan petitum keempat ditolak maka petitumkelima secara mutatis mutandis beralasan hukum untuk ditolak;Menimbang, bahwa terhadap petitum keenam, dikarenakan PerjanjianJual Beli Piutang dan Perjanjian Pengalihan Piutang Cessie antara Penggugatdan Turut Tergugat telan dinyatakan sah dan Penggugat telan mendapatkanhak tagih dan menerima peralihnan objek jaminan guna pelunasan hutangTergugat, maka sudah sepatutnya Turut
Register : 03-12-2013 — Putus : 24-06-2014 — Upload : 17-10-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 548/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 24 Juni 2014 — INSURY WIDJADI >< PT.DUTA REALTINDO JAYA,CS
21998
  • Serta Penggugat mohon untukmembayar hutangnya dikenakan kewajiban membayar hutang pokok dan hutangbungan sebesar Rp. 257.670.3066; 11.Bahwa peralihan hak tagih dari PT.Bank Lippo ke PT.Bank CIMB NIAGA Tbk/Tergugat Il maupun peralinan ke CV.Efry Jnonly & CO/Tergugat III belum pernahdi beritahukan kepada Penggugat sehingga akta perjanjian pengalihan piutang(cessie) No.24 tanggal 20 Agustus 2010 tidak memenuhi syarat sahnya cessiesesuai dengan Pasal 613 KUHPdt yang berbunyi sebagai berikut :Penyerahan
    Bahwa pokok sengketa yang diajukan adalah mengenai keberatan tentangjumlah utang yang harus dibayar oleh Penggugat, mengenai benda tidakbergerak dan mengenai sahnya pengalihan piutang.
    Bahwa pokok sengketa yang diajukan kabur dan tidak jelas yaitu apakahmengenai keberatan tentang jumlah utang yang harus dibayar oleh Penggugatatau mengenai sahnya objek jaminan benda tidak bergerak atau mengenaisahnya pengalihan piutang dari Tergugat II kepada Tergugat III ;5.
    Jika yang digugat adalah mengenai sahnya pengalihan piutang dariTergugat II kepada Tergugat III, quad non, maka seharusnya PT.Bank CIMBNiaga.Tbk, diposisikan sebagai Tergugat bukan sebagai Tergugat Il,demikian juga CV.Efry Jhonly & CO seharusnya diposisikan sebagai TergugatI! bukan sebagai Tergugat Ill ;6.
    Bahwa pengalihan piutang berikut jaminanjaminan yang melekat padanya dariTergugat II kepada Tergugat III dengan Akta Jual Beli Piuttang dan Akta CessiePiutang telah dilakukan oleh Tergugat Il sesuai dengan kewenangan yangHal 13 dari 24 Hal.Put.