Ditemukan 823 data
147 — 112
Oleh karenanya dalil Penggugat pada angka III sangat tidakberalasan ;1. bahwa sebaliknya dalil Penggugat tersebut pada poin HI menjelaskan dan menguatkanjika tindakan pengalihan piutang yang dilakukan Tergugat I sudah benar dan jelas dasarhukumnya.
Bahwa selain itu proses pelaksanaan pengalihan piutang tersebut telah puladilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada satupun yang upaya rekayasa yang telahdilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada satupun upaya rekayasa yang telahdilakukan.
Bahwa jika Penggugat mendalilkan adanya pengikatan jual beli antara Penggugat danTergugat II itu diluar Tergugat I sehingga Tergugat I merasa tidak perlu menanggapinya ;6. bahwa perjanjian pengalihan piutang yang telah dilakukan hanyalah suatu kebetulan telahdimenangkan oleh Tergugat I sampai akhirnya diantara Tergugat I dan Tergugat II telahmenyepakati perjanjian pengalihan piutang yang dituangkan dalam Akta nomor 126 tanggal 26Nopember 2012. bahwa perjanjian a quo adalah suatu hal yang berbeda
dan tidak ada kaitannyasama sekali dengan Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat II yang dibuat sebelumnya.Dalam hal ini Tergugat II sama kedudukannya dengan pihak lain yang berminat terhadap adanyapenawaran rencana pengalihan piutang Penggugat, namun Pihak yang memenuhi persyaratansebagai pemanang dalam pengalihan piutang Penggugat kepada Tergugat II ;7. bahwa dalil Penggugat dalam poin V.4 posita gugatannya patut dipertanyakan karenacukup beralasan jika Tergugat I meragukan kesungguhan Penggugat
Fotocopy Penawaran Pengalihan Piutang Nomor RMV/72/1123 tanggal 05 Nopember2012 , bukti T16 ;6. Fotocopy Formulir pendaftaran peserta penawaran terbatas pengalihan piutang. BuktiT17;7. Fotocopy Berita Acara Evaluasi and Penetapan pemenang tertanggal 19 Nopember 2012.Bukti T18 ;8. Fotocopy Surat Nomor RMV/7/2/502/R. Bukti T19 ;9. Fotocopy Pakta Integritas penawaran terbatas pengalihan piutang tertanggal 19Nopember 2012. bukti T110 ;10.
177 — 22
Pusat di Jakarta atas Tergugat dialihkan (cessie) kepada Penggugat,berdasarkan Akta Notarii Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 75 tertangegal3 Met 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Sjarmeini.S.Chandra, SH. beralamat diJalan Setiabudi Barat No.2 Jakarta Selatan., dimana PT.Bank Danamon Indonesia, Tbk.Pusat di Jakarta selaku pihak Penjual piutang dan Penggugat selaku pihak PembeliPiutang, oleh karenanya posisi kreditur atas hutang Tergugat telah berpindah dariPT. Bank Danamon Indonesia Tbk.
Menyatakan menurut hukum Pengalihan Piutang (Cessie) dart PT. Bank DanamonIndonesia Tbk. Jakarta kepada Penggugat atas hak piutan, terhadap Teregugat,berdasarkan akta notaril pengalihan piutang (cessie) Nomor : 83 tanggal 3 Mei 2006yang dibuat oleh Ny. SJARMEINIS.CHANDRA, Notaris di Jakarta adalah sah menuruthukum ;6.
Tergugat untuk memenuhi prestasinya kepada Pengeugat yaitupembayaran hutangnya/kewajibannya sejumlah Rp. 1.590.064.229,56 (Satu milyarlima ratus sembilan puluhjuta enam puluh empat ribu dua ratus dua puluh sembilanrupiah lima puluh enam sen) ;Menghukum Tergugat untuk inembayar bunga dan denda kepada Penggugat sebesar 5 %(Lima persen) dari Rp. 1.590.064.229,56 (Satu milyar lima ratus sembilan puluh jutaenam puluh empat nbu dua ratus dua puluh sembilan rupiah lima puluh enam sen),dihitung sejak tanggal pengalihan
piutang sampai dengan Tergugat memenuhtprestasinya (membayar hutangnya/pinjamannya) kepada Penggugat ;Menghukum Tergugat, apabila tidak menyelesaikannya segala kewajibankewajibannyaselaku debitur kepada Penggugat, maka sebidang tanah Hak Milik yang terletak di DesaWare Jayeng, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Neganjuk luas 2.820 M2,berdasarkan Sertitikat Hak Milik Nomor : 331/Waru Jayeng, atas nama Boenhadji yangtelah dijaminkan atas kredit Tergugat, dijual lelang dan hasilnya untuk membayar segalakewajitban
Dan dalam Pasal 15 bukti bertandaT1 secara tegas melarang pengalihan piutang berikutjaminannya dengan caraCessie kepada Subyek Hukum diluar Bank, dan karenanya dengan dialihkannyaptutang berikut jaminan oleh PT.
DENNY SUTANTO
Tergugat:
1.Cabang Pembantu PT PRIMA MASTER BANK
2.BUDI SANTOSO
Turut Tergugat:
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, kantor wilayah DJKN Banten, KPKNL Tangerang I
180 — 542
Bahwa, pengalihan piutang (Cessie) tersebut Sesuai dengan pasal 613Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUH Perdata);5. Bahwa. Sesuai dengan pasal 613 KUH Perdata disebutkan : Penyerahan piutangpiutang atas nama dan barangbarang lainyang tidak bertubuh. Dilakukan dengan jalan membuat akta otentikatau dibawah tangan yang melimpahkan hakhak atas barang itukepada orang lain.
