Ditemukan 10248 data
294 — 213 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT DRIVER KALTIM MELAMINE (sekarang PT DKM) (dahulu bernama PT DSM KALTIM MELAMINE dan berganti nama PT OCI KALTIM MELAMINE), tersebut;
PT DRIVER KALTIM MELAMINE (sekarang PT DKM) (dahulu bernama PT DSM KALTIM MELAMINE dan berganti nama PT OCI KALTIM MELAMINE) VS I. PT PUPUK KALIMANTAN TIMUR, DK
PUTUSANNomor 1 PK/Pdt.SusPailit/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus permohonan pernyataan pailit pada pemeriksaanpeninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT DRIVER KALTIM MELAMINE (sekarang PT DKM) (dahulubernama PT DSM KALTIM MELAMINE dan berganti nama PTOCI KALTIM MELAMINE), berkedudukan di Kaltim Industri Estate,Bontang Utara, Kalimantan Timur, serta beralamat di Pondok IndahOffice, Tower 3, Lantai
/Sukardi, S.H., Manager/Staf Bidang Hukum PT PupukKalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13November 2014;I PT KALTIM MEDIKA UTAMA, berkedudukan di Jalan OxygenNomor 1, Komplek PT Pupuk Kaltim, Bontang, Kalimantan Timur,yang diwakili oleh Direktur Utama, Dr. Nurul Fathoni, M.Kes., dalamhal ini memberi kuasa kepada Lukas Budiono, S.H., C.N., LL.M., dankawankawan, Para Advokat, beralamat di Gedung Bank Mandiri,Hal 1 dari 38 hal. Put.
Nomor 585 K/Pdt.SusPailit/2013tanggal 22 Januari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai berikut:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Driver Kaltim Melamine(sekarang PT DKM)(dahulu bernama PT DSM Kaltim Melamine dan berganti namaPT OCI Kaltim Melamine) tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri SurabayaNomor 22/Pailit/2013/PN Niaga Sby., tanggal 23 September 2013 sehingga amarselengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Termohon;Dalam
amarPutusan Kasasi adalah sebagai berikut:15 MENGADILI:a2 Menyatakan Termohon Pailit, PT Driver Kaltim Melamine (PT DKM7), pailitdengan segala akibat hukumnya;3 ssl4..."
Hal mana terbukti dengan surat:i Surat Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU2.AH.01.01918 PerihalPermintaan Keterangan atas nama perseroan PT Driver Kaltim Melaminetertanggal 24 Oktober 2013 (Surat Kementerian Hukum dan HAM NomorAHU2.AH.01.01918) (bukti surat dalam Lampiran II);Sesuai surat tersebut di atas, Direktur Perdata pada Kementerian Hukum danHAM Republik Indonesia menyatakan dengan tegas bahwa:a Perubahan nama PT Driver Kaltim Melamine belum mendapatkan suratkeputusan dari Menteri Hukum dan
87 — 38
Kaltim Prima Coal
Kaltim Prima Coal, beralamat di Jalan Dr. Soetomo kantor M1, DesaSwargabara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur,Provinsi Kalimantan Timur. 75683, Dalam hal ini telahmemberikan kuasa kepada 1. ADRI KURNIA, S.H., ACIArb, 2.JEFFRI SANTOSO,S.H.,LL.M.,MCIArb, 3. RONALD MSIHOMBING, S.H., 4. SALCE PARARAK, S.H., 5.
., yangseluruhnya merupakan Kuasa Hukum PT Kaltim Prima Coal,perseroan terbatas yang berkedudukan di Bakrie Tower 15" Floor,Komplek Rasuna Epicentrum, Jakarta berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 30 Desember 2015, Selanjutnya disebutsebagai Tergugat sekarang Terbanding ;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca dan meneliti berkas perkara dan suratsurat yangberhubungan dengan perkara ini ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMengutip dan memperhatikan gugatan Penggugat sekarang Pembandingtertanggal 1 Nopember
Kaltim Prima Coal dalam kurun waktu 7 (tujuh) harisetelah diputuskan Putusan Sela ini untuk segera melaksanakan PutusanSela tersebut yakni dengan wajib membayar kerugian penggugat denganmembayar uang secara tunai dengan perhitungan secara keseluruhan adalahsebagai berikut :a. Harga tanah/meter = Rp.35.000x300.000 M2.=Rp. 10.500.000.000.b. Tanam tumbuh = Rp. 200.000.000.c. Pondok = RP. 250.000.000.d. Kerugian Immaterial = Rp. 1.000.000.000.Totak kerugian seluruhnya = Rp. 11.950.000.000.
