Ditemukan 10339 data
77 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
PELAYARAN NASIONAL INDONESIA (PERSERO) CABANG MAKASSAR tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 267/Pdt/2017/PT.Mks tanggal 22 Agustus 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 324/Pdt.G/2012/PN.Mks tanggal 15 Juni 2016;
dalam keadaan kosong, baik dansempurna; Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi dan tunduk pada putusandalam perkara ini; Menghukum Tergugat , Tergugat Il dan Turut Tergugat baik sendirisendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar segala biayayang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.866.000,00 (satu jutadelapan ratus enam puluh enam ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.Kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan TinggiMakassar dengan Putusan Nomor 267/Pdt/2017/PT.Mks
Nomor 3517 K/Pdt/2018267/Pdt/2017/PT.Mks tanggal 22 Agustus 2017 jo Putusan PengadilanNegeri Makassar Nomor 324/Pdt.G/2012/PN.Mks. tanggal 15 Juni 2016yang dimintakan kasasi tersebut;Yang kemudian mengadili sendiri:1. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi untukselurunnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan tidak dapatditerima (niet ontvankelijke verklaard);2.
PELAYARAN NASIONAL INDONESIA(PERSERO) CABANG MAKASSAR dan membatalkan Putusan PengadilanTinggi Makassar Nomor 267/Pdt/2017/PT.Mks tanggal 22 Agustus 2017yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor324/Pdt.G/2012/PN.Mks tanggal 15 Juni 2016 serta Mahkamah Agungmengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akandisebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Para Termohon Kasasi berada dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalamsemua tingkat
PT.PELAYARAN NASIONAL INDONESIA (PERSERO) CABANGMAKASSAR tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor267/Pdt/2017/PT.Mks tanggal 22 Agustus 2017 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 324/Pdt.G/2012/PN.Mkstanggal 15 Juni 2016;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:Halaman 7 dari 9 hal. Put. Nomor 3517 K/Pdt/2018 Menolak eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya;2.
23 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MAROS tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 175/PID.SUS/ 2015/PT.MKS tanggal 08 Juli 2015 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 21/Pid.Sus/2015/ PN.Mrs tanggal 14 April 2015, sekedar mengenai pemidanaan terhadap Terdakwa
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (duaridbu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 175 /PID.SUS / 2015 / PT.MKS tanggal 08 Juli 2015 yang amar lengkapnyasebagai berikut:e Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum / Pembanding;e Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 21 / Pid.Sus / 2015 /PN.Mrs tanggal 14 April 2015 sekedar mengenai penjatuhan syarat khusus,sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa IR
No. 2666 K/Pid.Sus/2015Memperhatikan memori kasasi tanggal 07 September 2015 dari PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Maros sebagai Pemohon Kasasi, yang diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maros pada tanggal 07 September 2015;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 175 /PID.SUS / 2015 / PT.MKS tanggal 08 Juli 2015 tersebut telah diberitahukankepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros pada tanggal 18Agustus 2015 dan Penuntut Umum mengajukan
Terdakwa menelantarkan Saksi Korban dan anak Terdakwa,tanpa memberikan nafkah yang menjadi hak Korban dan merupakan kewajibanTerdakwa;Menimbang, bahwa namun demikian, Putusan Judex Facti / PengadilanTinggi Makassar harus diperbaiki mengenai pemidanaan terhadap Terdakwa,karena Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 175 / PID.SUS / 2015 /PT.MKS tanggal 08 Juli 2015 yang memperbaiki Putusan Pengadilan NegeriMaros Nomor 21/Pid.Sus/2015/ PN.Mrs tanggal 14 April 2015 yangmenjatuhkan pidana kepada Terdakwa
Rumah Tangga, Pasal 14 huruf a, danhuruf c UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / PENUNTUT UMUMPADA KEJAKSAAN NEGERI MAROS tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 175/PID.SUS/2015/PT.MKS
58 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PEMERINTAH KABUPATEN MAMASA cq KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN MAMASA cq KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN MAMASA tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 184/PDT/2018/PT.MKS., tanggal 5 Juli 2018 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 11/Pdt.G/2017/PN.Pol., tanggal 23 Oktober 2017;
Nomor 1780 K/Pdt/2019Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PEMERINTAH KABUPATENMAMASA cq KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN MAMASAcq KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATENMAMASA dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor184/PDT/2018/PT.MKS., tanggal 5 Juli 2018 yang membatalkan PutusanPengadilan Negeri Polewali Nomor 11/Pdt.G/2017/PN Pol tanggal 23Oktober
Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PEMERINTAHKABUPATEN MAMASA cq KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUMKABUPATEN MAMASA cq KEPALA BADAN' PENGELOLAKEUANGAN DAERAH KABUPATEN MAMASA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 184/PDT/2018/PT.MKS
97 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 18/PID.SUS/ 2019/PT.MKS tanggal 4 Maret 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 323/Pid.Sus/2018/PN Sdr tanggal 19 Desember 2018, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