Bahwa, sesuai dengan uraian tersebut diatas dapat disimpulkanbahwa untuk melakukan pengalihan piutang harus dipenuhi syaratsyarat sebagai berikut :a Dilakukan dengan membuat akta otentik atau akta dibawahtangan;b. Harus diberitahukan kepada debitur atau disetujui secara tertulisatau diakui oleh debitur;7. Bahwa, sehingga demikian dalil Penggugat pada angka 11 (sebelas)gugatan yang menyatakan ..........
Bahwa, pengalihan piutang (Cessie) tersebut Sesuai dengan pasal 613Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUH Perdata) disebutkan : Penyerahan piutangpiutang atas nama dan barangbarang lainyang tidak bertubuh. Dilakukan dengan jalan membuat akta otentikatau dibawah tangan yang melimpahkan hakhak atas barang itukepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yangberutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya ataudisetujuinya secara tertulis atau diakuinya.
Bahwa, sesuai dengan uraian tersebut diatas dapat disimpulkanbahwa untuk melakukan pengalihan piutang harus dipenuhi syaratsyarat sebegai berikut :a Dilakukan dengan membuat akta otentik atau akta dibawah tangan;b. Harus diberitahukan kepada debitur atau disetujui secara tertulisatau diakui oleh debitur;5. Bahwa, sehingga demikian dalil Penggugat pada angka 11 (sebelas)gugatan yang menyatakan ..........
angka 2, danb. telah diberitahukan secara tertulis kepada Penggugat;telah terpenuhi secara sempurna, oleh karenanya maka daililPenggugat pada angka 14, 15 dan 16 Gugatan Penggugat yangpada pokoknya menyatakan Pengalihan Piutang yang dilakukan olehTergugat kepada Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum danbertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, adalahternyata tidak benar dan keliru;17.
500 — 211
. :0160/IBE/V/2016, Perihal: Pemberitahuan Adanya Pengalihan Piutang PT. Insam Batubara Energy terhadapCV Arjuna kepada Pihak Lain (Bukti P11a) dengan disertai tanda bukti pengiriman(Bukti P 11);8. Bahwadengan adanya pengalihan piutang sebesar US$ 700.000 (tujuh ratus ribuDolar Amerika Serikat) maka sisa hutang / kewajiban Termohon Pailit kepadaPemohon Pailit adalah menjadi sebesar US$ 700.000 (tujuh ratus ribu Dolar AmerikaSerikat);9.
Pengalihan Piutang PEMOHON PAILIT dari Samsung C&T Singapore, Pte.
Fotocopy Bukti Pengiriman Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang kealamat CV Arjuna di Samarinda, Kalimantan Timur, selanjutnya disebutsebagai bukti P11b;. Fotocopy Bukti Pengiriman Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang kealamat CV Arjunadi Tebet, Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai buktiP11C;Fotocopy Surat Somasi dari PT.
Jadi tidak adadasar hukum untuk membebankan pemberitahuan pengalihan piutang kepadapihak Pengadilan terlebih lagi pengalinan piutang yang sering dilakukan dalampraktek bisnis sekarang, ada pada banyak piutang dimana prosedurnya cukupdiberitahu saja oleh pihak Kreditur begitu saja dan hal tersebut banyak terjadidalam praktek kehidupan seharihari;Bahwa perihal konsekuensi pengalihan piutang kepada Pihak Ketigamenjadikan posisi Pihak Ketiga otomatis menjadi Kreditur.
BahwaPemohon Pailit telah memberitahukan adanya pengalihan piutangnyasebesar US$ 700.000 (tujuh ratus ribu Dolar Amerika Serikat) tersebut kepadaTermohon sesuai suratnya tertanggal 30 Mei 2016, No. : 0160/IBE/V/2016,Perihal : Pemberitahuan Adanya Pengalihan Piutang PT.
ANTHONY KUSUMA
Tergugat:
1.PT. BANK MAYBANK INDONESIA Tbk
2.DION SETIAWAN
238 — 71
piutang/haktagin Tergugat terhadap Penggugat kepada pihak ketiga sesuai AktaPerjanjian Jual Beli dan Pengalihan Piutang No.67 tanggal 17 Oktober 2018yang dibuat dihadapan Farida, SH.
S.2018.08/Dir CFSSF AM, yang menjelaskanadanya pengalihan piutang sebagaimana disampaikan dalam Perjanjian PengalihanPiutang (Cessie) No.17/CVNot/X/2018 yang dibuat oleh Notaris Farida, SH.,MH diJakarta.2. Bahwa dalam Akta Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Piutang No. 67 tanggal 17Oktober 2018 yang dibuat dinadapan Farida, SH.
,M.kn Notaris di Kota Tangerang,disampaikan adanya pengalihan piutang Tergugat terhadap Penggugat sebagaipenjual kepada pihak ketiga sebagai pembeli piutang dimana para pihaknya adalahTergugat dan DION SETIAWAN (Tergugat II).3.