Bahwa Gugatan Penggugat telah keliru dengan mengajukan gugatan kepadaPT KPC sebagai Tergugatyang dialamatkan kepada PT Kaltim Prima Coal(KPC) di JI. Dr.Soetomo kantor M1, Swarga Bara, Sangatta Utara, KutaiTimur, Provinsi Kalimantan Tim. 75683. Bahwa alamat Tergugatyang benaradalah di Bakrie Tower 15" Floor, Kompleks Rasuna Epicentrum, JakartaHal. 8 dari 39 hal. Put.
Turut Tergugat:
1.PT. KALTIM CIPTA YASA
2.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL
132 — 79
Kaltim Ciptayasa selaku penjual dengan Penggugat Drs. Susilo selaku pembeli;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 4.462.000,00 (empat juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah).
KALTIM CIPTAYASA
Turut Tergugat:
1.PT. KALTIM CIPTA YASA
2.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL
58 — 8
REA KALTIM PLANTATIONS
REA Kaltim Plantation yangberalamat kantor di PAM Tower 9 th Floor Kawasan BalikpapanSuperblok, Jalan Jend. Sudirman No.47 ~ Balikpapan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal, 31 Mei 2019,selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca suratsurat dalam berkas perkara ini;Setelah mendengar keterangan Penggugat;Halaman 1 dari 28 Putusan Nomor 40/Pdt.
Rea Kaltim Plantations memberikan uangpenghargaan masa kerja sebagai kebijaksanaan karena telah lamamengabdi di perusahaan kepada pihak Pekerja sdr. Eduwart Sibarani : Masa kerja 22 tahun 5 bulan Upah /gaji pokok Rp. 11.859.000, + tunjangan jabatan Rp.625.000, = 12.484.000, Uang Penghargaan masa kerja 8 x 12.484.000, = 99.872.000,b. Agar pihak perusahaan PT. Rea Kaltim Plantations membayarkan gajipokok bulan februari 2019 ;c.
Rea Kaltim Plantations) sebagaimana diatur dengan tegas dalam Vterdapat batasan bagi serikat pekerja/ouruh yang dapat menjadi kuasahukum sehubungan dengan ketentuan Pasal 87 UndangUndang No 2Tahun 2004 diantaranya yaitu : Yang berhak menerima kuasa dari pekerja yang ingin mengajukangugatan dalam perkara PHI adalah sebagai berikut :1.
Rea Kaltim Plantations memberikan uangpenghargaan masa kerja sebagai kebijaksanaan karena telah lamamengabdi di perusahaan kepada pihak Pekerja sdr. Eduwart Sibarani : Masa kerja 22 tahun 5 bulan Upah /gaji pokok Rp. 11.859.000, + tunjangan jabatanRp. 625.000, = 12.484.000, Uang Penghargaan masa kerja 8 x 12.484.000, = 99.872.000,Halaman 16 dari 28 Putusan Nomor 40/Padt.SusPHI/2019/PN Smrb. Agar pihak perusahaan PT. Rea Kaltim Plantations membayarkan gajipokok bulan februari 2019 ;c.
Rea Kaltim Plantations) sebagaimana diaturdengan tegas dalam V terdapat batasan bagi serikat pekerja/ouruhyang dapat menjadi kuasa hukum sehubungan dengan ketentuanpasal 87 undangundang no 2 tahun 2004 diantaranya yaitu : Yang berhak menerima kuasa dari pekerja yang ingin mengajukangugatan dalam perkara PHI adalah sebagai berikut :1.