panjang yang berisi 4 (empat)sachet plastik kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabusabudengan berat netto 0,2167 (nol koma dua satu enam tujuh) gram; 2 (dua) batang pipa kaca/pireks; 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet; 1 (satu) buah jarum sumbu; 1 (satu) buah powerbank warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 18/PID.SUS/2019/PT.MKS
rasa keadilan masyarakat dengan tetapmemperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sehinggaoleh karena itu putusan Judex Facti beralasan hukum diperbaikisebagaimana amar putusan di bawah ini;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusanJudex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolakdengan perbaikan;Menimbang bahwa dengan demikian putusan Pengadilan TinggiMakassar Nomor 18/PID.SUS/2019/PT.MKS
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 18/PID.SUS/2019/PT.MKS tanggal 4 Maret 2019 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 323/Pid.Sus/2018/PN Sdrtanggal 19 Desember 2018, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkankepada Terdakwa sehingga menjadi: Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KAHARUDDIN ASIS aliasKAHAR bin ASIS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratusjuta rupiah) dengan ketentuan apabila
21 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sinjai tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 405/Pid.Sus/ 2019/PT.Mks, tanggal 26 Agustus 2019, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sinjai Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN.Snj, tanggal 25 Juni 2019 tersebut mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda, serta pidana pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca putusan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor405/Pid.Sus/2019/PT.MKS, tanggal 26 Agustus 2019 yang amarlengkapnya sebagai berikut :a. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;b. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sinjai Nomor61/Pid.Sus/2019/PN.Snj., tanggal 25 Juni 2019 yang dimintakan bandingtersebut:C.
tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Sinjai tersebut: Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 405/Pid.Sus/2019/PT.Mks
42 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MAROS tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 725/Pid.Sus/2019/PT.MKS tanggal 16 Januari 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 173/Pid.Sus/2019/PN Mrs tanggal 27 November 2019 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi: pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
151 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sinjai tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 423/Pid.Sus/ 2019/PT.MKS., tanggal 13 September 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sinjai Nomor 47/Pid.Sus/2019/ PN.Snj., tanggal 10 Juli 2019 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca putusan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor423/PID.Sus/2019/PT.MKS., tanggal 13 September 2019 yang amarlengkapnya sebagai berikut : Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sinjai tanggal 10 Juli 2019Nomor 47/Pid.Sus/2019PNSnj. yang dimintakan banding tersebut; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara
,juncto Nomor 423/PID.Sus/2019/PT.MKS., yang dibuat oleh Panitera padaPengadilan Negeri Sinjai yang menerangkan, bahwa pada tanggal 1 Oktober2019 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sinjai mengajukanpermohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi tersebut;Halaman 3 dari 7 halaman Putusan Nomor 4266 K/Pid.Sus/2019Membaca Memori Kasasi tanggal 10 Oktober 2019 dari PenuntutUmum sebagai Pemohon Kasasi, yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri Sinjai pada tanggal 10 Oktober 2019;Membaca pula
alasanalasan kasasiPemohon Kasasi/ Penuntut Umum in casu harus dinyatakan tidak beralasanmenurut hukum, oleh karenanya permohonan kasasi tersebut harus ditolak;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pulaternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan atau undangundang, maka permohonan kasasi dari PenuntutUmum tersebut harus dinyatakan ditolak dengan perbaikan;Menimbang bahwa dengan demikian Putusan Pengadilan TinggiMakassar Nomor 423/PID.Sus/2019/PT.MKS
tentangHukum Acara Pidana., UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Sinjai tersebut; Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 423/Pid.Sus/2019/PT.MKS
47 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa BUDI SANTOSO tersebut ;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 12/PID.SUS.KOR/2015/PT.MKS tanggal 12 Maret 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 102/Pid.Sus/2013/PN.Makassar tanggal 11 Juni 2014 sekedar mengenai penjatuhan pidana denda dan pidana pengganti denda;
No. 434 K/PID.SUS/2016Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Makassar Nomor 12/PID.SUS.KOR/2015/PT.MKS tanggal 12 Maret 2015yang amar lengkapnya sebagai berikut : Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 102/Pid.Sus/2013/PN.MKS tanggal 11 Juni yang dimohonkan banding tersebut ; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalamkedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00
Bahwa Putusah Judex Facti Pengadilan Tinggi Nomor 12/PID.SUS.KOR/2015/PT.MKS. tanggal 10 Maret 2015 telah salah menerapkan hukum sertatidak cermat mempertimbangkan alatalat bukti dalam memeriksa perkara ;2. Bahwa mengenai keberatan pertama, halaman 14 point 2 putusan JudexFacti Pengadilan Tinggi yang menyatakan bahwa "perbuatan TulenRantepau sebagai pengangkut Raskin ke13 yang telah membayarkan/Hal. 14 dari 20 hal. Put.