Bahwa oleh karena Penggugat mempermasalahkan pengalihan piutang/hak tagihTergugat terhadap Penggugat kepada Dion Setiawan (Tergugat II) sebagai pembelipiutang dan Akta Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Piutang No.67 tanggal 17Oktober 2018 yang dibuat dihadapan Farida, SH.,M.kn Notaris di Kota Tangerang,Supaya menjadi terang dan jelas maka seharusnya Penggugat mengikutsertakanFARIDA, SH.,M.KN NOTARIS DI KOTA TANGERANG sebagai pihak dalam perkaraa quo.
pengalihan piutang yang dilakukanoleh Tergugat tidak sah atau tidak berdasarkan haruslah ditolak, dankarenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolakgugatan a quo atau setidaktidaknya tidak dapat diterima niet onvankelijkveerkiaard).PENGALIHAN PIUTANG /TAGIHAN TERGUGAT I KEPADA PENGGUGAT KEPADATERGUGAT II ADALAH SAH KARENA TELAH SESUAI KETENTUAN PERUNDANGPERUNDANG YANG BERLAKU;22.
Lina Novianti Mawardi
Tergugat:
1.PT Bank UOB Indonesia
2.Relly Edison Tan
Turut Tergugat:
1.Rico Ramosan Silalahi, S.H.
2.Faridah, S.H.,M.Kn
3.Maria Diana Linggawidjaja, S.H.
4.Tan Theresia Yuliana Atmaja
83 — 422
Jkt.Pst.Ketiga berdasarkan Akta Pengalihan Piutang, sehingga secara hukumhubungan hukum antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua telah beralihkepada Pihak Ketiga.
Para Pihak akan mematuhi dan melaksanakan Perjanjian ini dengansukarela dan itikad baik;Para Pihak menandatangani Perjanjian ini dalam keadaan sadar dan benar;Para Pihak menjamin untuk melaksanakan menjalankan putusanperdamaian (acta van dading) dengan sukarela dan itikad baikDengan telah dibayarkannya Kewajiban Hutang sebesar Rp.6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) tersebut sebagaimana disebutkandalam Pasal 1 di atas pada tanggal 24 September 2019, maka hutangsebagaimana disebutkan dalam Akta Pengalihan
Piutang sudah lunastermasuk bunga dan denda dan/atau biayabiaya lainnya kepada PihakKetiga selaku kreditur baru berdasarkan Akta Pengalihan Piutang.
Perubahan Perjanjian Kredit nomor :0229 maupun Akta Pengalihan Piutang serta aktaakta lainnya yang terkaitdengan utang Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yang dialihkan kepadaPihak Ketiga.Apabila dikemudian hari diketahui atau ditemukan sebagian ataukeseluruhan dari pernyataan, jaminan dan/atau setiap janji dalam Perjanjianini dilanggar, tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta yang didukungbuktibukti yang relevan, bagi Pihak yang melanggar dengan ini setuju akanHal. 5 dari 8 hal.
Bangsawan
Tergugat:
Rosmawati
Turut Tergugat:
1.PT Bank Tabungan Negara Tbk Kantor Cabang Makassar
2.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa
88 — 20
Bank Tabungan Negara(persero) Tbk, maka dilakukan Pengalihan Piutang sesuai Perjanjian JualBeli dan Penyerahan Piutang tanggal 28 Januari 2016, yang telahdilegalisasi dengan Akte Notaris oleh Hustam Husain, S.H Notaris diHalaman 2 dari 15 Putusan Perdata Gugatan Nomor 19/Padt.G/2018/Pn Sgm10.11.Makassar tanggal 28 Januari 2016 dengan nomor 28,,salah satupiutangdebitur yang dialihkan diantaranya adalah atas nama TERGUGAT.Bahwa berdasarkan Akta Penyerahan dan Pengalihan Hak Atas TagihanCessie No. 28
piutang berupa hak tagih ataspiutang dengan debitur atas nama Rosmawati berupa Kredit Pemilikan Rumahdengan nilai piutang yang dialinkan sebesar Rp. 135.000.000, (seratus tigapuluh lima juta rupiah) dari Rosmawati yang bertindak untuk dan atas nama PT.Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk incasu Turut Tergugat sebagai pihakpertama dengan Bangsawan incasu Penggugat dengan segala akibathukumnya yang terdapat dalam klausula perjanjian dimaksud;Menimbang, bahwa alat bukti surat P2 berupa sertifikat hak
Bank Tabungan Negara (BTN) Makassar, lalu Penggugat melakukanpengalihan hak atas piutang (cessie) dalam rangka untukmenyelamatkan uang Negara dan kredit macet atas nama Tergugat; Bahwa Penggugat merupakan pembeli rumah dari Tergugat setelahterjadi pengalihan piutang (cessie); Bahwa pengalihan piutang atas rumah yang terletak di Perumahan GriyaSakinah Asri Blok M No. 32, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan SombaOpu, Kabupaten Gowa; Bahwa adapun harga rumah tersebut Rp. 135.000.000, dan PenggugatBangsawan
(seratus delapan meter persegi), yaitu melaluiproses jual beli piutang dengan Turut Tergugat yang telah dituangkan didalamakta jual beli piutang serta dituangkan pula didalam akta pengalihan piutang(Cessie) yaitu terhadap objek tanah bangunan milik dari Tergugat Rosmawati,oleh karena Tergugat Rosmawati selaku debitur tidak memenuhi kewajibanpembayaran pada Turut Tergugat (cidera janji);Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah mampu membuktikandasar kepemilikan Penggugat atas rumah yang terletak
(seratus delapan meter persegi)yaitu melalui proses jual beli piutang dan melalui proses pengalihan piutang(Cessie) dengan Turut Tergugat sehingga dengan demikian petitum pada poinke2, ke3, ke4 dan ke6 patut untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa terkait petitum pada poin ke5 yaitu memerintahkankepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa selanjutnya disebutTurut Tergugat Il untuk melakukan proses balik nama/Pengalihan sertifikat Hakmilik Nomor : 2128/Tamarunang seluas 108 M2, sebagaimana diuraikan
Terbanding/Penggugat : SAUT TOHAP PAKPAHAN
Turut Terbanding/Tergugat II : DION SETIAWAN
277 — 168
Piutang (Cessie) Nomor 6 tertanggal04 Oktober 2018 dihadapan H.