197 — 0
S, Dkk Lawan Perseroan Terbatas (PT) Kaltim Prima Coal
80 — 33
SUMBER KALTIM SEJAHTERA (SKS).;BUPATI KUTAI KARTANEGARA.;CV. ANGGARAKSA ADISARANA.;
SUMBER KALTIM SEJAHTERA (SKS), beralamat di Jalan KH.1.Dewantara Nomor 17, RI 22 Tenggarong,Kabupaten Kutai Kartanegara dalam hal ini diwakiliolehnASMURAN ABDULselaku Persero Pengurusdalamjabatannya selakuDirektur,kewarganegaraanIndonesia.Dalam hal inimemberikan kuasa kepada:JUNAIDI, SiH g escscneracsacansencnacananscenmnnansane2. R.
telahkeliru, karena tidak mempertimbangkan buktibukti danSeals joes eee ee eeee Bahwa Penggugat/Pembanding telah menyampaikan adanyatahapan perizinan yang sudah berlangsung dibuktikan denganadanya Nomor SIG 2008748 dari Dinas Pertambangan danEnergi Kutai Kartanegara yang merupakan bawahan dariTergugat/Terbanding dan adapula surat dari DinasPertambangan dan Energi Kutai Kartanegara Nomor 540/777/MBPBAT/IV/2011 tertanggal 20 April 2011 perihal permohonanpendaftaran/registrasi atas nama CV Sumber Kaltim
Tergugat:
Bambang Nurbagyo
11 — 8
Kaltim Prima Coal
Tergugat:
Bambang Nurbagyo
130 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
SAWIT KALTIM LESTARI VS BUPATI KUTAI KARTANEGARA; PT. KUTAI BARA ABADI
Sawit Kaltim Lestari, yakni memberikan ijinmembuka lahan/land clearing kepada PT. Sawit Kaltim.
Kemudianpermohonan HGU tersebut diteruskan oleh Kanwil BPN Kaltim kepadaBPN RI melalui Surat Kanwil BPN Kaltim tertanggal 12 Nopember 2007No.550.2/672/BPN44/2007 perihal Permohonan untuk MendapatkanHak Guna Usaha An. PT.
Lestari dan kebun Plasmamasyarakat sebagai kemitraan PT Sawit Kaltim Lestari, sehinggatidak terjadi over lapping Izin.Pemohon Kasasi juga kutip isi surat Bukti P19 = T.llint1g padaalinea ke4 dan ke5 sebagai berikut :..bahwa PT Kutai Bara Abadi tidak pernah memberitahukan atas KPnya kepada pihak PT Sawit Kaltim Lestari dan pihak kami belumpernah memberikan persetujuan untuk melakukan kegiatan di dalamareal perkebunan PT Sawit Kaltim Lestari."
Sawit Kaltim Lestari, yaknimemberikan ijin membuka lahan/land clearing kepada PT.
No. 208 K/TUN/2010mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan dimaksudkepada Badan Pertanahan Republik Indonesia (BPN RI) melalui KantorWilayah Propinsi Kalimantan Timur (Kanwil Kaltim) (vide Bukti P9).Kemudian permohonan HGU tersebut diteruskan oleh Kanwil Kaltim kepadaBPN RI melalui surat Kanwil Kaltim tertanggal 12 November 2007 No.550.2/672/BPN44/2007 perihal Permohonan untuk mendapat Hak GunaUsaha atas nama.
112 — 41
SAWIT KALTIM LESTARI vs-BUPATI KUTAI KARTANEGARA-PT. KUTAI BARA ABADI
SAWIT KALTIM LESTARI,Berkedudukan di Jakarta, beralamat di KencanaTower Lantai 9, Komplek Perkantoran BusinessPark Kebun Jeruk, Jalan Raya MeruyaTlir,Nomor : 88, Rt. 001, Rw. 005, Kelurahan MeruyaUtara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, yangdalam hal ini diwakili oleh Edy Suroso,Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaaan DirekturUtama, tempat tinggal di Jalan Cendana I, L1,Nomor : 2, Rt. 010, Rw. 015, Kelurahan JatiMakmur, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi,berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat,Nomor
Zulkarnaen,S.H,.M.H
Terdakwa:
NUR KALTIM LAOFO
89 — 76
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Nur Kaltim Laofo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja memberikan uang kepada peserta kampaye pemilu sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah
- 1 (satu) lembar stiker caleg NUR KALTIM LAOFO nomor urut 1, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor 17 yang mana dalam stiker tersebut terdapat foto Sdr.