Bahwa keberatankeberatan lainnya tidak dapat dibenarkan oleh karenatidak memenuhi syarat dan persyaratan sebagaimana dimaksud dan diaturdalam ketentuan Pasal 253 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);Menimbang bahwa namun demikian putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 12/PID.SUS.KOR/2015/PT.MKS tanggal 12 Maret 2015 yang menguatkan Putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor102/Pid.Sus/2013
ke1 KUHPidana, UndangUndang Nomor8 Tahun 1981, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009, UndangUndang Nomor14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa BUDISANTOSO tersebut ;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Makassar Nomor 12/PID.SUS.KOR/2015/PT.MKS
33 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palopo tersebut;Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa: TONI SUHANDI alias TONI tersebut;Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 87/PID.SUS/ 2014/PT.MKS. tanggal 19 Mei 2014 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor: 398/Pid/Sus/2013/PN.PLP. tanggal 24 Maret 2014 sekedar mengenai pidana denda
43 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
KASMIDI, S.E. bin ABIDIN tersebut ;Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG tersebut ;Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 41/PID.SUS.KOR/2015/PT.MKS. tanggal 14 Desember 2015 yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 40/PID/SUS/2014/PN.MKS. tanggal 16 Desember 2014 sekedar mengenai besarnya pidana denda dan pidana kurungan pengganti
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Makassar Nomor 41/PID.SUS.KOR/2015/PT.MKS. tanggal 14 Desember2015 yang amar selengkapnya sebagai berikut : Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwadan Jaksa/Penuntut Umum tersebut ; Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Makassar tanggal 16 Desember 2014 Nomor40/PID.SUS/2014/PN.MKS
KASMIDI, S.E. bin ABIDIN tersebut ;Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUMpada KEJAKSAAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG tersebut ;Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Makassar Nomor 41/PID.SUS.KOR/2015/PT.MKS. tanggal14 Desember 2015 yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 40/PID/SUS/2014/PN.MKS.tanggal 16 Desember 2014 sekedar mengenai besarnya pidana denda danpidana kurungan pengganti pidana
34 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 25/PID.SUS.TPK/ 2017/PT.MKS., tanggal 5 Juli 2017 yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 88/Pid.Sus/2016/PN.Mks., tanggal 19 April 2017, mengenai lamanya pidana
Damilah Husainbertanda tangan;Tetap terlampir dalam berkas perkara dan dijadikan barang buktipada perkara lain; Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadian Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Makassar Nomor 25/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS.,tanggal 5 Juli 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;2.
tindak pidanasebagaimana dakwaan Subsidair;Menimbang, bahwa oleh karena itu terhadap dakwaan Primairharuslah dinyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair, danmembebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;Menimbang bahwa namun demikian, berdasarkan pertimbangantersebut di atas, maka terhadap putusan judex facti Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor25/PID.SUS.TPK/ 2017/PT.MKS
KekuasaanKehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / PENUNTUTUMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Makassar Nomor 25/PID.SUS.TPK/ 2017/PT.MKS
23 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : MATIUS TANDUNG TANDI BARA,S.Pd.tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor42/PID.SUS.TPK/2016/PT.MKS tanggal 22 September 2016 yang menguat kanputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor83/Pid.SUS/2012/PN.Mks. tanggal 9September 2013tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan perintah supaya Terdakwa ditahan
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara inisebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Makassar Nomor 42/PID.SUS.TPK/2016/PT.MKS tanggal22 September 2016 yang amar lengkapnya sebagai berikut: Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa danJaksa Penuntut Umum;Hal. 9 dari 13 hal. Put.