Piutang (Cessi) No. 6tertanggal 04 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan H.
sebesar Rp.2.040.000.000, (dua milyar empat puluh jutaPRUPIAN) oe eeecccessseseceeeeeeeeeeeeeceeeseseeeeeeesessaeeeeesseseaseeseeeeees (Vide Bukti P1).Bahwa dengan adanya peralihan hutang Penggugat dari Tergugat kepada Tergugat II yang telah dibuat dalam Akta Perjanjian Jual BelliPiutang Nomor 5 & Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor6 tertanggal 04 Oktober 2018 dihadapan H.
Piutang (Cessi) No. 6 tertanggal 04Oktober 2018 dengan tidak melakukan pemberitahuan secara resmikepada Penggugat serta tidak adanya penyerahan secara tertuliskepada Penggugat adalah merupakan PERBUATAN MELAWANHUKUM.Menyatakan Akta Jual Beli Piutang Nomor 5 & Akta PerjanjianPengalihan Piutang (Cessi) No. 6 tertanggal 04 Oktober 2018 yangdibuat dihadapan H.
Menyatakan tindakan Tergugat dan Tergugat IIyang melakukan Pengalihan Piutang berdasarkan Akta Jual BeliPiutang Nomor 5 & Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessi) No. 6tertanggal 04 Oktober 2018 dengan tidak melakukan pemberitahuansecara resmi kepada Penggugat serta tidak adanya penyerahansecara tertulis kepada Penggugat adalah merupakan perbuatanmelawan hukum;3.
98 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Timor Putra Nasional di beberapa banknasional dialihnkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) danpengalihan piutang dari bankbank tersebut kepada BPPN dilaksanakan denganakta perjanjian jual beli dan pengalihan piutang ;Bahwa Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) diberi wewenanguntuk menjual piutangpiutang yang dialinkan kepadanya termasuk di dalamnyapiutang kepada PT.
SertaAkta Perjanjian pengalihan piutang (CESSIE) No.215 tertanggal 30 April 2003yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Buntario Tigris,SH. (Bukti P1, P2,P3) ;Bahwa seperti lazimnya di dunia usaha PT. Vista Bella Pratama (VBP)Hal. 2 dari 22 hal. Put.
Serta AktaPerjanjian pengalihan piutang (CESSIE) No.215 tertanggal 30April 2003 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris BuntarioHal. 5 dari 22 hal. Put. No.3073 K/Pdt/2009TigriS,SH. ;5. Menyatakan sah menurut Hukum perjanjian jual beli piutangtertanggal 30 Juni 2003 dan Akta Perjanjian pengalihan piutang(CESSIE) No.6 tertanggal 30 Juni 2003 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Rita Imelda Ginting, SH.6.
Piutang(Cessie) No.6 tertanggal 30 Juni 2003 yang dibuat oleh dan di hadapan RitaImelda Ginting,SH.
Menyatakan sah menurut hukum PerjanjianJualBeli Piutang tertanggal 30 Juni 2003 danAkta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)No. 6 tertanggal 30 Juni 2003 yang dibuat olehdan dihadapan Notaris Rita Imelda Ginting, SH.5. Menyatakan surat tertanggal 20 Juni 2003 yangdibuat Tergugat dan ditandatangani TergugatIl tidak mempunyai kekuatan hukum yangmengikat.6. Menghukum Tergugat dan Tergugat II untukmentaati dan melaksanakan isi putusan.
MENIK RACHMAWATI
Tergugat:
Janda Hajjah SRI WAHYUNINGSIH
165 — 62
., Notaris di Kabupaten Karawang, beserta segala Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit adalah merupakan dokumen yang melekat dan merupakan satu kesatuan dari Akta Perjanjian Kredit Nomor 49 tanggal 24 Nopember 2010, kesemuanya adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum pengalihan Piutang (cessie) atas hutang Tergugat dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk.
Pusat di Jakarta, kepada Penggugat, berdasarkan Akta Notariil Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie), Nomor: 23, tanggal 26 Nopember 2015, yang dibuat dihadapan Notaris YAHYA SUHARJO, SH, beralamat di Jalan Embong Kenongo nomor 74 Surabaya, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa dengan beralihnya piutang dari PT.
piutang dari PT.
Piutang (cessie) atas hutang Tergugatdari PT.
Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Akta Notaris YAHYA SUHARJO, SH.Nomor 23, Tanggal 26 Nopember 2015, Selanjutnya diberi tanda P1213.Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang dan Surat Peringatan (Pertama)Nomor : 0013/CMJ.S5/I/X1I/15 Tanggal 14 Desember 2015, selanjutnyadiberi tanda P1314.Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang dan Surat Peringatan (Pertama)Nomor : 0013.2/CMJ.S5/II/XII/15 Tanggal 22 Desember 2015, selanjutnyadiberi tanda P1415.Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang dan Surat Peringatan
BANK DANAMONINDONESIA,Tbk Cabang Karawang selaku Pihak yang Mengalihkan kepadaPenggugat selaku Pihak Penerima Pengalihan dengan disebutkan pada Klausulhuruf A, huruf B, huruf C dan huruf D maka Pengalihan Piutang antaraPT.
Menyatakan menurut hukum pengalihan Piutang (cessie) atas hutangTergugat dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tok. Pusat di Jakarta, kepadaPenggugat, berdasarkan Akta Notariil Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie),Nomor: 23, tanggal 26 Nopember 2015, yang dibuat dihadapan NotarisYAHYA SUHARJO, SH, beralamat di Jalan Embong Kenongo nomor 74Surabaya, adalah sah menurut hukum.4.
127 — 46
Ltd. dan selanjutnya dialihkan lagi kepada XXX Ltd.pada hakekatnya merupakan pembebasan utang Pemegang Saham karenatidak pernah terjadi pelunasan utang melainkan hanya reklasifikasi akun keUtang Pihak Ketiga XXX Ltd;Menurut Pemohon : bahwa pengalihan piutang yang dilakukan XYZ. Ltd. Kepada XXX Ltd..karena XYZ.
Ltd kepada XXX Ltd. karena XXX Ltd.. sendiri didirikan tanggal Maret 2007 kurang lebih sebulan sebelum pengalihan utang Pemegang Sahamdengan modal awal sebesar Rp11.950,00, hal ini menunjukkan bahwa seolaholah XXX Ltd. didirikan khusus untuk menerima pengalihan piutang dariXYZ. Ltd.bahwa Terbanding menyatakan transaksitransaksi yang tidak wayjar tersebutdi atas, atas pengalihan utang Pemegang Saham (Tn. GJ dan Ny. NM) kepadaXYZ.
HM kepada XXX Ltd.. disebabkan telah terjadipengalihan piutang antara pemilik piutang dan Pemohon Banding merupakanpihak yang berutang sehingga hanya mengikuti alur transaksi danmembukukan sesuai dengan dokumen dan fakta yang terjadi, sampai saat ininilai utang Pemohon Banding tidak berubah yaitu sebesar Rp.104.917,633.684,00.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti berupaperjanjian pengalihan piutang sebagai berikut:e Deed of Assignment tanggal 5 April 2007 antara Ny.
1.PANDE NYOMAN YUDI SUTRISNA
2.Komang Purnama Yanti
Tergugat:
2.Ni Komang Sayang Sucihati
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar
65 — 50
piutang antara PT.
Bank DanamonIndonesia Kantor Wilayah Denpasar dengan Tergugat adalah sahmenurut hukum karena telah sesuai dengan Pasal 613 KUHPerdata dantelah memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata.Bahwa Pengalihan Piutang antara PT.
Bahwa Tergugat II telah menerima permohonan lelangeksekusi Pasal 6 Undangundang Nomor 4 Tahun 1996 (Undangundang Hak Tanggungan), dimana yang bertindak sebagaiPemohon Lelang/Penjual adalah Ni Komang Sayang Sucihati(Tergugat lI) selaku pemegang Hak Tanggungan peringkat pertamaberdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 06 tanggal12 Oktober 2020 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor:7 tanggal 12 Oktober 2020.d.
Fotocopy dari fotocopy Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor7 , Notaris Ketut Senjaya, SH tertanggal 12 Oktober 2020 diberitanda bukti T5;6. Fotocopy dari fotocopy Surat Nomor 001/BDG/X/2020 tentangPemberitahuan Peralihan Hak Tagih Piutang tertanggal 13 Oktober2020, diberi tanda bukti T6;7.
Bahwa Tergugat II telan menerima permohonan lelang eksekusiPasal 6 Undangundang Nomor 4 Tahun 1996 (Undangundang HakTanggungan), dimana yang bertindak sebagai PemohonLelang/Penjual adalah Ni Komang Sayang Sucihati (Tergugat 1)selaku pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama berdasarkanAkta Perjanjian Jual Beli Piuttang Nomor 06 tanggal 12 Oktober 2020dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor: 7 tanggal 12 Oktober2020.d.
119 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
JainIain;4 Berdasarkan Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Piutang yangditandatangani PT.
piutang (yaitu pada tanggal 30Juni 2008) dan saat penghapusan piutang (yaitu pada tanggal 26 Mei 2008 danHalaman 23 dari 38 halaman.
piutang tetap dapat melakukan penagihan atas piutangyang dialihkan tersebut;Halaman 25 dari 38 halaman.
JainIain;274 Berdasarkan Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Piutang yangditandatangani PT.
piutang (yaitu pada tanggal 19Desember 2008) dan saat penghapusan piutang (yaitu tanggal 19 Desember2008), terbukti bahwa pada hari yang sama, ditemukan adanya 2 (dua) transaksiyang melibatkan akun piutang, yaitu pengalihan piutang dan penghapusanpiutang;Bahwa Faktanya, dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak menunjukkan bukti realisasi penerimaan kas atau bankyang diperoleh dari transaksi pengalihan piutang, sehingga tidak diperolehkepastian adanya pengalihan
CHIPPY BANYU ADHY,
Tergugat:
1.PT. Bank Sahabat Sampoerna
2.AAM SUPRIHATINI, S.H., MKn., PPAT,
Turut Tergugat:
1.PT. Buana Anggana Mandura,
2.Warta Wijaya,
3.Kantor KPKNL,
4.Drg. Mira Mutia, SKG.