NUR KALTIM LAOFO dengan corak warna putih, biru, hijau dan hitam;
- 1 (satu) jepit Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 672 tahun 2023 tentang Daftar Calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 3 November 2023;
- 1 (satu) Jepit Surat Model Kampanye Pemilu Anggota DPRD Provinsi Pelaksanaan Pemilu Tingkat Pronvinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 25 November 2023;
- 1
Penuntut Umum:
Zulkarnaen,S.H,.M.H
Terdakwa:
NUR KALTIM LAOFO
29 — 0
SAWIT KALTIM LESATRI PT. SKL
44 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT Istana Karang Laut; PT Sanggar Kaltim Jaya; Total E & P Indonesie
324 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
KALTIM ADVENTURE TOURS & SERVICES VS LULUK WIDJAYANTI, DIREKTUR CV. VIZAYANTI PRATAMA;
105 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT SAMINDO UTAMA KALTIM VS PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK, DKK
PUTUSANNomor 420 PK/Pdt/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SAMINDO UTAMA KALTIM, berkedudukan di JalanTambang RT 001, Desa Samurangau, Kecamatan BatuSopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, diwakili olehJeong Subok, Warga Negara Korea Selatan, selaku PresidenDirektur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Fredrik J.Pinakunary, S.H., dan kawankawan, Para
Nomor 420 PK/Pdt/2019Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali PT SAMINDO UTAMA KALTIM, tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon PeninjauanKembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatperadilan;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT SAMINDO UTAMA KALTIM, tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaanpeninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus riburupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Rabu, tanggal 31 Juli 2019 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.
152 — 61
Kaltim Prima Coal
299 — 349
SAWIT KALTIM LESATRI PT. SKL
70 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT MELATI BUMI KALTIM VS DINAS PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DKK
PUTUSANNomor 1920 K/Pdt/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara:PT MELATI BUMI KALTIM, berkedudukan di Samarinda, JalanCipto Mangunkusumo Samarinda, yang diwakili oleh MuchranAsroni, Jabatan Direktur Utama;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;Lawan:1.
Menyatakan sah dan berharga buktibukti surat yang diajukan olehPenggugat dalam perkara ini termasuk diantaranya Surat PerjanjianKerjasama Antara Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Timur Dengan PTMelati Bumi Kaltim Nomor 1490/420/V/2014 tanggal 30 April 2014 tentangPenyediaan Konsumsi, Akomodasi Dan Sarana Prasarana Di KampusHalaman 5 dari 27 hal.Put. Nomor 1920 K/Pdt/2017Melati Untuk SMA Negeri 10 Samarinda;3.
Menyatakan tindakan Tergugat yang telah mengakhiri secara sepihakPerjanjian Kerjasama Antara Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan TimurDengan PT Melati Bumi Kaltim Nomor: 1490/420/V/2014 tanggal 30 April2014 tentang Penyediaan Konsumsi, AKomodasi Dan Sarana Prasarana DiKampus Melati Untuk SMA Negeri 10 Samarinda, adalah perbuatanmelawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad);4.
Setelah Tergugat mencermati dan meneliti secara seksama gugatanPenggugat ini, ternyata esensi gugatannya dalam perkara a quo tersebutadalah Surat Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pendidikan ProvinsiKalimantan Timur dengan PT Melati Bumi Kaltim tentang PenyediaanKonsumsi, Akomodasi dan Sarana Prasarana di Kampus Melati untuk SMANegeri 10 Samarinda Nomor 1490/420/V/20014 tanggal 30 April 2014:3.
Setelah Tergugat I mencermati dan meneliti secara seksama gugatanPenggugat ini, ternyata esensi gugatannya dalam perkara a quo tersebutadalah Surat Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pendidikan ProvinsiKalimantan Timur dengan PT Melati Bumi Kaltim tentang PenyediaanKonsumsi, Akomodasi dan Sarana Prasarana di Kampus Melati untuk SMANegeri 10 Samarinda Nomor 1490/420/V/20014 tanggal 30 April 2014;3.