No. 1268 K/Pid.Sus/2017Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiMakassar Nomor 42/PID.SUS.TPK/2016/PT.MKS tanggal 22 September2016 yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Makassar Nomor 83/Pid.SUS/2012/PN.Mks. tangga 1I9September 2013 harus diperbaiki mengenai pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa dan perintah supaya Terdakwa ditahan;Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana, maka
122 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sus/2018/PT.Mks tanggal 17 September 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sinjai Nomor 43/Pid.Sus/2018/PN.Snj tanggal 11 Juli 2018 tersebut mengenai pasal yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.5.000,(lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor388/PID.SUS/2018/PT.MKS, tanggal 17 September 2018 yang amarlengkapnya sebagai berikut: Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sinjai tanggal 11 Juli 2018Nomor : 43/Pid.Sus/2018/PN Snj yang dimohonkan banding ; Menetapkan Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Sus/2018Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehinggapermohonan kasasi permohon kasasi/ Penuntut Umum tersebutdinyatakan ditolak dengan perbaikan;Menimbang, bahwa dengan demikian Putusan JudexFacti/Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 388/PID.SUS/2018/PT.MKS,tanggal 17 September 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan NegeriSinjai Nomor : 43/Pid.Sus/2018/PN Snj tanggal 11 Juli 2018, harusdiperbaiki mengenai pasal yang yang terbukti dan pidana yang dijatunkankepada Terdakwa;Menimbang bahwa karena
1981tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Sinjai tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 388/Pid.Sus/2018/PT.Mks
274 — 86
Abdul Azis Siadjo Qia, MM tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 33/PID.SUS.KOR/2012/PT.Mks tanggal 30 Juli 201 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 537/Pid.B/2011/PN.Mks, tanggal 05 Januari 2012.
Makassar, 3 Juni 2016Kepada Yth:Ketua Mahkamah Agung RIMelaluiPengadilan Negeri MakassarDi Jakarta.Perihal: Memori Peninjauan Kembali Terhadap Putusan KasasiNo. 9 K/Pid.Sus/2014 Jo Putusan Pengadilan TinggiMakassar No.33/Pid.Sus.Kor/2012/PT.MKS dan PutusanPengadilan Negeri Makassar No.537/Pid.B/2011/PN.Mks,Atas Nama Terdakwa/Terpidana H. Taufhan Ansar Nurdan Ir. H. Abdul Azis Siadjo, Qia, MM.Dengan hormat,Perkenankan saya yang bertandatangan di bawah ini Terpidana :Nama : H.
MM, tersebut;e Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi MakassarNomor: 33/Pid.Sus.Kor/2012/PT.MKS tanggal 30 Juli2012 yang menguatkan putusan Pengadilan NegeriMakassar Nomor: 537/Pid.B/2011/PN.Mks tanggal 05Januari 2012;MENGADILI SENDIRIMenyatakan Terdakwa : H. TAUFHAN ANSAR NURdan Terdakwa II : Ir. H. ABDUL AZIS SIADJO, Qia, MM,tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secarabersamasama;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa : H.
Terbanding/Penuntut Umum I : CAHYADI SABRI, SH. MH.
Terbanding/Penuntut Umum II : Anri Yuliana, SH.MH
119 — 60
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Makassar untuk mencoret nomor perkara pidana No.7/PID/2019/PT.MKS dalam buku register perkara pidana.
Pembanding / Terdakwa Cornelius Chandra Yuarsapada tanggal 17 Januari 2019 dan Pembanding II / Jaksa Penuntut Umum padatanggal 22 Januari 2019 telah menyatakan MENCABUT permintaan bandingatas putusan Pengadilan Negeri Mamuju No 243/Pid.B/2018/PN.Mam tanggal13 Desember 2018, berdasarkan Akta Pencabutan Permintaan Banding No243/Akta Pid.B/2018/PN.Mam beserta surat dari Panitera Pengadilan NegeriMamuju No.W22.U12165/HK.01/01/2019 tanggal 23 Januari 2019.Menimbang, bahwa berkas perkara banding No 7/Pid/2019/PT.Mks
Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Makassar untuk mencoretnomor perkara pidana No.7/PID/2019/PT.MKS dalam buku registerperkara pidana.Demikian penetapan dibuat dalam sidang permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Tinggi Makassar pada hari SENIN tanggal 28 JANUARI2019, oleh Kami : NASARUDDIN TAPPO, SH.MH, sebagai Hakim KetuaMajelis, MAKKASAU, SH.MH. dan AHMAD GAFFAR, SH.MH masingmasingsebagai HakimHakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil KetuaPengadilan Tinggi Makassar tanggal 10 Januari 2019
47 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa DEDE MELLY alias DEDE binti PRATIKNO tersebut; Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 41/PID.SUS.TPK/2016/PT.MKS., tanggal 26 Juli 2016 yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mks., tanggal 01 Juni 2016, sekedar mengenai pidana pengganti terhadap uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Makassar Nomor 41/PID.SUSTPK/2016/PT.MKS.,tanggal 26 Juli 2016 yang amar lengkapnya sebagai berikut;1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;2.