5.Evi Nursamsiyati, S.H. Notaris.
67 — 9
. : 09/0785a/BSS/SAM/VII/18, Perihal : Pemberitahuanmengenai Pengalihan Piutang, Ditandatangani oleh Hengky Suryaputra selakuHead of Finance and Business Planning bersamasama dengan Irma SavitryDaulay selaku Head of Credit and Collection), tanpa terlebih dahulu memintapersetujuan kepada Penggugat ;9.
Bahwa Tergugat dan Turut Tergugat keberatan terhadap dalil Penggugat yangmenyatakan pengalihan piutang (cessie) antara Tergugat dan Turut Tergugat tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan kepada Penggugat (vide posita angka8) karena tidak berdasarkan hukum yang jelas;Bahwa Perjanjian Jual Beli Dan Pengalihan Piutang yang dibuat dibawah tanganbermaterai cukup antara Tergugat dan Turut Tergugat , dimana terhadapnyatelah diberitahukan kepada Penggugat sebagaimana Surat PemberitahuanPengalihan Piutang
Bahwa kemudian terjadi perjanjian pengalihan piutang antara Tergugat kepadaTurut Tergugat sesuai Perjanjian Pembelian Hak Piutang (Cessie) tanggal 30 Juli2018 sehingga seluruh hak yang melekat dalam Perjanjian Kredit beralin kepadaTurut Tergugat I.5.
Piutang dari PT.
Piutang tanggal 30 Juli 2018,selanjutnya diberi tanda TI1;Fotokopi Surat Pemberitahuan Mengenai Pengalihan Piutang dari Bank SahabatSampoerna No : 09/0785a/BSS/SAM/VII/18 tertanggal 13 Agustus 2018, selanjutnyadiberi tanda TI2 ;Halaman 29 dari 51 Putusan Nomor 164/Padt.G/2020/PN.Bgr3.
Terbanding/Tergugat III : KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk Cq. PT. Bank CIMB NIAGA Tbk Cabang Bandung
Terbanding/Tergugat IV : Kantor Lelang Negara (KPKNL) Kota Bandung
Terbanding/Tergugat II : PT. NJONO ARTA JAYA ABADI
57 — 35
Piutang (Cessie) No. 65 tertanggal 23Februari 2015 yang dibuat dihadapan ACHMAD BAJUMI, S.H., M.H.
Cipaganti Asia Perkasa, sesualdengan surat No. 010/NAJA/II/2015, tertanggal 26 Februari 2015;Bahwa pengalihan piutang yang dilakukan oleh PT Bank CINB NIAGA Tbk.
Cipaganti Asia Perkasa dinyatakan cidera janji atauwanprestasi terhadap perjanjian kredit Nomor: 2637/PlI/BDG/2012tertanggal 29 Oktober 2012, selanjutnya atas dasar hak privilege (hakHalaman 10 dari 18 hal putusan No :473/Pdt/2016/PT Bdgistimewa) yang dimiliki oleh Tergugat, utang tersebut telah dialinkankepada Turut Tergugat berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No.64, tertanggal 23 Februari 2015 dan Akta Penjanian Pengalihan Piutang(Cessie) No. 65 tertanggal 23 Februari 2015, yang dibuat
dihadapanACHMAD BAJUMI, S.H., M.H., selaku Notaris di Jakarta Utara;Bahwa pengalihan piutang dari Tergugat kepada Turut Tergugat sesuaidengan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 64 tertanggal 23 Februari2015 dan Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang No. 65 tertanggal23 Februari 2015 yang dibuat dihadapan ACHMAD BAJUMI, S.H., M.H.
,selaku Notaris di Jakarta Utara, sehingga atas dasar hal tersebut diatas,tidak dapat dijadikan dasar oleh Para Penggugat untuk merryatakanadanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat, karenaBerdasarkan hukum perikatan Piutang dan Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) di atas adalah sah dan sudah sesuai dengan Psl 1338 (1) Asaskebebasan berkontrak, PSL1320 KUHPerdata syarat sahnya perjanjian,Psl.1457 Perjanjian Jual Beli dan Psl. 613 (3) KUHPerdata yaitu suatuPengalihan/Penyerahan
EKO WIBOWO
Tergugat:
IYANG HENDRAWAN
151 — 57
BankTabungan Negara (Persero) mengalinkan pembayaran angsuran kreditnya(Piutang) kepada Penggugat, hal mana dapat terlihat dari bukti P8 berupaPerjanjian Jual Beli Piutang Nomor 692 tanggal 22 November 2017 dan P9berupa Perjanjian Pengalihan Piutang (CESSIE) Nomor 693 Tanggal 22November 2017, hal mana Perjanjian tersebut merupakan upaya penyelesaiandari Bank Tabungan Negara (Persero) terhadap kredit Tergugat yang telahmacet sejak tahun 2015 dan pihak PT.
Bahwa perjanjian Penggugat dengan PT.Bank Tabungan Negara (Persero) yaitu Perjanjian jual beli piutang Nomor 692dan Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) Nomor 693 dibuat di hadapanNotaris Widha Sari Wijaya, S.H., M.Kn,. Bahwa pada saat dilakukannyapenandatangan jual beli cessie tersebut dari pihak Tergugat tidak hadir, bahkansejak peringatan ke1 Tergugat tidak pernah datang.