193 — 123
SAWIT KALTIM LESTARI- BUPATI KUTAI KARTANEGARA; PT. DARMA PUTERA WAHANA PRATAMA
SAWIT KALTIM' LESTARI, Berkedudukan di Jakarta,Beralamat di Graha Kencana Lt. VIII, Jl. RayaPerjuangan No. 88GK, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,dalam hal ini diwakili oleh EDY SUROSQKewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Direktur PT.Sawit Kaltim Lestari sebagaimana terlihat dalamAkta Pendirian No. 19 tanggal 9 Maret 2004. Dalamhal ini memberikan kuasa kepada : Dr.
SAWIT KALTIM LESTARI.
Kelapa Sawit Kepada PT.Sawit Kaltim Lestari, tanggal 27 Desember2005 5Bukti P4 : foto copy sesuai asli Surat KeputusanBupati Kutai Kartanegara Nomor61/DPN.K/IL.59/X /2006 Tentang Perpanjangan ljinLokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit66BuktiBuktiBuktiBuktiBuktiP5P6P7P8P9Di Kecamatan Muara Kaman Kepada PT.
Sawit Kaltim Lestari,tanggal 1 Agustus 2008 Nomor032/SKL.DIR.X/VIII/08, perihal Keberatan ataskegiatan penambangan dalam Areal PerkebunanPT.Sawit Kaltim Lestari ;3Bukti T13 : foto copy dari foto copy Surat CamatMuara Badak yang ditujukan kepada Plt. BupatiKutai Kartanegara Cq. Kepala Dinas Pertambangandan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal8 Agustus 2008, perihal Pengumuman SetempatUntuk KP Eksplorasi Bahan Galian Batu Bara An.PT.
Kaltim SawitLestari (bukti P2) ;b). Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor43/DPtn/UM42/XII 2005 tertanggl 27 Desember 2005tentang pemberian perpanjangan ijin lokasi untukkeperluan perkebunan kelapa sawit kepada PT. SawitKaltim Lestari (bukti P3) ;c). Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor61/DPN.K/IL 59/X 2006 i tertanggal 4 Oktober 2006tentang perpanjangan' ijin lokasi untuk keperluanperkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Muara Kamankepada PT. Sawit Kaltim Lestari (bukti P4) ;2.
Termohon:
KEJAKSAAN TINGGI KALTIM
132 — 62
Iwan Ratman, M.Sc.PE
Termohon:
KEJAKSAAN TINGGI KALTIM
215 — 142
KALTIM NUSANTARA COAL
T.Il.Int2 : Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 188.4.45/375/HK/VII/2008tanggal 17 Juli 2008 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) perpanjangan eksplorasitahap I kepada PT Kaltim Nusantara Coal seluas 15.560 Ha yang terletak di KecamatanBusang, Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur. ( Sesuai dengan Aslinya )3.
T.ILInt3 : Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 540.1/K.149/2010tanggal 18 Februari 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasikepada PT Kaltim Nusantara Coal Selual 15.560 Ha yang terletak Di Kecamatan Busang,Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur. ( Fotocopy )4.
Yang ditujukan kepada Bupati Kutai Timur ( Tergugat ).T.ILInt8 : Surat dari PT Kaltim Nusantara Coal Kepada Bupati Kabupaten Kutai Timur,tertanggal 11 Januari 2006, Nomor 008/1/06, Perihal : Permohonan Perpanjangan JangkaWaktu KP Eksplorasi. ( fotocopy ).T.ILInt9 : Surat dari PT Kaltim Nusantara Coal Kepada Bupati Kabupaten Kutai Timur,tertanggal 11 Januari 2006, Nomor 008/1X/06, Perihal : Permohonan PerpanjanganJangka Waktu KP eksplorasi. ( fotocopy )..
Kaltim Nusantara Coal(incasu Tergugat II Intervensi) yang diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2008 (vide buktiT.ILIntv2) serta berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 540.1/K.149/2010 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Tahap Ikepada PT.
Kaltim Nusantara Coal (incasu Tergugat IT Intervensi) seluas 15.560 Ha yangterletak di Kecamatan Busang, Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur yang diterbitkanpada tanggal 18 Februari 2010 (vide bukti TII.Intv3) sedangkan IUP PenyelidikanUmum PT. Ridlatama Tambang Mineral (incasu Penggugat) diterbitkan pada tanggal 24Mei 2007 dan IUP Eksplorasi PT.