amarputusan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, lagi pulaternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi dari PemohonKasasi/Terdakwa tersebut harus ditolak dengan perbaikan lamanya pidanapengganti atas uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa dan statusbarang bukti;Menimbang, bahwa namun demikian Putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 41/PID.SUS.TPK/2016/PT.MKS
Nomor 48 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan PerubahanKedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa DEDEMELLY alias DEDE binti PRATIKNO tersebut;Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Makassar Nomor 41/PID.SUS.TPK/2016/PT.MKS
95 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa UMAR SUMANG, S.P. tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 43/PID.SUS.KOR/2015/PT.MKS tanggal 29 Januari 2016 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 33/Pid.Sus/2012/PN.Mks tanggal 16 Mei 2013 mengenai pidana pengganti denda, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Makassar Nomor 43/PID.SUS.KOR/2015/PT.MKS tanggal29 Januari 2016 yang amar selengkapnya sebagai berikut:Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Makassar tanggal 16 Mei 2013 Nomor 33/Pid.Sus/2012/PN.Mks,yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yangdijatunkan
No.2552 K/Pid.Sus/2016Juni 2016 Penasihat Hukum Terdakwa yang bertindak untuk dan atas namaTerdakwa mengajukan permohonan kasasi terhadap Putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor43/PID.SUS.KOR/2015/PT.MKS tanggal 29 Januari 2016 tersebut;Memperhatikan memori kasasi tanggal 16 Juni 2016 dari PenasihatHukum Terdakwa (berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Juni 2012)yang bertindak untuk dan atas nama Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi, yangditerima di Kepaniteraan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Makassar pada tanggal 16 Juni 2016;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Makassar Nomor 43/PID.SUS.KOR/2015/PT.MKS tanggal 29Januari 2016 tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwapada tanggal 1 Juni 2016 dan Penasihat Hukum Terdakwa yang bertindak untukdan atas nama Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Juni2016 serta memori kasasinya
No.2552 K/Pid.Sus/2016Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintah;Menimbang, bahwa namun demikian Putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 43/PID.SUS.KOR/2015/PT.MKS tanggal 29 Januari 2016 tersebut harus diperbaiki mengenai lamanyapidana kurungan pengganti denda dengan pertimbangan bahwa lamanyapidana kurungan pengganti denda uang dijatunkan judex facti yaitu kurunganselama 1 (satu) bulan dipertimbangkan kurang adil mengingat perbuatanTerdakwa
Ayat (1) KUHPidana,UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009,dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa UMARSUMANG, S.P. tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Makassar Nomor 43/PID.SUS.KOR/2015/PT.MKS
60 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 265/PID/2016/ PT.MKS tanggal 22 September 2016 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 486/Pid.B/ 2014/PN.Mks tanggal 16 Juli 2014 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi
64 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 103/PID.SUS/ 2018/PT.MKS tanggal 20 Februari 2018 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1056/Pid.Sus/2017/PN.Mks tanggal 28 Agustus 2017 mengenai kualifikasi tindak pidana menjadi Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan meniadakan pidana denda; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 103/PID.SUS/2018/PT.MKS tanggal 20 Februari 2018:1.2.Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1057/Pid.Sus/2017/PN.Mks tanggal 28 Agustus 2017 yang dimintakanbanding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatunkan kepadaTerdakwa, hingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
No.2872 K/PID.SUS/2018Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan JudexFacti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak denganperbaikan;Menimbang bahwa dengan demikian Putusan Pengadilan TinggiMakassar Nomor 103/PID.SUS/2018/PT.MKS tanggal 20 Februari 2018 yangmemperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1057/Pid.Sus/2017/PN.Mks tanggal 28 Agustus 2017 harus diperbaiki mengenai kualifikasitindak
Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5Tahun 2004, perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2009 tentang Mahkamah Agung serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUMpada KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR tersebut: Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 103/PID.SUS/2018/PT.MKS
32 — 12
- Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa JIMMY HAM tersebur- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 161/PID/2018/PT.MKs, tanggal 19 April 2018 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1101/Pid.B/2016/ PN.
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor161/PID/2018/PT.MKS, tanggal 19 April 2018, yang amar selengkapnya kualifikasi tindak pidana dan mengenai pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1.