Bahwa sejak dilakukanpenandatangan pengalihan piutang tersebut hingga sekarang Tergugat tidakpernah mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti Surat yang diajukan dipersidangan jelas bahwa PT.
Adanyaperalihan piutang atau cessie tidak menyebabkan berakhirnya perikatan antaradebitur dan kreditur;Menimbang, bahwa sesuai dengan perjanjian yang dilakukan olehPenggugat dengan Turut Tergugat adalah perjanjian pengalihan piutang, makayang beralin adalah hak tagih dari Turut Tergugat kepada Penggugat,sementara objek jaminan tetap merupakan milik dari Tergugat, hal inididasarkan pada Pasal 1178 ayat (1) KUHPerdata yang menyebutkan segalajanji dengan mana siberpiutang dikuasakan memiliki benda yang
, sehingga dengan demikian petitum keempatharuslah ditolak;Menimbang, bahwa dikarenakan petitum keempat ditolak maka petitumkelima secara mutatis mutandis beralasan hukum untuk ditolak;Menimbang, bahwa terhadap petitum keenam, dikarenakan PerjanjianJual Beli Piutang dan Perjanjian Pengalihan Piutang Cessie antara Penggugatdan Turut Tergugat telan dinyatakan sah dan Penggugat telan mendapatkanhak tagih dan menerima peralihnan objek jaminan guna pelunasan hutangTergugat, maka sudah sepatutnya Turut
Heri Purnomo
Tergugat:
1.MOCH. ULAH
2.DIREKSI PT. BANK TABUNGAN NEGARA
3.DIREKSI PT. PROPERINDO GEMILANG MAKMUR
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MALANG
5.BADAN PERTANAHAN NASIONAL
58 — 12
Bank Tabungan Negara (Persero) selaku kreditur telah mengirim suratperihal : Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) kepada PelawanHERI PURNOMO tertanggal 14 September 2015; Berikutnya dengan surat tertanggal 6 juni 2016, saudara A.S. EFFENDIselaku Penerima Pengalihan Piutang (Cessor) telah mengirim surat pulakepada Pelawan HERI PURNOMO yaitu perihal : Surat PemberitahuanPengalihan Piutang dengan menunjuk Perjanjian Persetujuan PengalihanHak Atas Piutang PT.
Piutang (Cessie) antara PT.
Olehkarenanya TERLAWAN Il selanjutnya melakukanpengalihan piutang kepada TERLAWAN III.3) Surat Pemberitahuan Cessie No.217/S/AMD/AAM.2/MLG.1/IX/2015 pada tanggal 14 September2015 perihal Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie).Catatan : Pasca dilakukan Cessie pihak TERLAWAN IImengirim Surat Pemberitahuan kembali kepadapihak PELAWAN bahwa cessie telah dilaksanakandan setelah dilakukan pengalihan piutang, makahak dan kewajiban TERLAWAN II selaku krediturtelah beralih kepada TERLAWAN Ill sebagaiCessor.Bahwa
Bahwa mengingat pengalihan piutang / cessie dari TERLAWAN II kepada14.PELAWAN telah dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) Nomor 24 tanggal 15 Oktober 2015 yang dibuat dihadapanSulasiyah Amini, S.H, maka berakibat hukum pada TERLAWAN Ilmenggantikan TERLAWAN selaku Kreditur baru.Bahwa dengan adanya pengalihan piutang/cessie dari TERLAWAN IIkepada TERLAWAN Ill, maka hak tanggungan yang melekat padaObyek Sengketa/Obyek Eksekusi ikut beralih pula kepada TERLAWANlll.
Hal inimengingat sejak dilakukan pengalihan piutang/cessie dari TERLAWAN IIkepada TERLAWAN III, maka kewenangan pengelolaan, pembinaan daneksekusi atas piutang sepenuhnya menjadi hak dan kewenanganTERLAWAN III.Berdasarkan segala uraian yang telah Terlawan II kemukakan dalamjawaban gugatan ini, Terlawan Il mohon kepada Yth.
Elin Herlina
Tergugat:
1.PT. BANK TABUNGAN NEGARA Persero Tbk
2.Sdr. Ogansyah
Turut Tergugat:
1.Sdr. Anita Rohmah, SH , Mkn, selaku Notaris
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
177 — 92
Dan bila Tergugat mengambil posisi sepertitersebut diatas maka tentunya tidak akan sewenangwenang dalammelakukan pengalihan piutang kepada Tergugat II, apabila sejak awalTergugat sudah mengetahui bahwa Penggugatlah sebagai satusatunyayang melakukan pengembalian atas kredit yang diterimanya dari Tergugat tersebut.
piutang, Akta No. 150 dan Akta No. 151 yangdilakukan oleh Tergugat dan Tergugat II tersebut yang dibuatdihadapan Turut Tergugat dinilai tidak sah, dikarenakan:(a).
Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 150 tanggal25 Mei 2018 jo Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cess/e) Nomor 151tanggal 25 Mei 2018 dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I, kedudukanTERGUGAT I sebagai kreditur telah beralih kepada TERGUGAT Ilseketika terjadinya pengalihan piutang atas kredit PENGGUGAT.5.
Bahwa pemyataan PENGGUGAT point 11 s.d 18 posita gugatan tidakbenar, pelaksanaan Pengalihan Piutang sudah dilakukan sesuai ketentuanyang berlaku dan tidak ada Perbuatan Melawan Hukum di dalamnya.6.1 Bahwa pada kenyataannya atas selurun upaya dan itikad baikTERGUGAT sebagaimana tersebut butir 3.10 dan 3.11 di atas tidakmendapatkan tanggapan positif dari pihak PENGGUGAT.6.2 Bahwa kemudian TERGUGAT mengambil langkah penyelesaiankredit melalui Cessie yang pelaksanaannya sudah sesuai denganketentuan,
piutang yang dilakukan Tergugat kepada Tergugat Il, yang menagih pelunasan kepada Penggugat sebesarRp.150.000.000.
Luh Sukeni
Tergugat:
1.PT BANK CIMB NIAGA Tbk Cabang Denpasar
2.PT AIS CAPITAL PARNERS INDONESIA
3.PT BANK CIMB NIAGA tbk
4.PT. AIS CAPITAL PARTNERS INDONESIA
207 — 119
Pengalihan Piutang tersebut meliputi seluruh hakhak dankewajibankewajiban yang dimiliki Tergugat termasuk hakhak atasjaminan berikut jaminan dan dokumendokumen jaminan berupa dantidak terbatas pada penjaminan tanah dan bangunan serta PersonalGuarantee, berikut dokumendokumen lainnya dan segala sesuatunyadengan kondisi apa adanya, as /s;30.Bahwa pengalihan piutang kepada AIS SME Investco tersebut diatasdilakukan berdasarkan Akta Cessie AIS SME Investco tanggal 9Agustus 2019 Nomor 7 yang dibuat dihadapan
Penjualan tersebut tidakmemerlukan adanya persetujuan dari Penggugat, dan agar pengalihantersebut diketahui oleh Penggugat, maka Tergugat hanya cukupmemberitahukan tentang adanya pengalihan piutang tersebut. Lagi pulasah tidaknya pengalihan Piutang tidak terletak pada ada tidaknyapersetujuan dan atau pemberitahuan pengalihan piutang kepadaDebitur / Penggugat.
Dengan demikian pengalihan piutang tersebuttidak perlu didahului dengan koordinasi ataupun persetujuan dariPenggugat, dan pengalihan piutang berlaku untuk seluruh hutang berikutjaminan jaminan yang melekat dalam piutang tersebut;Halaman 29 dari 66 Putusan Perdata Gugatan Nomor 97/Pdt.G/2020/PN Sgr.34.Bahwa berdasarkan uraian angka 32 dan 33 diatas, maka ada tidaknyapersetujuan dan atau pemberitahuan adanya cessie kepada Penggugat /Debitur ataupun penjamin tidak mengakibatkan tidak sah atau batalnyacessie
Apalagi untuk pengalihan piutang tersebut Tergugat telah menyampaikan pemberitahuan/cessie piutang kepada Penggugatdengan Surat Pemberitahuan Pengalihan tertanggal 9 Agustus 2019 danPenggugat telah mengetahui adanya cessie tersebut;35.Bahwa berdasarkan alasanalasan hukum tersebut diatas, telahmembuktikan bahwa pengalihan piutang Tergugat pada Penggugatkepada AIS SME Investco berdasarkan Akta Cessie telah dilakukansesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga sahdan mengikat menurut hukum
piutang tanggal 9 Agustus 2019tersebut Tergugat (PT.
69 — 28
Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No. 55 tertanggal 19Nopember 2012, yang keduanya dibuat dihadapan H. TEDDY ANWAR, S.H., Sp.N.
Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No. 5 tertanggal 22 Januari 2013, yang keduanya dibuat dihadapanSULISTIYONO, S.H., Sp.N., Notaris di Tangerang ;Bahwa selanjutnya mengacu kepada Pasal 613 Paragraf 3 KUHPerdata yaitu suatupengalihan / penyerahan Piutang haruslah diberitahukan kepada pihak yangberhutang, PT Bank OCBC NISP, Tbk telah mengirimkan surat Nomor: 089/ARM01.01/SP/YK/XI1/2012, Perihal: Pemberitahuan Pengalihan Kredit (Piutang) tertanggal19 November 2012 kepada Tergugat (ALFONSO MONOLA
AktaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 5 tertanggal 22 Januari 2013, yangkeduanya dibuat dihadapan SULISTYONO, S.H., M.Kn, Notaris di Tangerang. SuratPemberitahuan tersebut telah dikirim langsung ke alamat terakhir Tergugat KomplekPerumahan Sumber Sari, Jl.
Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 5 tertanggal 22 Januari2013, yang keduanya dibuat dihadapan SULISTIYONO, S.H., Sp.N., Notaris diTangerang. Bahwa Penggugat membeli dan menerima pengalihan piutang (Cessie)terhadap Tergugat tersebut dari Ibu POPPY YULIA SAVIRA yang beralamat di JalanAghatis Blok TA. IV No. 12 BTN 3, RT. 006/RW. 006, Kelurahan Waydadi, KecamatanSukarame, Kota Bandar Lampung.
Bank OCBC NISP,tbk.) sebagaimana yang telah diperjanjikan ;Menimbang, bahwa bukti P 11 berupa Akta Perjanjian Jual Beli Piutang, No. 04,tanggal 22 Januari 2013, dan bukti P 12 berupa Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No. 05, tanggal 22 Januari 2013, yang keduanya dibuat oleh/dihadapanSULISTIYONO, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang.